Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian
perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
6. Pejabat Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Negosiator Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
7. Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional adalah proses atau tindakan merundingkan perjanjian perdagangan internasional.
8. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan harus dicapai oleh Negosiator Perdagangan untuk pembinaan karier jabatan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Negosiator Perdagangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Negosiator Perdagangan dalam bentuk Angka Kredit Negosiator Perdagangan.
13. Standar Kompetensi Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan,dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial- kultutural dari Negosiator Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Negosiator Perdagangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Negosiator Perdagangan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja;
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Negosiator Perdagangan baik perorangan atau kelompok di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri bidang perdagangan.
(2) Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
(3) Kedudukan Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak dan asisten profesional.
(1) Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri bidang perdagangan.
(2) Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
(3) Kedudukan Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;
b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda;
c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melaksanakan negosiasi melalui kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Negosiasi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kerja sama perdagangan internasional;
b. perundingan dan pendekatan dengan negara mitra; dan
c. tindak lanjut kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Negosiator Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Negosiator Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Negosiator Perdagangan yang melaksanakan kegiatan Negosiator Perdagangan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Negosiator Perdaganganyang melaksanakan kegiatan Negosiator Perdagangan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melaksanakan negosiasi melalui kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Negosiasi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kerja sama perdagangan internasional;
b. perundingan dan pendekatan dengan negara mitra; dan
c. tindak lanjut kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi terkait negara mitra;
2. melakukan identifikasi isu terkait kerja sama;
3. melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama;
4. menyusun data dan informasi evaluasi terhadap implementasi perjanjian internasional;
5. melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
6. menyusun materi desiminasi informasi pengembangan kerja sama;
7. mengolah data dan informasi terkait negara mitra dalam rangka penyusunan bahan perundingan perdagangan;
8. mengolah data dan informasi bahan perundingan;
9. menganalisis bahan pembahasan persiapan perundingan dengan stakeholder;
10. menyusun state of play;
11. menyusun butir wicara;
12. mengolah data dan informasi untuk penyusunan kertas posisi runding;
13. mengolah data dan informasi untuk penyusunan briefing notes;
14. mengolah data dan informasi untuk penyusunan fact sheet;
15. melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan perundingan;
16. melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan perundingan; dan
17. menyusun materi publikasi hasil perundingan;
b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rancangan kerangka acuan/term of reference perundingan;
2. menyusun rancangan kerangka acuan/term of reference studi kelayakan bersama;
3. menyusun concept note/non-paper;
4. menyusun proposal kerja sama;
5. menyusun preliminary study;
6. menyusun riset/kajian;
7. menyusun rancangan kerangka acuan komite perundingan;
8. menyusun rancangan nota kesepahaman;
9. menyusun rancangan dokumen perjanjian perdagangan internasional;
10. melakukan koordinasi pengembangan kerja sama dengan pihak terkait;
11. melakukan analisis materi perluasan kerja sama perdagangan internasional;
12. melakukan konsultasi materi perluasan kerja sama perdagangan dengan instansi terkait;
13. melakukan kegiatan taktis operasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
14. melakukan desiminasi informasi pengembangan kerja sama;
15. menyusun rancangan minister's statement;
16. menyusun rancangan joint minister's statement;
17. menyusun rancangan leader's declaration;
18. menyampaikan posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat sub kelompok kerja;
19. menganalisis hasil kesepakatan perundingan tingkat sub kelompok kerja;
20. menyusun penjelasan ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
21. menyusun naskah akademik dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
dan
22. menyusun bahan terjemahan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati; dan
c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun materi pengembangan kerja sama;
2. menyusun rekomendasi perluasan kerja sama;
3. melakukan kegiatan strategis sektoral terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
4. melakukan monitoring pelaksanaan kerja sama;
5. menyusun rencana dan target penyelesaian perundingan;
6. melakukan verifikasi hasil pengolahan data;
7. melakukan koordinasi pembahasan dengan stakeholders/kementerian, atau lembaga terkait perihal bahan perundingan;
8. menyusun analisa kebijakan nasional untuk perundingan internasional;
9. menyusun pedoman delegasi Republik INDONESIA;
10. menganalisis materi dalam rangka menggalangan dukungan dengan negara mitra;
11. melakukan konsultasi/negosiasi posisi runding dengan negara mitra;
12. menyampaikan posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
13. mengkaji hasil kesepakatan perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
14. mengkoordinir dan mengarahkan jalannya perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
15. melakukan analisis biaya dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
16. menyusun analisis manfaat dan peluang kedepan terkait ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
17. melakukan diseminasi hasil perundingan kepada pemangku kepentingan;
18. menyusun notifikasi ke negara mitra runding/World Trade Organization;
19. menyusun materi monitoring dan evaluasi pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
20. melakukan monitoring pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun kajian untuk memperluas perjanjian perdagangan internasional;
2. menyusun kajian rencana pelaksanaan free trade agreement dengan negara mitra;
3. menyusun rekomendasi pelaksanaan free trade agreement bilateral, regional, multilateral dan organisasi internasional;
4. melakukan kegiatan strategis nasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
5. menyusun program tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama;
6. menganalisis kelebihan dan kekurangan posisi strategis INDONESIA dalam forum bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
7. menganalisis hasil perundingan pada sub kelompok kerja dan kelompok kerja untuk perundingan tingkat strategis;
8. menyusun strategi kegiatan perundingan nasional;
9. menyampaikan posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat pleno (plenary)/pejabat senior (senior official)/ menteri (ministerial);
10. mengkaji hasil kesepakatan perundingan tingkat pleno (plenary)/pejabat senior (senior official)/menteri (ministerial);
11. mengkoordinir dan mengarahkan jalannya perundingan tingkat pleno (plenary)/pejabat senior (senior official)/menteri (ministerial);
12. membuat rekomendasi hasil perundingan;
13. membuat kajian/rekomendasi terhadap kebijakan negara lain yang merugikan ekspor INDONESIA ke negara tersebut;
14. mengorganisir pelaksanaan penandatanganan hasil kesepakatan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
15. memberikan rekomendasi/masukan pada saat rapat dengar pendapat/rapat kerja terkait hasil perjanjian perdagangan internasional;
16. melakukan konsultasi dalam rangka ratifikasi regulasi domestik;
17. menyusun rancangan kebijakan berdasarkan hasil perundingan perdagangan;
18. melakukan pendekatan kepada negosiator negara mitra untuk memperoleh kesepakatan perundingan;
19. melakukan evaluasi implementasi atas manfaat pelaksanaan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
20. menyusun rekomendasi strategis tindak lanjut hasil perundingan.
(2) Negosiator Perdagangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
1. kompilasi data dan informasi terkait negara mitra;
2. kompilasi data dan informasi terkait kerja sama;
3. dokumen kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama;
4. materi data dan informasi terhadap implementasi perjanjian internasional;
5. laporan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama;
6. materi desiminasi informasi pengembangan kerja sama;
7. kompilasi data dan informasi terkait negara mitra dalam rangka penyusunan bahan perundingan perdagangan;
8. materi data dan informasi bahan perundingan;
9. materi pembahasan persiapan perundingan dengan stakeholder;
10. naskah state of play;
11. naskah butir wicara;
12. naskah kertas posisi runding;
13. naskah briefing notes;
14. naskah fact sheet;
15. surat terkait kegiatan operasional dalam perundingan dan pendekatan dengan negara mitra;
16. surat terkait kegiatan operasional dalam tindak lanjut kerja sama perdagangan dan negosiasi; dan
17. materi publikasi hasil perundingan;
b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
1. naskah rancangan kerangka acuan/term of reference perundingan;
2. naskah rancangan kerangka acuan/term of reference studi kelayakan bersama;
3. naskah concept note/non-paper;
4. dokumen proposal kerja sama;
5. dokumen preliminary study;
6. dokumen riset/kajian;
7. naskah rancangan kerangka acuan komite perundingan;
8. naskah rancangan nota kesepahaman;
9. naskah rancangan dokumen perjanjian perdagangan internasional;
10. laporan koordinasi pengembangan kerja sama dengan pihak terkait;
11. notulen analisis materi perluasan kerja sama perdagangan internasional;
12. laporan konsultasi materi perluasan kerja sama perdagangan dengan instansi terkait;
13. laporan kegiatan taktis operasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
14. laporan desiminasi informasi pengembangan kerja sama;
15. dokumen rancangan minister's statement;
16. dokumen rancangan joint minister's statement;
17. dokumen rancangan leader's declaration;
18. notulensi posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat sub kelompok kerja;
19. naskah hasil kesepakatan perundingan tingkat sub kelompok kerja;
20. naskah penjelasan ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
21. naskah akademik dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; dan
22. naskah terjemahan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati;
c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
1. naskah materi pengembangan kerja sama;
2. rekomendasi perluasan kerja sama;
3. laporan kegiatan strategis sektoral terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
4. laporan monitoring pelaksanaan kerja sama;
5. tabulasi data/informasi rencana dan target penyelesaian perundingan;
6. materi validasi hasil pengolahan data;
7. laporan koordinasi pembahasan dengan stakeholder/kementerian, atau lembaga terkait perihal bahan perundingan;
8. laporan hasil analisa kebijakan nasional untuk perundingan internasional;
9. pedoman delegasi Republik INDONESIA;
10. laporan hasil analisa materi dalam rangka menggalangan dukungan dengan negara mitra;
11. laporan konsultasi/negosiasi posisi runding dengan negara mitra;
12. notulensi posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
13. naskah hasil kesepakatan perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
14. laporan perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
15. laporan hasil analisa biaya dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
16. laporan hasil analisa manfaat dan peluang kedepan terkait ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
17. laporan diseminasi hasil perundingan kepada pemangku kepentingan;
18. surat notifikasi ke negara mitra runding/World Trade Organization;
19. materi monitoring dan evaluasi pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional;
dan
20. laporan monitoring pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama, meliputi:
1. laporan kajian untuk memperluas perjanjian perdagangan internasional;
2. laporan kajian rencana pelaksanaan free trade agreement dengan negara mitra;
3. rekomendasi pelaksanaan free trade agreement bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
4. laporan kegiatan strategis nasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
5. laporan program tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama;
6. laporan hasil analisa kelebihan dan kekurangan posisi strategis INDONESIA dalam forum bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
7. laporan hasil analisa perundingan pada sub kelompok kerja dan kelompok kerja untuk perundingan tingkat strategis;
8. rekomendasi (white paper perundingan) strategi kegiatan perundingan nasional;
9. notulensi posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat pleno (plenary), pejabat senior (senior official), atau menteri (ministerial);
10. naskah hasil kesepakatan perundingan tingkat pleno (plenary), pejabat senior (senior official), atau menteri (ministerial);
11. laporan perundingan tingkat pleno (plenary), pejabat senior (senior official), atau menteri (ministerial);
12. rekomendasi hasil perundingan;
13. laporan kajian/rekomendasi terhadap kebijakan negara lain yang merugikan ekspor INDONESIA ke negara tersebut;
14. laporan pelaksanaan penandatanganan hasil kesepakatan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
15. rekomendasi/masukan pada saat rapat dengar pendapa/rapat kerja terkait hasil perjanjian perdagangan internasional;
16. laporan konsultasi dalam rangka ratifikasi regulasi domestik;
17. rancangan peraturan kebijakan berdasarkan hasil perundingan perdagangan;
18. laporan pendekatan kepada negosiator negara mitra untuk memperoleh kesepakatan perundingan;
19. laporan evaluasi implementasi atas manfaat pelaksanaan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
20. rekomendasi strategis tindak lanjut hasil perundingan.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Negosiator Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Negosiator Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Negosiator Perdagangan yang melaksanakan kegiatan Negosiator Perdagangan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Negosiator Perdaganganyang melaksanakan kegiatan Negosiator Perdagangan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empatdi bidang hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, statistika, bahasa atau pertanian; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(5) Negosiator Perdagangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Jabatan Fungsional Negosiator Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; atau
b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empatdi bidang hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, statistika, bahasa atau pertanian; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(5) Negosiator Perdagangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, statistika, bahasa, pertanian atau
kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Pasal 16
(1) Jabatan Fungsional Negosiator Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; atau
b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Negosiator Perdagangan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Negosiator Perdagangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Negosiator Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu
dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Negosiator Perdagangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 29
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud daam Pasal 23 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Negosiator Perdagangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Negosiator Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu
dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Negosiator Perdagangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Negosiator Perdagangan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Negosiator Perdagangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yangbersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dariuraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan daripenetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Negosiator Perdagangan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Negosiator Perdagangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yangbersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dariuraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan daripenetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 27
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Negosiator Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Negosiator Perdagangan ahli utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Negosiator Perdagangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Negosiator Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Negosiator Perdagangan ahli utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Negosiator Perdagangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 28
(1) Negosiator Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Madya.
(2) Negosiator Perdagangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Negosiator Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Madya.
(2) Negosiator Perdagangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud daam Pasal 23 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Capaian SKP Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/abatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Negosiator Perdagangan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Negosiator Perdagangan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Negosiator Perdagangan.
Pasal 32
Usul PAK Negosiator Perdagangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Muda sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Madya
di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri bidang perdagangan.
Pasal 33
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Muda sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Madya di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri bidang perdagangan.
Pasal 34
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Negosiator Perdagangan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Negosiator Perdagangan yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
Pasal 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional, unsur kepegawaian, dan Negosiator Perdagangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Negosiator Perdagangan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Negosiator Perdagangan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Negosiator Perdagangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Negosiator Perdagangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Negosiator Perdagangan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Negosiator Perdagangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil KerjaNegosiator Perdagangan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina.
Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/abatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Negosiator Perdagangan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Negosiator Perdagangan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Negosiator Perdagangan.
Usul PAK Negosiator Perdagangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Muda sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Madya
di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri bidang perdagangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Muda sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Madya di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri bidang perdagangan.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Negosiator Perdagangan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Negosiator Perdagangan yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
Pasal 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional, unsur kepegawaian, dan Negosiator Perdagangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Negosiator Perdagangan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Negosiator Perdagangan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Negosiator Perdagangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Negosiator Perdagangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Negosiator Perdagangan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Negosiator Perdagangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil KerjaNegosiator Perdagangan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina.
Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, untuk Negosiator Perdagangan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (1), Negosiator Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 39
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Negosiator Perdagangan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1), Negosiator Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Negosiator Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Negosiator Perdagangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Negosiator Perdagangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Negosiator Perdagangan ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
Pasal 41
(1) Negosiator Perdagangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 42
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Negosiator Perdagangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Negosiator Perdaganganyang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak
tercapai, Negosiator Perdagangan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, untuk Negosiator Perdagangan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (1), Negosiator Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Negosiator Perdagangan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1), Negosiator Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Negosiator Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Negosiator Perdagangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Negosiator Perdagangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Negosiator Perdagangan ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
Pasal 41
(1) Negosiator Perdagangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Negosiator Perdaganganyang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak
tercapai, Negosiator Perdagangan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. tingkat kompleksitas perundingan;
b. jumlah isu perundingan;
c. ruang lingkup/sektor perundingan; dan
d. jenis/tingkat perundingan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 46
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan berdasarkan Peraturan ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Negosiator Perdagangan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Negosiator Perdagangan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Negosiator Perdagangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Negosiator Perdagangan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Negosiator Perdagangan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Negosiator Perdagangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Negosiator Perdagangan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
(3) Negosiator Perdagangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional selama diberhentikan
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
Pasal 50
Negosiator Perdagangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 51
(1) Terhadap Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
Pasal 52
Tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Negosiator Perdagangan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Negosiator Perdagangan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Negosiator Perdagangan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional dibidang tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etikprofesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p
kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Negosiator Perdagangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 57
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan bersifat
koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
Pasal 58
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi terkait negara mitra;
2. melakukan identifikasi isu terkait kerja sama;
3. melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama;
4. menyusun data dan informasi evaluasi terhadap implementasi perjanjian internasional;
5. melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
6. menyusun materi desiminasi informasi pengembangan kerja sama;
7. mengolah data dan informasi terkait negara mitra dalam rangka penyusunan bahan perundingan perdagangan;
8. mengolah data dan informasi bahan perundingan;
9. menganalisis bahan pembahasan persiapan perundingan dengan stakeholder;
10. menyusun state of play;
11. menyusun butir wicara;
12. mengolah data dan informasi untuk penyusunan kertas posisi runding;
13. mengolah data dan informasi untuk penyusunan briefing notes;
14. mengolah data dan informasi untuk penyusunan fact sheet;
15. melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan perundingan;
16. melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan perundingan; dan
17. menyusun materi publikasi hasil perundingan;
b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rancangan kerangka acuan/term of reference perundingan;
2. menyusun rancangan kerangka acuan/term of reference studi kelayakan bersama;
3. menyusun concept note/non-paper;
4. menyusun proposal kerja sama;
5. menyusun preliminary study;
6. menyusun riset/kajian;
7. menyusun rancangan kerangka acuan komite perundingan;
8. menyusun rancangan nota kesepahaman;
9. menyusun rancangan dokumen perjanjian perdagangan internasional;
10. melakukan koordinasi pengembangan kerja sama dengan pihak terkait;
11. melakukan analisis materi perluasan kerja sama perdagangan internasional;
12. melakukan konsultasi materi perluasan kerja sama perdagangan dengan instansi terkait;
13. melakukan kegiatan taktis operasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
14. melakukan desiminasi informasi pengembangan kerja sama;
15. menyusun rancangan minister's statement;
16. menyusun rancangan joint minister's statement;
17. menyusun rancangan leader's declaration;
18. menyampaikan posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat sub kelompok kerja;
19. menganalisis hasil kesepakatan perundingan tingkat sub kelompok kerja;
20. menyusun penjelasan ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
21. menyusun naskah akademik dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
dan
22. menyusun bahan terjemahan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati; dan
c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun materi pengembangan kerja sama;
2. menyusun rekomendasi perluasan kerja sama;
3. melakukan kegiatan strategis sektoral terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
4. melakukan monitoring pelaksanaan kerja sama;
5. menyusun rencana dan target penyelesaian perundingan;
6. melakukan verifikasi hasil pengolahan data;
7. melakukan koordinasi pembahasan dengan stakeholders/kementerian, atau lembaga terkait perihal bahan perundingan;
8. menyusun analisa kebijakan nasional untuk perundingan internasional;
9. menyusun pedoman delegasi Republik INDONESIA;
10. menganalisis materi dalam rangka menggalangan dukungan dengan negara mitra;
11. melakukan konsultasi/negosiasi posisi runding dengan negara mitra;
12. menyampaikan posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
13. mengkaji hasil kesepakatan perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
14. mengkoordinir dan mengarahkan jalannya perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
15. melakukan analisis biaya dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
16. menyusun analisis manfaat dan peluang kedepan terkait ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
17. melakukan diseminasi hasil perundingan kepada pemangku kepentingan;
18. menyusun notifikasi ke negara mitra runding/World Trade Organization;
19. menyusun materi monitoring dan evaluasi pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
20. melakukan monitoring pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun kajian untuk memperluas perjanjian perdagangan internasional;
2. menyusun kajian rencana pelaksanaan free trade agreement dengan negara mitra;
3. menyusun rekomendasi pelaksanaan free trade agreement bilateral, regional, multilateral dan organisasi internasional;
4. melakukan kegiatan strategis nasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
5. menyusun program tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama;
6. menganalisis kelebihan dan kekurangan posisi strategis INDONESIA dalam forum bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
7. menganalisis hasil perundingan pada sub kelompok kerja dan kelompok kerja untuk perundingan tingkat strategis;
8. menyusun strategi kegiatan perundingan nasional;
9. menyampaikan posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat pleno (plenary)/pejabat senior (senior official)/ menteri (ministerial);
10. mengkaji hasil kesepakatan perundingan tingkat pleno (plenary)/pejabat senior (senior official)/menteri (ministerial);
11. mengkoordinir dan mengarahkan jalannya perundingan tingkat pleno (plenary)/pejabat senior (senior official)/menteri (ministerial);
12. membuat rekomendasi hasil perundingan;
13. membuat kajian/rekomendasi terhadap kebijakan negara lain yang merugikan ekspor INDONESIA ke negara tersebut;
14. mengorganisir pelaksanaan penandatanganan hasil kesepakatan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
15. memberikan rekomendasi/masukan pada saat rapat dengar pendapat/rapat kerja terkait hasil perjanjian perdagangan internasional;
16. melakukan konsultasi dalam rangka ratifikasi regulasi domestik;
17. menyusun rancangan kebijakan berdasarkan hasil perundingan perdagangan;
18. melakukan pendekatan kepada negosiator negara mitra untuk memperoleh kesepakatan perundingan;
19. melakukan evaluasi implementasi atas manfaat pelaksanaan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
20. menyusun rekomendasi strategis tindak lanjut hasil perundingan.
(2) Negosiator Perdagangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
1. kompilasi data dan informasi terkait negara mitra;
2. kompilasi data dan informasi terkait kerja sama;
3. dokumen kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama;
4. materi data dan informasi terhadap implementasi perjanjian internasional;
5. laporan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama;
6. materi desiminasi informasi pengembangan kerja sama;
7. kompilasi data dan informasi terkait negara mitra dalam rangka penyusunan bahan perundingan perdagangan;
8. materi data dan informasi bahan perundingan;
9. materi pembahasan persiapan perundingan dengan stakeholder;
10. naskah state of play;
11. naskah butir wicara;
12. naskah kertas posisi runding;
13. naskah briefing notes;
14. naskah fact sheet;
15. surat terkait kegiatan operasional dalam perundingan dan pendekatan dengan negara mitra;
16. surat terkait kegiatan operasional dalam tindak lanjut kerja sama perdagangan dan negosiasi; dan
17. materi publikasi hasil perundingan;
b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
1. naskah rancangan kerangka acuan/term of reference perundingan;
2. naskah rancangan kerangka acuan/term of reference studi kelayakan bersama;
3. naskah concept note/non-paper;
4. dokumen proposal kerja sama;
5. dokumen preliminary study;
6. dokumen riset/kajian;
7. naskah rancangan kerangka acuan komite perundingan;
8. naskah rancangan nota kesepahaman;
9. naskah rancangan dokumen perjanjian perdagangan internasional;
10. laporan koordinasi pengembangan kerja sama dengan pihak terkait;
11. notulen analisis materi perluasan kerja sama perdagangan internasional;
12. laporan konsultasi materi perluasan kerja sama perdagangan dengan instansi terkait;
13. laporan kegiatan taktis operasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
14. laporan desiminasi informasi pengembangan kerja sama;
15. dokumen rancangan minister's statement;
16. dokumen rancangan joint minister's statement;
17. dokumen rancangan leader's declaration;
18. notulensi posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat sub kelompok kerja;
19. naskah hasil kesepakatan perundingan tingkat sub kelompok kerja;
20. naskah penjelasan ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
21. naskah akademik dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; dan
22. naskah terjemahan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati;
c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
1. naskah materi pengembangan kerja sama;
2. rekomendasi perluasan kerja sama;
3. laporan kegiatan strategis sektoral terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
4. laporan monitoring pelaksanaan kerja sama;
5. tabulasi data/informasi rencana dan target penyelesaian perundingan;
6. materi validasi hasil pengolahan data;
7. laporan koordinasi pembahasan dengan stakeholder/kementerian, atau lembaga terkait perihal bahan perundingan;
8. laporan hasil analisa kebijakan nasional untuk perundingan internasional;
9. pedoman delegasi Republik INDONESIA;
10. laporan hasil analisa materi dalam rangka menggalangan dukungan dengan negara mitra;
11. laporan konsultasi/negosiasi posisi runding dengan negara mitra;
12. notulensi posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
13. naskah hasil kesepakatan perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
14. laporan perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
15. laporan hasil analisa biaya dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
16. laporan hasil analisa manfaat dan peluang kedepan terkait ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
17. laporan diseminasi hasil perundingan kepada pemangku kepentingan;
18. surat notifikasi ke negara mitra runding/World Trade Organization;
19. materi monitoring dan evaluasi pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional;
dan
20. laporan monitoring pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama, meliputi:
1. laporan kajian untuk memperluas perjanjian perdagangan internasional;
2. laporan kajian rencana pelaksanaan free trade agreement dengan negara mitra;
3. rekomendasi pelaksanaan free trade agreement bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
4. laporan kegiatan strategis nasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
5. laporan program tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama;
6. laporan hasil analisa kelebihan dan kekurangan posisi strategis INDONESIA dalam forum bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
7. laporan hasil analisa perundingan pada sub kelompok kerja dan kelompok kerja untuk perundingan tingkat strategis;
8. rekomendasi (white paper perundingan) strategi kegiatan perundingan nasional;
9. notulensi posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat pleno (plenary), pejabat senior (senior official), atau menteri (ministerial);
10. naskah hasil kesepakatan perundingan tingkat pleno (plenary), pejabat senior (senior official), atau menteri (ministerial);
11. laporan perundingan tingkat pleno (plenary), pejabat senior (senior official), atau menteri (ministerial);
12. rekomendasi hasil perundingan;
13. laporan kajian/rekomendasi terhadap kebijakan negara lain yang merugikan ekspor INDONESIA ke negara tersebut;
14. laporan pelaksanaan penandatanganan hasil kesepakatan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
15. rekomendasi/masukan pada saat rapat dengar pendapa/rapat kerja terkait hasil perjanjian perdagangan internasional;
16. laporan konsultasi dalam rangka ratifikasi regulasi domestik;
17. rancangan peraturan kebijakan berdasarkan hasil perundingan perdagangan;
18. laporan pendekatan kepada negosiator negara mitra untuk memperoleh kesepakatan perundingan;
19. laporan evaluasi implementasi atas manfaat pelaksanaan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
20. rekomendasi strategis tindak lanjut hasil perundingan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, statistika, bahasa, pertanian atau
kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.