Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA SELATAN, PAPUA TENGAH, PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PAPUA BARAT DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian JPT madya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengisian JPT pratama untuk pertama kali dilakukan oleh Penjabat Gubernur berdasarkan:
a. nama yang terdapat dalam data yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri;
b. data yang diperoleh dari BKN; dan
c. data lain yang dimiliki oleh pemerintah provinsi hasil pemekaran.
(3) PNS yang memenuhi persyaratan yang berasal dari pemerintah daerah provinsi induk dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran yang diusulkan oleh PPK masing- masing, dapat mengisi JPT pratama pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, atau Provinsi Papua Barat Daya setelah mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi.
(4) PNS yang sedang menduduki JPT pratama di lingkungan pemerintah daerah provinsi induk dan di pemerintah daerah kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran yang diusulkan oleh gubernur dan
bupati/walikota masing-masing untuk pertama kali, dapat mengisi jabatan setelah mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi.
(5) PNS yang sedang menduduki JPT pratama di lingkungan pemerintah daerah provinsi induk dan di pemerintah daerah kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran yang namanya tidak tercantum dalam daftar usulan Gubernur dan Bupati/Walikota masing-masing, dapat melamar atau diusulkan oleh Penjabat Gubernur setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK masing- masing, dan dapat mengisi jabatan setelah mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi.
(6) PNS yang pernah menduduki JPT pratama dari pemerintah daerah provinsi induk dan dari pemerintah daerah kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran dapat mengisi JPT pratama di provinsi hasil pemekaran untuk pertama kali melalui uji kompetensi, sepanjang yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan bukan diakibatkan sanksi pelanggaran disiplin yang diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) PNS yang sedang dan/atau pernah menduduki jabatan administrator dan/atau JF ahli madya dan memenuhi persyaratan, dapat mengisi JPT pratama melalui seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, kompetensi, tata cara, jadwal, metode, dan indikator penilaian pengisian JPT pratama diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
