Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.
6. Pejabat Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
9. Pengujian Sarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi sserta fungsi Sarana Perkeretaapian.
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dalam bentuk Angka Kredit Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
15. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian baik perorangan atau kelompok di bidang perkeretaapian.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
21. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/ RUMPUN JABATAN
(1) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan operasional Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Kedudukan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
(1) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan operasional Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Kedudukan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil;
b. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir; dan
c. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya
yaitu penyelenggaraan dukungan teknis pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian yang terdiri atas:
a. persiapan;
b. pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak;
c. pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang berada satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya
yaitu penyelenggaraan dukungan teknis pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian yang terdiri atas:
a. persiapan;
b. pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak;
c. pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil, meliputi:
1. melakukan pendataan dokumen pendukung Pengujian Sarana Perkeretaapian atau memproses permohonan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. menyiapkan alat dan perlengkapan Pengujian Sarana Perkeretaapian sesuai dengan permohonan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
3. menyiapkan formulir Pengujian Sarana Perkeretaapian;
4. melakukan pemeriksaan secara berkala masa berlaku kalibrasi alat uji Sarana Perkeretaapian;
5. menyortir dokumen teknis terhadap pengujian rancang bangun sarana berpenggerak;
6. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian dimensi;
7. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian ruang batas sarana;
8. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian berat;
9. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman statis;
10. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian keretakan;
11. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan;
12. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
13. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur udara;
14. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
15. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
16. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian intensitas cahaya;
17. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian emisi gas buang;
18. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian klakson;
19. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian peralatan komunikasi;
20. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kebocoran;
21. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman dinamis;
22. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur bearing;
23. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian getaran;
24. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
25. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian percepatan;
26. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
27. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
28. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
29. menyortir dokumen teknis terhadap pengujian rancang bangun sarana tanpa penggerak;
30. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian dimensi;
31. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian ruang batas sarana;
32. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian berat;
33. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman statis;
34. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian keretakan;
35. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan;
36. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
37. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur udara;
38. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan;
39. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian intensitas cahaya;
40. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebocoran;
41. mencatat hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman dinamis;
42. mencatat hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur bearing;
43. mencatat hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian getaran;
44. mencatat hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
45. mencatat hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
46. mencatat hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian kelistrikan; dan
47. mencatat hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan;
b. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir, meliputi:
1. mengklasifikasi dokumen pendukung kepada pemohon mengenai Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. melakukan identifikasi peralatan dan perlengkapan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
3. mengidentifikasi formulir pengujian sesuai dengan permohonan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
4. menyusun kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi peralatan Sarana Perkeretaapian;
5. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian dimensi;
6. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian ruang batas sarana;
7. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian berat;
8. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman statis;
9. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian keretakan;
10. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan;
11. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
12. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur udara;
13. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
14. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
15. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian intensitas cahaya;
16. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian emisi gas buang;
17. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian klakson;
18. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian peralatan komunikasi;
19. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian kebocoran;
20. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman dinamis;
21. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur bearing;
22. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian getaran;
23. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
24. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian percepatan;
25. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
26. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
27. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
28. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian dimensi;
29. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian ruang batas sarana;
30. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian berat;
31. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman statis;
32. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian keretakan;
33. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan;
34. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
35. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur udara;
36. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan;
37. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian intensitas cahaya;
38. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebocoran;
39. melakukan pengukuran dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman dinamis;
40. melakukan pengukuran dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur bearing;
41. melakukan pengukuran dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian getaran;
42. melakukan pengukuran dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
43. melakukan pengukuran dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
44. melakukan pengukuran dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian kelistrikan; dan
45. melakukan pengukuran dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan; dan
c. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia, meliputi:
1. memverifikasi terhadap kelengkapan dokumen pendukung permohonan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. mengklasifikasi dokumen pendukung kepada pemohon mengenai Pengujian Sarana Perkeretaapian;
3. memverifikasi formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian sarana;
4. memverifikasi kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi alat uji Sarana Perkeretaapian;
5. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian dimensi;
6. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian ruang batas sarana;
7. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian berat;
8. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman statis;
9. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian keretakan;
10. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan;
11. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
12. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur udara;
13. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
14. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
15. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian intensitas cahaya;
16. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian emisi gas buang;
17. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian klakson;
18. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian peralatan komunikasi;
19. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kebocoran;
20. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman dinamis;
21. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur bearing;
22. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian getaran;
23. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
24. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian percepatan;
25. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
26. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
27. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
28. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian dimensi;
29. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian ruang batas sarana;
30. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian berat;
31. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman statis;
32. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian keretakan;
33. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan;
34. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
35. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur udara;
36. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan;
37. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian intensitas cahaya;
38. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebocoran;
39. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pengujian pengereman dinamis;
40. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pengujian temperatur bearing;
41. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pengujian getaran;
42. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
43. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pengujian sirkulasi udara;
44. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pengujian kelistrikan;
45. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pengujian kebisingan;
46. mengklasifikasikan dokumentasi hasil dan data pendukung Pengujian Sarana Perkeretaapian;
dan
47. menyusun kronologis Pengujian Sarana Perkeretaapian.
(2) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil, meliputi:
1. dokumen kelengkapan data dukung Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. dokumen formulir peminjaman alat;
3. dokumen formulir pengujian yang akan di bawa ke lapangan;
4. dokumen pemeriksaan dan data perawatan alat uji Sarana Perkeretaapian;
5. dokumen teknis untuk pengujian rancang bangun sarana berpenggerak;
6. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran dimensi pada pengujian statis;
7. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran ruang batas sarana pada pengujian statis;
8. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran berat pada pengujian statis;
9. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran pengereman pada pengujian statis;
10. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran keretakan pada pengujian statis;
11. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran pembebanan pada pengujian statis;
12. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian statis;
13. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran temperatur udara pada pengujian statis;
14. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran kelistrikan pada pengujian statis;
15. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran kebisingan pada pengujian statis;
16. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran intensitas cahaya pada pengujian statis;
17. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran emisi gas buang pada pengujian statis;
18. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran klakson pada pengujian statis;
19. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran peralatan komunikasi pada pengujian statis;
20. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran kebocoran pada pengujian statis;
21. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran pengereman pada pengujian dinamis;
22. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran temperatur bearing pada pengujian dinamis;
23. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran getaran pada pengujian dinamis;
24. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis;
25. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran percepatan pada pengujian dinamis;
26. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian dinamis;
27. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran kelistrikan pada pengujian dinamis;
28. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran kebisingan pada pengujian dinamis;
29. dokumen teknis untuk pengujian rancang bangun sarana tanpa penggerak;
30. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran dimensi pada pengujian statis;
31. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran ruang batas sarana pada pengujian statis;
32. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran berat pada pengujian statis;
33. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran pengereman pada pengujian statis;
34. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran keretakan pada pengujian statis;
35. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran pembebanan pada pengujian statis;
36. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian statis;
37. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran temperatur udara pada pengujian statis;
38. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran kebisingan pada pengujian statis;
39. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran intensitas cahaya pada pengujian statis;
40. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran kebocoran pada pengujian statis;
41. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran pengereman pada pengujian dinamis;
42. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran temperatur bearing pada pengujian dinamis;
43. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran getaran pada pengujian dinamis;
44. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis;
45. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian dinamis;
46. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran kelistrikan pada pengujian dinamis; dan
47. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran kebisingan pada pengujian dinamis;
b. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir, meliputi:
1. dokumen pendukung Pengujian Sarana Perkeretaapian hasil klasifikasi;
2. laporan kesiapan peralatan beserta pendukung Pengujian Sarana Perkeretaapian;
3. formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian sarana;
4. laporan hasil pemeriksaan masa berlaku kalibrasi alat uji Sarana Perkeretaapian;
5. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran dimensi pada pengujian statis;
6. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran ruang batas sarana pada pengujian statis;
7. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran berat pada pengujian statis;
8. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran pengereman pada pengujian statis;
9. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran keretakan pada pengujian statis;
10. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran pembebanan pada pengujian statis;
11. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian statis;
12. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran temperatur udara pada pengujian statis;
13. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran kelistrikan pada pengujian statis;
14. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran kebisingan pada pengujian statis;
15. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran intensitas cahaya pada pengujian statis;
16. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran emisi gas buang pada pengujian statis;
17. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran klakson pada pengujian statis;
18. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran peralatan komunikasi pada pengujian statis;
19. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran kebocoran pada pengujian statis;
20. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran pengereman pada pengujian dinamis;
21. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran temperatur bearing pada pengujian dinamis;
22. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran getaran pada pengujian dinamis;
23. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis;
24. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran percepatan pada pengujian dinamis;
25. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian dinamis;
26. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran kelistrikan pada pengujian dinamis;
27. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran kebisingan pada pengujian dinamis;
28. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran dimensi pada pengujian statis;
29. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran ruang batas sarana pada pengujian statis;
30. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran berat pada pengujian statis;
31. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran pengereman pada pengujian statis;
32. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran keretakan pada pengujian statis;
33. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran pembebanan pada pengujian statis;
34. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian statis;
35. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran temperatur udara pada pengujian statis;
36. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran kebisingan pada pengujian statis;
37. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran intensitas cahaya pada pengujian statis;
38. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran kebocoran pada pengujian statis;
39. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran pengereman pada pengujian dinamis;
40. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran temperatur bearing pada pengujian dinamis;
41. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran getaran pada pengujian dinamis;
42. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis;
43. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian dinamis;
44. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran kelistrikan pada pengujian dinamis; dan
45. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran kebisingan pada pengujian dinamis; dan
c. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia, meliputi:
1. dokumen pendukung permohonan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. Laporan hasil pemeriksaan peralatan dan perlengkapan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
3. formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian sarana yang telah di verifikasi;
4. dokumen kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi alat uji Sarana Perkeretaapian yang telah di verifikasi;
5. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran dimensi pada pengujian statis;
6. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran ruang batas sarana pada pengujian statis;
7. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran berat pada pengujian statis;
8. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengereman pada pengujian statis;
9. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran keretakan pada pengujian statis;
10. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pembebanan pada pengujian statis;
11. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran sirkulasi udara pada pengujian statis;
12. laporan hasil pengukuran saran berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran temperatur udara pada pengujian statis;
13. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kelistrikan pada pengujian statis;
14. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kebisingan pada pengujian statis;
15. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran intensitas cahaya pada pengujian statis;
16. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran emisi gas buang pada pengujian statis;
17. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran klakson pada pengujian statis;
18. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran peralatan komunikasi pada pengujian statis;
19. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kebocoran pada pengujian statis;
20. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengereman pada pengujian dinamis;
21. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran temperatur bearing pada pengujian dinamis;
22. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran getara pada pengujian dinamis;
23. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis;
24. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi percepatan pada pengujian dinamis;
25. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran sirkulasi udara pada pengujian dinamis;
26. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kelistrikan pada pengujian dinamis;
27. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kebisingan pada pengujian dinamis;
28. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran dimensi pada pengujian statis;
29. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran ruang batas sarana pada pengujian statis;
30. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran berat pada pengujian statis;
31. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengereman pada pengujian statis;
32. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran keretakan pada pengujian statis;
33. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pembebanan pada pengujian statis;
34. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran sirkulasi udara pada pengujian statis;
35. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran temperatur udara pada pengujian statis;
36. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kebisingan pada pengujian statis;
37. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran intensitas cahaya pada pengujian statis;
38. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kebocoran pada pengujian statis;
39. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengereman pada pengujian dinamis;
40. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran temperatur bearing pada pengujian dinamis;
41. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran getaran pada pengujian dinamis;
42. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis;
43. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran sirkulasi udara pada pengujian dinamis;
44. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kelistrikan pada pengujian dinamis;
45. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kebisingan pada pengujian dinamis;
46. dokumen hasil dan data pendukung Pengujian Sarana Perkeretaapian yang telah diklasifikasikan;
dan
47. dokumen kronologis Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang berada satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yaitu pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang dukungan operasional Pengujian Sarana Perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana
Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
1. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; atau
2. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan/atau
e. tidak sedang menjalankan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yaitu pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu perkeretaapian, manajemen transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa, atau transportasi;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. memiliki sertifikat pelatihan dasar perkeretaapian.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(5) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau
rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa transportasi, perkeretaapian, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang dukungan operasional Pengujian Sarana Perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan operasional Pengujian Sarana Perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang dukungan operasional Pengujian Sarana Perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana
Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
1. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; atau
2. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan/atau
e. tidak sedang menjalankan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil penilaian SKP Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil penilaian SKP Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir.
(2) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(1) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir.
(2) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan
MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pasal 31
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil sampai dengan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai melakukan penilaian Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil sampai dengan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkeretaapian, unsur kepegawaian, dan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pengawas atau Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi dari pangkat dan/atau jabatan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain
yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian.
Pasal 35
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan
MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
Usul PAK Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi
kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan kantor pusat;
e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan unit pelaksana teknis; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil sampai dengan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai melakukan penilaian Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil sampai dengan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkeretaapian, unsur kepegawaian, dan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pengawas atau Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi dari pangkat dan/atau jabatan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain
yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian.
Pasal 35
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), Asisten Penguji
Sarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang perkeretaapian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan dinaikkan jabatannya
setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Ketentuan mengenai pemenuhan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hasil Kerja Minimal dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang perkeretaapian;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang perkeretaapian;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perkeretaapian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perkeretaapian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perkeretaapian; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkeretaapian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir yang akan naik ke jenjang jabatan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit
pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit.
Pasal 40
(1) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama atau penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), Asisten Penguji
Sarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang perkeretaapian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan dinaikkan jabatannya
setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Ketentuan mengenai pemenuhan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hasil Kerja Minimal dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang perkeretaapian;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang perkeretaapian;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perkeretaapian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perkeretaapian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perkeretaapian; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkeretaapian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir yang akan naik ke jenjang jabatan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit
pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit.
Pasal 40
(1) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama atau penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB Ketiga
Persyaratan dan Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah Sarana Perkeretaapian;
b. jenis Sarana Perkeretaapian; dan
c. jumlah peralatan Pengujian Sarana Perkeretaapian.
(2) Ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang perkeretaapian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang perkeretaapian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang dukungan operasional Pengujian Sarana Perkeretaapian selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal 49
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada
jenjang terakhir yang diduduki setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
c. menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkeretaapian;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pasal 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil, meliputi:
1. melakukan pendataan dokumen pendukung Pengujian Sarana Perkeretaapian atau memproses permohonan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. menyiapkan alat dan perlengkapan Pengujian Sarana Perkeretaapian sesuai dengan permohonan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
3. menyiapkan formulir Pengujian Sarana Perkeretaapian;
4. melakukan pemeriksaan secara berkala masa berlaku kalibrasi alat uji Sarana Perkeretaapian;
5. menyortir dokumen teknis terhadap pengujian rancang bangun sarana berpenggerak;
6. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian dimensi;
7. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian ruang batas sarana;
8. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian berat;
9. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman statis;
10. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian keretakan;
11. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan;
12. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
13. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur udara;
14. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
15. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
16. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian intensitas cahaya;
17. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian emisi gas buang;
18. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian klakson;
19. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian peralatan komunikasi;
20. mencatat hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kebocoran;
21. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman dinamis;
22. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur bearing;
23. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian getaran;
24. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
25. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian percepatan;
26. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
27. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
28. mencatat hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
29. menyortir dokumen teknis terhadap pengujian rancang bangun sarana tanpa penggerak;
30. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian dimensi;
31. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian ruang batas sarana;
32. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian berat;
33. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman statis;
34. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian keretakan;
35. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan;
36. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
37. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur udara;
38. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan;
39. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian intensitas cahaya;
40. mencatat hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebocoran;
41. mencatat hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman dinamis;
42. mencatat hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur bearing;
43. mencatat hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian getaran;
44. mencatat hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
45. mencatat hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
46. mencatat hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian kelistrikan; dan
47. mencatat hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan;
b. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir, meliputi:
1. mengklasifikasi dokumen pendukung kepada pemohon mengenai Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. melakukan identifikasi peralatan dan perlengkapan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
3. mengidentifikasi formulir pengujian sesuai dengan permohonan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
4. menyusun kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi peralatan Sarana Perkeretaapian;
5. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian dimensi;
6. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian ruang batas sarana;
7. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian berat;
8. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman statis;
9. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian keretakan;
10. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan;
11. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
12. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur udara;
13. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
14. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
15. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian intensitas cahaya;
16. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian emisi gas buang;
17. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian klakson;
18. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian peralatan komunikasi;
19. melakukan pengukuran statis sarana berpenggerak pada pengujian kebocoran;
20. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman dinamis;
21. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur bearing;
22. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian getaran;
23. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
24. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian percepatan;
25. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
26. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
27. melakukan pengukuran dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
28. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian dimensi;
29. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian ruang batas sarana;
30. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian berat;
31. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman statis;
32. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian keretakan;
33. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan;
34. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
35. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur udara;
36. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan;
37. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian intensitas cahaya;
38. melakukan pengukuran statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebocoran;
39. melakukan pengukuran dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman dinamis;
40. melakukan pengukuran dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur bearing;
41. melakukan pengukuran dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian getaran;
42. melakukan pengukuran dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
43. melakukan pengukuran dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
44. melakukan pengukuran dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian kelistrikan; dan
45. melakukan pengukuran dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan; dan
c. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia, meliputi:
1. memverifikasi terhadap kelengkapan dokumen pendukung permohonan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. mengklasifikasi dokumen pendukung kepada pemohon mengenai Pengujian Sarana Perkeretaapian;
3. memverifikasi formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian sarana;
4. memverifikasi kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi alat uji Sarana Perkeretaapian;
5. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian dimensi;
6. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian ruang batas sarana;
7. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian berat;
8. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman statis;
9. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian keretakan;
10. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan;
11. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
12. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur udara;
13. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
14. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
15. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian intensitas cahaya;
16. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian emisi gas buang;
17. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian klakson;
18. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian peralatan komunikasi;
19. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kebocoran;
20. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman dinamis;
21. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur bearing;
22. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian getaran;
23. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
24. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian percepatan;
25. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
26. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
27. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
28. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian dimensi;
29. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian ruang batas sarana;
30. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian berat;
31. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman statis;
32. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian keretakan;
33. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan;
34. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
35. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur udara;
36. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan;
37. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian intensitas cahaya;
38. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebocoran;
39. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pengujian pengereman dinamis;
40. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pengujian temperatur bearing;
41. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pengujian getaran;
42. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
43. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pengujian sirkulasi udara;
44. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pengujian kelistrikan;
45. memverifikasi hasil pengukuran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pengujian kebisingan;
46. mengklasifikasikan dokumentasi hasil dan data pendukung Pengujian Sarana Perkeretaapian;
dan
47. menyusun kronologis Pengujian Sarana Perkeretaapian.
(2) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil, meliputi:
1. dokumen kelengkapan data dukung Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. dokumen formulir peminjaman alat;
3. dokumen formulir pengujian yang akan di bawa ke lapangan;
4. dokumen pemeriksaan dan data perawatan alat uji Sarana Perkeretaapian;
5. dokumen teknis untuk pengujian rancang bangun sarana berpenggerak;
6. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran dimensi pada pengujian statis;
7. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran ruang batas sarana pada pengujian statis;
8. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran berat pada pengujian statis;
9. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran pengereman pada pengujian statis;
10. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran keretakan pada pengujian statis;
11. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran pembebanan pada pengujian statis;
12. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian statis;
13. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran temperatur udara pada pengujian statis;
14. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran kelistrikan pada pengujian statis;
15. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran kebisingan pada pengujian statis;
16. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran intensitas cahaya pada pengujian statis;
17. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran emisi gas buang pada pengujian statis;
18. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran klakson pada pengujian statis;
19. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran peralatan komunikasi pada pengujian statis;
20. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran kebocoran pada pengujian statis;
21. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran pengereman pada pengujian dinamis;
22. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran temperatur bearing pada pengujian dinamis;
23. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran getaran pada pengujian dinamis;
24. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis;
25. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran percepatan pada pengujian dinamis;
26. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian dinamis;
27. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran kelistrikan pada pengujian dinamis;
28. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa formulir hasil pengukuran kebisingan pada pengujian dinamis;
29. dokumen teknis untuk pengujian rancang bangun sarana tanpa penggerak;
30. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran dimensi pada pengujian statis;
31. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran ruang batas sarana pada pengujian statis;
32. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran berat pada pengujian statis;
33. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran pengereman pada pengujian statis;
34. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran keretakan pada pengujian statis;
35. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran pembebanan pada pengujian statis;
36. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian statis;
37. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran temperatur udara pada pengujian statis;
38. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran kebisingan pada pengujian statis;
39. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran intensitas cahaya pada pengujian statis;
40. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran kebocoran pada pengujian statis;
41. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran pengereman pada pengujian dinamis;
42. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran temperatur bearing pada pengujian dinamis;
43. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran getaran pada pengujian dinamis;
44. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis;
45. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian dinamis;
46. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran kelistrikan pada pengujian dinamis; dan
47. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa formulir hasil pengukuran kebisingan pada pengujian dinamis;
b. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir, meliputi:
1. dokumen pendukung Pengujian Sarana Perkeretaapian hasil klasifikasi;
2. laporan kesiapan peralatan beserta pendukung Pengujian Sarana Perkeretaapian;
3. formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian sarana;
4. laporan hasil pemeriksaan masa berlaku kalibrasi alat uji Sarana Perkeretaapian;
5. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran dimensi pada pengujian statis;
6. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran ruang batas sarana pada pengujian statis;
7. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran berat pada pengujian statis;
8. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran pengereman pada pengujian statis;
9. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran keretakan pada pengujian statis;
10. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran pembebanan pada pengujian statis;
11. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian statis;
12. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran temperatur udara pada pengujian statis;
13. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran kelistrikan pada pengujian statis;
14. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran kebisingan pada pengujian statis;
15. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran intensitas cahaya pada pengujian statis;
16. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran emisi gas buang pada pengujian statis;
17. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran klakson pada pengujian statis;
18. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran peralatan komunikasi pada pengujian statis;
19. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran kebocoran pada pengujian statis;
20. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran pengereman pada pengujian dinamis;
21. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran temperatur bearing pada pengujian dinamis;
22. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran getaran pada pengujian dinamis;
23. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis;
24. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran percepatan pada pengujian dinamis;
25. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian dinamis;
26. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran kelistrikan pada pengujian dinamis;
27. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil pengukuran kebisingan pada pengujian dinamis;
28. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran dimensi pada pengujian statis;
29. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran ruang batas sarana pada pengujian statis;
30. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran berat pada pengujian statis;
31. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran pengereman pada pengujian statis;
32. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran keretakan pada pengujian statis;
33. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran pembebanan pada pengujian statis;
34. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian statis;
35. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran temperatur udara pada pengujian statis;
36. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran kebisingan pada pengujian statis;
37. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran intensitas cahaya pada pengujian statis;
38. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran kebocoran pada pengujian statis;
39. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran pengereman pada pengujian dinamis;
40. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran temperatur bearing pada pengujian dinamis;
41. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran getaran pada pengujian dinamis;
42. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis;
43. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran sirkulasi udara pada pengujian dinamis;
44. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran kelistrikan pada pengujian dinamis; dan
45. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil pengukuran kebisingan pada pengujian dinamis; dan
c. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia, meliputi:
1. dokumen pendukung permohonan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. Laporan hasil pemeriksaan peralatan dan perlengkapan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
3. formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian sarana yang telah di verifikasi;
4. dokumen kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi alat uji Sarana Perkeretaapian yang telah di verifikasi;
5. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran dimensi pada pengujian statis;
6. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran ruang batas sarana pada pengujian statis;
7. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran berat pada pengujian statis;
8. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengereman pada pengujian statis;
9. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran keretakan pada pengujian statis;
10. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pembebanan pada pengujian statis;
11. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran sirkulasi udara pada pengujian statis;
12. laporan hasil pengukuran saran berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran temperatur udara pada pengujian statis;
13. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kelistrikan pada pengujian statis;
14. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kebisingan pada pengujian statis;
15. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran intensitas cahaya pada pengujian statis;
16. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran emisi gas buang pada pengujian statis;
17. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran klakson pada pengujian statis;
18. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran peralatan komunikasi pada pengujian statis;
19. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kebocoran pada pengujian statis;
20. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengereman pada pengujian dinamis;
21. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran temperatur bearing pada pengujian dinamis;
22. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran getara pada pengujian dinamis;
23. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis;
24. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi percepatan pada pengujian dinamis;
25. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran sirkulasi udara pada pengujian dinamis;
26. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kelistrikan pada pengujian dinamis;
27. laporan hasil pengukuran sarana berpenggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kebisingan pada pengujian dinamis;
28. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran dimensi pada pengujian statis;
29. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran ruang batas sarana pada pengujian statis;
30. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran berat pada pengujian statis;
31. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengereman pada pengujian statis;
32. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran keretakan pada pengujian statis;
33. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pembebanan pada pengujian statis;
34. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran sirkulasi udara pada pengujian statis;
35. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran temperatur udara pada pengujian statis;
36. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kebisingan pada pengujian statis;
37. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran intensitas cahaya pada pengujian statis;
38. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kebocoran pada pengujian statis;
39. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengereman pada pengujian dinamis;
40. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran temperatur bearing pada pengujian dinamis;
41. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran getaran pada pengujian dinamis;
42. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis;
43. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran sirkulasi udara pada pengujian dinamis;
44. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kelistrikan pada pengujian dinamis;
45. laporan hasil pengukuran sarana tanpa penggerak berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran kebisingan pada pengujian dinamis;
46. dokumen hasil dan data pendukung Pengujian Sarana Perkeretaapian yang telah diklasifikasikan;
dan
47. dokumen kronologis Pengujian Sarana Perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu perkeretaapian, manajemen transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa, atau transportasi;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. memiliki sertifikat pelatihan dasar perkeretaapian.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(5) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau
rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa transportasi, perkeretaapian, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang dukungan operasional Pengujian Sarana Perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan operasional Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Usul PAK Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi
kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan kantor pusat;
e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan unit pelaksana teknis; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.