Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan
narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
7. Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah;
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi adalah proses melaksanakan seluruh tahapan layanan upaya pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
12. Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan pengarahan dari seorang konselor dengan metode psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam memecahkan masalah.
13. Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.
14. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
15. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
16. Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.
17. Penyalah Guna adalah orang perseorangan yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
18. Pecandu adalah Penyalah Guna yang dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
19. Korban adalah seseorang yang ditipu, tidak berdaya, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang belum termasuk kriteria Pecandu.
20. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, akan menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
21. Fasilitas Rehabilitasi Medis adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, melalui kegiatan pengobatan secara terpadu baik fisik, psikis, spiritual dan sosial.
22. Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah lembaga milik pemerintah dan masyarakat yang melaksanakan proses fungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
23. Detoksifikasi adalah suatu proses intervensi medis yang bertujuan untuk membantu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya mengatasi gejala putus zat akibat penghentian narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dari tubuh pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang mengalami ketergantungan fisik.
24. Adiksi adalah kecanduan atau ketergantungan secara fisik dan mental terhadap suatu zat.
25. Rehabilitasi berkelanjutan yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah serangkaian tindakan pemulihan dari dampak penggunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan dan pascarehabilitasi yang dilaksanakan melalui pendekatan medis dan/atau sosial.
26. Lembaga Rehabilitasi adalah fasilitas baik milik Pemerintah maupun Komponen Masyarakat yang bekerja sama dengan Instansi Pemerintah dalam memberikan layanan rehabilitasi.
27. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
28. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Konselor Adiksi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
29. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Konselor Adiksi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
30. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan
hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Asisten Konselor Adiksi.
31. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Konselor Adiksi baik perorangan atau kelompok di bidang Rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sesuai dengan jenjang jabatan sebagai berikut:
a. Asisten Konselor Adiksi Terampil, meliputi:
1. laporan kegiatan skrining;
2. formulir dari persyaratan administrasi calon klien program;
3. data dan informasi tambahan dari calon klien;
4. materi informasi kepada calon klien mengenai tahapan proses penerimaan awal penerima program pelayanan;
5. formulir dari informed consent untuk melanjutkan program calon klien;
6. laporan kegiatan orientasi kepada klien mengenai alur, tujuan, aturan, hak, kewajiban, dan jenis layanan rehabilitasi;
7. laporan pengenalan lingkungan kepada klien mengenai pelayanan rehabilitasi;
8. laporan kegiatan asesmen;
9. dokumen hasil identifikasi awal;
10. formulir konseling individu;
11. formulir konseling keluarga;
12. formulir konseling kelompok sebaya;
13. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Mental spiritual;
14. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Kesenian;
15. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Olahraga;
16. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Vokasional;
17. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Rekreasi;
18. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Edukasi;
19. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Bakti sosial di masyarakat;
20. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Terkait urusan pribadi yang khusus;
21. laporan pendampingan klien untuk melakukan aktifitas rutin sehari-hari selama menjalani rehabilitasi;
22. laporan konferensi kasus (case conference) hasil asesmen klien;
23. laporan konferensi kasus (case conference) terkait pendampingan klien;
24. laporan konferensi kasus (case conference) terkait terminasi klien;
25. laporan konferensi kasus (case conference) terkait penanganan krisis;
26. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Kesehatan;
27. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Pendidikan;
28. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Hukum;
29. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Vokasional;
30. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Mental Spiritual;
31. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Psikososial;
32. laporan pemantauan terhadap layanan pendampingan yang didapat klien;
33. laporan penanganan awal saat krisis terjadi;
34. laporan asistensi dalam penanganan krisis;
35. laporan pendampingan kegiatan edukasi kepada Klien;
36. laporan pendampingan kegiatan edukasi kepada Keluarga;
37. laporan pendampingan kegiatan edukasi kepada Kelompok sebaya;
38. laporan pendampingan kegiatan edukasi kepada Komunitas;
39. dokumen data pendukung klien;
40. bahan koordinasi dengan pihak yang dirujuk;
41. bahan informasi tentang layanan rujukan kepada klien;
42. berkas lembar persetujuan klien untuk rujukan;
43. bahan informasi tentang layanan rujukan kepada keluarga;
44. berkas lembar persetujuan keluarga untuk rujukan;
45. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Mental spiritual;
46. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Kesenian;
47. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Olahraga;
48. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Vokasional;
49. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Rekreasi;
50. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Edukasi kreatif;
51. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Bakti sosial di masyarakat;
52. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Terkait urusan pribadi yang khusus;
53. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Terkait kegiatan harian klien;
dan
54. dokumen konsultasi proses dan hasil pekerjaan kepada konselor adiksi;
b. Asisten Konselor Adiksi Mahir, meliputi:
1. laporan kegiatan skrining;
2. formulir dari persyaratan administrasi calon klien program;
3. data dan informasi tambahan dari calon klien;
4. materi informasi kepada calon klien mengenai tahapan proses penerimaan awal penerima program pelayanan;
5. formulir dari informed consent untuk melanjutkan program calon klien;
6. laporan pemberian motivasi kepada calon klien untuk mengikuti program pelayanan konseling adiksi;
7. laporan kegiatan orientasi kepada klien mengenai alur, tujuan, aturan, hak, kewajiban, dan jenis layanan rehabilitasi;
8. laporan pengenalan lingkungan kepada klien mengenai pelayanan rehabilitasi;
9. laporan kegiatan wawancara saat penerimaan klien baru;
10. laporan pemberian motivasi awal terhadap klien untuk mengikuti layanan;
11. laporan kegiatan orientasi kepada klien mengenai alur, tujuan, aturan, hak, kewajiban, dan jenis layanan konseling Adiksi;
12. laporan kegiatan asesmen;
13. laporan identifikasi awal pada klien;
14. dokumen hasil identifikasi awal;
15. laporan penyusunan rencana rawatan klien;
16. laporan konseling adiksi dasar;
17. formulir konseling individu;
18. laporan konseling individu dibawah supervisi konselor adiksi;
19. dokumen hasil observasi dalam konseling individu;
20. formulir konseling keluarga;
21. laporan konseling keluarga dibawah supervisi konselor adiksi;
22. dokumen hasil observasi dalam konseling keluarga;
23. formulir konseling kelompok sebaya;
24. laporan pelaksanaan konseling kelompok sebaya di bawah supervisi konselor adiksi;
25. dokumen hasil observasi dalam konseling kelompok sebaya;
26. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Mental spiritual;
27. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Kesenian;
28. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Olahraga;
29. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Vokasional;
30. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Rekreasi;
31. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Edukasi;
32. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Bakti sosial di masyarakat;
33. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Terkait urusan pribadi yang khusus;
34. laporan pendampingan klien untuk melakukan aktifitas rutin sehari-hari selama menjalani rehabilitasi;
35. formulir kegiatan harian klien selama menjalani rehabilitasi;
36. laporan konferensi kasus (case conference) hasil asesmen klien;
37. laporan konferensi kasus (case conference) terkait pendampingan klien;
38. laporan konferensi kasus (case conference) terkait terminasi klien;
39. laporan konferensi kasus (case conference) terkait penanganan krisis;
40. laporan home visit di bawah supervisi konselor adiksi;
41. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Kesehatan;
42. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Pendidikan;
43. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Hukum;
44. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Vokasional;
45. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Mental Spiritual;
46. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Psikososial;
47. laporan pemantauan terhadap layanan pendampingan yang didapat klien;
48. laporan penanganan awal saat krisis terjadi;
49. laporan asistensi dalam penanganan krisis;
50. laporan pemantauan hasil penanganan krisis;
51. laporan edukasi kepada Klien;
52. laporan edukasi kepada Keluarga;
53. laporan edukasi kepada Kelompok sebaya;
54. laporan edukasi kepada Komunitas;
55. laporan pendampingan kegiatan edukasi kepada Klien;
56. laporan pendampingan kegiatan edukasi kepada Keluarga;
57. laporan pendampingan kegiatan edukasi kepada Kelompok sebaya;
58. laporan pendampingan kegiatan edukasi kepada Komunitas;
59. dokumen pemantauan terkait kegiatan edukasi terhadap Klien;
60. dokumen pemantauan terkait kegiatan edukasi terhadap Keluarga;
61. dokumen pemantauan terkait kegiatan edukasi terhadap Kelompok sebaya;
62. dokumen pemantauan terkait kegiatan edukasi terhadap Komunitas;
63. berkas identifikasi sumber daya pada lembaga rujukan;
64. dokumen data pendukung klien;
65. bahan koordinasi dengan pihak yang dirujuk;
66. bahan informasi tentang layanan rujukan kepada klien;
67. berkas lembar persetujuan klien untuk rujukan;
68. bahan informasi tentang layanan rujukan kepada keluarga;
69. berkas lembar persetujuan keluarga untuk rujukan;
70. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Mental spiritual;
71. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Kesenian;
72. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Olahraga;
73. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Vokasional;
74. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Rekreasi;
75. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Edukasi kreatif;
76. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Bakti sosial di masyarakat;
77. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Terkait urusan pribadi yang khusus;
78. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Terkait kegiatan harian klien;
79. laporan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan rujukan;
80. dokumen konsultasi proses dan hasil pekerjaan kepada konselor adiksi; dan
81. dokumen evaluasi implementasi kebijakan dan perencanaan program; dan
c. Asisten Konselor Adiksi Penyelia, meliputi:
1. data dan informasi tambahan dari calon klien;
2. materi informasi kepada calon klien mengenai tahapan proses penerimaan awal penerima program pelayanan;
3. laporan pemberian motivasi kepada calon klien untuk mengikuti program pelayanan konseling adiksi;
4. laporan kegiatan orientasi kepada klien mengenai alur, tujuan, aturan, hak, kewajiban, dan jenis layanan rehabilitasi;
5. laporan pengenalan lingkungan kepada klien mengenai pelayanan rehabilitasi;
6. laporan kegiatan wawancara saat penerimaan klien baru;
7. laporan pemberian motivasi awal terhadap klien untuk mengikuti layanan;
8. laporan kegiatan orientasi kepada klien mengenai alur, tujuan, aturan, hak, kewajiban, dan jenis layanan konseling adiksi;
9. laporan kegiatan asesmen;
10. laporan identifikasi awal pada klien;
11. dokumen hasil identifikasi awal;
12. laporan penyusunan rencana rawatan klien;
13. laporan konseling adiksi dasar;
14. formulir konseling individu;
15. laporan konseling individu dibawah supervisi konselor adiksi;
16. dokumen hasil observasi dalam konseling individu;
17. formulir konseling keluarga;
18. laporan konseling keluarga dibawah supervisi konselor adiksi;
19. dokumen hasil observasi dalam konseling keluarga;
20. formulir konseling kelompok sebaya;
21. laporan pelaksanaan konseling kelompok sebaya di bawah supervisi konselor adiksi;
22. dokumen hasil observasi dalam konseling kelompok sebaya;
23. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Mental spiritual;
24. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Kesenian;
25. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Olahraga;
26. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Vokasional;
27. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Rekreasi;
28. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Edukasi;
29. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Bakti sosial di masyarakat;
30. laporan pendampingan di bawah supervisi konselor adiksi dalam kegiatan Terkait urusan pribadi yang khusus;
31. laporan pendampingan klien untuk melakukan aktifitas rutin sehari-hari selama menjalani rehabilitasi;
32. formulir kegiatan harian klien selama menjalani rehabilitasi;
33. laporan konferensi kasus (case conference) hasil asesmen klien;
34. laporan konferensi kasus (case conference) terkait pendampingan klien;
35. laporan konferensi kasus (case conference) terkait terminasi klien;
36. laporan konferensi kasus (case conference) terkait penanganan krisis;
37. laporan home visit di bawah supervisi konselor adiksi;
38. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Kesehatan;
39. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Pendidikan;
40. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Hukum;
41. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Vokasional;
42. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Mental Spiritual;
43. laporan pendampingan terhadap klien untuk mengakses layanan Psikososial;
44. laporan pemantauan terhadap layanan pendampingan yang didapat klien;
45. laporan penanganan awal saat krisis terjadi;
46. laporan asistensi dalam penanganan krisis;
47. laporan pemantauan hasil penanganan krisis;
48. laporan edukasi kepada Klien;
49. laporan edukasi kepada Keluarga;
50. laporan edukasi kepada Kelompok sebaya;
51. laporan edukasi kepada Komunitas;
52. dokumen pemantauan terkait kegiatan edukasi terhadap Klien;
53. dokumen pemantauan terkait kegiatan edukasi terhadap Keluarga;
54. dokumen pemantauan terkait kegiatan edukasi terhadap Kelompok sebaya;
55. dokumen pemantauan terkait kegiatan edukasi terhadap Komunitas;
56. dokumen evaluasi terkait kegiatan edukasi terhadap Klien;
57. dokumen evaluasi terkait kegiatan edukasi terhadap Keluarga;
58. dokumen evaluasi terkait kegiatan edukasi terhadap Kelompok sebaya;
59. dokumen evaluasi terkait kegiatan edukasi terhadap Komunitas;
60. berkas identifikasi sumber daya pada lembaga rujukan;
61. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Mental spiritual;
62. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Kesenian;
63. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Olahraga;
64. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Vokasional;
65. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Rekreasi;
66. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Edukasi kreatif;
67. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Bakti sosial di masyarakat;
68. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Terkait urusan pribadi yang khusus;
69. laporan pendampingan dibawah supervisi konselor adiksi untuk kegiatan Terkait kegiatan harian klien;
70. laporan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan rujukan; dan
71. dokumen konsultasi proses dan hasil pekerjaan kepada konselor adiksi.