Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik adalah kegiatan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan.
2. Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Kompetisi adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sesuai kriteria yang ditetapkan.
3. Penyelenggara Kompetisi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Kementerian bekerja sama dengan Ombudsman
dan Kantor Staf PRESIDEN.
4. Tim Sekretariat adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian, Ombudsman Republik INDONESIA, dan Kantor Staf PRESIDEN yang ditugaskan oleh Menteri untuk memberikan dukungan teknis dan administratif serta melakukan penilaian administratif proposal dalam rangka penyelenggaraan Kompetisi.
5. Tim Evaluasi adalah akademisi dan praktisi yang berasal dari pegawai Aparatur Sipil Negara maupun selain pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk pegiat organisasi masyarakat, yang ditugaskan oleh Menteri untuk melakukan penilaian lanjutan dalam Kompetisi.
6. Kementerian adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.