Usul penetapan angka kredit Pengantar Kerja diajukan oleh:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Ketenagakerjaan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Ketenagakerjaan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk angka kredit Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengantar Kerja Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.