Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme PEKPPP terdiri atas: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. penyampaian hasil dan tindak lanjut; d. pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan; dan e. pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan. 3. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 pada BAB II disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 5A Pemantauan Atas Tindak Lanjut Yang Dilakukan 4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda