Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.
7. Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya disebut Analis Keimigrasian adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
8. Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah INDONESIA serta pengawasannya yang meliputi, dokumen keimigrasian, pengawasan/ intelijen, pengendalian rumah detensi imigrasi, pengelolaan teknologi informasi keimigrasian, lintas batas dan kerja sama keimigrasian, serta penyidikan dan penindakan keimigrasian.
9. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
10. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat
11. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke luar Wilayah INDONESIA.
12. Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik INDONESIA, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
13. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.
14. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Keimigrasian dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Keimigrasian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
18. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Analis Keimigrasian.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Keimigrasian baik perorangan atau kelompok di bidang Keimigrasian.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sesuai jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
1. laporan hasil pelaksanaan pengambilan foto wajah pemohon dokumen perjalan RI;
2. laporan data sidik jari;
3. laporan rekapitulasi dokumen keabsahan;
4. dokumen Laporan hasil wawancara;
5. dokumen identifikasi biometrik pemohon Dokumen Perjalanan RI;
6. laporan data cekal;
7. data penelitian BMS;
8. data hasil validasi biodata pemohon dokumen perjalanan republik INDONESIA;
9. tanda terima hasil validasi dokumen;
10. laporan rekapitulasi penerbitan dokumen perjalanan;
11. laporan validasi kelengkapan berkas;
12. data hasil penelitian/pemeriksaan cekal pemohon ABTC;
13. laporan inventarisasi bahan permasalahan berkaitan dengan penerbitan ABTC;
14. laporan kegiatan rapat yang berhubungan dengan kebijakan ABTC;
15. laporan kegiatan pada proses penerbitan ABTC;
16. laporan validasi kelengkapan dokumen persyaratan;
17. laporan pemeriksaan cekal;
18. laporan hasil pemeriksaan status orang asing;
19. konsep surat persetujuan atau penolakan permohonan;
20. laporan dan pendokumentasian;
21. laporan hasil Mengikuti kegiatan rapat yang berhubungan dengan kebijakan VKSK;
22. laporan berkaitan dengan kegiatan pada proses penerbitan atau penolakan VKSK;
23. laporan hasil wawancara sesuai dengan tanggal undangan;
24. laporan verifikasi dokumen persyaratan;
25. Surat Rekomendasi Pemerintah INDONESIA (SRPI);
26. laporan kelengkapan dokumen pemohon sesuai dengan jenis permohonan;
27. data pemeriksaan status cekal orang asing;
28. laporan analisis dan pemeriksaan status keimigrasian orang asing;
29. laporan analisis berkaitan dengan latar belakang orang asing;
30. laporan analisis tentang pemberian lama tinggal orang asing
31. laporan kelengkapan dokumen pemohon sesuai dengan jenis permohonan;
32. dokumen sebagai bahan rapat;
33. surat undangan rapat;
34. laporan analisis latar belakang orang asing;
35. laporan pemberian lama tinggal orang asing;
36. surat rekomendasi tentang persetujuan visa;
37. surat rekomendasi kepada pimpinan tentang hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisis persetujuan permohonan visa;
38. laporan bahan bahan kajian terkait permasalahan yang ada di pos lintas batas atau TPI;
39. laporan verifikasi dokumen perjalanan yang menyangkut keaslian paspor, masa berlaku serta keaslian visa dan daftar cekal;
40. laporan analisis kebenaran antara penumpang dengan dokumen perjalanannya atau pas lintas batas melalui pengamatan fisik dan wawancara singkat;
41. laporan hasil verifikasi masa berlaku izin tinggal dan atau izin masuk kembali, membatalkan izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap dan membuat laporan;
42. laporan berkaitan dengan pembatalan izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
43. laporan berkaitan dengan kegiatan di pos lintas batas atau TPI;
44. laporan hasil verifikasi daftar penumpang dan awak alat angkut;
45. dokumen hasil pengesahan daftar penumpang alat angkut;
46. laporan hasil verifikasi kesesuaian data VKSK antara data bank dangan data imigrasi (rekonsiliasi dengan bank persepsi);
47. laporan pengumpulan hasil pembahasan pelaksanaan tugas dan fungsi di pos lintas batas atau TPI;
48. laporan dan data biometrik;
49. laporan tindaklanjut permohonan pendaftaran dan pemberian fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda atau penerimaan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas;
50. laporan hasil kajian;
51. dokumen hasil pembahasan perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
52. laporan bahan pemetaan keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerjanya;
53. dokumen bahan
analisis dan kajian
untuk penyusunan rancangan kebijakan intelijen keimigrasian;
54. dokumen penyusunan standar operasional prosedur kegiatan intelijen keimigrasian;
55. laporan kegiatan perkiraan keadaan melalui hasil pengamatan;
56. laporan kegiatan penggambaran keadaan terhadap target operasi intelijen;
57. laporan hasil kegiatan infiltrasi dan penyurupan terhadap target operasi intelijen;
58. laporan pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap target operasi intelijen;
59. laporan hasil melaksanakan tugas penyidikan sebagai anggota;
60. berita acara penyitaan, surat dari pengadilan negeri;
61. berita acara sebagai tindak lanjut penyerahan Berkas Perkara dan barang bukti (P21 dan P19);
62. surat usul cekal;
63. dokumen BAP;
64. laporan sebagai Adminstrasi Penangkapan;
65. SPDP;
66. dokumen daftar barang bukti;
67. dokumen berita acara pemeriksaan saksi;
68. dokumen berita acara pemeriksaan tersangka;
69. dokumen berita acara penahanan;
70. dokumen bahan kajian tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan
71. dokumen bahan analisis awal permasalahan yang muncul dalam pendetensian, pendeportasian dan pencekalan dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya;
72. laporan hasil dokumen;
73. laporan dokumen bahan kajian tentang rumah detensi imigrasi;
74. dokumen bahan permasalahan yang muncul tentang rumah detensi imigrasi;
75. dokumen hasil pembahasan tentang Rumah Detensi Imigrasi;
76. dokumen rumusan rencana kebijakan di bidang perencanaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
77. dokumen bahan bimbingan teknis penyebaran informasi keimigrasian;
78. laporan penerbitan Izin Keimigrasian;
79. laporan penerbitan paspor seluruh INDONESIA;
80. laporan permohonan paspor seluruh INDONESIA;
81. laporan kegiatanpemantauan kualitas dokumen keimigrasian dan pengendalian sistem informasi manajemen keimigrasian;
82. dokumen rencana kebutuhan dokumen keimigrasian;
83. laporan rekapitulasi data WNI dan WNA;
84. dokumen permasalahan yang muncul tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
85. dokumen hasil pembahasan tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
86. dokumen klasifikasi terhadap bahan kajian tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
dan
87. dokumen permasalahan yang muncul tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian; dan
88. dokumen pembahasan tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
b. Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda, meliputi:
1. data permohonan dokumen perjalanan RI;
2. berita acara dokumen perjalanan rusak dalam proses pencetakan;
3. berita acara pembatalan dokumen perjalanan;
4. berita acara penolakan dokumen perjalanan;
5. laporan penelitian terhadap tindakan Pengguntingan dokumen perjalanan rusak/batal/ditolak;
6. laporan inventarisasi permasalahan yang timbul dalam penerbitan paspor;
7. laporan inventarisasi permasalahan yang timbul dalam penerbitan dokumen perjalanan;
8. laporan inventarisasi permasalahan berkaitan dengan penerbitan ABTC;
9. laporan kegiatan rapat yang berhubungan dengan kebijakan ABTC;
10.laporan berkaitan dengan kegiatan pada proses penerbitan ABTC;
11.laporan hasil mengikuti kegiatan rapat yang berhubungan dengan kebijakan VKSK;
12.laporan berkaitan dengan kegiatan pada proses penerbitan atau penolakan VKSK;
13.laporan status cekal orang asing;
14.laporan analisis status keimigrasian orang asing;
15.laporanhasil kajian tentang persetujuan visa;
16.dokumen permasalahan yang muncul dalam pemberian persetujuan visa;
17.dokumen pembahasan pelaksanaan tugas pemberian persetujuan visa;
18.laporan inventarisasi kajian terkait permasalahan yang ada di pos lintas batas atau TPI;
19.laporan hasil pengecekan menyangkut keabsahan dokumen perjalanan dan daftar cekal;
20.laporan hasil analisis/telahaan tentang penolakan izin masuk dan penundaan keberangkatan yang tidak memenuhi persyaratan;
21.laporan rekapitulasi laporan pencabutan izin tinggal terbatas;
22.laporan kajian tentang tugas dan fungsi imigrasi di TPI atau pos lintas batas;
23.laporan inventarisasi kajian tentang Tugas dan Fungsi Imigrasi di Pos Lintas Batas atau TPI;
24.laporan bahan permasalahan yang muncul di pos
lintas batas atau TPI;
25.laporan inventarisasi permasalahan yang muncul di pos lintas batas atau TPI;
26.laporan inventarisasi hasil pembahasan pelaksanaan tugas dan fungsi di Pos Lintas Batas atau TPI;
27.laporan telaahan terkait permohonan surat keterangan keimigrasian atau alih status izin tinggal atau alih penjamin atau alih jabatan;
28.laporan inventarisasi kajian tentang perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
29.laporan inventarisasi permasalahan yang muncul dalam perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
30.laporan inventarisasi hasil pembahasan perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
31.laporan inventarisasi bahan penyusunan regulasi perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
32.laporan hasil telaahan permohonan perpanjangan izin tinggal yang memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktur Jenderal Imigrasi;
33.laporan verifikasi dan adjudikasi tentang keabsahan berkas, entri data permohonan dan cek cekal bagi orang asing yang melakukan permohonan izin tinggal;
34.laporan penilaian sebagai bahan analisis terhadap hasil pelaporan pelaksanaan kerjasama lembaga pemerintah, kerjasama organisasi non pemerintah dan pembentukan dan pembinaan jaringan;
35.laporan penilaian sebagai bahan analisis terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamanan personil, materiil dan dokumen, perizinan, dan instalasi vital terhadap pelanggaran keimigrasian;
36.laporan penilaian sebagai bahan analisis terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, infiltrasi dan penyurupan, serta hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)
terhadap kegiatan WNI/WNA/ Penjamin yang diduga kuat melakukan atau terkait dengan pelanggaran keimigrasian;
37.SPDP;
38.laporan hasil pelaksanaan tugas penyidikan sebagai ketua;
39.dokumen berita acara pemeriksaan;
40.dokumen daftar barang bukti;
41.dokumen resume;
42.laporan persidangan saksi dan/atau ahli keterangan di dalam persidangan;
43.laporan hasil penindakan;
44.laporan hasil evaluasi kinerja penindakan;
45.berita acara pendapat atas hasil pemeriksaan paspor hilang, rusak dan adanya indikasi pelanggaran uokum;
46.laporan inventarisasi permasalahan yang muncul dalam Penindakan dan menyusun tingkat kesulitan;
47.dokumen BAP;
48.surat tentang penempatan tersangka di rutan;
49.dokumen berita acara;
50. laporan klasifikasi kajian tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
51. laporan klasifikasi permasalahan yang muncul dalam pendetensian, pendeportasian dan pencekalan dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya;
52. laporan klasifikasi hasil pembahasan pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
53. laporan usulan terhadap penyusunan regulasi tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
54. laporan inventarisasi bahan penyusunan regulasi tentang rumah detensi imigrasi;
55. laporan inventarisasi kajian tentang rumah detensi imigrasi;
56. laporan inventarisasi permasalahan yang muncul tentang rumah detensi imigrasi;
57. laporan inventarisasi hasil pembahasan tentang rumah detensi imigrasi;
58. laporan hasil analisa data dan informasi;
59. dokumen rancangan kebijakan dan bimbingan serta pedoman teknis di bidang kerjasama teknologi informas;
60. dokumen rencana kebijakan di bidang pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
61. laporan penilaian sebagai bahan analisis hasil pelaporan dan pelaksanaan penyebaran informasi keimigrasian;
62. laporan penilaian sebagai bahan analisis hasil pelaporan dan pelaksanaan pemanfaatan informasi keimigrasian;
63. laporan penilaian sebagai bahan analisis hasil pelaporan, pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data informasi keimigrasian;
64. laporan penilaian sebagai bahan analisis hasil pelaporan, pelaksanaan pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian;
65. laporanklasifikasi bahan kajian tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
66. laporan awal kajian tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
67. laporan permasalahan yang muncul tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya;
68. laporan inventarisasi hasil pembahasan tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
69. laporan inventarisasi penyusunan regulasi tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
70. laporan inventarisasi kajian tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
71. laporan inventarisasi permasalahan yang muncul tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya;
72. laporan inventarisasi hasil pembahasan tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian; dan
73. laporan inventarisasi penyusunan regulasi tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
c. Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, meliputi:
1. laporan analisis atas permasalahan dalam pelayanan dokumen perjalanan;
2. laporan analisis berkaitan dengan penerbitan ABTC;
3. laporan kegiatan rapat yang berhubungan dengan kebijakan ABTC;
4. laporan berkaitan dengan kegiatan pada proses penerbitan ABTC;
5. laporan hasil mengikuti kegiatan rapat yang berhubungan dengan kebijakan VKSK;
6. laporan berkaitan dengan kegiatan pada proses penerbitan atau penolakan VKSK;
7. laporan inventarisasi kajian tentang persetujuan visa;
8. laporan analisis tentang persetujuan visa;
9. laporan inventarisasi permasalahan yang muncul dalam persetujuan permohonan visa;
10. laporan monitoring langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian terkait pemberian persetujuan visa;
11. laporan analisis permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait persetujuan permohonan visa;
12. laporan hasil pembahasan pelaksanaan tugas pemberian persetujuan visa;
13. laporan analisis hasil pembahasan program dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas pemberian persetujuan visa;
14. laporan analisis terkait permasalahan yang ada di pos lintas batas atau TPI;
15. analisis, tentang tugas dan fungsi imigrasi di pos lintas batas atau TPI;
16. laporan analisis permasalahan, penanganan dan penyelesaian permasalahannya di pos lintas batas
atau TPI;
17. laporanan alisis hasil pembahasan program dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di pos lintas batas atau TPI;
18. laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di TPI;
19. laporan analisis tentang perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
20. laporan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian);
21. laporan analisis permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
22. laporananalisis hasil pembahasan program dan evaluasi terkait perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
23. laporan analisis penyusunan regulasi izin tinggal dan status keimigrasian;
24. laporan penilaian sebagai bahan analisis, terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, penjejakan, pendengaran, dan penyusupan terhadap kegiatan WNI/WNA/ Penjamin yang diduga kuat melakukan atau terkait dengan pelanggaran keimigrasian;
25. laporan kegiatan monitoring dan evaluasi hasil pelaporan pelaksanaan penyelidikan keimigrasian, pengamanan keimigrasian, kerjasama intelijen, dan hasil produksi intelijen; atau melakukan analisis dan kajian untuk penyusunan rancangan kebijakan intelijen keimigrasian; atau melakukan analisis dan kajian untuk penyusunan standar operasional prosedur kegiatan intelijen keimigrasian;
26. laporan analisis, meneliti dan membuat kajian tentang penindakan;
27. laporan analisis tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
28. laporan kegiatan monitoring dan evaluasi atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul dalam pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
29. laporan analisis permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
30. laporan analisis hasil pembahasan program dan evaluasi terkait pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
31. laporan analisis penyusunan regulasi tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
32. laporan analisis penyusunan regulasi tentang rumah detensi imigrasi;
33. laporan analisis tentang rumah detensi imigrasi;
34. laporan kegiatan monitoring dan evaluasi atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang rumah detensi imigrasi;
35. laporan analisis permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang rumah detensi imigrasi;
36. analisa/telaahan hasil pembahasan tentang program dan evaluasi terkait rumah detensi imigrasi;
37. analisa/telaahan terhadap
rumusan rencana kebijakan di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
38. analisa/telaahan terhadap rancangan kebijakan dan bimbingan serta pedoman teknis di bidang kerjasama teknologi informasi;
39. analisa/telaahan terhadap hasil pemantauan kualitas dokumen keimigrasian dan pengendalian sistem informasi manajemen keimigrasian;
40. analisa/telaahan terhadap kebutuhan dokumen keimigrasian;
41. norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
42. laporan penilaian
terhadap hasil pemantauan kualitas dokumen keimigrasian dan pengendalian sistem informasi manajemen keimigrasian;
43. rencana kebutuhan dokumen keimigrasian;
44. analisa/telaahan permohonan yang memiliki perbedaan data dengan data lama;
45. laporan hasil pengujian terhadap aplikasi yang akan di berlakukan;
46. analisa/telaahan perencanaan kebutuhan perangkat kesisteman pada unit kerja imigrasi;
47. laporan supervisi hasil pelaporan, pelaksanaan, pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian;
48. analisa/telaahan terhadap pengaduan masyarakat dan memberikan rekomendasi pemecahan masalah dalam penanganan pengaduan;
49. analisa/telaahan tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
50. laporan kegiatan monitoring dan evaluasi atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
51. analisa/telaahan permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
52. analisa/telaahan hasil pembahasan tentang program dan evaluasi terkait sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
53. analisa/telaahan penyusunan regulasi tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
54. laporan kegiatan monitoring asistensi negosiasi dan mediasi terhadap pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan,
kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional;
55. analisa/telaahan terhadap hasil pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama, sosialisasi, diseminasi dan publikasi terhadap
kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional;
56. analisa/telaahan tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
57. laporan hasil supervisi langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
58. analisa/telaahan permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
59. analisis/telaahan hasil pembahasan program dan evaluasi terkait lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
60. analisis/telaahan penyusunan regulasi tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian; dan
61. laporan penilaian sebagai bahan analisis terhadap rencana pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama, sosialisasi, diseminasi dan publikasi terhadap kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional; dan
d. Analis Keimigrasian Ahli Utama, meliputi:
1. surat rekomendasi tentang program dan evaluasi terkait penerbitan dokumen perjalanan;
2. surat rekomendasi terhadap penyelesaian permasalah pada penerbit ABTC;
3. laporan kegiatan rapat yang berhubungan dengan kebijakan ABTC;
4. laporan berkaitan dengan kegiatan pada proses penerbitan ABTC;
5. surat rekomendasi kebijakan berkaitan dengan ABTC;
6. surat rekomendasi terhadap penyelesaian permasalah pada penerbitan atau penolakan VKSK;
7. laporan hasil mengikuti kegiatan rapat yang berhubungan dengan kebijakan VKSK;
8. laporan berkaitan dengan kegiatan pada proses penerbitan atau penolakan VKSK;
9. analisa/telaahan tentang persetujuan visa;
10.analisa/telaahan permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait persetujuan permohonan visa;
11.laporan inventarisasi hasil keputusan tentang persetujuan visa;
12.surat rekomendasi berkaitan dengan program dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas pemberian persetujuan visa;
13.surat rekomendasi tentang tugas dan fungsi imigrasi di pos lintas batas atau TPI;
14.surat rekomendasi kepada pimpinan hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisis terkait tugas dan fungsi di pos lintas batas atau TPI;
15.surat rekomendasi program dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di TPI;
16.surat rekomendasi tentang izin tinggal dan status keimigrasian;
17.surat rekomendasi kepada Pimpinan hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisis terkait izin tinggal dan status keimigrasian;
18.surat rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi izin tinggal dan status keimigrasian;
19.surat rekomendasi program dan evaluasi terkait izin tinggal dan status keimigrasian;
20.surat rekomendasi terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, penjejakan, pendengaran, dan penyusupan terhadap kegiatan WNI/WNA/ Penjamin yang diduga kuat melakukan atau terkait dengan pelanggaran keimigrasian;
21.surat rekomendasi terhadap hasil pelaporan pelaksanaan kerjasama lembaga pemerintah, kerjasama organisasi non pemerintah dan
pembentukan dan pembinaan jaringan;
22.surat rekomendasi terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamanan personil, materiil dan dokumen, perizinan, dan instalasi vital terhadap pelanggaran keimigrasian;
23.surat rekomendasi terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, infiltrasi dan penyurupan, serta hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap kegiatan WNI/WNA/Penjamin yang diduga kuat melakukan atau terkait dengan pelanggaran keimigrasian;
24.surat rekomendasi kepada Pimpinan tentang hasil kajian, analisis dan telaahan terkait permasalahan Penindakan dan penyelesaian masalah pengawasan dan penindakan Keimigrasian;
25.surat rekomendasi arah, tujuan, target kinerja, dan capaian terkait pengawasan orang asing;
26.surat rekomendasi arah, tujuan, target kinerja, dan capaian terkait penegakan hukum;
27.surat rekomendasi arah, tujuan, target kinerja, dan capaian terkait pendentensian;
28.surat rekomendasi kepada Pimpinan tentang hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisis Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
29.surat rekomendasi kepada Pimpinan tentang hasil kajian, analisis dan telaahan terkait permasalahan Penindakan dan penyelesaian masalah;
30.surat rekomendasi kepada atasan tentang permasalahan yang muncul dalam penyidikan, Regulasi Penyidikan, dan sop Penyidikan;
31.surat rekomendasi tentang Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
32.rekomendasi tentang rumah detensi imigrasi;
33.rekomendasi kepada pimpinan tentang hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisis tentang rumah detensi imigrasi;
34.rekomendasi program dan evaluasi terkait tentang rumah detensi imigrasi;
35.rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi tentang rumah detensi imigrasi;
36.rekomendasi kebijakan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
37.analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan dan pelaksanaan penyebaran informasi keimigrasian;
38.analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan dan pelaksanaan pemanfaatan informasi keimigrasian;
39.analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data informasi keimigrasian;
40.analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan dan pelaksanaan pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian;
41.rekomendasi tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
42.rekomendasi kepada pimpinan tentang hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisis tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
43.rekomendasi program dan evaluasi terkait tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
44.rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
45.rekomendasi terhadap pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara dan kerjasama organisasi internasional;
46.rekomendasi tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
47.rekomendasi kepada pimpinan tentang hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisis tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
48.rekomendasi program dan evaluasi terkait tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
dan
49.rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian.