Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 688
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK 1 2 5 6 7 1
a. laporan rencana kerja 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan rencana kerja 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan rencana kerja 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
a. laporan analisis kebutuhan Penyuluhan 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan analisis kebutuhan Penyuluhan 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan analisis kebutuhan Penyuluhan 0,0440 Penyuluh Pajak Ahli Muda 3 laporan session plan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 4 laporan pemantauan persiapan 0,0200 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 5 materi survei 0,0100 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 1 materi soal 0,0250 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
a. materi Penyuluhan 0,2000 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. materi Penyuluhan 0,1800 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
a. materi Penyuluhan 0,2000 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. materi Penyuluhan 0,1800 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
a. materi Penyuluhan 0,2000 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. materi Penyuluhan 0,1800 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 3 menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru tingkat 1 tingkat 2 4 menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 tingkat 2 2 menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif per kegiatan tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan ) kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 menyusun instrumen survei kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 menyusun materi Penyuluhan 2 menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 1 tingkat 2 menyusun materi uji awal (pretest ) dan uji akhir (posttest ) kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 Penyuluhan dan Pengembangan Penyuluhan A.
Penyuluhan Langsung Secara Aktif menyusun program Penyuluhan 1 menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN HASIL KERJA ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS tingkat 2 tingkat 3 3 4
7 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN HASIL KERJA ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 3 4
a. materi Penyuluhan 0,4000 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. materi Penyuluhan 0,3600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
a. materi Penyuluhan 0,2000 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. materi Penyuluhan 0,3600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
a. materi Penyuluhan 0,3000 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. materi Penyuluhan 0,2400 Penyuluh Pajak Ahli Madya 8 materi Penyuluhan 0,1800 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
a. materi Penyuluhan 0,2000 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. materi Penyuluhan 0,3600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
a. materi Penyuluhan 0,2000 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. materi Penyuluhan 0,1800 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
a. materi Penyuluhan 0,2000 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. materi Penyuluhan 0,1800 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
a. materi Penyuluhan 0,2000 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. materi Penyuluhan 0,3600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
a. materi Penyuluhan 0,3000 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. materi Penyuluhan 0,2400 Penyuluh Pajak Ahli Madya
a. lembar persetujuan 0,1800 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. lembar persetujuan 0,1800 Penyuluh Pajak Ahli Madya Penyuluh Pajak Ahli Madya
a. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0300 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0300 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 14 melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 tingkat 2 melaksanakan Penyuluhan 1 melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 1 tingkat 2 12 menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 tingkat 2 13 menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture /JO/dan sebagainya) tingkat 1 tingkat 2 10 menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan baru tingkat 1 tingkat 2 11 menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 tingkat 2 7 menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject ) tingkat 1 tingkat 2 menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Bendaharawan 9 menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Badan tingkat 1 tingkat 2 6 menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 tingkat 2 5 menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 1 tingkat 2
7 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN HASIL KERJA ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 3 4
a. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0300 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0300 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
a. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
a. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda 5 laporan pelaksanaan kegiatan 0,0300 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
a. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
a. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0300 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0300 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 8
a. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
a. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan pelaksanaan kegiatan 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya 9 melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture /JO/dan sebagainya) tingkat 1 tingkat 2 7 melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 tingkat 2 melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 tingkat 2 4 melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 tingkat 2 melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Bendaharawan 6 melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject ) tingkat 1 tingkat 2 2 melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 tingkat 2 3 melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 1 tingkat 2
7 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN HASIL KERJA ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 3 4
a. laporan evaluasi 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan evaluasi 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan evaluasi 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
a. laporan monitoring 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. laporan monitoring 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
c. laporan monitoring 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda B.
a. laporan piket 0,0300 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. laporan piket 0,0400 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
a. berita acara konsultasi 0,0100 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. berita acara konsultasi 0,0100 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
a. laporan evaluasi 0,7200 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan evaluasi 0,2250 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan evaluasi 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
a. laporan monitoring 0,0750 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. laporan monitoring 0,1500 Penyuluh Pajak Ahli Muda C.
1
a. laporan rencana kerja 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan rencana kerja 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan rencana kerja 0,0800 Penyuluh Pajak Ahli Muda
a. laporan analisis kebutuhan Penyuluhan 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan analisis kebutuhan Penyuluhan 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan analisis kebutuhan Penyuluhan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda 3 laporan session plan 0,0200 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 4 laporan pemantauan persiapan 0,0200 Penyuluh Pajak Ahli Pertama menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan ) kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 tingkat 3 2 menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 menyusun materi Penyuluhan 2 melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 tingkat 2 menyusun program Penyuluhan menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 tingkat 2 Penyuluhan Tidak Langsung Satu Arah 1 melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 tingkat 3 2 memberikan konsultasi/bimbingan teknis secara langsung tingkat 1 tingkat 3 evaluasi dan monitoring 2 melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 Penyuluhan Langsung Secara Pasif melaksanakan Penyuluhan 1 melaksanakan piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 evaluasi dan monitoring 1 melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3
7 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN HASIL KERJA ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 3 4 1
a. materi Penyuluhan 0,0750 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. materi Penyuluhan 0,0750 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 2
a. materi Penyuluhan 0,4800 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. materi Penyuluhan 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 3
a. lembar persetujuan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. lembar persetujuan 0,0400 Penyuluh Pajak Ahli Muda
c. lembar persetujuan 0,0400 Penyuluh Pajak Ahli Muda 1
a. berita acara Penyuluhan 0,2400 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. berita acara Penyuluhan 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 2
a. berita acara Penyuluhan 0,4800 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. berita acara Penyuluhan 0,2400 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 1
a. laporan evaluasi 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan evaluasi 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan evaluasi 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
a. laporan monitoring 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. laporan monitoring 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
c. laporan monitoring 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda D.
a. laporan rencana kerja 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan rencana kerja 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan rencana kerja 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda tingkat 3 Penyuluhan Tidak Langsung Dua Arah menyusun program Penyuluhan 1 menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 tingkat 1 tingkat 2 tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 menyusun materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio dan/atau visual melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 tingkat 2 menyusun materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio melaksanakan Penyuluhan melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio dan/atau visual evaluasi dan monitoring melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 tingkat 1 tingkat 2 tingkat 1 tingkat 2 2 melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 tingkat 2
7 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN HASIL KERJA ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 3 4
a. laporan analisis kebutuhan Penyuluhan 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan analisis kebutuhan Penyuluhan 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan analisis kebutuhan Penyuluhan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda 3 laporan session plan 0,0300 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 4 laporan pemantauan persiapan 0,0200 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 1
a. materi Penyuluhan 0,3200 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. materi Penyuluhan 0,0800 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 2
a. materi Penyuluhan 0,4800 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. materi Penyuluhan 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 3
a. lembar persetujuan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. lembar persetujuan 0,0400 Penyuluh Pajak Ahli Muda
c. lembar persetujuan 0,0400 Penyuluh Pajak Ahli Muda 1
a. berita acara Penyuluhan 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. berita acara Penyuluhan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 2
a. berita acara Penyuluhan 0,2400 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. berita acara Penyuluhan 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
a. laporan evaluasi 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan evaluasi 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan evaluasi 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
a. laporan monitoring 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. laporan monitoring 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
c. laporan monitoring 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda 2 melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 tingkat 1 tingkat 2 tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 evaluasi dan monitoring 1 melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 tingkat 1 tingkat 2 tingkat 1 tingkat 2 melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio dan/atau visual menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan ) kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 tingkat 1 tingkat 2 2 menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 menyusun materi Penyuluhan menyusun materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio menyusun materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio dan/atau visual melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melaksanakan Penyuluhan melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio
7 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN HASIL KERJA ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 3 4 E.
1 laporan rencana kerja 0,0250 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 2 materi survei 0,0267 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 3 laporan 0,0400 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 4 laporan review 0,0200 Penyuluh Pajak Ahli Muda 5 laporan inventarisasi bahan panduan 0,0300 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 6 daftar konsep jawaban 0,0011 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 7 laporan hasil inventarisasi pertanyaan 0,0009 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 1 laporan piket interaksi 0,0100 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 0,0200 Penyuluh Pajak Ahli Muda 2 laporan penyesuaian jadwal 0,0117 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
a. laporan rekaman media 0,0042 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. laporan rekaman media 0,0021 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 4
a. laporan rekaman media 0,0017 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. laporan rekaman media 0,0008 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 5 laporan pelaksanaan kegiatan 0,0023 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 6 dokumentasi aplikasi CRM 0,0006 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 7 laporan hasil analisa pengaduan 0,0004 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 8 rekaman media 0,0078 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 9 dokumentasi sistem informasi pengaduan 0,0010 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 10 laporan pelaksanaan asistensi 0,0100 Penyuluh Pajak Ahli Pertama menganalisis dan menindaklanjuti pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang disampaikan melaksanakan konfirmasi awal atas pengaduan dan/atau eskalasi Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang disampaikan melaksanakan penyampaian informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan kebutuhan organisasi (outbound )
a. kategori 1
b. kategori 2 melaksanakan pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media selain telepon mendokumentasikan pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, permintaan transaksi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media ke dalam aplikasi melaksanakan analisis dan mendokumentasikan pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat ke dalam sistem informasi pengaduan melaksanakan asistensi Penyuluh Pajak yang baru bergabung di contact center (tandem) melaksanakan jadwal interaksi secara online menelaah dan melaksanakan penyesuaian jadwal pemberian dan penyampaian layanan 3 melaksanakan pemberian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan dan/atau pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak (inbound) kompleksitas 1 kompleksitas 2 menyusun materi Penyuluhan perpajakan melakukan review materi Penyuluhan perpajakan menyusun panduan komunikasi dan panduan kegiatan penjaminan kualitas layanan menganalisis dan menyusun konsep jawaban yang ditanyakan oleh Penyuluh Pajak atas pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait informasi umum perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melaksanakan inventarisasi dan mendokumentasikan pertanyaan Penyuluh Pajak di aplikasi Sistem Informasi Contact Center pelaksanaan Penyuluhan Penyuluhan Tidak Langsung Melalui Contact Center dan Penyelesaian Administrasi persiapan Penyuluhan menyusun rencana kerja kegiatan Penyuluhan periodik (outbound) menyusun materi survei melalui media
7 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN HASIL KERJA ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 3 4
a. laporan hasil pelaksanaan penyampaian pengetahuan 0,0106 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. laporan hasil pelaksanaan penyampaian pengetahuan 0,0102 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 12 laporan pengolahan data panggilan keluar 0,0125 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 13 rekaman media 0,0085 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 14 surat 0,0725 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 15 laporan 0,0054 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 16 surat usulan 0,0220 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 17 laporan koordinasi 0,0203 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 18 laporan pendampingan 0,0100 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 19 berita acara pembahasan 0,0147 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 20 laporan hasil penilaian 0,0157 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 21 laporan hasil penilaian periodik 0,0060 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 22 surat/nota dinas penyampaian daftar pertanyaan 0,0200 Penyuluh Pajak Ahli Muda 23 laporan hasil eskalasi periodik 0,0725 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 24 laporan hasil analisis pengaduan periodik 0,0242 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
a. jam pelatihan 0,0100 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. jam pelatihan 0,0118 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
a. Laporan penelitian permohonan perpajakan 0,0400 Penyuluh Pajak Ahli Pertama
b. laporan penelitian permohonan perpajakan 0,0150 Penyuluh Pajak Ahli Pertama sebagai peserta evaluasi dan monitoring melaksanakan pendampingan Penyuluh Pajak dalam rangka pemberian/penyampaian layanan melaksanakan proses pembahasan bersama (kalibrasi) di internal seksi melaksanakan penilaian kualitas layanan informasi dan pengaduan menganalisis hasil penilaian kualitas pemberian/penyampaian layanan secara periodik menganalisis dan menyusun daftar pertanyaan ke unit kerja atas permasalahan pemberian layanan melaksanakan inventarisasi dan menganalisis hasil eskalasi secara periodik 1 melaksanakan penyelesaian administrasi perpajakan kompleksitas 1 kompleksitas 2 penyelesaian administrasi perpajakan melakukan pengolahan data panggilan keluar kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat (outbound ) melaksanakan penyampaian konfirmasi lanjutan hasil tindak lanjut pengelolaan pengaduan di bidang perpajakan menindaklanjuti pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan yang belum terjawab (eskalasi) ke direktorat terkait melaksanakan penyampaian jawaban atas pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang belum terjawab (eskalasi) menyusun konsep usulan pengembangan aplikasi pusat interaksi (contact center ) dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan dengan pihak internal dan/atau eksternal melaksanakan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan operasional pusat interaksi (contact center ) 11 melaksanakan penyampaian pengetahuan (transfer of knowledge ) kepada fungsional lain tingkat 1 tingkat 2 melaksanakan inventarisasi dan menganalisis tindakan pengaduan yang telah diselesaikan secara periodik 25 melakukan sosialisasi ketentuan/aplikasi perpajakan sebagai narasumber
7 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN HASIL KERJA ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 3 4 1 laporan pemantauan langsung 0,0207 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 2 tanggapan dalam aplikasi 0,0127 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 0,0254 Penyuluh Pajak Ahli Muda 3 rekomendasi teknis 0,0128 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 4 laporan evaluasi kinerja tim operasional 0,0394 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 5 laporan evaluasi kinerja tim pengaduan/penjaminan kualitas 0,0300 Penyuluh Pajak Ahli Muda F.
1 dokumen pedoman teknis 0,0365 Penyuluh Pajak Ahli Madya 2
a. laporan hasil analisis 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan hasil analisis 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan hasil analisis 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda 3
a. laporan rencana kerja 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan rencana kerja 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan rencana kerja 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda 4
a. laporan session plan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. laporan session plan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
c. laporan session plan 0,0300 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 5 laporan pemantauan persiapan 0,0300 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 1 modul pelatihan 0,8000 Penyuluh Pajak Ahli Muda 2
a. materi pelatihan 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. materi pelatihan 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Muda
c. materi pelatihan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 3
a. lembar persetujuan 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. lembar persetujuan 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. lembar persetujuan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda melaksanakan pemantauan langsung (live monitoring ) atas pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, permintaan transaksi perpajakan, dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan yang disampaikan melalui media menyusun tanggapan teknis atas hasil penilaian kualitas layanan melaksanakan analisis dan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan keberatan hasil penilaian kualitas layanan melaksanakan evaluasi atas layanan panggilan masuk atau panggilan keluar melalui media telepon dan nontelepon melaksanakan evaluasi atas layanan bagian pengaduan/penjaminan kualitas menyusun program Penyuluhan tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 menyusun rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 Penyuluhan Melalui Pihak Ketiga menyusun pedoman pelaksanaan teknis Penyuluhan melalui pihak ketiga menyusun materi Penyuluhan menyusun modul pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 menyusun materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga melaksanakan review atas modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan ) dalam rangka pelatihan pihak ketiga melakukan pemantauan persiapan kegiatan dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3
7 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN HASIL KERJA ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 3 4 4 materi soal 0,1000 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 1
a. laporan pelaksanaan pelatihan 0,1800 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan pelaksanaan pelatihan 0,1800 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan pelaksanaan pelatihan 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Muda 2 materi soal 0,1200 Penyuluh Pajak Ahli Muda 3 laporan pelaksanaan uji pemeringkatan 0,0300 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 4
a. laporan pelaksanaan pendampingan 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan pelaksanaan pendampingan 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan pelaksanaan pendampingan 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
a. laporan evaluasi 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
b. laporan evaluasi 0,0900 Penyuluh Pajak Ahli Madya
c. laporan evaluasi 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
a. laporan monitoring 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
b. laporan monitoring 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda
c. laporan monitoring 0,0600 Penyuluh Pajak Ahli Muda G.
surat/kajian 0,0500 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 0,1000 Penyuluh Pajak Ahli Muda 0,1500 Penyuluh Pajak Ahli Madya MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Penyusunan Rekomendasi Pengembangan Penyuluhan 2 melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 menyusun rekomendasi kebijakan Penyuluhan evaluasi dan monitoring 1 melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 tingkat 1 tingkat 2 tingkat 3 menyusun materi uji awal (pretest ) dan uji akhir (posttest ) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 melaksanakan pelatihan kepada pihak ketiga menyusun materi soal uji pemeringkatan pihak ketiga melaksanakan uji pemeringkatan pihak ketiga melaksanakan pendampingan kepada pihak ketiga melaksanakan Penyuluhan
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK 1 2 5 6 7 I.
Pengembangan Profesi A. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ijazah/Gelar 25% AK kenaikan pangkat Semua jenjang B.
1. a.
Jurnal/Buku 20,00 Semua jenjang
a. Jurnal/Buku 12,50 Semua jenjang
b. Jurnal/Buku/Naskah 6,00 Semua jenjang
2. a.
Buku 8,00 Semua jenjang
b. Makalah 4,00 Semua jenjang
3. a.
Buku 8,00 Semua jenjang
b. Naskah 4,00 Semua jenjang 3 4 dalam majalah ilmiah yang diakui oleh organisasi profesi dan Instansi Pembina Memperoleh ijazah sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Pembuatan Karya Tulis / Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Membuat karya tulis / karya ilmiah hasil penelitian / pengkajian /survei / evaluasi di bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang dipublikasikan :
dalam bentuk buku/majalah ilmiah internasional yang diterbitkan internasional yang terindek dalam bentuk buku/majalah ilmiah internasional yang diterbitkan nasional dalam bentuk buku/majalah ilmiah internasional yang diterbitkan dan diakui oleh organisasi profesi dan Instansi Pembina Membuat karya tulis / karya ilmiah hasil penelitian / pengkajian /survei / evaluasi di bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang tidak dipublikasikan :
dalam bentuk buku dalam bentuk makalah Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang dipublikasikan:
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA KEGIATAN dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
7 3 4 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA KEGIATAN
4. a.
Buku 7,00 Semua jenjang
b. Makalah 3,50 Semua jenjang
5. Naskah 2,50 Semua jenjang
6. Artikel 2 Semua jenjang C.
1. a.
Buku 7,00 Semua jenjang
b. Naskah 3,50 Semua jenjang
2. a.
Buku 3,00 Semua jenjang
b. Makalah 1,50 Semua jenjang D. Pembuatan Buku Pedoman/ Petunjuk Pelaksanaan / Petunjuk Teknis di Bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Buku 3,00 Semua jenjang E.
1 Sertifikat/Laporan 0,50 Semua jenjang 2 Sertifikat/Laporan 3,00 Semua jenjang Pengembangan Kompetensi di Bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Pelatihan fungsional seminar/lokakarya/konferensi/simposium/studi banding-lapangan Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang tidak dipublikasikan:
dalam bentuk buku dalam bentuk makalah Menyampaikan prasaran berupa tinjauan,gagasan dan atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah Membuat artikel di bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang dipublikasikan.
Penerjemahan / Penyaduran Buku dan Bahan-Bahan Lain di bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Menerjemahkan / menyadur buku atau karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang dipublikasikan :
dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional dalam majalah ilmiah yang diakui oleh organisasi profesi dan Instansi Pembina Menerjemahkan / menyadur buku atau karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang tidak dipublikasikan :
dalam bentuk buku dalam bentuk makalah Membuat buku standar/pedoman/ petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
7 3 4 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA KEGIATAN 3
a. Sertifikat/Laporan 15,00 Semua Jenjang
b. Sertifikat/Laporan 9,00 Semua Jenjang
c. Sertifikat/Laporan 6,00 Semua Jenjang
d. Sertifikat/Laporan 3,00 Semua Jenjang
e. Sertifikat/Laporan 2,00 Semua Jenjang
f. Sertifikat/Laporan 1,00 Semua Jenjang
g. Sertifikat/Laporan 0,50 Semua Jenjang 4
a. Sertifikat/Laporan 7,5 Semua Jenjang
b. Sertifikat/Laporan 4,50 Semua Jenjang
c. Sertifikat/Laporan 3 Semua Jenjang
d. Sertifikat/Laporan 1,50 Semua Jenjang
e. Sertifikat/Laporan 1 Semua Jenjang
f. Sertifikat/Laporan 0,50 Semua Jenjang
g. Sertifikat/Laporan 0,25 Semua Jenjang 5 Sertifikat/Laporan 0,50 Semua Jenjang 6 Sertifikat/Laporan 0,30 Semua jenjang F. Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Sertifikat/Laporan 0,50 Semua jenjang II.
A. Pengajar / Pelatih di Bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Sertifikat/Laporan 0,40 Semua jenjang B. Keanggotaan dalam Tim Penilai/ Tim Uji Kompetensi Laporan 0,04 Semua jenjang Penunjang Kegiatan Penyuluhan pelatihan teknis/magang di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan memperoleh Sertifikat Lamanya lebih dari 960 jam Lamanya antara 641 - 960 jam Lamanya antara 481 - 640 jam Lamanya antara 161 - 480 jam Lamanya antara 81 - 160 jam Lamanya antara 31 - 80 jam Lamanya kurang dari 30 jam maintain performance (pemeliharaan kinerja dan target kinerja) kunjungan kerja Mengajar/ melatih / membimbing yang berkaitan dengan bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Melaksanakan kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak pelatihan manajerial/sosial kultural di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan memperoleh Sertifikat Lamanya lebih dari 960 jam Lamanya antara 641 - 960 jam Lamanya antara 481 - 640 jam Lamanya antara 161 - 480 jam Lamanya antara 81 - 160 jam Lamanya antara 30 - 80 jam Lamanya kurang dari 30 jam Menjadi anggota Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi
7 3 4 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA KEGIATAN C. Perolehan Penghargaan
1. a.
Piagam 3,00 Semua jenjang
b. Piagam 2,00 Semua jenjang
c. Piagam 1,00 Semua jenjang
2. a.
Sertifikat/Piagam 35% AK kenaikan pangkat Semua jenjang
b. Sertifikat/Piagam 25% AK kenaikan pangkat Semua jenjang
c. Sertifikat/Piagam 15% AK kenaikan pangkat Semua jenjang D.
a. Ijazah 15 Semua jenjang
b. Ijazah 10 Semua jenjang
c. Ijazah 5 Semua jenjang E. Pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Laporan 0,04 Semua jenjang MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Melakukan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Perolehan Gelar Kesarjanaan Lainnya yang tidak sesuai dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak 30 (tiga puluh) tahun 20 (dua puluh) tahun 10 (sepuluh) tahun Magister Sarjana/ Diploma Empat Penghargaan/tanda jasa atas prestasi kerjanya Tingkat Internasional Tingkat Nasional Tingkat Provinsi Doktor Memperoleh penghargaan / tanda jasa Satya Lancana Karya Satya :
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c
a. penyuluhan langsung secara aktif;
b. penyuluhan langsung secara pasif;
c. penyuluhan tidak langsung satu arah;
50 50 100 100 150 150 150
d. penyuluhan tidak langsung dua arah;
e. penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan;
f. penyuluhan melalui pihak ketiga; dan
g. penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK DENGAN PENDIDIKAN SARJANA ATAU DIPLOMA EMPAT Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan di bidang perpajakan, yang terdiri atas:
TUGAS JABATAN JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK AHLI PERTAMA AHLI MUDA AHLI MADYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK AHLI PERTAMA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c
a. penyuluhan langsung secara aktif;
b. penyuluhan langsung secara pasif;
c. penyuluhan tidak langsung satu arah;
50 100 100 150 150 150
d. penyuluhan tidak langsung dua arah;
e. penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan;
f. penyuluhan melalui pihak ketiga; dan
g. penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO AHLI MUDA AHLI MADYA Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan di bidang perpajakan, yang terdiri atas:
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER TUGAS JABATAN JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK III/c III/d IV/a IV/b IV/c
a. penyuluhan langsung secara aktif;
b. penyuluhan langsung secara pasif;
c. penyuluhan tidak langsung satu arah;
100 100 150 150 150
d. penyuluhan tidak langsung dua arah;
e. penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan;
f. penyuluhan melalui pihak ketiga; dan
g. penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan di bidang perpajakan, yang terdiri atas:
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR TUGAS JABATAN AHLI MUDA AHLI MADYA