Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Pembina Jasa Konstruksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
4. Pengaturan Jasa Konstruksi adalah kegiatan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis jasa konstruksi yang dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan nasional pengembangan jasa konstruksi dan pengaturan jasa konstruksi serta menerbitkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
5. Pemberdayaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
6. Pengawasan Jasa Konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan kajian yang dilakukan untuk mengubah, memperbaiki atau meningkatkan kualitas proses atau kapasitas pembinaan jasa konstruksi.
8. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pembina Jasa Konstruksi.
9. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pembina Jasa Konstruksi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi yang disusun oleh Pembina Jasa Konstruksi, baik perorangan atau kelompok di bidang pembinaan jasa konstruksi.
11. Tanda Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
12. Organisasi profesi adalah organisasi profesi Pembina Jasa Konstruksi.
(1) Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan jasa konstruksi pada instansi pemerintah.
(2) Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Pasal 4
Tugas pokok Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yakni menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi yang terdiri dari kegiatan perencanaan program, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengembangan pembinaan jasa konstruksi.
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu Kementerian Pekerjaan Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan jasa konstruksi;
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan jasa konstruksi;
f. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
g. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pembina Jasa Konstruksi;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pembina Jasa Konstruksi; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; dan
m. melakukan pembinaan terhadap tim penilai Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
(3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pembina Jasa Konstruksi Pertama;
b. Pembina Jasa Konstruksi Muda;
c. Pembina Jasa Konstruksi Madya; dan
d. Pembina Jasa Konstruksi Utama.
(2) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pembina Jasa Konstruksi Muda, pangkat:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat:
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat:
1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jabatan, pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur:
a. pendidikan;
b. tugas pokok; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Sub unsur Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan jasa konstruksi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
(4) Sub unsur Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. perencanaan program;
b. pengaturan jasa konstruksi;
c. pemberdayaan jasa konstruksi;
d. pengawasan jasa konstruksi; dan
e. pengembangan pembinaan jasa konstruksi.
(5) Sub unsur Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, terdiri atas:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pembinaan jasa konstruksi;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pembinaan jasa konstruksi; dan
c. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pembinaan jasa konstruksi.
(6) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih dalam bidang pembinaan jasa konstruksi;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pembinaan jasa konstruksi;
c. keanggotaan dalam tim penilai;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. keanggotaan dalam organisasi profesi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
(7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pembina Jasa Konstruksi Pertama:
1. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
2. melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/ panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
3. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka pendek (tahunan);
4. menyusun laporan kegiatan dalam rangka menyusun Rencana kerja pembinaan konstruksi jangka pendek (tahunan);
5. mengumpulkan data dalam rangka mereview rencana pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek;
6. menyusun laporan pendahuluan kegiatan dalam rangka mereview rencana pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek;
7. merencanakan kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
8. mengumpulkan data pengaturan jasa konstruksi;
9. mengkompilasi hasil pengumpulan data pengaturan jasa konstruksi;
10. memfasilitasi penyelenggaran konsultasi publik (public hearing);
11. melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengaturan jasa konstruksi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa kostruksi;
13. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
14. melakukan updating data pengaturan jasa konstruksi dalam sistem informasi;
15. menyusun laporan kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
16. merencanakan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
17. mengumpulkan data pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat daerah;
18. mengumpulkan data pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat nasional;
19. mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dalam rangka menyusun materi kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
20. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka melaksanakan pemberdayaan jasa konstruksi;
21. menyajikan materi pemberdayaan dalam rangka melaksanakan pemberdayaan jasa konstruksi;
22. menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
23. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
24. melaksanakan kegiatan dalam rangka publikasi dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
25. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
26. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
27. melaksanakan kegiatan evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
28. melakukan updating data pemberdayaan jasa konstruksi;
29. merencanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
30. mengumpulkan data dalam rangka menyusun materi kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
31. mengumpulkan data pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
32. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
33. melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
34. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
35. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
36. melaksanakan evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
37. melakukan updating data hasil pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
38. mengumpulkan data sekunder dalam rangka menyusun laporan pendahuluan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
39. menyusun laporan dalam rangka menyusun laporan pendahuluan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
40. melaksanakan pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat daerah;
41. melaksanakan pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat nasional;
42. mengkompilasi hasil analisis data dalam rangka menyusun lap oran antara kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
43. mengkompilasi hasil analisis penyelesaian masalah dalam rangka menyusun lap oran akhir kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
44. menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
45. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
46. melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
47. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
48. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; dan
49. melakukan updating data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi.
b. Pembina Jasa Konstruksi Muda:
1. melakukan koordinasi dengan pihak terkait tentang pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
2. mengkoordinasikan pengumpulan data dalam rangka menyusun Rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/ panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
3. mengevaluasi hasil pengumpulan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
4. menganalisis hasil pengumpulan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
5. merumuskan pola penyusunan kerangka laporan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
6. menyusun laporan pendahuluan dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
7. menyusun laporan antara dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
8. memberikan koreksi pada setiap laporan tahapan pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja www.djpp.kemenkumham.go.id
pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
9. menyiapkan bahan publikasi hasil penyusunan program dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
10. mendokumentasikan hasil kegiatan penyusunan program dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
11. menyusun resume laporan pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
12. merumuskan program dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka pendek (tahunan);
13. merumuskan program dalam rangka mereview rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek;
14. menyusun laporan antara dalam rangka mereview rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek;
15. melaksanakan koordinasi internal dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
16. mengidentifikasi permasalahan pengaturan jasa konstruksi di tingkat daerah;
17. menyusun draft pengaturan jasa konstruksi di tingkat daerah;
18. memfasilitasi penyelenggaraan konsultasi publik (public hearing);
19. menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengaturan jasa konstruksi;
20. melaksanakan kegiatan evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
21. menyusun laporan kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
22. melaksanakan koordinasi internal dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
23. mengidentifikasi permasalahan pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat daerah;
24. menyusun materi kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
25. melaksanakan koordinasi internal dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
26. mengidentifikasi permasalahan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat daerah;
27. menyusun materi kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
28. mengumpulkan data pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
29. menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
30. merencanakan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
31. melaksanakan koordinasi internal dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengembangan sistem dan konsep jasa konstruksi;
32. merancang pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
33. melaksanakan pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat internasioanal;
34. menyiapkan metode evaluasi dalam rangka mengevaluasi kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
35. melaksanakan evaluasi dalam rangka mengevaluasi kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; dan
36. menyusun laporan antara kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi.
c. Pembina Jasa Konstruksi Madya:
1. melakukan pembahasan hasil rumusan program jangka menengah/jangka panjang dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
2. menyusun laporan akhir sementara dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
3. menyusun laporan akhir sementara dalam rangka mereview rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek;
4. menyusun laporan akhir dalam rangka me-review rencana www.djpp.kemenkumham.go.id
kerja pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek;
5. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup daerah dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
6. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup nasional dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
7. mengidentifikasi permasalahan pengaturan jasa konstruksi di tingkat nasional;
8. menyusun draft pengaturan jasa konstruksi di tingkat daerah;
9. menyusun draft pengaturan jasa konstruksi di tingkat nasional;
10. melakukan pembahasan finalisasi draft pengaturan jasa konstruksi;
11. menyiapkan metode evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa konstruksi
12. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup daerah dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
13. mengidentifikasi permasalahan pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat nasional;
14. menganalisis data pemberdayaan jasa konstruksi;
15. menganalisis penyelesaian masalah pemberdayaan jasa konstruksi;
16. menyiapkan materi metode evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
17. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup daerah dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
18. mengidentifikasi permasalahan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat nasional;
19. menganalisis data hasil pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
20. menyiapkan metode evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
21. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup www.djpp.kemenkumham.go.id
daerah dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengembangan sistem dan konsep jasa konstruksi;
22. mengidentifikasi permasalahan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat daerah;
23. mengidentifikasi permasalahan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat nasional;
24. menganalisis data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
25. merumuskan kerangka penyelesaian masalah berdasarkan hasil analisis data dalam rangka menyusun lap oran antara kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
26. menganalisis penyelesaian masalah pengembangn konsep dan sistem jasa konstruksi;dan
27. menyusun laporan eksekutif dalam rangka menyusun laporan akhir kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; dan
28. memberikan konsultasi/bimbingan di bidang pembinaan jasa konstruksi yang bersifat konsep.
d. Pembina Jasa Konstruksi Utama;
1. menganalisis perumusan program jangka menengah/panjang dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
2. menganalisis hasil pengumpulan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 tahun);
3. merumuskan program jangka menengah/ panjang dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan) / panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
4. menyusun laporan akhir dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
5. mengidentifikasi permasalahan pengaturan jasa konstruksi di tingkat internasional;
6. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup nasional dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
7. menganalisis penyelesaian masalah pemberdayaan jasa www.djpp.kemenkumham.go.id
konstruksi;
8. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup nasional dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
9. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup nasional dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
10. mengidentifikasi permasalahan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat internasional;
11. merumuskan kerangka logis penyelesaian masalah dalam rangka menyusun laporan pendahuluan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
12. menganalisis data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
13. menganalisis penyelesaian masalah pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
14. merumuskan kerangka lap oran akhir dalam rangka menyusun laporan akhir kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
15. merumuskan rekomendasi dalam rangka menyusun laporan akhir kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
16. menyusun laporan akhir dalam rangka menyusun laporan akhir kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; dan
17. memberikan konsultasi/bimbingan di bidang pembinaan jasa konstruksi yang bersifat konsep.
(2) Pembina Jasa Konstruksi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pembina Jasa Konstruksi Pertama sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan Pembina Jasa Konstruksi diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pembina Jasa Konstruksi yang sesuai dengan jabatannya untuk melaksanakan kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka Pembina Jasa Konstruksi lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembina Jasa Konstruksi yang melaksanakan tugas Pembina Jasa Konstruksi satu tingkat di atas jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pembina Jasa Konstruksi yang melaksanakan tugas Pembina Jasa Konstruksi di bawah jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan yaitu 100% (seratus persen) dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Pada awal tahun, setiap Pembina Jasa Konstruksi wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Pembina Jasa Konstruksi yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.
(4) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.
Pasal 12
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pembina Jasa Konstruksi untuk:
a. Pembina Jasa Konstruksi dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang teknik, bidang ekonomi dan bidang hukum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pembina Jasa Konstruksi dengan pendidikan Magister (S2) bidang teknik, bidang ekonomi dan bidang hukum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pembina Jasa Konstruksi dengan pendidikan Doktor (S3) bidang teknik, bidang ekonomi dan bidang hukum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 13
(1) Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pembina Jasa Konstruksi Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 2 (dua) dari unsur pengembangan profesi.
(2) Pembina Jasa Konstruksi Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi.
(3) Pembina Jasa Konstruksi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi.
(4) Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit yang disyaratkan 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi.
(5) Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan 10 (sepuluh) dari unsur pengembangan profesi.
(6) Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang disyaratkan 12 (dua belas) dari unsur pengembangan profesi.
(7) Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat menjadi Pembina www.djpp.kemenkumham.go.id
Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang disyaratkan 14 (empat belas) dari unsur pengembangan profesi.
Pasal 14
(1) Pembina Jasa Konstruksi yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(2) Pembina Jasa Konstruksi yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan memenuhi paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.
Pasal 15
Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Pasal 16
(1) Pembina Jasa Konstruksi yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pembinaan jasa konstruksi, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pembina Jasa Konstruksi wajib mencatat dan menginventarisasi www.djpp.kemenkumham.go.id
seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Pembina Jasa Konstruksi mengusulkan secara hirarki Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) kepada atasannya paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Pembina Jasa Konstruksi yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
BAB VIII
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum bagi Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
b. Kepala Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian bagi Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jasa konstruksi instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum bagi Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum;
d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Provinsi bagi Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota bagi Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/ Kota.
Pasal 19
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai bagi Kepala Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jasa konstruksi instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
d. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Provinsi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan
e. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 20
Pasal 21
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi keanggotaan Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota yang ikut dinilai, maka Ketua dapat mengangkat Anggota Pengganti.
Pasal 22
Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Pasal 23
Pasal 24
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pembina Jasa Konstruksi yang bersangkutan.
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum bagi Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
b. Kepala Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian bagi Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jasa konstruksi instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum bagi Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum;
d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Provinsi bagi Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota bagi Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/ Kota.
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai bagi Kepala Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jasa konstruksi instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
d. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Provinsi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan
e. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 20
Pasal 21
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi keanggotaan Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota yang ikut dinilai, maka Ketua dapat mengangkat Anggota Pengganti.
Pasal 22
Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Usul penetapan angka kredit Pembina Jasa Konstruksi diajukan oleh:
a. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jasa konstruksi pada instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Provinsi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum untuk angka kredit Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota;
b. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum kepada Kepala Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jasa konstruksi untuk angka www.djpp.kemenkumham.go.id
kredit Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum;
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi untuk angka kredit Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Provinsi; dan
e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pasal 24
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pembina Jasa Konstruksi yang bersangkutan.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang teknik, ekonomi, dan hukum serta kualifikasi lain yang ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pembinaan jasa konstruksi; dan
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pembinaan jasa konstruksi.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pembinaan jasa konstruksi harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Pasal 27
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
b. tersedia formasi untuk jabatan Pembina Jasa Konstruksi;
c. memiliki pengalaman di bidang pembinaan jasa konstruksi paling kurang 2 (dua) tahun; dan
d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pembina Jasa Konstruksi yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
(1) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dan Pasal 27 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dilaksanakan sesuai formasi.
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi berdasarkan indikator, antara lain:
a. letak geografis;
b. alokasi anggaran pembangunan infrastruktur; dan
c. rentang kendali pembinaan jasa konstruksi.
(3) Formasi jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, paling sedikit 128 dan paling banyak 292;
b. di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 20 (dua puluh);
c. di setiap Provinsi, paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 10 (sepuluh); dan
d. di setiap Kabupaten/Kota, paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 5 (lima).
(4) Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi didasarkan pada analisis beban kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB XII
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan dan/atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(3) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pembina Jasa Konstruksi dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 31
Pasal 32
Pembina Jasa Konstruksi diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan; atau
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat dan penurunan jabatan.
Pasal 33
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan dan/atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(3) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pembina Jasa Konstruksi dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(1) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, apabila telah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara.
(5) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Pembina Jasa Konstruksi diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan; atau
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat dan penurunan jabatan.
Pasal 33
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembina Jasa Konstruksi yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.
(2) Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
BAB XIV
PENYESUAIAN (INPASSING) DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pembinaan jasa konstruksi berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, hanya berlaku selama masa penyesuaian (inpassing).
(4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi pembinaan jasa konstruksi, unsur kepegawaian, dan Pembina Jasa Konstruksi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi pembinaan jasa konstruksi;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pembina Jasa Konstruksi.
(5) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pembina Jasa Konstruksi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pembina Jasa Konstruksi; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat terpenuhi dari Pembina Jasa Konstruksi, maka Anggota dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pembina Jasa Konstruksi.
(7) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(8) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(9) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(10) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum untuk Tim Penilai Pusat;
b. Kepala Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan Jasa Konstruksi instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum untuk Tim Penilai Instansi;
d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/ Kota.
Usul penetapan angka kredit Pembina Jasa Konstruksi diajukan oleh:
a. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jasa konstruksi pada instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Provinsi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum untuk angka kredit Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota;
b. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum kepada Kepala Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jasa konstruksi untuk angka www.djpp.kemenkumham.go.id
kredit Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum;
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi untuk angka kredit Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Provinsi; dan
e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kabupaten/Kota.
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi pembinaan jasa konstruksi, unsur kepegawaian, dan Pembina Jasa Konstruksi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi pembinaan jasa konstruksi;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pembina Jasa Konstruksi.
(5) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pembina Jasa Konstruksi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pembina Jasa Konstruksi; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat terpenuhi dari Pembina Jasa Konstruksi, maka Anggota dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pembina Jasa Konstruksi.
(7) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(8) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(9) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(10) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum untuk Tim Penilai Pusat;
b. Kepala Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan Jasa Konstruksi instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum untuk Tim Penilai Instansi;
d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/ Kota.
(1) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, apabila telah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara.
(5) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.