Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
6. Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pengaman Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
7. Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah segala tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka melakukan pencegahan dan
penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, dan/atau lembaga penempatan anak sementara.
8. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengaman Pemasyarakatan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengaman Pemasyarakatan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengaman Pemasyarakatan dalam bentuk Angka Kredit.
13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
14. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut dengan Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada
setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengaman Pemasyarakatan sebagai syarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengaman Pemasyarakatan sebagai syarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/ penelitian yang disusun oleh Pengaman Pemasyarakatan baik perorangan atau kelompok di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula, meliputi:
1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat I;
2. melaksanakan pengecekan penghuni dan/atau alat inventaris pengamanan;
3. melaksanakan timbang terima jaga tingkat I;
4. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat I;
5. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang halaman terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan;
6. melakukan pemeriksaan dan identifikasi orang, kendaraan, dan barang pengunjung, yang akan melewati pintu pengamanan utama;
7. melakukan pemeriksaan pagar halaman;
8. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang utama terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan;
9. melakukan buka dan tutup pintu pengamanan utama sesuai peruntukan;
10. melakukan pemeriksaan terhadap orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan utama;
11. melakukan pengamatan tembok keliling dan memastikan tidak ada aktivitas disekitarnya;
12. menggunakan alat tanda siaga dan tanda bahaya;
13. melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar tembok keliling;
14. melakukan buka dan tutup pintu di lingkungan blok sesuai jadwal dan peruntukan;
15. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di lingkungan blok;
16. melakukan buka dan tutup pintu blok/kamar sesuai jadwal dan peruntukan;
17. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melintasi blok;
18. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di blok;
19. melakukan buka dan tutup pintu di ruangan kunjungan sesuai jadwal dan peruntukan;
20. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah;
21. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah sesuai kebutuhan;
22. melakukan penggeledahan badan, barang, dan kendaraan yang keluar/masuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara;
23. melakukan penggeledahan ruangan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara lembaga pembinaan khusus anak, dan lembaga penempatan anak sementara;
24. melakukan penguncian gembok dalam posisi terpasang dan terkunci di pintu masing-masing;
25. melaporkan apabila anak kunci dan gembok hilang dan/atau rusak;
26. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat I;
27. melakukan penerimaan surat narapidana, tahanan, dan/atau anak;
28. melakukan pencatatan seluruh surat masuk dan keluar;
29. melakukan pencatatan nama dan nomor telepon yang dihubungi oleh narapidana, tahanan, dan/atau anak;
30. melakukan pemeriksaan steril area guna memastikan tidak ada aktivitas narapidana, tahanan, dan/atau anak;
31. melakukan pengamanan tingkat I terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan
32. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat I;
b. Pengaman Pemasyarakatan Terampil, meliputi:
1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat II;
2. melaksanakan timbang terima jaga tingkat II;
3. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat II;
4. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban;
5. melakukan pemeriksaan dan identifikasi petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan/atau kendaraan, yang akan melewati pintu gerbang utama;
6. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang tidak diperkenankan masuk;
7. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang melewati pintu pengamanan utama;
8. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melewati lingkungan blok;
9. melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan blok;
10. melakukan penindakan terhadap orang dan barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban blok;
11. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di ruangan kunjungan;
12. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang;
13. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang sesuai kebutuhan;
14. mengumpulkan informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
15. melakukan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pengamanan;
16. menginventarisasi peralatan pengamanan kunci dan gembok yang akan digunakan dan dicadangkan pada tempatnya;
17. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi seluruh anak kunci dan gembok;
18. mengumpulkan peralatan komunikasi yang akan digunakan dan dicadangkan pada tempatnya;
19. menginventarisasi penempatan peralatan komunikasi di gudang operasional dan cadangan;
20. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi seluruh alat komunikasi;
21. melakukan pencatatan kerusakan dan kehilangan alat komunikasi;
22. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi kamera pemantau (CCTV), monitor, pengeras suara dan sarana pendukung ruang kontrol;
23. menyusun laporan kelengkapan peralatan yang ada di ruang kontrol;
24. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat II;
25. melakukan tindakan apabila ditemukan peralatan sarana lain yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
26. melakukan pembukaan dan membaca isi surat narapidana, tahanan, dan/atau anak;
27. melakukan penindakan apabila ada narapidana, tahanan, dan/atau anak yang berada di steril area;
28. melakukan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan gangguan keamanan dan ketertiban;
29. melakukan pengamanan tingkat II terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan
30. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat II;
c. Pengaman Pemasyarakatan Mahir, meliputi:
1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat III;
2. melaksanakan timbang terima jaga tingkat III;
3. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat III;
4. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi;
5. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
6. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi sesuai kebutuhan;
7. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi sesuai kebutuhan;
8. menginventarisasi penempatan senjata api dan amunisi di gudang operasional dan cadangan;
9. menyusun laporan keluar/masuk dan kerusakan senjata api di gudang operasional dan cadangan;
10. menginventarisasi penempatan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;
11. menyusun laporan keluar/masuk dan kerusakan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;
12. menginventarisasi penempatan kunci dan gembok di gudang operasional dan cadangan;
13. menginventarisasi peralatan ruang kontrol;
14. melakukan pengamatan melalui ruang kontrol untuk aktivitas, kondisi keamanan, dan memberikan peringatan darurat;
15. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat III;
16. menyusun laporan peralatan sarana lain yang tidak sesuai dengan penempatannya;
17. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan steril area;
18. melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara;
19. melakukan pencatatan terkait dengan penempatan di sel pengasingan;
20. melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang terancam keselamatan jiwa/ membahayakan orang lain;
21. melakukan pencatatan terkait dengan penempatan di sel isolasi;
22. melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
23. menyusun laporan yang berkaitan dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
24. melakukan pengamanan tingkat III terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan
25. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat III; dan
d. Pengaman Pemasyarakatan Penyelia, meliputi:
1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat IV;
2. melaksanakan timbang terima jaga tingkat IV;
3. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat IV;
4. melakukan pencatatan laporan penjagaan pintu gerbang halaman;
5. melakukan pencatatan laporan penjagaan pintu gerbang utama;
6. melakukan pencatatan laporan penjagaan pintu pengamanan utama;
7. melakukan analisis pemantauan penjagaan di dalam dan luar tembok;
8. melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi;
9. melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
10. melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang;
11. melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah;
12. melakukan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan tugas pengamanan, kondisi area sekitar, sarana dan prasarana serta keadaan penghuni;
13. melakukan verifikasi informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban;
14. melakukan pembinaan kepada petugas yang lalai dalam melaksanakan tugasnya;
15. melakukan evaluasi terhadap terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan tingkat penggunaan kekuatan;
16. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat IV;
17. melakukan pembatasan jadwal penggunaan alat komunikasi kepada narapidana, tahanan, dan/atau anak;
18. melakukan pelaporan seluruh kegiatan penggunaan alat komunikasi yang keluar;
19. melakukan pemusnahan terhadap barang terlarang yang ditemukan;
20. melakukan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pemberontakan;
21. melakukan pengamanan tingkat IV terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan
22. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat IV.
(2) Pengaman Pemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan bagi Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula, meliputi:
1. laporan apel petugas;
2. laporan hasil pengecekan penghuni dan/atau alat inventaris pengamanan;
3. laporan hasil timbang terima jaga;
4. laporan apel petugas pengamanan sebelumnya;
5. laporan pemeriksaan pintu gerbang halaman terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan;
6. laporan pemeriksaan dan identifikasi orang, kendaraan, dan barang pengunjung yang akan melewati pintu pengamanan utama;
7. laporan hasil pemeriksaan pagar halaman;
8. laporan hasil pemeriksaan pintu gerbang utama dalam kondisi terbuka dan tertutup;
9. laporan hasil pelaksanaan buka dan tutup pintu pengamanan utama sesuai peruntukan;
10. laporan hasil pemeriksaan orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan, dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan utama;
11. laporan hasil pengamatan tembok keliling dan memastikan tidak ada aktivitas disekitarnya;
12. laporan penggunan alat tanda siaga dan tanda bahaya;
13. laporan hasil penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar tembok keliling;
14. laporan pelaksanaan buka dan tutup pintu di lingkungan blok;
15. laporan hasil tentang situasi dan kondisi di lingkungan blok;
16. laporan pelaksanaaan buka dan tutup pintu blok/kamar;
17. laporan hasil pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melintasi blok;
18. laporan pencatatan situasi dan kondisi di blok;
19. laporan pelaksanaan buka dan tutup pintu di ruangan kunjungan;
20. laporan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan kemanan pengawalan risiko rendah;
21. laporan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah sesuai dengan kebutuhan;
22. laporan penggeledahan badan, barang, dan kendaraan yang keluar/ masuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara;
23. laporan penggeledahan ruangan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara;
24. laporan penguncian gembok;
25. laporan kehilangan anak kunci dan/atau rusak;
26. laporan pemeriksaan peralatan sarana lain;
27. laporan penerimaan surat;
28. laporan seluruh surat masuk dan keluar;
29. laporan pencatatan nama dan nomor telepon yang dihubungi oleh narapidana, tahanan, dan/atau anak;
30. laporan pemeriksaan steril area;
31. laporan pengamanan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak saat terjadi bencana; dan
32. laporan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan;
b. Pengaman Pemasyarakatan Terampil, meliputi:
1. laporan apel petugas;
2. laporan hasil timbang terima jaga;
3. laporan apel petugas pengamanan sebelumnya;
4. laporan hasil penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
5. laporan hasil pemeriksaan dan identifikasi petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan/atau kendaraan, yang akan melewati pintu gerbang utama;
6. laporan hasil penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang tidak diperkenankan masuk;
7. laporan hasil penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang melewati pintu pengamanan utama;
8. laporan Hasil pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melewati lingkungan blok;
9. laporan hasil penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan blok;
10. laporan hasil penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di blok;
11. laporan hasil pencatatan situasi dan kondisi di ruangan kunjungan;
12. laporan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan kemanan pengawalan risiko sedang;
13. laporan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko sedang sesuai dengan kebutuhan;
14. laporan informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
15. laporan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pengamanan;
16. laporan inventarisasi peralatan pengamanan kunci dan gembok yang akan digunakan dan dicadangkan;
17. laporan berkala kondisi seluruh anak kunci dan gembok;
18. laporan jumlah peralatan komunikasi yang akan digunakan dan dicadangkan;
19. laporan inventarisasi penempatan peralatan komunikasi di gudang operasional dan cadangan;
20. laporan berkala kondisi seluruh alat komunikasi;
21. laporan kerusakan dan kehilangan alat komunikasi;
22. laporan berkala kondisi kamera CCTV, monitor, pengeras suara dan sarana pendukung ruang kontrol;
23. laporan kelengkapan peralatan yang ada di ruang kontrol;
24. laporan pemeriksaan peralatan sarana lain;
25. laporan tindakan bila ditemukan peralatan dan sarana lain yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
26. laporan pembukaan dan membaca isi surat;
27. laporan penindakan pada narapidana, tahanan, dan/atau anak yang berada di steril area;
28. laporan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan gangguan keamanan dan ketertiban;
29. laporan pengamanan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak saat terjadi bencana; dan
30. laporan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan;
c. Pengaman Pemasyarakatan Mahir, meliputi:
1. laporan apel petugas;
2. laporan hasil timbang terima jaga;
3. laporan apel petugas pengamanan sebelumnya;
4. laporan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan kemanan pengawalan sangat tinggi;
5. laporan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan kemanan pengawalan risiko tinggi;
6. laporan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
7. laporan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko sangat tinggi;
8. laporan inventarisasi penempatan senjata api dan amunisi di gudang operasional dan cadangan;
9. laporan keluar/ masuk dan kerusakan senjata api di gudang operasional dan cadangan;
10. laporan inventarisasi penempatan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;
11. laporan keluar/masuk dan kerusakan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;
12. laporan inventarisasi penempatan kunci dan gembok;
13. laporan inventarisasi peralatan ruang kontrol;
14. laporan hasil pengamatan melalui ruang kontrol;
15. laporan pemeriksaan peralatan sarana lain;
16. laporan peralatan sarana lain yang tidak sesuai dengan penempatanya;
17. laporan hasil pemeriksaan steril area;
18. laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang terbukti melanggar tata tertib;
19. laporan penempatan sel pengasingan;
20. laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang membahayakan orang;
21. laporan terkait dengan penempatan sel isolasi;
22. laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
23. laporan yang berkaitan dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
24. laporan pengamanan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak saat terjadi bencana; dan
25. laporan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan;
d. Pengaman Pemasyarakatan Penyelia, meliputi:
1. laporan apel petugas;
2. laporan hasil timbang terima jaga;
3. laporan apel petugas pengamanan sebelumnya;
4. laporan hasil penjagaan pintu gerbang halaman;
5. laporan hasil penjagaan pintu gerbang utama;
6. laporan hasil penjagaan pintu pengamanan utama;
7. laporan hasil tentang situasi dan kondisi di dalam dan luar tembok;
8. laporan hasil verifikasi pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
9. laporan hasil verifikasi pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi;
10. laporan hasil verifikasi pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang;
11. laporan hasil verifikasi pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah;
12. laporan hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas pengamanan, kondisi area sekitar;
13. laporan hasil verifikasi tentang data dan informasi;
14. laporan hasil pembinaan kepada petugas yang lalai dalam melaksanakan tugasnya;
15. laporan evaluasi tentang gangguan keamanan dan ketertiban;
16. laporan pemeriksaan peralatan sarana lain;
17. laporan pembatasan jadwal penggunaan alat komunikasi;
18. laporan penggunaan alat komunikasi;
19. laporan terhadap pemusnahan barang terlarang;
20. laporan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pemberontakan;
21. laporan pengamanan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak saat terjadi bencana; dan
22. laporan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan.