(1) Rincian kegiatan Pengawas Kemetrologian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengawas Kemetrologian Pertama:
1. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai peserta;
2. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan UTTP;
3. menyiapkan bukti identitas diri pengawasan UTTP;
4. menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan UTTP;
5. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan UTTP;
6. melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera;
7. melakukan pengujian awal kebenaran UTTP (ukur ulang);
8. melakukan Pencatatan Hasil Pengawasan UTTP;
9. menyampaikan peringatan pertama kepada obyek pengawasan UTTP;
10. melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan UTTP terhadap peringatan pertama yang telah disampaikan;
11. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan UTTP;
12. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sebagai peserta;
13. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai peserta;
14. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan BDKT;
15. menyiapkan bukti identitas diri pengawasan BDKT;
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan BDKT;
17. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan BDKT;
18. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi penggunaan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti;
19. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi penggunaan bahasa selain Bahasa INDONESIA, angka arab dan huruf latin yang tidak memiliki padanannya;
20. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kekuatan label terhadap kemasan (tidak mudah lepas);
21. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kekuatan dan estetika penulisan (tidak mudah luntur)/tidak mudah rusak, mudah untuk dilihat dan dibaca;
22. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi ukuran tinggi huruf dan angka kuantitas nominal;
23. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi penulisan lambang satuan;
24. melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT yang berada di pasaran/ berdasarkan hasil pengaduan (Post Market);
25. membuat Berita Acara Pengawasan BDKT;
26. melakukan perhitungan hasil pengujian kebenaran kuanta BDKT;
27. menyusun surat keterangan hasil pengujian BDKT;
28. menyampaikan Peringatan Pertama kepada produsen/importir/pengemas BDKT, dalam hal tidak memenuhi salah satu dari kriteria penandaan yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG tentang Metrologi Legal;
29. menyusun konsep Surat Penarikan BDKT yang tidak memenuhi ketentuan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dari peredaran;
30. menyiapkan konsep surat permintaan pencabutan SIUP/Izin lainnya kepada pimpinan unit;
31. meminta tembusan/salinan Surat Perintah Pencabutan www.djpp.kemenkumham.go.id
SIUP/Izin lainnya dari pejabat yang berwenang;
32. menyusun rencana kegiatan evaluasi pengawasan BDKT;
33. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT;
34. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai peserta;
35. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta;
36. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan penggunaan satuan ukuran;
37. menyiapkan bukti identitas diri pengawasan penggunaan satuan ukuran;
38. menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan penggunaan satuan ukuran;
39. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan penggunaan satuan ukuran;
40. melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada UTTP;
41. melakukan pencatatan hasil pengawasan penggunaan satuan ukuran;
42. menyusun Berita Acara Pengawasan Penggunaan Satuan Ukuran;
memberikan peringatan tertulis pertama terhadap pengguna satuan ukuran yang tidak sesuai peraturan perundang- undangan;
43. melakukan pengambilan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/ memfoto/cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran;
44. membuat Berita Acara pengambilan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran;
45. menyampaikan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas www.djpp.kemenkumham.go.id
dugaan adanya pelanggaran kepada PPNS Metrologi untuk diproses lebih lanjut;
46. menyusun rencana kegiatan evaluasi pengawasan penggunaan satuan ukuran;
47. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan Satuan Ukuran;
48. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta;
49. mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai peserta;
50. menginventarisasi bahan penyuluhan;
51. mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai peserta;
52. mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik sebagai peserta;
53. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik leaflet;
54. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik brosur;
55. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik internet/Media sosial;
56. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) penyuluhan;
57. menyiapkan bukti identitas diri penyuluhan;
58. menyiapkan perlengkapan administrasi kemetrologian dalam rangka penyuluhan;
59. membuat Blog/Media sosial;
60. menginventarisir data hasil pelaksanaan penyuluhan;
61. mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai peserta;
62. menyiapkan konsep Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawasan;
63. menyiapkan bukti identitas diri penyidikan;
64. menyiapkan perlengkapan administrasi penyidikan;
65. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
66. melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hasil temuan dan/atau laporan/pengaduan masyarakat;
67. menyusun surat permintaan izin penyitaan dan/atau penyegelan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat;
68. menyusun berkas perkara;
69. melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum;
70. melakukan gelar perkara;
71. menginventarisir data hasil pelaksanaan penyidikan; dan
72. mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai peserta.
73. melakukan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
74. melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai peserta;
75. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
76. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai peserta;
77. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
78. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
79. melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
80. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai peserta;
81. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
82. melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
83. melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
84. menerima dan membuat laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran UNDANG-UNDANG di bidang Metrologi Legal.
b. Pengawas Kemetrologian Muda:
1. menyusun konsep program kerja pengawasan UTTP;
2. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai penyaji;
3. merumuskan konsep program kerja pengawasan UTTP;
4. menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengawasan UTTP kepada obyek pengawasan;
5. melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera;
6. melakukan pengujian awal kebenaran UTTP (ukur ulang);
7. melakukan Pencatatan Hasil Pengawasan UTTP;
8. membuat Berita Acara Pengawasan UTTP;
9. menyampaikan peringatan kedua kepada obyek pengawasan UTTP;
10. melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan UTTP terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan;
11. menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP;
12. mengolah data hasil pelaksanaan pengawasan UTTP;
13. menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan UTTP;
14. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sebagai penyaji;
15. merumuskan hasil pembahasan evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP;
16. menyusun database hasil pelaksanaan pengawasan UTTP;
17. menyusun konsep program kerja pengawasan BDKT;
18. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai penyaji;
19. merumuskan konsep program kerja pengawasan BDKT;
20. menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengawasan BDKT kepada obyek pengawasan;
21. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus www.djpp.kemenkumham.go.id
BDKT, meliputi kebenaran pencantuman kata yang menyatakan nilai isi bersih, berat bersih, atau netto untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume;
22. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kebenaran pencantuman kata dan nilai panjang, jumlah, isi, ukuran, atau luas untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam panjang, luas, atau jumlah hitungan;
23. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kebenaran pencantuman kata dan nilai bobot tuntas, berat tuntas, atau drained weight untuk BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair, selain pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih, atau netto;
24. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kebenaran pencantuman kata dan nilai berat tabung kosong atau berat kosong untuk BDKT gas cair, selain pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih, atau netto;
25. melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market);
26. melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT yang berada di pasaran/ berdasarkan hasil pengaduan (Post Market);
27. membuat Berita Acara Pengawasan BDKT;
28. melakukan perhitungan hasil pengujian kebenaran kuanta;
29. menyusun surat keterangan hasil pengujian BDKT;
30. menyampaikan Peringatan Pertama kepada produsen/importir/pengemas BDKT, dalam hal mengedarkan, menawarkan, memamerkan, dan menjual BDKT yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau hitungannya kurang dari yang tercantum pada bungkus/label;
31. menyampaikan Peringatan Kedua kepada produsen/importir/pengemas BDKT, dalam hal tidak memenuhi salah satu dari kriteria penandaan yang www.djpp.kemenkumham.go.id
diwajibkan oleh UNDANG-UNDANG tentang Metrologi Legal;
32. menyampaikan Peringatan Kedua kepada produsen/importir/pengemas BDKT, dalam hal mengedarkan, menawarkan, memamerkan, dan menjual BDKT yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau hitungannya kurang dari yang tercantum pada bungkus/label;
33. menyampaikan Surat Perintah Penarikan BDKT yang tidak sesuai ketentuan kepada obyek pengawasan;
34. menyampaikan Surat Permintaan Pencabutan SIUP/Izin lainnya kepada pejabat yang berwenang;
35. mengolah data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT;
36. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai peserta;
37. merumuskan hasil pembahasan evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT;
38. menyusun database hasil pelaksanaan pengawasan BDKT;
39. menyusun konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran;
40. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji;
41. menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran kepada obyek pengawasan;
42. melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada BDKT;
43. melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada pengumuman mengenai barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, dan ditimbang yang dilakukan melalui media cetak, media elektronik, atau surat;
44. melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat;
45. melakukan pencatatan hasil pengawasan penggunaan satuan ukuran;
46. menyusun Berita Acara Pengawasan Penggunaan Satuan Ukuran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
47. melaporkan kejadian yang ditemui di lapangan secara tertulis kepada pimpinan unit dan PPNS Met/Penyidik Polri;
48. memberikan peringatan tertulis kedua terhadap pengguna satuan ukuran yang tidak sesuai peraturan perundang- undangan;
49. memberikan fasilitasi dan bantuan kepada PPNS dalam rangka penyidikan penggunaan satuan ukuran;
50. mengolah data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran;
51. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta;
52. merumuskan hasil pembahasan evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran;
53. menyusun konsep program kerja penyuluhan;
54. mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai penyaji;
55. merumuskan konsep program kerja penyuluhan;
56. mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai penyaji;
57. membuat alat peraga penyuluhan;
58. mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik sebagai penyaji;
59. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik banner;
60. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik selebaran;
61. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik internet/Media sosial;
62. melakukan koordinasi dengan pihak/instansi terkait dalam rangka penyuluhan;
63. menyusun materi/instrumen konsultasi di bidang Metrologi Legal;
64. melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
65. melaksanakan penyuluhan melalui media televisi daerah;
66. melaksanakan penyuluhan melalui media radio daerah;
67. membuat Blog/Media sosial;
68. melakukan evaluasi data hasil pelaksanaan penyuluhan;
69. mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai penyaji;
70. merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan;
71. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan;
72. melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hasil temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat;
73. memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pelapor;
74. menyusun rencana penyidikan;
75. melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP);
76. menyusun Laporan Kejadian;
77. menyusun surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan;
78. melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/cara-cara lain dalam kondisi tertangkap tangan;
79. melaporkan hasil penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/cara-cara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan;
80. melakukan pemeriksaan terhadap saksi;
81. melakukan pemeriksaan terhadap tersangka;
82. menyusun berkas perkara;
83. menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri;
84. melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum;
85. menyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri;
86. melakukan gelar perkara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
87. melakukan evaluasi data hasil pelaksanaan penyidikan;
88. menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyidikan;
89. mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji;
90. merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyidikan;
91. melakukan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
92. melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai pembahas;
93. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
94. melakukan pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
95. melakukan pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
96. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai pembahas;
97. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
98. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
99. melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal mandiri;
100. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai pembahas;
101. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal mandiri;
102. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal mandiri;
103. melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
104. melakukan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
105. melakukan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
106. melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal mandiri;
107. memetakan tingkat dan jenis pelanggaran UNDANG-UNDANG di bidang Metrologi Legal;
108. melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan; dan
109. memberikan peringatan kepada pemilik/pemakai/ pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan/ pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
c. Pengawas Kemetrologian Madya:
1. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas;
2. melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP;
3. melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera;
4. memeriksa dan mengamati dokumentasi perijinan UTTP;
5. melakukan pencatatan hasil pengawasan UTTP;
6. membuat Berita Acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut;
7. membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP;
8. menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP;
9. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sebagai pembahas;
10. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas;
11. melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT;
12. melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market);
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. membuat Berita Acara Pengawasan BDKT;
14. melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan;
15. membuat Berita Acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut;
16. membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT;
17. menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT ;
18. melakukan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT;
19. melakukan koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT;
20. melakukan koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT;
21. menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT;
22. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji;
23. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas;
24. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas;
25. merumuskan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran;
26. melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait;
27. menjadi Saksi Ahli pada persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ukuran;
28. menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran;
29. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji;
30. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas;
31. menyusun database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran;
32. mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas;
33. mengidentifikasi sumber bahan dan audiens penyuluhan;
34. menyusun konsep bahan dan strategi penyuluhan;
35. mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas;
36. menyusun bahan dan strategi penyuluhan siap pakai;
37. mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik sebagai pembahas;
38. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik buku;
39. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik koran/ majalah/ tabloid;
40. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik radio;
41. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik televisi;
42. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik Internet/Media sosial;
43. melakukan koordinasi pelaksanaan penyuluhan kepada obyek penyuluhan;
44. melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta;
45. melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat;
46. melaksanakan penyuluhan melalui media televisi daerah;
47. melaksanakan penyuluhan melalui media televisi nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
48. melaksanakan penyuluhan melalui media radio daerah;
49. melaksanakan penyuluhan melalui media radio nasional;
50. membuat Blog/Media sosial;
51. melaksanakan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal;
52. menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyuluhan;
53. mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas;
54. melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hasil temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat;
55. melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal dibutuhkan penyelidikan;
56. menyusun rencana penyidikan;
57. melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan;
58. melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP);
59. menyusun Laporan Kejadian;
60. menerbitkan surat perintah penyidikan;
61. menyusun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
62. melakukan pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi;
63. melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka dan/atau saksi;
64. melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS;
65. menyusun surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan;
66. melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/cara-cara lain dalam kondisi tertangkap tangan;
67. melaporkan hasil penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/cara-cara lain dalam kondisi www.djpp.kemenkumham.go.id
tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan;
68. melakukan pemeriksaan terhadap saksi;
69. melakukan pemeriksaan terhadap ahli;
70. melakukan pemeriksaan terhadap tersangka;
71. menyusun berkas perkara;
72. menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri;
73. melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum;
74. menyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri;
75. melakukan gelar perkara;
76. melakukan evaluasi data hasil pelaksanaan penyidikan;
77. menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyidikan;
78. mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji;
79. mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas;
80. melakukan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
81. melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji;
82. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
83. melakukan pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
84. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji;
85. melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
86. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji;
www.djpp.kemenkumham.go.id
87. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
88. melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
89. melakukan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
90. melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
91. menyusun rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat;
92. membuat laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan;
93. melakukan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat;
94. melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan;
95. melakukan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan;
96. membuat laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan;
97. menyampaikan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain;
98. memberikan peringatan kepada pemilik/pemakai/ pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan/pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan;
99. melakukan penyitaan barang bukti;
100. membuat laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat;
101. menyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat; dan
102. memfasilitasi pengumpulan bahan keterangan/ bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawas Kemetrologian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengawas Kemetrologian yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan pengawasan Metrologi Legal diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.