Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis perbendaharaan negara.
6. Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Perbendaharaan Negara.
7. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8. Analisis Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perbendaharaan Negara, meliputi unsur pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, penyelenggaraan sistem manajemen investasi, pembinaan manajemen Badan Layanan Umum, pengelolaan akuntansi, statistik, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, sinkronisasi dan supervisi perbendaharaan, dan penyelenggaraan platform pembayaran pemerintah.
9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Perbendaharaan Negara dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Perbendaharaan Negara sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
13. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara dalam bentuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara.
14. Standar Kompetensi Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Perbendaharaan Negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
15. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Analis Perbendaharaan Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Perbendaharaan Negara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Perbendaharaan Negara sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Perbendaharaan Negara baik perorangan atau kelompok di bidang Perbendaharaan Negara.
19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Perbendaharaan Negara pada Instansi Pembina.
(2) Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(3) Kedudukan Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran.
(1) Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Perbendaharaan Negara pada Instansi Pembina.
(2) Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(3) Kedudukan Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
c. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
d. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pelaksanaan anggaran;
b. pengelolaan kas negara;
c. penyelenggaraan sistem manajemen investasi;
d. pembinaan manajemen Badan Layanan Umum;
e. pengelolaan akuntansi, statistik, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;
f. sinkronisasi dan supervisi perbendaharaan; dan
g. penyelenggaraan platform pembayaran pemerintah.
(2) Sub-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pelaksanaan anggaran, meliputi:
1. analisis data pelaksanaan anggaran;
2. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
3. pengembangan metodologi monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
4. perumusan dan pengembangan pengaturan pelaksanaan anggaran; dan
5. penyelesaian tuntutan ganti rugi;
b. pengelolaan kas negara, meliputi:
1. manajemen likuiditas;
2. optimalisasi kas;
3. pengaturan dan pengelolaan treasury dealing room;
4. manajemen penerimaan kas negara;
5. manajemen pengeluaran kas negara;
6. manajemen rekening pemerintah; dan
7. pembinaan pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
c. penyelenggaraan sistem manajemen investasi, meliputi:
1. pengelolaan rencana strategis manajemen, proses bisnis, dan skema investasi pemerintah;
2. supervisi pengelolaan investasi pemerintah;
3. perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;
4. analisis kesesuaian dan dampak hukum di bidang manajemen investasi pemerintah; dan
5. pengaturan dan standardisasi di bidang investasi pemerintah;
d. pembinaan manajemen Badan Layanan Umum, meliputi:
1. analisis tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
2. peraturan dan standardisasi teknis Badan Layanan Umum;
3. pengkajian dan pengembangan Badan Layanan Umum;
4. analisis kelayakan penetapan status Badan Layanan Umum;
5. pembinaan dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
6. pengawasan Badan Layanan Umum; dan
7. asistensi Badan Layanan Umum Daerah;
e. pengelolaan akuntansi, statistik, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, meliputi:
1. penatalaksanaan standar, sistem, dan pengaturan umum/teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
2. pembinaan dan monitoring evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
3. penyusunan laporan keuangan dan statistik keuangan pemerintah; dan
4. persiapan pemeriksaan dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan laporan keuangan;
f. sinkronisasi dan supervisi perbendaharaan, meliputi:
1. supervisi sistem perbendaharaan;
2. pengembangan proses bisnis sistem perbendaharaan dan kerja sama kelembagaan;
3. sinkronisasi transformasi kelembagaan; dan
4. sinkronisasi ketentuan teknis bidang perbendaharaan; dan
g. penyelenggaraan platform pembayaran pemerintah meliputi:
1. kajian kelayakan dan kepatuhan mitra; dan
2. pengembangan layanan dan pelaksanaan evaluasi layanan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Perbendaharaan Negara yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Perbendaharaan Negara yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas Analis Perbendaharaan Negara yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas Analis Perbendaharaan Negara yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pelaksanaan anggaran;
b. pengelolaan kas negara;
c. penyelenggaraan sistem manajemen investasi;
d. pembinaan manajemen Badan Layanan Umum;
e. pengelolaan akuntansi, statistik, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;
f. sinkronisasi dan supervisi perbendaharaan; dan
g. penyelenggaraan platform pembayaran pemerintah.
(2) Sub-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pelaksanaan anggaran, meliputi:
1. analisis data pelaksanaan anggaran;
2. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
3. pengembangan metodologi monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
4. perumusan dan pengembangan pengaturan pelaksanaan anggaran; dan
5. penyelesaian tuntutan ganti rugi;
b. pengelolaan kas negara, meliputi:
1. manajemen likuiditas;
2. optimalisasi kas;
3. pengaturan dan pengelolaan treasury dealing room;
4. manajemen penerimaan kas negara;
5. manajemen pengeluaran kas negara;
6. manajemen rekening pemerintah; dan
7. pembinaan pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
c. penyelenggaraan sistem manajemen investasi, meliputi:
1. pengelolaan rencana strategis manajemen, proses bisnis, dan skema investasi pemerintah;
2. supervisi pengelolaan investasi pemerintah;
3. perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;
4. analisis kesesuaian dan dampak hukum di bidang manajemen investasi pemerintah; dan
5. pengaturan dan standardisasi di bidang investasi pemerintah;
d. pembinaan manajemen Badan Layanan Umum, meliputi:
1. analisis tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
2. peraturan dan standardisasi teknis Badan Layanan Umum;
3. pengkajian dan pengembangan Badan Layanan Umum;
4. analisis kelayakan penetapan status Badan Layanan Umum;
5. pembinaan dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
6. pengawasan Badan Layanan Umum; dan
7. asistensi Badan Layanan Umum Daerah;
e. pengelolaan akuntansi, statistik, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, meliputi:
1. penatalaksanaan standar, sistem, dan pengaturan umum/teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
2. pembinaan dan monitoring evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
3. penyusunan laporan keuangan dan statistik keuangan pemerintah; dan
4. persiapan pemeriksaan dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan laporan keuangan;
f. sinkronisasi dan supervisi perbendaharaan, meliputi:
1. supervisi sistem perbendaharaan;
2. pengembangan proses bisnis sistem perbendaharaan dan kerja sama kelembagaan;
3. sinkronisasi transformasi kelembagaan; dan
4. sinkronisasi ketentuan teknis bidang perbendaharaan; dan
g. penyelenggaraan platform pembayaran pemerintah meliputi:
1. kajian kelayakan dan kepatuhan mitra; dan
2. pengembangan layanan dan pelaksanaan evaluasi layanan.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, meliputi:
1. mengolah data pelaksanaan anggaran;
2. mengolah data monitoring pelaksanaan anggaran;
3. mengolah data kinerja belanja;
4. mengolah data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. mengolah data bahan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6. melaksanakan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7. mengolah data sebagai bahan analisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
8. mengolah bahan rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9. mengolah bahan konsep rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10. mengolah bahan konsep rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11. mengolah bahan konsep rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
12. mengolah bahan untuk pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
13. melaksanakan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14. mengolah bahan konsep rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15. mengolah kebutuhan data untuk analisis perencanaan kas pemerintah;
16. mengolah bahan untuk bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17. melaksanakan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
18. mengolah kebutuhan data untuk analisis likuiditas kas bendahara umum negara;
19. mengolah kebutuhan data untuk analisis pengelolaan kas dalam valuta asing;
20. mengolah kebutuhan data untuk analisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
21. mengolah kebutuhan data untuk analisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;
22. mengolah bahan rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
23. mengolah kebutuhan data untuk analisis pengembangan tata kelola treasury dealing room;
24. mengolah kebutuhan data untuk analisis informasi ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;
25. mengolah data penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;
26. menyiapkan bahan dan data pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
27. mengolah data pengeluaran kas negara untuk belanja negara;
28. mengolah kebutuhan data pengelolaan bank operasional;
29. mengolah bahan dan data pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
30. menyiapkan konsep rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
31. menyiapkan bahan dan data untuk monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
32. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
33. mengolah kebutuhan bahan dan data untuk analisis data perhitungan pihak ketiga;
34. mengolah data rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;
35. mengolah bahan dan data untuk pelaksanaan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
36. melaksanakan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
37. mengolah data rencana strategis atas investasi pemerintah;
38. mengolah data kelayakan investasi pemerintah;
39. mengolah data rumusan penganggaran investasi pemerintah;
40. mengolah data tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
41. mengolah data
pemerintah;
42. mengolah data penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
43. mengolah data untuk analisis pengembalian investasi pemerintah;
44. mengolah data statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
45. mengolah data indikator kinerja investasi pemerintah;
46. menyusun rumusan pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
47. melakukan penyiapan data supervisi, monitoring, dan evaluasi pengelolaan investasi pemerintah;
48. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
49. merumuskan bahan perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;
50. mengolah bahan kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
51. mengolah bahan rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
52. mengolah data usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53. mengolah bahan rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
54. mengidentifikasi data permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
55. mengolah data perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
56. mengolah bahan rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
57. menyusun rumusan kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
58. mengidentifikasi bahan untuk pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
59. mengolah bahan usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
60. mengolah bahan usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
61. mengolah bahan dan rumusan pedoman supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
62. melakukan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
63. mengidentifikasi bahan rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
64. melakukan penyiapan bahan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
65. menyusun rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;
66. mengolah bahan penyiapan asistensi dan bantuan teknis Badan Layanan Umum Daerah;
67. melakukan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
68. menyiapkan konsep rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
69. menyiapkan konsep rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
70. menyiapkan konsep rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
71. mengolah kebutuhan data sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
72. melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
73. mengolah kebutuhan data monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
74. mengolah kebutuhan data penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
75. mengolah kebutuhan data telaah atas laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
76. mengolah kebutuhan data konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
77. mengolah kebutuhan data penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
78. menyiapkan kebutuhan data/bahan persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
79. menyiapkan kebutuhan data/bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
80. mengolah bahan penyiapan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
81. melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
82. menyusun rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
83. menyusun rumusan pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
84. mengolah bahan untuk kebutuhan program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
85. mengolah data untuk kebutuhan sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;
86. mengolah data kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
87. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;
88. mengolah bahan penyiapan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan perbendaharaan;
89. melakukan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan tingkat unit kerja;
90. mengidentifikasi kesiapan proses bisnis dan sistem informasi mitra platform pembayaran pemerintah;
91. melakukan identifikasi dan pengolahan informasi kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;
92. melakukan identifikasi dan pengolahan informasi kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah;
93. melakukan identifikasi dan pengolahan data terkait legalitas atas layanan platform pembayaran pemerintah;
94. melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan dalam pengembangan platform pembayaran pemerintah; dan
95. melakukan identifikasi, pengolahan data, dan konfirmasi transaksi mitra platform pembayaran pemerintah;
b. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis data pelaksanaan anggaran;
2. menganalisis data monitoring pelaksanaan anggaran;
3. menganalisis data kinerja belanja;
4. menganalisis data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. melaksanakan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6. menganalisis hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7. menganalisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
8. menganalisis rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9. menganalisis rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10. menganalisis rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11. menganalisis rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
12. melaksanakan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
13. menganalisis hasil pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14. menganalisis rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15. menganalisis perencanaan kas pemerintah;
16. melaksanakan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17. menganalisis likuiditas kas bendahara umum negara;
18. menganalisis pengelolaan kas dalam valuta asing;
19. menganalisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
20. menganalisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;
21. menganalisis rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
22. menganalisis pengembangan tata kelola treasury dealing room;
23. menganalisis informasi ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;
24. menganalisis penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;
25. menganalisis pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
26. menganalisis pengeluaran kas negara;
27. menganalisis pengelolaan bank operasional;
28. menganalisis pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
29. menganalisis rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
30. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
31. menganalisis data perhitungan pihak ketiga;
32. menganalisis rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;
33. melaksanakan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
34. melaksanakan analisis rencana strategis atas investasi pemerintah;
35. menganalisis data kelayakan investasi pemerintah;
36. menganalisis rumusan penganggaran investasi pemerintah;
37. menganalisis tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
38. menganalisis data
pemerintah;
39. menganalisis data penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
40. menganalisis data pengembalian investasi pemerintah;
41. menganalisis statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
42. menganalisis data kinerja investasi pemerintah;
43. melakukan analisis atas rumusan pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
44. menganalisis data supervisi, monitoring, dan evaluasi pengelolaan investasi pemerintah;
45. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
46. menganalisis rumusan perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;
47. menganalisis kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
48. menganalisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
49. menganalisis usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
50. menganalisis rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
51. menganalisis data permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
52. menganalisis data perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53. menganalisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
54. menganalisis kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
55. menganalisis bahan pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
56. menganalisis usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
57. menganalisis usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
58. menganalisis bahan dan rumusan pedoman supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
59. melakukan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
60. menganalisis rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
61. menganalisis bahan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
62. melakukan kegiatan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
63. menganalisis rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;
64. menganalisis bahan penyiapan asistensi dan bantuan teknis Badan Layanan Umum Daerah;
65. melakukan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
66. menganalisis rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
67. menganalisis rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
68. menganalisis rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
69. melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
70. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
71. menganalisis penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
72. menganalisis telaah laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
73. menganalisis konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
74. menganalisis penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
75. menganalisis persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
76. menganalisis tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
77. menganalisis bahan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
78. melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
79. menganalisis rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
80. menganalisis permasalahan terkait pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
81. menganalisis rumusan pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
82. menyusun strategi pengembangan proses bisnis perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
83. menyusun rencana dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan;
84. menganalisis program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
85. menganalisis sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;
86. menganalisis kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
87. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;
88. melakukan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat instansi;
89. mengevaluasi hasil analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional;
90. melakukan analisis kesiapan proses bisnis dan sistem informasi mitra platform pembayaran pemerintah;
91. melakukan analisis kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;
92. menyusun analisis kepatuhan mitra platform pembayaran pemerintah terhadap standar dan ketentuan teknis;
93. menganalisis kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap
perjanjian, standar dan ketentuan teknis dari aspek hukum;
94. melakukan analisis informasi dan potensi tindakan hukum terkait legalitas atas layanan platform pembayaran pemerintah;
95. melakukan analisis identifikasi kebutuhan dan permasalahan dalam pengembangan platform pembayaran pemerintah; dan
96. melakukan analisis informasi transaksi mitra platform pembayaran pemerintah;
c. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, meliputi:
1. memvalidasi hasil analisis data pelaksanaan anggaran;
2. memvalidasi hasil analisis data monitoring pelaksanaan anggaran;
3. memvalidasi hasil analisis data kinerja belanja;
4. memvalidasi hasil analisis data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. melaksanakan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6. mengevaluasi hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7. memvalidasi hasil analisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
8. mengevaluasi hasil analisis rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9. mengevaluasi hasil analisis rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10. mengevaluasi hasil analisis rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11. mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
12. melaksanakan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
13. mengevaluasi hasil pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14. mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15. memvalidasi hasil analisis perencanaan kas pemerintah;
16. melaksanakan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17. memvalidasi hasil analisis bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
18. memvalidasi hasil analisis likuiditas kas bendahara umum negara;
19. memvalidasi hasil analisis pengelolaan kas dalam valuta asing;
20. memvalidasi hasil analisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
21. memvalidasi hasil analisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;
22. memvalidasi hasil analisis rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
23. memvalidasi hasil analisis tata kelola treasury dealing room;
24. memvalidasi hasil analisis ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;
25. memvalidasi hasil analisis penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;
26. memvalidasi hasil analisis pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
27. memvalidasi hasil analisis pengeluaran kas negara;
28. memvalidasi hasil pengelolaan bank operasional;
29. memvalidasi hasil analisis pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
30. memvalidasi hasil analisis rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
31. mengevaluasi atas hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
32. memvalidasi atas hasil analisis data perhitungan pihak ketiga;
33. mengevaluasi hasil analisis rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;
34. melaksanakan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
35. mengevaluasi hasil bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
36. memvalidasi hasil analisis atas rencana strategis investasi pemerintah;
37. memvalidasi hasil analisis kelayakan investasi pemerintah;
38. mengevaluasi rumusan penganggaran investasi pemerintah;
39. memvalidasi hasil analisis tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
40. memvalidasi hasil analisis rekonsiliasi investasi pemerintah;
41. memvalidasi hasil analisis penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
42. memvalidasi hasil analisis pengembalian investasi pemerintah;
43. memvalidasi hasil analisis statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
44. memvalidasi hasil analisis kinerja investasi pemerintah;
45. memvalidasi hasil analisis pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
46. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
47. mengevaluasi hasil supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
48. mengevaluasi rumusan perjanjian dan kepatuhan investasi pemerintah;
49. memvalidasi kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
50. mengevaluasi rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
51. memvalidasi hasil analisis usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
52. mengevaluasi rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53. mengevaluasi hasil analisis permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
54. memvalidasi hasil analisis perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
55. mengevaluasi hasil analisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
56. mengevaluasi hasil analisis rumusan kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
57. mengevaluasi hasil analisis pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
58. memvalidasi hasil evaluasi pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
59. memvalidasi hasil analisis usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
60. memvalidasi hasil analisis usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
61. melakukan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
62. mengevaluasi hasil kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
63. mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
64. melakukan kegiatan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
65. mengevaluasi hasil pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
66. memvalidasi rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;
67. melakukan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
68. mengevaluasi asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
69. mengevaluasi hasil analisis rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
70. mengevaluasi hasil analisis rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
71. mengevaluasi hasil analisis rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
72. melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
73. mengevaluasi hasil pelaksanaan sosialisasi, bimbingan, dan supervisi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
74. mengevaluasi hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
75. memvalidasi hasil analisis penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
76. memvalidasi hasil analisis telaah laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
77. memvalidasi hasil analisis konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
78. memvalidasi hasil analisis penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
79. memvalidasi hasil analisis persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
80. memvalidasi hasil analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
81. melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
82. mengevaluasi hasil supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
83. mengevaluasi hasil analisis rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
84. mengevaluasi permasalahan pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
85. mengevaluasi hasil analisis pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
86. menyusun strategi pengembangan proses bisnis perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
87. menyusun rencana dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan;
88. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil analisis program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
89. mengevaluasi hasil analisis sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;
90. memvalidasi hasil analisis kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
91. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;
92. melakukan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan antar instansi;
93. merumuskan rekomendasi substansi atas evaluasi kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional;
94. memvalidasi hasil analisis kesiapan proses bisnis dan sistem informasi platform pembayaran pemerintah;
95. memvalidasi hasil analisis kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;
96. melakukan evaluasi kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap standar dan ketentuan teknis;
97. menganalisis kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap perjanjian, standar, dan ketentuan teknis dari aspek hukum;
98. melakukan evaluasi atas analisis kepatuhan terhadap hukum atas layanan platform pembayaran pemerintah;
99. menyusun kajian opsi model pengembangan platform pembayaran pemerintah atas identifikasi kebutuhan dan permasalahan;
100. mengevaluasi desain pengembangan sistem platform pembayaran pemerintah; dan
101. melakukan evaluasi atas analisis kinerja mitra platform pembayaran pemerintah; dan
d. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun instrumen pengembangan data pelaksanaan anggaran;
2. menyusun instrumen pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
3. menyusun instrumen baru pengaturan pelaksanaan anggaran;
4. menyusun pengembangan model manajemen likuiditas kas pemerintah;
5. menyusun pengembangan program optimalisasi kas pemerintah;
6. menyusun konsep pengembangan pengelolaan treasury dealing room;
7. menyusun pengembangan metodologi pengelolaan rekening pemerintah;
8. menyusun perbaikan konsep pengembangan pengembalian negara dan perhitungan pihak ketiga;
9. menyusun pengembangan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
10. menyusun pengembangan tata kelola penganggaran investasi pemerintah;
11. menyusun strategi penyelesaian piutang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
12. menyusun metodologi supervisi pengelolaan investasi pemerintah;
13. menyusun strategi kepatuhan pengelolaan investasi pemerintah;
14. menyusun desain standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
15. menyusun rencana strategis penyelesaian permasalahan implementasi tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;
16. menyusun desain pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
17. menyusun rencana strategis supervisi atas pengelolaan Badan Layanan Umum;
18. menyusun desain pembinaan, evaluasi, penilaian, atau pengawasan Badan Layanan Umum;
19. melakukan pengembangan skema pengawasan dan penguatan kompetensi kepada dewan pengawas Badan Layanan Umum;
20. menyusun rencana strategis pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
21. menyusun rekomendasi tindak lanjut atas rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
22. menyusun metodologi penyusunan standar, sistem, dan ketentuan umum/pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
23. menyusun desain supervisi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
24. menyusun desain supervisi proses bisnis perbendaharaan;
25. menyusun saran substantif atas penyusunan peraturan perbendaharaan;
26. menyusun rekomendasi tingkat lanjutan atas evaluasi kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional; dan
27. mengevaluasi desain pengembangan sistem platform pembayaran pemerintah.
(2) Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan untuk Analis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil pengolahan data pelaksanaan anggaran;
2. laporan hasil pengolahan data monitoring pelaksanaan anggaran;
3. laporan hasil pengolahan data kinerja belanja;
4. laporan hasil pengolahan data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. dokumen bahan pembinaan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6. laporan hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7. laporan hasil pengolahan data bahan analisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
8. dokumen konsep rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9. dokumen konsep rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10. dokumen konsep rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11. dokumen konsep rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
12. dokumen hasil pengolahan bahan untuk pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
13. laporan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14. dokumen konsep rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15. laporan hasil pengolahan data untuk analisis perencanaan kas pemerintah;
16. dokumen hasil pengolahan bahan untuk bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17. laporan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
18. laporan hasil pengolahan data untuk analisis likuiditas kas bendahara umum negara;
19. laporan hasil pengolahan data untuk analisis pengelolaan kas dalam valuta asing;
20. laporan hasil pengolahan data untuk analisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
21. laporan hasil pengolahan data untuk analisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;
22. dokumen rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
23. laporan hasil pengolahan data untuk analisis pengembangan tata kelola treasury dealing room;
24. laporan hasil pengolahan data untuk analisis informasi ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;
25. laporan hasil pengolahan data penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;
26. laporan hasil pengolahan data pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
27. laporan hasil pengolahan data pengeluaran kas negara untuk belanja negara;
28. laporan hasil pengolahan data pengelolaan bank operasional;
29. laporan hasil pengolahan data pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
30. dokumen rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
31. dokumen hasil pengolahan bahan untuk monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
32. laporan monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
33. laporan hasil pengolahan data untuk analisis data perhitungan pihak ketiga;
34. laporan hasil pengolahan data rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;
35. dokumen hasil pengolahan bahan untuk pelaksanaan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
36. laporan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
37. laporan hasil pengolahan data rencana strategis atas investasi pemerintah;
38. laporan hasil pengolahan data kelayakan investasi pemerintah;
39. laporan hasil pengolahan data rumusan penganggaran investasi pemerintah;
40. laporan hasil pengolahan data tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
41. laporan hasil pengolahan data rekonsiliasi investasi pemerintah;
42. laporan hasil pengolahan data penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
43. laporan hasil pengolahan data untuk analisis pengembalian investasi pemerintah;
44. laporan hasil pengolahan data statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
45. laporan hasil pengolahan data indikator kinerja investasi pemerintah;
46. dokumen rumusan pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
47. dokumen hasil pengolahan bahan supervisi, monitoring, dan evaluasi pengelolaan investasi pemerintah;
48. laporan pelaksanaan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
49. dokumen rumusan bahan perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;
50. laporan hasil pengolahan data kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
51. dokumen rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
52. laporan hasil pengolahan data usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53. laporan hasil pengolahan data rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
54. laporan hasil pengolahan data permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
55. laporan hasil pengolahan data perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
56. dokumen rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
57. dokumen rumusan kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
58. laporan hasil pengolahan data untuk pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
59. laporan hasil pengolahan data usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
60. laporan hasil pengolahan data usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
61. laporan hasil pengolahan data pedoman supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
62. laporan pembinaan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
63. dokumen rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
64. bahan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
65. dokumen rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;
66. dokumen hasil pengolahan bahan penyiapan asistensi dan bantuan teknis Badan Layanan Umum Daerah;
67. laporan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
68. dokumen rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
69. dokumen rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
70. dokumen rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
71. dokumen hasil pengolahan bahan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
72. laporan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
73. laporan hasil pengolahan data monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
74. laporan hasil pengolahan data penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
75. laporan hasil pengolahan data telaah atas laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
76. laporan hasil pengolahan data konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
77. laporan hasil pengolahan data penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
78. laporan hasil pengolahan data persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
79. laporan hasil pengolahan data tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
80. bahan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
81. laporan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
82. dokumen rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
83. dokumen rumusan pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
84. dokumen kebutuhan program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
85. dokumen implementasi transformasi kelembagaan;
86. laporan hasil pengolahan data kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
87. laporan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;
88. dokumen penyiapan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan perbendaharaan;
89. dokumen kesesuaian dan dampak pengaturan tingkat unit kerja;
90. laporan hasil identifikasi data kesiapan proses bisnis dan sistem informasi mitra platform pembayaran pemerintah;
91. laporan hasil identifikasi data informasi kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;
92. laporan hasil identifikasi data informasi kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah;
93. laporan hasil pengolahan data legalitas atas layanan platform pembayaran pemerintah;
94. dokumen kebutuhan pengembangan dan permasalahan platform pembayaran pemerintah;
dan
95. dokumen identifikasi data konfirmasi transaksi mitra platform pembayaran pemerintah;
b. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, meliputi:
1. laporan analisis data pelaksanaan anggaran;
2. laporan analisis data monitoring pelaksanaan anggaran;
3. laporan analisis data kinerja belanja;
4. laporan analisis data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. laporan hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6. laporan hasil analisis hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7. laporan analisis data pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
8. dokumen analisis rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9. dokumen analisis rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10. dokumen analisis rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11. dokumen analisis rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
12. laporan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
13. laporan analisis hasil pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14. dokumen analisis rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15. laporan analisis perencanaan kas pemerintah;
16. laporan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17. laporan analisis likuiditas kas bendahara umum negara;
18. laporan analisis pengelolaan kas dalam valuta asing;
19. laporan analisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
20. laporan analisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;
21. dokumen analisis rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
22. laporan analisis pengembangan tata kelola treasury dealing room;
23. laporan analisis informasi ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;
24. laporan analisis penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;
25. laporan pelaksanaan manajemen pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
26. laporan analisis pengeluaran kas negara;
27. laporan analisis pengelolaan bank operasional;
28. laporan analisis pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
29. dokumen analisis rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
30. laporan monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
31. laporan analisis data perhitungan pihak ketiga;
32. dokumen analisis rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;
33. laporan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
34. laporan analisis rencana strategis atas investasi pemerintah;
35. laporan analisis data kelayakan investasi pemerintah;
36. dokumen analisis rumusan penganggaran investasi pemerintah;
37. laporan analisis tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
38. laporan analisis data
pemerintah;
39. laporan analisis data penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
40. laporan analisis data pengembalian investasi pemerintah;
41. laporan analisis statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
42. laporan analisis data kinerja investasi pemerintah;
43. laporan analisis atas rumusan pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
44. laporan analisis data supervisi, monitoring, dan evaluasi pengelolaan investasi pemerintah;
45. laporan pelaksanaan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
46. dokumen analisis rumusan perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;
47. laporan analisis kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
48. dokumen analisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
49. laporan analisis usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
50. dokumen analisis rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
51. laporan analisis data permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
52. laporan analisis data perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53. dokumen analisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
54. laporan analisis kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
55. laporan analisis bahan pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
56. laporan analisis usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
57. laporan analisis usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
58. dokumen analisis rumusan pedoman supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
59. laporan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
60. dokumen analisis rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
61. laporan analisis bahan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
62. laporan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
63. dokumen analisis rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;
64. laporan analisis bahan penyiapan asistensi dan bantuan teknis Badan Layanan Umum Daerah;
65. laporan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
66. dokumen analisis rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
67. dokumen analisis rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
68. dokumen analisis rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
69. laporan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
70. laporan monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
71. laporan analisis penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
72. laporan analisis telaah laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
73. laporan analisis konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
74. laporan analisis penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
75. laporan analisis persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
76. laporan analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
77. laporan analisis bahan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
78. laporan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
79. dokumen analisis rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
80. laporan analisis permasalahan terkait pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
81. dokumen analisis rumusan pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
82. dokumen strategi pengembangan proses bisnis perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
83. dokumen rencana dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan;
84. laporan analisis program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
85. laporan analisis sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;
86. laporan analisis kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
87. laporan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;
88. laporan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat instansi;
89. laporan evaluasi hasil analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional;
90. laporan analisis kesiapan proses bisnis dan sistem informasi mitra platform pembayaran pemerintah;
91. laporan analisis kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;
92. laporan analisis kepatuhan mitra platform pembayaran pemerintah terhadap standar dan ketentuan teknis;
93. laporan analisis kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap perjanjian, standar dan ketentuan teknis dari aspek hukum;
94. laporan analisis informasi dan potensi tindakan hukum terkait legalitas atas layanan platform pembayaran pemerintah;
95. laporan analisis identifikasi kebutuhan dan permasalahan dalam pengembangan platform pembayaran pemerintah; dan
96. laporan analisis informasi transaksi mitra platform pembayaran pemerintah;
c. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rekomendasi pelaksanaan anggaran;
2. dokumen rekomendasi monitoring pelaksanaan anggaran;
3. dokumen rekomendasi kinerja belanja;
4. dokumen rekomendasi evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. laporan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6. dokumen rekomendasi bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7. dokumen rekomendasi pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
8. dokumen evaluasi hasil analisis rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9. dokumen evaluasi hasil analisis rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10. dokumen evaluasi hasil analisis rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11. dokumen evaluasi hasil analisis rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
12. laporan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
13. laporan evaluasi pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14. dokumen evaluasi rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15. dokumen rekomendasi perencanaan kas pemerintah;
16. laporan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17. dokumen rekomendasi bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
18. dokumen rekomendasi likuiditas kas bendahara umum negara;
19. dokumen rekomendasi pengelolaan kas dalam valuta asing;
20. dokumen rekomendasi optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
21. dokumen rekomendasi optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;
22. dokumen rekomendasi rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
23. dokumen rekomendasi tata kelola treasury dealing room;
24. dokumen rekomendasi ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;
25. dokumen rekomendasi penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;
26. dokumen rekomendasi pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
27. dokumen rekomendasi pengeluaran kas negara;
28. dokumen rekomendasi pengelolaan bank operasional;
29. dokumen rekomendasi pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
30. dokumen rekomendasi rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
31. dokumen hasil evaluasi monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
32. dokumen hasil validasi perhitungan pihak ketiga;
33. dokumen hasil evaluasi rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;
34. laporan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
35. dokumen hasil evaluasi bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
36. dokumen hasil evaluasi rencana strategis investasi pemerintah;
37. dokumen rekomendasi kelayakan investasi pemerintah;
38. dokumen hasil evaluasi rumusan penganggaran investasi pemerintah;
39. dokumen rekomendasi tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
40. dokumen rekomendasi
pemerintah;
41. dokumen rekomendasi penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
42. dokumen rekomendasi pengembalian investasi pemerintah;
43. dokumen rekomendasi statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
44. dokumen rekomendasi kinerja investasi pemerintah;
45. dokumen rekomendasi pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
46. laporan pelaksanaan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
47. laporan hasil evaluasi supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
48. dokumen rekomendasi rumusan perjanjian dan kepatuhan investasi pemerintah;
49. dokumen rekomendasi kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
50. dokumen rekomendasi rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
51. dokumen rekomendasi usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
52. dokumen rekomendasi rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53. laporan evaluasi permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
54. dokumen rekomendasi perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
55. dokumen rekomendasi rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
56. dokumen rekomendasi rumusan kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
57. dokumen rekomendasi atas evaluasi pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
58. dokumen rekomendasi pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
59. dokumen rekomendasi usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
60. dokumen rekomendasi usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
61. laporan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
62. laporan evaluasi supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
63. dokumen rekomendasi rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
64. laporan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
65. dokumen rekomendasi pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
66. dokumen rekomendasi rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;
67. laporan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
68. laporan hasil evaluasi asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
69. dokumen rekomendasi rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
70. dokumen rekomendasi rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
71. dokumen rekomendasi rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
72. laporan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
73. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
74. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
75. dokumen rekomendasi penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
76. dokumen rekomendasi telaah laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
77. dokumen rekomendasi konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
78. dokumen rekomendasi penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
79. dokumen rekomendasi persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
80. dokumen rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
81. laporan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
82. laporan evaluasi supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
83. dokumen rekomendasi rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
84. dokumen rekomendasi permasalahan pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
85. dokumen rekomendasi pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
86. dokumen strategi pengembangan proses bisnis perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
87. dokumen rencana dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan;
88. laporan evaluasi program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
89. dokumen rekomendasi sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;
90. dokumen rekomendasi kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
91. laporan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;
92. dokumen rekomendasi kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan antar instansi;
93. dokumen rekomendasi substansi atas evaluasi kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional;
94. dokumen rekomendasi kesiapan proses bisnis dan sistem informasi platform pembayaran pemerintah;
95. dokumen rekomendasi kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;
96. dokumen rekomendasi kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap standar dan ketentuan teknis;
97. dokumen rekomendasi kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap perjanjian, standar dan ketentuan teknis dari aspek hukum;
98. dokumen rekomendasi kepatuhan terhadap hukum atas layanan platform pembayaran pemerintah;
99. dokumen rekomendasi model pengembangan platform pembayaran pemerintah atas identifikasi kebutuhan dan permasalahan;
100. dokumen evaluasi desain pengembangan sistem platform pembayaran pemerintah; dan
101. dokumen rekomendasi kinerja mitra platform pembayaran pemerintah;
d. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen pengembangan data pelaksanaan anggaran;
2. dokumen pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
3. dokumen pengembangan pengaturan pelaksanaan anggaran;
4. dokumen pengembangan model manajemen likuiditas kas pemerintah;
5. dokumen pengembangan program optimalisasi kas pemerintah;
6. dokumen pengembangan pengelolaan treasury dealing room;
7. dokumen pengembangan pengelolaan rekening pemerintah;
8. dokumen pengembangan pengembalian negara dan perhitungan pihak ketiga;
9. dokumen pengembangan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
10. dokumen pengembangan tata kelola penganggaran investasi pemerintah;
11. dokumen pengembangan strategi penyelesaian piutang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
12. dokumen pengembangan strategi kepatuhan pengelolaan investasi pemerintah;
13. dokumen strategi kepatuhan pengelolaan investasi pemerintah;
14. desain standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
15. dokumen strategi penyelesaian permasalahan implementasi tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;
16. desain pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
17. dokumen rencana strategis supervisi atas pengelolaan Badan Layanan Umum;
18. desain pembinaan, evaluasi, penilaian, atau pengawasan Badan Layanan Umum;
19. dokumen pengembangan skema pengawasan dan penguatan kompetensi kepada dewan pengawas Badan Layanan Umum;
20. dokumen rencana strategis pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
21. dokumen rekomendasi tindak lanjut atas rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
22. dokumen pengembangan penyusunan standar, sistem, dan ketentuan umum/pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
23. desain supervisi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
24. desain supervisi proses bisnis perbendaharaan;
25. dokumen rekomendasi saran substantif atas penyusunan peraturan perbendaharan;
26. dokumen rekomendasi tingkat lanjutan atas evaluasi kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional; dan
27. dokumen rekomendasi desain pengembangan sistem platform pembayaran pemerintah.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Perbendaharaan Negara yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Perbendaharaan Negara yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas Analis Perbendaharaan Negara yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas Analis Perbendaharaan Negara yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum, kebijakan publik, atau sistem informasi/teknologi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(5) Analis Perbendaharaan Negara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharan Negara dinilai
dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharan Negara.
Pasal 15
Pasal 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan di bidang Perbendaharaan Negara.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum, kebijakan publik, atau sistem informasi/teknologi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(5) Analis Perbendaharaan Negara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharan Negara dinilai
dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharan Negara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum, kebijakan publik, sistem informasi/teknologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perbendaharaan Negara paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama dan Analis Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi;
dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional lainnya dengan jenjang ahli utama.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan Analis Perbendaharaan Negara yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perbendaharaan Negara.
(5) Pengangkatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan di bidang Perbendaharaan Negara.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Perbendaharaan Negara wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 26
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Analis Perbendaharaan Negara wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Analis Perbendaharaan Negara wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Analis Perbendaharaan Negara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Perbendaharaan Negara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Analis Perbendaharaan Negara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Perbendaharaan Negara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 25
(1) Analis Perbendaharaan Negara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya.
(2) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Analis Perbendaharaan Negara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya.
(2) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Perbendaharaan Negara mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Perbendaharaan Negara.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara.
Pasal 29
Usul PAK Analis Perbendaharaan Negara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada unit kerja jabatan
pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Perbendaharaan Negara untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor pusat;
dan
c. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah.
Pasal 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara, yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan
unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor pusat;
dan
c. pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah.
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Perbendaharaan Negara dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Perbendaharaan Negara terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Perbendaharaan Negara;
b. Tim Penilai kantor pusat bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Perbendaharaan Negara untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Perbendaharaan Negara pada kantor pusat; dan
c. Tim Penilai kantor wilayah bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Perbendaharaan Negara pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi Perbendaharaan Negara pada kantor wilayah untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi Perbendaharaan Negara pada kantor wilayah.
Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Perbendaharaan Negara, unsur kepegawaian, dan Analis Perbendaharaan Negara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Perbendaharaan Negara.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Perbendaharaan Negara yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Analis Perbendaharaan Negara; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Perbendaharaan Negara, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Perbendaharaan Negara.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Perbendaharaan Negara mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Perbendaharaan Negara.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara.
Usul PAK Analis Perbendaharaan Negara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada unit kerja jabatan
pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Perbendaharaan Negara untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor pusat;
dan
c. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara, yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan
unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor pusat;
dan
c. pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi perbendaharaan negara pada kantor wilayah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Perbendaharaan Negara dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Perbendaharaan Negara terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Perbendaharaan Negara;
b. Tim Penilai kantor pusat bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Perbendaharaan Negara untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Perbendaharaan Negara pada kantor pusat; dan
c. Tim Penilai kantor wilayah bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Perbendaharaan Negara pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi Perbendaharaan Negara pada kantor wilayah untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi Perbendaharaan Negara pada kantor wilayah.
Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Perbendaharaan Negara, unsur kepegawaian, dan Analis Perbendaharaan Negara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Perbendaharaan Negara.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Perbendaharaan Negara yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Analis Perbendaharaan Negara; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Perbendaharaan Negara, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Perbendaharaan Negara.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, untuk:
a. Analis Perbendaharaan Negara dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Analis Perbendaharaan Negara dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Analis Perbendaharaan Negara dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada pasal 34 ayat (1), Analis Perbendaharaan Negara dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang Perbendaharaan Negara;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan atau tanda jasa;
d. perolehan gelar atau ijazah kesarjanaan lainnya;
dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang pendidikan yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Perbendaharaan Negara yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1), Analis Perbendaharaan Negara dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Perbendaharaan Negara yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Perbendaharaan Negara wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya;
dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
Pasal 38
(1) Analis Perbendaharaan Negara yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Perbendaharaan Negara, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi
penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 39
Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Analis Perbendaharaan Negara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Perbendaharaan Negara tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, untuk:
a. Analis Perbendaharaan Negara dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Analis Perbendaharaan Negara dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Analis Perbendaharaan Negara dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada pasal 34 ayat (1), Analis Perbendaharaan Negara dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang Perbendaharaan Negara;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan atau tanda jasa;
d. perolehan gelar atau ijazah kesarjanaan lainnya;
dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang pendidikan yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Perbendaharaan Negara yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1), Analis Perbendaharaan Negara dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Perbendaharaan Negara yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Perbendaharaan Negara wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya;
dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
Pasal 38
(1) Analis Perbendaharaan Negara yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Perbendaharaan Negara, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi
penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Analis Perbendaharaan Negara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Perbendaharaan Negara tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah satuan kerja;
b. jumlah pemangku kepentingan terkait pengelolaan keuangan negara; dan
c. jumlah transaksi keuangan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri ini, dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Perbendaharaan Negara, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial-kultural.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 45
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Perbendaharaan Negara diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Perbendaharaan Negara.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Perbendaharaan Negara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja sebagai Analis Perbendaharaan Negara;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Perbendaharaan
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Perbendaharaan Negara, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial-kultural.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Perbendaharaan Negara diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Perbendaharaan Negara.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Perbendaharaan Negara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja sebagai Analis Perbendaharaan Negara;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Perbendaharaan
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Analis Perbendaharaan Negara diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(3) Analis Perbendaharaan Negara yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Perbendaharaan Negara selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Pasal 47
Analis Perbendaharaan Negara yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang diduduki setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Pasal 48
(1) Terhadap Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Perbendaharaan Negara dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Analis Perbendaharaan Negara dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Analis Perbendaharaan Negara;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina untuk melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Perbendaharaan Negara wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 53
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Pasal 54
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil kegiatan tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1468), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1468 Tahun 2018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIANTO
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, meliputi:
1. mengolah data pelaksanaan anggaran;
2. mengolah data monitoring pelaksanaan anggaran;
3. mengolah data kinerja belanja;
4. mengolah data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. mengolah data bahan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6. melaksanakan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7. mengolah data sebagai bahan analisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
8. mengolah bahan rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9. mengolah bahan konsep rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10. mengolah bahan konsep rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11. mengolah bahan konsep rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
12. mengolah bahan untuk pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
13. melaksanakan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14. mengolah bahan konsep rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15. mengolah kebutuhan data untuk analisis perencanaan kas pemerintah;
16. mengolah bahan untuk bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17. melaksanakan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
18. mengolah kebutuhan data untuk analisis likuiditas kas bendahara umum negara;
19. mengolah kebutuhan data untuk analisis pengelolaan kas dalam valuta asing;
20. mengolah kebutuhan data untuk analisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
21. mengolah kebutuhan data untuk analisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;
22. mengolah bahan rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
23. mengolah kebutuhan data untuk analisis pengembangan tata kelola treasury dealing room;
24. mengolah kebutuhan data untuk analisis informasi ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;
25. mengolah data penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;
26. menyiapkan bahan dan data pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
27. mengolah data pengeluaran kas negara untuk belanja negara;
28. mengolah kebutuhan data pengelolaan bank operasional;
29. mengolah bahan dan data pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
30. menyiapkan konsep rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
31. menyiapkan bahan dan data untuk monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
32. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
33. mengolah kebutuhan bahan dan data untuk analisis data perhitungan pihak ketiga;
34. mengolah data rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;
35. mengolah bahan dan data untuk pelaksanaan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
36. melaksanakan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
37. mengolah data rencana strategis atas investasi pemerintah;
38. mengolah data kelayakan investasi pemerintah;
39. mengolah data rumusan penganggaran investasi pemerintah;
40. mengolah data tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
41. mengolah data
pemerintah;
42. mengolah data penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
43. mengolah data untuk analisis pengembalian investasi pemerintah;
44. mengolah data statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
45. mengolah data indikator kinerja investasi pemerintah;
46. menyusun rumusan pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
47. melakukan penyiapan data supervisi, monitoring, dan evaluasi pengelolaan investasi pemerintah;
48. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
49. merumuskan bahan perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;
50. mengolah bahan kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
51. mengolah bahan rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
52. mengolah data usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53. mengolah bahan rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
54. mengidentifikasi data permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
55. mengolah data perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
56. mengolah bahan rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
57. menyusun rumusan kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
58. mengidentifikasi bahan untuk pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
59. mengolah bahan usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
60. mengolah bahan usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
61. mengolah bahan dan rumusan pedoman supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
62. melakukan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
63. mengidentifikasi bahan rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
64. melakukan penyiapan bahan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
65. menyusun rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;
66. mengolah bahan penyiapan asistensi dan bantuan teknis Badan Layanan Umum Daerah;
67. melakukan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
68. menyiapkan konsep rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
69. menyiapkan konsep rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
70. menyiapkan konsep rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
71. mengolah kebutuhan data sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
72. melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
73. mengolah kebutuhan data monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
74. mengolah kebutuhan data penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
75. mengolah kebutuhan data telaah atas laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
76. mengolah kebutuhan data konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
77. mengolah kebutuhan data penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
78. menyiapkan kebutuhan data/bahan persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
79. menyiapkan kebutuhan data/bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
80. mengolah bahan penyiapan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
81. melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
82. menyusun rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
83. menyusun rumusan pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
84. mengolah bahan untuk kebutuhan program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
85. mengolah data untuk kebutuhan sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;
86. mengolah data kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
87. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;
88. mengolah bahan penyiapan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan perbendaharaan;
89. melakukan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan tingkat unit kerja;
90. mengidentifikasi kesiapan proses bisnis dan sistem informasi mitra platform pembayaran pemerintah;
91. melakukan identifikasi dan pengolahan informasi kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;
92. melakukan identifikasi dan pengolahan informasi kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah;
93. melakukan identifikasi dan pengolahan data terkait legalitas atas layanan platform pembayaran pemerintah;
94. melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan dalam pengembangan platform pembayaran pemerintah; dan
95. melakukan identifikasi, pengolahan data, dan konfirmasi transaksi mitra platform pembayaran pemerintah;
b. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis data pelaksanaan anggaran;
2. menganalisis data monitoring pelaksanaan anggaran;
3. menganalisis data kinerja belanja;
4. menganalisis data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. melaksanakan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6. menganalisis hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7. menganalisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
8. menganalisis rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9. menganalisis rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10. menganalisis rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11. menganalisis rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
12. melaksanakan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
13. menganalisis hasil pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14. menganalisis rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15. menganalisis perencanaan kas pemerintah;
16. melaksanakan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17. menganalisis likuiditas kas bendahara umum negara;
18. menganalisis pengelolaan kas dalam valuta asing;
19. menganalisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
20. menganalisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;
21. menganalisis rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
22. menganalisis pengembangan tata kelola treasury dealing room;
23. menganalisis informasi ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;
24. menganalisis penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;
25. menganalisis pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
26. menganalisis pengeluaran kas negara;
27. menganalisis pengelolaan bank operasional;
28. menganalisis pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
29. menganalisis rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
30. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
31. menganalisis data perhitungan pihak ketiga;
32. menganalisis rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;
33. melaksanakan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
34. melaksanakan analisis rencana strategis atas investasi pemerintah;
35. menganalisis data kelayakan investasi pemerintah;
36. menganalisis rumusan penganggaran investasi pemerintah;
37. menganalisis tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
38. menganalisis data
pemerintah;
39. menganalisis data penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
40. menganalisis data pengembalian investasi pemerintah;
41. menganalisis statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
42. menganalisis data kinerja investasi pemerintah;
43. melakukan analisis atas rumusan pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
44. menganalisis data supervisi, monitoring, dan evaluasi pengelolaan investasi pemerintah;
45. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
46. menganalisis rumusan perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;
47. menganalisis kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
48. menganalisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
49. menganalisis usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
50. menganalisis rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
51. menganalisis data permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
52. menganalisis data perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53. menganalisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
54. menganalisis kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
55. menganalisis bahan pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
56. menganalisis usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
57. menganalisis usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
58. menganalisis bahan dan rumusan pedoman supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
59. melakukan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
60. menganalisis rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
61. menganalisis bahan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
62. melakukan kegiatan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
63. menganalisis rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;
64. menganalisis bahan penyiapan asistensi dan bantuan teknis Badan Layanan Umum Daerah;
65. melakukan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
66. menganalisis rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
67. menganalisis rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
68. menganalisis rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
69. melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
70. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
71. menganalisis penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
72. menganalisis telaah laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
73. menganalisis konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
74. menganalisis penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
75. menganalisis persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
76. menganalisis tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
77. menganalisis bahan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
78. melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
79. menganalisis rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
80. menganalisis permasalahan terkait pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
81. menganalisis rumusan pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
82. menyusun strategi pengembangan proses bisnis perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
83. menyusun rencana dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan;
84. menganalisis program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
85. menganalisis sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;
86. menganalisis kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
87. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;
88. melakukan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat instansi;
89. mengevaluasi hasil analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional;
90. melakukan analisis kesiapan proses bisnis dan sistem informasi mitra platform pembayaran pemerintah;
91. melakukan analisis kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;
92. menyusun analisis kepatuhan mitra platform pembayaran pemerintah terhadap standar dan ketentuan teknis;
93. menganalisis kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap
perjanjian, standar dan ketentuan teknis dari aspek hukum;
94. melakukan analisis informasi dan potensi tindakan hukum terkait legalitas atas layanan platform pembayaran pemerintah;
95. melakukan analisis identifikasi kebutuhan dan permasalahan dalam pengembangan platform pembayaran pemerintah; dan
96. melakukan analisis informasi transaksi mitra platform pembayaran pemerintah;
c. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, meliputi:
1. memvalidasi hasil analisis data pelaksanaan anggaran;
2. memvalidasi hasil analisis data monitoring pelaksanaan anggaran;
3. memvalidasi hasil analisis data kinerja belanja;
4. memvalidasi hasil analisis data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. melaksanakan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6. mengevaluasi hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7. memvalidasi hasil analisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
8. mengevaluasi hasil analisis rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9. mengevaluasi hasil analisis rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10. mengevaluasi hasil analisis rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11. mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
12. melaksanakan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
13. mengevaluasi hasil pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14. mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15. memvalidasi hasil analisis perencanaan kas pemerintah;
16. melaksanakan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17. memvalidasi hasil analisis bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
18. memvalidasi hasil analisis likuiditas kas bendahara umum negara;
19. memvalidasi hasil analisis pengelolaan kas dalam valuta asing;
20. memvalidasi hasil analisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
21. memvalidasi hasil analisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;
22. memvalidasi hasil analisis rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
23. memvalidasi hasil analisis tata kelola treasury dealing room;
24. memvalidasi hasil analisis ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;
25. memvalidasi hasil analisis penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;
26. memvalidasi hasil analisis pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
27. memvalidasi hasil analisis pengeluaran kas negara;
28. memvalidasi hasil pengelolaan bank operasional;
29. memvalidasi hasil analisis pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
30. memvalidasi hasil analisis rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
31. mengevaluasi atas hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
32. memvalidasi atas hasil analisis data perhitungan pihak ketiga;
33. mengevaluasi hasil analisis rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;
34. melaksanakan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
35. mengevaluasi hasil bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
36. memvalidasi hasil analisis atas rencana strategis investasi pemerintah;
37. memvalidasi hasil analisis kelayakan investasi pemerintah;
38. mengevaluasi rumusan penganggaran investasi pemerintah;
39. memvalidasi hasil analisis tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
40. memvalidasi hasil analisis rekonsiliasi investasi pemerintah;
41. memvalidasi hasil analisis penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
42. memvalidasi hasil analisis pengembalian investasi pemerintah;
43. memvalidasi hasil analisis statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
44. memvalidasi hasil analisis kinerja investasi pemerintah;
45. memvalidasi hasil analisis pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
46. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
47. mengevaluasi hasil supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
48. mengevaluasi rumusan perjanjian dan kepatuhan investasi pemerintah;
49. memvalidasi kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
50. mengevaluasi rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
51. memvalidasi hasil analisis usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
52. mengevaluasi rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53. mengevaluasi hasil analisis permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
54. memvalidasi hasil analisis perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
55. mengevaluasi hasil analisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
56. mengevaluasi hasil analisis rumusan kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
57. mengevaluasi hasil analisis pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
58. memvalidasi hasil evaluasi pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
59. memvalidasi hasil analisis usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
60. memvalidasi hasil analisis usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
61. melakukan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
62. mengevaluasi hasil kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
63. mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
64. melakukan kegiatan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
65. mengevaluasi hasil pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
66. memvalidasi rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;
67. melakukan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
68. mengevaluasi asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
69. mengevaluasi hasil analisis rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
70. mengevaluasi hasil analisis rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
71. mengevaluasi hasil analisis rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
72. melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
73. mengevaluasi hasil pelaksanaan sosialisasi, bimbingan, dan supervisi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
74. mengevaluasi hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
75. memvalidasi hasil analisis penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
76. memvalidasi hasil analisis telaah laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
77. memvalidasi hasil analisis konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
78. memvalidasi hasil analisis penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
79. memvalidasi hasil analisis persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
80. memvalidasi hasil analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
81. melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
82. mengevaluasi hasil supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
83. mengevaluasi hasil analisis rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
84. mengevaluasi permasalahan pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
85. mengevaluasi hasil analisis pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
86. menyusun strategi pengembangan proses bisnis perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
87. menyusun rencana dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan;
88. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil analisis program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
89. mengevaluasi hasil analisis sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;
90. memvalidasi hasil analisis kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
91. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;
92. melakukan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan antar instansi;
93. merumuskan rekomendasi substansi atas evaluasi kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional;
94. memvalidasi hasil analisis kesiapan proses bisnis dan sistem informasi platform pembayaran pemerintah;
95. memvalidasi hasil analisis kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;
96. melakukan evaluasi kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap standar dan ketentuan teknis;
97. menganalisis kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap perjanjian, standar, dan ketentuan teknis dari aspek hukum;
98. melakukan evaluasi atas analisis kepatuhan terhadap hukum atas layanan platform pembayaran pemerintah;
99. menyusun kajian opsi model pengembangan platform pembayaran pemerintah atas identifikasi kebutuhan dan permasalahan;
100. mengevaluasi desain pengembangan sistem platform pembayaran pemerintah; dan
101. melakukan evaluasi atas analisis kinerja mitra platform pembayaran pemerintah; dan
d. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun instrumen pengembangan data pelaksanaan anggaran;
2. menyusun instrumen pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
3. menyusun instrumen baru pengaturan pelaksanaan anggaran;
4. menyusun pengembangan model manajemen likuiditas kas pemerintah;
5. menyusun pengembangan program optimalisasi kas pemerintah;
6. menyusun konsep pengembangan pengelolaan treasury dealing room;
7. menyusun pengembangan metodologi pengelolaan rekening pemerintah;
8. menyusun perbaikan konsep pengembangan pengembalian negara dan perhitungan pihak ketiga;
9. menyusun pengembangan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
10. menyusun pengembangan tata kelola penganggaran investasi pemerintah;
11. menyusun strategi penyelesaian piutang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
12. menyusun metodologi supervisi pengelolaan investasi pemerintah;
13. menyusun strategi kepatuhan pengelolaan investasi pemerintah;
14. menyusun desain standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
15. menyusun rencana strategis penyelesaian permasalahan implementasi tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;
16. menyusun desain pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
17. menyusun rencana strategis supervisi atas pengelolaan Badan Layanan Umum;
18. menyusun desain pembinaan, evaluasi, penilaian, atau pengawasan Badan Layanan Umum;
19. melakukan pengembangan skema pengawasan dan penguatan kompetensi kepada dewan pengawas Badan Layanan Umum;
20. menyusun rencana strategis pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
21. menyusun rekomendasi tindak lanjut atas rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
22. menyusun metodologi penyusunan standar, sistem, dan ketentuan umum/pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
23. menyusun desain supervisi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
24. menyusun desain supervisi proses bisnis perbendaharaan;
25. menyusun saran substantif atas penyusunan peraturan perbendaharaan;
26. menyusun rekomendasi tingkat lanjutan atas evaluasi kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional; dan
27. mengevaluasi desain pengembangan sistem platform pembayaran pemerintah.
(2) Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan untuk Analis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil pengolahan data pelaksanaan anggaran;
2. laporan hasil pengolahan data monitoring pelaksanaan anggaran;
3. laporan hasil pengolahan data kinerja belanja;
4. laporan hasil pengolahan data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. dokumen bahan pembinaan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6. laporan hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7. laporan hasil pengolahan data bahan analisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
8. dokumen konsep rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9. dokumen konsep rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10. dokumen konsep rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11. dokumen konsep rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
12. dokumen hasil pengolahan bahan untuk pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
13. laporan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14. dokumen konsep rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15. laporan hasil pengolahan data untuk analisis perencanaan kas pemerintah;
16. dokumen hasil pengolahan bahan untuk bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17. laporan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
18. laporan hasil pengolahan data untuk analisis likuiditas kas bendahara umum negara;
19. laporan hasil pengolahan data untuk analisis pengelolaan kas dalam valuta asing;
20. laporan hasil pengolahan data untuk analisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
21. laporan hasil pengolahan data untuk analisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;
22. dokumen rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
23. laporan hasil pengolahan data untuk analisis pengembangan tata kelola treasury dealing room;
24. laporan hasil pengolahan data untuk analisis informasi ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;
25. laporan hasil pengolahan data penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;
26. laporan hasil pengolahan data pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
27. laporan hasil pengolahan data pengeluaran kas negara untuk belanja negara;
28. laporan hasil pengolahan data pengelolaan bank operasional;
29. laporan hasil pengolahan data pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
30. dokumen rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
31. dokumen hasil pengolahan bahan untuk monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
32. laporan monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
33. laporan hasil pengolahan data untuk analisis data perhitungan pihak ketiga;
34. laporan hasil pengolahan data rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;
35. dokumen hasil pengolahan bahan untuk pelaksanaan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
36. laporan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
37. laporan hasil pengolahan data rencana strategis atas investasi pemerintah;
38. laporan hasil pengolahan data kelayakan investasi pemerintah;
39. laporan hasil pengolahan data rumusan penganggaran investasi pemerintah;
40. laporan hasil pengolahan data tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
41. laporan hasil pengolahan data rekonsiliasi investasi pemerintah;
42. laporan hasil pengolahan data penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
43. laporan hasil pengolahan data untuk analisis pengembalian investasi pemerintah;
44. laporan hasil pengolahan data statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
45. laporan hasil pengolahan data indikator kinerja investasi pemerintah;
46. dokumen rumusan pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
47. dokumen hasil pengolahan bahan supervisi, monitoring, dan evaluasi pengelolaan investasi pemerintah;
48. laporan pelaksanaan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
49. dokumen rumusan bahan perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;
50. laporan hasil pengolahan data kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
51. dokumen rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
52. laporan hasil pengolahan data usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53. laporan hasil pengolahan data rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
54. laporan hasil pengolahan data permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
55. laporan hasil pengolahan data perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
56. dokumen rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
57. dokumen rumusan kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
58. laporan hasil pengolahan data untuk pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
59. laporan hasil pengolahan data usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
60. laporan hasil pengolahan data usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
61. laporan hasil pengolahan data pedoman supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
62. laporan pembinaan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
63. dokumen rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
64. bahan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
65. dokumen rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;
66. dokumen hasil pengolahan bahan penyiapan asistensi dan bantuan teknis Badan Layanan Umum Daerah;
67. laporan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
68. dokumen rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
69. dokumen rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
70. dokumen rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
71. dokumen hasil pengolahan bahan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
72. laporan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
73. laporan hasil pengolahan data monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
74. laporan hasil pengolahan data penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
75. laporan hasil pengolahan data telaah atas laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
76. laporan hasil pengolahan data konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
77. laporan hasil pengolahan data penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
78. laporan hasil pengolahan data persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
79. laporan hasil pengolahan data tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
80. bahan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
81. laporan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
82. dokumen rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
83. dokumen rumusan pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
84. dokumen kebutuhan program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
85. dokumen implementasi transformasi kelembagaan;
86. laporan hasil pengolahan data kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
87. laporan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;
88. dokumen penyiapan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan perbendaharaan;
89. dokumen kesesuaian dan dampak pengaturan tingkat unit kerja;
90. laporan hasil identifikasi data kesiapan proses bisnis dan sistem informasi mitra platform pembayaran pemerintah;
91. laporan hasil identifikasi data informasi kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;
92. laporan hasil identifikasi data informasi kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah;
93. laporan hasil pengolahan data legalitas atas layanan platform pembayaran pemerintah;
94. dokumen kebutuhan pengembangan dan permasalahan platform pembayaran pemerintah;
dan
95. dokumen identifikasi data konfirmasi transaksi mitra platform pembayaran pemerintah;
b. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, meliputi:
1. laporan analisis data pelaksanaan anggaran;
2. laporan analisis data monitoring pelaksanaan anggaran;
3. laporan analisis data kinerja belanja;
4. laporan analisis data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. laporan hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6. laporan hasil analisis hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7. laporan analisis data pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
8. dokumen analisis rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9. dokumen analisis rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10. dokumen analisis rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11. dokumen analisis rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
12. laporan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
13. laporan analisis hasil pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14. dokumen analisis rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15. laporan analisis perencanaan kas pemerintah;
16. laporan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17. laporan analisis likuiditas kas bendahara umum negara;
18. laporan analisis pengelolaan kas dalam valuta asing;
19. laporan analisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
20. laporan analisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;
21. dokumen analisis rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
22. laporan analisis pengembangan tata kelola treasury dealing room;
23. laporan analisis informasi ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;
24. laporan analisis penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;
25. laporan pelaksanaan manajemen pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
26. laporan analisis pengeluaran kas negara;
27. laporan analisis pengelolaan bank operasional;
28. laporan analisis pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
29. dokumen analisis rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
30. laporan monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
31. laporan analisis data perhitungan pihak ketiga;
32. dokumen analisis rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;
33. laporan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
34. laporan analisis rencana strategis atas investasi pemerintah;
35. laporan analisis data kelayakan investasi pemerintah;
36. dokumen analisis rumusan penganggaran investasi pemerintah;
37. laporan analisis tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
38. laporan analisis data
pemerintah;
39. laporan analisis data penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
40. laporan analisis data pengembalian investasi pemerintah;
41. laporan analisis statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
42. laporan analisis data kinerja investasi pemerintah;
43. laporan analisis atas rumusan pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
44. laporan analisis data supervisi, monitoring, dan evaluasi pengelolaan investasi pemerintah;
45. laporan pelaksanaan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
46. dokumen analisis rumusan perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;
47. laporan analisis kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
48. dokumen analisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
49. laporan analisis usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
50. dokumen analisis rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
51. laporan analisis data permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
52. laporan analisis data perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53. dokumen analisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
54. laporan analisis kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
55. laporan analisis bahan pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
56. laporan analisis usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
57. laporan analisis usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
58. dokumen analisis rumusan pedoman supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
59. laporan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
60. dokumen analisis rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
61. laporan analisis bahan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
62. laporan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
63. dokumen analisis rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;
64. laporan analisis bahan penyiapan asistensi dan bantuan teknis Badan Layanan Umum Daerah;
65. laporan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
66. dokumen analisis rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
67. dokumen analisis rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
68. dokumen analisis rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
69. laporan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
70. laporan monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
71. laporan analisis penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
72. laporan analisis telaah laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
73. laporan analisis konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
74. laporan analisis penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
75. laporan analisis persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
76. laporan analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
77. laporan analisis bahan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
78. laporan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
79. dokumen analisis rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
80. laporan analisis permasalahan terkait pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
81. dokumen analisis rumusan pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
82. dokumen strategi pengembangan proses bisnis perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
83. dokumen rencana dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan;
84. laporan analisis program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
85. laporan analisis sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;
86. laporan analisis kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
87. laporan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;
88. laporan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat instansi;
89. laporan evaluasi hasil analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional;
90. laporan analisis kesiapan proses bisnis dan sistem informasi mitra platform pembayaran pemerintah;
91. laporan analisis kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;
92. laporan analisis kepatuhan mitra platform pembayaran pemerintah terhadap standar dan ketentuan teknis;
93. laporan analisis kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap perjanjian, standar dan ketentuan teknis dari aspek hukum;
94. laporan analisis informasi dan potensi tindakan hukum terkait legalitas atas layanan platform pembayaran pemerintah;
95. laporan analisis identifikasi kebutuhan dan permasalahan dalam pengembangan platform pembayaran pemerintah; dan
96. laporan analisis informasi transaksi mitra platform pembayaran pemerintah;
c. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rekomendasi pelaksanaan anggaran;
2. dokumen rekomendasi monitoring pelaksanaan anggaran;
3. dokumen rekomendasi kinerja belanja;
4. dokumen rekomendasi evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. laporan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6. dokumen rekomendasi bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7. dokumen rekomendasi pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
8. dokumen evaluasi hasil analisis rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9. dokumen evaluasi hasil analisis rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10. dokumen evaluasi hasil analisis rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11. dokumen evaluasi hasil analisis rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
12. laporan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
13. laporan evaluasi pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14. dokumen evaluasi rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15. dokumen rekomendasi perencanaan kas pemerintah;
16. laporan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17. dokumen rekomendasi bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
18. dokumen rekomendasi likuiditas kas bendahara umum negara;
19. dokumen rekomendasi pengelolaan kas dalam valuta asing;
20. dokumen rekomendasi optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
21. dokumen rekomendasi optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;
22. dokumen rekomendasi rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
23. dokumen rekomendasi tata kelola treasury dealing room;
24. dokumen rekomendasi ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;
25. dokumen rekomendasi penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;
26. dokumen rekomendasi pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
27. dokumen rekomendasi pengeluaran kas negara;
28. dokumen rekomendasi pengelolaan bank operasional;
29. dokumen rekomendasi pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
30. dokumen rekomendasi rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
31. dokumen hasil evaluasi monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
32. dokumen hasil validasi perhitungan pihak ketiga;
33. dokumen hasil evaluasi rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;
34. laporan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
35. dokumen hasil evaluasi bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
36. dokumen hasil evaluasi rencana strategis investasi pemerintah;
37. dokumen rekomendasi kelayakan investasi pemerintah;
38. dokumen hasil evaluasi rumusan penganggaran investasi pemerintah;
39. dokumen rekomendasi tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
40. dokumen rekomendasi
pemerintah;
41. dokumen rekomendasi penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
42. dokumen rekomendasi pengembalian investasi pemerintah;
43. dokumen rekomendasi statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
44. dokumen rekomendasi kinerja investasi pemerintah;
45. dokumen rekomendasi pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
46. laporan pelaksanaan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
47. laporan hasil evaluasi supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
48. dokumen rekomendasi rumusan perjanjian dan kepatuhan investasi pemerintah;
49. dokumen rekomendasi kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
50. dokumen rekomendasi rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
51. dokumen rekomendasi usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
52. dokumen rekomendasi rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53. laporan evaluasi permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
54. dokumen rekomendasi perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
55. dokumen rekomendasi rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
56. dokumen rekomendasi rumusan kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
57. dokumen rekomendasi atas evaluasi pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
58. dokumen rekomendasi pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
59. dokumen rekomendasi usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
60. dokumen rekomendasi usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
61. laporan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
62. laporan evaluasi supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
63. dokumen rekomendasi rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
64. laporan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
65. dokumen rekomendasi pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
66. dokumen rekomendasi rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;
67. laporan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
68. laporan hasil evaluasi asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
69. dokumen rekomendasi rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
70. dokumen rekomendasi rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
71. dokumen rekomendasi rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
72. laporan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
73. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
74. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
75. dokumen rekomendasi penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
76. dokumen rekomendasi telaah laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
77. dokumen rekomendasi konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
78. dokumen rekomendasi penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
79. dokumen rekomendasi persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
80. dokumen rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
81. laporan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
82. laporan evaluasi supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
83. dokumen rekomendasi rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
84. dokumen rekomendasi permasalahan pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
85. dokumen rekomendasi pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
86. dokumen strategi pengembangan proses bisnis perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
87. dokumen rencana dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan;
88. laporan evaluasi program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
89. dokumen rekomendasi sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;
90. dokumen rekomendasi kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
91. laporan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;
92. dokumen rekomendasi kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan antar instansi;
93. dokumen rekomendasi substansi atas evaluasi kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional;
94. dokumen rekomendasi kesiapan proses bisnis dan sistem informasi platform pembayaran pemerintah;
95. dokumen rekomendasi kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;
96. dokumen rekomendasi kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap standar dan ketentuan teknis;
97. dokumen rekomendasi kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap perjanjian, standar dan ketentuan teknis dari aspek hukum;
98. dokumen rekomendasi kepatuhan terhadap hukum atas layanan platform pembayaran pemerintah;
99. dokumen rekomendasi model pengembangan platform pembayaran pemerintah atas identifikasi kebutuhan dan permasalahan;
100. dokumen evaluasi desain pengembangan sistem platform pembayaran pemerintah; dan
101. dokumen rekomendasi kinerja mitra platform pembayaran pemerintah;
d. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen pengembangan data pelaksanaan anggaran;
2. dokumen pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
3. dokumen pengembangan pengaturan pelaksanaan anggaran;
4. dokumen pengembangan model manajemen likuiditas kas pemerintah;
5. dokumen pengembangan program optimalisasi kas pemerintah;
6. dokumen pengembangan pengelolaan treasury dealing room;
7. dokumen pengembangan pengelolaan rekening pemerintah;
8. dokumen pengembangan pengembalian negara dan perhitungan pihak ketiga;
9. dokumen pengembangan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
10. dokumen pengembangan tata kelola penganggaran investasi pemerintah;
11. dokumen pengembangan strategi penyelesaian piutang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
12. dokumen pengembangan strategi kepatuhan pengelolaan investasi pemerintah;
13. dokumen strategi kepatuhan pengelolaan investasi pemerintah;
14. desain standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
15. dokumen strategi penyelesaian permasalahan implementasi tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;
16. desain pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
17. dokumen rencana strategis supervisi atas pengelolaan Badan Layanan Umum;
18. desain pembinaan, evaluasi, penilaian, atau pengawasan Badan Layanan Umum;
19. dokumen pengembangan skema pengawasan dan penguatan kompetensi kepada dewan pengawas Badan Layanan Umum;
20. dokumen rencana strategis pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
21. dokumen rekomendasi tindak lanjut atas rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
22. dokumen pengembangan penyusunan standar, sistem, dan ketentuan umum/pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
23. desain supervisi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
24. desain supervisi proses bisnis perbendaharaan;
25. dokumen rekomendasi saran substantif atas penyusunan peraturan perbendaharan;
26. dokumen rekomendasi tingkat lanjutan atas evaluasi kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional; dan
27. dokumen rekomendasi desain pengembangan sistem platform pembayaran pemerintah.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum, kebijakan publik, sistem informasi/teknologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perbendaharaan Negara paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama dan Analis Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi;
dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional lainnya dengan jenjang ahli utama.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan Analis Perbendaharaan Negara yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perbendaharaan Negara.
(5) Pengangkatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.