Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
7. Pejabat Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian untuk selanjutnya disebut Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Prasarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian dalam bentuk Angka Kredit Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
13. Standar Kompetensi Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultutural dari Inspektur Prasarana Perkeretaapian dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Inspektur Prasarana Perkeretaapian baik perorangan atau kelompok di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(3) Kedudukan Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas dan keamanan.
(1) Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(3) Kedudukan Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama;
b. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yaitu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan
b. pengawasan fasilitas operasi kereta api.
(2) Sub-unsur dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. pengawasan jalur dan stasiun kereta api, meliputi:
1. persiapan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
2. pelaksanaan pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan
3. pengembangan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan
b. pengawasan fasilitas operasi kereta api, meliputi:
1. persiapan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
2. pelaksanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api; dan
3. pengembangan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yaitu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan
b. pengawasan fasilitas operasi kereta api.
(2) Sub-unsur dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. pengawasan jalur dan stasiun kereta api, meliputi:
1. persiapan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
2. pelaksanaan pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan
3. pengembangan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan
b. pengawasan fasilitas operasi kereta api, meliputi:
1. persiapan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
2. pelaksanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api; dan
3. pengembangan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan pengumpulan bahan perencanaan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
2. melakukan penyiapan bahan rencana kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
3. melakukan penyiapan lembar kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
4. melakukan penyiapan bahan potensi bahaya pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
5. melakukan penyiapan bahan potensi permasalahan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
6. menyusun daftar jumlah inspektur yang diusulkan dalam pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
7. menginventarisasi masalah penyusunan studi kelayakan jalur dan stasiun kereta api;
8. menginventarisasi masalah penyusunan basic engineering design jalur dan stasiun kereta api;
9. menginventarisasi masalah penyusunan detail engineering design jalur dan stasiun kereta api;
10. menginventarisasi masalah penyusunan perbaikan desain jalur dan stasiun kereta api;
11. menginventarisasi masalah penyusunan spesifikasi teknis jalur dan stasiun kereta api;
12. mengidentifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jalan rel;
13. mengidentifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jembatan;
14. mengidentifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen terowongan;
15. mengidentifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen stasiun kereta api;
16. mengidentifikasi tes commissioning jalur dan stasiun kereta api;
17. mengidentifikasi rencana operasi jalur dan stasiun kereta api;
18. mengidentifikasi pelaksanaan operasi jalur dan stasiun kereta api;
19. mengidentifikasi rencana perawatan jalur dan stasiun kereta api;
20. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan jalur dan stasiun kereta api;
21. mengidentifikasi rencana pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
22. mengidentifikasi rencana pengusahaan stasiun kereta api;
23. mengidentifikasi rencana pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
24. mengidentifikasi rencana pengusahaan terowongan kereta api;
25. mengidentifikasi pelaksanaan pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
26. mengidentifikasi pelaksanaan pengusahaan stasiun kereta api;
27. mengidentifikasi pelaksanaan pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
28. mengidentifikasi pelaksanaan pengusahaan terowongan kereta api;
29. menyiapkan bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
30. melakukan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
31. menyiapkan bahan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
32. melaksanakan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
33. melaksanakan pengawasan terhadap ketaatan atau norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
34. melakukan pengumpulan bahan perencanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
35. melakukan penyiapan bahan rencana kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
36. melakukan penyiapan lembar kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
37. melakukan penyiapan bahan potensi bahaya pengawasan fasilitas operasi kereta api;
38. melakukan penyiapan bahan potensi permasalahan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
39. menyusun daftar nominatif inspektur yang diusulkan dalam pengawasan fasilitas operasi kereta api;
40. menginventarisasi masalah penyusunan studi kelayakan fasilitas operasi kereta api;
41. menginventarisasi masalah penyusunan basic engineering design fasilitas operasi kereta api;
42. menginventarisasi masalah penyusunan detail engineering design fasilitas operasi kereta api;
43. menginventarisasi masalah penyusunan perbaikan desain fasilitas operasi kereta api;
44. menginventarisasi masalah penyusunan spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
45. mengidentifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen persinyalan;
46. mengidentifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen telekomunikasi;
47. mengidentifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen instalasi listrik;
48. mengidentifikasi tes commissioning sistem fasilitas operasi kereta api;
49. mengidentifikasi rencana operasi fasilitas operasi kereta api;
50. mengidentifikasi pelaksanaan operasi fasilitas operasi kereta api;
51. mengidentifikasi rencana perawatan fasilitas operasi kereta api;
52. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api;
53. menyiapkan bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
54. melakukan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
55. menyiapkan bahan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
56. melaksanakan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
b. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
1. menelaah kebutuhan bahan perencanaan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
2. menganalisis rencana kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
3. menganalisis lembar kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
4. menganalisis potensi bahaya pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
5. menganalisis potensi permasalahan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
6. mengkaji kualifikasi dan kompetensi inspektur prasarana perkeretaapian yang diusulkan sesuai kebutuhan;
7. mengkaji studi kelayakan jalur dan stasiun kereta api;
8. mengkaji basic engineering design jalur dan stasiun kereta api;
9. mengkaji detail engineering design jalur dan stasiun kereta api;
10. mengkaji perbaikan desain jalur dan stasiun kereta api;
11. mengkaji spesifikasi teknis jalur dan stasiun kereta api;
12. menganalisis protokol factory acceptance test dan atau site acceptance test komponen jalan rel;
13. menganalisis protokol factory acceptance test dan atau site acceptance test komponen jembatan;
14. menganalisis protokol factory acceptance test dan atau site acceptance test komponen terowongan;
15. menganalisis protokol factory acceptance test dan atau site acceptance test komponen stasiun kereta api;
16. menganalisis tes commissioning jalur dan stasiun kereta api;
17. menganalisis rencana operasi jalur dan stasiun kereta api;
18. menganalisis pelaksanaan operasi jalur dan stasiun kereta api;
19. menganalisis rencana perawatan jalur dan stasiun kereta api;
20. menganalisis pelaksanaan perawatan jalur dan stasiun kereta api;
21. menganalisis rencana pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
22. menganalisis rencana pengusahaan stasiun kereta api;
23. menganalisis rencana pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
24. menganalisis rencana pengusahaan terowongan kereta api;
25. menganalisis pelaksanaan pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
26. menganalisis pelaksanaan pengusahaan stasiun kereta api;
27. menganalisis pelaksanaan pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
28. menganalisis pelaksanaan pengusahaan terowongan kereta api;
29. menelaah bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
30. melakukan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
31. melaksanakan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
32. melaksanakan pengawasan terhadap ketaatan atau norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
33. menelaah kebutuhan bahan perencanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
34. menganalisis rencana kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
35. menganalisis lembar kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
36. menganalisis potensi bahaya pengawasan fasilitas operasi kereta api;
37. menganalisis potensi permasalahan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
38. mengkaji kualifikasi dan kompetensi calon inspektur yang diusulkan sesuai kebutuhan;
39. mengkaji studi kelayakan fasilitas operasi kereta api;
40. mengkaji basic engineering design fasilitas operasi kereta api;
41. mengkaji detail engineering design fasilitas operasi kereta api;
42. mengkaji perbaikan desain fasilitas operasi kereta api;
43. mengkaji spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
44. menganalisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen persinyalan;
45. menganalisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen telekomunikasi;
46. menganalisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen instalasi listrik;
47. menganalisis tes commissioning sistem fasilitas operasi kereta api;
48. menganalisis rencana operasi fasilitas operasi kereta api;
49. menganalisis pelaksanaan operasi fasilitas operasi kereta api;
50. menganalisis rencana perawatan fasilitas operasi kereta api;
51. menganalisis pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api;
52. menelaah bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
53. melakukan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api; dan
54. melaksanakan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
c. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
1. memverifikasi perencanaan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
2. mengevaluasi rencana kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
3. mengevaluasi lembar kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
4. mengevaluasi potensi bahaya pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
5. mengevaluasi potensi permasalahan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
6. menyusun usulan inspektur prasarana perkeretaapian yang sesuai kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi;
7. mengevaluasi studi kelayakan jalur dan stasiun kereta api;
8. mengevaluasi basic engineering design jalur dan stasiun kereta api;
9. mengevaluasi detail engineering design jalur dan stasiun kereta api;
10. mengevaluasi perbaikan desain jalur dan stasiun kereta api;
11. mengevaluasi spesifikasi teknis jalur dan stasiun kereta api;
12. memvalidasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jalan rel;
13. memvalidasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jembatan;
14. memvalidasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen terowongan;
15. memvalidasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen stasiun kereta api;
16. memvalidasi tes commissioning jalur dan stasiun kereta api;
17. memvalidasi rencana operasi jalur dan stasiun kereta api;
18. memvalidasi pelaksanaan operasi jalur dan stasiun kereta api;
19. memvalidasi rencana perawatan jalur dan stasiun kereta api;
20. memvalidasi pelaksanaan perawatan jalur dan stasiun kereta api;
21. memvalidasi rencana pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
22. memvalidasi rencana pengusahaan stasiun kereta api;
23. memvalidasi rencana pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
24. memvalidasi rencana pengusahaan terowongan kereta api;
25. memvalidasi pelaksanaan pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
26. memvalidasi pelaksanaan pengusahaan stasiun kereta api;
27. memvalidasi pelaksanaan pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
28. memvalidasi pelaksanaan pengusahaan terowongan kereta api;
29. menelaah bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
30. melakukan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
31. melaksanakan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
32. melaksanakan pengawasan terhadap ketaatan atau norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
33. memverifikasi perencanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
34. mengevaluasi rencana kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
35. mengevaluasi lembar kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
36. mengevaluasi potensi bahaya pengawasan fasilitas operasi kereta api;
37. mengevaluasi potensi permasalahan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
38. menyusun usulan calon inspektur yang diusulkan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi;
39. mengevaluasi studi kelayakan fasilitas operasi kereta api;
40. mengevaluasi basic engineering design fasilitas operasi kereta api;
41. mengevaluasi detail engineering design fasilitas operasi kereta api;
42. mengevaluasi perbaikan desain fasilitas operasi kereta api;
43. mengevaluasi spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
44. memvalidasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen persinyalan;
45. memvalidasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen telekomunikasi;
46. memvalidasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen instalasi listrik;
47. memvalidasi tes commissioning sistem fasilitas operasi kereta api;
48. memvalidasi rencana operasi fasilitas operasi kereta api;
49. memvalidasi pelaksanaan operasi fasilitas operasi kereta api;
50. memvalidasi rencana perawatan fasilitas operasi kereta api;
51. memvalidasi pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api;
52. menelaah bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
53. melakukan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api; dan
54. melaksanakan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
(2) Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan pengumpulan bahan penjadwalan pengawasan jalur dan stasiun perkeretaapian;
2. laporan penyiapan bahan rencana kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
3. dokumen checksheet pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
4. laporan identifikasi potensi bahaya pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
5. laporan identifikasi potensi permasalahan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
6. dokumen daftar jumlah inspektur jalur dan stasiun kereta api;
7. dokumen inventarisasi masalah kelayakan jalur dan stasiun kereta api;
8. dokumen inventarisasi masalah basic engineering design jalur dan stasiun kereta api;
9. dokumen inventarisasi masalah detail engineering design jalur dan stasiun kereta api;
10. dokumen inventarisasi masalah perbaikan desain jalur dan stasiun kereta api;
11. dokumen inventarisasi masalah spesifikasi teknis jalur dan stasiun kereta api;
12. dokumen hasil identifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jalan rel;
13. dokumen hasil identifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jembatan;
14. dokumen hasil identifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen terowongan;
15. dokumen hasil identifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen stasiun kereta api;
16. dokumen identifikasi tes commissioning jalur dan stasiun kereta api;
17. dokumen identifikasi rencana operasi jalur dan stasiun kereta api;
18. dokumen identifikasi pelaksanaan operasi jalur dan stasiun kereta api;
19. dokumen identifikasi rencana perawatan jalur dan stasiun kereta api;
20. dokumen identifikasi pelaksanaan perawatan jalur dan stasiun kereta api;
21. dokumen identifikasi rencana pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
22. dokumen identifikasi rencana pengusahaan stasiun kereta api;
23. dokumen identifikasi rencana pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
24. dokumen identifikasi rencana pengusahaan terowongan kereta api;
25. dokumen identifikasi pelaksanaan pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
26. dokumen identifikasi pelaksanaan pengusahaan stasiun kereta api;
27. dokumen identifikasi pelaksanaan pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
28. dokumen identifikasi pelaksanaan pengusahaan terowongan kereta api;
29. dokumen bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
30. dokumen pelaksanaan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
31. dokumen bahan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan bangunan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
32. dokumen pelaksanaan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
33. dokumen hasil pengawasan terhadap ketaatan atau norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
34. dokumen bahan perencanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
35. dokumen rencana kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
36. dokumen lembar kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
37. dokumen bahan potensi bahaya pengawasan fasilitas operasi kereta api;
38. dokumen bahan potensi permasalahan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
39. dokumen inspektur yang diusulkan dalam pengawasan fasilitas operasi kereta api;
40. dokumen inventarisasi kelayakan fasilitas operasi kereta api;
41. dokumen inventarisasi masalah basic engineering design fasilitas operasi kereta api;
42. dokumen inventarisasi masalah detail engineering design fasilitas operasi kereta api;
43. dokumen inventarisasi masalah perbaikan desain fasilitas operasi kereta api;
44. dokumen inventarisasi masalah spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
45. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen persinyalan;
46. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen telekomunikasi;
47. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen instalasi listrik;
48. dokumen identifikasi tes commissioning sistem fasilitas operasi kereta api;
49. dokumen identifikasi rencana operasi fasilitas operasi kereta api;
50. dokumen identifikasi pelaksanaan operasi fasilitas operasi kereta api;
51. dokumen identifikasi rencana perawatan fasilitas operasi kereta api;
52. dokumen identifikasi pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api;
53. dokumen bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
54. dokumen pelaksanaan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
55. dokumen bahan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
56. dokumen hasil pelaksanaan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
b. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
1. laporan telaah rencana pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
2. dokumen analisis rencana kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
3. dokumen analisis checksheet pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
4. dokumen analisis potensi bahaya pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
5. dokumen analisis potensi permasalahan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
6. dokumen kajian kualifikasi dan kompetensi inspektur prasarana perkeretaapian;
7. dokumen kajian studi kelayakan jalur dan stasiun kereta api;
8. dokumen kajian basic engineering design jalur dan stasiun kereta api;
9. dokumen kajian detail engineering design jalur dan stasiun kereta api;
10. dokumen kajian perbaikan desain jalur dan stasiun kereta api;
11. dokumen kajian spesifikasi teknis jalur dan stasiun kereta api;
12. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jalan rel;
13. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jembatan;
14. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen terowongan;
15. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen stasiun kereta api;
16. dokumen hasil analisis tes commissioning jalur dan stasiun kereta api;
17. dokumen hasil analisis rencana operasi jalur dan stasiun kereta api;
18. dokumen analisis pelaksanaan operasi jalur dan stasiun kereta api;
19. dokumen hasil analisis rencana perawatan jalur dan stasiun kereta api;
20. dokumen hasil analisis pelaksanaan perawatan jalur dan stasiun kereta api;
21. dokumen hasil analisis rencana pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
22. dokumen hasil analisis rencana pengusahaan stasiun kereta api;
23. dokumen hasil analisis rencana pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
24. dokumen hasil analisis rencana pengusahaan terowongan kereta api;
25. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
26. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengusahaan stasiun kereta api;
27. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
28. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengusahaan terowongan kereta api;
29. dokumen telaahan bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
30. dokumen pelaksanaan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
31. dokumen pelaksanaan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
32. dokumen hasil pengawasan terhadap ketaatan atau norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
33. dokumen telaahan kebutuhan bahan perencanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
34. dokumen hasil analisis rencana kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
35. dokumen hasil analisis lembar kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
36. dokumen hasil analisis potensi bahaya pengawasan fasilitas operasi kereta api;
37. dokumen hasil analisis potensi permasalahan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
38. dokumen kajian kualifikasi dan kompetensi calon inspektur yang diusulkan sesuai kebutuhan;
39. dokumen kajian kelayakan fasilitas operasi kereta api;
40. dokumen kajian basic engineering design fasilitas operasi kereta api;
41. dokumen kajian detail engineering design fasilitas operasi kereta api;
42. dokumen kajian perbaikan desain fasilitas operasi kereta api;
43. dokumen kajian spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
44. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen persinyalan;
45. dokumen hasil analisis Protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen telekomunikasi;
46. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen instalasi listrik;
47. dokumen hasil analisis tes commissioning sistem fasilitas operasi kereta api;
48. dokumen hasil analisis rencana operasi fasilitas operasi kereta api;
49. dokumen hasil analisis pelaksanaan operasi fasilitas operasi kereta api;
50. dokumen hasil analisis rencana perawatan fasilitas operasi kereta api;
51. dokumen hasil analisis pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api;
52. dokumen telaahan bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
53. dokumen pelaksanaan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api; dan
54. dokumen hasil pelaksanaan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
c. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen hasil verifikasi rencana pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
2. dokumen evaluasi rencana kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
3. dokumen evaluasi checksheet pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
4. dokumen evaluasi potensi bahaya pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
5. dokumen evaluasi potensi permasalahan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
6. dokumen daftar usulan inspektur prasarana perkeretaapian;
7. dokumen evaluasi studi kelayakan jalur dan stasiun kereta api;
8. dokumen evaluasi basic engineering design jalur dan stasiun kereta api;
9. dokumen evaluasi detail engineering design jalur dan stasiun kereta api;
10. dokumen evaluasi perbaikan desain jalur dan stasiun kereta api;
11. dokumen evaluasi spesifikasi teknis jalur dan stasiun kereta api;
12. dokumen validasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jalan rel;
13. dokumen validasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jembatan;
14. dokumen validasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen terowongan;
15. dokumen validasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen stasiun kereta api;
16. dokumen validasi tes commissioning jalur dan stasiun kereta api;
17. dokumen validasi rencana operasi jalur dan stasiun kereta api;
18. dokumen validasi pelaksanaan operasi jalur dan stasiun kereta api;
19. dokumen validasi rencana perawatan jalur dan stasiun kereta api;
20. dokumen validasi pelaksanaan perawatan jalur dan stasiun kereta api;
21. dokumen validasi rencana pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
22. dokumen validasi rencana pengusahaan stasiun dan stasiun kereta api;
23. dokumen validasi rencana pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
24. dokumen validasi rencana pengusahaan terowongan kereta api;
25. dokumen validasi pelaksanaan pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
26. dokumen validasi pelaksanaan pengusahaan stasiun kereta api;
27. dokumen validasi pelaksanaan pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
28. dokumen validasi pelaksanaan pengusahaan terowongan kereta api;
29. dokumen telaahan bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
30. dokumen pelaksanaan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
31. dokumen pelaksanaan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
32. dokumen hasil pengawasan terhadap ketaatan atau norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
33. dokumen verifikasi perencanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
34. dokumen evaluasi rencana kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
35. dokumen evaluasi lembar kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
36. dokumen evaluasi potensi bahaya pengawasan fasilitas operasi kereta api;
37. dokumen evaluasi potensi permasalahan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
38. dokumen usulan calon inspektur yang sesuai kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi;
39. dokumen evaluasi studi kelayakan fasilitas operasi kereta api;
40. dokumen evaluasi basic engineering design fasilitas operasi kereta api;
41. dokumen evaluasi detail engineering design fasilitas operasi kereta api;
42. dokumen evaluasi perbaikan desain fasilitas operasi kereta api;
43. dokumen evaluasi spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
44. dokumen validasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen persinyalan;
45. dokumen validasi Protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen telekomunikasi;
46. dokumen validasi Protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen instalasi listrik;
47. dokumen validasi tes commissioning sistem fasilitas operasi kereta api;
48. dokumen validasi rencana operasi fasilitas operasi kereta api;
49. dokumen validasi pelaksanaan operasi fasilitas operasi kereta api;
50. dokumen validasi rencana perawatan fasilitas operasi kereta api;
51. dokumen validasi pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api;
52. dokumen telahaan bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
53. dokumen pelaksanaan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api; dan
54. dokumen hasil pelaksanaan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. memiliki sertifikat keahlian inspektur prasarana perkeretaapian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan
f. memiliki sertifikat keahlian inspektur prasarana perkeretaapian.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan
kontrol, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer, teknik rekayasa transportasi, atau transportasi;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS; dan
f. memiliki sertifikat keahlian inspektur prasarana perkeretaapian.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(5) Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, kecerdasan buatan, teknik rekayasa transportasi, transportasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.
i. memiliki sertifikat keahlian inspektur prasarana perkeretaapian.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. memiliki sertifikat keahlian inspektur prasarana perkeretaapian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan
f. memiliki sertifikat keahlian inspektur prasarana perkeretaapian.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Hasil penilaian SKP Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Hasil penilaian SKP Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda.
(2) Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
(1) Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda.
(2) Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Inspektur Prasarana Perkeretaapian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Pasal 31
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana
Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Inspektur Prasarana Perkeretaapian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Inspektur Prasarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
b. Tim Penilai Instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi
perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat dan Instansi Daerah.
c. Tim Penilai Unit Kerja bagi kepala unit pelaksana teknis untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis dan Instansi Daerah.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkeretaapian, unsur kepegawaian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Prasarana Perkeretaapian, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai instansi pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai instansi dan tim penilai unit kerja.
Pasal 35
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Inspektur Prasarana Perkeretaapian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Usul PAK Inspektur Prasarana Perkeretaapian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi
Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat;
e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana
Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Inspektur Prasarana Perkeretaapian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Inspektur Prasarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
b. Tim Penilai Instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi
perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat dan Instansi Daerah.
c. Tim Penilai Unit Kerja bagi kepala unit pelaksana teknis untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis dan Instansi Daerah.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkeretaapian, unsur kepegawaian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Prasarana Perkeretaapian, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai instansi pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai instansi dan tim penilai unit kerja.
Pasal 35
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, sebagai berikut:
a. Inspektur Prasarana Perkeretaapian dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Inspektur Prasarana Perkeretaapian dengan pendidikan magister tercantum dalam sebagaimana Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Inspektur Prasarana Perkeretaapian dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Inspektur Prasarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang perkeretaapian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim uji kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/ gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Hasil Kerja Minimal dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Inspektur Prasarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perkeretaapian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perkeretaapian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perkeretaapian; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkeretaapian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan 6 (enam) bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.
Pasal 40
(1) Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Inspektur Prasarana Perkeretaapian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, sebagai berikut:
a. Inspektur Prasarana Perkeretaapian dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Inspektur Prasarana Perkeretaapian dengan pendidikan magister tercantum dalam sebagaimana Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Inspektur Prasarana Perkeretaapian dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Inspektur Prasarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang perkeretaapian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim uji kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/ gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Hasil Kerja Minimal dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Inspektur Prasarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perkeretaapian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perkeretaapian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perkeretaapian; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkeretaapian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan 6 (enam) bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.
Pasal 40
(1) Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB Ketiga
Persyaratan dan Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Inspektur Prasarana Perkeretaapian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. tingkat kelaikan prasarana perkeretaapian;
b. jumlah prasarana perkeretaapian; dan
c. jumlah peralatan pengawasan keselamatan perkeretaapian.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Inspektur Prasarana Perkeretaapian meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Prasarana Perkeretaapian diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang perkeretaapian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Prasarana Perkeretaapian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Inspektur Prasarana Perkeretaapian meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Prasarana Perkeretaapian diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang perkeretaapian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Prasarana Perkeretaapian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Inspektur Prasarana Perkeretaapian diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian; dan/atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(3) Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jabatan fungsional yang diduduki.
Pasal 49
Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Inspektur Prasarana Perkeretaapian dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
1. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
2. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
3. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
4. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
5. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkeretaapian;
6. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
7. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
8. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
9. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
10. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
11. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
12. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
13. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
14. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
15. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
16. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
17. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian;
18. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Inspektur Prasarana Perkeretaapian; dan
19. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Pasal 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan pengumpulan bahan perencanaan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
2. melakukan penyiapan bahan rencana kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
3. melakukan penyiapan lembar kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
4. melakukan penyiapan bahan potensi bahaya pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
5. melakukan penyiapan bahan potensi permasalahan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
6. menyusun daftar jumlah inspektur yang diusulkan dalam pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
7. menginventarisasi masalah penyusunan studi kelayakan jalur dan stasiun kereta api;
8. menginventarisasi masalah penyusunan basic engineering design jalur dan stasiun kereta api;
9. menginventarisasi masalah penyusunan detail engineering design jalur dan stasiun kereta api;
10. menginventarisasi masalah penyusunan perbaikan desain jalur dan stasiun kereta api;
11. menginventarisasi masalah penyusunan spesifikasi teknis jalur dan stasiun kereta api;
12. mengidentifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jalan rel;
13. mengidentifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jembatan;
14. mengidentifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen terowongan;
15. mengidentifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen stasiun kereta api;
16. mengidentifikasi tes commissioning jalur dan stasiun kereta api;
17. mengidentifikasi rencana operasi jalur dan stasiun kereta api;
18. mengidentifikasi pelaksanaan operasi jalur dan stasiun kereta api;
19. mengidentifikasi rencana perawatan jalur dan stasiun kereta api;
20. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan jalur dan stasiun kereta api;
21. mengidentifikasi rencana pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
22. mengidentifikasi rencana pengusahaan stasiun kereta api;
23. mengidentifikasi rencana pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
24. mengidentifikasi rencana pengusahaan terowongan kereta api;
25. mengidentifikasi pelaksanaan pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
26. mengidentifikasi pelaksanaan pengusahaan stasiun kereta api;
27. mengidentifikasi pelaksanaan pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
28. mengidentifikasi pelaksanaan pengusahaan terowongan kereta api;
29. menyiapkan bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
30. melakukan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
31. menyiapkan bahan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
32. melaksanakan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
33. melaksanakan pengawasan terhadap ketaatan atau norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
34. melakukan pengumpulan bahan perencanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
35. melakukan penyiapan bahan rencana kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
36. melakukan penyiapan lembar kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
37. melakukan penyiapan bahan potensi bahaya pengawasan fasilitas operasi kereta api;
38. melakukan penyiapan bahan potensi permasalahan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
39. menyusun daftar nominatif inspektur yang diusulkan dalam pengawasan fasilitas operasi kereta api;
40. menginventarisasi masalah penyusunan studi kelayakan fasilitas operasi kereta api;
41. menginventarisasi masalah penyusunan basic engineering design fasilitas operasi kereta api;
42. menginventarisasi masalah penyusunan detail engineering design fasilitas operasi kereta api;
43. menginventarisasi masalah penyusunan perbaikan desain fasilitas operasi kereta api;
44. menginventarisasi masalah penyusunan spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
45. mengidentifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen persinyalan;
46. mengidentifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen telekomunikasi;
47. mengidentifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen instalasi listrik;
48. mengidentifikasi tes commissioning sistem fasilitas operasi kereta api;
49. mengidentifikasi rencana operasi fasilitas operasi kereta api;
50. mengidentifikasi pelaksanaan operasi fasilitas operasi kereta api;
51. mengidentifikasi rencana perawatan fasilitas operasi kereta api;
52. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api;
53. menyiapkan bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
54. melakukan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
55. menyiapkan bahan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
56. melaksanakan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
b. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
1. menelaah kebutuhan bahan perencanaan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
2. menganalisis rencana kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
3. menganalisis lembar kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
4. menganalisis potensi bahaya pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
5. menganalisis potensi permasalahan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
6. mengkaji kualifikasi dan kompetensi inspektur prasarana perkeretaapian yang diusulkan sesuai kebutuhan;
7. mengkaji studi kelayakan jalur dan stasiun kereta api;
8. mengkaji basic engineering design jalur dan stasiun kereta api;
9. mengkaji detail engineering design jalur dan stasiun kereta api;
10. mengkaji perbaikan desain jalur dan stasiun kereta api;
11. mengkaji spesifikasi teknis jalur dan stasiun kereta api;
12. menganalisis protokol factory acceptance test dan atau site acceptance test komponen jalan rel;
13. menganalisis protokol factory acceptance test dan atau site acceptance test komponen jembatan;
14. menganalisis protokol factory acceptance test dan atau site acceptance test komponen terowongan;
15. menganalisis protokol factory acceptance test dan atau site acceptance test komponen stasiun kereta api;
16. menganalisis tes commissioning jalur dan stasiun kereta api;
17. menganalisis rencana operasi jalur dan stasiun kereta api;
18. menganalisis pelaksanaan operasi jalur dan stasiun kereta api;
19. menganalisis rencana perawatan jalur dan stasiun kereta api;
20. menganalisis pelaksanaan perawatan jalur dan stasiun kereta api;
21. menganalisis rencana pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
22. menganalisis rencana pengusahaan stasiun kereta api;
23. menganalisis rencana pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
24. menganalisis rencana pengusahaan terowongan kereta api;
25. menganalisis pelaksanaan pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
26. menganalisis pelaksanaan pengusahaan stasiun kereta api;
27. menganalisis pelaksanaan pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
28. menganalisis pelaksanaan pengusahaan terowongan kereta api;
29. menelaah bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
30. melakukan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
31. melaksanakan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
32. melaksanakan pengawasan terhadap ketaatan atau norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
33. menelaah kebutuhan bahan perencanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
34. menganalisis rencana kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
35. menganalisis lembar kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
36. menganalisis potensi bahaya pengawasan fasilitas operasi kereta api;
37. menganalisis potensi permasalahan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
38. mengkaji kualifikasi dan kompetensi calon inspektur yang diusulkan sesuai kebutuhan;
39. mengkaji studi kelayakan fasilitas operasi kereta api;
40. mengkaji basic engineering design fasilitas operasi kereta api;
41. mengkaji detail engineering design fasilitas operasi kereta api;
42. mengkaji perbaikan desain fasilitas operasi kereta api;
43. mengkaji spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
44. menganalisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen persinyalan;
45. menganalisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen telekomunikasi;
46. menganalisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen instalasi listrik;
47. menganalisis tes commissioning sistem fasilitas operasi kereta api;
48. menganalisis rencana operasi fasilitas operasi kereta api;
49. menganalisis pelaksanaan operasi fasilitas operasi kereta api;
50. menganalisis rencana perawatan fasilitas operasi kereta api;
51. menganalisis pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api;
52. menelaah bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
53. melakukan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api; dan
54. melaksanakan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
c. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
1. memverifikasi perencanaan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
2. mengevaluasi rencana kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
3. mengevaluasi lembar kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
4. mengevaluasi potensi bahaya pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
5. mengevaluasi potensi permasalahan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
6. menyusun usulan inspektur prasarana perkeretaapian yang sesuai kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi;
7. mengevaluasi studi kelayakan jalur dan stasiun kereta api;
8. mengevaluasi basic engineering design jalur dan stasiun kereta api;
9. mengevaluasi detail engineering design jalur dan stasiun kereta api;
10. mengevaluasi perbaikan desain jalur dan stasiun kereta api;
11. mengevaluasi spesifikasi teknis jalur dan stasiun kereta api;
12. memvalidasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jalan rel;
13. memvalidasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jembatan;
14. memvalidasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen terowongan;
15. memvalidasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen stasiun kereta api;
16. memvalidasi tes commissioning jalur dan stasiun kereta api;
17. memvalidasi rencana operasi jalur dan stasiun kereta api;
18. memvalidasi pelaksanaan operasi jalur dan stasiun kereta api;
19. memvalidasi rencana perawatan jalur dan stasiun kereta api;
20. memvalidasi pelaksanaan perawatan jalur dan stasiun kereta api;
21. memvalidasi rencana pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
22. memvalidasi rencana pengusahaan stasiun kereta api;
23. memvalidasi rencana pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
24. memvalidasi rencana pengusahaan terowongan kereta api;
25. memvalidasi pelaksanaan pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
26. memvalidasi pelaksanaan pengusahaan stasiun kereta api;
27. memvalidasi pelaksanaan pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
28. memvalidasi pelaksanaan pengusahaan terowongan kereta api;
29. menelaah bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
30. melakukan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
31. melaksanakan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
32. melaksanakan pengawasan terhadap ketaatan atau norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
33. memverifikasi perencanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
34. mengevaluasi rencana kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
35. mengevaluasi lembar kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
36. mengevaluasi potensi bahaya pengawasan fasilitas operasi kereta api;
37. mengevaluasi potensi permasalahan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
38. menyusun usulan calon inspektur yang diusulkan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi;
39. mengevaluasi studi kelayakan fasilitas operasi kereta api;
40. mengevaluasi basic engineering design fasilitas operasi kereta api;
41. mengevaluasi detail engineering design fasilitas operasi kereta api;
42. mengevaluasi perbaikan desain fasilitas operasi kereta api;
43. mengevaluasi spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
44. memvalidasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen persinyalan;
45. memvalidasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen telekomunikasi;
46. memvalidasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen instalasi listrik;
47. memvalidasi tes commissioning sistem fasilitas operasi kereta api;
48. memvalidasi rencana operasi fasilitas operasi kereta api;
49. memvalidasi pelaksanaan operasi fasilitas operasi kereta api;
50. memvalidasi rencana perawatan fasilitas operasi kereta api;
51. memvalidasi pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api;
52. menelaah bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
53. melakukan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api; dan
54. melaksanakan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
(2) Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan pengumpulan bahan penjadwalan pengawasan jalur dan stasiun perkeretaapian;
2. laporan penyiapan bahan rencana kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
3. dokumen checksheet pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
4. laporan identifikasi potensi bahaya pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
5. laporan identifikasi potensi permasalahan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
6. dokumen daftar jumlah inspektur jalur dan stasiun kereta api;
7. dokumen inventarisasi masalah kelayakan jalur dan stasiun kereta api;
8. dokumen inventarisasi masalah basic engineering design jalur dan stasiun kereta api;
9. dokumen inventarisasi masalah detail engineering design jalur dan stasiun kereta api;
10. dokumen inventarisasi masalah perbaikan desain jalur dan stasiun kereta api;
11. dokumen inventarisasi masalah spesifikasi teknis jalur dan stasiun kereta api;
12. dokumen hasil identifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jalan rel;
13. dokumen hasil identifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jembatan;
14. dokumen hasil identifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen terowongan;
15. dokumen hasil identifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen stasiun kereta api;
16. dokumen identifikasi tes commissioning jalur dan stasiun kereta api;
17. dokumen identifikasi rencana operasi jalur dan stasiun kereta api;
18. dokumen identifikasi pelaksanaan operasi jalur dan stasiun kereta api;
19. dokumen identifikasi rencana perawatan jalur dan stasiun kereta api;
20. dokumen identifikasi pelaksanaan perawatan jalur dan stasiun kereta api;
21. dokumen identifikasi rencana pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
22. dokumen identifikasi rencana pengusahaan stasiun kereta api;
23. dokumen identifikasi rencana pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
24. dokumen identifikasi rencana pengusahaan terowongan kereta api;
25. dokumen identifikasi pelaksanaan pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
26. dokumen identifikasi pelaksanaan pengusahaan stasiun kereta api;
27. dokumen identifikasi pelaksanaan pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
28. dokumen identifikasi pelaksanaan pengusahaan terowongan kereta api;
29. dokumen bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
30. dokumen pelaksanaan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
31. dokumen bahan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan bangunan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
32. dokumen pelaksanaan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
33. dokumen hasil pengawasan terhadap ketaatan atau norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
34. dokumen bahan perencanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
35. dokumen rencana kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
36. dokumen lembar kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
37. dokumen bahan potensi bahaya pengawasan fasilitas operasi kereta api;
38. dokumen bahan potensi permasalahan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
39. dokumen inspektur yang diusulkan dalam pengawasan fasilitas operasi kereta api;
40. dokumen inventarisasi kelayakan fasilitas operasi kereta api;
41. dokumen inventarisasi masalah basic engineering design fasilitas operasi kereta api;
42. dokumen inventarisasi masalah detail engineering design fasilitas operasi kereta api;
43. dokumen inventarisasi masalah perbaikan desain fasilitas operasi kereta api;
44. dokumen inventarisasi masalah spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
45. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen persinyalan;
46. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen telekomunikasi;
47. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen instalasi listrik;
48. dokumen identifikasi tes commissioning sistem fasilitas operasi kereta api;
49. dokumen identifikasi rencana operasi fasilitas operasi kereta api;
50. dokumen identifikasi pelaksanaan operasi fasilitas operasi kereta api;
51. dokumen identifikasi rencana perawatan fasilitas operasi kereta api;
52. dokumen identifikasi pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api;
53. dokumen bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
54. dokumen pelaksanaan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
55. dokumen bahan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
56. dokumen hasil pelaksanaan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
b. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
1. laporan telaah rencana pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
2. dokumen analisis rencana kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
3. dokumen analisis checksheet pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
4. dokumen analisis potensi bahaya pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
5. dokumen analisis potensi permasalahan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
6. dokumen kajian kualifikasi dan kompetensi inspektur prasarana perkeretaapian;
7. dokumen kajian studi kelayakan jalur dan stasiun kereta api;
8. dokumen kajian basic engineering design jalur dan stasiun kereta api;
9. dokumen kajian detail engineering design jalur dan stasiun kereta api;
10. dokumen kajian perbaikan desain jalur dan stasiun kereta api;
11. dokumen kajian spesifikasi teknis jalur dan stasiun kereta api;
12. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jalan rel;
13. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jembatan;
14. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen terowongan;
15. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen stasiun kereta api;
16. dokumen hasil analisis tes commissioning jalur dan stasiun kereta api;
17. dokumen hasil analisis rencana operasi jalur dan stasiun kereta api;
18. dokumen analisis pelaksanaan operasi jalur dan stasiun kereta api;
19. dokumen hasil analisis rencana perawatan jalur dan stasiun kereta api;
20. dokumen hasil analisis pelaksanaan perawatan jalur dan stasiun kereta api;
21. dokumen hasil analisis rencana pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
22. dokumen hasil analisis rencana pengusahaan stasiun kereta api;
23. dokumen hasil analisis rencana pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
24. dokumen hasil analisis rencana pengusahaan terowongan kereta api;
25. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
26. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengusahaan stasiun kereta api;
27. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
28. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengusahaan terowongan kereta api;
29. dokumen telaahan bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
30. dokumen pelaksanaan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
31. dokumen pelaksanaan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
32. dokumen hasil pengawasan terhadap ketaatan atau norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
33. dokumen telaahan kebutuhan bahan perencanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
34. dokumen hasil analisis rencana kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
35. dokumen hasil analisis lembar kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
36. dokumen hasil analisis potensi bahaya pengawasan fasilitas operasi kereta api;
37. dokumen hasil analisis potensi permasalahan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
38. dokumen kajian kualifikasi dan kompetensi calon inspektur yang diusulkan sesuai kebutuhan;
39. dokumen kajian kelayakan fasilitas operasi kereta api;
40. dokumen kajian basic engineering design fasilitas operasi kereta api;
41. dokumen kajian detail engineering design fasilitas operasi kereta api;
42. dokumen kajian perbaikan desain fasilitas operasi kereta api;
43. dokumen kajian spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
44. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen persinyalan;
45. dokumen hasil analisis Protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen telekomunikasi;
46. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen instalasi listrik;
47. dokumen hasil analisis tes commissioning sistem fasilitas operasi kereta api;
48. dokumen hasil analisis rencana operasi fasilitas operasi kereta api;
49. dokumen hasil analisis pelaksanaan operasi fasilitas operasi kereta api;
50. dokumen hasil analisis rencana perawatan fasilitas operasi kereta api;
51. dokumen hasil analisis pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api;
52. dokumen telaahan bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
53. dokumen pelaksanaan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api; dan
54. dokumen hasil pelaksanaan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
c. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen hasil verifikasi rencana pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
2. dokumen evaluasi rencana kerja pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
3. dokumen evaluasi checksheet pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
4. dokumen evaluasi potensi bahaya pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
5. dokumen evaluasi potensi permasalahan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
6. dokumen daftar usulan inspektur prasarana perkeretaapian;
7. dokumen evaluasi studi kelayakan jalur dan stasiun kereta api;
8. dokumen evaluasi basic engineering design jalur dan stasiun kereta api;
9. dokumen evaluasi detail engineering design jalur dan stasiun kereta api;
10. dokumen evaluasi perbaikan desain jalur dan stasiun kereta api;
11. dokumen evaluasi spesifikasi teknis jalur dan stasiun kereta api;
12. dokumen validasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jalan rel;
13. dokumen validasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen jembatan;
14. dokumen validasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen terowongan;
15. dokumen validasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen stasiun kereta api;
16. dokumen validasi tes commissioning jalur dan stasiun kereta api;
17. dokumen validasi rencana operasi jalur dan stasiun kereta api;
18. dokumen validasi pelaksanaan operasi jalur dan stasiun kereta api;
19. dokumen validasi rencana perawatan jalur dan stasiun kereta api;
20. dokumen validasi pelaksanaan perawatan jalur dan stasiun kereta api;
21. dokumen validasi rencana pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
22. dokumen validasi rencana pengusahaan stasiun dan stasiun kereta api;
23. dokumen validasi rencana pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
24. dokumen validasi rencana pengusahaan terowongan kereta api;
25. dokumen validasi pelaksanaan pengusahaan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
26. dokumen validasi pelaksanaan pengusahaan stasiun kereta api;
27. dokumen validasi pelaksanaan pengusahaan jembatan atau jalur layang kereta api;
28. dokumen validasi pelaksanaan pengusahaan terowongan kereta api;
29. dokumen telaahan bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
30. dokumen pelaksanaan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
31. dokumen pelaksanaan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
32. dokumen hasil pengawasan terhadap ketaatan atau norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
33. dokumen verifikasi perencanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
34. dokumen evaluasi rencana kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
35. dokumen evaluasi lembar kerja pengawasan fasilitas operasi kereta api;
36. dokumen evaluasi potensi bahaya pengawasan fasilitas operasi kereta api;
37. dokumen evaluasi potensi permasalahan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
38. dokumen usulan calon inspektur yang sesuai kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi;
39. dokumen evaluasi studi kelayakan fasilitas operasi kereta api;
40. dokumen evaluasi basic engineering design fasilitas operasi kereta api;
41. dokumen evaluasi detail engineering design fasilitas operasi kereta api;
42. dokumen evaluasi perbaikan desain fasilitas operasi kereta api;
43. dokumen evaluasi spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api;
44. dokumen validasi protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen persinyalan;
45. dokumen validasi Protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen telekomunikasi;
46. dokumen validasi Protokol factory acceptance test dan/atau site acceptance test komponen instalasi listrik;
47. dokumen validasi tes commissioning sistem fasilitas operasi kereta api;
48. dokumen validasi rencana operasi fasilitas operasi kereta api;
49. dokumen validasi pelaksanaan operasi fasilitas operasi kereta api;
50. dokumen validasi rencana perawatan fasilitas operasi kereta api;
51. dokumen validasi pelaksanaan perawatan fasilitas operasi kereta api;
52. dokumen telahaan bahan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
53. dokumen pelaksanaan diseminasi informasi penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api; dan
54. dokumen hasil pelaksanaan bimbingan teknis berkenaan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan
kontrol, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer, teknik rekayasa transportasi, atau transportasi;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS; dan
f. memiliki sertifikat keahlian inspektur prasarana perkeretaapian.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(5) Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, kecerdasan buatan, teknik rekayasa transportasi, transportasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.
i. memiliki sertifikat keahlian inspektur prasarana perkeretaapian.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
Usul PAK Inspektur Prasarana Perkeretaapian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi
Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat;
e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.