Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA SELATAN, PAPUA TENGAH, PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PAPUA BARAT DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengutamakan ASN dari OAP dimungkinkan 60% (enam puluh persen) dan/atau paling banyak 80% (delapan puluh persen).
(2) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah struktur organisasi perangkat daerah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur.
Koreksi Anda
