Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menentapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
6. Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Pengembang Kewirausahaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Kewirausahaan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengembang Kewirausahaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dalam bentuk Angka Kredit.
12. Standar Kompetensi Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Pengembang Kewirausahaan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
14. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengembang Kewirausahaan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
15. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengembang Kewirausahaan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengembang Kewirausahaan baik
perorangan atau kelompok di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
17. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pengembang Kewirausahaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan kewirausahaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(3) Kedudukan Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(1) Pengembang Kewirausahaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan kewirausahaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(3) Kedudukan Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;
b. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;
c. Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan
d. Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yaitu melakukan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis usaha, konsultasi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a. pemetaan data dan analisis usaha;
b. konsultasi bisnis dan pendampingan;
c. pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha;
d. pengembangan pembiayaan wirausaha; dan
e. pengembangan ekosistem bisnis.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemetaan data dan analisis usaha, meliputi:
1. pemetaan potensi kewirausahaan nasional;
2. pemetaan data kewirausahaan; dan
3. analisis usaha;
b. konsultasi bisnis dan pendampingan, meliputi:
1. konsultasi bisnis; dan
2. pendampingan usaha;
c. pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, meliputi:
1. pengembangan teknologi informasi usaha; dan
2. pengembangan inkubasi wirausaha;
d. pengembangan pembiayaan wirausaha, meliputi:
1. perluasan akses pembiayaan alternatif; dan
2. pengembangan permodalan wirausaha; dan
e. pengembangan ekosistem bisnis, meliputi:
1. pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
2. pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia pendidikan; dan
3. sinkronisasi pengembangan kewirausahaan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal pada unit kerja tidak terdapat Pengembang Kewirausahaan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengembang Kewirausahaan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengembang Kewirausahaan yang melaksanakan tugas Pengembang Kewirausahaan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Pengembang Kewirausahaan yang melaksanakan tugas Pengembang Kewirausahaan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yaitu melakukan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis usaha, konsultasi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a. pemetaan data dan analisis usaha;
b. konsultasi bisnis dan pendampingan;
c. pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha;
d. pengembangan pembiayaan wirausaha; dan
e. pengembangan ekosistem bisnis.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemetaan data dan analisis usaha, meliputi:
1. pemetaan potensi kewirausahaan nasional;
2. pemetaan data kewirausahaan; dan
3. analisis usaha;
b. konsultasi bisnis dan pendampingan, meliputi:
1. konsultasi bisnis; dan
2. pendampingan usaha;
c. pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, meliputi:
1. pengembangan teknologi informasi usaha; dan
2. pengembangan inkubasi wirausaha;
d. pengembangan pembiayaan wirausaha, meliputi:
1. perluasan akses pembiayaan alternatif; dan
2. pengembangan permodalan wirausaha; dan
e. pengembangan ekosistem bisnis, meliputi:
1. pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
2. pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia pendidikan; dan
3. sinkronisasi pengembangan kewirausahaan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, meliputi:
1. menganalisis kebutuhan bahan pemetaan potensi kewirausahaan;
2. mengumpulkan bahan pemetaan potensi kewirausahaan sesuai kebutuhan dan wilayah kerja;
3. menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;
4. memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;
5. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan desa/kelurahan;
6. menganalisis kebutuhan bahan pemetaan data kewirausahaan;
7. mengumpulkan bahan pemetaan data kewirausahaan;
8. menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;
9. memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan sesuai kebutuhan;
10. memutakhirkan peta data wirausaha daerah desa/kelurahan;
11. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep analisis usaha;
12. mengumpulkan bahan penyusunan konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
13. memberikan pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha secara daring dan/atau luring;
14. memantau pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha untuk bahan evaluasi;
15. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
16. mengumpulkan bahan penyusunan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
17. menyiapkan layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha secara daring dan/atau luring sesuai rencana;
18. memberikan layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha secara daring dan/atau luring;
19. memantau penyelenggaraan layanan konsultasi bisnis untuk bahan koordinasi dan/atau evaluasi;
20. menganalisis kebutuhan bahan pendampingan usaha;
21. mengumpulkan bahan pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha sesuai kebutuhan;
22. memberikan layanan pendampingan pendaftaran perizinan berusaha bagi wirausaha skala mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
23. memberikan layanan pendampingan pemanfaataan sistem aplikasi pembukuan/ pencatatan keuangan bagi wirausaha skala mikro dan kecil;
24. memantau perkembangan wirausaha dan/atau calon wirausaha yang telah mendapatkan pendampingan usaha;
25. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
26. mengumpulkan bahan penyusunan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
27. menyusun profil teknologi informasi yang telah berhasil digunakan oleh wirausaha dalam berusaha;
28. mengumpulkan data wirausaha yang membutuhkan teknologi informasi dalam berusaha;
29. menganalisis ketersediaan teknologi informasi bagi wirausaha yang membutuhkan teknologi informasi dalam berusaha;
30. mengumpulkan ide usaha baru berbasis teknologi informasi dari wirausaha dan/atau calon wirausaha;
31. memantau perkembangan dan/atau pemanfaatan teknologi informasi dalam berusaha;
32. menyusun informasi tentang inkubasi wirausaha;
33. menyebarluaskan informasi mengenai inkubasi wirausaha dan/atau inkubator wirausaha secara daring dan/atau luring;
34. menganalisis potensi pembentukan dan/atau pengembangan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah/swasta;
35. menyusun informasi atau literasi mengenai pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
36. menyampaikan dan/atau menyebarluaskan informasi tentang akses pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
37. memantau pelaksanaan pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
38. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
39. mengumpulkan bahan penyusunan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
40. memantau pelaksanaan pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
41. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
42. mengumpulkan bahan penyusunan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
43. memantau peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem bisnis;
44. mengumpulkan kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
45. menganalisis potensi dan masalah yang dihadapi oleh wirausaha sesuai wilayah kerja;
46. memantau pelaksanaan kebijakan, program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan;
47. memantau perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
48. mengumpulkan data keberhasilan usaha koperasi di suatu wilayah; dan
49. memantau alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun konsep pemetaan potensi kewirausahaan;
2. menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kecamatan;
3. menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
4. memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kecamatan;
5. memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
6. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan kecamatan;
7. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan kabupaten/kota;
8. menyusun konsep pemetaan data kewirausahaan;
9. menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja kecamatan;
10. menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
11. memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja kecamatan;
12. memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
13. memutakhirkan peta data wirausaha daerah kecamatan;
14. memutakhirkan peta data wirausaha daerah kabupaten/kota;
15. menyusun konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
16. mengevaluasi pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
17. menyusun konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
18. mengevaluasi dampak layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
19. menyusun konsep pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
20. memberikan layanan pendampingan bagi kelompok usaha masyarakat yang berpotensi dan/atau akan membentuk koperasi;
21. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan fasilitasi standardisasi dan sertifikasi produk;
22. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual;
23. memberikan layanan pendampingan dalam rangka membantu wirausaha skala mikro dan kecil untuk memperoleh layanan bantuan dan pendampingan hukum;
24. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk
mendapatkan fasilitasi promosi dan/atau pameran produk;
25. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha untuk mendapatkan fasilitasi inkubasi;
26. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha dalam mengakses sumber pembiayaan;
27. mengevaluasi hasil pelaksanaan pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
28. menyusun konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
29. mengevaluasi pengembangan teknologi informasi usaha;
30. mereviu model, metode, dan cara pemeringkatan inkubator wirausaha sesuai kebutuhan dan/atau berdasarkan perkembangan;
31. menyusun konsep pemeringkatan inkubator wirausaha berdasarkan hasil uji;
32. mereviu norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaran inkubator wirausaha sesuai kebutuhan dan/atau berdasarkan perkembangan;
33. menyusun konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha berdasarkan hasil uji;
34. memantau penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
35. mengevaluasi hasil penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
36. menyusun konsep penyelenggaraan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta;
37. menyusun konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
38. mengevaluasi hasil pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
39. menyusun konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
40. mengevaluasi hasil pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
41. menyusun konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
42. mengevaluasi hasil peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem bisnis;
43. menata kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
44. menyusun konsep program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi oleh wirausaha;
45. mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijakan, program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan;
46. mengevaluasi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
47. mengevaluasi realisasi alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya, meliputi:
1. menyempurnakan konsep pemetaan potensi kewirausahaan berdasarkan hasil uji;
2. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pemetaan potensi kewirausahaan;
3. menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja provinsi untuk pemetaan potensi kewirausahaan;
4. menyusun dan/atau menggabungkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis daerah menjadi data potensi kewirausahaan nasional;
5. memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja provinsi untuk menjadi peta potensi kewirausahaan provinsi;
6. menyusun dan/atau menggabungkan peta potensi kewirausahaan daerah menjadi peta potensi kewirausahaan nasional;
7. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan provinsi;
8. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan nasional;
9. menyempurnakan konsep pemetaan data kewirausahaan berdasarkan hasil uji;
10. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pemetaan data kewirausahaan;
11. menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja provinsi;
12. menyusun dan/atau menggabungkan data wirausaha dari berbagai daerah;
13. memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja provinsi;
14. menyusun dan/atau menggabungkan peta data wirausaha dari berbagai daerah menjadi peta data wirausaha secara nasional;
15. memutakhirkan peta data wirausaha daerah provinsi;
16. memutakhirkan peta data wirausaha secara nasional
17. menyempurnakan konsep analisis usaha bagi calon wirausaha dan/atau wirausaha berdasarkan hasil uji;
18. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
19. menyempurnakan konsep konsultasi bisnis berdasarkan hasil uji;
20. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
21. menyempurnakan konsep pendampingan usaha berdasarkan hasil uji;
22. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
23. memberikan layanan pendampingan rapat anggota koperasi bagi koperasi dan/atau kelompok usaha masyarakat yang baru membentuk koperasi;
24. memberikan layanan pendampingan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kemitraan bagi wirausaha skala mikro dan kecil dalam rangka kemitraan dengan usaha besar atau usaha menengah;
25. memberikan layanan pendampingan komunikasi dan negosiasi bagi wirausaha skala mikro dan kecil dalam rangka memulai kemitraan atau melanjutkan kemitraan dengan usaha besar atau usaha menengah;
26. menyempurnakan konsep pengembangan teknologi informasi usaha berdasarkan hasil uji;
27. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pengembangan teknologi informasi usaha;
28. mengkomunikasikan dan/atau menegosiasikan fasilitasi pembuatan dan/atau penggunaan teknologi informasi yang dibutuhkan oleh wirausaha kepada pemangku kepentingan dan/atau pembuat teknologi informasi usaha;
29. memfasilitasi uji kelayakan ide usaha baru berbasis teknologi informasi bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha melalui rapat koordinasi atau forum diskusi;
30. mengkomunikasikan dan/atau menegosiasikan fasilitasi implementasi ide usaha baru berbasis teknologi informasi yang telah melalui uji kepada pemangku kepentingan dan/atau pengembang teknologi informasi usaha;
31. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pemeringkatan inkubator wirausaha;
32. melakukan pemeringkatan inkubator wirausaha sesuai pedoman pemeringkatan;
33. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
34. menyempurnakan konsep penyelenggaraan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta berdasarkan hasil uji;
35. mengkomunikasikan dan/atau menegosiasikan dengan penyedia pembiayaan alternatif untuk dapat membuka akses pembiayaan untuk wirausaha dan/atau calon wirausaha;
36. menyempurnakan konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
37. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
38. menyempurnakan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
39. menyusun konsep rumusan kebijakan pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
40. menyempurnakan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
41. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
42. mengawasi penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
43. menyusun konsep rekomendasi mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
44. menyempurnakan penataan kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal berdasarkan hasil uji;
45. menguji coba hasil penataan kurikulum kewirausahaan melalui lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
46. mengevaluasi hasil uji coba kurikulum kewirausahaan melalui lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
47. menyempurnakan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan berdasarkan hasil uji;
48. menyusun konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai kebutuhan dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
49. menyempurnakan konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan hasil uji;
50. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
51. menyusun konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
52. menyempurnakan konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi berdasarkan hasil uji;
53. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
54. menyusun konsep rekomendasi mengenai bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
55. menyusun konsep kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
56. menyempurnakan konsep kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan hasil uji;
57. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
58. mengawasi penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/ pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
59. menyusun konsep rekomendasi tentang penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan
d. Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama, meliputi:
1. menguji kelayakan konsep pemetaan potensi kewirausahaan;
2. merekomendasikan kebijakan mengenai pemetaan potensi kewirausahaan;
3. mengekspose peta potensi kewirausahaan nasional dan/atau daerah;
4. menguji kelayakan konsep pemetaan data kewirausahaan;
5. merekomendasikan kebijakan mengenai pemetaan data kewirausahaan;
6. mengekspose peta data wirausaha nasional dan/atau daerah;
7. menguji kelayakan konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
8. merekomendasikan kebijakan mengenai analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
9. mengekspose pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
10. menguji kelayakan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
11. merekomendasikan kebijakan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
12. mengekspose layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
13. menguji kelayakan konsep pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
14. merekomendasikan kebijakan mengenai pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
15. mengekspose hasil pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
16. menguji kelayakan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
17. merekomendasikan kebijakan mengenai pengembangan teknologi informasi usaha;
18. mengekspose hasil pengembangan teknologi informasi usaha;
19. menguji kelayakan model, metode, dan cara pemeringkatan inkubator wirausaha;
20. merekomendasikan kebijakan mengenai pemeringkatan inkubator wirausaha;
21. menguji kelayakan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
22. merekomendasikan kebijakan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
23. mengekspose hasil penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
24. menguji kelayakan konsep penyelenggaraan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta;
25. merekomendasikan pembentukan atau pengembangan lembaga inkubator pada Instansi Pemerintah atau swasta;
26. menguji kelayakan konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
27. merekomendasikan kebijakan skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
28. mengekspose pembiayaan alternatif;
29. menguji kelayakan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
30. merekomendasikan rumusan kebijakan pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
31. mengekspose hasil pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
32. menguji kelayakan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
33. merekomendasikan kebijakan pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
34. mengekspose hasil penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta;
35. merekomendasikan kepada badan usaha swasta penyelenggara infrastruktur publik mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil;
36. merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi bagi badan usaha swasta yang telah menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
37. mengekspose hasil peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem bisnis;
38. menguji kelayakan hasil penataan kurikulum kewirausahaan;
39. mengekspose hasil uji coba kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
40. merekomendasikan kebijakan mengenai kurikulum kewirausahaan;
41. menguji kelayakan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
42. merekomendasikan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
43. mengekspose hasil pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
44. menguji kelayakan konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
45. merekomendasikan kebijakan mengenai pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
46. mengekspose perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
47. menguji kelayakan konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
48. merekomendasikan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
49. merekomendasikan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
50. menguji kelayakan konsep kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
51. merekomendasikan rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
52. mengekspose hasil pengawasan penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
53. merekomendasikan kepada kementerian/ lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik; dan
54. mengekspose hasil realisasi alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(2) Pengembang Kewirausahaan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan analisis kebutuhan bahan pemetaan potensi kewirausahaan;
2. laporan bahan pemetaan potensi kewirausahaan sesuai kebutuhan dan wilayah kerja;
3. laporan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;
4. dokumen peta potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;
5. laporan pemutakhiran data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan desa/kelurahan;
6. laporan analisis kebutuhan bahan pemetaan data kewirausahaan;
7. laporan bahan pemetaan data kewirausahaan;
8. laporan data wirausaha dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;
9. dokumen peta data wirausaha daerah desa/kelurahan;
10. laporan pemutakhiran peta data wirausaha daerah desa/kelurahan;
11. laporan analisis kebutuhan bahan penyusunan konsep analisis usaha;
12. laporan bahan penyusunan konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
13. laporan pelayanan analisis usaha bagi wirausaha;
14. laporan pemantauan pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha untuk bahan evaluasi;
15. laporan analisis kebutuhan bahan penyusunan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
16. laporan bahan penyusunan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
17. laporan penyiapan layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
18. laporan layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
19. laporan pemantauan penyelenggaraan layanan konsultasi bisnis;
20. laporan analisis kebutuhan bahan pendampingan usaha;
21. laporan bahan pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
22. laporan layanan pendampingan pendaftaran perizinan berusaha;
23. laporan layanan pendampingan pemanfaataan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan;
24. laporan pemantauan perkembangan wirausaha dan/atau calon wirausaha yang telah mendapatkan pendampingan usaha;
25. laporan analisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
26. laporan bahan penyusunan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
27. dokumen profil teknologi informasi usaha;
28. laporan data wirausaha yang membutuhkan teknologi informasi usaha;
29. laporan analisis ketersediaan teknologi informasi usaha bagi wirausaha;
30. laporan ide usaha baru berbasis teknologi informasi;
31. laporan pemantauan perkembangan dan/atau pemanfaatan teknologi informasi dalam berusaha;
32. dokumen informasi tentang inkubasi wirausaha;
33. laporan penyebarluasan informasi mengenai inkubasi wirausaha dan/atau inkubator wirausaha;
34. laporan analisis potensi pembentukan/ pengembangan inkubator wirausaha;
35. dokumen informasi atau literasi mengenai pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
36. laporan penyebarluasan informasi akses pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
37. laporan pemantauan pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
38. laporan analisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan permodalan wirausaha;
39. laporan bahan penyusunan konsep pengembangan permodalan wirausaha;
40. laporan pemantauan pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
41. laporan analisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
42. laporan bahan penyusunan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
43. laporan pemantauan peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem bisnis;
44. dokumen kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
45. laporan potensi dan masalah wirausaha;
46. laporan pemantauan pelaksanaan kebijakan, program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan;
47. laporan pemantauan perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
48. laporan data keberhasilan usaha koperasi di suatu wilayah; dan
49. laporan pemantauan alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan/atau daerah;
b. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan konsep pemetaan potensi kewirausahaan;
2. laporan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kecamatan;
3. laporan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
4. dokumen data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kecamatan;
5. dokumen data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
6. laporan pemutakhiran data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan kecamatan;
7. laporan pemutakhiran data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan kabupaten/kota;
8. laporan konsep pemetaan data kewirausahaan;
9. laporan data wirausaha dalam satu wilayah kerja kecamatan;
10. laporan data wirausaha dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
11. dokumen peta data wirausaha daerah kecamatan;
12. dokumen peta data wirausaha daerah kabupaten/kota;
13. laporan pemutakhiran peta data wirausaha daerah kecamatan;
14. laporan pemutakhiran peta data wirausaha daerah kabupaten/kota;
15. laporan konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
16. laporan evaluasi pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
17. laporan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
18. laporan evaluasi dampak layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
19. laporan konsep pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
20. laporan layanana pendampingan bagi kelompok usaha masyarakat yang berpotensi dan/atau akan membentuk koperasi;
21. laporan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan fasilitasi standardisasi dan sertifikasi produk;
22. laporan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual;
23. laporan layanan pendampingan dalam rangka membantu wirausaha skala mikro dan kecil untuk
memperoleh layanan bantuan dan pendampingan hukum;
24. laporan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan fasilitasi promosi dan/atau pameran produk;
25. laporan layanan pendampingan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha untuk mendapatkan fasilitasi inkubasi;
26. laporan layanan pendampingan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan;
27. laporan evaluasi pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
28. laporan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
29. laporan evaluasi pengembangan teknologi informasi usaha;
30. laporan hasil reviu model, metode, dan cara pemeringkatan inkubator wirausaha sesuai kebutuhan dan/atau berdasarkan perkembangan;
31. laporan konsep pemeringkatan inkubator wirausaha berdasarkan hasil uji;
32. laporan reviu norma, standar, prosedur, dan kriteria inkubator wirausaha;
33. laporan konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha berdasarkan hasil uji;
34. laporan pemantauan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
35. laporan evaluasi hasil penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
36. laporan konsep penyelenggaraan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta;
37. laporan konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
38. laporan evaluasi hasil pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
39. laporan konsep pengembangan permodalan wirausaha dan/atau calon wirausaha;
40. laporan evaluasi pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
41. laporan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
42. laporan evaluasi hasil peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem bisnis;
43. laporan penataan kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
44. laporan konsep program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi oleh wirausaha;
45. laporan evaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
46. laporan evaluasi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
47. laporan evaluasi realisasi alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
c. Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan penyempurnaan konsep pemetaan potensi kewirausahaan;
2. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai pemetaan potensi kewirausahaan;
3. laporan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja provinsi untuk pemetaan potensi kewirausahaan;
4. laporan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis daerah menjadi data potensi kewirausahaan nasional;
5. dokumen peta data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja provinsi untuk menjadi peta potensi kewirausahaan provinsi;
6. dokumen peta potensi kewirausahaan daerah menjadi peta potensi kewirausahaan nasional;
7. laporan pemutakhiran peta data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan provinsi;
8. laporan pemutakhiran data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan nasional;
9. laporan penyempurnaan konsep pemetaan data kewirausahaan berdasarkan hasil uji;
10. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai pemetaan data kewirausahaan;
11. laporan data wirausaha dalam satu wilayah kerja provinsi;
12. laporan data wirausaha secara nasional;
13. dokumen peta data wirausaha daerah provinsi;
14. dokumen peta data wirausaha nasional;
15. laporan pemutakhiran peta data wirausaha daerah provinsi;
16. laporan pemutakhiran peta data wirausaha secara nasional;
17. laporan penyempurnaan konsep analisis usaha bagi calon wirausaha dan/atau wirausaha berdasarkan hasil uji;
18. laporan konsep rumusan kebijakan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
19. laporan penyempurnaan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
20. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
21. laporan penyempurnaan konsep pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
22. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
23. laporan layanan pendampingan rapat anggota koperasi bagi koperasi dan/atau kelompok usaha masyarakat yang baru membentuk koperasi;
24. laporan layanan pendampingan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kemitraan bagi wirausaha skala mikro dan kecil dalam rangka kemitraan dengan usaha besar atau usaha menengah;
25. laporan layanan pendampingan komunikasi dan negosiasi bagi wirausaha skala mikro dan kecil dalam rangka memulai kemitraan atau melanjutkan kemitraan dengan usaha besar atau usaha menengah;
26. laporan penyempurnaan konsep pengembangan teknologi informasi usaha berdasarkan hasil uji;
27. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai pengembangan teknologi informasi usaha;
28. laporan komunikasi dan/atau negosiasi fasilitasi pembuatan dan/atau penggunaan teknologi informasi yang dibutuhkan oleh wirausaha, kepada pemangku kepentingan dan/atau pembuat teknologi informasi usaha;
29. laporan hasil fasilitasi uji kelayakan ide usaha baru berbasis teknologi informasi bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
30. laporan komunikasi dan/atau negosiasi fasilitasi implementasi ide usaha baru berbasis teknologi informasi usaha;
31. laporan konsep rumusan kebijakan pemeringkatan inkubator wirausaha;
32. laporan pemeringkatan inkubator wirausaha;
33. laporan konsep rumusan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
34. laporan penyempurnaan konsep inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta;
35. laporan komunikasi dan negosiasi pembukaan akses pembiayaan alternatif untuk dapat membuka akses pembiayaan untuk wirausaha dan/atau calon wirausaha;
36. laporan penyempurnaan konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
37. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
38. laporan penyempurnaan konsep pengembangan permodalan wirausaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
39. laporan konsep rumusan kebijakan pengembangan permodalan wirausaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
40. laporan penyempurnaan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
41. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
42. laporan pengawasan penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
43. laporan konsep rekomendasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
44. laporan penyempurnaan penataan kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal berdasarkan hasil uji;
45. laporan uji coba kurikulum kewirausahaan melalui lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
46. laporan evaluasi hasil uji coba kurikulum kewirausahaan melalui lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
47. laporan penyempurnaan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan berdasarkan hasil uji;
48. laporan konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai kebutuhan dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
49. laporan penyempurnaan konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan hasil uji;
50. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
51. laporan konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
52. laporan penyempurnaan konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
53. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
54. laporan konsep rekomendasi mengenai bidang dan sektor usaha yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
55. laporan konsep kriteria dan indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
56. laporan penyempurnaan konsep kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan
usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan hasil uji;
57. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
58. laporan pengawasan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan
59. laporan konsep rekomendasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan
d. Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama, meliputi:
1. laporan hasil uji kelayakan konsep pemetaan potensi kewirausahaan;
2. laporan rekomendasi kebijakan pemetaan potensi kewirausahaan;
3. laporan ekspose peta potensi kewirausahaan nasional dan/atau daerah;
4. laporan hasil uji konsep pemetaan data kewirausahaan;
5. laporan rekomendasi kebijakan pemetaan data kewirausahaan;
6. laporan ekspose peta data wirausaha nasional dan/atau daerah;
7. laporan hasil uji konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
8. laporan rekomendasi kebijakan mengenai analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
9. laporan ekspose pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
10. laporan hasil uji kelayakan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
11. laporan rekomendasi kebijakan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
12. laporan ekspose layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
13. laporan hasil uji kelayakan konsep pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
14. laporan rekomendasi kebijakan mengenai pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
15. laporan ekspose hasil pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
16. laporan uji konsep kelayakan pengembangan teknologi informasi usaha;
17. laporan rekomendasi kebijakan mengenai pengembangan teknologi informasi usaha;
18. laporan ekspose pengembangan teknologi informasi usaha;
19. laporan hasil uji model, metode, dan cara pemeringkatan inkubator wirausaha;
20. laporan rekomendasi kebijakan mengenai pemeringkatan inkubator wirausaha;
21. laporan hasil uji kelayakan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
22. laporan rekomendasi kebijakan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
23. laporan ekspose hasil penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
24. laporan uji kelayakan konsep penyelenggaraan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta;
25. laporan rekomendasi pembentukan atau pengembangan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta;
26. laporan uji kelayakan konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
27. laporan rekomendasi kebijakan pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
28. laporan ekspose hasil pembiayaan alternatif;
29. laporan uji kelayakan konsep pengembangan permodalan wirausaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
30. laporan rekomendasi kebijakan pengembangan permodalan wirausaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
31. laporan ekspose pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
32. laporan uji kelayakan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
33. laporan rekomendasi kebijakan pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
34. laporan ekspose penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta;
35. laporan rekomendasi kepada badan usaha swasta penyelenggara infrastruktur publik mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil;
36. laporan rekomendasi kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi bagi badan usaha swasta yang telah menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
37. laporan ekspose hasil peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem bisnis;
38. laporan uji kelayakan hasil penataan kurikulum kewirausahaan kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
39. laporan ekspose hasil uji coba kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
40. laporan rekomendasi kebijakan mengenai kurikulum kewirausahaan;
41. laporan hasil uji kelayakan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
42. laporan rekomendasi konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
43. laporan ekspose hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
44. laporan hasil uji kelayakan konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
45. laporan rekomendasi kebijakan mengenai pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
46. laporan ekspose perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
47. laporan hasil uji kelayakan konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
48. laporan rekomendasi kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
49. laporan rekomendasi bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
50. laporan hasil uji kelayakan konsep kriteria dan indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
51. laporan rekomendasi kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
52. laporan ekspose hasil penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
53. laporan rekomendasi kepada kementerian/lembaga/ pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik; dan
54. laporan ekspose hasil realisasi alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 10
Dalam hal pada unit kerja tidak terdapat Pengembang Kewirausahaan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengembang Kewirausahaan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengembang Kewirausahaan yang melaksanakan tugas Pengembang Kewirausahaan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Pengembang Kewirausahaan yang melaksanakan tugas Pengembang Kewirausahaan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, atau ekonomi koperasi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(4) Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(5) Pengembang Kewirausahaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah paling singkat 2 (dua) tahun;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungisonal Pengembang Kewirausahaan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, atau ekonomi koperasi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(4) Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(5) Pengembang Kewirausahaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut;
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu
sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan
2. magister rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama dari PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli utama lainnya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat penetap Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah paling singkat 2 (dua) tahun;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungisonal Pengembang Kewirausahaan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Pengembang Kewirausahaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 27
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pengembang Kewirausahaan wajib menyusun SKP pada awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengembang Kewirausahaan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 23
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pengembang Kewirausahaan wajib menyusun SKP pada awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengembang Kewirausahaan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 23
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 25
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Pengembang Kewirausahaan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengembang Kewirausahaan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Pengembang Kewirausahaan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengembang Kewirausahaan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 26
(1) Pengembang Kewirausahaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya.
(2) Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Pengembang Kewirausahaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya.
(2) Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Capaian SKP Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengembang Kewirausahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengembang Kewirausahaan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengembang Kewirausahaan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan.
Pasal 30
Usul PAK Pengembang Kewirausahaan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kewirausahaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kewirausahaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi manajemen kinerja, organisasi atau sumber daya manusia aparatur untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Intansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi manajemen kinerja, organisasi atau sumber daya manusia aparatur untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemeritah.
Pasal 31
Pejabat penetap Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi manajemen kinerja, organisasi, atau sumber daya manusia aparatur untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi manajemen kinerja, organisasi, atau sumber daya manusia aparatur untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemeritah.
Pasal 32
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengembang Kewirausahaan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pengembang Kewirausahaan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 33
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(1) Capaian SKP Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengembang Kewirausahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengembang Kewirausahaan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengembang Kewirausahaan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan.
Usul PAK Pengembang Kewirausahaan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kewirausahaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kewirausahaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi manajemen kinerja, organisasi atau sumber daya manusia aparatur untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Intansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi manajemen kinerja, organisasi atau sumber daya manusia aparatur untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemeritah.
Pejabat penetap Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi manajemen kinerja, organisasi, atau sumber daya manusia aparatur untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi manajemen kinerja, organisasi, atau sumber daya manusia aparatur untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemeritah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengembang Kewirausahaan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pengembang Kewirausahaan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 33
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagai berikut:
a. Pengembang Kewirausahaan dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pengembang Kewirausahaan dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pengembang Kewirausahaan dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1), Pengembang Kewirausahaan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 37
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengembang Kewirausahaan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 38
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pengembang Kewirausahaan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
e. pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; dan
f. pelaksanaan kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan Instansi
Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengembang Kewirausahaan yang akan naik jenjang ke Ahli Madya dan Ahli Utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya;
dan
b. 12 (dua belas) bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.
Pasal 39
(1) Pengembang Kewirausahaan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 40
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pengembang Kewirausahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengembang Kewirausahaan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
Pasal 42
Pengembang Kewirausahaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagai berikut:
a. Pengembang Kewirausahaan dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pengembang Kewirausahaan dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pengembang Kewirausahaan dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1), Pengembang Kewirausahaan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengembang Kewirausahaan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 38
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pengembang Kewirausahaan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
e. pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; dan
f. pelaksanaan kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan Instansi
Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengembang Kewirausahaan yang akan naik jenjang ke Ahli Madya dan Ahli Utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya;
dan
b. 12 (dua belas) bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.
Pasal 39
(1) Pengembang Kewirausahaan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pengembang Kewirausahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengembang Kewirausahaan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
Pasal 42
Pengembang Kewirausahaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah wirausaha atau pelaku usaha yang dibina;
b. jenis kewirausahaan;
c. kondisi demografi kewilayahan; dan
d. ruang lingkup pengembangan kewirausahaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 44
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengembang Kewirausahaan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 46
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengembang Kewirausahaan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengembang Kewirausahaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengembang Kewirausahaan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengembang Kewirausahaan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengembang Kewirausahaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(1) Pengembang Kewirausahaan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; dan/atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(3) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
(4) Pengembang Kewirausahaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan selama diberhentikan.
Pasal 48
Pengembang Kewirausahaan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan.
Pasal 49
(1) Terhadap Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Pasal 50
Tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengembang Kewirausahaan dapat dipindahkan ke dalam
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengembang Kewirausahaan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pengembang Kewirausahaan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengembang Kewirausahaan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Pengembang Kewirausahaan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 55
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2022 Plt.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOH. MAHFUD MD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, meliputi:
1. menganalisis kebutuhan bahan pemetaan potensi kewirausahaan;
2. mengumpulkan bahan pemetaan potensi kewirausahaan sesuai kebutuhan dan wilayah kerja;
3. menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;
4. memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;
5. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan desa/kelurahan;
6. menganalisis kebutuhan bahan pemetaan data kewirausahaan;
7. mengumpulkan bahan pemetaan data kewirausahaan;
8. menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;
9. memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan sesuai kebutuhan;
10. memutakhirkan peta data wirausaha daerah desa/kelurahan;
11. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep analisis usaha;
12. mengumpulkan bahan penyusunan konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
13. memberikan pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha secara daring dan/atau luring;
14. memantau pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha untuk bahan evaluasi;
15. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
16. mengumpulkan bahan penyusunan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
17. menyiapkan layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha secara daring dan/atau luring sesuai rencana;
18. memberikan layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha secara daring dan/atau luring;
19. memantau penyelenggaraan layanan konsultasi bisnis untuk bahan koordinasi dan/atau evaluasi;
20. menganalisis kebutuhan bahan pendampingan usaha;
21. mengumpulkan bahan pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha sesuai kebutuhan;
22. memberikan layanan pendampingan pendaftaran perizinan berusaha bagi wirausaha skala mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
23. memberikan layanan pendampingan pemanfaataan sistem aplikasi pembukuan/ pencatatan keuangan bagi wirausaha skala mikro dan kecil;
24. memantau perkembangan wirausaha dan/atau calon wirausaha yang telah mendapatkan pendampingan usaha;
25. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
26. mengumpulkan bahan penyusunan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
27. menyusun profil teknologi informasi yang telah berhasil digunakan oleh wirausaha dalam berusaha;
28. mengumpulkan data wirausaha yang membutuhkan teknologi informasi dalam berusaha;
29. menganalisis ketersediaan teknologi informasi bagi wirausaha yang membutuhkan teknologi informasi dalam berusaha;
30. mengumpulkan ide usaha baru berbasis teknologi informasi dari wirausaha dan/atau calon wirausaha;
31. memantau perkembangan dan/atau pemanfaatan teknologi informasi dalam berusaha;
32. menyusun informasi tentang inkubasi wirausaha;
33. menyebarluaskan informasi mengenai inkubasi wirausaha dan/atau inkubator wirausaha secara daring dan/atau luring;
34. menganalisis potensi pembentukan dan/atau pengembangan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah/swasta;
35. menyusun informasi atau literasi mengenai pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
36. menyampaikan dan/atau menyebarluaskan informasi tentang akses pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
37. memantau pelaksanaan pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
38. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
39. mengumpulkan bahan penyusunan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
40. memantau pelaksanaan pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
41. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
42. mengumpulkan bahan penyusunan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
43. memantau peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem bisnis;
44. mengumpulkan kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
45. menganalisis potensi dan masalah yang dihadapi oleh wirausaha sesuai wilayah kerja;
46. memantau pelaksanaan kebijakan, program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan;
47. memantau perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
48. mengumpulkan data keberhasilan usaha koperasi di suatu wilayah; dan
49. memantau alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun konsep pemetaan potensi kewirausahaan;
2. menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kecamatan;
3. menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
4. memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kecamatan;
5. memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
6. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan kecamatan;
7. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan kabupaten/kota;
8. menyusun konsep pemetaan data kewirausahaan;
9. menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja kecamatan;
10. menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
11. memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja kecamatan;
12. memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
13. memutakhirkan peta data wirausaha daerah kecamatan;
14. memutakhirkan peta data wirausaha daerah kabupaten/kota;
15. menyusun konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
16. mengevaluasi pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
17. menyusun konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
18. mengevaluasi dampak layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
19. menyusun konsep pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
20. memberikan layanan pendampingan bagi kelompok usaha masyarakat yang berpotensi dan/atau akan membentuk koperasi;
21. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan fasilitasi standardisasi dan sertifikasi produk;
22. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual;
23. memberikan layanan pendampingan dalam rangka membantu wirausaha skala mikro dan kecil untuk memperoleh layanan bantuan dan pendampingan hukum;
24. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk
mendapatkan fasilitasi promosi dan/atau pameran produk;
25. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha untuk mendapatkan fasilitasi inkubasi;
26. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha dalam mengakses sumber pembiayaan;
27. mengevaluasi hasil pelaksanaan pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
28. menyusun konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
29. mengevaluasi pengembangan teknologi informasi usaha;
30. mereviu model, metode, dan cara pemeringkatan inkubator wirausaha sesuai kebutuhan dan/atau berdasarkan perkembangan;
31. menyusun konsep pemeringkatan inkubator wirausaha berdasarkan hasil uji;
32. mereviu norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaran inkubator wirausaha sesuai kebutuhan dan/atau berdasarkan perkembangan;
33. menyusun konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha berdasarkan hasil uji;
34. memantau penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
35. mengevaluasi hasil penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
36. menyusun konsep penyelenggaraan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta;
37. menyusun konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
38. mengevaluasi hasil pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
39. menyusun konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
40. mengevaluasi hasil pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
41. menyusun konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
42. mengevaluasi hasil peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem bisnis;
43. menata kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
44. menyusun konsep program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi oleh wirausaha;
45. mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijakan, program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan;
46. mengevaluasi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
47. mengevaluasi realisasi alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya, meliputi:
1. menyempurnakan konsep pemetaan potensi kewirausahaan berdasarkan hasil uji;
2. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pemetaan potensi kewirausahaan;
3. menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja provinsi untuk pemetaan potensi kewirausahaan;
4. menyusun dan/atau menggabungkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis daerah menjadi data potensi kewirausahaan nasional;
5. memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja provinsi untuk menjadi peta potensi kewirausahaan provinsi;
6. menyusun dan/atau menggabungkan peta potensi kewirausahaan daerah menjadi peta potensi kewirausahaan nasional;
7. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan provinsi;
8. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan nasional;
9. menyempurnakan konsep pemetaan data kewirausahaan berdasarkan hasil uji;
10. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pemetaan data kewirausahaan;
11. menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja provinsi;
12. menyusun dan/atau menggabungkan data wirausaha dari berbagai daerah;
13. memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja provinsi;
14. menyusun dan/atau menggabungkan peta data wirausaha dari berbagai daerah menjadi peta data wirausaha secara nasional;
15. memutakhirkan peta data wirausaha daerah provinsi;
16. memutakhirkan peta data wirausaha secara nasional
17. menyempurnakan konsep analisis usaha bagi calon wirausaha dan/atau wirausaha berdasarkan hasil uji;
18. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
19. menyempurnakan konsep konsultasi bisnis berdasarkan hasil uji;
20. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
21. menyempurnakan konsep pendampingan usaha berdasarkan hasil uji;
22. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
23. memberikan layanan pendampingan rapat anggota koperasi bagi koperasi dan/atau kelompok usaha masyarakat yang baru membentuk koperasi;
24. memberikan layanan pendampingan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kemitraan bagi wirausaha skala mikro dan kecil dalam rangka kemitraan dengan usaha besar atau usaha menengah;
25. memberikan layanan pendampingan komunikasi dan negosiasi bagi wirausaha skala mikro dan kecil dalam rangka memulai kemitraan atau melanjutkan kemitraan dengan usaha besar atau usaha menengah;
26. menyempurnakan konsep pengembangan teknologi informasi usaha berdasarkan hasil uji;
27. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pengembangan teknologi informasi usaha;
28. mengkomunikasikan dan/atau menegosiasikan fasilitasi pembuatan dan/atau penggunaan teknologi informasi yang dibutuhkan oleh wirausaha kepada pemangku kepentingan dan/atau pembuat teknologi informasi usaha;
29. memfasilitasi uji kelayakan ide usaha baru berbasis teknologi informasi bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha melalui rapat koordinasi atau forum diskusi;
30. mengkomunikasikan dan/atau menegosiasikan fasilitasi implementasi ide usaha baru berbasis teknologi informasi yang telah melalui uji kepada pemangku kepentingan dan/atau pengembang teknologi informasi usaha;
31. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pemeringkatan inkubator wirausaha;
32. melakukan pemeringkatan inkubator wirausaha sesuai pedoman pemeringkatan;
33. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
34. menyempurnakan konsep penyelenggaraan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta berdasarkan hasil uji;
35. mengkomunikasikan dan/atau menegosiasikan dengan penyedia pembiayaan alternatif untuk dapat membuka akses pembiayaan untuk wirausaha dan/atau calon wirausaha;
36. menyempurnakan konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
37. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
38. menyempurnakan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
39. menyusun konsep rumusan kebijakan pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
40. menyempurnakan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
41. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
42. mengawasi penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
43. menyusun konsep rekomendasi mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
44. menyempurnakan penataan kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal berdasarkan hasil uji;
45. menguji coba hasil penataan kurikulum kewirausahaan melalui lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
46. mengevaluasi hasil uji coba kurikulum kewirausahaan melalui lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
47. menyempurnakan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan berdasarkan hasil uji;
48. menyusun konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai kebutuhan dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
49. menyempurnakan konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan hasil uji;
50. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
51. menyusun konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
52. menyempurnakan konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi berdasarkan hasil uji;
53. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
54. menyusun konsep rekomendasi mengenai bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
55. menyusun konsep kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
56. menyempurnakan konsep kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan hasil uji;
57. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
58. mengawasi penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/ pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
59. menyusun konsep rekomendasi tentang penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan
d. Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama, meliputi:
1. menguji kelayakan konsep pemetaan potensi kewirausahaan;
2. merekomendasikan kebijakan mengenai pemetaan potensi kewirausahaan;
3. mengekspose peta potensi kewirausahaan nasional dan/atau daerah;
4. menguji kelayakan konsep pemetaan data kewirausahaan;
5. merekomendasikan kebijakan mengenai pemetaan data kewirausahaan;
6. mengekspose peta data wirausaha nasional dan/atau daerah;
7. menguji kelayakan konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
8. merekomendasikan kebijakan mengenai analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
9. mengekspose pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
10. menguji kelayakan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
11. merekomendasikan kebijakan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
12. mengekspose layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
13. menguji kelayakan konsep pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
14. merekomendasikan kebijakan mengenai pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
15. mengekspose hasil pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
16. menguji kelayakan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
17. merekomendasikan kebijakan mengenai pengembangan teknologi informasi usaha;
18. mengekspose hasil pengembangan teknologi informasi usaha;
19. menguji kelayakan model, metode, dan cara pemeringkatan inkubator wirausaha;
20. merekomendasikan kebijakan mengenai pemeringkatan inkubator wirausaha;
21. menguji kelayakan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
22. merekomendasikan kebijakan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
23. mengekspose hasil penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
24. menguji kelayakan konsep penyelenggaraan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta;
25. merekomendasikan pembentukan atau pengembangan lembaga inkubator pada Instansi Pemerintah atau swasta;
26. menguji kelayakan konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
27. merekomendasikan kebijakan skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
28. mengekspose pembiayaan alternatif;
29. menguji kelayakan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
30. merekomendasikan rumusan kebijakan pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
31. mengekspose hasil pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
32. menguji kelayakan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
33. merekomendasikan kebijakan pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
34. mengekspose hasil penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta;
35. merekomendasikan kepada badan usaha swasta penyelenggara infrastruktur publik mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil;
36. merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi bagi badan usaha swasta yang telah menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
37. mengekspose hasil peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem bisnis;
38. menguji kelayakan hasil penataan kurikulum kewirausahaan;
39. mengekspose hasil uji coba kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
40. merekomendasikan kebijakan mengenai kurikulum kewirausahaan;
41. menguji kelayakan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
42. merekomendasikan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
43. mengekspose hasil pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
44. menguji kelayakan konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
45. merekomendasikan kebijakan mengenai pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
46. mengekspose perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
47. menguji kelayakan konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
48. merekomendasikan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
49. merekomendasikan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
50. menguji kelayakan konsep kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
51. merekomendasikan rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
52. mengekspose hasil pengawasan penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
53. merekomendasikan kepada kementerian/ lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik; dan
54. mengekspose hasil realisasi alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(2) Pengembang Kewirausahaan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan analisis kebutuhan bahan pemetaan potensi kewirausahaan;
2. laporan bahan pemetaan potensi kewirausahaan sesuai kebutuhan dan wilayah kerja;
3. laporan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;
4. dokumen peta potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;
5. laporan pemutakhiran data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan desa/kelurahan;
6. laporan analisis kebutuhan bahan pemetaan data kewirausahaan;
7. laporan bahan pemetaan data kewirausahaan;
8. laporan data wirausaha dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;
9. dokumen peta data wirausaha daerah desa/kelurahan;
10. laporan pemutakhiran peta data wirausaha daerah desa/kelurahan;
11. laporan analisis kebutuhan bahan penyusunan konsep analisis usaha;
12. laporan bahan penyusunan konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
13. laporan pelayanan analisis usaha bagi wirausaha;
14. laporan pemantauan pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha untuk bahan evaluasi;
15. laporan analisis kebutuhan bahan penyusunan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
16. laporan bahan penyusunan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
17. laporan penyiapan layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
18. laporan layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
19. laporan pemantauan penyelenggaraan layanan konsultasi bisnis;
20. laporan analisis kebutuhan bahan pendampingan usaha;
21. laporan bahan pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
22. laporan layanan pendampingan pendaftaran perizinan berusaha;
23. laporan layanan pendampingan pemanfaataan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan;
24. laporan pemantauan perkembangan wirausaha dan/atau calon wirausaha yang telah mendapatkan pendampingan usaha;
25. laporan analisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
26. laporan bahan penyusunan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
27. dokumen profil teknologi informasi usaha;
28. laporan data wirausaha yang membutuhkan teknologi informasi usaha;
29. laporan analisis ketersediaan teknologi informasi usaha bagi wirausaha;
30. laporan ide usaha baru berbasis teknologi informasi;
31. laporan pemantauan perkembangan dan/atau pemanfaatan teknologi informasi dalam berusaha;
32. dokumen informasi tentang inkubasi wirausaha;
33. laporan penyebarluasan informasi mengenai inkubasi wirausaha dan/atau inkubator wirausaha;
34. laporan analisis potensi pembentukan/ pengembangan inkubator wirausaha;
35. dokumen informasi atau literasi mengenai pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
36. laporan penyebarluasan informasi akses pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
37. laporan pemantauan pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
38. laporan analisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan permodalan wirausaha;
39. laporan bahan penyusunan konsep pengembangan permodalan wirausaha;
40. laporan pemantauan pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
41. laporan analisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
42. laporan bahan penyusunan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
43. laporan pemantauan peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem bisnis;
44. dokumen kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
45. laporan potensi dan masalah wirausaha;
46. laporan pemantauan pelaksanaan kebijakan, program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan;
47. laporan pemantauan perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
48. laporan data keberhasilan usaha koperasi di suatu wilayah; dan
49. laporan pemantauan alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan/atau daerah;
b. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan konsep pemetaan potensi kewirausahaan;
2. laporan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kecamatan;
3. laporan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
4. dokumen data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kecamatan;
5. dokumen data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
6. laporan pemutakhiran data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan kecamatan;
7. laporan pemutakhiran data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan kabupaten/kota;
8. laporan konsep pemetaan data kewirausahaan;
9. laporan data wirausaha dalam satu wilayah kerja kecamatan;
10. laporan data wirausaha dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
11. dokumen peta data wirausaha daerah kecamatan;
12. dokumen peta data wirausaha daerah kabupaten/kota;
13. laporan pemutakhiran peta data wirausaha daerah kecamatan;
14. laporan pemutakhiran peta data wirausaha daerah kabupaten/kota;
15. laporan konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
16. laporan evaluasi pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
17. laporan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
18. laporan evaluasi dampak layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
19. laporan konsep pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
20. laporan layanana pendampingan bagi kelompok usaha masyarakat yang berpotensi dan/atau akan membentuk koperasi;
21. laporan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan fasilitasi standardisasi dan sertifikasi produk;
22. laporan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual;
23. laporan layanan pendampingan dalam rangka membantu wirausaha skala mikro dan kecil untuk
memperoleh layanan bantuan dan pendampingan hukum;
24. laporan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan fasilitasi promosi dan/atau pameran produk;
25. laporan layanan pendampingan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha untuk mendapatkan fasilitasi inkubasi;
26. laporan layanan pendampingan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan;
27. laporan evaluasi pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
28. laporan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
29. laporan evaluasi pengembangan teknologi informasi usaha;
30. laporan hasil reviu model, metode, dan cara pemeringkatan inkubator wirausaha sesuai kebutuhan dan/atau berdasarkan perkembangan;
31. laporan konsep pemeringkatan inkubator wirausaha berdasarkan hasil uji;
32. laporan reviu norma, standar, prosedur, dan kriteria inkubator wirausaha;
33. laporan konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha berdasarkan hasil uji;
34. laporan pemantauan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
35. laporan evaluasi hasil penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
36. laporan konsep penyelenggaraan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta;
37. laporan konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
38. laporan evaluasi hasil pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
39. laporan konsep pengembangan permodalan wirausaha dan/atau calon wirausaha;
40. laporan evaluasi pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
41. laporan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
42. laporan evaluasi hasil peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem bisnis;
43. laporan penataan kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
44. laporan konsep program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi oleh wirausaha;
45. laporan evaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
46. laporan evaluasi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
47. laporan evaluasi realisasi alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
c. Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan penyempurnaan konsep pemetaan potensi kewirausahaan;
2. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai pemetaan potensi kewirausahaan;
3. laporan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja provinsi untuk pemetaan potensi kewirausahaan;
4. laporan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis daerah menjadi data potensi kewirausahaan nasional;
5. dokumen peta data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja provinsi untuk menjadi peta potensi kewirausahaan provinsi;
6. dokumen peta potensi kewirausahaan daerah menjadi peta potensi kewirausahaan nasional;
7. laporan pemutakhiran peta data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan provinsi;
8. laporan pemutakhiran data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan nasional;
9. laporan penyempurnaan konsep pemetaan data kewirausahaan berdasarkan hasil uji;
10. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai pemetaan data kewirausahaan;
11. laporan data wirausaha dalam satu wilayah kerja provinsi;
12. laporan data wirausaha secara nasional;
13. dokumen peta data wirausaha daerah provinsi;
14. dokumen peta data wirausaha nasional;
15. laporan pemutakhiran peta data wirausaha daerah provinsi;
16. laporan pemutakhiran peta data wirausaha secara nasional;
17. laporan penyempurnaan konsep analisis usaha bagi calon wirausaha dan/atau wirausaha berdasarkan hasil uji;
18. laporan konsep rumusan kebijakan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
19. laporan penyempurnaan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
20. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
21. laporan penyempurnaan konsep pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
22. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
23. laporan layanan pendampingan rapat anggota koperasi bagi koperasi dan/atau kelompok usaha masyarakat yang baru membentuk koperasi;
24. laporan layanan pendampingan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kemitraan bagi wirausaha skala mikro dan kecil dalam rangka kemitraan dengan usaha besar atau usaha menengah;
25. laporan layanan pendampingan komunikasi dan negosiasi bagi wirausaha skala mikro dan kecil dalam rangka memulai kemitraan atau melanjutkan kemitraan dengan usaha besar atau usaha menengah;
26. laporan penyempurnaan konsep pengembangan teknologi informasi usaha berdasarkan hasil uji;
27. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai pengembangan teknologi informasi usaha;
28. laporan komunikasi dan/atau negosiasi fasilitasi pembuatan dan/atau penggunaan teknologi informasi yang dibutuhkan oleh wirausaha, kepada pemangku kepentingan dan/atau pembuat teknologi informasi usaha;
29. laporan hasil fasilitasi uji kelayakan ide usaha baru berbasis teknologi informasi bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
30. laporan komunikasi dan/atau negosiasi fasilitasi implementasi ide usaha baru berbasis teknologi informasi usaha;
31. laporan konsep rumusan kebijakan pemeringkatan inkubator wirausaha;
32. laporan pemeringkatan inkubator wirausaha;
33. laporan konsep rumusan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
34. laporan penyempurnaan konsep inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta;
35. laporan komunikasi dan negosiasi pembukaan akses pembiayaan alternatif untuk dapat membuka akses pembiayaan untuk wirausaha dan/atau calon wirausaha;
36. laporan penyempurnaan konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
37. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
38. laporan penyempurnaan konsep pengembangan permodalan wirausaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
39. laporan konsep rumusan kebijakan pengembangan permodalan wirausaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
40. laporan penyempurnaan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
41. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
42. laporan pengawasan penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
43. laporan konsep rekomendasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
44. laporan penyempurnaan penataan kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal berdasarkan hasil uji;
45. laporan uji coba kurikulum kewirausahaan melalui lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
46. laporan evaluasi hasil uji coba kurikulum kewirausahaan melalui lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
47. laporan penyempurnaan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan berdasarkan hasil uji;
48. laporan konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai kebutuhan dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
49. laporan penyempurnaan konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan hasil uji;
50. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
51. laporan konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
52. laporan penyempurnaan konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
53. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
54. laporan konsep rekomendasi mengenai bidang dan sektor usaha yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
55. laporan konsep kriteria dan indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
56. laporan penyempurnaan konsep kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan
usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan hasil uji;
57. laporan konsep rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
58. laporan pengawasan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan
59. laporan konsep rekomendasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan
d. Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama, meliputi:
1. laporan hasil uji kelayakan konsep pemetaan potensi kewirausahaan;
2. laporan rekomendasi kebijakan pemetaan potensi kewirausahaan;
3. laporan ekspose peta potensi kewirausahaan nasional dan/atau daerah;
4. laporan hasil uji konsep pemetaan data kewirausahaan;
5. laporan rekomendasi kebijakan pemetaan data kewirausahaan;
6. laporan ekspose peta data wirausaha nasional dan/atau daerah;
7. laporan hasil uji konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
8. laporan rekomendasi kebijakan mengenai analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
9. laporan ekspose pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
10. laporan hasil uji kelayakan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
11. laporan rekomendasi kebijakan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
12. laporan ekspose layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
13. laporan hasil uji kelayakan konsep pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
14. laporan rekomendasi kebijakan mengenai pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
15. laporan ekspose hasil pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
16. laporan uji konsep kelayakan pengembangan teknologi informasi usaha;
17. laporan rekomendasi kebijakan mengenai pengembangan teknologi informasi usaha;
18. laporan ekspose pengembangan teknologi informasi usaha;
19. laporan hasil uji model, metode, dan cara pemeringkatan inkubator wirausaha;
20. laporan rekomendasi kebijakan mengenai pemeringkatan inkubator wirausaha;
21. laporan hasil uji kelayakan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
22. laporan rekomendasi kebijakan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
23. laporan ekspose hasil penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
24. laporan uji kelayakan konsep penyelenggaraan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta;
25. laporan rekomendasi pembentukan atau pengembangan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta;
26. laporan uji kelayakan konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
27. laporan rekomendasi kebijakan pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
28. laporan ekspose hasil pembiayaan alternatif;
29. laporan uji kelayakan konsep pengembangan permodalan wirausaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
30. laporan rekomendasi kebijakan pengembangan permodalan wirausaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
31. laporan ekspose pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
32. laporan uji kelayakan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
33. laporan rekomendasi kebijakan pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
34. laporan ekspose penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta;
35. laporan rekomendasi kepada badan usaha swasta penyelenggara infrastruktur publik mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil;
36. laporan rekomendasi kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi bagi badan usaha swasta yang telah menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
37. laporan ekspose hasil peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem bisnis;
38. laporan uji kelayakan hasil penataan kurikulum kewirausahaan kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
39. laporan ekspose hasil uji coba kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;
40. laporan rekomendasi kebijakan mengenai kurikulum kewirausahaan;
41. laporan hasil uji kelayakan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
42. laporan rekomendasi konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
43. laporan ekspose hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
44. laporan hasil uji kelayakan konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
45. laporan rekomendasi kebijakan mengenai pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
46. laporan ekspose perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
47. laporan hasil uji kelayakan konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
48. laporan rekomendasi kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
49. laporan rekomendasi bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
50. laporan hasil uji kelayakan konsep kriteria dan indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
51. laporan rekomendasi kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
52. laporan ekspose hasil penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
53. laporan rekomendasi kepada kementerian/lembaga/ pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik; dan
54. laporan ekspose hasil realisasi alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut;
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu
sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan
2. magister rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama dari PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli utama lainnya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat penetap Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi kewirausahaan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, unsur kepegawaian, unsur organisasi, dan Pengembang Kewirausahaan dengan jenjang paling rendah sama dengan jenjang Pengembang Kewirausahaan yang dinilai.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau paling rendah Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Pengembang Kewirausahaan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Pengembang Kewirausahaan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Kewirausahaan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pengembang Kewirausahaan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan pejabat pimpinan tinggi madya yang mebidangi kesekretariatan.
(10) Pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
(11) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi kewirausahaan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, unsur kepegawaian, unsur organisasi, dan Pengembang Kewirausahaan dengan jenjang paling rendah sama dengan jenjang Pengembang Kewirausahaan yang dinilai.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau paling rendah Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Pengembang Kewirausahaan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Pengembang Kewirausahaan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Kewirausahaan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pengembang Kewirausahaan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan pejabat pimpinan tinggi madya yang mebidangi kesekretariatan.
(10) Pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
(11) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.