TUGAS POKOK, HASIL KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
(1) Asisten Pelatih Olahraga mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki.
(2) Hasil kerja jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga, meliputi:
a. dokumen analisis profil olahragawan;
b. dokumen kebutuhan latihan Olahragawan;
c. dokumen program latihan Olahragawan;
d. modul media latihan Olahragawan;
e. dokumen sarana dan prasarana latihan Olahragawan;
f. dokumen pelaksanaan latihan motorik Olahragawan;
g. dokumen pelaksanaan latihan teknik Olahragawan;
h. dokumen pelaksanaan latihan fisik Olahragawan;
i. dokumen pelaksanaan latihan psykhis Olahragawan;
j. laporan Hasil pertandingan/perlombaan/festival olahragawan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan;
l. dokumen laporan hasil pemberian saran gizi pada olahragawan;
m. dokumen laporan hasil evaluasi latihan olahragawan;
n. dokumen laporan hasil latihan olahragawan;
o. naskah karya inovasi/pengembangan model/hasil analisis latihan.
(3) Uraian kegiatan/tugas Asisten Pelatih Olahraga, meliputi:
a. melakukan kegiatan analisis profil olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
b. melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
c. melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
d. melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
e. melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
f. melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
g. melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahraga untuk olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
h. melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
i. melaksanakan kegiatan latihan psykis olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
j. melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan pada pertandingan/perlombaan/Festival olahragawan PPLP, PPLPD, www.djpp.kemenkumham.go.id
SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
k. melaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
l. melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
m. melaksanakan kegiatan evaluasi latihan Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;
n. melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya.
(4) Tugas tambahan Asisten Pelatih Olahraga, meliputi:
a. melaksanakan kegiatan penyusunan karya inovasi/ilmiah, pengembangan model dan hasil analisis latihan;
b. mengikuti seminar/lokakarya dibidang olahraga;
c. membuat materi sebagai bahan diklat Asisten Pelatih Olahraga;
d. memberikan konsultasi/bimbingan dibidang olahraga yang bersifat konsep;
e. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
(5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Asisten Pelatih Olahraga setingkat lebih tinggi berasal dari:
a. tugas pokok; dan/atau
b. tugas tambahan.
(6) Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaksanaan kegiatan Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.