Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
9. Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disingkat PELP adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
10. Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.
11. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.
12. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
13. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
14. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
15. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
16. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau kecil.
17. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
18. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh PELP dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
19. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PELP sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
20. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PELP.
21. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja PELP dalam bentuk Angka Kredit.
22. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku, yang diperlukan PELP dalam melaksanakan tugas jabatan.
23. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari PELP dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
24. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PELP sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PELP.
25. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PELP sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
26. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PELP baik perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
27. Instansi Pembina Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) PELP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir pada Instansi Pemerintah.
(2) PELP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PELP.
(3) Kedudukan PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional PELP merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional PELP termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
(1) PELP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir pada Instansi Pemerintah.
(2) PELP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PELP.
(3) Kedudukan PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional PELP merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional PELP merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PELP Ahli Pertama;
b. PELP Ahli Muda;
c. PELP Ahli Madya; dan
d. PELP Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PELP yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengelolaan Ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.
(2) Sub unsur dari unsur utama Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perencanaan ruang dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
b. pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat PELP yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), PELP yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. PELP yang melaksanakan tugas Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. PELP yang melaksanakan tugas Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PELP yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengelolaan Ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.
(2) Sub unsur dari unsur utama Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perencanaan ruang dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
b. pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional PELP sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. PELP Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. mengidentifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. mengidentifikasi kebutuhan jenis sarana dan prasarana untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
4. mengumpulkan data dan informasi geospasial dasar untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
5. mengumpulkan data dan informasi geospasial tematik untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
6. mengumpulkan data sekunder spasial dan nonspasial untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
7. mengumpulkan data potensi pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
8. mengidentifikasi materi penyusunan rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
9. mengidentifikasi materi penyusunan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
10. mengumpulkan data daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
11. mengumpulkan data dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut,
pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
12. mengumpulkan data kewilayahan untuk perencanaan tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13. mengidentifikasi data kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
14. mengidentifikasi data kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
15. mengumpulkan data usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha;
16. mengidentifikasi data untuk permodelan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
17. mengidentifikasi materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
18. mengidentifikasi materi penyusunan rencana tata ruang laut;
19. mengidentifikasi materi integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
20. mengidentifikasi materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
21. mengidentifikasi data penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
22. mengidentifikasi data pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
23. mengidentifikasi data pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut laut;
24. mengidentifikasi data pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
25. mengidentifikasi data perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
26. mengidentifikasi data pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
27. mengidentifikasi materi edukasi, diseminasi dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
28. mengidentifikasi dan mengumpulkan data fisik untuk valuasi ekonomi dan/atau neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
29. mengumpulkan materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
30. mengidentifikasi materi penetapan tingkat risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
31. mengidentifikasi dan memvalidasi data kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
32. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi untuk penyiapan materi teknis atau substansi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
33. mengidentifikasi dan mengumpulkan materi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
34. mengidentifikasi data efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
35. mengidentifikasi data efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
36. mengidentifikasi data pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
37. mengidentifikasi data pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut;
b. PELP Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan detail pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. menyusun instrumen survei untuk pengumpulan data pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
4. menyusun basis data pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil
5. menganalisis data potensi pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
6. mengolah data spasial dan nonspasial pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
7. melakukan overlay peta pemanfaatan ruang laut;
8. menganalisis peta spasial dan citra satelit untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
9. menganalisis secara spasial dan tekstual materi penyusunan rencana pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
10. menganalisis secara spasial dan tekstual kegiatan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
11. menganalisis data daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
12. menganalisis data dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13. menganalisis data kewilayahan untuk perencanaan tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
14. menganalisis data kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
15. menganalisis data kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
16. mengolah dan menganalisis data usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha;
17. membuat model pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
18. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
19. melakukan fasilitasi pemanfaatan pulau kecil dan terluar;
20. melakukan fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut masyarakat lokal dan tradisional;
21. menganalisis data penyusunan rencana tata ruang laut;
22. menganalisis data integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
23. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
24. menganalisis data penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
25. menganalisis data pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
26. menganalisis data pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut;
27. menganalisis data pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
28. menganalisis data perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
29. menganalisis data pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
30. menganalisis materi edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
31. melakukan penghitungan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
32. menganalisis materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
33. melakukan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
34. menganalisis data dan informasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
35. menganalisis data dan informasi materi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
36. menyusun materi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
37. menganalisis data efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
38. menganalisis data efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
39. menganalisis data pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
40. menganalisis data pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut;
c. PELP Ahli Madya, meliputi:
1. mengevaluasi hasil analisis materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. mengevaluasi hasil analisis data potensi sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
4. mengevaluasi dan menelaah materi penyusunan rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
5. menganalisis perencanaan ruang laut;
6. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
7. menganalisis pemanfaatan pulau kecil dan terluar;
8. menganalisis alternatif skema pembiayaan berkelanjutan untuk konservasi/pengelolaan
sumber daya di wilayah laut, pesisir dan, pulau kecil;
9. mengevaluasi hasil analisis data daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
10. menganalisis tingkat kerusakan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil, dan kebutuhan rehabilitasi/restorasi serta pengendalian pencemaran;
11. mengevaluasi hasil analisis data dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
12. mengevaluasi hasil analisis kewilayahan untuk rencana tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
14. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
15. melakukan penilaian obyek dan aktivitas usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil yang bernilai strategis nasional;
16. merumuskan persetujuan dan validasi usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha;
17. mengevaluasi pemodelan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
18. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
19. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data penyusunan rencana tata ruang laut;
20. mengevaluasi hasil analisis integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
21. mengevaluasi hasil analisis materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
22. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
23. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
24. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut;
25. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
26. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
27. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
28. menyusun materi edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
29. menyusun kajian teknis pencemaran ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
30. menyusun kajian teknis mitigasi bencana di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
31. menyusun kajian teknis perubahan iklim di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
32. menyusun kajian teknis restorasi di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
33. menyusun kajian teknis rehabilitasi ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
34. menganalisis valuasi penghitungan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
35. mengevaluasi hasil analisis materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
36. mengevaluasi hasil penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
37. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
38. merumuskan hasil pembahasan dan telaahan materi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
39. mengevaluasi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
40. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
41. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
42. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
43. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut; dan
d. PELP Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. menyusun detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. menyusun peta potensi sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
4. merumuskan tindak lanjut sinergi dan pemaduserasian untuk keterpaduan hasil evaluasi rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
5. merumuskan tindak lanjut sinergi dan pemaduserasian hasil evaluasi pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
6. merumuskan daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
7. merumuskan dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
8. merumuskan karakteristik dan tipologi kewilayahan untuk rencana tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
9. merumuskan tindak lanjut atau rekomendasi kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
10. merumuskan tindak lanjut atau rekomendasi kesesuaian perlindungan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
11. menyusun profil sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
12. menyusun rencana tata ruang laut;
13. melakukan integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
14. menyusun peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
15. menyusun rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
16. merumuskan tindak lanjut evaluasi pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
17. mengedukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
18. merumuskan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
19. menyusun kriteria teknis untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
20. menyusun rekomendasi persetujuan perencanaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
21. menyusun rekomendasi teknis pengelolaan kawasan pesisir dan perairan untuk pengembangan ekonomi;
22. menyusun rekomendasi teknis pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
23. menyusun rekomendasi teknis pengelolaan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) untuk insitu;
24. menyusun rekomendasi teknis penempatan atau pendirian bangunan dan instalasi laut untuk fungsi perbaikan dan perlindungan pesisir dan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
25. menyusun rekomendasi teknis pemanfaatan lahan untuk rehabilitasi dan/atau perlindungan ekosistem atau sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
26. menyusun rekomendasi teknis pengelolaan kawasan konservasi perairan;
27. menyusun rekomendasi teknis pengelolaan keanekaragaman hayati laut;
28. menyusun rekomendasi teknis pendayagunaan pesisir dan pulau kecil;
29. menyusun rekomendasi teknis mitigasi bencana di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
30. menyusun rekomendasi teknis adaptasi perubahan iklim di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
31. menyusun rekomendasi teknis rehabilitasi ekosistem dan pengendalian pencemaran di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
32. menyusun rekomendasi teknis untuk pengembangan infrastruktur dan sarana prasarana di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
33. menyusun rekomendasi izin pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha;
34. merumuskan rekomendasi penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha, serta jenis izin berusaha di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
35. merumuskan tindak lanjut atau rekomendasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
36. merumuskan kajian strategis dan rekomendasi, serta evaluasi dan penyajian materi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
37. menyusun rekomendasi atau tindak lanjut pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
38. merumuskan rekomendasi atau tindak lanjut efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
39. merumuskan rekomendasi atau tindak lanjut efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
40. merumuskan rekomendasi atau tindak lanjut pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
41. mereviu rencana tata ruang laut, rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan dan rencana konservasi keanekaragaman hayati laut.
(2) PELP yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional PELP sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. PELP Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. laporan hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. data kebutuhan jenis sarana dan prasarana untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
4. data dan informasi geospasial dasar untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
5. data dan informasi geospasial tematik untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
6. data sekunder spasial dan nonspasial untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
7. data potensi pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
8. laporan hasil identifikasi materi penyusunan rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
9. laporan hasil identifikasi materi pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
10. data daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut pesisir, dan
pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
11. data dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
12. data kewilayahan untuk perencanaan tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13. data kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
14. data kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
15. data usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha;
16. laporan hasil identifikasi data untuk permodelan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
17. laporan hasil identifikasi materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
18. laporan hasil identifikasi materi penyusunan rencana tata ruang laut;
19. laporan hasil identifikasi materi integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
20. laporan hasil identifikasi materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
21. laporan hasil identifikasi data penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
22. laporan hasil identifikasi data pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara
dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
23. laporan hasil identifikasi data pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut laut;
24. laporan hasil identifikasi data pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
25. laporan hasil identifikasi data perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
26. laporan hasil identifikasi data pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
27. laporan hasil identifikasi materi edukasi, diseminasi dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
28. data fisik untuk valuasi ekonomi dan/atau neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
29. dokumen materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
30. laporan hasil identifikasi materi penetapan tingkat risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
31. laporan hasil identifikasi dan validasi data kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
32. data dan informasi pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
33. laporan pengumpulan materi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
34. laporan hasil identifikasi data efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
35. laporan hasil identifikasi data efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
36. laporan hasil identifikasi data pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
37. laporan hasil identifikasi data pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut;
b. PELP Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen analisis hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. dokumen analisis hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. instrumen survei untuk pengumpulan data pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
4. basis data pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
5. dokumen analisis data potensi pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
6. data dan informasi spasial dan nonspasial pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
7. peta analisis pemanfaatan ruang laut;
8. peta tematik untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
9. dokumen analisis spasial dan tekstual materi penyusunan rencana pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
10. dokumen analisis spasial dan tekstual kegiatan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
11. dokumen analisis daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
12. dokumen analisis dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13. dokumen analisis data kewilayahan untuk perencanaan tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
14. dokumen analisis kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
15. dokumen analisis kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
16. dokumen analisis usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha;
17. desain model pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
18. dokumen analisis materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
19. laporan fasilitasi pemanfaatan pulau kecil dan terluar;
20. laporan fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut masyarakat lokal dan tradisional;
21. dokumen analisis data penyusunan rencana tata ruang laut;
22. dokumen analisis data integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
23. dokumen analisis materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
24. dokumen analisis penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
25. dokumen analisis pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau
lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
26. dokumen analisis pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut;
27. dokumen analisis pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
28. dokumen analisis perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
29. dokumen analisis pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
30. laporan hasil analisis materi edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
31. dokumen penghitungan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
32. dokumen analisis materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
33. laporan hasil penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
34. dokumen analisis data dan informasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
35. materi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
36. materi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
37. dokumen analisis efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
38. dokumen analisis efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
39. dokumen analisis pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
40. dokumen analisis data pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut;
c. PELP Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen evaluasi hasil analisis materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. dokumen evaluasi hasil analisis potensi sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
4. dokumen evaluasi dan telaahan materi penyusunan rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
5. dokumen analisis perencanaan ruang laut;
6. dokumen evaluasi pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
7. dokumen analisis pemanfaatan pulau kecil dan terluar;
8. dokumen alternatif skema pembiayaan berkelanjutan untuk konservasi/pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan, pulau kecil;
9. dokumen evaluasi daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
10. dokumen analisis tingkat kerusakan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil, dan kebutuhan rehabilitasi/restorasi serta pengendalian pencemaran;
11. dokumen evaluasi dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
12. dokumen evaluasi hasil analisis kewilayahan untuk rencana tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13. dokumen evaluasi hasil analisis kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
14. dokumen evaluasi hasil analisis kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
15. dokumen penilaian obyek dan aktivitas usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil yang bernilai strategis nasional;
16. dokumen persetujuan usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha;
17. dokumen pemodelan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
18. dokumen evaluasi materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
19. dokumen evaluasi penyusunan rencana tata ruang laut;
20. dokumen evaluasi integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
21. dokumen evaluasi materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
22. dokumen evaluasi penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
23. dokumen evaluasi pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
24. dokumen evaluasi pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut;
25. dokumen evaluasi pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
26. dokumen evaluasi perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
27. dokumen evaluasi pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
28. materi edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
29. dokumen kajian teknis pencemaran ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
30. dokumen kajian teknis mitigasi bencana di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
31. dokumen kajian teknis perubahan iklim di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
32. dokumen kajian teknis restorasi di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
33. dokumen kajian teknis rehabilitasi ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
34. dokumen analisis valuasi penghitungan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
35. dokumen evaluasi materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
36. dokumen evaluasi hasil penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
37. dokumen evaluasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
38. dokumen rumusan dan telaahan materi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
39. dokumen evaluasi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
40. dokumen evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
41. dokumen evaluasi efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
42. dokumen evaluasi pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
43. dokumen evaluasi pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut; dan
d. PELP Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. dokumen detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. peta potensi sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
4. dokumen rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
5. dokumen rencana pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
6. dokumen daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
7. dokumen dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
8. dokumen kewilayahan untuk rencana tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
9. dokumen rekomendasi kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
10. dokumen rekomendasi kesesuaian perlindungan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
11. buku profil sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
12. dokumen rencana tata ruang laut;
13. dokumen integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
14. dokumen peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
15. dokumen rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
16. dokumen pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
17. dokumen tindak lanjut hasil edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
18. dokumen valuasi ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
19. dokumen kriteria teknis untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
20. dokumen rekomendasi teknis persetujuan perencanaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
21. dokumen rekomendasi teknis pengelolaan kawasan pesisir dan perairan untuk pengembangan ekonomi;
22. dokumen rekomendasi teknis pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
23. dokumen rekomendasi teknis pengelolaan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) untuk insitu;
24. dokumen rekomendasi teknis penempatan atau pendirian bangunan dan instalasi laut untuk fungsi perbaikan dan perlindungan pesisir dan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
25. dokumen rekomendasi teknis pemanfaatan lahan untuk rehabilitasi dan/atau perlindungan ekosistem atau sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
26. dokumen rekomendasi teknis pengelolaan kawasan konservasi perairan;
27. dokumen rekomendasi teknis pengelolaan keanekaragaman hayati laut;
28. dokumen rekomendasi teknis pendayagunaan pesisir dan pulau kecil;
29. dokumen rekomendasi teknis mitigasi bencana di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
30. dokumen rekomendasi teknis adaptasi perubahan iklim di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
31. dokumen rekomendasi teknis rehabilitasi ekosistem dan pengendalian pencemaran di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
32. dokumen rekomendasi teknis pengembangan infrastruktur dan sarana prasarana di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
33. dokumen rekomendasi izin pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha;
34. dokumen rekomendasi penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha, serta jenis izin berusaha di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
35. dokumen rekomendasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
36. dokumen kajian strategis dan rekomendasi pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
37. dokumen rekomendasi tindak lanjut pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
38. dokumen rekomendasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
39. dokumen rekomendasi efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
40. dokumen rekomendasi pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
41. dokumen reviu rencana tata ruang laut, rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan dan rencana konservasi keanekaragaman hayati laut.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat PELP yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), PELP yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. PELP yang melaksanakan tugas Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. PELP yang melaksanakan tugas Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PELP dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan
lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, kedokteran hewan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, konservasi biologi, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, atau geografi lingkungan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PELP dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP.
(4) PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
(5) PELP yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PELP dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PELP.
Pasal 15
Pasal 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PELP; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PELP satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional PELP.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional PELP.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan
lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, kedokteran hewan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, konservasi biologi, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, atau geografi lingkungan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PELP dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP.
(4) PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
(5) PELP yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PELP dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PELP.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, kedokteran hewan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, konservasi biologi, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, geografi lingkungan, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda;
2. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi PELP Ahli Madya;
3. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP yang ditentukan oleh Instansi Pembina dan memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis
ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Pengelolaan Ekosistem Pesisir dan Laut (PELP) bagi PELP Ahli Utama; atau
4. doktor dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi PELP Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PELP Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama yang berasal dari jabatan fungsional ahli utama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf h angka 4 harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PELP; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PELP satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional PELP.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional PELP.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi PELP wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja PELP bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja PELP dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja PELP dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 26
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional PELP dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja PELP bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja PELP dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja PELP dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) PELP wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja PELP berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap tahunnya.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) PELP wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja PELP berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap tahunnya.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi PELP setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PELP Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk PELP Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PELP Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk PELP Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi PELP Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PELP wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi PELP setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PELP Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk PELP Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PELP Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk PELP Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi PELP Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PELP wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 25
(1) PELP yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk PELP Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk PELP Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk PELP Ahli Madya.
(2) PELP Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) PELP yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk PELP Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk PELP Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk PELP Ahli Madya.
(2) PELP Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional PELP dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP PELP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, PELP mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja PELP.
(3) Hasil penilaian dan PAK PELP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja PELP.
Pasal 29
Pasal 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Muda dan PELP Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan PELP dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai PELP terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Utama pada Instansi Pembina;
b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda, di lingkungan Instansi Pembina;
d. Tim Penilai provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi; dan
e. Tim Penilai kabupaten/kota bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut, unsur kepegawaian, dan PELP.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau PELP Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang PELP.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan PELP yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit PELP; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit PELP.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari PELP, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja PELP.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pimpinan Instansi Pembina bagi tim penilai pusat pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut bagi tim penilai instansi;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pada instansi pemerintah daerah provinsi bagi tim penilai provinsi; dan
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pada instansi pemerintah daerah kabupaten/ kota bagi tim penilai kabupaten/kota.
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP PELP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, PELP mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja PELP.
(3) Hasil penilaian dan PAK PELP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja PELP.
Usul PAK PELP diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi
Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
d. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina;
f. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Muda dan PELP Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan PELP dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai PELP terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Utama pada Instansi Pembina;
b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda, di lingkungan Instansi Pembina;
d. Tim Penilai provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi; dan
e. Tim Penilai kabupaten/kota bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut, unsur kepegawaian, dan PELP.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau PELP Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang PELP.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan PELP yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit PELP; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit PELP.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari PELP, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja PELP.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pimpinan Instansi Pembina bagi tim penilai pusat pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut bagi tim penilai instansi;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pada instansi pemerintah daerah provinsi bagi tim penilai provinsi; dan
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pada instansi pemerintah daerah kabupaten/ kota bagi tim penilai kabupaten/kota.
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional PELP, sebagai berikut:
a. PELP dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. PELP dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
c. PELP dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1), PELP dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PELP.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PELP satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan
memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) PELP Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi PELP Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan magister yang relevan dengan tugas jabatan fungsional PELP yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) PELP Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi PELP Ahli Utama wajib memiliki:
a. ijazah magister dan paling sedikit memiliki 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang relavan dan telah dipublikasikan secara internasional atau memiliki 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional; atau
b. ijazah doktor sesuai kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PELP yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1), PELP dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PELP;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir;
d. penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi PELP yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, PELP yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional PELP dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi PELP Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PELP Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi PELP Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PELP Ahli Utama.
Pasal 38
(1) PELP yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi PELP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
PELP yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional PELP.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, PELP tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional PELP, sebagai berikut:
a. PELP dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. PELP dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
c. PELP dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1), PELP dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PELP.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PELP satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan
memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) PELP Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi PELP Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan magister yang relevan dengan tugas jabatan fungsional PELP yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) PELP Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi PELP Ahli Utama wajib memiliki:
a. ijazah magister dan paling sedikit memiliki 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang relavan dan telah dipublikasikan secara internasional atau memiliki 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional; atau
b. ijazah doktor sesuai kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PELP yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1), PELP dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PELP;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir;
d. penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi PELP yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, PELP yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional PELP dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi PELP Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PELP Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi PELP Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PELP Ahli Utama.
Pasal 38
(1) PELP yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
PELP yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional PELP.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, PELP tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PELP dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah atau luas kawasan konservasi dan efektivitas pengelolaannya;
b. jumlah spesies dan genetik jenis ikan yang dilindungi dan/atau di prioritaskan konservasinya;
c. jumlah penataan dan pemanfaatan ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
d. jumlah pendayagunaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PELP ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PELP harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi PELP meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PELP diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PELP dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PELP harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi PELP meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PELP diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PELP dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) PELP diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional PELP; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PELP.
(3) PELP yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PELP.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional PELP; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal 47
PELP yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Pasal 48
(1) Terhadap PELP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional PELP.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, PELP dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, PELP dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional PELP yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional PELP.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional PELP;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PELP;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja PELP;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional PELP;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional PELP;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional PELP;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PELP;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional PELP;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PELP;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional PELP;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional PELP di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional PELP;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier PELP; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional PELP secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional PELP wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) PELP wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 53
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional PELP.
Pasal 54
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan dan penilaian prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1806).
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PELP yang belum memperoleh ijazah magister pada jenjang ahli madya tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pendidikan sarjana atau diploma empat wajib memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(3) Dalam hal PELP Ahli Madya belum memperoleh ijazah magister sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional PELP.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1806), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 59
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) harus ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1806), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional PELP sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. PELP Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. mengidentifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. mengidentifikasi kebutuhan jenis sarana dan prasarana untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
4. mengumpulkan data dan informasi geospasial dasar untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
5. mengumpulkan data dan informasi geospasial tematik untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
6. mengumpulkan data sekunder spasial dan nonspasial untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
7. mengumpulkan data potensi pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
8. mengidentifikasi materi penyusunan rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
9. mengidentifikasi materi penyusunan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
10. mengumpulkan data daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
11. mengumpulkan data dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut,
pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
12. mengumpulkan data kewilayahan untuk perencanaan tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13. mengidentifikasi data kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
14. mengidentifikasi data kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
15. mengumpulkan data usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha;
16. mengidentifikasi data untuk permodelan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
17. mengidentifikasi materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
18. mengidentifikasi materi penyusunan rencana tata ruang laut;
19. mengidentifikasi materi integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
20. mengidentifikasi materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
21. mengidentifikasi data penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
22. mengidentifikasi data pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
23. mengidentifikasi data pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut laut;
24. mengidentifikasi data pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
25. mengidentifikasi data perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
26. mengidentifikasi data pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
27. mengidentifikasi materi edukasi, diseminasi dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
28. mengidentifikasi dan mengumpulkan data fisik untuk valuasi ekonomi dan/atau neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
29. mengumpulkan materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
30. mengidentifikasi materi penetapan tingkat risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
31. mengidentifikasi dan memvalidasi data kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
32. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi untuk penyiapan materi teknis atau substansi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
33. mengidentifikasi dan mengumpulkan materi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
34. mengidentifikasi data efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
35. mengidentifikasi data efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
36. mengidentifikasi data pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
37. mengidentifikasi data pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut;
b. PELP Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan detail pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. menyusun instrumen survei untuk pengumpulan data pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
4. menyusun basis data pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil
5. menganalisis data potensi pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
6. mengolah data spasial dan nonspasial pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
7. melakukan overlay peta pemanfaatan ruang laut;
8. menganalisis peta spasial dan citra satelit untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
9. menganalisis secara spasial dan tekstual materi penyusunan rencana pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
10. menganalisis secara spasial dan tekstual kegiatan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
11. menganalisis data daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
12. menganalisis data dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13. menganalisis data kewilayahan untuk perencanaan tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
14. menganalisis data kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
15. menganalisis data kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
16. mengolah dan menganalisis data usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha;
17. membuat model pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
18. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
19. melakukan fasilitasi pemanfaatan pulau kecil dan terluar;
20. melakukan fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut masyarakat lokal dan tradisional;
21. menganalisis data penyusunan rencana tata ruang laut;
22. menganalisis data integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
23. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
24. menganalisis data penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
25. menganalisis data pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
26. menganalisis data pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut;
27. menganalisis data pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
28. menganalisis data perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
29. menganalisis data pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
30. menganalisis materi edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
31. melakukan penghitungan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
32. menganalisis materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
33. melakukan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
34. menganalisis data dan informasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
35. menganalisis data dan informasi materi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
36. menyusun materi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
37. menganalisis data efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
38. menganalisis data efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
39. menganalisis data pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
40. menganalisis data pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut;
c. PELP Ahli Madya, meliputi:
1. mengevaluasi hasil analisis materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. mengevaluasi hasil analisis data potensi sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
4. mengevaluasi dan menelaah materi penyusunan rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
5. menganalisis perencanaan ruang laut;
6. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
7. menganalisis pemanfaatan pulau kecil dan terluar;
8. menganalisis alternatif skema pembiayaan berkelanjutan untuk konservasi/pengelolaan
sumber daya di wilayah laut, pesisir dan, pulau kecil;
9. mengevaluasi hasil analisis data daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
10. menganalisis tingkat kerusakan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil, dan kebutuhan rehabilitasi/restorasi serta pengendalian pencemaran;
11. mengevaluasi hasil analisis data dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
12. mengevaluasi hasil analisis kewilayahan untuk rencana tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
14. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
15. melakukan penilaian obyek dan aktivitas usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil yang bernilai strategis nasional;
16. merumuskan persetujuan dan validasi usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha;
17. mengevaluasi pemodelan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
18. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
19. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data penyusunan rencana tata ruang laut;
20. mengevaluasi hasil analisis integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
21. mengevaluasi hasil analisis materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
22. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
23. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
24. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut;
25. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
26. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis data perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
27. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
28. menyusun materi edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
29. menyusun kajian teknis pencemaran ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
30. menyusun kajian teknis mitigasi bencana di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
31. menyusun kajian teknis perubahan iklim di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
32. menyusun kajian teknis restorasi di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
33. menyusun kajian teknis rehabilitasi ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
34. menganalisis valuasi penghitungan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
35. mengevaluasi hasil analisis materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
36. mengevaluasi hasil penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
37. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
38. merumuskan hasil pembahasan dan telaahan materi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
39. mengevaluasi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
40. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
41. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
42. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
43. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut; dan
d. PELP Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. menyusun detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. menyusun peta potensi sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
4. merumuskan tindak lanjut sinergi dan pemaduserasian untuk keterpaduan hasil evaluasi rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
5. merumuskan tindak lanjut sinergi dan pemaduserasian hasil evaluasi pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
6. merumuskan daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
7. merumuskan dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
8. merumuskan karakteristik dan tipologi kewilayahan untuk rencana tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
9. merumuskan tindak lanjut atau rekomendasi kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
10. merumuskan tindak lanjut atau rekomendasi kesesuaian perlindungan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
11. menyusun profil sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
12. menyusun rencana tata ruang laut;
13. melakukan integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
14. menyusun peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
15. menyusun rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
16. merumuskan tindak lanjut evaluasi pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
17. mengedukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
18. merumuskan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
19. menyusun kriteria teknis untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
20. menyusun rekomendasi persetujuan perencanaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
21. menyusun rekomendasi teknis pengelolaan kawasan pesisir dan perairan untuk pengembangan ekonomi;
22. menyusun rekomendasi teknis pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
23. menyusun rekomendasi teknis pengelolaan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) untuk insitu;
24. menyusun rekomendasi teknis penempatan atau pendirian bangunan dan instalasi laut untuk fungsi perbaikan dan perlindungan pesisir dan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
25. menyusun rekomendasi teknis pemanfaatan lahan untuk rehabilitasi dan/atau perlindungan ekosistem atau sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
26. menyusun rekomendasi teknis pengelolaan kawasan konservasi perairan;
27. menyusun rekomendasi teknis pengelolaan keanekaragaman hayati laut;
28. menyusun rekomendasi teknis pendayagunaan pesisir dan pulau kecil;
29. menyusun rekomendasi teknis mitigasi bencana di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
30. menyusun rekomendasi teknis adaptasi perubahan iklim di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
31. menyusun rekomendasi teknis rehabilitasi ekosistem dan pengendalian pencemaran di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
32. menyusun rekomendasi teknis untuk pengembangan infrastruktur dan sarana prasarana di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
33. menyusun rekomendasi izin pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha;
34. merumuskan rekomendasi penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha, serta jenis izin berusaha di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
35. merumuskan tindak lanjut atau rekomendasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
36. merumuskan kajian strategis dan rekomendasi, serta evaluasi dan penyajian materi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
37. menyusun rekomendasi atau tindak lanjut pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
38. merumuskan rekomendasi atau tindak lanjut efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
39. merumuskan rekomendasi atau tindak lanjut efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
40. merumuskan rekomendasi atau tindak lanjut pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
41. mereviu rencana tata ruang laut, rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan dan rencana konservasi keanekaragaman hayati laut.
(2) PELP yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional PELP sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. PELP Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. laporan hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. data kebutuhan jenis sarana dan prasarana untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
4. data dan informasi geospasial dasar untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
5. data dan informasi geospasial tematik untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
6. data sekunder spasial dan nonspasial untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
7. data potensi pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
8. laporan hasil identifikasi materi penyusunan rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
9. laporan hasil identifikasi materi pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
10. data daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut pesisir, dan
pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
11. data dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
12. data kewilayahan untuk perencanaan tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13. data kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
14. data kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
15. data usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha;
16. laporan hasil identifikasi data untuk permodelan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
17. laporan hasil identifikasi materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
18. laporan hasil identifikasi materi penyusunan rencana tata ruang laut;
19. laporan hasil identifikasi materi integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
20. laporan hasil identifikasi materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
21. laporan hasil identifikasi data penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
22. laporan hasil identifikasi data pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara
dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
23. laporan hasil identifikasi data pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut laut;
24. laporan hasil identifikasi data pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
25. laporan hasil identifikasi data perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
26. laporan hasil identifikasi data pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
27. laporan hasil identifikasi materi edukasi, diseminasi dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
28. data fisik untuk valuasi ekonomi dan/atau neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
29. dokumen materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
30. laporan hasil identifikasi materi penetapan tingkat risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
31. laporan hasil identifikasi dan validasi data kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
32. data dan informasi pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
33. laporan pengumpulan materi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
34. laporan hasil identifikasi data efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
35. laporan hasil identifikasi data efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
36. laporan hasil identifikasi data pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
37. laporan hasil identifikasi data pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut;
b. PELP Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen analisis hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. dokumen analisis hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. instrumen survei untuk pengumpulan data pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
4. basis data pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
5. dokumen analisis data potensi pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
6. data dan informasi spasial dan nonspasial pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
7. peta analisis pemanfaatan ruang laut;
8. peta tematik untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
9. dokumen analisis spasial dan tekstual materi penyusunan rencana pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
10. dokumen analisis spasial dan tekstual kegiatan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
11. dokumen analisis daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
12. dokumen analisis dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13. dokumen analisis data kewilayahan untuk perencanaan tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
14. dokumen analisis kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
15. dokumen analisis kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
16. dokumen analisis usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha;
17. desain model pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
18. dokumen analisis materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
19. laporan fasilitasi pemanfaatan pulau kecil dan terluar;
20. laporan fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut masyarakat lokal dan tradisional;
21. dokumen analisis data penyusunan rencana tata ruang laut;
22. dokumen analisis data integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
23. dokumen analisis materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
24. dokumen analisis penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
25. dokumen analisis pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau
lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
26. dokumen analisis pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut;
27. dokumen analisis pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
28. dokumen analisis perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
29. dokumen analisis pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
30. laporan hasil analisis materi edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
31. dokumen penghitungan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
32. dokumen analisis materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
33. laporan hasil penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
34. dokumen analisis data dan informasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
35. materi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
36. materi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
37. dokumen analisis efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
38. dokumen analisis efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
39. dokumen analisis pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
40. dokumen analisis data pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut;
c. PELP Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen evaluasi hasil analisis materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. dokumen evaluasi hasil analisis potensi sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
4. dokumen evaluasi dan telaahan materi penyusunan rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
5. dokumen analisis perencanaan ruang laut;
6. dokumen evaluasi pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
7. dokumen analisis pemanfaatan pulau kecil dan terluar;
8. dokumen alternatif skema pembiayaan berkelanjutan untuk konservasi/pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan, pulau kecil;
9. dokumen evaluasi daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
10. dokumen analisis tingkat kerusakan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil, dan kebutuhan rehabilitasi/restorasi serta pengendalian pencemaran;
11. dokumen evaluasi dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
12. dokumen evaluasi hasil analisis kewilayahan untuk rencana tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
13. dokumen evaluasi hasil analisis kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
14. dokumen evaluasi hasil analisis kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
15. dokumen penilaian obyek dan aktivitas usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil yang bernilai strategis nasional;
16. dokumen persetujuan usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha;
17. dokumen pemodelan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
18. dokumen evaluasi materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
19. dokumen evaluasi penyusunan rencana tata ruang laut;
20. dokumen evaluasi integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
21. dokumen evaluasi materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
22. dokumen evaluasi penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
23. dokumen evaluasi pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
24. dokumen evaluasi pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut;
25. dokumen evaluasi pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
26. dokumen evaluasi perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
27. dokumen evaluasi pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
28. materi edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
29. dokumen kajian teknis pencemaran ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
30. dokumen kajian teknis mitigasi bencana di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
31. dokumen kajian teknis perubahan iklim di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
32. dokumen kajian teknis restorasi di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
33. dokumen kajian teknis rehabilitasi ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
34. dokumen analisis valuasi penghitungan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
35. dokumen evaluasi materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
36. dokumen evaluasi hasil penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
37. dokumen evaluasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
38. dokumen rumusan dan telaahan materi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
39. dokumen evaluasi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
40. dokumen evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
41. dokumen evaluasi efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
42. dokumen evaluasi pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
43. dokumen evaluasi pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut; dan
d. PELP Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
2. dokumen detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
3. peta potensi sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
4. dokumen rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
5. dokumen rencana pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
6. dokumen daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
7. dokumen dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
8. dokumen kewilayahan untuk rencana tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
9. dokumen rekomendasi kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
10. dokumen rekomendasi kesesuaian perlindungan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
11. buku profil sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
12. dokumen rencana tata ruang laut;
13. dokumen integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
14. dokumen peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
15. dokumen rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
16. dokumen pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
17. dokumen tindak lanjut hasil edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
18. dokumen valuasi ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
19. dokumen kriteria teknis untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
20. dokumen rekomendasi teknis persetujuan perencanaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
21. dokumen rekomendasi teknis pengelolaan kawasan pesisir dan perairan untuk pengembangan ekonomi;
22. dokumen rekomendasi teknis pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
23. dokumen rekomendasi teknis pengelolaan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) untuk insitu;
24. dokumen rekomendasi teknis penempatan atau pendirian bangunan dan instalasi laut untuk fungsi perbaikan dan perlindungan pesisir dan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
25. dokumen rekomendasi teknis pemanfaatan lahan untuk rehabilitasi dan/atau perlindungan ekosistem atau sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
26. dokumen rekomendasi teknis pengelolaan kawasan konservasi perairan;
27. dokumen rekomendasi teknis pengelolaan keanekaragaman hayati laut;
28. dokumen rekomendasi teknis pendayagunaan pesisir dan pulau kecil;
29. dokumen rekomendasi teknis mitigasi bencana di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
30. dokumen rekomendasi teknis adaptasi perubahan iklim di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
31. dokumen rekomendasi teknis rehabilitasi ekosistem dan pengendalian pencemaran di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
32. dokumen rekomendasi teknis pengembangan infrastruktur dan sarana prasarana di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
33. dokumen rekomendasi izin pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha;
34. dokumen rekomendasi penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha, serta jenis izin berusaha di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
35. dokumen rekomendasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
36. dokumen kajian strategis dan rekomendasi pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
37. dokumen rekomendasi tindak lanjut pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
38. dokumen rekomendasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
39. dokumen rekomendasi efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
40. dokumen rekomendasi pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
41. dokumen reviu rencana tata ruang laut, rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan dan rencana konservasi keanekaragaman hayati laut.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, kedokteran hewan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, konservasi biologi, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, geografi lingkungan, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda;
2. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi PELP Ahli Madya;
3. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP yang ditentukan oleh Instansi Pembina dan memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis
ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Pengelolaan Ekosistem Pesisir dan Laut (PELP) bagi PELP Ahli Utama; atau
4. doktor dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi PELP Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PELP Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama yang berasal dari jabatan fungsional ahli utama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf h angka 4 harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Usul PAK PELP diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi
Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
d. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina;
f. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.