Pasal 2
Penugasan PNS terdiri atas:
1. penugasan pada Instansi Pemerintah;
2. Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah;
3. penugasan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
PERMEN Nomor 35 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
JENIS PENUGASAN
Umum
Penugasan Pada Instansi Pemerintah
Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah
Penugasan pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri
KRITERIA DAN MEKANISME PENUGASAN
Kriteria Penugasan
Mekanisme Penugasan
KETENTUAN PENUTUP