Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/2007 tentang
Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 4 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.