Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
7. Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
8. Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
10. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
11. Surat Berharga Syariah Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
12. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
13. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman
dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
14. Hibah Pemerintah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
15. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
16. Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
17. Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
18. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Penjaminan.
19. Public Sector Comparator yang selanjutnya disingkat PSC adalah nilai pembanding yang mewakili total biaya sesungguhnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah meliputi biaya ekonomi, risiko yang diserap oleh Pemerintah, risiko yang ditransfer kepada badan usaha, dan penyesuaian keuangan lainnya dalam menghasilkan layanan infrastruktur melalui metode pengadaan barang/jasa Pemerintah.
20. Value for Money yang selanjutnya disingkat VFM adalah nilai manfaat uang yang diperoleh dari kombinasi yang optimal antara total biaya penyediaan infrastruktur sepanjang durasi proyek dan manfaat yang diperoleh dari penyediaan infrastruktur baik berupa peningkatan kuantitas maupun kualitas layanan infrastruktur.
21. Dukungan Kelayakan adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi yang
diberikan secara tunai pada proyek KPBU yang sudah memiliki kelayakan ekonomi namun belum memiliki kelayakan finansial.
22. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal berdasarkan peraturan perundang- undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD.
23. Dukungan Pemerintah adalah Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang- undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur.
24. Project Development Facility (fasilitas penyiapan proyek) adalah fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk membantu PJPK menyusun kajian prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga mencapai pembiayaan dari lembaga pembiayaan.
25. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
26. Angka kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
27. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
28. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
29. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
30. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan baik perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja tugas jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama, meliputi:
1. bahan dan data ketersediaan dan kebutuhan pembiayaan melalui pinjaman dan hibah;
2. laporan analisis kinerja instrumen keuangan di pasar domestik/internasional;
3. bahan paparan ekonomi, keuangan, dan fiskal untuk mendukung pengelolaan SBN dan fiskal yang kredibel;
4. market update kinerja pasar keuangan internasional;
5. laporan kinerja instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah;
6. bahan dan data analisis model keuangan dan ekonomi;
7. bahan dan data analisis pasar keuangan global;
8. bahan dan data analisis dalam mendukung penyusunan rekomendasi pemanfaatan alternatif instrumen pembiayaan;
9. bahan dan data yang diperlukan dalam rangka analisis ekonomi;
10. bahan dan data analisis pendukung kajian potensi pasar derivatif SBN;
11. bahan dan data penyusunan analisis pendukung kajian risiko hukum pemanfaatan instrumen derivatif dalam pengelolaan utang pemerintah;
12. bahan dan data dalam rangka screening project;
13. bahan dan data dalam rangka reviu dokumen kajian prastudi kelayakan;
14. bahan dan data terhadap sisi kemampuan fiskal maupun sisi legal PJPK terkait evaluasi PDF;
15. bahan dan data mengenai PSC dalam rangka perhitungan VFM;
16. bahan dan data terkait proyek yang mengusulkan Dukungan Kelayakan;
17. bahan dan data terkait proyek yang mengusulkan penjaminan bersama;
18. bahan dan data serta analisis database portofolio utang;
19. bahan dan data tentang kebijakan akuntansi pembiayaan;
20. bahan dan data laporan manajerial pembiayaan;
21. KAK/TOR Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Bendahara Umum Negara terkait pengelolaan utang/hibah dan pembiayaan lainya;
22. Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara terkait pengelolaan utang, hibah dan pembiayaan lainnya;
23. laporan penyusunan Debt Outstanding Position;
24. laporan penyusunan Debt Outstanding Position saat Reminder I;
25. laporan penyusunan Debt Outstanding Position saat Reminder II;
26. laporan penyusunan Grant Status Confirmation;
27. laporan penyusunan Grant Status Confirmation saat Reminder I;
28. laporan penyusunan Grant Outstanding Position saat Reminder II;
29. bahan dan data pembayaran utang, data realisasi pembayaran pada DMFAS, SPAN, dan Bank INDONESIA;
30. bahan dan data proyeksi pembayaran utang;
31. bahan dan data WA, NoD, SP4HLN, dan SP3;
32. bahan dan data terkait terms & condition pinjaman serta profil lender;
33. laporan telaahan peraturan baik dari sisi lender maupun pemerintah serta melakukan analisis dan penelaahan terhadap draft dokumen pinjaman;
34. bahan dan data pinjaman pada tahun sebelumnya yang mengalami perpanjangan;
35. bahan dan data perencanaan kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman;
36. bahan dan data BUMN yang teridentifikasi memiliki risiko yang cukup besar terhadap keuangan negara;
37. bahan dan data terkait aset dan kewajiban negara dalam rangka identifikasi risiko keuangan negara;
38. laporan pemantauan unsur-unsur (termasuk demografi, perubahan lingkungan, dan lintas generasi) yang dapat berpengaruh terhadap aset dan kewajiban negara;
39. laporan analisis aset dan kewajiban negara (termasuk item-item non-neraca - off balance sheet);
40. bahan dan data pengembangan model analisis kelayakan financial project;
41. bahan dan data serta melakukan verifikasi kelengkapan data-data permohonan dukungan/jaminan Pemerintah;
42. laporan analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah;
43. laporan hasil verifikasi kelengkapan data dan analisis kelayakan proyek;
44. laporan penelaahan PPA/LA proyek yang akan mendapat jaminan Pemerintah;
45. laporan identifikasi risiko hukum atas PPA/LA yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas penjaminan Pemerintah yang diberikan;
46. laporan hasil identifikasi risiko hukum pada PPA/LA proyek yang akan mendapat jaminan Pemerintah;
47. bahan dan data realisasi penyerapan anggaran/ permasalahan/tindak lanjut pelaksanaan proyek yang dibiayai dari pinjaman/hibah/SBSN;
48. bahan dan data analisis terkait model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah;
49. bahan dan data terkait VFM Project dan PSC sektor infrastruktur;
50. bahan dan data project specific terkait pelaksanaan PDF;
51. bahan dan data working paper upaya mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan terhadap pengelolaan pembiayaan APBN;
52. bahan dan data analisis mitigasi risiko hukum terhadap pengelolaan pembiayaan utang APBN;
53. bahan dan data analisis mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan kewajiban kontinjensi Pemerintah;
54. bahan dan data kegiatan pengelolaan risiko yang disampaikan BUMN penerima jaminan;
55. bahan dan data teknis untuk evaluasi efektifitas PDF;
56. bahan dan data penyerapan PDF;
57. bahan dan data kebutuhan biaya atas usulan lingkup dan output fasilitas;
58. bahan dan data pelaksanaan PDF;
59. bahan dan data estimasi transaksi pembayaran kewajiban pembiayaan melalui aplikasi terkait;
60. data penghitungan semi manual sesuai data kewajiban pembiayaan;
61. bahan dan data serta analisis database kewajiban penjaminan Pemerintah;
62. bahan dan data pelaksanaan kebijakan umum di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
63. bahan dan data pengembangan model analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan pemerintah;
64. bahan dan data kondisi infrastruktur dan strategi pembiayaan infrastruktur di INDONESIA;
65. bahan dan data pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
66. bahan dan data pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria (teknis, hukum, dan keuangan) di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
67. bahan dan data monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
68. bahan dan data serta analisis database pemberian dukungan pemerintah;
69. bahan dan data cakupan dukungan/penjaminan Pemerintah proyek infrastruktur yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah;
70. laporan kelengkapan data-data permohonan dukungan/ jaminan pemerintah;
71. laporan hasil verifikasi kelengkapan data dan analisis kelayakan proyek;
72. bahan dan data terkait isu hukum atas konsep dokumen proyek KPBU yang mendapat dukungan Pemerintah/Penjaminan bersama;
73. bahan dan data pengembangan kebijakan dan regulasi pemberian dukungan Pemerintah/Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU;
74. bahan dan data identifikasi risiko hukum proyek KPBU yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI yang diberikan;
75. bahan dan data penyusunan konsep working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah dalam pelaksanaan proyek KPBU; dan
76. bahan dan data identifikasi risiko hukum proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan;
b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan analisis kapasitas kreditor multilateral/ bilateral/komersial dan/atau dalam negeri;
2. laporan analisis kegiatan yang memerlukan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman;
3. kajian analisis yang menyampaikan skema pinjaman yang telah/tidak sesuai dengan usulan kegiatan yang dibiayai;
4. laporan analisis efektifitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman;
5. laporan analisis efektifitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah;
6. laporan hasil analisis kinerja pasar keuangan domestik dan internasional;
7. laporan analisis kebutuhan pembiayaan APBN, termasuk pembayaran kewajiban dalam pengelolaan SBN;
8. laporan analisis kondisi pasar keuangan internasional;
9. laporan evaluasi model keuangan dan ekonomi yang telah digunakan;
10. laporan kondisi pasar keuangan dan ekonomi domestik;
11. laporan kondisi pasar keuangan dan ekonomi global;
12. laporan kinerja instrumen pembiayaan utang Pemerintah;
13. laporan outlook kondisi ekonomi dan pasar keuangan;
14. laporan identifikasi alternatif instrumen pembiayaan;
15. laporan analisis data kinerja pasar keuangan dan ekonomi serta kebijakan-kebijakan ekonomi global;
16. laporan analisis kondisi ekonomi di luar indikator ekonomi makro;
17. laporan hasil analisis perkembangan kinerja ekonomi global maupun domestik;
18. kajian perkembangan/ kinerja perekonomian dan fiskal INDONESIA dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal;
19. laporan analisis metodologi kurva imbal hasil (yield curve) SBN;
20. laporan riset peningkatan likuiditas pasar SBN;
21. laporan analisis pengembangan instrumen dan basis investor SBN;
22. laporan telaahan pasar SBN;
23. laporan kondisi pasar instrumen derivatif domestik;
24. laporan kondisi pasar SBN dalam negeri;
25. laporan kondisi pasar derivatif terkait pengelolaan utang Pemerintah;
26. laporan outlook kondisi likuiditas pasar keuangan dalam negeri;
27. laporan screening project berdasarkan pedoman yang telah ditentukan;
28. laporan reviu dokumen kajian prastudi kelayakan;
29. laporan kajian terhadap sisi kemampuan fiskal maupun sisi legal PJPK terkait evaluasi PDF;
30. laporan perhitungan VFM proyek KPBU;
31. laporan analisis serta kajian mengenai minat pasar atas proyek KPBU yang diusulkan untuk mendapat PDF;
32. laporan analisis perhitungan atas anggaran biaya PDF;
33. laporan analisis kesiapan PJPK dalam rangka evaluasi PDF;
34. laporan analisis model keuangan atas usulan Dukungan Kelayakan;
35. laporan analisis legal usulan Dukungan Kelayakan;
36. laporan analisis skema pengembalian investasi untuk proyek KPBU;
37. laporan analisis perhitungan besaran Dukungan Kelayakan yang tepat sesuai dengan kebutuhan;
38. laporan analisis kelayakan finansial atas proyek yang mengusulkan penjaminan bersama;
39. laporan analisis alokasi risiko proyek yang mengusulkan penjaminan bersama;
40. bahan dan data penerimaan, belanja, dan pembiayaan yang ada pada Laporan Keuangan;
41. laporan analisis penyusunan rekomendasi untuk pengelolaan pembiayaan;
42. laporan analisis data dan menyusun kertas kerja analisis kebijakan akuntansi;
43. laporan analisis dan sinkronisasi data laporan manajerial serta menyusun kertas kerja analisis pembiayaan;
44. laporan analisis perhitungan dan realisasi pendapatan dan belanja Bendahara Umum Negara terkait pengelolaan utang, hibah dan pembiayaan lainnya;
45. laporan analisis data perbandingan Oustanding Status Confirmation dengan Kreditor pada kertas kerja;
46. buku kompilasi Debt Outstanding Position;
47. laporan analisis data perbandingan Grant Status Confirmation dengan donor pada kertas kerja;
48. buku kompilasi Grant Status Confirmation;
49. laporan analisis terkait pembayaran utang dan data realisasi pembayaran pada DMFAS, SPAN, dan Bank INDONESIA;
50. buku Laporan Realisasi Pembayaran Utang Pemerintah INDONESIA;
51. laporan analisis proyeksi pembayaran utang;
52. buku Laporan Proyeksi Pembayaran Utang;
53. laporan analisis perbandingan antara proyeksi pembayaran utang dengan realisasi pembayaran utang;
54. laporan perbandingan proyeksi dengan realisasi pembayaran utang;
55. laporan analisis bahan dan data terkait WA, Nod, SP4HLN, dan SP3;
56. laporan penerbitan perbandingan SP4HLN dan SP3;
57. laporan analisis terms & condition serta pricing/cost pinjaman yang sesuai dengan strategi pembiayaan pemerintah;
58. laporan analisis aturan terkait fund channeling serta skema pinjaman dan hibah;
59. laporan analisis dan pengujian kesesuaian mekanisme fund channeling dengan skema/ karakteristik pinjaman dan hibah;
60. skema fund channeling yang sesuai dengan karakteristik pinjaman dan hibah;
61. laporan hasil analisis terhadap draft dokumen pinjaman yang sesuai dengan aturan;
62. laporan analisis implikasi yang timbul karena perpanjangan pinjaman;
63. laporan analisis konsekuensi perpanjangan pinjaman;
64. laporan analisis persiapan kegiatan dari berbagai perspektif pinjaman;
65. laporan analisis risiko keuangan negara yang bersumber dari kondisi kinerja dan keuangan BUMN;
66. laporan perhitungan indikator ekonomi menggunakan Probability Distribution Function;
67. laporan identifikasi dan pemetaan risiko (risk mapping) proyek yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah;
68. konsep model analisis evaluasi risiko tiap program Jaminan Pemerintah yang diberikan kepada BUMN;
69. laporan analisis efektivitas pengelolaan aspek keuangan proyek yang dibiayai dari pinjaman, hibah dan SBSN;
70. konsep model analisis metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah saat ini;
71. bahan dan data working paper model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah saat ini;
72. konsep working paper model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah saat ini;
73. bahan dan data VFM Project dan PSC sektor infrastruktur terkait;
74. laporan evaluasi model keuangan dan ekonomi yang telah digunakan;
75. bahan working paper rekomendasi model keuangan dan ekonomi dalam pengelolaan pembiayaan utang pemerintah;
76. laporan evaluasi instrumen mitigasi risiko keuangan negara;
77. bahan working paper arah pemanfaatan dan pengembangan alternatif instrumen keuangan;
78. laporan outlook kondisi likuiditas pasar keuangan dalam negeri;
79. laporan outlook kondisi likuiditas pasar keuangan global;
80. konsep working paper upaya mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan terhadap pengelolaan pembiayaan APBN;
81. laporan telaahan potensi risiko hukum pada pembiayaan utang APBN;
82. konsep working paper mitigasi risiko hukum terhadap pengelolaan pembiayaan utang APBN;
83. laporan telaahan potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah;
84. konsep working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah;
85. konsep, model dan tools monitoring dan evaluasi risiko atas tiap program Jaminan Pemerintah yang diberikan kepada BUMN;
86. bahan dan data project specific terkait pelaksanaan PDF;
87. bahan dan data yang menjadi input evaluasi efektifitas PDF;
88. bahan dan data kebutuhan biaya atas usulan lingkup dan output fasilitas;
89. bahan dan data kinerja pelaksanaan PDF;
90. laporan monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
91. laporan kapasitas fiskal pembiayaan infrastruktur;
92. laporan bahan kebutuhan pembangunan infrastruktur;
93. bahan kajian kondisi infrastruktur dan strategi pembiayaan infrastruktur di INDONESIA;
94. bahan kajian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
95. bahan kajian hasil evaluasi dukungan/penjaminan pemerintah untuk proyek infrastruktur;
96. bahan kajian hasil monitoring dukungan/penjaminan pemerintah untuk proyek infrastruktur;
97. peta risiko proyek yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah;
98. laporan terkait isu hukum konsep dokumen proyek yang mendapat dukungan Pemerintah/Penjaminan bersama;
99. laporan bahan pengembangan kebijakan dan regulasi pemberian dukungan Pemerintah/ Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU;
100. laporan identifikasi risiko hukum proyek KPBU yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI yang diberikan;
101. konsep working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah dalam pelaksanaan proyek KPBU; dan
102. laporan bahan kebijakan identifikasi risiko hukum atas proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan;
c. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, meliputi:
1. policy paper ketersediaan pembiayaan melalui pinjaman di pasar domestik dan internasional;
2. rekomendasi kegiatan yang layak dibiayai dari pinjaman dan pemanfaatannya/ menyusun evaluasi kinerja pelaksanaan pinjaman dan rekomendasi tindak lanjut atas permasalahan yang timbul;
3. research paper instrumen ekonomi, keuangan, dan fiskal yang mendukung pengelolaan pembiayaan APBN;
4. laporan outlook perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA;
5. bahan paparan dibidang ekonomi, keuangan, dan fiskal dalam rangka kerjasama atau hubungan kelembagaan internasional;
6. konsep working paper model keuangan dan ekonomi dalam pengelolaan pembiayaan utang Pemerintah;
7. laporan outlook kondisi pasar keuangan dan ekonomi domestik;
8. laporan outlook kondisi pasar keuangan dan ekonomi global;
9. laporan hasil pemantauan kondisi pasar keuangan dan ekonomi domestik;
10. laporan hasil pemantauan kondisi pasar keuangan dan ekonomi global;
11. laporan kinerja instrumen pembiayaan utang Pemerintah;
12. konsep working paper rekomendasi pengelolaan pembiayaan APBN;
13. konsep working paper rekomendasi alternatif instrumen pembiayaan;
14. laporan kondisi keuangan negara;
15. laporan analisis dalam rangka penyusunan outlook perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA;
16. laporan analisis perencanaan proyek APBN yang akan dibiayai oleh SBSN;
17. laporan analisis dokumen hukum penerbitan atas instrumen sukuk;
18. konsep policy paper pendalaman pasar SBN dan instrumen derivatif;
19. laporan hasil riset pengembangan instrumen derivatif;
20. konsep working paper kajian pengembangan pasar derivatif SBN;
21. laporan outlook pasar keuangan dan instrumen derivatif di INDONESIA;
22. laporan perkembangan pasar SBN dan instrumen derivatif domestik dan global;
23. konsep working paper arah pengembangan likuiditas pasar keuangan dalam negeri;
24. laporan telaahan risiko hukum pemanfaatan instrumen derivatif dalam pengelolaan utang Pemerintah;
25. kajian mitigasi risiko hukum pemanfaatan instrumen derivatif dalam pengelolaan utang Pemerintah;
26. rekomendasi untuk mitigasi risiko keterlambatan pelaksanaan kegiatan pinjaman;
27. model/tools analisis risiko keuangan negara yang bersumber dari BUMN;
28. kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko dengan pendekatan ALM;
29. model analisis sensitivitas dan stress-test aset dan kewajiban negara terhadap variabel pasar dan ekonomi makro;
30. rekomendasi hasil kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko dengan pendekatan ALM;
31. model analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah;
32. laporan reviu instrumen mitigasi risiko/penjaminan yang sudah ada;
33. kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/penjaminan baru;
34. laporan dan rekomendasi hasil kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/penjaminan baru;
35. laporan hasil pemantauan perkembangan pelaksanaan proyek yang dibiayai dari pinjaman, hibah dan SBSN;
36. konsep working paper model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah;
37. laporan analisis biaya dan risiko yang dibutuhkan dalam perhitungan VFM dengan PSC;
38. konsep working paper rekomendasi model keuangan dan ekonomi dalam pengelolaan pembiayaan utang pemerintah;
39. konsep working paper arah pemanfaatan dan pengembangan alternatif instrumen keuangan dalam rangka mitigasi risiko keuangan negara;
40. working paper arah pemanfaatan dan pengembangan alternatif instrumen keuangan dalam rangka mitigasi risiko keuangan negara;
41. working paper upaya mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan terhadap pengelolaan pembiayaan APBN;
42. working paper mitigasi risiko hukum terhadap pengelolaan pembiayaan utang APBN;
43. working paper rekomendasi alternatif instrumen pembiayaan;
44. laporan reviu instrumen mitigasi risiko/penjaminan yang sudah ada;
45. kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/penjaminan baru;
46. rekomendasi hasil kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/penjaminan baru;
47. laporan analisis project specific terkait pelaksanaan PDF;
48. laporan analisis data yang menjadi input evaluasi efektiftas PDF;
49. laporan analisis kebutuhan biaya atas usulan lingkup dan output fasilitas yang akan direkomendasikan;
50. laporan analisis kinerja pelaksanaan PDF dan memberikan rekomendasi tindak lanjut;
51. kajian kontribusi skema pembiayaan infrastruktur terhadap perekonomian;
52. laporan analisis pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria (teknis, hukum, dan keuangan) di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
53. laporan analisis perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
54. laporan perkembangan dan pengembangan tentang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
55. laporan kebijakan umum di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
56. laporan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
57. kajian kapasitas fiskal pembiayaan infrastruktur;
58. kajian kebutuhan pembangunan infrastruktur;
59. laporan analisis kondisi infrastruktur dan strategi pembiayaan infrastruktur di INDONESIA;
60. laporan analisis pelaksanaan kebijakan umum di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
61. laporan analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah;
62. kajian terkait pelaksana penugasan PDF;
63. kajian alokasi PDF yang dapat didukung oleh APBN;
64. kajian Dukungan Kelayakan yang dapat didukung oleh APBN;
65. kajian probabilitas keterjadian risiko yang menjadi cakupan penjaminan;
66. kajian kinerja PT PII sebagai BUPI;
67. kajian terkait isu hukum konsep dokumen proyek yang mendapat dukungan Pemerintah/Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI pada proyek KPBU;
68. kajian pengembangan kebijakan dan regulasi pemberian dukungan Pemerintah/Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU;
69. kajian risiko hukum proyek KPBU yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI yang diberikan;
70. rekomendasi atas working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah dalam pelaksanaan proyek KPBU; dan
71. kajian analisis risiko hukum proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan; dan
d. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, meliputi:
1. policy paper dan rekomendasi strategi pendalaman pasar SBN/ Financial inclusion di bidang pasar obligasi atau Sukuk/ Efisiensi cost of fund/ Efektivitas pinjaman/ perkembangan perekonomian dan fiskal/ kebijakan dan prioritas pemanfaatan pembiayaan APBN/ pengembangan akad syariah dalam penerbitan Sukuk/ pengembangan mitigasi risiko APBN, BUMN, Lembaga Keuangan, serta aset dan kewajiban negara/ perumusan strategi nasional mengenai kebutuhan, penganggaran, dan pemanfaatan pinjaman/ kriteria dan parameter monitoring dan evaluasi kinerja, pemanfaatan, dan efektifitas pinjaman/ indikator dan kriteria penilaian pinjaman yang efisien serta merumuskan desain skema baru pinjaman dan/atau perumusan kriteria dan indikator penilaian dan mitigasi risiko kegiatan yang dibiayai pinjaman;
2. working paper dan rekomendasi pengembangan strategi pembiayaan APBN antara lain Pemenuhan pembiayaan APBN/ pengelolaan utang dan kewajiban kontinjensi;
3. working paper dan rekomendasi pengembangan model alternatif pembiayaan APBN dalam rangka diversifikasi instrumen pembiayaan;
4. laporan outlook terkait perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA;
5. rekomendasi desain strategi dalam menghadapi perkembangan perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA antara lain/ strategi mitigasi risiko perubahan kondisi perekonomian / strategi mitigasi risiko fiskal/ strategi mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan;
6. rekomendasi strategi dan model analisis perilaku investor dalam rangka pengembangan pasar SBN;
7. modelling keuangan dan ekonomi dalam mendukung pengelolaan pembiayaan utang pemerintah yang efisien dan kredibel;
8. rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dalam rangka mengoptimalkan peranan APBN melalui maksimalisasi peranan swasta untuk berinvestasi dalam pembiayaan infrastruktur;
9. rekomendasi strategi pemilihan /prioritisasi proyek dalam rangka pemberian dukungan/penjaminan Pemerintah atas proyek infrastruktur antara lain terkait dengan mempertimbangkan aspek VFM dan manfaat ekonomi dan sosial;
10. kajian mengenai perkiraan manfaat ekonomi dan sosial dari pembangunan proyek infrastruktur yang mendapat dukungan pemerintah;
11. kajian dan rekomendasi strategi mengenai struktur proyek yang memaksimalkan alternatif sumber dukungan pembiayaan baik yang berasal dari pemerintah (pusat atau daerah) maupun dari nonpemerintah (lembaga nasional atau internasional) dalam mendukung pengembangan KPBU di INDONESIA;
12. rekomendasi strategi kebijakan analisis alokasi risiko atas penjaminan yang diberikan dalam perjanjian KPBU yang ditanggung oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan optimalisasi VFM;
13. rekomendasi strategi kebijakan terkait isu hukum yang berhubungan dengan penyusunan perjanjian penjaminan dan analisis terhadap perjanjian KPBU atas konsep dokumen proyek yang mendapat dukungan Pemerintah/ Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI pada proyek KPBU;
14. rekomendasi strategi atas hasil kajian pengembangan kebijakan dan kesesuaian regulasi dengan menggunakan regulatory impacts assessment (evaluasi terhadap relevansi peraturan dengan kondisi saat ini) pemberian dukungan Pemerintah/Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU;
15. rekomendasi desain kebijakan risiko hukum atas proyek KPBU yang berpotensi memberikan tambahan beban atas Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI yang dituangkan dalam consent letter (surat pernyataan terhadap amandemen perjanjian KPBU yang berkaitan dengan perubahan eksposure penjaminan);
16. rekomendasi strategi kebijakan terkait risiko hukum atas proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan;
17. rekomendasi model analisis pengelolaan risiko keuangan negara; dan
18. rekomendasi atas hasil monitoring dan evaluasi kebijakan strategis di bidang pengelolaan dan pembiayaan risiko.