Pasal 1
Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.