Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
9. Pejabat Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Pembina Industri adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
10. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
11. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan Industri.
12. Pembinaan Industri adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pembangunan dan pengembangan terkait perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan pemberian fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tujuan Perindustrian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak atau pemerintah atau keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
14. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pembina Industri dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pembina Industri sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri.
18. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pembina Industri dalam bentuk Angka Kredit Pembina Industri.
19. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan Pembina Industri.
20. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial- kultural dari Pembina Industri dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
21. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pembina Industri sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri.
22. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pembina Industri sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
23. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pembina Industri baik perorangan atau kelompok di bidang Pembinaan Industri.
24. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pembina Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Industri pada Instansi Pemerintah.
(2) Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(3) Kedudukan Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pembina Industri merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pembina Industri termasuk dalam klasifikasi/rumpun Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional yang berkaitan.
(1) Pembina Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Industri pada Instansi Pemerintah.
(2) Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(3) Kedudukan Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pembina Industri merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pembina Industri merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pembina Industri Ahli Pertama;
b. Pembina Industri Ahli Muda;
c. Pembina Industri Ahli Madya; dan
d. Pembina Industri Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan Industri.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan kebijakan Pembinaan Industri;
b. perencanaan program Pembinaan Industri;
c. pembinaan perancangan perusahaan Industri;
d. pembinaan pengelolaan dan pengembangan perusahaan Industri;
e. pembinaan Standar di bidang Industri;
f. pembinaan Industri 4.0;
g. pembinaan optimalisasi teknologi Industri;
h. pembinaan pemanfaatan sumber daya alam untuk Industri;
i. pembinaan Industri hijau;
j. pembinaan Industri strategis;
k. pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
l. pembinaan jasa Industri;
m. pembinaan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan Industri;
n. pembinaan pengamanan dan penyelamatan Industri;
o. pembinaan pengembangan perwilayahan Industri;
p. pembinaan kerja sama internasional bidang Industri;
q. pembinaan kompetensi sumber daya manusia Industri;
r. pembinaan promosi Industri;
s. pembinaan Industri halal;
t. pembinaan iklim usaha Industri; dan
u. pembinaan sistem informasi Industri.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pembina Industri yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pembina Industri yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembina Industri yang melaksanakan kegiatan Pembina Industri satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pembina Industri yang melaksanakan kegiatan Pembina Industri satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan Industri.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan kebijakan Pembinaan Industri;
b. perencanaan program Pembinaan Industri;
c. pembinaan perancangan perusahaan Industri;
d. pembinaan pengelolaan dan pengembangan perusahaan Industri;
e. pembinaan Standar di bidang Industri;
f. pembinaan Industri 4.0;
g. pembinaan optimalisasi teknologi Industri;
h. pembinaan pemanfaatan sumber daya alam untuk Industri;
i. pembinaan Industri hijau;
j. pembinaan Industri strategis;
k. pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
l. pembinaan jasa Industri;
m. pembinaan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan Industri;
n. pembinaan pengamanan dan penyelamatan Industri;
o. pembinaan pengembangan perwilayahan Industri;
p. pembinaan kerja sama internasional bidang Industri;
q. pembinaan kompetensi sumber daya manusia Industri;
r. pembinaan promosi Industri;
s. pembinaan Industri halal;
t. pembinaan iklim usaha Industri; dan
u. pembinaan sistem informasi Industri.
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan Pembina Industri sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pembina Industri Ahli Pertama, meliputi:
1. menganalisis data kebijakan Pembinaan Industri;
2. mengumpulkan data dan informasi program Pembinaan Industri;
3. melakukan pembinaan penelitian pasar;
4. melakukan pembinaan perancangan organisasi pada perusahaan Industri;
5. melakukan pembinaan pemenuhan legalitas pada perusahaan Industri;
6. melakukan pembinaan pengendalian produksi;
7. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Industri;
8. melakukan pembinaan manajemen keuangan perusahaan Industri;
9. melakukan pengelolaan pemasaran;
10. mengidentifikasi kebutuhan Standar di bidang Industri;
11. mengidentifikasi kebutuhan dan peluang penerapan Industri 4.0;
12. melaksanakan pemetaan teknologi Industri;
13. menyusun potensi ketersediaan sumber daya alam untuk Industri;
14. melakukan pendampingan penerapan Industri hijau;
15. mengidentifikasi Industri strategis;
16. melakukan verifikasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri;
17. mengidentifikasi jasa Industri;
18. melaksanakan perumusan rencana pengawasan
dan pengendalian;
19. melakukan pengamatan intensif (surveillance) terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
20. mengumpulkan data dan informasi pengamanan dan penyelamatan Industri;
21. mengidentifikasi dan menganalisis data serta informasi perwilayahan Industri;
22. menginisiasi kerja sama Industri internasional;
23. menyusun kebutuhan data dan informasi terkait akses dan kerja sama Industri internasional, sumber daya Industri, investasi dan rantai suplai global;
24. memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi;
25. memfasilitasi sertifikasi kompetensi;
26. menyusun rencana promosi produk Industri;
27. memfasilitasi sertifikasi Industri halal;
28. mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi terkait iklim usaha Industri;
29. melakukan validasi dan verifikasi data Industri;
dan
30. melakukan pembinaan pengolahan dan pemanfaatan sistem informasi Industri;
b. Pembina Industri Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan pendampingan penerapan kebijakan Industri;
2. melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan Industri;
3. mengevaluasi program perencanaan Pembinaan Industri;
4. melakukan pembinaan perancangan sistem kerja;
5. melakukan pembinaan pengendalian kualitas produksi;
6. melakukan pembinaan manajemen sistem informasi perusahaan Industri;
7. melakukan pembinaan pengelolaan sistem manajemen kualitas;
8. melakukan pembinaan manajemen pengelolaan lingkungan;
9. melakukan pengelolaan manajemen rantai pasok atau logistik;
10. menganalisis usulan penghargaan di bidang Industri;
11. memfasilitasi pelaksanaan pembentukan dan pengembangan unit pelayanan teknis Industri termasuk rumah kemasan bagi Industri kecil dan Industri menengah atau sentra Industri kecil dan Industri menengah;
12. melaksanakan perumusan Standar di bidang Industri;
13. melaksanakan pendampingan penerapan Standar di bidang Industri;
14. memfasilitasi Standar di bidang Industri;
15. melakukan pengawasan dan pengendalian Standar di bidang Industri;
16. melakukan pendampingan transformasi Industri 4.0;
17. melaksanakan pemilihan teknologi Industri;
18. melaksanakan audit teknologi Industri;
19. menyusun proyeksi kebutuhan sumber daya alam untuk Industri;
20. menyusun pedoman penerapan Industri hijau;
21. melaksanakan sertifikasi Industri hijau;
22. melakukan pengawasan dan pengendalian Standar Industri hijau;
23. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Industri hijau;
24. melakukan pengkajian pembangunan dan pengembangan Industri strategis;
25. menyusun pedoman pengaturan produksi, distribusi, dan harga;
26. melakukan pendampingan peningkatan nilai
tingkat komponen dalam negeri;
27. mengevaluasi pengadaan barang atau jasa yang wajib menggunakan produk dalam negeri;
28. melakukan pendampingan jasa Industri;
29. melakukan pemantauan dan evaluasi jasa Industri;
30. memfasilitasi pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan bidang Perindustrian;
31. melakukan verifikasi teknis terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
32. menganalisis kondisi Industri dalam negeri yang memerlukan tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
33. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
34. melakukan verifikasi kawasan Industri, kawasan tertentu dan kesesuaian tata ruang Industri;
35. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan perwilayahan Industri;
36. menyusun posisi runding terkait akses dan kerja sama Industri internasional;
37. melakukan pendampingan pemanfaatan akses dan kerja sama Industri internasional;
38. menyusun program pelatihan berbasis kompetensi;
39. menyusun modul berbasis kompetensi;
40. menyusun skema kompetensi;
41. menganalisis pembentukan dan pengembangan lembaga sertifikasi profesi;
42. memfasilitasi program vokasi yang link and match dengan Industri;
43. mengidentifikasi dan menganalisis data serta informasi potensi investasi Industri;
44. melaksanakan promosi produk Industri;
45. melaksanakan promosi investasi Industri;
46. melakukan pemantauan dan evaluasi promosi Industri dan fasilitasi tindak lanjut investasi;
47. melaksanakan pendampingan penerapan Industri halal;
48. memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelia halal;
49. melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi iklim usaha Industri;
50. melakukan penyediaan data dan informasi Industri; dan
51. melakukan pemantauan dan evaluasi informasi Industri;
c. Pembina Industri Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan pengkajian dan peninjauan kebijakan Industri;
2. merancang program Pembinaan Industri;
3. melakukan pembinaan perancangan produk;
4. melaksanakan penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru;
5. melakukan pertimbangan teknis terkait ekspor impor untuk perusahaan Industri;
6. menyusun perencanaan Standar di bidang Industri;
7. melaksanakan pengkajian, peninjauan (kaji ulang) dan pengembangan Standar di bidang Industri;
8. melakukan pilot project transformasi Industri
4.0;
9. mengevaluasi dampak implementasi Industri
4.0;
10. memfasilitasi pelaksanaan pengadaan dan pemanfaatan teknologi Industri;
11. melaksanakan optimalisasi pemanfaatan teknologi Industri;
12. memfasilitasi Industri dalam rangka penjaminan dan pemanfaatan sumber daya
alam untuk Industri;
13. melakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan sumber daya alam;
14. menganalisis pembentukan dan pengembangan lembaga sertifikasi Industri hijau;
15. merumuskan fasilitasi penerapan Industri hijau;
16. menyusun rencana pembangunan Industri strategis;
17. melaksanakan pengawasan dan pengendalian Industri strategis;
18. menyusun tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri;
19. memfasilitasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
20. memfasilitasi pelaksanaan pengembangan jasa Industri;
21. melakukan advokasi terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri terkait laporan pemenuhan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang Industri;
22. melakukan audit berbasis risiko terhadap kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan Industri oleh perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
23. melakukan advokasi dan fasilitasi terhadap Industri yang terdampak persaingan global;
24. memfasilitasi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perwilayahan Industri;
25. melaksanakan kajian pembangunan dan pengembangan perwilayahan Industri;
26. melakukan negosiasi akses dan kerja sama internasional di bidang Industri;
27. melakukan evaluasi akses dan kerja sama Industri internasional;
28. memfasilitasi pelaksanaan pengembangan
vokasi Industri;
29. melakukan pendampingan pembentukan dan pengembangan inkubator bisnis;
30. memfasilitasi promosi produk dan investasi Industri;
31. memfasilitasi pelaksanaan tindak lanjut dan pendampingan realisasi investasi;
32. menyusun panduan Industri halal;
33. melakukan pengawasan terhadap bahan baku, bahan penolong, dan produk halal pada Industri;
34. menyusun kajian bentuk atau jenis fasilitasi iklim usaha Industri;
35. melaksanakan pendampingan implementasi fasilitasi iklim usaha Industri; dan
36. melakukan perancangan terhadap pembangunan dan pengembangan sistem informasi Industri; dan
d. Pembina Industri Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan perumusan kebijakan Industri;
2. menyusun program Pembinaan Industri;
3. melakukan pembinaan perancangan proses produksi;
4. melakukan pembinaan penyusunan strategi daya saing perusahaan Industri;
5. melakukan pembinaan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko dalam rangka mewujudkan good corporate governance;
6. menyusun pemberlakuan Standar di bidang Industri;
7. merancang peta jalan transformasi Industri 4.0;
8. memfasilitasi pelaksanaan penerapan transformasi Industri 4.0;
9. memfasilitasi pelaksanaan penjaminan risiko teknologi Industri;
10. melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam Industri;
11. memfasilitasi penerapan circular economy;
12. menganalisis pertimbangan pemberian kompensasi kerugian;
13. melakukan pengawasan dan pengendalian termasuk pemberian penghargaan dan sanksi;
14. menyusun peta jalan pengembangan jasa Industri;
15. melakukan inspeksi terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
16. menyusun rekomendasi terkait pengamanan dan penyelamatan Industri;
17. memfasilitasi pelaksanaan pembangunan kawasan Industri sebagai infrastruktur Industri serta pembangunan dan pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah;
18. menyusun peta jalan kerja sama internasional bidang Industri;
19. menyusun rekomendasi pendirian pendidikan tinggi vokasi Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri dan kawasan Industri;
20. menyusun strategi promosi dan tindak lanjut investasi Industri; dan
21. menyusun rumusan fasilitasi iklim usaha Industri.
(2) Pembina Industri yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), sebagai berikut:
a. Pembina Industri Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil analisis data kebijakan Pembinaan Industri;
2. dokumen data dan informasi program Pembinaan Industri;
3. laporan pembinaan penelitian pasar;
4. laporan pembinaan perancangan organisasi pada perusahaan Industri;
5. laporan pembinaan pemenuhan legalitas pada perusahaan Industri;
6. laporan pembinaan pengendalian produksi;
7. laporan pembinaan manajemen sumber daya manusia Industri;
8. laporan pembinaan manajemen keuangan perusahaan Industri;
9. laporan pengelolaan pemasaran;
10. laporan identifikasi kebutuhan Standar di bidang Industri;
11. laporan identifikasi kebutuhan dan peluang penerapan Industri 4.0;
12. laporan hasil pemetaan teknologi Industri;
13. laporan potensi ketersediaan sumber daya alam untuk Industri;
14. laporan pendampingan penerapan Industri hijau;
15. dokumen usulan penetapan Industri strategis;
16. dokumen data verifikasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri;
17. dokumen peta jasa Industri;
18. dokumen perencanaan pengawasan dan pengendalian;
19. laporan hasil pengamatan intensif (surveillance) terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
20. dokumen data dan informasi pengamanan dan penyelamatan Industri;
21. laporan data dan hasil analisis informasi perwilayahan Industri;
22. laporan inisiasi kerja sama Industri internasional;
23. dokumen peta kebutuhan data dan informasi terkait akses dan kerja sama Industri internasional, sumber daya Industri, investasi dan rantai suplai global;
24. laporan hasil pelatihan berbasis kompetensi;
25. laporan fasilitasi sertifikasi kompetensi;
26. dokumen rencana promosi produk Industri;
27. laporan fasilitasi sertifikasi Industri halal;
28. dokumen hasil analisis data dan informasi terkait iklim usaha Industri;
29. laporan hasil validasi dan verifikasi data Industri;
dan
30. laporan pembinaan pengolahan dan pemanfaatan sistem informasi Industri;
b. Pembina Industri Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil pendampingan penerapan kebijakan Industri;
2. laporan hasil pengawasan dan pengendalian kebijakan Industri;
3. laporan evaluasi program perencanaan Pembinaan Industri;
4. laporan pembinaan perancangan sistem kerja;
5. laporan pembinaan pengendalian kualitas produksi;
6. laporan pembinaan manajemen sistem informasi perusahaan Industri;
7. laporan pembinaan pengelolaan sistem manajemen kualitas;
8. laporan pembinaan manajemen pengelolaan lingkungan;
9. laporan pengelolaan manajemen rantai pasok atau
logistik;
10. dokumen usulan penghargaan di bidang Industri;
11. laporan fasilitasi pembentukan dan pengembangan unit pelayanan teknis Industri termasuk rumah kemasan bagi Industri kecil dan Industri menengah atau sentra Industri kecil dan Industri menengah;
12. dokumen rancangan Standar di bidang Industri;
13. laporan pendampingan penerapan Standar di bidang Industri;
14. laporan fasilitasi Standar di bidang Industri;
15. laporan hasil pengawasan dan pengendalian Standar di bidang Industri;
16. laporan pendampingan transformasi Industri 4.0;
17. dokumen rekomendasi teknologi Industri;
18. laporan rekomendasi hasil audit teknologi;
19. dokumen proyeksi kebutuhan sumber daya alam untuk Industri;
20. dokumen rancangan pedoman penerapan Industri hijau;
21. laporan hasil sertifikasi Industri hijau;
22. laporan pengawasan dan pengendalian Standar Industri hijau;
23. laporan pemantauan penerapan Industri hijau;
24. dokumen kajian pembangunan dan pengembangan Industri;
25. dokumen pedoman pengaturan produksi, distribusi dan harga;
26. laporan pendampingan peningkatan nilai tingkat komponen dalam negeri;
27. laporan hasil evaluasi pengadaan barang atau jasa yang wajib menggunakan produk dalam negeri;
28. laporan pendampingan jasa Industri;
29. laporan pemantauan dan evaluasi jasa Industri;
30. laporan fasilitasi pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan bidang Perindustrian;
31. laporan hasil verifikasi teknis terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
32. laporan hasil analisis kondisi Industri dalam negeri yang memerlukan tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
33. laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
34. dokumen verifikasi kawasan Industri, kawasan tertentu dan kesesuaian tata ruang Industri;
35. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pengembangan perwilayahan Industri;
36. dokumen posisi runding terkait akses dan kerja sama Industri internasional;
37. laporan hasil pendampingan pemanfaatan akses dan kerja sama Industri internasional;
38. dokumen program pelatihan berbasis kompetensi;
39. dokumen modul kompetensi;
40. dokumen skema kompetensi;
41. laporan hasil analisis pembentukan dan pengembangan lembaga sertifikasi profesi;
42. laporan hasil fasilitasi program vokasi yang link and match dengan Industri;
43. laporan data dan hasil analisis potensi investasi Industri;
44. laporan promosi produk Industri;
45. laporan promosi investasi Industri;
46. laporan pemantauan dan evaluasi promosi Industri dan fasilitasi tindak lanjut investasi;
47. laporan pendampingan penerapan Industri halal;
48. dokumen fasilitasi jumlah penyelia halal yang telah tersertifikasi;
49. laporan pemantauan dan evaluasi fasilitasi iklim usaha Industri;
50. laporan penyediaan data dan informasi Industri; dan
51. laporan pemantauan dan
evaluasi informasi Industri;
c. Pembina Industri Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil kajian dan peninjauan kebijakan Industri;
2. dokumen rancangan program Pembinaan Industri;
3. laporan pembinaan perancangan produk;
4. laporan pembinaan penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru;
5. dokumen rekomendasi pertimbangan teknis terkait ekspor impor untuk perusahaan Industri;
6. dokumen perencanaan Standar di bidang Industri;
7. dokumen kajian atau rekomendasi peninjauan (kaji ulang) dan pengembangan Standar di bidang Industri;
8. laporan pilot project transformasi Industri 4.0;
9. laporan hasil evaluasi dampak implementasi Industri
4.0;
10. laporan fasilitasi pengadaan dan pemanfaatan teknologi Industri;
11. laporan optimalisasi pemanfaatan teknologi Industri;
12. laporan hasil fasilitasi Industri dalam rangka penjaminan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk Industri;
13. laporan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan sumber daya alam;
14. laporan analisis pembentukan dan pengembangan lembaga sertifikasi Industri hijau;
15. laporan hasil fasilitasi penerapan Industri hijau;
16. laporan rencana pembangunan Industri strategis;
17. laporan pengawasan dan pengendalian Industri strategis;
18. dokumen tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri;
19. laporan hasil fasilitasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
20. laporan fasilitasi pelaksanaan pengembangan jasa Industri;
21. laporan advokasi terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri terkait laporan pemenuhan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang Industri;
22. laporan hasil audit berbasis risiko terhadap kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan Industri oleh perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
23. laporan advokasi dan fasilitasi terhadap Industri yang terdampak persaingan global;
24. laporan fasilitasi pembangunan dan pengembangan perwilayahan Industri;
25. dokumen hasil kajian pembangunan dan pengembangan perwilayahan Industri;
26. dokumen hasil negosiasi akses dan kerja sama internasional di bidang Industri;
27. laporan hasil evaluasi akses dan kerja sama Industri internasional;
28. laporan hasil fasilitasi pelaksanaan pengembangan vokasi Industri;
29. laporan hasil pendampingan pembentukan dan pengembangan inkubator bisnis;
30. laporan fasilitasi promosi produk dan investasi Industri;
31. laporan fasilitasi tindak lanjut dan pendampingan realisasi investasi;
32. dokumen panduan Industri halal;
33. dokumen rekomendasi Industri halal;
34. laporan hasil kajian bentuk atau jenis fasilitasi iklim usaha Industri;
35. laporan pendampingan implementasi fasilitasi iklim usaha Industri; dan
36. dokumen perancangan terhadap pembangunan dan pengembangan sistem informasi Industri; dan
d. Pembina Industri Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rancangan kebijakan Industri;
2. dokumen program Pembinaan Industri;
3. laporan pembinaan perancangan proses produksi;
4. laporan pembinaan penyusunan strategi daya saing perusahaan Industri;
5. laporan pembinaan evaluasi pelaksanaan
manajemen risiko dalam rangka mewujudkan good corporate governance;
6. dokumen rancangan peraturan pemberlakuan Standar di bidang Industri;
7. dokumen peta jalan transformasi Industri 4.0;
8. laporan fasilitasi penerapan transformasi Industri
4.0;
9. dokumen rekomendasi fasilitasi penjaminan risiko teknologi Industri;
10. laporan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam untuk Industri;
11. laporan hasil fasilitasi penerapan circular economy;
12. laporan hasil pertimbangan pemberian kompensasi kerugian;
13. dokumen rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian termasuk pemberian penghargaan dan sanksi;
14. dokumen peta jalan pengembangan jasa Industri;
15. laporan hasil inspeksi terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
16. dokumen rekomendasi terkait pengamanan dan penyelamatan Industri;
17. laporan kemajuan pembangunan kawasan Industri atau sentra Industri kecil dan Industri menengah;
18. dokumen peta jalan kerja sama internasional bidang Industri;
19. laporan kemajuan pendirian pendidikan tinggi vokasi Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri dan kawasan Industri;
20. dokumen strategi promosi dan tindak lanjut investasi Industri; dan
21. dokumen rekomendasi fasilitasi iklim usaha Industri.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pembina Industri yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pembina Industri yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembina Industri yang melaksanakan kegiatan Pembina Industri satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pembina Industri yang melaksanakan kegiatan Pembina Industri satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina
Industri melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa Industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa perkapalan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa biosistem, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa sistem informasi, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa tekstil, perencanaan wilayah, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika dan sains data, pangan, perikanan dan pertanian, kehutanan, ekonomi, hukum, manajemen bisnis, psikologi,
desain, bahasa dan sastra, hubungan internasional, atau kebijakan publik; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pembinaan Industri.
(5) Pembina Industri yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Muda;
e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina
Industri Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina
Industri melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pembina Industri wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Pembina Industri bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pembina Industri dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pembina Industri dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pembina Industri bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pembina Industri dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pembina Industri dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pembina Industri wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pembina Industri berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pembina Industri wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pembina Industri berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pembina Industri setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Industri Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Industri Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pembina Industri Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pembina Industri Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pembina Industri Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pembina Industri wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pembina Industri setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Industri Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Industri Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pembina Industri Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pembina Industri Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pembina Industri Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pembina Industri wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Pembina Industri yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pembina Industri Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pembina Industri Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pembina Industri Ahli Madya.
(2) Pembina Industri Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Pembina Industri yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pembina Industri Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pembina Industri Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pembina Industri Ahli Madya.
(2) Pembina Industri Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal Pembina Industri telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pembina Industri mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pembina Industri sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pembina Industri.
Pasal 31
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina bagi Pembina Industri Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Industri diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal Pembina Industri telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pembina Industri mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pembina Industri sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pembina Industri.
Usul PAK Pembina Industri diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri, yang membidangi kesekretariatan, atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri pada Pemerintah Daerah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
f. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Pembinaan Industri pada unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina bagi Pembina Industri Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pembina Industri dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pembina Industri terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada
Instansi Pembina bagi Pembina Industri Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. Tim Penilai Instansi bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina bagi Pembina Industri Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
dan
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina bagi Pembina Industri Ahli Muda dan Pembina Industri Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
c. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Muda dan Pembina Industri Ahli Pertama di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
d. Tim Penilai provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Muda dan Pembina Industri Ahli Pertama di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
e. Tim Penilai kabupaten/kota bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Muda dan Pembina Industri Ahli Pertama di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 34
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Industri diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri, untuk Pembina Industri:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pembina Industri dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pembinaan Industri;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pembina Industri Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Pembina Industri Ahli Madya wajib memiliki ijazah magister bidang hukum, teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Pembina Industri yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pembina Industri dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pembinaan Industri;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Industri;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Pembinaan Industri;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pembinaan Industri;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pembinaan Industri; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Pembinaan Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pembina Industri yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Pembina Industri wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pembina Industri yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Industri Ahli Madya;
b. 12 (dua belas) bagi Pembina Industri yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Industri Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Pembina Industri yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Industri, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi
penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu, pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pembina Industri dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Pembina Industri yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pembina Industri tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri, untuk Pembina Industri:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pembina Industri dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pembinaan Industri;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pembina Industri Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Pembina Industri Ahli Madya wajib memiliki ijazah magister bidang hukum, teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Pembina Industri yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pembina Industri dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pembinaan Industri;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Industri;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Pembinaan Industri;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pembinaan Industri;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pembinaan Industri; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Pembinaan Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pembina Industri yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Pembina Industri wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pembina Industri yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Industri Ahli Madya;
b. 12 (dua belas) bagi Pembina Industri yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Industri Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Pembina Industri yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Industri, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi
penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu, pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pembina Industri yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pembina Industri tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah dan jenis perusahaan Industri yang dibina;
b. besaran ruang lingkup Pembinaan Industri; dan
c. kompleksitas pembinaan perusahaan Industri.
(2) Ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pembina Industri meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pembina Industri wajib diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan besaran hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pembinaan Industri.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pembina Industri dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. magang Industri;
e. studi banding; dan
f. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pembina Industri meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pembina Industri wajib diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan besaran hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pembinaan Industri.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pembina Industri dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. magang Industri;
e. studi banding; dan
f. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Pembina Industri diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pembina Industri; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(3) Pembina Industri yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pembinaan Industri selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Pasal 49
Pembina Industri yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pembina Industri dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pembina Industri dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pembina Industri yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pembina Industri;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Industri;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri;
d. menyusun Standar Kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pembina Industri;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pembinaan Industri;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Industri;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Industri;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Industri;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Industri;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Industri;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pembina Industri;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Industri;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pembina Industri;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pembina Industri di seluruh Intansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pembina Industri;
dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur
dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Pembina Industri wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pembina Industri wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Industri mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Industri setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Industri bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Pasal 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Industri dan
hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Industri diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) harus telah terbentuk paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan Pembina Industri sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pembina Industri Ahli Pertama, meliputi:
1. menganalisis data kebijakan Pembinaan Industri;
2. mengumpulkan data dan informasi program Pembinaan Industri;
3. melakukan pembinaan penelitian pasar;
4. melakukan pembinaan perancangan organisasi pada perusahaan Industri;
5. melakukan pembinaan pemenuhan legalitas pada perusahaan Industri;
6. melakukan pembinaan pengendalian produksi;
7. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Industri;
8. melakukan pembinaan manajemen keuangan perusahaan Industri;
9. melakukan pengelolaan pemasaran;
10. mengidentifikasi kebutuhan Standar di bidang Industri;
11. mengidentifikasi kebutuhan dan peluang penerapan Industri 4.0;
12. melaksanakan pemetaan teknologi Industri;
13. menyusun potensi ketersediaan sumber daya alam untuk Industri;
14. melakukan pendampingan penerapan Industri hijau;
15. mengidentifikasi Industri strategis;
16. melakukan verifikasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri;
17. mengidentifikasi jasa Industri;
18. melaksanakan perumusan rencana pengawasan
dan pengendalian;
19. melakukan pengamatan intensif (surveillance) terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
20. mengumpulkan data dan informasi pengamanan dan penyelamatan Industri;
21. mengidentifikasi dan menganalisis data serta informasi perwilayahan Industri;
22. menginisiasi kerja sama Industri internasional;
23. menyusun kebutuhan data dan informasi terkait akses dan kerja sama Industri internasional, sumber daya Industri, investasi dan rantai suplai global;
24. memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi;
25. memfasilitasi sertifikasi kompetensi;
26. menyusun rencana promosi produk Industri;
27. memfasilitasi sertifikasi Industri halal;
28. mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi terkait iklim usaha Industri;
29. melakukan validasi dan verifikasi data Industri;
dan
30. melakukan pembinaan pengolahan dan pemanfaatan sistem informasi Industri;
b. Pembina Industri Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan pendampingan penerapan kebijakan Industri;
2. melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan Industri;
3. mengevaluasi program perencanaan Pembinaan Industri;
4. melakukan pembinaan perancangan sistem kerja;
5. melakukan pembinaan pengendalian kualitas produksi;
6. melakukan pembinaan manajemen sistem informasi perusahaan Industri;
7. melakukan pembinaan pengelolaan sistem manajemen kualitas;
8. melakukan pembinaan manajemen pengelolaan lingkungan;
9. melakukan pengelolaan manajemen rantai pasok atau logistik;
10. menganalisis usulan penghargaan di bidang Industri;
11. memfasilitasi pelaksanaan pembentukan dan pengembangan unit pelayanan teknis Industri termasuk rumah kemasan bagi Industri kecil dan Industri menengah atau sentra Industri kecil dan Industri menengah;
12. melaksanakan perumusan Standar di bidang Industri;
13. melaksanakan pendampingan penerapan Standar di bidang Industri;
14. memfasilitasi Standar di bidang Industri;
15. melakukan pengawasan dan pengendalian Standar di bidang Industri;
16. melakukan pendampingan transformasi Industri 4.0;
17. melaksanakan pemilihan teknologi Industri;
18. melaksanakan audit teknologi Industri;
19. menyusun proyeksi kebutuhan sumber daya alam untuk Industri;
20. menyusun pedoman penerapan Industri hijau;
21. melaksanakan sertifikasi Industri hijau;
22. melakukan pengawasan dan pengendalian Standar Industri hijau;
23. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Industri hijau;
24. melakukan pengkajian pembangunan dan pengembangan Industri strategis;
25. menyusun pedoman pengaturan produksi, distribusi, dan harga;
26. melakukan pendampingan peningkatan nilai
tingkat komponen dalam negeri;
27. mengevaluasi pengadaan barang atau jasa yang wajib menggunakan produk dalam negeri;
28. melakukan pendampingan jasa Industri;
29. melakukan pemantauan dan evaluasi jasa Industri;
30. memfasilitasi pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan bidang Perindustrian;
31. melakukan verifikasi teknis terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
32. menganalisis kondisi Industri dalam negeri yang memerlukan tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
33. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
34. melakukan verifikasi kawasan Industri, kawasan tertentu dan kesesuaian tata ruang Industri;
35. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan perwilayahan Industri;
36. menyusun posisi runding terkait akses dan kerja sama Industri internasional;
37. melakukan pendampingan pemanfaatan akses dan kerja sama Industri internasional;
38. menyusun program pelatihan berbasis kompetensi;
39. menyusun modul berbasis kompetensi;
40. menyusun skema kompetensi;
41. menganalisis pembentukan dan pengembangan lembaga sertifikasi profesi;
42. memfasilitasi program vokasi yang link and match dengan Industri;
43. mengidentifikasi dan menganalisis data serta informasi potensi investasi Industri;
44. melaksanakan promosi produk Industri;
45. melaksanakan promosi investasi Industri;
46. melakukan pemantauan dan evaluasi promosi Industri dan fasilitasi tindak lanjut investasi;
47. melaksanakan pendampingan penerapan Industri halal;
48. memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelia halal;
49. melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi iklim usaha Industri;
50. melakukan penyediaan data dan informasi Industri; dan
51. melakukan pemantauan dan evaluasi informasi Industri;
c. Pembina Industri Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan pengkajian dan peninjauan kebijakan Industri;
2. merancang program Pembinaan Industri;
3. melakukan pembinaan perancangan produk;
4. melaksanakan penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru;
5. melakukan pertimbangan teknis terkait ekspor impor untuk perusahaan Industri;
6. menyusun perencanaan Standar di bidang Industri;
7. melaksanakan pengkajian, peninjauan (kaji ulang) dan pengembangan Standar di bidang Industri;
8. melakukan pilot project transformasi Industri
4.0;
9. mengevaluasi dampak implementasi Industri
4.0;
10. memfasilitasi pelaksanaan pengadaan dan pemanfaatan teknologi Industri;
11. melaksanakan optimalisasi pemanfaatan teknologi Industri;
12. memfasilitasi Industri dalam rangka penjaminan dan pemanfaatan sumber daya
alam untuk Industri;
13. melakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan sumber daya alam;
14. menganalisis pembentukan dan pengembangan lembaga sertifikasi Industri hijau;
15. merumuskan fasilitasi penerapan Industri hijau;
16. menyusun rencana pembangunan Industri strategis;
17. melaksanakan pengawasan dan pengendalian Industri strategis;
18. menyusun tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri;
19. memfasilitasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
20. memfasilitasi pelaksanaan pengembangan jasa Industri;
21. melakukan advokasi terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri terkait laporan pemenuhan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang Industri;
22. melakukan audit berbasis risiko terhadap kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan Industri oleh perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
23. melakukan advokasi dan fasilitasi terhadap Industri yang terdampak persaingan global;
24. memfasilitasi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perwilayahan Industri;
25. melaksanakan kajian pembangunan dan pengembangan perwilayahan Industri;
26. melakukan negosiasi akses dan kerja sama internasional di bidang Industri;
27. melakukan evaluasi akses dan kerja sama Industri internasional;
28. memfasilitasi pelaksanaan pengembangan
vokasi Industri;
29. melakukan pendampingan pembentukan dan pengembangan inkubator bisnis;
30. memfasilitasi promosi produk dan investasi Industri;
31. memfasilitasi pelaksanaan tindak lanjut dan pendampingan realisasi investasi;
32. menyusun panduan Industri halal;
33. melakukan pengawasan terhadap bahan baku, bahan penolong, dan produk halal pada Industri;
34. menyusun kajian bentuk atau jenis fasilitasi iklim usaha Industri;
35. melaksanakan pendampingan implementasi fasilitasi iklim usaha Industri; dan
36. melakukan perancangan terhadap pembangunan dan pengembangan sistem informasi Industri; dan
d. Pembina Industri Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan perumusan kebijakan Industri;
2. menyusun program Pembinaan Industri;
3. melakukan pembinaan perancangan proses produksi;
4. melakukan pembinaan penyusunan strategi daya saing perusahaan Industri;
5. melakukan pembinaan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko dalam rangka mewujudkan good corporate governance;
6. menyusun pemberlakuan Standar di bidang Industri;
7. merancang peta jalan transformasi Industri 4.0;
8. memfasilitasi pelaksanaan penerapan transformasi Industri 4.0;
9. memfasilitasi pelaksanaan penjaminan risiko teknologi Industri;
10. melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam Industri;
11. memfasilitasi penerapan circular economy;
12. menganalisis pertimbangan pemberian kompensasi kerugian;
13. melakukan pengawasan dan pengendalian termasuk pemberian penghargaan dan sanksi;
14. menyusun peta jalan pengembangan jasa Industri;
15. melakukan inspeksi terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
16. menyusun rekomendasi terkait pengamanan dan penyelamatan Industri;
17. memfasilitasi pelaksanaan pembangunan kawasan Industri sebagai infrastruktur Industri serta pembangunan dan pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah;
18. menyusun peta jalan kerja sama internasional bidang Industri;
19. menyusun rekomendasi pendirian pendidikan tinggi vokasi Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri dan kawasan Industri;
20. menyusun strategi promosi dan tindak lanjut investasi Industri; dan
21. menyusun rumusan fasilitasi iklim usaha Industri.
(2) Pembina Industri yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), sebagai berikut:
a. Pembina Industri Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil analisis data kebijakan Pembinaan Industri;
2. dokumen data dan informasi program Pembinaan Industri;
3. laporan pembinaan penelitian pasar;
4. laporan pembinaan perancangan organisasi pada perusahaan Industri;
5. laporan pembinaan pemenuhan legalitas pada perusahaan Industri;
6. laporan pembinaan pengendalian produksi;
7. laporan pembinaan manajemen sumber daya manusia Industri;
8. laporan pembinaan manajemen keuangan perusahaan Industri;
9. laporan pengelolaan pemasaran;
10. laporan identifikasi kebutuhan Standar di bidang Industri;
11. laporan identifikasi kebutuhan dan peluang penerapan Industri 4.0;
12. laporan hasil pemetaan teknologi Industri;
13. laporan potensi ketersediaan sumber daya alam untuk Industri;
14. laporan pendampingan penerapan Industri hijau;
15. dokumen usulan penetapan Industri strategis;
16. dokumen data verifikasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri;
17. dokumen peta jasa Industri;
18. dokumen perencanaan pengawasan dan pengendalian;
19. laporan hasil pengamatan intensif (surveillance) terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
20. dokumen data dan informasi pengamanan dan penyelamatan Industri;
21. laporan data dan hasil analisis informasi perwilayahan Industri;
22. laporan inisiasi kerja sama Industri internasional;
23. dokumen peta kebutuhan data dan informasi terkait akses dan kerja sama Industri internasional, sumber daya Industri, investasi dan rantai suplai global;
24. laporan hasil pelatihan berbasis kompetensi;
25. laporan fasilitasi sertifikasi kompetensi;
26. dokumen rencana promosi produk Industri;
27. laporan fasilitasi sertifikasi Industri halal;
28. dokumen hasil analisis data dan informasi terkait iklim usaha Industri;
29. laporan hasil validasi dan verifikasi data Industri;
dan
30. laporan pembinaan pengolahan dan pemanfaatan sistem informasi Industri;
b. Pembina Industri Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil pendampingan penerapan kebijakan Industri;
2. laporan hasil pengawasan dan pengendalian kebijakan Industri;
3. laporan evaluasi program perencanaan Pembinaan Industri;
4. laporan pembinaan perancangan sistem kerja;
5. laporan pembinaan pengendalian kualitas produksi;
6. laporan pembinaan manajemen sistem informasi perusahaan Industri;
7. laporan pembinaan pengelolaan sistem manajemen kualitas;
8. laporan pembinaan manajemen pengelolaan lingkungan;
9. laporan pengelolaan manajemen rantai pasok atau
logistik;
10. dokumen usulan penghargaan di bidang Industri;
11. laporan fasilitasi pembentukan dan pengembangan unit pelayanan teknis Industri termasuk rumah kemasan bagi Industri kecil dan Industri menengah atau sentra Industri kecil dan Industri menengah;
12. dokumen rancangan Standar di bidang Industri;
13. laporan pendampingan penerapan Standar di bidang Industri;
14. laporan fasilitasi Standar di bidang Industri;
15. laporan hasil pengawasan dan pengendalian Standar di bidang Industri;
16. laporan pendampingan transformasi Industri 4.0;
17. dokumen rekomendasi teknologi Industri;
18. laporan rekomendasi hasil audit teknologi;
19. dokumen proyeksi kebutuhan sumber daya alam untuk Industri;
20. dokumen rancangan pedoman penerapan Industri hijau;
21. laporan hasil sertifikasi Industri hijau;
22. laporan pengawasan dan pengendalian Standar Industri hijau;
23. laporan pemantauan penerapan Industri hijau;
24. dokumen kajian pembangunan dan pengembangan Industri;
25. dokumen pedoman pengaturan produksi, distribusi dan harga;
26. laporan pendampingan peningkatan nilai tingkat komponen dalam negeri;
27. laporan hasil evaluasi pengadaan barang atau jasa yang wajib menggunakan produk dalam negeri;
28. laporan pendampingan jasa Industri;
29. laporan pemantauan dan evaluasi jasa Industri;
30. laporan fasilitasi pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan bidang Perindustrian;
31. laporan hasil verifikasi teknis terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
32. laporan hasil analisis kondisi Industri dalam negeri yang memerlukan tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
33. laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
34. dokumen verifikasi kawasan Industri, kawasan tertentu dan kesesuaian tata ruang Industri;
35. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pengembangan perwilayahan Industri;
36. dokumen posisi runding terkait akses dan kerja sama Industri internasional;
37. laporan hasil pendampingan pemanfaatan akses dan kerja sama Industri internasional;
38. dokumen program pelatihan berbasis kompetensi;
39. dokumen modul kompetensi;
40. dokumen skema kompetensi;
41. laporan hasil analisis pembentukan dan pengembangan lembaga sertifikasi profesi;
42. laporan hasil fasilitasi program vokasi yang link and match dengan Industri;
43. laporan data dan hasil analisis potensi investasi Industri;
44. laporan promosi produk Industri;
45. laporan promosi investasi Industri;
46. laporan pemantauan dan evaluasi promosi Industri dan fasilitasi tindak lanjut investasi;
47. laporan pendampingan penerapan Industri halal;
48. dokumen fasilitasi jumlah penyelia halal yang telah tersertifikasi;
49. laporan pemantauan dan evaluasi fasilitasi iklim usaha Industri;
50. laporan penyediaan data dan informasi Industri; dan
51. laporan pemantauan dan
evaluasi informasi Industri;
c. Pembina Industri Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil kajian dan peninjauan kebijakan Industri;
2. dokumen rancangan program Pembinaan Industri;
3. laporan pembinaan perancangan produk;
4. laporan pembinaan penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru;
5. dokumen rekomendasi pertimbangan teknis terkait ekspor impor untuk perusahaan Industri;
6. dokumen perencanaan Standar di bidang Industri;
7. dokumen kajian atau rekomendasi peninjauan (kaji ulang) dan pengembangan Standar di bidang Industri;
8. laporan pilot project transformasi Industri 4.0;
9. laporan hasil evaluasi dampak implementasi Industri
4.0;
10. laporan fasilitasi pengadaan dan pemanfaatan teknologi Industri;
11. laporan optimalisasi pemanfaatan teknologi Industri;
12. laporan hasil fasilitasi Industri dalam rangka penjaminan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk Industri;
13. laporan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan sumber daya alam;
14. laporan analisis pembentukan dan pengembangan lembaga sertifikasi Industri hijau;
15. laporan hasil fasilitasi penerapan Industri hijau;
16. laporan rencana pembangunan Industri strategis;
17. laporan pengawasan dan pengendalian Industri strategis;
18. dokumen tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri;
19. laporan hasil fasilitasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
20. laporan fasilitasi pelaksanaan pengembangan jasa Industri;
21. laporan advokasi terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri terkait laporan pemenuhan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang Industri;
22. laporan hasil audit berbasis risiko terhadap kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan Industri oleh perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
23. laporan advokasi dan fasilitasi terhadap Industri yang terdampak persaingan global;
24. laporan fasilitasi pembangunan dan pengembangan perwilayahan Industri;
25. dokumen hasil kajian pembangunan dan pengembangan perwilayahan Industri;
26. dokumen hasil negosiasi akses dan kerja sama internasional di bidang Industri;
27. laporan hasil evaluasi akses dan kerja sama Industri internasional;
28. laporan hasil fasilitasi pelaksanaan pengembangan vokasi Industri;
29. laporan hasil pendampingan pembentukan dan pengembangan inkubator bisnis;
30. laporan fasilitasi promosi produk dan investasi Industri;
31. laporan fasilitasi tindak lanjut dan pendampingan realisasi investasi;
32. dokumen panduan Industri halal;
33. dokumen rekomendasi Industri halal;
34. laporan hasil kajian bentuk atau jenis fasilitasi iklim usaha Industri;
35. laporan pendampingan implementasi fasilitasi iklim usaha Industri; dan
36. dokumen perancangan terhadap pembangunan dan pengembangan sistem informasi Industri; dan
d. Pembina Industri Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rancangan kebijakan Industri;
2. dokumen program Pembinaan Industri;
3. laporan pembinaan perancangan proses produksi;
4. laporan pembinaan penyusunan strategi daya saing perusahaan Industri;
5. laporan pembinaan evaluasi pelaksanaan
manajemen risiko dalam rangka mewujudkan good corporate governance;
6. dokumen rancangan peraturan pemberlakuan Standar di bidang Industri;
7. dokumen peta jalan transformasi Industri 4.0;
8. laporan fasilitasi penerapan transformasi Industri
4.0;
9. dokumen rekomendasi fasilitasi penjaminan risiko teknologi Industri;
10. laporan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam untuk Industri;
11. laporan hasil fasilitasi penerapan circular economy;
12. laporan hasil pertimbangan pemberian kompensasi kerugian;
13. dokumen rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian termasuk pemberian penghargaan dan sanksi;
14. dokumen peta jalan pengembangan jasa Industri;
15. laporan hasil inspeksi terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
16. dokumen rekomendasi terkait pengamanan dan penyelamatan Industri;
17. laporan kemajuan pembangunan kawasan Industri atau sentra Industri kecil dan Industri menengah;
18. dokumen peta jalan kerja sama internasional bidang Industri;
19. laporan kemajuan pendirian pendidikan tinggi vokasi Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri dan kawasan Industri;
20. dokumen strategi promosi dan tindak lanjut investasi Industri; dan
21. dokumen rekomendasi fasilitasi iklim usaha Industri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa Industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa perkapalan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa biosistem, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa sistem informasi, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa tekstil, perencanaan wilayah, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika dan sains data, pangan, perikanan dan pertanian, kehutanan, ekonomi, hukum, manajemen bisnis, psikologi,
desain, bahasa dan sastra, hubungan internasional, atau kebijakan publik; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pembinaan Industri.
(5) Pembina Industri yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Muda;
e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina
Industri Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pembina Industri Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Usul PAK Pembina Industri diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri, yang membidangi kesekretariatan, atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri pada Pemerintah Daerah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
f. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Pembinaan Industri pada unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pembina Industri dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pembina Industri terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada
Instansi Pembina bagi Pembina Industri Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. Tim Penilai Instansi bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina bagi Pembina Industri Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
dan
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina bagi Pembina Industri Ahli Muda dan Pembina Industri Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
c. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Muda dan Pembina Industri Ahli Pertama di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
d. Tim Penilai provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Muda dan Pembina Industri Ahli Pertama di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
e. Tim Penilai kabupaten/kota bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Muda dan Pembina Industri Ahli Pertama di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pembinaan Industri, unsur kepegawaian, dan Pembina Industri.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pembina Industri Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Pembina Industri.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Pembina Industri yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pembina Industri; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pembina Industri.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pembina Industri, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pembina Industri.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya untuk Tim Penilai Instansi di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Instansi di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi
Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pada Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pembinaan Industri, unsur kepegawaian, dan Pembina Industri.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pembina Industri Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Pembina Industri.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Pembina Industri yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pembina Industri; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pembina Industri.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pembina Industri, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pembina Industri.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya untuk Tim Penilai Instansi di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Instansi di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi
Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pada Instansi Pembina.