Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
7. Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pemeriksaan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan.
9. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
10. Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan jabatan fungsional Pengawas Koperasi.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
13. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
14. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Koperasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Koperasi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
17. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Pengawas Koperasi.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Koperasi baik perorangan atau kelompok di bidang pengawasan koperasi.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Pengawas Koperasi Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
2. laporan telaahan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
3. laporan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
4. laporan telaahan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
5. laporan hasil paparan terkait rencana program/ pengawasan koperasi;
6. laporan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawasan koperasi;
7. dokumen inventarisasi data objek pengawasan;
8. laporan rekapitulasi data koperasi aktif dan tidak aktif;
9. dokumen identifikasi data dalam rangka penyusunan rencana kerja pengawasan koperasi;
10. laporan penyusunan publikasi dan informasi pengawasan koperasi;
11. laporan koordinasi penyusunan rencana kerja pengawasan;
12. dokumen monitoring realisasi rencana kerja pengawasan;
13. laporan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi;
14. laporan identifikasi data objek pengawasan koperasi;
15. laporan identifikasi pengaduan masyarakat terkait koperasi;
16. laporan penyusunan telaahan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi;
17. laporan penyusunan telaahan laporan keuangan triwulan koperasi;
18. laporan penyusunan telaahan melalui peraturan perundang-undangan terkait dan riwayat koperasi;
19. laporan penyusunan telaahan pendahuluan terhadap objek pengawasan koperasi;
20. dokumen penyusunan agenda pengawasan koperasi berdasarkan preliminary analysis;
21. surat penugasan koordinasi dengan objek pengawasan terkait dengan rencana pemeriksaan;
22. dokumen penyusunan kelengkapan dokumen pemeriksaan;
23. kertas kerja pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi;
24. kertas kerja pemeriksaan kepatuhan transaksi keuangan dan usaha koperasi;
25. kertas kerja pemeriksaan kepatuhan usaha dan keuangan koperasi;
26. kertas kerja pemeriksaan kelengkapan legalitas koperasi;
27. kertas kerja pemeriksaan kelengkapan organisasi koperasi;
28. kertas kerja pemeriksaan penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi;
29. kertas kerja pemeriksaan penyaluran dana yang dilakukan oleh koperasi;
30. kertas kerja pemeriksaan keseimbangan dana dan kinerja keuangan koperasi;
31. kertas kerja penilaian permodalan yang dikelola oleh koperasi;
32. kertas kerja penilaian kualitas aktiva produktif dalam neraca keuangan koperasi;
33. kertas kerja penilaian manajemen umum koperasi;
34. kertas kerja penilaian manajemen kelembagaan koperasi;
35. kertas kerja penilaian manajemen permodalan koperasi;
36. kertas kerja penilaian manajemen aktiva koperasi;
37. kertas kerja penilaian manajemen likuiditas koperasi;
38. kertas kerja penilaian efisiensi usaha simpan pinjam koperasi;
39. kertas kerja penilaian likuiditas keuangan usaha simpan pinjam koperasi;
40. kertas kerja penilaian kemandirian dan pertumbuhan usaha koperasi;
41. kertas kerja penilaian jati diri koperasi;
42. kertas kerja penilaian kepatuhan prinsip usaha syariah koperasi;
43. laporan hasil pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah;
44. laporan audit sampling terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan;
45. laporan data analysis terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan;
46. laporan preliminary analysis terkait data objek pengawasan koperasi;
47. laporan hasil pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain;
48. dokumen berita acara pemeriksaan koperasi;
49. laporan penyusunan riwayat pemeriksaan koperasi;
50. laporan penyusunan laporan hasil pemeriksaan koperasi;
51. laporan rekapitulasi hasil pengawasan koperasi;
52. laporan pemetaan hasil pemeriksan koperasi;
53. laporan reviu konsep laporan pengawasan koperasi;
54. laporan penyusunan bahan koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum;
55. laporan pelaksanaan koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum;
56. dokumen penyusunan bahan keterangan dalam mendukung penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi;
57. laporan penyusunan bahan pernyataan saksi di proses peradilan kasus koperasi;
58. laporan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi;
59. dokumen penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi;
60. dokumen penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
61. laporan pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
62. laporan pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; dan
63. laporan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait;
b. Pengawas Koperasi Ahli Muda, meliputi:
1. laporan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
2. laporan telaahan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
3. laporan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
4. laporan telaahan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
5. laporan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawas koperasi;
6. laporan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi;
7. laporan analisis data objek pengawasan koperasi;
8. laporan analisis pendahuluan data objek pengawasan koperasi primer;
9. laporan analisis pendahuluan data objek pengawasan koperasi sekunder;
10. dokumen reviu agenda pengawasan koperasi berdasarkan preliminary analysis;
11. kertas kerja supervisi pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi;
12. kertas kerja supervisi pemeriksaan kepatuhan transaksi keuangan dan usaha koperasi;
13. kertas kerja supervisi pemeriksaan kepatuhan usaha dan keuangan koperasi;
14. kertas kerja supervisi pemeriksaan kelengkapan legalitas koperasi;
15. kertas kerja supervisi pemeriksaan kelengkapan organisasi koperasi;
16. kertas kerja supervisi pemeriksaan penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi;
17. kertas kerja supervisi pemeriksaan penyaluran dana yang dilakukan oleh koperasi;
18. kertas kerja supervisi pemeriksaan keseimbangan dana dan kinerja keuangan koperasi;
19. kertas kerja supervisi penilaian permodalan yang dikelola oleh koperasi;
20. kertas kerja supervisi penilaian kualitas aktiva produktif dalam neraca keuangan koperasi;
21. kertas kerja supervisi penilaian manajemen umum koperasi;
22. kertas kerja supervisi penilaian manajemen kelembagaan koperasi;
23. kertas kerja supervisi penilaian manajemen permodalan koperasi;
24. kertas kerja supervisi penilaian manajemen aktiva koperasi;
25. kertas kerja supervisi penilaian manajemen likuiditas koperasi;
26. kertas kerja supervisi penilaian efisiensi usaha simpan pinjam koperasi;
27. kertas kerja supervisi penilaian likuiditas keuangan usaha simpan pinjam koperasi;
28. kertas kerja supervisi penilaian kemandirian dan pertumbuhan usaha koperasi;
29. kertas kerja supervisi penilaian jati diri koperasi;
30. kertas kerja supervisi penilaian kepatuhan prinsip usaha syariah koperasi;
31. laporan supervisi pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah;
32. laporan supervisi audit sampling terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra- pengawasan;
33. laporan supervisi data analysis terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan;
34. laporan supervisi preliminary analysis terkait data objek pengawasan koperasi;
35. laporan hasil supervisi pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain;
36. dokumen supervisi penyusunan berita acara pemeriksaan koperasi;
37. laporan supervisi penyusunan riwayat pemeriksaan koperasi;
38. laporan supervisi penyusunan laporan hasil pemeriksaan koperasi;
39. laporan supervisi pemetaan hasil pemeriksaan koperasi;
40. laporan supervisi terhadap reviu konsep laporan pengawasan koperasi;
41. laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan;
42. laporan pemantauan tindak lanjut penerapan sanksi administratif terhadap koperasi;
43. laporan supervisi koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum;
44. dokumen keterangan dalam mendukung penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi;
45. laporan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi;
46. dokumen supervisi penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
47. dokumen supervisi penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi;
48. laporan supervisi pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
49. laporan supervisi pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi;
50. laporan penilaian dan evaluasi terhadap pengawas internal koperasi;
51. laporan penilaian dan evaluasi terhadap pengurus koperasi;
52. dokumen evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan koperasi di tingkat kabupaten/kota;
53. laporan koordinasi awal kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan
54. laporan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait;
c. Pengawas Koperasi Ahli Madya, meliputi:
1. laporan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
2. laporan telaahan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
3. laporan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
4. laporan telahaan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
5. laporan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawas koperasi;
6. laporan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi;
7. laporan penyusunan dan identifikasi keanggotaan tim pengawas koperasi;
8. dokumen koordinasi tim pengawasan koperasi internal dalam rangka persiapan pemeriksaaan;
9. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi;
10. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan kepatuhan transaksi keuangan dan usaha koperasi;
11. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan kepatuhan usaha dan keuangan koperasi;
12. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan kelengkapan legalitas koperasi;
13. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan kelengkapan organisasi koperasi;
14. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi;
15. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan penyaluran dana yang dilakukan oleh koperasi;
16. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan keseimbangan dana dan kinerja keuangan koperasi;
17. laporan analisis hasil pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah;
18. laporan analisis hasil audit sampling terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra- pengawasan;
19. laporan reviu data analysis terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan;
20. laporan analisis hasil preliminary analysis terkait data objek pengawasan koperasi;
21. laporan hasil analisis pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain;
22. laporan pembimbingan dalam pelaksanaan tindakan pengawasan khusus koperasi;
23. laporan reviu laporan hasil pengawasan kasus koperasi bermasalah;
24. laporan reviu hasil penyusunan laporan hasil pemeriksaan koperasi;
25. laporan reviu pemetaan hasil pemeriksaan koperasi;
26. laporan penyusunan rekomendasi hasil pengawasan koperasi;
27. laporan supervisi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan;
28. dokumen rekomendasi
penerapan sanksi administratif terhadap koperasi;
29. laporan supervisi pemantauan tindak lanjut penerapan sanksi administratif terhadap koperasi;
30. laporan rekomendasi penghapusan sanksi administratif koperasi;
31. laporan analisis hasil koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum;
32. dokumen supervisi pemberian keterangan dalam mendukung penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi;
33. laporan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi;
34. laporan supervisi proses kesaksian di proses peradilan kasus koperasi;
35. laporan tugas sebagai ahli dalam penanganan kasus koperasi;
36. dokumen reviu hasil penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
37. dokumen reviu hasil penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi;
38. laporan reviu pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
39. laporan reviu pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi;
40. laporan supervisi penilaian dan evaluasi terhadap pengawas internal koperasi;
41. laporan supervisi penilaian dan evaluasi terhadap pengurus koperasi;
42. dokumen evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan koperasi di tingkat provinsi;
43. laporan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan
44. laporan supervisi kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan
d. Pengawas Koperasi Ahli Utama, meliputi:
1. laporan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
2. laporan telaahan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
3. laporan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
4. laporan telaahan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
5. laporan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawas koperasi;
6. laporan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi;
7. laporan reviu hasil pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah;
8. laporan reviu hasil pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain;
9. laporan supervisi dan pembimbingan dalam pelaksanaan tindakan pengawasan khusus koperasi;
10. laporan analisis laporan hasil pemeriksaan koperasi;
11. laporan analisis terhadap rekomendasi hasil pengawasan koperasi;
12. dokumen rekomendasi
penerapan sanksi administratif terhadap koperasi;
13. laporan rekomendasi penghapusan sanksi administratif koperasi;
14. dokumen kegiatan dukungan penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi;
15. laporan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi;
16. laporan superivisi tugas sebagai ahli dalam penanganan kasus koperasi;
17. dokumen analisis program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
18. dokumen analisis program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi;
19. laporan reviu penilaian dan evaluasi terhadap pengawas internal koperasi;
20. laporan reviu penilaian dan evaluasi terhadap pengurus koperasi;
21. dokumen evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan koperasi di tingkat pusat;
22. dokumen reviu sistem pengawasan koperasi sesuai perkembangan jaman/inovasi pengawasan koperasi;
23. dokumen rencana strategis pengawasan koperasi;
24. dokumen pengembangan model pengawasan koperasi;
25. laporan reviu penyusunan pedoman/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengawasan koperasi;
26. laporan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan
27. dokumen reviu dan menyusun rekomendasi kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait.