Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Instansi Pusat adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural.
7. Instansi Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
9. Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
10. Inspeksi Ketenagalistrikan adalah kegiatan pengawasan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan dengan ilmu
ketenagalistrikan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan atas pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
11. Pengawasan Keteknikan adalah pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan pada penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik, pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik, pemenuhan persyaratan keteknikan, pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup, penggunaan tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan, pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik, pemenuhan persyaratan perizinan, penerapan tarif tenaga listrik, dan pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik.
12. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Ketenagalistrikan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Ketenagalistrikan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
15. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja Inspektur Ketenagalistrikan.
16. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu
dalam bidang pengawasan keteknikan ketenagalistrikan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Inspektur Ketenagalistrikan baik perorangan atau kelompok di bidang ketenagalistrikan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana inspeksi ketenagalistrikan;
2. kertas kerja hasil pengumpulan data / informasi awal inspeksi ketenagalistrikan;
3. kertas kerja hasil penyiapan alat inspeksi ketenagalistrikan;
4. kertas kerja hasil pemeriksaan dokumen persyaratan teknis usulan penetapan wilayah usaha;
5. kertas kerja hasil pemeriksaan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing pada instalasi tenaga listrik;
6. kertas kerja hasil pemeriksaan dokumen sertifikasi laik operasi instalasi tenaga listrik;
7. kertas kerja hasil pemeriksaan data komisioning pada instalasi tenaga listrik;
8. kertas kerja hasil pemeriksaan data operasi dan pemeliharaan pada instalasi tenaga listrik;
9. kertas kerja hasil pemeriksaan data pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang Standar
Nasional INDONESIA-nya diberlakukan wajib;
10. kertas kerja hasil pemeriksaan data pengujian instalasi tenaga listrik;
11. kertas kerja hasil pemeriksaan data tenaga teknik pada instalasi tenaga listrik;
12. kertas kerja hasil pemeriksaan data pemantauan dan pengelolaan lingkungan pada instalasi tenaga listrik;
13. kertas kerja hasil pemeriksaan fisik peralatan pada instalasi tenaga listrik;
14. kertas kerja hasil pengukuran arus / tegangan / daya / energi listrik;
15. kertas kerja hasil pengukuran tahanan pembumian/tahanan isolasi peralatan tenaga listrik;
16. kertas kerja hasil pengukuran medan listrik dan medan magnet;
17. kertas kerja hasil pengukuran temperatur peralatan tenaga listrik;
18. kertas kerja hasil pengukuran kecepatan putar peralatan tenaga listrik;
19. kertas kerja hasil pengukuran tingkat vibrasi pada peralatan utama pembangkit tenaga listrik;
20. kertas kerja hasil pengukuran tingkat kebisingan pada instalasi tenaga listrik;
21. kertas kerja hasil pengukuran jarak ruang bebas instalasi penyaluran tenaga listrik;
22. kertas kerja hasil pemeriksaan data pengujian peralatan tenaga listrik;
23. kertas kerja hasil pemeriksaan data pengujian minyak transformator;
24. kertas kerja hasil pemeriksaan perlengkapan pengaman benda bertegangan;
25. kertas kerja hasil pemeriksaan perlengkapan pengaman benda berputar;
26. kertas kerja hasil pemeriksaan pembumian peralatan;
27. kertas kerja hasil pemeriksaan perlengkapan pengamanan kebakaran pada instalasi tenaga listrik;
28. kertas kerja hasil pemeriksaan house keeping pada instalasi tenaga listrik;
29. kertas kerja hasil pemeriksaan kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
30. kertas kerja hasil pemeriksaan kelengkapan tanda SNI pada peralatan dan pemanfaat tenaga listrik serta tanda keselamatan pada pemanfaat tenaga listrik;
31. kertas kerja hasil pemeriksaan kelengkapan rambu- rambu keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik;
32. kertas kerja hasil pemeriksaan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik atau badan usaha pemanfaat jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika;
33. kertas kerja hasil pengumpulan data instalasi tenaga listrik terkait gangguan / kecelakaan / kebakaran;
34. kertas kerja hasil pengumpulan data instalasi tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
35. kertas kerja hasil penyiapan peralatan untuk melaksanakan inspeksi instalasi tenaga listrik terkait gangguan / kecelakaan / kebakaran;
36. kertas kerja hasil penyiapan peralatan untuk melaksanakan inspeksi instalasi tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
37. sketsa lokasi gangguan / kecelakaan / kebakaran pada instalasi tenaga listrik;
38. kertas kerja hasil pemeriksaan data historis gangguan / kecelakaan / kebakaran pada instalasi listrik;
39. kertas kerja hasil pemeriksaan data operasi dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik yang terkait gangguan / kecelakaan / kebakaran;
40. kertas kerja hasil pemeriksaan fisik peralatan instalasi tenaga listrik yang terkait dengan gangguan
/ kecelakaan / kebakaran;
41. kertas kerja hasil pemeriksaan peralatan monitoring (online monitoring) operasi instalasi tenaga listrik;
42. kertas kerja hasil pemeriksaan perlengkapan pengamanan kebakaran pada instalasi tenaga listrik yang terkait gangguan / kecelakaan / kebakaran;
43. sketsa instalasi tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
44. kertas kerja hasil pengumpulan data penggunaan peralatan / instalasi tenaga listrik dalam kondisi darurat bencana alam;
45. kertas kerja hasil pemeriksaan fisik peralatan tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
46. sketsa wilayah usaha penyediaan tenaga listrik;
47. diagram satu garis sistem kelistrikan (pembangkit, transmisi dan distribusi);
48. sketsa sebaran pembangkit tenaga listrik berdasarkan jenis bahan bakar;
49. sketsa rencana lokasi pembangunan instalasi penyediaan tenaga listrik;
50. sketsa sebaran instalasi tenaga listrik yang memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO);
51. sketsa aliran daya sistem tenaga listrik; dan
52. bahan presentasi hasil inspeksi ketenagalistrikan.
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, meliputi:
1. bahan dan dokumentasi presentasi rencana inspeksi ketenagalistrikan;
2. bahan dan dokumentasi presentasi rencana kegiatan inspeksi ketenagalistrikan pada pemilik instalasi;
3. kertas kerja hasil pemeriksaan data master schedule proyek pembangunan instalasi tenaga listrik;
4. kertas kerja hasil pemeriksaan data kemajuan proyek pembangunan instalasi tenaga listrik;
5. kertas kerja hasil pemeriksaan data desain instalasi tenaga listrik;
6. kertas kerja hasil pemeriksaan data pemakaian bahan bakar pembangkit tenaga listrik;
7. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan uji peralatan pada instalasi tenaga listrik;
8. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan uji fungsi peralatan proteksi / kontrol / catudaya / telekomunikasi / instrumentasi pada instalasi tenaga listrik;
9. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan uji unjuk kerja pada instalasi tenaga listrik;
10. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan uji kualitas lingkungan pada instalasi tenaga listrik;
11. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan inspeksi audit lingkungan pada instalasi tenaga listrik;
12. kertas kerja hasil pengukuran besaran kualitas daya listrik;
13. kertas kerja hasil pengukuran arus bocor penghantar listrik;
14. kertas kerja hasil pemeriksaan data pengujian setting relai proteksi;
15. kertas kerja hasil pemeriksaan Standard Operating Procedure (SOP) dalam keadaan darurat dan tindakan pengamanan pada instalasi tenaga listrik;
16. kertas kerja hasil pemeriksaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik;
17. kertas kerja hasil pengumpulan kelengkapan data sistem jaringan tenaga listrik;
18. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan sertifikasi laik operasi instalasi tenaga listrik;
19. kertas kerja hasil pemeriksaan kelayakan teknis usulan penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik;
20. kertas kerja hasil pemeriksaan efisiensi pembangkit tenaga listrik pada tahap komisioning dan/atau operasi;
21. kertas kerja hasil pemeriksaan penerapan keselamatan ketenagalistrikan pada proses sertifikasi produk peralatan dan pemanfaat tenaga
listrik;
22. kertas kerja hasil pemeriksaaan pembangunan fisik instalasi distribusi tenaga listrik dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi;
23. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan uji kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
24. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan uji individual peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
25. kertas kerja hasil penyusunan data kronologis dan fakta lapangan gangguan / kecelakaan / kebakaran pada instalasi tenaga listrik;
26. kertas kerja hasil pemeriksaan Standard Operating Procedure (SOP) dalam keadaan darurat dan tindakan pengamanan instalasi tenaga listrik terkait gangguan / kecelakaan / kebakaran;
27. kertas kerja hasil pemeriksaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik terkait gangguan / kecelakaan / kebakaran;
28. kertas kerja hasil penyusunan data kronologis bencana alam dan fakta lapangan yang ditimbulkan terhadap instalasi tenaga listrik;
29. kertas kerja hasil pengawasan penggunaan peralatan / instalasi tenaga listrik dalam kondisi darurat bencana alam;
30. kertas kerja hasil pemeriksaaan Standard Operating Procedure (SOP) dalam keadaan darurat dan tindakan pengamanan instalasi tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
31. laporan hasil perhitungan arus hubung singkat;
32. laporan hasil perhitungan susut teknis jaringan tenaga listrik;
33. laporan hasil perhitungan drop tegangan jaringan tenaga listrik;
34. laporan hasil perhitungan tingkat keandalan pasokan listrik untuk usulan penetapan wilayah usaha;
35. laporan hasil perhitungan efisiensi teknis instalasi tenaga listrik;
36. laporan hasil analisis tingkat risiko kegagalan operasi instalasi penyediaan tenaga listrik;
37. laporan hasil analisis sistem kontrol dan proteksi instalasi tenaga listrik;
38. laporan hasil analisis dokumen teknis instalasi tenaga listrik;
39. laporan hasil analisis pengujian emisi pada instalasi pembangkit tenaga listrik; dan
40. laporan hasil analisis data inventarisasi instalasi penyediaan tenaga listrik pada tahap konstruksi / komisioning / operasi.
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen program pengembangan kompetensi inspektur ketenagalistrikan;
2. dokumen program inspeksi dalam rangka pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan;
3. dokumen rencana tahunan kegiatan inspeksi ketenagalistrikan;
4. dokumen pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Inspeksi Ketenagalistrikan;
5. dokumen pengelolaan pembagian tugas dan penyusunan tim inspeksi ketenagalistrikan;
6. laporan penugasan sebagai ketua tim inspeksi ketenagalistrikan;
7. surat tugas penyusunan laporan akhir tahun kegiatan pelaksanaan inspeksi ketenagalistrikan;
8. laporan hasil koordinasi dengan inspektur ketenagalistrikan daerah dan pihak terkait lainnya dalam rangka membangun kerjasama pengawasan keteknikan ketenagalistrikan;
9. laporan pelaksanaan monitoring kegiatan pemulihan pasokan daya listrik instalasi tenaga listrik yang terdampak gangguan/bencana alam;
10. laporan hasil analisis data pemakaian bahan bakar pembangkit tenaga listrik;
11. laporan hasil analisis permasalahan teknis dalam kontrak penyediaan tenaga listrik;
12. laporan hasil analisis permasalahan teknis keandalan instalasi tenaga listrik;
13. laporan hasil analisis permasalahan teknis lingkungan instalasi tenaga listrik pada tahap konstruksi dan/atau operasi;
14. laporan hasil analisis permasalahan teknis tenaga teknik ketenagalistrikan;
15. laporan hasil analisis permasalahan teknis tahap perencanaan, pembangunan dan konstruksi instalasi penyediaan tenaga listrik;
16. laporan hasil analisis kualitas daya listrik;
17. laporan hasil analisis ketersediaan dan pemakaian sumber energi primer pembangkit tenaga listrik;
18. laporan hasil analisis penyebab gangguan / kecelakaan / kebakaran pada instalasi tenaga listrik;
19. laporan monitoring dan hasil evaluasi berkala terhadap pelaksanaan inspeksi ketenagalistrikan;
20. laporan hasil evaluasi jumlah dan kompetensi tenaga teknik serta penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada instalasi tenaga listrik;
21. laporan hasil evaluasi dokumen AMDAL, UKL/UPL dan/atau SPPL instalasi tenaga listrik;
22. laporan hasil evaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada instalasi penyediaan tenaga listrik;
23. laporan hasil evaluasi data susut teknis jaringan tenaga listrik;
24. laporan hasil evaluasi usulan operasi paralel pembangkit tenaga listrik;
25. laporan hasil evaluasi efisiensi pembangkit tenaga listrik pada tahap komisioning dan/atau operasi;
26. bahan dan dokumentasi presentasi hasil inspeksi ketenagalistrikan;
27. poster/leaflet/pamflet/booklet/brosur/filmdokumen t;
28. laporan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan;
29. laporan hasil benchmarking regulasi / inspeksi keteknikan ketenagalistrikan yang berlaku di negara lain;
30. laporan hasil review terhadap laporan inspeksi ketenagalistrikan jenjang pertama dan muda;
31. dokumentasi pengarahan persiapan inspeksi ketenagalistrikan; dan
32. dokumen pertimbangan teknis terhadap rancangan dan penerapan peraturan bidang ketenagalistrikan;
dan
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama, meliputi:
1. laporan pelaksanaan tugas sebagai ketua tim gugus tugas investigasi kecelakaan pada instalasi tenaga listrik/padam listrik meluas (blackout)/kondisi instalasi listrik pasca bencana alam;
2. laporan hasil analisis capaian target dan pengembangan program inspeksi ketenagalistrikan;
3. laporan hasil analisis capaian target dan pengembangan program kompetensi inspektur ketenagalistrikan;
4. laporan hasil telaah kebutuhan Standar Internasional / Standar Pabrikan / Standar Nasional INDONESIA bidang ketenagalistrikan;
5. laporan hasil telaah program peningkatan kualitas Manajemen Inspeksi Ketenagalistrikan;
6. laporan hasil telaah dan pengembangan pedoman inspeksi ketenagalistrikan;
7. laporan hasil telaah keandalan, keamanan, dan efisiensi sistem ketenagalistrikan;
8. laporan hasil telaah klasifikasi dan penentuan zona risiko bahaya instalasi tenaga listrik;
9. laporan hasil telaah rekomendasi target besaran susut jaringan tenaga listrik;
10. laporan hasil telaah program inspeksi dalam rangka pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan;
11. laporan hasil pembuktian hipotesa bidang ketenagalistrikan;
12. surat permintaan ahli / saksi ahli dan surat tugas terkait investigasi gangguan / kecelakaan / kebakaran akibat listrik;
13. laporan pertimbangan teknis terhadap usulan penetapan atau pencabutan wilayah usaha;
14. laporan pertimbangan teknis terhadap pencabutan izin bidang ketenagalistrikan;
15. laporan pertimbangan teknis terhadap rencana usaha penyediaan tenaga listrik nasional;
16. laporan hasil review terhadap laporan inspeksi ketenagalistrikan jenjang madya dan utama;
17. laporan hasil pengungkapan fenomena/teori/metode bidang ketenagalistrikan;
18. laporan hasil pembaharuan teori/metode bidang ketenagalistrikan;
19. laporan pengembangan metode inspeksi ketenagalistrikan;
20. Laporan/rekomendasi kajian substansi teknis strategis nasional bidang ketenagalistrikan; dan
21. laporan hasil kajian/telaahan teori/metode/sistem baru bidang ilmu ketenagalistrikan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi keteknikan ketenagalistrikan, unsur kepegawaian, dan unsur Inspektur Ketenagalistrikan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaskud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Inspektur Ketenagalistrikan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Inspektur Ketenagalistrikan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Inspektur Ketenagalistrikan; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari unsur Inspektur Ketenagalistrikan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Inspektur Ketenagalistrikan.
(9) Apabila Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Inspektur Ketenagalistrikan dapat dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi lain atau Tim Penilai Pusat.
(10) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi ketenagalistrikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf a angka 1);
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud
dalam pasal 31 huruf a angka 2); dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Ketenagalistrikan pada Pemerintah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi keteknikan ketenagalistrikan, unsur kepegawaian, dan unsur Inspektur Ketenagalistrikan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaskud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Inspektur Ketenagalistrikan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Inspektur Ketenagalistrikan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Inspektur Ketenagalistrikan; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari unsur Inspektur Ketenagalistrikan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Inspektur Ketenagalistrikan.
(9) Apabila Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Inspektur Ketenagalistrikan dapat dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi lain atau Tim Penilai Pusat.
(10) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi ketenagalistrikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf a angka 1);
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud
dalam pasal 31 huruf a angka 2); dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Ketenagalistrikan pada Pemerintah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.