Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Hakim Konstitusi adalah hakim sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Mahkamah Konstitusi.
6. Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
7. Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target kinerja yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi dalam bentuk Angka Kredit.
13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Asisten Ahli Hakim Konstitusi dalam melaksanakan tugas jabatan.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Asisten Ahli Hakim Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi baik perorangan atau kelompok di bidang hukum dan konsitusi.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina.
(2) Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(3) Kedudukan Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan Asisten Ahli Hakim Konstitusi, analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan.
(1) Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina.
(2) Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(3) Kedudukan Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan Asisten Ahli Hakim Konstitusi, analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama;
b. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda;
c. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan
d. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi;
b. manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
c. analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, keterangan saksi, atau alat bukti lain;
d. perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi;
e. penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi;
f. pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
dan/atau
g. evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi meliputi perumusan studi pendahuluan dalam perkara konstitusi;
b. manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi meliputi perumusan parameter, pengukuran, dan pengendalian kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
c. analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, saksi, atau alat bukti lain meliputi;
1. pemetaan kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
2. penelaahan risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
3. penelaahan yurisprudensi terkait dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara konstitusi;
4. penelaahan keterangan para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi dalam perkara konstitusi; dan
5. perumusan analisis fakta persidangan dalam perkara konstitusi;
d. perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi meliputi:
1. perumusan studi pendalaman pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; dan
2. perumusan telaah pendalaman dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
e. penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi meliputi:
1. perumusan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi;
2. perumusan konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara konstitusi;
3. perumusan konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi;
4. perumusan konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi; dan
5. penyusunan bahan atau materi lainnya untuk dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
f. pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi meliputi:
1. pengelolaan mutu atas kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
2. pengelolaan mutu atas kualitas dukungan materi substantif kepada Hakim Konstitusi; dan
3. pengelolaan risiko dan kehati-hatian (prudent) Hakim Konstitusi; dan
g. evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi meliputi pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi hasil evaluasi kinerja pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang melaksanakan tugas asistensi dan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang melaksanakan tugas asistensi dan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi;
b. manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
c. analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, keterangan saksi, atau alat bukti lain;
d. perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi;
e. penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi;
f. pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
dan/atau
g. evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi meliputi perumusan studi pendahuluan dalam perkara konstitusi;
b. manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi meliputi perumusan parameter, pengukuran, dan pengendalian kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
c. analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, saksi, atau alat bukti lain meliputi;
1. pemetaan kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
2. penelaahan risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
3. penelaahan yurisprudensi terkait dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara konstitusi;
4. penelaahan keterangan para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi dalam perkara konstitusi; dan
5. perumusan analisis fakta persidangan dalam perkara konstitusi;
d. perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi meliputi:
1. perumusan studi pendalaman pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; dan
2. perumusan telaah pendalaman dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
e. penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi meliputi:
1. perumusan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi;
2. perumusan konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara konstitusi;
3. perumusan konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi;
4. perumusan konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi; dan
5. penyusunan bahan atau materi lainnya untuk dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
f. pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi meliputi:
1. pengelolaan mutu atas kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
2. pengelolaan mutu atas kualitas dukungan materi substantif kepada Hakim Konstitusi; dan
3. pengelolaan risiko dan kehati-hatian (prudent) Hakim Konstitusi; dan
g. evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi meliputi pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi hasil evaluasi kinerja pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama, meliputi:
1. menelaah dan merumuskan studi pendahuluan paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
2. memeriksa, menelaah, dan menilai kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
3. menentukan dan mengklasifikasikan risalah/ catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian
UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
4. menentukan, mengklasifikasikan, dan menyimpulkan yurisprudensi terkait dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. mengklasifikasi dan memverifikasi fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. menelaah dan merumuskan studi pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment
dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
7. menelaah dan merumuskan telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah; dan
8. mengklasifikasikan dan menyusun bahan pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam
perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
b. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda, meliputi:
1. menelaah dan merumuskan studi pendahuluan paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
2. menentukan, mengklasifikasikan, dan menganalisis parameter kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
3. merumuskan rekomendasi hasil analisis atas kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
4. menganalisis dan menyimpulkan risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
5. menganalisis, mengkonstruksi, dan memperjelas yurisprudensi terkait dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. menelaah dan menilai keterangan para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
7. menganalisis dan menelaah fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
8. menelaah dan merumuskan studi pendalaman paling kurang melalui pendekatan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment
dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
9. menelaah dan merumuskan telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
10. menganalisis dan menilai bahan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara; pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
11. menganalisis dan menelaah konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
12. menganalisis dan menelaah konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; dan
13. menganalisis dan menelaah konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran
partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
c. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya, meliputi:
1. menelaah, mengukur, menilai, dan merumuskan parameter laporan hasil pengukuran dan laporan pengendalian kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
2. menilai dan Menimbang risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
3. merumuskan rekomendasi hasil telaah keterangan para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
4. menilai dan membandingkan fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik;
pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. menelaah dan merumuskan studi pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik
INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. menganalisis telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
7. merancang dan merumuskan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara; pembubaran partai politik, dan pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
8. mengukur dan menilai konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/ atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
9. mengukur dan menilai konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara;
pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
10. mengukur dan menilai konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
11. mengidentifikasi dan mengkualifikasi jaminan mutu atas kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
12. mengidentifikasi dan mengkualifikasi jaminan mutu atas kualitas dan ketepatan waktu dukungan materi substantif kepada Hakim Konstitusi; dan
13. Mengidentifikasi dan mengkualifikasi risiko dan kehati-hatian (prudent) Hakim Konstitusi; dan
d. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama, meliputi:
1. mengonstruksi dan memperjelas risalah/ catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. merancang dan merumuskan konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara; pembubaran partai politik; dan pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
3. merancang dan merumuskan konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
4. merancang dan merumuskan konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. merumuskan bahan/materi lainnya untuk dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
6. merumuskan telaah dan rekomendasi jaminan mutu atas kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
7. merumuskan telaah dan rekomendasi jaminan mutu atas kualitas dan ketepatan waktu dukungan materi substantif kepada Hakim Konstitusi;
8. merumuskan telaah terhadap pengendalian dan memberikan rekomendasi mitigasi risiko dan kehatian-hatian (prudent) Hakim Konstitusi;
dan
9. melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi hasil evaluasi kinerja pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
(2) Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli
Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen studi pendahuluan dalam perkara konstitusi paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
2. dokumen laporan pemeriksaan, penelaahan, dan penilaian kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
3. dokumen klasifikasi risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
4. dokumen klasifikasi dan simpulan yurisprudensi bahan referensi studi pembanding dalam dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. dokumen klasifikasi dan verifikasi fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik,
pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. dokumen studi pendalaman perkara konstitusi paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
7. dokumen telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah; dan
8. dokumen klasifikasi dan penyusunan bahan pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
b. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen studi pendahuluan paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
2. dokumen penentuan, pengklasifikasian, dan analisis parameter kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
3. dokumen rekomendasi hasil analisis kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
4. dokumen analisis dan simpulan risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
5. dokumen analisis yurisprudensi dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik;
pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. dokumen telaah keterangan para pihak, keterangan ahli dan/atau keterangan saksi, dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
7. dokumen analisis dan telaah fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan
umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
8. dokumen studi pendalaman perkara konstitusi paling kurang melalui pendekatan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment
dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
9. dokumen telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
10. dokumen analisis dan penilaian terhadap bahan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
11. dokumen analisis dan telaah konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
12. dokumen analisis dan telaah konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; dan
13. dokumen analisis dan telaah konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
c. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen laporan penelaahan, pengukuran, penilaian, dan perumusan parameter laporan hasil pengukuran dan laporan pengendalian kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
2. dokumen penilaian risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
3. dokumen telaah para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
4. dokumen penilaian dan persandingan atas fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. dokumen studi pendalaman perkara konstitusi paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. dokumen telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
7. dokumen konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan
kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
8. dokumen penilaian konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
9. dokumen penilaian konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
10. dokumen penilaian konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
11. dokumen identifikasi dan kualifikasi risiko kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
12. dokumen identifikasi dan kualifikasi risiko atas kualitas dan ketepatan waktu dukungan materi
substantif kepada Hakim Konstitusi; dan
13. dokumen identifikasi dan kualifikasi resiko dan kehatian-hatian (prudent) Hakim Konstitusi;
dan
d. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen penjelasan studi risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. dokumen konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
3. dokumen konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/ atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
4. dokumen konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan
kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. dokumen bahan/materi lainnya untuk dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
6. dokumen telaah dan rekomendasi risiko kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
7. dokumen telaah dan rekomendasi risiko atas kualitas dan ketepatan waktu dukungan materi substantif kepada Hakim Konstitusi;
8. dokumen telaahan dan rekomendasi pengendalian risiko dan kehatian-hatian (prudent) Hakim Konstitusi; dan
9. dokumen laporan evaluasi kinerja pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang melaksanakan tugas asistensi dan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang melaksanakan tugas asistensi dan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Bidang kepakaran untuk kualifikasi pendidikan magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(6) Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atasnya.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum dan/atau peradilan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Bidang kepakaran untuk kualifikasi pendidikan magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Bidang kepakaran untuk kualifikasi pendidikan magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(6) Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atasnya.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; dan
2. doktor sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum dan/atau peradilan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli utama lainnya.
(2) Bidang kepakaran untuk kualifikasi pendidikan magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditentukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas asistensi dan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum dan/atau peradilan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Bidang kepakaran untuk kualifikasi pendidikan magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja, meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja, meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan target kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan target kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Pasal 27
(1) Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya.
(2) Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya.
(2) Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Capaian SKP Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan
setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Ahli Hakim Konstitusi mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Pasal 31
Usulan PAK Asisten Ahli Hakim Konstitusi diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi dukungan keahlian Asisten Ahli Hakim Konstitusi kepada pejabat tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina.
Pasal 32
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu pimpinan Instansi Pembina untuk MENETAPKAN Angka Kredit Asisten Ahli Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. melaksanakan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten Ahli Hakim Konstitusi dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Tim Penilai Asisten Ahli Hakim Konstitusi di lingkungan Instansi Pembina.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi asistensi dan pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi, unsur kepegawaian, dan unsur Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Ahli Hakim Konstitusi; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Ahli Hakim Konstitusi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(1) Capaian SKP Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan
setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Ahli Hakim Konstitusi mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Usulan PAK Asisten Ahli Hakim Konstitusi diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi dukungan keahlian Asisten Ahli Hakim Konstitusi kepada pejabat tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina.
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu pimpinan Instansi Pembina untuk MENETAPKAN Angka Kredit Asisten Ahli Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. melaksanakan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten Ahli Hakim Konstitusi dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Tim Penilai Asisten Ahli Hakim Konstitusi di lingkungan Instansi Pembina.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi asistensi dan pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi, unsur kepegawaian, dan unsur Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Ahli Hakim Konstitusi; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Ahli Hakim Konstitusi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, untuk:
a. Asisten Ahli Hakim Konstitusi dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Asisten Ahli Hakim Konstitusi dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Ahli Hakim Konstitusi dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Asisten Ahli Hakim Konstitusi pada jenjang ahli madya yang akan naik ke jenjang ahli utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah doktor di bidang kepakaran yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Asisten Ahli Hakim Konstitusi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit, yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit, yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit, yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing- masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang jabatan.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Ahli Hakim Konstitusi tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, untuk:
a. Asisten Ahli Hakim Konstitusi dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Asisten Ahli Hakim Konstitusi dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Ahli Hakim Konstitusi dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Asisten Ahli Hakim Konstitusi pada jenjang ahli madya yang akan naik ke jenjang ahli utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah doktor di bidang kepakaran yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Asisten Ahli Hakim Konstitusi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit, yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit, yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit, yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing- masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang jabatan.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Ahli Hakim Konstitusi tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah dan kompleksitas isu konstitusional dalam perkara yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Hakim Konstitusi;
b. jumlah asistensi dan pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi; dan
c. rasio peran dan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi pada sistem tata kerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Ahli Hakim Konstitusi, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Ahli Hakim Konstitusi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Ahli Hakim Konstitusi, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Ahli Hakim Konstitusi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(1) Asisten Ahli Hakim Konstitusi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(3) Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Asisten Ahli Hakim Konstitusi selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 49
Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Pasal 50
(1) Terhadap Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Ahli Hakim Konstitusi dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r harus menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib menjadi anggota organisasi profesi Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Asisten Ahli Hakim Konstitusi bertugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Asisten Ahli Hakim Konstitusi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Pasal 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Asisten Ahli Hakim Konstitusi diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Peneliti pada Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi diangkat ke dalam jabatan sebagai berikut:
a. Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Pertama diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama;
b. Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Muda diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; dan
c. Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Madya diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya.
(2) Angka Kredit yang diperoleh dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dalam Peraturan Menteri ini tetap dapat melakukan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dan wajib memenuhi kualifikasi pendidikan magister paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2022 Plt.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOH. MAHFUD MD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama, meliputi:
1. menelaah dan merumuskan studi pendahuluan paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
2. memeriksa, menelaah, dan menilai kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
3. menentukan dan mengklasifikasikan risalah/ catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian
UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
4. menentukan, mengklasifikasikan, dan menyimpulkan yurisprudensi terkait dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. mengklasifikasi dan memverifikasi fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. menelaah dan merumuskan studi pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment
dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
7. menelaah dan merumuskan telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah; dan
8. mengklasifikasikan dan menyusun bahan pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam
perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
b. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda, meliputi:
1. menelaah dan merumuskan studi pendahuluan paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
2. menentukan, mengklasifikasikan, dan menganalisis parameter kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
3. merumuskan rekomendasi hasil analisis atas kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
4. menganalisis dan menyimpulkan risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
5. menganalisis, mengkonstruksi, dan memperjelas yurisprudensi terkait dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. menelaah dan menilai keterangan para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
7. menganalisis dan menelaah fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
8. menelaah dan merumuskan studi pendalaman paling kurang melalui pendekatan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment
dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
9. menelaah dan merumuskan telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
10. menganalisis dan menilai bahan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara; pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
11. menganalisis dan menelaah konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
12. menganalisis dan menelaah konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; dan
13. menganalisis dan menelaah konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran
partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
c. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya, meliputi:
1. menelaah, mengukur, menilai, dan merumuskan parameter laporan hasil pengukuran dan laporan pengendalian kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
2. menilai dan Menimbang risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
3. merumuskan rekomendasi hasil telaah keterangan para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
4. menilai dan membandingkan fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik;
pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. menelaah dan merumuskan studi pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik
INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. menganalisis telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
7. merancang dan merumuskan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara; pembubaran partai politik, dan pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
8. mengukur dan menilai konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/ atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
9. mengukur dan menilai konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara;
pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
10. mengukur dan menilai konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
11. mengidentifikasi dan mengkualifikasi jaminan mutu atas kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
12. mengidentifikasi dan mengkualifikasi jaminan mutu atas kualitas dan ketepatan waktu dukungan materi substantif kepada Hakim Konstitusi; dan
13. Mengidentifikasi dan mengkualifikasi risiko dan kehati-hatian (prudent) Hakim Konstitusi; dan
d. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama, meliputi:
1. mengonstruksi dan memperjelas risalah/ catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. merancang dan merumuskan konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara; pembubaran partai politik; dan pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
3. merancang dan merumuskan konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
4. merancang dan merumuskan konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. merumuskan bahan/materi lainnya untuk dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
6. merumuskan telaah dan rekomendasi jaminan mutu atas kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
7. merumuskan telaah dan rekomendasi jaminan mutu atas kualitas dan ketepatan waktu dukungan materi substantif kepada Hakim Konstitusi;
8. merumuskan telaah terhadap pengendalian dan memberikan rekomendasi mitigasi risiko dan kehatian-hatian (prudent) Hakim Konstitusi;
dan
9. melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi hasil evaluasi kinerja pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
(2) Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli
Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen studi pendahuluan dalam perkara konstitusi paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
2. dokumen laporan pemeriksaan, penelaahan, dan penilaian kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
3. dokumen klasifikasi risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
4. dokumen klasifikasi dan simpulan yurisprudensi bahan referensi studi pembanding dalam dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. dokumen klasifikasi dan verifikasi fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik,
pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. dokumen studi pendalaman perkara konstitusi paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
7. dokumen telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah; dan
8. dokumen klasifikasi dan penyusunan bahan pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
b. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen studi pendahuluan paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
2. dokumen penentuan, pengklasifikasian, dan analisis parameter kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
3. dokumen rekomendasi hasil analisis kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
4. dokumen analisis dan simpulan risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
5. dokumen analisis yurisprudensi dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik;
pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. dokumen telaah keterangan para pihak, keterangan ahli dan/atau keterangan saksi, dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
7. dokumen analisis dan telaah fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan
umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
8. dokumen studi pendalaman perkara konstitusi paling kurang melalui pendekatan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment
dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
9. dokumen telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
10. dokumen analisis dan penilaian terhadap bahan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
11. dokumen analisis dan telaah konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
12. dokumen analisis dan telaah konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; dan
13. dokumen analisis dan telaah konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
c. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen laporan penelaahan, pengukuran, penilaian, dan perumusan parameter laporan hasil pengukuran dan laporan pengendalian kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
2. dokumen penilaian risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
3. dokumen telaah para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
4. dokumen penilaian dan persandingan atas fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. dokumen studi pendalaman perkara konstitusi paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
6. dokumen telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
7. dokumen konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan
kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
8. dokumen penilaian konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
9. dokumen penilaian konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
10. dokumen penilaian konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
11. dokumen identifikasi dan kualifikasi risiko kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
12. dokumen identifikasi dan kualifikasi risiko atas kualitas dan ketepatan waktu dukungan materi
substantif kepada Hakim Konstitusi; dan
13. dokumen identifikasi dan kualifikasi resiko dan kehatian-hatian (prudent) Hakim Konstitusi;
dan
d. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen penjelasan studi risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. dokumen konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
3. dokumen konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/ atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
4. dokumen konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan
kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
5. dokumen bahan/materi lainnya untuk dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
6. dokumen telaah dan rekomendasi risiko kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
7. dokumen telaah dan rekomendasi risiko atas kualitas dan ketepatan waktu dukungan materi substantif kepada Hakim Konstitusi;
8. dokumen telaahan dan rekomendasi pengendalian risiko dan kehatian-hatian (prudent) Hakim Konstitusi; dan
9. dokumen laporan evaluasi kinerja pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; dan
2. doktor sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum dan/atau peradilan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli utama lainnya.
(2) Bidang kepakaran untuk kualifikasi pendidikan magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditentukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas asistensi dan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.