Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Mekanisme PEKPPP terdiri atas:
a. persiapan;
b. pelaksanaan;
c. penyampaian hasil dan tindak lanjut;
d. pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan; dan
e. pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan.
3. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 pada BAB II disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 5A Pemantauan Atas Tindak Lanjut Yang Dilakukan
4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
