Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
7. Pejabat Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
8. Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan adalah penyediaan, pengembangan, pemeliharaan, dan diseminasi standar pengukuran atau bahan acuan.
9. Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran adalah kegiatan untuk memastikan pengukuran dalam kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian tertelusur ke sistem satuan internasional.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus dicapai oleh Metrolog dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Metrolog sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas
mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Metrolog dalam bentuk Angka Kredit Metrolog.
15. Standar Kompetensi Metrolog yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial- kultutural dari Metrolog dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Metrolog sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Metrolog.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Metrolog sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Metrolog baik perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Instansi Pembina yaitu badan yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran pada Instansi Pusat.
(2) Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) Kedudukan Metrolog, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Metrolog merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Metrolog termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
(1) Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran pada Instansi Pusat.
(2) Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) Kedudukan Metrolog, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Metrolog merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Metrolog Ahli Pertama;
b. Metrolog Ahli Muda;
c. Metrolog Ahli Madya; dan
d. Metrolog Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Metrolog yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Metrolog yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
a. Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan, meliputi:
1. penyusunan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan tingkat nasional dan lembaga;
2. penyediaan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan;
4. diseminasi nilai acuan pengukuran; dan
5. diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi pengukuran;
b. Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran, meliputi:
1. perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional atau internasional di bidang pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan; dan
2. pengendalian pelaksanaan pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Metrolog yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Metrolog yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Metrolog yang melaksanakan kegiatan Metrolog satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Metrolog yang melaksanakan kegiatan Metrolog satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Metrolog yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Metrolog yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
a. Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan, meliputi:
1. penyusunan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan tingkat nasional dan lembaga;
2. penyediaan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan;
4. diseminasi nilai acuan pengukuran; dan
5. diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi pengukuran;
b. Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran, meliputi:
1. perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional atau internasional di bidang pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan; dan
2. pengendalian pelaksanaan pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Metrolog sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Metrolog Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. melakukan penyiapan bahan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. melakukan identifikasi bahan penyediaan standar pengukuran;
4. melakukan identifikasi bahan penyediaan bahan acuan;
5. melakukan identifikasi metode pengukuran;
6. melakukan identifikasi metode pembuatan bahan acuan;
7. memantau pengkondisian lingkungan laboratorium;
8. melakukan diseminasi standar acuan pengukuran insitu;
9. melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan I;
10. melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan II;
11. melakukan identifikasi bahan penyiapan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
12. melakukan identifikasi bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
13. melakukan identifikasi bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
14. menyiapkan bahan dan data untuk kegiatan asesmen eksternal di tingkat nasional;
15. menyiapkan bahan dan data untuk kegiatan asesmen eksternal di tingkat internasional;
16. mengidentifikasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
17. mengidentifikasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
18. mengidentifikasi bahan ukur, sistem ukur, atau metode ukur dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
19. mengidentifikasi bahan ukur, sistem ukur, atau metode ukur dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
20. mengidentifikasi penyiapan sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
21. mengidentifikasi penyiapan sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
22. mengidentifikasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
23. mengidentifikasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
24. melakukan identifikasi bahan kegiatan audit internal dalam rangka pemenuhan persyaratan mutu diseminasi nilai acuan pengukuran; dan
25. menyiapkan bahan dan data untuk kegiatan kaji ulang manajemen;
b. Metrolog Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis kebutuhan dan permasalahan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. melakukan analisis bahan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. merancang sistem standar pengukuran;
4. merancang kandidat bahan acuan;
5. merancang metode pengukuran;
6. merancang metode pembuatan bahan acuan;
7. melakukan pengecekan antara terhadap standar pengukuran atau bahan acuan;
8. melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran insitu;
9. melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan I;
10. melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan II;
11. melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan III;
12. melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan IV;
13. melakukan diseminasi bahan acuan sekunder;
14. melakukan asesmen laboratorium tingkat lembaga;
15. melakukan konsultasi atau bimbingan teknis tingkat lembaga;
16. melakukan analisis bahan penyiapan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
17. melakukan analisis bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
18. melakukan analisis bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
19. melaksanakan kegiatan asesmen eksternal di tingkat nasional;
20. melaksanakan kegiatan asesmen eksternal di tingkat internasional;
21. melakukan analisis dan evaluasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
22. melakukan analisis dan evaluasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
23. melakukan pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
24. melakukan pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
25. melakukan analisis dan evaluasi sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
26. melakukan analisis dan evaluasi sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
27. melakukan analisis dan evaluasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
28. melakukan analisis dan evaluasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
29. melakukan kegiatan sebagai auditee internal;
30. melakukan kegiatan sebagai auditor internal;
dan
31. menyampaikan telaah implementasi sistem manajemen mutu dalam kegiatan kaji ulang manajemen;
c. Metrolog Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rancangan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. melakukan dengar pendapat rancangan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
3. melakukan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
4. membangun sistem standar pengukuran;
5. membuat kandidat bahan acuan;
6. melakukan karakterisasi standar pengukuran;
7. melakukan karakterisasi bahan acuan;
8. melakukan validasi atau verifikasi metode pengukuran atau metode kalibrasi;
9. menyusun instruksi kerja metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi;
10. melakukan validasi atau verifikasi metode pembuatan bahan acuan;
11. menyusun instruksi kerja metode pembuatan bahan acuan;
12. melakukan analisis hasil pemantauan kondisi lingkungan atau pengecekan antara terhadap standar pengukuran atau bahan acuan;
13. menyusun program kegiatan rekalibrasi peralatan standar secara internal, ke laboratorium lain di INDONESIA, atau ke laboratorium lain di luar negeri;
14. melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan III;
15. melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan IV;
16. melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan V;
17. melakukan diseminasi bahan acuan primer;
18. melakukan penyeliaan diseminasi bahan acuan sekunder;
19. melakukan asesmen laboratorium tingkat nasional;
20. melakukan konsultasi atau bimbingan teknis tingkat nasional;
21. melakukan kaji ulang hasil asesmen laboratorium dalam panitia teknis nasional;
22. menyusun rancangan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
23. menyusun konsep perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat
nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
24. menyusun konsep perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
25. menyusun tindakan perbaikan terhadap hasil asesmen eksternal di tingkat nasional;
26. menyusun tindakan perbaikan terhadap hasil asesmen eksternal di tingkat interasional;
27. menyusun program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
28. menyusun program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
29. menyusun rekomendasi atas hasil pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
30. menyusun rekomendasi atas hasil pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
31. melakukan analisis bahan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
32. melakukan analisis bahan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
33. menyusun rekomendasi pengusulan pengajuan kemampuan pengukuran di tingkat nasional;
34. menyusun rekomendasi pengusulan pengajuan kemampuan pengukuran di tingkat internasional;
35. mengevaluasi hasil pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
36. mengevaluasi hasil pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
37. menyusun rekomendasi atas sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
38. menyusun rekomendasi atas sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
39. menyusun rekomendasi atas nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
40. menyusun rekomendasi atas nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
41. melakukan tindakan perbaikan hasil audit internal; dan
42. melaksanakan tindak lanjut kegiatan terhadap hasil kaji ulang manajemen; dan
d. Metrolog Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan kaji ulang pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. melakukan kaji ulang pelaksanaan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. melakukan kaji ulang pelaksanaan penyediaan standar pengukuran;
4. melakukan kaji ulang pelaksanaan penyediaan bahan acuan;
5. melakukan kaji ulang hasil kegiatan pengembangan metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi;
6. melakukan kaji ulang hasil kegiatan pengembangan metode pembuatan bahan acuan;
7. melakukan kaji ulang dalam rangka penetapan persyaratan baku untuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan;
8. melakukan kaji ulang hasil kegiatan pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan;
9. melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan V;
10. melakukan penyeliaan diseminasi bahan acuan primer;
11. melakukan asesmen laboratorium tingkat internasional;
12. melakukan konsultasi atau bimbingan teknis tingkat internasional;
13. melakukan kaji ulang hasil asesmen laboratorium dalam panitia teknis organisasi metrologi internasional;
14. melakukan kaji ulang pelaksanaan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
15. melakukan kaji ulang kegiatan perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
16. melakukan kaji ulang kegiatan perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
17. menyusun rekomendasi substansi perolehan pengakuan nasional terhadap kemampuan pengukuran lembaga;
18. menyusun rekomendasi substansi perolehan pengakuan internasional terhadap kemampuan pengukuran lembaga;
19. melakukan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
20. melakukan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
21. mengkaji, merespon, dan menindaklanjuti hasil penilaian atas usulan pengakuan kemampuan pengukuran di tingkat nasional;
22. mengkaji, merespon, dan menindaklanjuti hasil penilaian atas usulan pengakuan kemampuan pengukuran di tingkat internasional;
23. menyusun konsep penyiapan dan pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
24. menyusun konsep penyiapan dan pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
25. menyusun rekomendasi pelaporan hasil pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
26. menyusun rekomendasi pelaporan hasil pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
27. melakukan pembahasan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dalam organisasi metrologi di tingkat nasional;
28. melakukan pembahasan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dalam organisasi metrologi di tingkat internasional;
29. melakukan kaji ulang terhadap pelaksanaan audit internal dalam rangka pemenuhan persyaratan mutu diseminasi nilai acuan pengukuran; dan
30. menyusun rekomendasi substansi pengendalian pelaksanaan pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan.
(2) Metrolog yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Metrolog sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Metrolog Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi kebutuhan dan permasalahan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. laporan hasil penyiapan bahan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. laporan hasil identifikasi bahan penyediaan standar pengukuran;
4. laporan hasil identifikasi bahan penyediaan bahan acuan;
5. laporan hasil identifikasi metode pengukuran;
6. laporan hasil identifikasi metode pembuatan bahan acuan;
7. laporan teknis pengkondisian lingkungan laboratorium;
8. laporan teknis diseminasi standar acuan pengukuran insitu;
9. laporan teknis diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan I;
10. laporan teknis diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan II;
11. laporan hasil identifikasi bahan penyiapan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
12. laporan hasil identifikasi bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
13. laporan hasil identifikasi bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
14. laporan hasil penyiapan bahan dan data untuk kegiatan asesmen eksternal di tingkat nasional;
15. laporan hasil penyiapan bahan dan data untuk kegiatan asesmen eksternal di tingkat internasional;
16. laporan hasil identifikasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
17. laporan hasil identifikasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
18. laporan hasil identifikasi bahan ukur, sistem ukur, atau metode ukur dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
19. laporan hasil identifikasi bahan ukur, sistem ukur, atau metode ukur dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
20. laporan hasil identifikasi penyiapan sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
21. laporan hasil identifikasi penyiapan sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
22. laporan hasil identifikasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
23. laporan hasil identifikasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
24. laporan hasil identifikasi bahan kegiatan audit internal dalam rangka pemenuhan persyaratan mutu diseminasi nilai acuan pengukuran; dan
25. laporan hasil penyiapan bahan dan data untuk kegiatan kaji ulang manajemen;
b. Metrolog Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil analisis kebutuhan dan permasalahan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. laporan hasil analisis bahan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. dokumen rancangan sistem standar pengukuran;
4. dokumen rancangan bahan acuan;
5. dokumen rancangan metode pengukuran;
6. dokumen rancangan metode pembuatan bahan acuan;
7. laporan teknis pengecekan antara terhadap standar pengukuran atau bahan acuan;
8. laporan teknis penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran insitu;
9. laporan teknis penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan I;
10. laporan teknis penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan II;
11. laporan teknis diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan III;
12. laporan teknis diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan IV;
13. laporan teknis diseminasi bahan acuan sekunder;
14. laporan teknis asesmen laboratorium tingkat lembaga;
15. laporan teknis konsultasi atau bimbingan teknis tingkat lembaga;
16. laporan hasil analisis bahan penyiapan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
17. laporan hasil analisis bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
18. laporan hasil analisis bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
19. laporan teknis kegiatan asesmen eksternal di tingkat nasional;
20. laporan teknis kegiatan asesmen eksternal di tingkat internasional;
21. laporan hasil analisis bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
22. laporan hasil analisis bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
23. laporan teknis pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
24. laporan teknis pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
25. laporan hasil analisis sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
26. laporan hasil analisis sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
27. laporan hasil analisis nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
28. laporan hasil analisis nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
29. laporan teknis kegiatan sebagai auditee internal;
30. laporan teknis kegiatan sebagai auditor internal; dan
31. laporan teknis telaah implementasi sistem manajemen mutu dalam kegiatan kaji ulang manajemen;
c. Metrolog Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rancangan pedoman atau program Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. Laporan teknis dengar pendapat rancangan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
3. dokumen rancangan program kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan
4. prototipe sistem standar pengukuran;
5. kandidat bahan acuan;
6. laporan teknis karakterisasi standar pengukuran;
7. laporan teknis karakterisasi bahan acuan;
8. laporan teknis validasi atau verifikasi metode pengukuran atau metode kalibrasi;
9. laporan teknis instruksi kerja metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi;
10. laporan teknis validasi atau verifikasi metode pembuatan bahan acuan;
11. laporan teknis instruksi kerja metode pembuatan bahan acuan;
12. laporan teknis analisis hasil pemantauan kondisi lingkungan atau pengecekan antara terhadap standar pengukuran atau bahan acuan;
13. dokumen rancangan program kegiatan rekalibrasi peralatan standar secara internal, ke laboratorium lain di INDONESIA, atau ke laboratorium lain di luar negeri;
14. laporan teknis penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan III;
15. laporan teknis penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan IV;
16. laporan teknis diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan V;
17. laporan teknis diseminasi bahan acuan primer;
18. laporan teknis penyeliaan diseminasi bahan acuan Sekunder;
19. laporan teknis asesmen laboratorium tingkat nasional;
20. laporan teknis konsultasi atau bimbingan teknis tingkat nasional;
21. laporan teknis kaji ulang hasil asesmen laboratorium dalam panitia teknis nasional;
22. dokumen rancangan program kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
23. dokumen rancangan program perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
24. dokumen rancangan program perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
25. laporan teknis tindakan perbaikan terhadap hasil asesmen eksternal di tingkat nasional;
26. laporan teknis tindakan perbaikan terhadap hasil asesmen eksternal di tingkat interasional;
27. dokumen rancangan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
28. dokumen rancangan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
29. rekomendasi teknis hasil pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
30. rekomendasi teknis hasil pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
31. laporan hasil analisis bahan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
32. laporan hasil analisis bahan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
33. rekomendasi teknis pengajuan kemampuan pengukuran di tingkat nasional;
34. rekomendasi teknis pengajuan kemampuan pengukuran di tingkat internasional;
35. laporan teknis hasil pelaksanaan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
36. laporan teknis hasil pelaksanaan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
37. rekomendasi teknis sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
38. rekomendasi teknis sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
39. rekomendasi teknis nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
40. rekomendasi teknis nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
41. laporan teknis tindakan perbaikan hasil audit internal; dan
42. laporanteknis tindak lanjut kegiatan terhadap hasil kaji ulang manajemen; dan
d. Metrolog Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen hasil reviu, naskah akademik pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. dokumen hasil reviu pelaksanaan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. dokumen hasil reviu pelaksanaan penyediaan standar pengukuran;
4. dokumen hasil reviu pelaksanaan penyediaan bahan acuan;
5. dokumen teknis kaji ulang hasil kegiatan pengembangan metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi;
6. dokumen teknis kaji ulang hasil kegiatan pengembangan metode pembuatan bahan acuan;
7. dokumen teknis kaji ulang dalam rangka penetapan persyaratan baku untuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan;
8. dokumen hasil reviu hasil kegiatan pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan;
9. laporan teknis penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan V;
10. laporan teknis penyeliaan diseminasi bahan acuan primer;
11. laporan teknis asesmen laboratorium tingkat internasional;
12. laporan teknis konsultasi atau bimbingan teknis tingkat internasional;
13. laporan teknis kaji ulang hasil asesmen laboratorium dalam panitia teknis organisasi metrologi internasional;
14. dokumen hasil reviu pelaksanaan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
15. dokumen hasil reviu kegiatan perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat
nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
16. dokumen hasil reviu kegiatan perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
17. rekomendasi teknis substansi perolehan pengakuan nasional terhadap kemampuan pengukuran lembaga;
18. rekomendasi teknis substansi perolehan pengakuan internasional terhadap kemampuan pengukuran lembaga;
19. dokumen teknis laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
20. dokumen teknis laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
21. laporan teknis hasil penilaian atas usulan pengakuan kemampuan pengukuran di tingkat nasional;
22. laporan teknis hasil penilaian atas usulan pengakuan kemampuan pengukuran di tingkat internasional;
23. dokumen rancangan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
24. dokumen rancangan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
25. dokumen rekomendasi pelaporan hasil pelaksanaan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
26. dokumen rekomendasi pelaporan hasil pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
27. laporan teknis pembahasan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dalam organisasi metrologi di tingkat nasional;
28. laporan teknis pembahasan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dalam organisasi metrologi di tingkat internasional;
29. dokumen hasil reviu pelaksanaan audit internal dalam rangka pemenuhan persyaratan mutu diseminasi nilai acuan pengukuran; dan
30. dokumen rekomendasi substansi pengendalian pelaksanaan pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Metrolog yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Metrolog yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Metrolog yang melaksanakan kegiatan Metrolog satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Metrolog yang melaksanakan kegiatan Metrolog satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa, kimia, biologi, atau fisika; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Metrolog.
(5) Metrolog yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Metrolog dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Metrolog Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama dan mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Metrolog; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa, kimia, biologi, atau fisika; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Metrolog.
(5) Metrolog yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Metrolog dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama.
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan
mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
Pasal 16
(1) Metrolog Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama dan mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Metrolog; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Metrolog wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Penilaian kinerja Metrolog bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Metrolog dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Metrolog dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 29
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Metrolog dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Metrolog bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Metrolog dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Metrolog dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pada awal tahun, Metrolog wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Metrolog berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pada awal tahun, Metrolog wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Metrolog berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 27
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Metrolog setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Metrolog Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Metrolog Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Metrolog Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Metrolog Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Metrolog Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Metrolog wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Metrolog setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Metrolog Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Metrolog Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Metrolog Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Metrolog Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Metrolog Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Metrolog wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 28
(1) Metrolog yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Metrolog Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Metrolog Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Metrolog Ahli Madya.
(2) Metrolog Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Metrolog yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Metrolog Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Metrolog Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Metrolog Ahli Madya.
(2) Metrolog Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Metrolog dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Metrolog mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Metrolog.
(3) Hasil penilaian dan PAK Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Metrolog.
Pasal 32
Usul PAK Metrolog diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina
untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat;
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog Ahli Madya di lingkungan kementerian atau lembaga.
Pasal 33
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog ahli utama di lingkungan Instansi Pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog ahli pertama, Metrolog ahli muda, dan Metrolog ahli madya di lingkungan Instansi Pusat.
Pasal 34
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Metrolog dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Metrolog yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama sampai dengan Metrolog Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat.
Pasal 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran, unsur kepegawaian, dan Metrolog.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Metrolog Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Metrolog.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Metrolog yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Metrolog; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Metrolog.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Metrolog, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Metrolog.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Metrolog ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Metrolog mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Metrolog.
(3) Hasil penilaian dan PAK Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Metrolog.
Usul PAK Metrolog diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina
untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat;
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog Ahli Madya di lingkungan kementerian atau lembaga.
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog ahli utama di lingkungan Instansi Pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog ahli pertama, Metrolog ahli muda, dan Metrolog ahli madya di lingkungan Instansi Pusat.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Metrolog dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Metrolog yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama sampai dengan Metrolog Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat.
Pasal 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran, unsur kepegawaian, dan Metrolog.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Metrolog Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Metrolog.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Metrolog yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Metrolog; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Metrolog.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Metrolog, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Metrolog.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Metrolog ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Metrolog, untuk Metrolog:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Metrolog dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 39
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Metrolog yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Metrolog dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Metrolog yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Metrolog wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Metrolog Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Metrolog Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Utama.
Pasal 41
(1) Metrolog yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 42
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Metrolog dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Metrolog yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Metrolog tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Metrolog, untuk Metrolog:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Metrolog dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Metrolog yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Metrolog dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Metrolog yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Metrolog wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Metrolog Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Metrolog Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Utama.
Pasal 41
(1) Metrolog yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Metrolog yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Metrolog tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
b. jumlah sistem standar pengukuran atau kandidat bahan acuan;
c. jumlah metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi atau metode pembuatan bahan acuan;
d. jumlah diseminasi standar acuan pengukuran atau bahan acuan primer atau sekunder;
e. jumlah kerja sama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran; dan
f. jumlah perolehan pengakuan kelembagaan di bidang pengukuran.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 46
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Metrolog harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Metrolog meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Metrolog wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Metrolog dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Metrolog harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Metrolog meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Metrolog wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Metrolog dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Metrolog diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Metrolog; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) Metrolog yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Metrolog; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog.
Pasal 50
Metrolog yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Pasal 51
(1) Terhadap Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
Pasal 52
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Metrolog dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Metrolog dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Metrolog dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Metrolog yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Metrolog;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Metrolog;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Metrolog;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Metrolog;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Metrolog pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Metrolog;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Metrolog;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Metrolog;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Metrolog;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Metrolog;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Metrolog di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Metrolog; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Metrolog setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Metrolog secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Metrolog wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Metrolog wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Metrolog mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Metrolog setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 57
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Metrolog bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Metrolog.
Pasal 58
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Metrolog dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Metrolog ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Metrolog sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Metrolog Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. melakukan penyiapan bahan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. melakukan identifikasi bahan penyediaan standar pengukuran;
4. melakukan identifikasi bahan penyediaan bahan acuan;
5. melakukan identifikasi metode pengukuran;
6. melakukan identifikasi metode pembuatan bahan acuan;
7. memantau pengkondisian lingkungan laboratorium;
8. melakukan diseminasi standar acuan pengukuran insitu;
9. melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan I;
10. melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan II;
11. melakukan identifikasi bahan penyiapan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
12. melakukan identifikasi bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
13. melakukan identifikasi bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
14. menyiapkan bahan dan data untuk kegiatan asesmen eksternal di tingkat nasional;
15. menyiapkan bahan dan data untuk kegiatan asesmen eksternal di tingkat internasional;
16. mengidentifikasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
17. mengidentifikasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
18. mengidentifikasi bahan ukur, sistem ukur, atau metode ukur dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
19. mengidentifikasi bahan ukur, sistem ukur, atau metode ukur dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
20. mengidentifikasi penyiapan sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
21. mengidentifikasi penyiapan sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
22. mengidentifikasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
23. mengidentifikasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
24. melakukan identifikasi bahan kegiatan audit internal dalam rangka pemenuhan persyaratan mutu diseminasi nilai acuan pengukuran; dan
25. menyiapkan bahan dan data untuk kegiatan kaji ulang manajemen;
b. Metrolog Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis kebutuhan dan permasalahan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. melakukan analisis bahan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. merancang sistem standar pengukuran;
4. merancang kandidat bahan acuan;
5. merancang metode pengukuran;
6. merancang metode pembuatan bahan acuan;
7. melakukan pengecekan antara terhadap standar pengukuran atau bahan acuan;
8. melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran insitu;
9. melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan I;
10. melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan II;
11. melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan III;
12. melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan IV;
13. melakukan diseminasi bahan acuan sekunder;
14. melakukan asesmen laboratorium tingkat lembaga;
15. melakukan konsultasi atau bimbingan teknis tingkat lembaga;
16. melakukan analisis bahan penyiapan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
17. melakukan analisis bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
18. melakukan analisis bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
19. melaksanakan kegiatan asesmen eksternal di tingkat nasional;
20. melaksanakan kegiatan asesmen eksternal di tingkat internasional;
21. melakukan analisis dan evaluasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
22. melakukan analisis dan evaluasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
23. melakukan pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
24. melakukan pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
25. melakukan analisis dan evaluasi sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
26. melakukan analisis dan evaluasi sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
27. melakukan analisis dan evaluasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
28. melakukan analisis dan evaluasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
29. melakukan kegiatan sebagai auditee internal;
30. melakukan kegiatan sebagai auditor internal;
dan
31. menyampaikan telaah implementasi sistem manajemen mutu dalam kegiatan kaji ulang manajemen;
c. Metrolog Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rancangan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. melakukan dengar pendapat rancangan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
3. melakukan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
4. membangun sistem standar pengukuran;
5. membuat kandidat bahan acuan;
6. melakukan karakterisasi standar pengukuran;
7. melakukan karakterisasi bahan acuan;
8. melakukan validasi atau verifikasi metode pengukuran atau metode kalibrasi;
9. menyusun instruksi kerja metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi;
10. melakukan validasi atau verifikasi metode pembuatan bahan acuan;
11. menyusun instruksi kerja metode pembuatan bahan acuan;
12. melakukan analisis hasil pemantauan kondisi lingkungan atau pengecekan antara terhadap standar pengukuran atau bahan acuan;
13. menyusun program kegiatan rekalibrasi peralatan standar secara internal, ke laboratorium lain di INDONESIA, atau ke laboratorium lain di luar negeri;
14. melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan III;
15. melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan IV;
16. melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan V;
17. melakukan diseminasi bahan acuan primer;
18. melakukan penyeliaan diseminasi bahan acuan sekunder;
19. melakukan asesmen laboratorium tingkat nasional;
20. melakukan konsultasi atau bimbingan teknis tingkat nasional;
21. melakukan kaji ulang hasil asesmen laboratorium dalam panitia teknis nasional;
22. menyusun rancangan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
23. menyusun konsep perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat
nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
24. menyusun konsep perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
25. menyusun tindakan perbaikan terhadap hasil asesmen eksternal di tingkat nasional;
26. menyusun tindakan perbaikan terhadap hasil asesmen eksternal di tingkat interasional;
27. menyusun program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
28. menyusun program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
29. menyusun rekomendasi atas hasil pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
30. menyusun rekomendasi atas hasil pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
31. melakukan analisis bahan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
32. melakukan analisis bahan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
33. menyusun rekomendasi pengusulan pengajuan kemampuan pengukuran di tingkat nasional;
34. menyusun rekomendasi pengusulan pengajuan kemampuan pengukuran di tingkat internasional;
35. mengevaluasi hasil pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
36. mengevaluasi hasil pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
37. menyusun rekomendasi atas sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
38. menyusun rekomendasi atas sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
39. menyusun rekomendasi atas nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
40. menyusun rekomendasi atas nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
41. melakukan tindakan perbaikan hasil audit internal; dan
42. melaksanakan tindak lanjut kegiatan terhadap hasil kaji ulang manajemen; dan
d. Metrolog Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan kaji ulang pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. melakukan kaji ulang pelaksanaan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. melakukan kaji ulang pelaksanaan penyediaan standar pengukuran;
4. melakukan kaji ulang pelaksanaan penyediaan bahan acuan;
5. melakukan kaji ulang hasil kegiatan pengembangan metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi;
6. melakukan kaji ulang hasil kegiatan pengembangan metode pembuatan bahan acuan;
7. melakukan kaji ulang dalam rangka penetapan persyaratan baku untuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan;
8. melakukan kaji ulang hasil kegiatan pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan;
9. melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan V;
10. melakukan penyeliaan diseminasi bahan acuan primer;
11. melakukan asesmen laboratorium tingkat internasional;
12. melakukan konsultasi atau bimbingan teknis tingkat internasional;
13. melakukan kaji ulang hasil asesmen laboratorium dalam panitia teknis organisasi metrologi internasional;
14. melakukan kaji ulang pelaksanaan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
15. melakukan kaji ulang kegiatan perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
16. melakukan kaji ulang kegiatan perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
17. menyusun rekomendasi substansi perolehan pengakuan nasional terhadap kemampuan pengukuran lembaga;
18. menyusun rekomendasi substansi perolehan pengakuan internasional terhadap kemampuan pengukuran lembaga;
19. melakukan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
20. melakukan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
21. mengkaji, merespon, dan menindaklanjuti hasil penilaian atas usulan pengakuan kemampuan pengukuran di tingkat nasional;
22. mengkaji, merespon, dan menindaklanjuti hasil penilaian atas usulan pengakuan kemampuan pengukuran di tingkat internasional;
23. menyusun konsep penyiapan dan pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
24. menyusun konsep penyiapan dan pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
25. menyusun rekomendasi pelaporan hasil pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
26. menyusun rekomendasi pelaporan hasil pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
27. melakukan pembahasan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dalam organisasi metrologi di tingkat nasional;
28. melakukan pembahasan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dalam organisasi metrologi di tingkat internasional;
29. melakukan kaji ulang terhadap pelaksanaan audit internal dalam rangka pemenuhan persyaratan mutu diseminasi nilai acuan pengukuran; dan
30. menyusun rekomendasi substansi pengendalian pelaksanaan pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan.
(2) Metrolog yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Metrolog sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Metrolog Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi kebutuhan dan permasalahan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. laporan hasil penyiapan bahan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. laporan hasil identifikasi bahan penyediaan standar pengukuran;
4. laporan hasil identifikasi bahan penyediaan bahan acuan;
5. laporan hasil identifikasi metode pengukuran;
6. laporan hasil identifikasi metode pembuatan bahan acuan;
7. laporan teknis pengkondisian lingkungan laboratorium;
8. laporan teknis diseminasi standar acuan pengukuran insitu;
9. laporan teknis diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan I;
10. laporan teknis diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan II;
11. laporan hasil identifikasi bahan penyiapan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
12. laporan hasil identifikasi bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
13. laporan hasil identifikasi bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
14. laporan hasil penyiapan bahan dan data untuk kegiatan asesmen eksternal di tingkat nasional;
15. laporan hasil penyiapan bahan dan data untuk kegiatan asesmen eksternal di tingkat internasional;
16. laporan hasil identifikasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
17. laporan hasil identifikasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
18. laporan hasil identifikasi bahan ukur, sistem ukur, atau metode ukur dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
19. laporan hasil identifikasi bahan ukur, sistem ukur, atau metode ukur dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
20. laporan hasil identifikasi penyiapan sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
21. laporan hasil identifikasi penyiapan sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
22. laporan hasil identifikasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
23. laporan hasil identifikasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
24. laporan hasil identifikasi bahan kegiatan audit internal dalam rangka pemenuhan persyaratan mutu diseminasi nilai acuan pengukuran; dan
25. laporan hasil penyiapan bahan dan data untuk kegiatan kaji ulang manajemen;
b. Metrolog Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil analisis kebutuhan dan permasalahan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. laporan hasil analisis bahan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. dokumen rancangan sistem standar pengukuran;
4. dokumen rancangan bahan acuan;
5. dokumen rancangan metode pengukuran;
6. dokumen rancangan metode pembuatan bahan acuan;
7. laporan teknis pengecekan antara terhadap standar pengukuran atau bahan acuan;
8. laporan teknis penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran insitu;
9. laporan teknis penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan I;
10. laporan teknis penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan II;
11. laporan teknis diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan III;
12. laporan teknis diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan IV;
13. laporan teknis diseminasi bahan acuan sekunder;
14. laporan teknis asesmen laboratorium tingkat lembaga;
15. laporan teknis konsultasi atau bimbingan teknis tingkat lembaga;
16. laporan hasil analisis bahan penyiapan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
17. laporan hasil analisis bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
18. laporan hasil analisis bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
19. laporan teknis kegiatan asesmen eksternal di tingkat nasional;
20. laporan teknis kegiatan asesmen eksternal di tingkat internasional;
21. laporan hasil analisis bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
22. laporan hasil analisis bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
23. laporan teknis pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
24. laporan teknis pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
25. laporan hasil analisis sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
26. laporan hasil analisis sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
27. laporan hasil analisis nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
28. laporan hasil analisis nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
29. laporan teknis kegiatan sebagai auditee internal;
30. laporan teknis kegiatan sebagai auditor internal; dan
31. laporan teknis telaah implementasi sistem manajemen mutu dalam kegiatan kaji ulang manajemen;
c. Metrolog Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rancangan pedoman atau program Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. Laporan teknis dengar pendapat rancangan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
3. dokumen rancangan program kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan
4. prototipe sistem standar pengukuran;
5. kandidat bahan acuan;
6. laporan teknis karakterisasi standar pengukuran;
7. laporan teknis karakterisasi bahan acuan;
8. laporan teknis validasi atau verifikasi metode pengukuran atau metode kalibrasi;
9. laporan teknis instruksi kerja metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi;
10. laporan teknis validasi atau verifikasi metode pembuatan bahan acuan;
11. laporan teknis instruksi kerja metode pembuatan bahan acuan;
12. laporan teknis analisis hasil pemantauan kondisi lingkungan atau pengecekan antara terhadap standar pengukuran atau bahan acuan;
13. dokumen rancangan program kegiatan rekalibrasi peralatan standar secara internal, ke laboratorium lain di INDONESIA, atau ke laboratorium lain di luar negeri;
14. laporan teknis penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan III;
15. laporan teknis penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan IV;
16. laporan teknis diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan V;
17. laporan teknis diseminasi bahan acuan primer;
18. laporan teknis penyeliaan diseminasi bahan acuan Sekunder;
19. laporan teknis asesmen laboratorium tingkat nasional;
20. laporan teknis konsultasi atau bimbingan teknis tingkat nasional;
21. laporan teknis kaji ulang hasil asesmen laboratorium dalam panitia teknis nasional;
22. dokumen rancangan program kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
23. dokumen rancangan program perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
24. dokumen rancangan program perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
25. laporan teknis tindakan perbaikan terhadap hasil asesmen eksternal di tingkat nasional;
26. laporan teknis tindakan perbaikan terhadap hasil asesmen eksternal di tingkat interasional;
27. dokumen rancangan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
28. dokumen rancangan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
29. rekomendasi teknis hasil pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
30. rekomendasi teknis hasil pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
31. laporan hasil analisis bahan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
32. laporan hasil analisis bahan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
33. rekomendasi teknis pengajuan kemampuan pengukuran di tingkat nasional;
34. rekomendasi teknis pengajuan kemampuan pengukuran di tingkat internasional;
35. laporan teknis hasil pelaksanaan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
36. laporan teknis hasil pelaksanaan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
37. rekomendasi teknis sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
38. rekomendasi teknis sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
39. rekomendasi teknis nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
40. rekomendasi teknis nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
41. laporan teknis tindakan perbaikan hasil audit internal; dan
42. laporanteknis tindak lanjut kegiatan terhadap hasil kaji ulang manajemen; dan
d. Metrolog Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen hasil reviu, naskah akademik pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
2. dokumen hasil reviu pelaksanaan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. dokumen hasil reviu pelaksanaan penyediaan standar pengukuran;
4. dokumen hasil reviu pelaksanaan penyediaan bahan acuan;
5. dokumen teknis kaji ulang hasil kegiatan pengembangan metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi;
6. dokumen teknis kaji ulang hasil kegiatan pengembangan metode pembuatan bahan acuan;
7. dokumen teknis kaji ulang dalam rangka penetapan persyaratan baku untuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan;
8. dokumen hasil reviu hasil kegiatan pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan;
9. laporan teknis penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan V;
10. laporan teknis penyeliaan diseminasi bahan acuan primer;
11. laporan teknis asesmen laboratorium tingkat internasional;
12. laporan teknis konsultasi atau bimbingan teknis tingkat internasional;
13. laporan teknis kaji ulang hasil asesmen laboratorium dalam panitia teknis organisasi metrologi internasional;
14. dokumen hasil reviu pelaksanaan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
15. dokumen hasil reviu kegiatan perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat
nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
16. dokumen hasil reviu kegiatan perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
17. rekomendasi teknis substansi perolehan pengakuan nasional terhadap kemampuan pengukuran lembaga;
18. rekomendasi teknis substansi perolehan pengakuan internasional terhadap kemampuan pengukuran lembaga;
19. dokumen teknis laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
20. dokumen teknis laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
21. laporan teknis hasil penilaian atas usulan pengakuan kemampuan pengukuran di tingkat nasional;
22. laporan teknis hasil penilaian atas usulan pengakuan kemampuan pengukuran di tingkat internasional;
23. dokumen rancangan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
24. dokumen rancangan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
25. dokumen rekomendasi pelaporan hasil pelaksanaan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
26. dokumen rekomendasi pelaporan hasil pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
27. laporan teknis pembahasan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dalam organisasi metrologi di tingkat nasional;
28. laporan teknis pembahasan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dalam organisasi metrologi di tingkat internasional;
29. dokumen hasil reviu pelaksanaan audit internal dalam rangka pemenuhan persyaratan mutu diseminasi nilai acuan pengukuran; dan
30. dokumen rekomendasi substansi pengendalian pelaksanaan pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama.
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan
mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.