(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
1. melaksanakan administrasi untuk penyusunan Tema Pemeriksaan;
2. mengumpulkan data untuk penyusunan Tema Pemeriksaan;
3. melaksanakan administrasi untuk penyusunan Proposal Pemeriksaan;
4. mengumpulkan data untuk penyusunan Proposal Pemeriksaan;
5. melaksanakan administrasi untuk penyusunan RKP;
6. mengumpulkan data untuk penyusunan RKP;
7. melaksanakan administrasi untuk penyusunan Revisi RKP;
8. mengumpulkan data untuk penyusunan Revisi RKP;
9. melaksanakan administrasi penyusunan P2 AKN atau P2 Perwakilan;
10. menyusun PKP untuk pelaksanaan tugas Pemeriksaan Pendahuluan;
11. melaksanakan tugas-tugas dalam Pemeriksaan Pendahuluan/Interim;
12. menyusun KKP untuk pelaksanaan tugas dalam Pemeriksaan Pendahuluan;
13. melakukan review atas LHP terdahulu;
14. melakukan pembahasan atas Hasil Pengawasan Intern;
15. menyusun PKP untuk pelaksanaan tugas Pemeriksaan Terinci;
16. melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terinci;
17. menyusun KKP untuk pelaksanaan tugas-tugas dalam Pemeriksaan Terinci;
18. menyiapkan bahan penyusunan IHPS;
19. melaksanakan administrasi dalam penyusunan LHP;
20. menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan LHP;
21. melaksanakan administrasi dalam pemantauan TLHP;
22. menyiapkan bahan pemantauan TLHP;
23. melaksanakan pemantauan TLHP;
24. menyiapkan bahan pemantauan proses penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah;
25. melaksanakan pemantauan proses penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah;
26. melaksanakan administrasi untuk penyusunan Tema Pemeriksaan;
27. mengumpulkan data untuk penyusunan Tema Pemeriksaan;
28. melaksanakan administrasi untuk penyusunan Proposal Pemeriksaan;
29. mengumpulkan data untuk penyusunan Proposal Pemeriksaan;
30. melaksanakan administrasi untuk penyusunan RKP;
31. mengumpulkan data untuk penyusunan RKP;
32. melaksanakan administrasi untuk penyusunan Revisi RKP;
33. mengumpulkan data untuk penyusunan Revisi RKP;
34. memperoleh informasi awal dari Pemberi Informasi;
35. menghimpun informasi awal dari berbagai sumber, yaitu: LHP, APH, DPR, media sosial, pengaduan masyarakat, pemberitaan;
36. mendokumentasikan dan mengadminis- trasikan informasi awal;
37. melakukan pembahasan informasi awal;
38. meminta data pendukung kepada Pemberi Informasi;
39. memverifikasi data pendukung dari Pemberi Informasi;
40. melakukan analisis dan penelahaan atas informasi awal berdasarkan bukti yang diterima;
41. mengumpulkan petunjuk tambahan untuk melengkapi analisis awal;
42. melaksanakan tugas-tugas dalam pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan (jika diperlukan);
43. menyiapkan bahan untuk penyusunan simpulan atas hasil analisis dan penelaahan informasi awal;
44. menyiapkan bahan pengembangan hipotesis dari predikasi yang ada;
45. melakukan komunikasi dengan pihak eksternal terkait dengan perencanaan pemeriksaan bersama APH untuk join investigation seperti transportasi, akomodasi, jadwal kerja;
46. menyiapkan bahan penyusunan P2 Investigatif;
47. melakukan survei dan komunikasi dengan Ahli/Konsultan yang akan digunakan;
48. menyusun PKP untuk pelaksanaan tugas-tugas Pemeriksaan Investigatif;
49. melaksanakan tugas-tugas dalam pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif;
50. menyusun KKP;
51. menyiapkan bahan yang akan digunakan oleh Ahli/Konsultan;
52. mengikuti pembahasan dengan Ahli/ Konsultan;
53. mendokumentasikan pelaksanaan pemba- hasan dengan Ahli/Konsultan;
54. melakukan diskusi dengan APH atas pendapat Ahli/Konsultan;
55. menyiapkan bahan penyusunan Prosedur Pemeriksaan Investigatif Tambahan/ Alternatif;
56. menyiapkan data dan bahan untuk pemaparan dengan Pihak Internal BPK;
57. menyiapkan data dan bahan untuk pemaparan dengan Instansi yang Berwenang;
58. melaksanakan administrasi dalam penyusunan LHP Investigatif;
59. menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan LHP Investigatif;
60. melaksanakan administrasi untuk pendampingan kepada APH;
61. menyiapkan
dokumen bukti Pemeriksaan Investigatif yang diperlukan oleh APH;
62. melaksanakan administrasi dalam pemantauan penanganan penyampaian LHP Investigatif;
63. mengadministrasikan dan mendokumentasi- kan permintaan PKN;
64. melakukan telaahan untuk menilai kecukupan bukti terhadap unsur pidana;
65. membuat daftar permintaan bukti tambahan dan mengecek bukti yang ada;
66. melakukan telaahan untuk menyimpulkan ada atau tidaknya indikasi kerugian Negara;
67. menyiapkan bahan penyusunan P2 PKN;
68. melakukan survei dan komunikasi dengan Ahli/Konsultan yang akan digunakan;
69. menyusun PKP untuk pelaksanaan tugas-tugas Pemeriksaan PKN;
70. melakukan review atas LHP Investigatif Terdahulu;
71. melaksanakan tugas-tugas dalam pelaksa-naan Pemeriksaan PKN;
72. menyusun KKP;
73. menyiapkan bahan yang akan digunakan oleh Ahli/Konsultan;
74. melakukan pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
75. mendokumentasikan pelaksanaan pemba- hasan dengan Ahli/Konsultan;
76. melakukan diskusi dengan APH atas pendapat Ahli/Konsultan;
77. menyiapkan bahan penyusunan Prosedur Pemeriksaan PKN Tambahan/Alternatif;
78. menyiapkan data dan bahan untuk pemaparan dengan Pihak Internal BPK;
79. menyiapkan data dan bahan untuk pemaparan dengan Instansi yang Berwenang;
80. melaksanakan administrasi dalam penyusunan LHP PKN;
81. menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan LHP PKN;
82. melaksanakan administrasi dalam pemantauan penanganan penyampaian LHP PKN;
83. memberikan keterangan sebagai Ahli/Saksi Fakta kepada Penyidik (di BAP);
84. melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemberian keterangan Ahli/Saksi Fakta;
85. menyiapkan data dan dokumen administratif yang dibutuhkan untuk pemberian keterangan Ahli/Saksi Fakta;
86. mengikuti pelaksanaan mootcourt/peradilan semu sebagai Ahli/Saksi Fakta;
87. mengikuti pelaksanaan mootcourt/peradilan semu yang diikuti minimal oleh 5 (lima) orang sebagai Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Pengacara, Terdakwa, dan Saksi;
88. melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum;
89. memberikan keterangan sebagai Ahli/Saksi Fakta di Pengadilan Tipidkor/Pengadilan Negeri;
90. melakukan pendampingan Ahli/Saksi Fakta dalam memberikan keterangan di Pengadilan Tipidkor/Pengadilan Negeri; dan
91. menyusun Laporan Pelaksanaan Pemberian Keterangan Ahli/Saksi Fakta;
b. Pemeriksa Ahli Muda/Muda, meliputi:
1. menyusun Tema Pemeriksaan;
2. menyusun Proposal Pemeriksaan;
3. menyusun usulan RKP;
4. menyusun usulan Revisi RKP;
5. menyusun konsep P2 Pendahuluan;
6. menyusun konsep P2 AKN atau P2 Perwakilan;
7. mengesahkan PKP Pemeriksa Ahli Pertama untuk tugas-tugas Pemeriksaan Pendahuluan;
8. memimpin pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan/Interim;
9. me-review KKP Pemeriksa Ahli Pertama dalam Pemeriksaan Pendahuluan;
10. menyusun konsep Laporan Pemeriksaan Pendahuluan;
11. melakukan review atas hasil review dari Pemeriksa Ahli Pertama terhadap LHP terdahulu;
12. melakukan komunikasi dengan Tim Pemeriksaan terdahulu;
13. me-review hasil pembahasan atas Hasil Pengawasan Intern;
14. mengesahkan PKP Pemeriksa Ahli Pertama untuk pelaksanaan tugas-tugas Pemeriksaan Terinci;
15. memimpin pelaksanaan Pemeriksaan Terinci;
16. me-review KKP Pemeriksa Ahli Pertama dalam Pemeriksaan Terinci;
17. menyiapkan konsep bahan penyusunan IHPS;
18. menyajikan kelogisan substansi, kaidah bahasa, dan kebenaran matematis dalam konsep LHP;
19. menyusun konsep LHP sesuai unsur-unsur temuan seperti kondisi, kriteria, sebab dan akibat;
20. menyiapkan usulan konsep Rekomendasi BPK;
21. menyiapkan konsep Surat Keluar;
22. melaksanakan evaluasi laporan hasil pelaksanaan Pemeriksaan KAP;
23. melaksanakan penelaahan jawaban TLHP dari entitas yang diperiksa;
24. menyusun konsep laporan penelaahan jawaban TLHP dari entitas yang diperiksa;
25. membuat penilaian Pemeriksa Ahli Pertama atas pelaksanaan pemeriksaan;
26. memimpin pemantauan proses penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah;
27. menyusun konsep Laporan Pemantauan Ganti Kerugian Negara/Daerah;
28. menyiapkan bahan pendukung Perumusan Pendapat BPK yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan;
29. menyiapkan kajian hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi dan/atau kerugian Negara;
30. menyusun Tema Pemeriksaan;
31. menyusun Proposal Pemeriksaan;
32. menyusun usulan RKP;
33. menyusun usulan Revisi RKP;
34. menyusun usulan pembentukan TPPI;
35. menyusun informasi awal dari berbagai sumber, yaitu: LHP, APH, DPR, media sosial, pengaduan masyarakat, pemberitaan;
36. menyusun konsep Laporan Pembahasan Informasi Awal;
37. memimpin proses analisis dan penelaahan atas informasi awal;
38. memimpin pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan (jika diperlukan);
39. menyusun konsep simpulan atas hasil analisis dan penelahaan informasi awal (predikasi 4W + 1H atau 5W + 1H);
40. menyusun usulan Tim Pemeriksa;
41. menyusun hasil pengembangan hipotesis dari predikasi yang ada;
42. mengarahkan koordinasi dengan pihak eksternal terkait dengan perencanaan pemeriksaan bersama APH untuk join investigation seperti transportasi, akomodasi, jam kerja;
43. menyusun konsep P2 Investigatif;
44. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penggunaan Ahli/Konsultan;
45. mengesahkan PKP Pemeriksa Ahli Pertama untuk pelaksanaan tugas-tugas Pemeriksaan Investigatif;
46. memimpin pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif;
47. me-review KKP yang telah disusun oleh Pemeriksa Ahli Pertama;
48. menyusun materi/bahan yang akan digunakan oleh Ahli/Konsultan;
49. memimpin proses pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
50. menyusun Laporan Hasil Pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
51. menyusun Laporan Hasil Diskusi dengan APH atas Pendapat Ahli/Konsultan;
52. menyusun konsep Simpulan atas Hipotesa Awal;
53. menyusun konsep Prosedur Pemeriksaan Investigatif Tambahan/Alternatif;
54. menyusun bahan pemaparan dengan Pihak Internal BPK;
55. menyusun bahan pemaparan dengan Instansi yang Berwenang;
56. menyajikan kelogisan substansi, kaidah bahasa, dan kebenaran matematis dalam konsep LHP Investigatif;
57. menyusun konsep LHP Investigatif berdasarkan unsur pelaporan LHP Investigatif yaitu simpulan, informasi umum, serta uraian hasil pemeriksaan dan lampiran;
58. menyiapkan konsep surat keluar;
59. membuat penilaian Pemeriksa Ahli Pertama atas pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif;
60. menyiapkan bahan pemaparan LHP Investigatif kepada APH;
61. melakukan komunikasi dengan APH untuk menginventarisir
dokumen bukti Pemeriksaan Investigatif yang diperlukan APH;
62. menyampaikan dokumen bukti Pemeriksaan Investigatif kepada APH;
63. melakukan koordinasi dengan APH mengenai penanganan LHP Investigatif terkait tahap penyidikan;
64. membuat laporan atas hasil pemantauan penanganan LHP Investigatif oleh APH;
65. menyusun usulan pembentukan TPPI;
66. menyusun konsep simpulan hasil telaahan untuk menilai kecukupan bukti terhadap unsur pidana;
67. menelaah dan meminta bukti tambahan kepada APH, apabila belum diperoleh kejelasan;
68. menyusun konsep simpulan hasil telaahan ada atau tidaknya indikasi kerugian Negara;
69. menyusun usulan Tim Pemeriksa;
70. menyusun konsep P2 PKN;
71. mengusulkan kebutuhan Ahli/Konsultan kepada APH;
72. mengesahkan PKP Pemeriksa Ahli Pertama untuk pelaksanaan tugas-tugas Pemeriksaan PKN;
73. melakukan komunikasi dengan Tim Terdahulu;
74. melakukan review atas hasil review Pemeriksa Ahli Pertama terhadap LHP Investigatif Terdahulu;
75. melaksanakan komunikasi dengan APH;
76. memimpin pelaksanaan Pemeriksaan PKN;
77. me-review KKP yang telah disusun oleh Pemeriksa Ahli Pertama;
78. menyusun materi/bahan yang akan digunakan oleh Ahli/Konsultan;
79. memimpin proses pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
80. menyusun Laporan Hasil Pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
81. menyusun Laporan Hasil Diskusi dengan APH atas Pendapat Ahli/Konsultan;
82. menyusun konsep Simpulan PKN;
83. menyusun konsep Prosedur Pemeriksaan PKN Tambahan/Alternatif;
84. menyusun bahan pemaparan dengan Pihak Internal BPK;
85. menyusun bahan pemaparan dengan Instansi yang Berwenang;
86. menyajikan kelogisan substansi, kaidah bahasa, dan kebenaran matematis dalam konsep LHP PKN;
87. menyusun konsep LHP PKN sesuai unsur- unsur temuan seperti simpulan, perbuatan melawan hukum yang terjadi, pihak-pihak terkait;
88. menyiapkan konsep surat keluar;
89. membuat penilaian Pemeriksa Ahli Pertama atas pelaksanaan Pemeriksaan PKN;
90. melakukan koordinasi dengan APH mengenai penanganan LHP PKN terkait dengan tahapan persidangan dan putusan Pengadilan atas nilai kerugian Negara;
91. membuat laporan atas hasil pemantauan penanganan LHP PKN oleh APH;
92. menyiapkan bahan pendukung pendapat BPK yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan;
93. memberikan keterangan sebagai Ahli/Saksi Fakta kepada Penyidik (di BAP);
94. melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemberian keterangan Ahli/Saksi Fakta;
95. menyiapkan data dan dokumen administratif yang dibutuhkan untuk pemberian keterangan Ahli/Saksi Fakta;
96. mengikuti pelaksanaan mootcourt/peradilan semu sebagai Ahli/Saksi Fakta;
97. mengikuti pelaksanaan mootcourt/peradilan semu yang diikuti minimal oleh 5 (lima) orang sebagai Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Pengacara, Terdakwa, dan Saksi;
98. melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum;
99. memberikan keterangan sebagai Ahli/Saksi Fakta di Pengadilan Tipidkor/Pengadilan Negeri;
100. melakukan pendampingan Ahli/Saksi Fakta dalam memberikan keterangan di Pengadilan Tipidkor/Pengadilan Negeri;
101. menyusun Laporan Pelaksanaan Pemberian Keterangan Ahli/Saksi Fakta;
102. menyusun konsep Rencana Kegiatan Tahunan bidang perencanaan strategis;
103. menyusun konsep Revisi Rencana Kegiatan Tahunan bidang perencanaan strategis;
104. melakukan analisis untuk penyusunan Konsep Renstra BPK;
105. menyusun Konsep Renstra BPK;
106. melakukan analisis untuk penyusunan Renstra Satker Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
107. menyusun Konsep Renstra Satker Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
108. melakukan analisis untuk penyusunan Renstra Satker Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
109. menyusun Konsep Renstra Satker Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
110. melaksanakan pendampingan untuk fasilitasi penyusunan Renstra Satker Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
111. melakukan analisis untuk penyusunan Konsep Rencana Implementasi Renstra;
112. menyusun konsep Rencana Implementasi Renstra;
113. melakukan analisis untuk penyusunan Konsep Business Case Fokus Pemeriksaan;
114. menyusun konsep Business Case Fokus Pemeriksaan;
115. melakukan analisis untuk penyusunan Business Case Inisiatif Strategis;
116. melaksanakan pendampingan penyusunan Business Case Inisiatif Strategis dengan satker;
117. melaksanakan pendampingan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Fokus Pemeriksaan dengan satker;
118. melaksanakan kegiatan Sentra Koordinasi Pengelolaan Fokus Pemeriksaan;
119. melaksanakan kegiatan Sentra Koordinasi Pengelolaan Inisiatif Strategis;
120. melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan Fokus Pemeriksaan;
121. melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan Inisiatif Strategis;
122. menyusun Konsep Manajemen Perubahan;
123. melaksanakan tugas pelaksanaan Manajemen Perubahan;
124. menyusun perbaikan dan revisi dokumen (Renstra/Rencana Implementasi Renstra/Business Case Fokus Pemeriksaan/Business Case Inisiatif Strategis/Kerangka Acuan Kerja Fokus Pemeriksaan);
125. menyusun konsep Rencana Kegiatan Tahunan bidang evaluasi dan pelaporan pemeriksaan;
126. menyusun konsep Revisi Rencana Kegiatan Tahunan bidang evaluasi dan pelaporan pemeriksaan;
127. menuangkan bahan evaluasi dalam konsep hasil evaluasi hasil pemeriksaan;
128. mengompilasi hasil evaluasi hasil pemeriksaan;
129. menyusun konsep laporan evaluasi hasil pemeriksaan;
130. menyusun konsep program penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semesteran (IHPS);
131. menyusun konsep laporan inventarisasi bahan IHPS dan memantau kelengkapan bahan IHPS;
132. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan;
133. mengklasifikasikan hasil pemeriksaan berdasar jenis pemeriksaan dan tema/fokus pemeriksaan;
134. menyusun outline IHPS dengan memperhatikan tema dan fokus pemeriksaan serta kebijakan pemeriksaan BPK;
135. mengompilasi dan memvalidasi hasil pemeriksaan dengan kompleksitas rendah (Di bawah 10 data/ LHP);
136. mengompilasi dan memvalidasi hasil pemeriksaan dengan kompleksitas sedang (Antara 11 – 50 data/ LHP);
137. mengompilasi dan memvalidasi hasil pemeriksaan
dengan kompleksitas tinggi (Antara 51 – 100 data/ LHP);
138. mengompilasi dan memvalidasi hasil pemeriksaan dengan kompleksitas sangat tinggi (Di atas 100 data/ LHP);
139. mengumpulkan, mengompilasi dan memvalidasi data pemantauan TLRHP;
140. mengumpulkan, mengompilasi dan memvalidasi data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
141. mengunduh salinan digital LHP dari SMP;
142. memastikan satker telah melakukan pengecekan sesuai matriks pengecekan salinan digital LHP;
143. mengompilasi dan memvalidasi salinan digital LHP;
144. menyusun daftar LHP sesuai outline IHPS;
145. menautkan (linking) salinan digital LHP dengan daftar LHP;
146. mengidentifikasi temuan signifikan per tema dengan kompleksitas rendah (sampai dengan 10 data/ LHP);
147. menyusun konsep awal IHPS dengan kompleksitas rendah (sampai dengan 10 data/LHP);
148. mengidentifikasi temuan signifikan per tema dengan kompleksitas sedang (dari 11 sampai dengan 50 data/LHP);
149. menyusun konsep awal IHPS dengan kompleksitas sedang (dari 11 sampai dengan 50 data/LHP);
150. mengidentifikasi temuan signifikan per tema dengan kompleksitas tinggi (dari 51 sampai dengan 100 data/LHP);
151. menyusun konsep awal IHPS dengan kompleksitas tinggi (Antara 51 – 100 data/ LHP);
152. mengidentifikasi temuan signifikan per tema dengan kompleksitas sangat tinggi (Di atas 100 data/LHP);
153. menyusun konsep awal IHPS dengan kompleksitas sangat tinggi (Di atas 100 data/ LHP);
154. menyiapkan bahan Forum Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Sidang BPK terkait konsep awal IHPS;
155. mengumpulkan dan menyusun rekapitulasi masukan konsep final IHPS beserta tindak lanjutnya;
156. menyusun konsep final IHPS berdasar masukan;
157. membuat master salinan digital IHPS berisi IHPS, LHP, dan salinan digital Lampiran;
158. menyusun konsep program penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Lima Tahunan (IHPL);
159. menginventarisasi bahan IHPL;
160. merekapitulasi dan mengklasifikasikan tema IHPS;
161. menyusun outline IHPL;
162. mengompilasi dan memvalidasi bahan IHPL;
163. menyusun konsep awal IHPL berdasarkan kompilasi;
164. menyiapkan bahan Forum Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Sidang BPK terkait konsep awal IHPL;
165. mengumpulkan dan menyusun rekapitulasi masukan konsep final IHPL beserta tindak lanjutnya;
166. menyusun konsep final IHPL berdasar masukan;
167. mengumpulkan bahan, menganalisis, mengevaluasi dan menyusun hasil analisis dan evaluasi data pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP);
168. mengompilasi hasil analisis dan evaluasi data pemantauan TLRHP;
169. menyusun konsep laporan analisis dan evaluasi pemantauan TLRHP;
170. mengumpulkan bahan, menganalisis,
mengevaluasi dan menyusun hasil analisis dan evaluasi
data pemantauan terhadap Rekomendasi yang Berlarut-Larut dan Belum Ditindaklanjuti;
171. mengompilasi hasil analisis dan evaluasi data pemantauan terhadap Rekomendasi yang Berlarut-Larut dan Belum Ditindaklanjuti;
172. menyusun konsep laporan analisis dan evaluasi terhadap Rekomendasi yang Berlarut-Larut dan Belum Ditindaklanjuti;
173. mengumpulkan bahan, menganalisis, mengevaluasi dan menyusun hasil analisis dan evaluasi data pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah;
174. mengompilasi hasil analisis dan evaluasi data pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah;
175. menyusun konsep laporan analisis dan evaluasi Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah;
176. menganalisis usulan bahan pendapat (UBP) dari satker;
177. menyusun jawaban terkait UBP ke satker;
178. menyusun monitoring UBP;
179. mengidentifikasi tema pendapat berdasar permintaan, prioritas UBP, atau hasil pemeriksaan;
180. mengumpulkan data dan informasi serta melakukan telaahan terhadap ketentuan dan peraturan dalam penyusunan konsep bahan pendapat BPK;
181. menyusun kerangka alur pikir pendapat BPK;
182. menyusun konsep pendapat BPK;
183. melakukan pembahasan konsep pendapat dengan narasumber;
184. menyiapkan bahan Forum Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Sidang BPK terkait konsep pendapat BPK;
185. menginventarisir masukan, menyusun konsep final berdasar masukan dan menyusun konsep surat keluar;
186. mengecek kelengkapan data dan dokumen persyaratan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa terdaftar di BPK;
187. mengecek kelengkapan data dan dokumen persyaratan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa terdaftar di BPK;
188. menyiapkan konsep surat keluar dan Surat Tanda Terdaftar (STT) di BPK;
189. memutakhirkan data tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa terdaftar di BPK;
190. menyusun konsep laporan pemutakhiran data tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa terdaftar di BPK;
191. menyiapkan bahan dan menyusun konsep kebijakan penggunaan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
192. menyusun konsep laporan penggunaan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
193. menyiapkan bahan dan menyusun laporan evaluasi penggunaan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
194. menyusun konsep laporan evaluasi penggunaan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
195. menyusun Rencana Kegiatan Tahunan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Perangkat Lunak Pemeriksaan;
196. menyusun Revisi Rencana Kegiatan Tahunan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Perangkat Lunak Pemeriksaan;
197. merencanakan penyusunan kajian hasil penelitian bidang pemeriksaan;
198. melaksanakan penyusunan kajian hasil penelitian bidang pemeriksaan;
199. menyusun Laporan kegiatan penyusunan kajian hasil penelitian bidang pemeriksaan;
200. merencanakan pengembangan dan pemutakhiran perangkat lunak bidang pemeriksaan;
201. melaksanakan penyusunan perangkat lunak bidang pemeriksaan;
202. menyusun laporan kegiatan pengembangan dan pemutakhiran perangkat lunak bidang pemeriksaan;
203. merencanakan diseminasi perangkat lunak;
204. melaksanakan kegiatan diseminasi perangkat lunak;
205. menyusun laporan hasil diseminasi;
206. merencanakan evaluasi/ pemantauan/ monitoring penerapan perangkat lunak pemeriksaan;
207. melaksanakan evaluasi/ pemantauan/ monitoring penerapan perangkat lunak pemeriksaan;
208. menyusun laporan Pemantauan Keterterapan Perangkat Lunak;
209. melaksanakan asistensi/konsultasi Bidang Pemeriksaan;
210. mengelola artikel dalam Jurnal TAKEN;
211. menyusun Rencana Kerja Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
212. menyusun Tema Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
213. menyusun Proposal Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
214. menyusun Revisi Rencana Kerja Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
215. menyusun Strategi Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
216. menyusun Program Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
217. menyusun Program Kerja Perorangan Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
218. menyusun Legal Knowledge Management System untuk Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
219. melaksanakan Legal Risk Assesment atas Pemeriksaan BPK;
220. menyusun simpulan awal Pengelolaan Informasi Awal Penyusunan Pendapat Hukum untuk Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
221. menyusun Pendapat Hukum dalam Kegiatan Konsultasi Hukum Pemeriksaan;
222. melaksanakan Pemeriksaan untuk Penilaian/Penetapan Kasus Kerugian Negara/Daerah;
223. melaksanakan
Pemberian Pertimbangan Hukum di Bidang Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah;
224. melaksanakan Pemeriksaan untuk Pemberian Rekomendasi Penghapusan Kerugian Negara/Daerah;
225. menyusun Kertas Kerja;
226. menyusun Laporan Hasil Konsultasi Hukum/Pendapat Hukum;
227. menyusun Surat Penyampaian Pendapat Hukum;
228. melaksanakan Pemutakhiran Database Pendapat Hukum;
229. menyusun Kompilasi Pendapat Hukum/ Kompilasi Informasi Hukum Pemeriksaan;
230. menyusun Laporan Pemeriksaan untuk Penilaian/Penetapan Kasus Kerugian Negara/Daerah;
231. menyusun Laporan Penilaian/Penetapan Kasus Kerugian Negara/Daerah;
232. menyusun Laporan Pemeriksaan untuk Pemberian Rekomendasi Penghapusan Kerugian Negara/Daerah;
233. menyusun Laporan Pemberian Pertimbangan Hukum terkait Penyelesaian Kasus Kerugian Negara/Daerah;
234. menyusun Laporan Pemberian Pertimbangan Hukum terkait Pemberian Rekomendasi Penghapusan Kerugian Negara/Daerah;
235. melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Pemberian Pendapat Hukum;
236. melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut atas Hasil Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP);
237. melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut atas Pemberian Rekomendasi Penghapusan Kerugian Negara/Daerah;
238. melaksanakan Penerimaan Permintaan Bantuan Hukum;
239. melaksanakan pendampingan atas Pemberian Keterangan Ahli/Saksi;
240. melaksanakan Penanganan Perkara Gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara
241. menyusun laporan kronologi persidangan atau notulen pendampingan hukum atas pemberian keterangan ahli/saksi;
242. menyusun kompilasi pemberian bantuan hukum;
243. mengumpulkan Data dan Informasi Aset Teknologi Informasi (TI) terkait objek pemeriksaan;
244. melakukan penilaian risiko untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan TI;
245. menyusun kriteria pemeriksaan TI;
246. menyusun Ruang Lingkup (scoping) Pemeriksaan TI;
247. menyusun metodologi pengumpulan data TI;
248. merencanakan pengolahan dan analisis data TI;
249. melaksanakan pengolahan dan analisis data TI, serta menyusun simpulannya;
250. menyusun Tema Review dan Pemeriksaan Internal;
251. menyusun Proposal Review dan Pemeriksaan Internal;
252. menyusun Rencana Kegiatan Review dan Pemeriksaan Internal;
253. menyusun Revisi Rencana Kegiatan Review dan Pemeriksaan Internal;
254. menyusun Strategi Review dan Pemeriksaan Internal;
255. melaksanakan penerimaan informasi awal;
256. melaksanakan penelaahan informasi awal;
257. melakukan Review Pendahuluan (jika diperlukan);
258. menyusun Simpulan atas Hasil Analisis dan Penelaahan Informasi Awal;
259. menyusun usulan Tim Review dan Pemeriksaan Internal;
260. menyusun Program Review dan Pemeriksaan Internal;
261. menyusun Program Kerja Perorangan (PKP) atas Review dan Pemeriksaan Internal;
262. melaksanakan Review dan Pemeriksaan Internal;
263. menyusun Kertas Kerja atas Review dan Pemeriksaan Internal;
264. menyusun konsep Laporan hasil Review dan Pemeriksaan Internal;
265. melaksanakan Evaluasi atas Review dan Pemeriksaan Internal;
266. melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Review dan Pemeriksaan Internal;
267. melaksanakan konsultasi melalui nota dinas atau surel (E-mail);
268. melaksanakan konsultasi secara tatap muka (seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan review ex-ante);
269. melaksanakan konsultasi melalui portal Itama;
270. menyusun laporan evaluasi hasil konsultasi;
271. mempersiapkan pemeriksaan atas kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan untuk pemberian penghargaan;
272. melaksanakan pemeriksaan atas kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan untuk pemberian penghargaan; dan
273. melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk pemberian penghargaan LHP terbaik;
dan
c. Pemeriksa Ahli Madya/Madya, meliputi:
1. mengusulkan Tema Pemeriksaan;
2. mengusulkan Proposal Pemeriksaan;
3. mengusulkan RKP;
4. mengusulkan Revisi RKP;
5. mengusulkan Strategi Pemeriksaan;
6. me-review konsep P2 Pendahuluan dari Pemeriksa Ahli Muda;
7. me-review konsep P2 AKN atau P2 Perwakilan dari Pemeriksa Ahli Muda;
8. melakukan supervisi Pemeriksaan Pendahuluan/Interim;
9. me-review KKP Pemeriksa Ahli Pertama dalam Pemeriksaan Pendahuluan yang telah di-review oleh Pemeriksa Ahli Muda;
10. me-review konsep Laporan Pemeriksaan Pendahuluan dari Pemeriksa Ahli Muda;
11. mengendalikan teknis pelaksanaan Pemeriksaan Terinci;
12. me-review KKP Pemeriksa Ahli Pertama dalam Pemeriksaan Terinci yang telah di-review oleh Pemeriksa Ahli Muda;
13. me-review konsep bahan penyusunan IHPS dari Pemeriksa Ahli Muda;
14. analisis dan review konsep LHP;
15. me-review konsep LHP dari segi unsur temuan dan kaidah bahasa pelaporan;
16. me-review usulan konsep Rekomendasi BPK dari Pemeriksa Ahli Muda;
17. melakukan pembahasan atas usulan konsep Rekomendasi BPK;
18. membuat Surat Keluar;
19. menyusun konsep Pelaporan Informasi Rahasia;
20. menyusun laporan evaluasi atas hasil pelaksanaan Pemeriksaan KAP;
21. menyusun konsep laporan penelaahan jawaban TLHP dari entitas yang diperiksa;
22. menilai kinerja Pemeriksa Ahli Muda;
23. melakukan review silang (Antar-Pemeriksa Ahli Madya);
24. me-review konsep Laporan Pemantauan Ganti Kerugian Negara/Daerah;
25. mengompilasi dan menyusun Bahan Perumusan Pendapat BPK pada lingkup tugasnya;
26. mengompilasi hasil kajian dan menyusun Bahan Penjelasan kepada Pemerintah, Lembaga Perwakilan, dan Aparat Penegak Hukum tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugasnya;
27. mengusulkan Tema Pemeriksaan;
28. mengusulkan Proposal Pemeriksaan;
29. mengusulkan RKP;
30. mengusulkan Revisi RKP;
31. mengusulkan Strategi Pemeriksaan;
32. me-review usulan pembentukan TPPI;
33. me-review informasi awal dari berbagai sumber, yaitu: LHP, APH, DPR, media sosial, pengaduan masyarakat, pemberitaan, dan lain-lain;
34. me-review konsep Laporan Pembahasan Informasi Awal dari Pemeriksa Ahli Muda;
35. mengendalikan teknis proses analisis dan penelaahan atas informasi awal;
36. mengendalikan teknis pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan (jika diperlukan);
37. me-review konsep simpulan atas hasil analisis dan penelaahan informasi awal dari Pemeriksa Ahli Muda;
38. melakukan diskusi dengan Instansi berwenang (APH) dalam hal hasil penelaahan dapat memenuhi unsur 5W + 1 H;
39. me-review hasil pengembangan hipotesis dari predikasi yang ada dari Pemeriksa Ahli Muda;
40. me-review usulan Tim Pemeriksa dari Pemeriksa Ahli Muda;
41. me-review konsep P2 Investigatif dari Pemeriksa Ahli Muda;
42. me-review KAK Penggunaan Ahli/Konsultan;
43. mengendalikan teknis pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif;
44. me-review KKP yang sudah di-review oleh Pemeriksa Ahli Muda;
45. me-review materi/bahan yang akan digunakan oleh Ahli/Konsultan dari Pemeriksa Ahli Muda;
46. mengendalikan proses pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
47. me-review konsep Simpulan atas Hipotesa Awal dari Pemeriksa Ahli Muda;
48. me-review konsep Prosedur Pemeriksaan Investigatif Tambahan/Alternatif dari Pemeriksa Ahli Muda;
49. melakukan pemaparan dengan Pihak Internal BPK;
50. melakukan pemaparan dengan Instansi yang Berwenang;
51. menganalisis dan me-review konsep LHP Investigatif;
52. me-review konsep LHP Investigatif dari segi unsur temuan dan kaidah bahasa pelaporan;
53. me-review konsep surat keluar;
54. menilai kinerja Pemeriksa Ahli Muda;
55. melakukan review silang (Antar-Pemeriksa Ahli Madya);
56. melakukan pemaparan LHP Investigatif kepada APH;
57. mengusulkan penyampaian dokumen bukti Pemeriksaan Investigatif;
58. me-review laporan atas hasil pemantauan penanganan LHP investigatif oleh APH;
59. me-review usulan pembentukan TPPI;
60. me-review konsep simpulan hasil telaahan untuk menilai kecukupan bukti terhadap unsur pidana dari Pemeriksa Ahli Muda;
61. me-review hasil telaahan dari Pemeriksa Ahli Muda atas permintaan bukti tambahan kepada APH;
62. me-review konsep simpulan hasil telaahan ada atau tidaknya indikasi kerugian negara dari Pemeriksa Ahli Muda;
63. me-review usulan Tim Pemeriksa dari Pemeriksa Ahli Muda;
64. me-review konsep P2 PKN dari Pemeriksa Ahli Muda;
65. me-review usulan kebutuhan Ahli/ Konsultan kepada APH;
66. mengendalikan teknis pelaksanaan Pemeriksaan PKN;
67. me-review KKP yang sudah di-review oleh Pemeriksa Ahli Muda;
68. me-review materi/bahan yang akan digunakan oleh Ahli/Konsultan dari Pemeriksa Ahli Muda;
69. mengendalikan proses pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
70. me-review konsep Simpulan PKN dari Pemeriksa Ahli Muda;
71. me-review konsep Prosedur Pemeriksaan PKN Tambahan/Alternatif dari Pemeriksa Ahli Muda;
72. melakukan pemaparan dengan Pihak Internal BPK;
73. melakukan pemaparan dengan Instansi yang Berwenang;
74. menganalisis dan me-review konsep LHP PKN;
75. me-review konsep LHP PKN dari segi unsur temuan dan kaidah bahasa pelaporan;
76. me-review konsep surat keluar;
77. menilai kinerja Pemeriksa Ahli Muda;
78. melakukan review silang (Antar-Pemeriksa Ahli Madya);
79. me-review laporan atas hasil pemantauan penanganan PKN oleh APH;
80. mengompilasi dan menyusun bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugasnya;
81. memberikan keterangan sebagai Ahli/Saksi Fakta kepada Penyidik (di BAP);
82. melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemberian keterangan Ahli/Saksi Fakta;
83. menyiapkan data dan dokumen administratif yang dibutuhkan untuk pemberian keterangan Ahli/Saksi Fakta;
84. mengikuti pelaksanaan mootcourt/peradilan semu sebagai Ahli/Saksi Fakta;
85. mengikuti pelaksanaan mootcourt/peradilan semu yang diikuti minimal oleh 5 (lima) orang sebagai Hakim, Jaksa Penuntut Umum,
Pengacara, Terdakwa, dan Saksi;
86. melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum;
87. memberikan keterangan sebagai Ahli/Saksi Fakta di Pengadilan Tipidkor/Pengadilan Negeri;
88. melakukan pendampingan Ahli/Saksi Fakta dalam memberikan keterangan di Pengadilan Tipidkor/Pengadilan Negeri; dan
89. menyusun Laporan Pelaksanaan Pemberian Keterangan Ahli/Saksi Fakta; dan
d. Pemeriksa Ahli Utama/Utama, meliputi:
1. me-review Tema Pemeriksaan;
2. me-review Proposal Pemeriksaan;
3. me-review RKP;
4. me-review Revisi RKP;
5. me-review Strategi Pemeriksaan;
6. me-review dan menyetujui P2 Pendahuluan dari Pemeriksa Ahli Madya;
7. mengarahkan pengumpulan data dan informasi;
8. me-review dan menyetujui P2 AKN atau P2 Perwakilan dari Pemeriksa Ahli Madya;
9. mengarahkan Pemeriksaan Pendahuluan/ Interim;
10. me-review dan menyetujui Laporan Pemeriksaan Pendahuluan dari Pemeriksa Ahli Madya;
11. mengendalikan mutu pelaksanaan Pemeriksaan Terinci;
12. me-review konsep bahan penyusunan IHPS dari Pemeriksa Ahli Madya;
13. me-review kesesuaian konsep LHP dengan Standar Pemeriksa Keuangan Negara (SPKN);
14. me-review dan menyetujui LHP;
15. me-review usulan konsep Rekomendasi BPK;
16. me-review konsep Pelaporan Informasi Rahasia;
17. me-review laporan evaluasi atas hasil pelaksanaan Pemeriksaan KAP;
18. melaporkan indikasi Tindak Pidana Korupsi;
19. me-review dan menyetujui laporan penelaahan jawaban TLHP dari entitas yang diperiksa;
20. menilai kinerja Pemeriksa Ahli Madya;
21. melakukan review silang (Antar-Pemeriksa Ahli Utama);
22. me-review dan menyetujui Laporan Pemantauan Ganti Kerugian Negara/Daerah;
23. me-review Bahan Perumusan Pendapat BPK pada lingkup tugasnya;
24. me-review Bahan Penjelasan kepada Pemerintah, Lembaga Perwakilan, dan Aparat Penegak Hukum tentang hasil pemeriksaan dari Pemeriksa Ahli Madya pada lingkup tugasnya;
25. me-review Tema Pemeriksaan;
26. me-review Proposal Pemeriksaan;
27. me-review RKP;
28. me-review Revisi RKP;
29. me-review Strategi Pemeriksaan;
30. me-review dan menyetujui pembentukan TPPI;
31. me-review dan menyetujui Laporan Pembahasan Informasi Awal dari Pemeriksa Ahli Madya;
32. mengendalikan mutu proses analisis dan penelaahan atas informasi awal
33. mengendalikan mutu pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan (jika diperlukan);
34. me-review dan menyetujui simpulan atas hasil analisis dan penelaahan informasi awal dari Pemeriksa Ahli Madya;
35. memberikan persetujuan untuk menyerahkan Laporan Penelahaan Informasi Awal kepada APH jika hasil predikasi dapat memenuhi unsur 5W + 1H;
36. memberikan persetujuan untuk dilakukannya Pemeriksaan Pendahuluan/ Pemeriksaan Investigatif;
37. me-review dan menyetujui hasil pengembangan hipotesis dari predikasi yang ada dari Pemeriksa Ahli Madya;
38. me-review dan menyetujui usulan Tim Pemeriksa dari Pemeriksa Ahli Madya;
39. me-review dan menyetujui P2 Investigatif dari Pemeriksa Ahli Madya;
40. me-review dan menyetujui KAK Penggunaan Ahli/Konsultan;
41. mengendalikan mutu pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif;
42. me-review dan menyetujui materi/bahan yang akan digunakan Ahli/Konsultan dari Pemeriksa Ahli Madya;
43. mengarahkan proses pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
44. me-review dan menyetujui Simpulan atas Hipotesa Awal dari Pemeriksa Ahli Madya;
45. me-review dan menyetujui Prosedur Pemeriksaan Investigatif Tambahan dari Pemeriksa Ahli Madya;
46. me-review kesesuaian konsep LHP Investigatif dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN);
47. me-review dan menyetujui LHP Investigatif;
48. me-review dan menyetujui surat keluar;
49. menilai kinerja Pemeriksa Ahli Madya;
50. melakukan review silang (Antar-Pemeriksa Ahli Utama);
51. menyetujui penyampaian dokumen bukti Pemeriksaan Investigatif;
52. menyetujui laporan atas hasil pemantauan penanganan LHP Investigatif oleh APH;
53. me-review dan menyetujui pembentukan TPPI;
54. melakukan permintaan pemaparan kasus dari APH dan bukti pendukung;
55. me-review dan menyetujui simpulan hasil telaahan untuk menilai kecukupan bukti terhadap unsur pidana dari Pemeriksa Ahli Madya;
56. menyampaikan simpulan hasil telaahan untuk menilai kecukupan bukti terhadap unsur pidana kepada Ketua BPK;
57. me-review dan menyetujui simpulan hasil telaahan ada atau tidaknya indikasi kerugian negara dari Pemeriksa Ahli Madya;
58. menyampaikan simpulan hasil telaahan ada atau tidaknya indikasi kerugian negara kepada Ketua BPK;
59. me-review dan menyetujui usulan Tim dari Pemeriksa Pemeriksa Ahli Madya;
60. me-review dan menyetujui P2 PKN dari Pemeriksa Ahli Madya;
61. me-review dan menyetujui usulan kebutuhan Ahli/Konsultan kepada APH;
62. mengendalikan mutu pelaksanaan Pemeriksaan PKN;
63. mengendalikan mutu pelaksanaan Pemeriksaan PKN;
64. me-review dan menyetujui materi/bahan yang akan digunakan oleh Ahli/Konsultan dari Pemeriksa Ahli Madya;
65. mengarahkan proses pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
66. me-review dan menyetujui Simpulan PKN dari Pemeriksa Ahli Madya;
67. me-review dan menyetujui Prosedur Pemeriksaan PKN Tambahan/Alternatif dari Pemeriksa Ahli Madya;
68. me-review kesesuaian konsep LHP PKN dengan SPKN;
69. me-review dan menyetujui LHP PKN;
70. me-review dan menyetujui surat keluar;
71. menilai kinerja Pemeriksa Ahli Madya;
72. melakukan review silang (Antar-Pemeriksa Ahli Utama);
73. menyetujui laporan atas hasil pemantauan penanganan LHP PKN oleh APH;
74. me-review bahan perumusan Pendapat BPK pada lingkup tugasnya;
75. memberikan keterangan sebagai Ahli/Saksi Fakta kepada Penyidik (di BAP);
76. melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemberian keterangan Ahli/Saksi Fakta;
77. menyiapkan data dan dokumen administratif yang dibutuhkan untuk pemberian keterangan Ahli/Saksi Fakta;
78. mengikuti pelaksanaan mootcourt/peradilan semu sebagai Ahli/Saksi Fakta;
79. mengikuti pelaksanaan mootcourt/peradilan semu yang diikuti minimal oleh 5 orang sebagai Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Pengacara, Terdakwa, dan Saksi;
80. melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum;
81. memberikan keterangan sebagai Ahli/Saksi Fakta di Pengadilan Tipidkor/Pengadilan Negeri;
82. melakukan pendampingan Ahli/Saksi Fakta dalam memberikan keterangan di Pengadilan Tipidkor/Pengadilan Negeri; dan
83. menyusun Laporan Pelaksanaan Pemberian Keterangan Ahli/Saksi Fakta.
(2) Pemeriksa yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Pemeriksa yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan unsur penunjang diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan uraian tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.