Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
7. Pejabat Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang dan Pengawasan Keteknikan.
8. Inspeksi Tambang adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan kegiatan usaha pertambangan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, pengujian, pemeriksaan, evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan usaha jasa pertambangan, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
9. Pengawasan Keteknikan adalah kegiatan pengawasan terhadap aspek teknis pertambangan, konservasi sumberdaya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun.
10. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Inspektur Tambang.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang lnspektur Tambang dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Tambang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
15. Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian melalui identifikasi
dan deskripsi, analisis permasalahan dan saran-saran pemecahannya yang disusun oleh Inspektur Tambang baik perorangan atau kelompok di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
17. Korps Inspektur Tambang INDONESIA yang selanjutnya disingkat KITA adalah organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Inspektur Tambang sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Inspektur Tambang Ahli Pertama, meliputi:
1. data/informasi dalam bentuk resume objek inspeksi tambang;
2. checklist peralatan inspeksi;
3. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan contoh (sample) hasil kegiatan eksplorasi;
4. laporan/Berita Acara inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kegiatan eksplorasi;
5. laporan/Berita Acara inspeksi pengamanan lubang hasil pemboran pada kegiatan eksplorasi;
6. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja pada kegiatan eksplorasi;
7. laporan/Berita Acara inspeksi lingkungan kerja pada kegiatan eksplorasi;
8. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan eksplorasi;
9. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan erosi dan sedimentasi pada kegiatan eksplorasi;
10. laporan/Berita Acara inspeksi pengelolaan air tambang pada kegiatan eksplorasi;
11. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan limbah B3 pada kegiatan eksplorasi;
12. laporan/Berita Acara inspeksi reklamasi pada kegiatan eksplorasi;
13. laporan/Berita Acara inspeksi pelaksanaan kompilasi data wilayah dan persiapan teknis, serta evaluasi laporan pengukuran dan pemasangan Tanda Batas WIUP dan WIUPK;
14. laporan/Berita Acara inspeksi pemasangan Tanda Batas WIUP/WIUPK;
15. laporan/Berita Acara evaluasi laporan pemeliharaan dan perawatan Tanda Batas WIUP/WIUPK;
16. laporan/Berita Acara inspeksi kesesuaian lokasi dan konstruksi fasilitas penambangan/ pengangkutan/ fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
17. laporan/Berita Acara inspeksi kesesuaian kompetensi tenaga pelaksana konstruksi;
18. laporan/Berita Acara inspeksi sistem drainase pada kegiatan konstruksi;
19. laporan/Berita Acara inspeksi sistem pengangkutan/penggunaan peralatan tambang bawah tanah;
20. laporan/Berita Acara inspeksi pengolahan di dalam tambang bawah tanah;
21. laporan/Berita Acara inspeksi penyimpanan sementara bijih atau batubara di dalam tambang bawah tanah;
22. laporan/Berita Acara inspeksi cadangan tidak tertambang pada tambang bawah tanah;
23. laporan/Berita Acara inspeksi pemuatan dan/atau "draw point" pada tambang bawah tanah;
24. laporan/Berita Acara inspeksi terowongan (raise, drift, cross cut dll);
25. laporan/Berita Acara inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang bawah tanah;
26. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja pada tambang bawah tanah;
27. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan tambang bawah tanah;
28. laporan/Berita Acara inspeksi ruang fasilitas bawah tanah;
29. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada tambang bawah tanah;
30. laporan/Berita Acara inspeksi penyimpanan bahan berbahaya dan beracun pada tambang bawah tanah;
31. laporan/Berita Acara inspeksi jalan tambang pada tambang permukaan;
32. laporan/Berita Acara inspeksi penggalian dan pemuatan mineral/batubara pada tambang permukaan;
33. laporan/Berita Acara inspeksi lereng tambang pada tambang permukaan;
34. laporan/Berita Acara inspeksi kemajuan tambang pada tambang permukaan;
35. laporan/Berita Acara inspeksi pemantauan kestabilan lereng tambang dan timbunan pada tambang permukaan;
36. laporan/Berita Acara inspeksi sistem penyaliran air tambang pada tambang permukaan;
37. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan tambang pada tambang permukaan;
38. laporan/Berita Acara inspeksi pendataan cadangan tidak tertambang pada tambang permukaan;
39. laporan/Berita Acara inspeksi penyimpanan sementara mineral/batubara pada tambang permukaan;
40. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan batubara swabakar pada tambang permukaan;
41. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan pembersihan lahan pada tambang permukaan;
42. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan tanah pucuk pada tambang permukaan;
43. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan tanah/batuan penutup pada tambang permukaan;
44. laporan/Berita Acara inspeksi pengelolaan air/ drainase pada tambang permukaan;
45. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan lahan bekas tambang permukaan;
46. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan air asam tambang pada tambang permukaan;
47. laporan/Berita Acara inspeksi reklamasi dan revegetasi pada tambang permukaan;
48. laporan/Berita Acara inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang permukaan;
49. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja pada tambang permukaan;
50. laporan/Berita Acara inspeksi sistem penanganan debu tambang pada tambang permukaan;
51. laporan/Berita Acara inspeksi lingkungan kerja pada tambang permukaan;
52. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja;
53. laporan/Berita Acara inspeksi sistem penyaliran air tambang pada tambang semprot;
54. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan tambang pada tambang semprot;
55. laporan/Berita Acara inspeksi kemajuan tambang semprot;
56. laporan/Berita Acara inspeksi perolehan atau recovery konsentrator/ pencucian pada tambang semprot;
57. laporan/Berita Acara inspeksi cadangan tidak tertambang pada tambang semprot;
58. laporan/Berita Acara inspeksi penyimpanan sementara mineral pada tambang semprot;
59. laporan/Berita Acara inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang semprot;
60. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja pada tambang semprot;
61. laporan/Berita Acara inspeksi jalan tambang pada tambang semprot;
62. laporan/Berita Acara inspeksi pemeliharaan kolong kerja pada tambang semprot;
63. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan pembersihan lahan pada tambang semprot;
64. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan tanah penutup pada tambang semprot;
65. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan tanah pucuk pada tambang semprot
66. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan air kerja pada tambang semprot;
67. laporan/Berita Acara inspeksi tinggi muka air tanah pada tambang semprot;
68. laporan/Berita Acara inspeksi reklamasi dan revegetasi pada tambang semprot;
69. laporan/Berita Acara inspeksi kemajuan penambangan menggunakan kapal keruk/kapal isap produksi;
70. melaksanakan inspeksi kelistrikan & penerangan pada kapal keruk/kapal isap produksi;
71. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja pada kapal keruk/kapal isap produksi;
72. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan Bahan Bakar Cair pada kapal keruk/kapal isap produksi;
73. laporan/Berita Acara inspeksi tangki ponton dan pompa pada kapal keruk/kapal isap produksi;
74. laporan/Berita Acara inspeksi alat navigasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;
75. laporan/Berita Acara inspeksi komunikasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;
76. laporan/Berita Acara inspeksi bangunan atas kapal keruk pada kapal keruk/kapal isap produksi;
77. laporan/Berita Acara inspeksi kelaikan pesawat angkat pada kapal keruk/kapal isap produksi;
78. laporan/Berita Acara inspeksi alat angkut orang (boat) pada kapal keruk/kapal isap produksi;
79. laporan/Berita Acara inspeksi kelaikan mesin kapal keruk/kapal isap produksi;
80. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan ceceran oli/bbm pada kapal keruk/kapal isap produksi;
81. laporan/Berita Acara inspeksi reklamasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;
82. laporan/Berita Acara inspeksi sistem drainase pada fasilitas permukaan;
83. laporan/Berita Acara inspeksi konstruksi pada fasilitas permukaan;
84. laporan/Berita Acara inspeksi konstruksi tempat penyimpanan tailing (Tailing Storage Facility) pada fasilitas permukaan;
85. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan batubara swabakar pada stockpile pada fasilitas permukaan;
86. laporan/Berita Acara inspeksi poliklinik/Rumah Sakit pada fasilitas permukaan;
87. laporan/Berita Acara inspeksi penyediaan air bersih pada fasilitas permukaan;
88. laporan/Berita Acara inspeksi bengkel pada fasilitas permukaan;
89. laporan/Berita Acara inspeksi gudang bahan peledak pada fasilitas permukaan;
90. laporan/Berita Acara inspeksi gudang umum pada fasilitas permukaan;
91. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan air drainase pada fasilitas permukaan;
92. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan limbah non bahan berbahaya dan beracun pada fasilitas permukaan;
93. laporan/Berita Acara inspeksi penimbunan sampah pada fasilitas permukaan;
94. laporan/Berita Acara inspeksi kolam sedimen pada fasilitas permukaan;
95. laporan/Berita Acara inspeksi sistem penanganan debu pada fasilitas permukaan;
96. laporan/Berita Acara inspeksi sarana pembibitan
97. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan tabung oksigen atau acetyline;
98. laporan/Berita Acara inspeksi kelaikan dan pemeliharaan tangki BBC;
99. laporan/Berita Acara inspeksi kelaikan dan pemeliharaan pesawat angkat;
100. laporan/Berita Acara inspeksi hunian/camp/kantor;
101. laporan/Berita Acara inspeksi fasilitas penimbunan/penyimpanan material penunjang kegiatan pertambangan dan barang bekas;
102. laporan/Berita Acara inspeksi sistem dan metode pengolahan dan/atau pemurnian;
103. laporan/Berita Acara inspeksi kesesuaian penimbunan bahan baku /mineral atau batubara (run of mine stockpile);
104. laporan/Berita Acara inspeksi penimbunan hasil pengolahan dan/atau pemurnian;
105. laporan/Berita Acara inspeksi sistem drainase pabrik pengolahan dan/atau pemurnian;
106. laporan/Berita Acara inspeksi pencampuran mineral atau batubara;
107. laporan/Berita Acara inspeksi pengelolaan mineral kadar rendah atau batubara kualitas rendah;
108. laporan/Berita Acara inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
109. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
110. laporan/Berita Acara inspeksi lingkungan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
111. laporan/Berita Acara inspeksi kelaikan pesawat angkat pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
112. laporan/Berita Acara inspeksi pengelolaan air/ drainase pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
113. laporan/Berita Acara inspeksi kelistrikan dan penerangan di pelabuhan;
114. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja di pelabuhan;
115. laporan/Berita Acara inspeksi konstruksi dermaga;
116. laporan/Berita Acara inspeksi fasilitas pemuatan di pelabuhan;
117. laporan/Berita Acara inspeksi bengkel di pelabuhan;
118. laporan/Berita Acara inspeksi pengelolaan air di pelabuhan
119. laporan/Berita Acara inspeksi kolam pengendap di pelabuhan;
120. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan eksplorasi;
121. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang bawah tanah;
122. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang permukaan;
123. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang semprot;
124. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;
125. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan
klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan fasilitas permukaan;
126. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan pengolahan pemurnian
127. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan pelabuhan;
128. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi pelaksanaan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan kompetensi Tenaga Kerja Asing (TKA) perusahaan jasa pertambangan;
129. laporan/Berita Acara inspeksi pelaksanaan program transfer keahlian dari Tenaga Kerja Asing ke Tenaga Kerja INDONESIA Pemdamping di perusahaan jasa pertambangan;
130. laporan/Berita Acara inspeksi penggunaan subkontraktor lokal dan tenaga kerja lokal; dan
131. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi penunjukan, pengesahan dan evaluasi posisi dan kompetensi Penanggung Jawab Operasional;
b. Inspektur Tambang Ahli Muda, meliputi:
1. konsep dan bahan presentasi rencana inspeksi;
2. konsep program inspeksi;
3. bahan presentasi objek inspeksi;
4. Laporan/Berita Acara pertemuan pra-inspeksi;
5. laporan/Berita Acara inspeksi kegiatan pemetaan topografi/geologi/geoteknik;
6. laporan/Berita Acara inspeksi kegiatan penyelidikan geokimia/ geofisika/ pengeboran eksplorasi/ pembuatan parit uji/ pembuatan sumur uji;
7. laporan/Berita Acara inspeksi estimasi sumber daya dan cadangan;
8. laporan/Berita Acara inspeksi validitas data pelaporan hasil eksplorasi;
9. laporan/Berita Acara inspeksi tata cara pengukuran Titik Batas WIUP/WIUPK;
10. laporan/Berita Acara inspeksi Alat Pelindung Diri dan Alat Keselamatan pada kegiatan eksplorasi;
11. laporan/Berita Acara inspeksi kesiapan fasilitas keadaan darurat pada kegiatan eksplorasi;
12. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan limbah pada kegiatan eksplorasi;
13. laporan/Berita Acara inspeksi konstruksi fasilitas penambangan/ pengangkutan/ pengolahan dan/atau pemurnian;
14. laporan/Berita Acara evaluasi kemajuan operasi tambang bawah tanah;
15. laporan/Berita Acara inspeksi pillar dan penyanggaan tambang bawah tanah;
16. laporan/Berita Acara inspeksi sistem ventilasi udara tambang bawah tanah;
17. laporan/Berita Acara inspeksi kestabilan lubang bukaan tambang bawah tanah;
18. laporan/Berita Acara inspeksi kelayakan teknis sistem pengangkutan tambang bawah tanah;
19. laporan/Berita Acara inspeksi amblasan permukaan (surface subsidence);
20. laporan/Berita Acara inspeksi cadangan marginal pada tambang bawah tanah;
21. laporan/Berita Acara inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang bawah tanah;
22. laporan/Berita Acara inspeksi perolehan atau recovery pengangkutan pada tambang bawah tanah;
23. laporan/Berita Acara inspeksi keselamatan kerja pemboran dan peledakan pada tambang bawah tanah;
24. laporan/Berita Acara inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang bawah tanah;
25. laporan/Berita Acara inspeksi fasilitas keadaan darurat pada tambang bawah tanah;
26. laporan/Berita Acara inspeksi kualitas udara dan sistem ventilasi pada tambang bawah tanah;
27. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang bawah tanah;
28. laporan/Berita Acara inspeksi penyimpanan limbah B3 pada tambang bawah tanah;
29. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan cadangan marginal pada tambang permukaan;
30. laporan/Berita Acara inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang permukaan;
31. laporan/Berita Acara inspeksi perolehan atau recovery pengangkutan pada tambang permukaan
32. laporan/Berita Acara inspeksi peledakan pada tambang permukaan;
33. laporan/Berita Acara inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang permukaan;
34. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja pada tambang permukaan;
35. laporan/Berita Acara inspeksi fasilitas keadaan darurat pada tambang permukaan;
36. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang permukaan;
37. laporan/Berita Acara inspeksi dewatering pada tambang permukaan;
38. laporan/Berita Acara inspeksi lokasi kerja tambang semprot;
39. laporan/Berita Acara inspeksi pengolahan bijih di tambang semprot;
40. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan cadangan marginal pada tambang semprot;
41. laporan/Berita Acara inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang semprot;
42. laporan/Berita Acara inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang semprot;
43. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada tambang semprot;
44. laporan/Berita Acara inspeksi bekas kolong pada tambang semprot;
45. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang semprot;
46. laporan/Berita Acara inspeksi kelayakan lokasi kerja kapal keruk/kapal isap produksi;
47. Laporan/Berita Acara inspeksi peralatan tambang pada kapal keruk/kapal isap produksi;
48. laporan/Berita Acara inspeksi pengolahan bijih di kapal keruk/kapal isap produksi;
49. laporan/Berita Acara inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kapal keruk/kapal isap produksi;
50. laporan/Berita Acara inspeksi sistem penjangkaran pada kapal keruk/kapal isap produksi;
51. laporan/Berita Acara inspeksi kestabilan kapal keruk/kapal isap produksi;
52. laporan/Berita Acara inspeksi fasilitas keadaaan darurat pada kapal keruk/kapal isap produksi;
53. laporan/Berita Acara inspeksi kualitas air pemukaan pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;
54. laporan/Berita Acara inspeksi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;
55. laporan/Berita Acara inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada fasilitas permukaan;
56. laporan/Berita Acara inspeksi pengaman instalasi pada fasilitas permukaan;
57. laporan/Berita Acara inspeksi kompetensi tenaga teknis pada fasilitas permukaan;
58. laporan/Berita Acara inspeksi kelaikan dan pemeliharaan laboratorium;
59. laporan/Berita Acara inspeksi sistem pemeliharaan/ perawatan sarana dan prasarana instalasi dan peralatan pertambangan;
60. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun pada fasilitas permukaan;
61. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan ceceran pelumas/oli pada fasilitas permukaan;
62. laporan/Berita Acara inspeksi sewage treatment pada fasilitas permukaan;
63. laporan/Berita Acara inspeksi fasilitas penyimpanan tailing (Tailing Storage Facility);
64. laporan/Berita Acara inspeksi kelayakan konstruksi tempat penyimpanan tailing (Tailing Storage Facility);
65. laporan/Berita Acara inspeksi kelayakan penimbunan bahan baku/mineral atau batubara;
66. laporan/Berita Acara inspeksi kelayakan jenis, jumlah, dan kualitas umpan;
67. laporan/Berita Acara inspeksi kelayakan penimbunan hasil pengolahan dan/atau pemurnian;
68. laporan/Berita Acara inspeksi kelayakan jenis, jumlah, dan kualitas hasil pengolahan dan/atau pemurnian;
69. laporan/Berita Acara inspeksi kelayakan peralatan pengolahan dan/atau pemurnian;
70. laporan/Berita Acara inspeksi kelayakan sistem drainase pabrik pengolahan dan/atau pemurnian;
71. laporan/Berita Acara inspeksi kelayakan infrastruktur pendukung fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
72. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan sisa hasil pengolahan/pemurnian;
73. laporan/Berita Acara inspeksi pengelolaan timbunan hasil pengolahan;
74. laporan/Berita Acara inspeksi perolehan atau recovery pengolahan;
75. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan bahan berbahaya dan beracun pada pengolahan dan pemurnian;
76. laporan/Berita Acara inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
77. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
78. laporan/Berita Acara inspeksi detoksifikasi pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
79. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan tailing pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
80. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan limbah B3 pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
81. laporan/Berita Acara inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kegiatan di pelabuhan;
82. laporan/Berita Acara inspeksi kelaikan dan pemeliharaan pesawat angkat di pelabuhan;
83. laporan/Berita Acara inspeksi kelaikan pemadam kebakaran di pelabuhan;
84. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan keselamatan pelabuhan;
85. laporan/Berita Acara inspeksi kelengkapan fasilitas keadaan darurat di pelabuhan;
86. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan limbah di pelabuhan;
87. laporan/Berita Acara inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan
tenaga ahli) pada kegiatan eksplorasi dan pemasangan tanda batas;
88. laporan/Berita Acara inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang bawah tanah;
89. laporan/Berita Acara inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang permukaan;
90. laporan/Berita Acara inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang semprot;
91. laporan/Berita Acara inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pertambangan kapal keruk/kapal isap produksi;
92. laporan/Berita Acara inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan fasilitas permukaan;
93. laporan/Berita Acara inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pengolahan pemurnian;
94. laporan/Berita Acara inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pelabuhan;
95. laporan/Berita Acara inspeksi penggunaan standar;
96. laporan/Berita Acara inspeksi penggunaan standar kompetensi;
97. laporan/Berita Acara inspeksi program diklat;
98. laporan/Berita Acara pertemuan pra-inspeksi pada kegiatan pascatambang;
99. laporan/Berita Acara inspeksi hasil reklamasi dan revegetasi pada kegiatan pascatambang;
100. laporan/Berita Acara inspeksi kestabilan lereng pada kegiatan pascatambang;
101. laporan/Berita Acara inspeksi pengamanan sisa bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan pascatambang;
102. laporan/Berita Acara inspeksi kualitas air pada kegiatan pascatambang;
103. laporan/Berita Acara inspeksi kualitas tanah pada kegiatan pascatambang;
104. laporan/Berita Acara inspeksi erosi dan sedimentasi pada kegiatan pascatambang;
105. laporan/Berita Acara inspeksi pelaksanaan program pengembangan sosial budaya dan ekonomi pada kegiatan pascatambang;
106. kesimpulan hasil inspeksi dan bahan diskusi tindakan koreksi;
107. bahan presentasi dan pendaftaran dalam Buku Tambang tindakan koreksi;
108. data persiapan pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
109. sketsa lokasi kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
110. data/informasi hasil rekonstruksi (kronologis) kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
111. data peralatan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
112. data sarana tanggap darurat atau sarana pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya /kasus lingkungan;
113. data/peta sebaran dampak dari kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
114. data dan telaahan hasil pengujian; dan
115. data alat uji dan lembar pengujian;
c. Inspektur Tambang Ahli Madya, meliputi:
1. rencana inspeksi;
2. program inspeksi;
3. hasil evaluasi perencanaan konstruksi pertambangan;
4. hasil evaluasi pelaksanaan konstruksi pertambangan termasuk komisioning;
5. laporan/Berita Acara pengujian kompetensi tenaga teknis pertambangan;
6. laporan/Berita Acara inspeksi sistem dokumentasi dan kontrol dokumen;
7. laporan/Berita Acara inspeksi kompetensi tenaga kerja;
8. laporan/Berita Acara inspeksi tempat pelatihan dan/atau tempat uji kompetensi.
9. laporan hasil pengujian kompetensi tenaga teknis pertambangan;
10. laporan/Berita Acara inspeksi pembongkaran fasilitas tambang;
11. laporan/Berita Acara inspeksi pembongkaran fasilitas pengolahan/pemurnian;
12. laporan/Berita Acara inspeksi pembongkaran fasilitas pelabuhan/dermaga;
13. laporan/Berita Acara inspeksi kegiatan reklamasi pada pascatambang;
14. laporan/Berita Acara inspeksi daerah yang harus diamankan pada pascatambang;
15. laporan/Berita Acara inspeksi penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan;
16. laporan/Berita Acara inspeksi penerapan sistem manajemen lingkungan pertambangan;
17. hasil evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan pertambangan mineral dan batubara oleh
Inspektur Tambang yang berada di bawah jenjang jabatannya;
18. data/informasi (daftar hadir) pertemuan pra- inspeksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/ kejadian berbahaya/ asus lingkungan;
19. data dan telaahan kualitas lingkungan atau melakukan pengujian peralatan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
20. hasil wawancara (keterangan) saksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
21. analisis penyebab kejadian pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
22. kesimpulan hasil pemeriksaan dan tindakan koreksi hasil pemeriksaan kecelakaan tambang/ kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
23. bahan presentasi hasil pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
24. bahan tindakan koreksi dan salinan pendaftaran dalam Buku Tambang;
25. data objek inspeksi atau pemeriksaan kejadian bencana pertambangan;
26. sketsa lokasi bencana pertambangan;
27. hasil wawancara saksi pada pemeriksaan kejadian bencana pertambangan;
28. hasil rekonstruksi (kronologis) kejadian bencana pertambangan;
29. data peralatan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;
30. data sarana tanggap darurat atau pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;
31. telaahan prosedur kerja standar yang berhubungan dengan bencana pertambangan;
32. peta sebaran dampak dari terjadinya bencana pertambangan;
33. laporan hasil inspeksi rutin;
34. laporan hasil analisis dan evaluasi pelaksanaan reklamasi kegiatan usaha pertambangan;
35. laporan hasil analisis dan evaluasi hasil inspeksi pascatambang kegiatan usaha pertambangan;
36. laporan hasil pemeriksaan kecelakaan tambang/ kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
37. laporan hasil pengujian kelayakan operasi peralatan pertambangan;
38. telaahan dan checklist data studi/kajian teknis dalam rangka persetujuan atau pengecualian;
39. telaahan dan hasil evaluasi dokumen permohonan persetujuan penggunaan teknologi baru dalam pelaksanaan operasi pertambangan;
40. hasil evaluasi perencanaan teknik eksplorasi serta penghitungan sumber daya dan cadangan;
41. hasil evaluasi perencanaan recovery penambangan;
42. hasil evaluasi pendataan sumber daya serta cadangan mineral/batubara yang tidak tertambang;
43. hasil evaluasi perencanaan program keselamatan, kesehatan dan/atau lingkungan kerja;
44. hasil evaluasi perencanaan pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan;
45. hasil evaluasi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
46. hasil evaluasi perencanaan recovery pengolahan;
47. hasil evaluasi pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian;
48. laporan hasil evaluasi dan analisis teori/metode inspeksi yang ada; dan
49. laporan hasil evaluasi dan analisis teori/metode pengujian yang ada; dan
d. Inspektur Tambang Ahli Utama, meliputi:
1. sistem pelaksanaan komisioning instalasi/ peralatan pertambangan;
2. laporan/Berita Acara komisioning tambang;
3. laporan/Berita Acara komisioning pengolahan dan/atau pemurnian;
4. hasil evaluasi dan rekomendasi sistem manajemen kontraktor (contractor manajemen system) pemegang Izin Usaha Pertambangan dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan/Surat Keterangan Terdaftar;
5. hasil evaluasi dan rekomendasi materi uji kompetensi pengawas kegiatan usaha pertambangan
6. hasil evaluasi dan analisis penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan;
7. hasil evaluasi dan analisis penerapan sistem manajemen lingkungan pertambangan;
8. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi perencanaan sistem manajemen keselamatan pertambangan;
9. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi pelaksanaan sistem manajemen keselamatan pertambangan;
10. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi perencanaan sistem manajemen lingkungan pertambangan;
11. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi pelaksanaan sistem manajemen lingkungan pertambangan;
12. keterangan ahli atau menjadi saksi ahli terkait kasus kecelakaan tambang, kejadian berbahaya, kasus lingkungan dan bencana pertambangan;
13. rencana strategis pencegahan dan mitigasi bencana pertambangan;
14. hasil analisis kualitas lingkungan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;
15. hasil analisis dan justifikasi penyebab kejadian pada pemeriksaan bencana pertambangan;
16. kesimpulan hasil pemeriksaan/investigasi dan konsep tindakan koreksi/rekomendasi hasil pemeriksaan bencana pertambangan
17. bahan presentasi dan pendaftaran dalam Buku Tambang tindakan koreksi pada pemeriksaan bencana pertambangan;
18. dokumen rencana pemeriksaan kejadian bencana pertambangan;
19. laporan hasil pemeriksaan bencana pertambangan
20. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi persetujuan atau pengecualian terhadap studi/kajian teknis kegiatan pertambangan;
21. hasil analisis dan kesimpulan/rekomendasi penggunaan teknologi baru pertambangan;
22. hasil evaluasi evaluasi tingkat keselamatan pertambangan mineral dan batubara
23. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi perencanaan penambangan mineral atau batubara;
24. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi perencanaan pengangkutan mineral atau batubara;
25. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi perencanaan pengolahan dan/atau pemurnian;
26. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan mineral kadar rendah;
27. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan batubara kualitas rendah;
28. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan mineral ikutan;
29. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan cadangan marjinal;
30. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi perencanaan pengamanan instalasi pertambangan;
31. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi program reklamasi kegiatan usaha pertambangan skala nasional;
32. hasil evaluasi dan usulan rekomendasi program pascatambang kegiatan usaha pertambangan skala nasional;
33. laporan bimbingan teknis kepada Inspektur Tambang yang berada di bawah jenjang jabatannya;
34. teori/metoda baru untuk pengembangan teknik inspeksi pertambangan;
35. teori/metoda baru untuk pengujian peralatan tambang;
36. teori/metoda baru untuk pengembangan teknik pengujian lingkungan kerja pertambangan;
37. hasil pembaharuan metode/sistem yang memiliki nilai perbaikan/penyempurnaan secara nyata terhadap metode/sistem inspeksi tambang yang telah ada; dan
38. laporan hasil penerapan teori/metode/sistem baru hasil pengembangan/penyempurnaan/ pembaharuan sendiri dalam bidang inspeksi tambang.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) bidang Teknik Pertambangan/ Teknik Geologi/ Teknik Sipil/ Teknik Mesin/ Teknik Kimia/ Teknik Fisika/ Teknik Lingkungan/ Teknik Elektro/ Teknik Metalurgi/ Teknik Geodesi/ Teknik Geofisika/ Teknik Industri/ Teknik Perminyakan atau Diploma IV (D-IV) Keinspekturan Tambang, dan kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan pertambangan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Tambang Ahli Pertama dan Inspektur Tambang Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Tambang Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Tambang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.