Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
7. Pejabat Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian untuk selanjutnya disebut Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Sarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian dalam bentuk Angka Kredit Inspektur Sarana Perkeretaapian.
13. Standar Kompetensi Inspektur Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Inspektur Sarana Perkeretaapian dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Inspektur Sarana Perkeretaapian baik perorangan atau kelompok di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(3) Kedudukan Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas dan keamanan.
(1) Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(3) Kedudukan Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama;
b. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengawasan sarana perkeretaapian yang terdiri atas sub- unsur:
a. persiapan;
b. pengadaan;
c. pengoperasian;
d. perawatan;
e. pemeriksaan;
f. pengusahaan; dan
g. pengembangan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal pada unit kerja tidak terdapat Inspektur Sarana Perkeretaapian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Inspektur Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Inspektur Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Inspektur Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Inspektur Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Inspektur Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengawasan sarana perkeretaapian yang terdiri atas sub- unsur:
a. persiapan;
b. pengadaan;
c. pengoperasian;
d. perawatan;
e. pemeriksaan;
f. pengusahaan; dan
g. pengembangan.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan pengumpulan bahan perencanaan penjadwalan pengawasan sarana perkeretaapian;
2. melakukan pengumpulan bahan hasil verifikasi perencanaan pengawasan sarana perkeretaapian;
3. melakukan penyiapan lembar kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
4. melakukan identifikasi potensi bahaya pengawasan sarana perkeretaapian;
5. melakukan identifikasi potensi permasalahan pengawasan sarana perkeretaapian;
6. menyusun daftar nominatif inspektur yang diusulkan dalam pengawasan sarana perkeretaapian;
7. mengidentifikasi spesifikasi teknis terhadap pemenuhan aspek keselamatan lokomotif, kereta ditarik lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, peralatan khusus ditarik lokomotif, gerbong, peralatan khusus dengan penggerak sendiri dan fasilitas depo kereta api;
8. mengidentifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test dan daftar peralatan lokomotif;
9. mengidentifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test dan daftar peralatan kereta ditarik lokomotif;
10. mengidentifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test dan daftar peralatan kereta dengan penggerak sendiri;
11. mengidentifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test dan daftar peralatan khusus ditarik lokomotif;
12. mengidentifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test dan daftar peralatan teknis gerbong;
13. mengidentifikasi factory acceptance test, site acceptance test dan daftar teknis peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
14. mengidentifikasi factory acceptance test, site acceptance test dan daftar teknis fasilitas depo kereta api;
15. mengidentifikasi rencana pengoperasian lokomotif;
16. mengidentifikasi rencana pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
17. mengidentifikasi rencana pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
18. mengidentifikasi rencana pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
19. mengidentifikasi rencana pengoperasian gerbong;
20. mengidentifikasi rencana pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
21. mengidentifikasi rencana pengoperasian fasilitas depo kereta api;
22. mengidentifikasi pelaksanaan pengoperasian lokomotif;
23. mengidentifikasi pelaksanaan pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
24. mengidentifikasi pelaksanaan pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
25. mengidentifikasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
26. mengidentifikasi pelaksanaan pengoperasian gerbong;
27. mengidentifikasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
28. mengidentifikasi pelaksanaan pengoperasian fasilitas depo kereta api;
29. mengidentifikasi rencana perawatan daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan lokomotif;
30. mengidentifikasi rencana perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja kereta ditarik lokomotif;
31. mengidentifikasi rencana perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
32. mengidentifikasi rencana perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
33. mengidentifikasi rencana perawatan gerbong;
34. mengidentifikasi rencana perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
35. mengidentifikasi rencana perawatan fasilitas depo kereta api;
36. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan lokomotif;
37. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan kereta ditarik lokomotif;
38. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
39. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan peralatan khusus;
40. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan gerbong;
41. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
42. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan fasilitas depo kereta api;
43. mengidentifikasi rencana pemeriksaan lokomotif;
44. mengidentifikasi rencana pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
45. mengidentifikasi rencana pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
46. mengidentifikasi rencana pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
47. mengidentifikasi rencana pemeriksaan gerbong;
48. mengidentifikasi rencana pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
49. mengidentifikasi rencana pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
50. mengidentifikasi pelaksanaan pemeriksaan lokomotif;
51. mengidentifikasi pelaksanaan pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
52. mengidentifikasi pelaksanaan pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
53. mengidentifikasi pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
54. mengidentifikasi pelaksanaan pemeriksaan gerbong;
55. mengidentifikasi pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
56. mengidentifikasi pelaksanaan pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
57. mengidentifikasi rencana pengusahaan sarana perkeretaapian;
58. mengidentifikasi pelaksanaan pengusahaan sarana perkeretaapian;
59. menyusun bahan sosialisasi peraturan dan aspek keselamatan Sarana Perkeretaapian;
60. melaksanakan bimbingan teknis terhadap sarana perkeretaapian;
61. menyusun bahan bimbingan teknis terhadap sarana perkeretaapian;
62. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria dan sistem manajemen keselamatan di bidang sarana perkeretaapian;
63. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengawasan sarana perkeretaapian;
64. mengkompilasi pelaksanaan pengawasan sarana perkeretaapian; dan
65. melaksanakan penugasan sebagai saksi atau ahli dibidang pengawasan penyelenggaraan perkeretapian;
b. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
1. menelaah kebutuhan bahan perencanaan pengawasan sarana perkeretaapian;
2. menganalisis rencana kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
3. menelaah lembar kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
4. menganalisis potensi bahaya pengawasan sarana perkeretaapian;
5. menganalisis potensi permasalahan pengawasan sarana perkeretaapian;
6. mengkaji kualifikasi dan kompetensi inspektur sarana perkeretaapian yang diusulkan sesuai kebutuhan;
7. menganalisis spesifikasi teknis terhadap pemenuhan aspek keselamatan lokomotif, kereta ditarik lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, peralatan khusus ditarik lokomotif, gerbong, dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri dan fasilitas depo kereta api;
8. menganalisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan lokomotif;
9. menganalisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan kereta ditarik lokomotif;
10. menganalisis factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan kereta dengan penggerak sendiri;
11. menganalisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
12. menganalisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan teknis gerbong;
13. menganalisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar teknis peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
14. menganalisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar teknis fasilitas depo kereta api;
15. menganalisis rencana pengoperasian lokomotif;
16. menganalisis rencana pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
17. menganalisis rencana pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
18. menganalisis rencana pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
19. menganalisis rencana pengoperasian gerbong;
20. menganalisis rencana pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
21. menganalisis rencana pengoperasian fasilitas depo kereta api;
22. menganalisis pelaksanaan pengoperasian lokomotif;
23. menganalisis pelaksanaan pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
24. menganalisis pelaksanaan pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
25. menganalisis pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
26. menganalisis pelaksanaan pengoperasian gerbong;
27. menganalisis pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
28. menganalisis pelaksanaan pengoperasian fasilitas depo kereta api;
29. mengkaji rencana perawatan lokomotif;
30. mengkaji rencana perawatan kereta ditarik lokomotif;
31. mengkaji rencana perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
32. mengkaji rencana perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
33. mengkaji rencana perawatan gerbong;
34. mengkaji rencana perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
35. mengkaji rencana perawatan fasilitas depo kereta api;
36. mengkaji pelaksanaan perawatan lokomotif;
37. mengkaji pelaksanaan perawatan kereta ditarik lokomotif;
38. mengkaji pelaksanaan perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
39. mengkaji pelaksanaan perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
40. mengkaji pelaksanaan perawatan gerbong;
41. mengkaji pelaksanaan perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
42. mengkaji pelaksanaan perawatan fasilitas depo kereta api;
43. mengkaji rencana pemeriksaan lokomotif;
44. mengkaji rencana pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
45. mengkaji rencana pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
46. mengkaji rencana pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
47. mengkaji rencana pemeriksaan gerbong;
48. mengkaji rencana pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
49. mengkaji rencana pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
50. mengkaji pelaksanaan pemeriksaan lokomotif;
51. mengkaji pelaksanaan pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
52. mengkaji pelaksanaan pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
53. mengkaji pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
54. mengkaji pelaksanaan pemeriksaan gerbong;
55. mengkaji pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
56. mengkaji pelaksanaan pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
57. menelaah rencana pengusahaan sarana perkeretaapian;
58. menelaah pelaksanaan pengusahaan sarana perkeretaapian;
59. menyusun bahan sosialisasi peraturan dan aspek keselamatan sarana perkeretaapian;
60. melaksanakan bimbingan teknis sarana perkeretaapian;
61. menyusun bahan bimbingan teknis terhadap sarana perkeretaapian;
62. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria dan sistem manajemen keselamatan di bidang sarana perkeretaapian;
63. melaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengawasan sarana perkeretaapian;
dan
64. melaksanakan penugasan sebagai saksi atau ahli dibidang pengawasan penyelenggaraan perkeretapian; dan
c. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
1. memverifikasi bahan untuk perencanaan pengawasan sarana perkeretaapian;
2. mengevaluasi rencana kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
3. mengevaluasi lembar kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
4. mengevaluasi potensi bahaya pengawasan sarana perkeretaapian, kejadian kecelakaan kerja dan peralatan pelindung diri bagi inspektur sarana perkeretaapian;
5. mengevaluasi potensi permasalahan dan peralatan pengawasan sarana perkeretaapian;
6. menyusun usulan inspektur sarana perkeretaapian yang sesuai kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi;
7. memvalidasi spesifikasi teknis terhadap pemenuhan aspek keselamatan lokomotif, kereta ditarik lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, peralatan khusus ditarik lokomotif, gerbong, dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri dan fasilitas depo kereta api;
8. memvalidasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan lokomotif;
9. memvalidasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan kereta ditarik lokomotif;
10. memvalidasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan kereta dengan penggerak sendiri;
11. memvalidasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan khusus ditarik lokomotif;
12. memvalidasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan teknis peralatan gerbong;
13. memvalidasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan teknis peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
14. memvalidasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan teknis fasilitas depo kereta api;
15. memvalidasi rencana pengoperasian lokomotif;
16. memvalidasi rencana pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
17. memvalidasi rencana pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
18. memvalidasi rencana pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
19. memvalidasi rencana pengoperasian gerbong;
20. memvalidasi rencana pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
21. memvalidasi rencana pengoperasian fasilitas depo kereta api;
22. memvalidasi pelaksanaan pengoperasian lokomotif;
23. memvalidasi pelaksanaan pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
24. memvalidasi pelaksanaan pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
25. memvalidasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
26. memvalidasi pelaksanaan pengoperasian gerbong;
27. memvalidasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
28. memvalidasi pelaksanaan pengoperasian fasilitas depo kereta api;
29. mengevaluasi rencana perawatan lokomotif;
30. mengevaluasi rencana perawatan kereta ditarik lokomotif;
31. mengevaluasi rencana perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
32. mengevaluasi rencana perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
33. mengevaluasi rencana perawatan gerbong;
34. mengevaluasi rencana perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
35. mengevaluasi rencana perawatan fasilitas depo kereta api;
36. mengevaluasi pelaksanaan perawatan lokomotif;
37. mengevaluasi pelaksanaan perawatan kereta ditarik lokomotif;
38. mengevaluasi pelaksanaan perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
39. mengevaluasi pelaksanaan perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
40. mengevaluasi pelaksanaan perawatan gerbong;
41. mengevaluasi pelaksanaan perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
42. mengevaluasi pelaksanaan perawatan fasilitas depo kereta api;
43. mengevaluasi rencana pemeriksaan lokomotif;
44. mengevaluasi rencana pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
45. mengevaluasi rencana pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
46. mengevaluasi rencana pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
47. mengevaluasi rencana pemeriksaan gerbong;
48. mengevaluasi rencana pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
49. mengevaluasi rencana pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
50. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan lokomotif;
51. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
52. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
53. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
54. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan gerbong;
55. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
56. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
57. mengevaluasi rencana pengusahaan sarana perkeretaapian;
58. mengevaluasi pelaksanaan pengusahaan sarana perkeretaapian;
59. menyusun bahan sosialisasi peraturan dan aspek keselamatan sarana perkeretaapian;
60. melaksanakan bimbingan teknis terhadap sarana perkeretaapian;
61. menyusun bahan bimbingan teknis terhadap sarana perkeretaapian;
62. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria dan sistem manajemen keselamatan di bidang sarana perkeretaapian;
63. melaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengawasan sarana perkeretaapian;
dan
64. melaksanakan penugasan sebagai saksi atau ahli dibidang pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
(2) Inspektur Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan pengumpulan bahan perencanaan penjadwalan pengawasan sarana perkeretaapian;
2. laporan pengumpulan bahan hasil verifikasi perencanaan pengawasan sarana perkeretaapian;
3. dokumen lembar kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
4. laporan identifikasi potensi bahaya pengawasan sarana perkeretaapian;
5. laporan identifikasi potensi permasalahan pengawasan sarana perkeretaapian;
6. dokumen daftar nominatif inspektur yang diusulkan dalam pengawasan sarana perkeretaapian;
7. dokumen spesifikasi teknis aspek keselamatan lokomotif, kereta ditarik lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, peralatan khusus ditarik lokomotif, gerbong, peralatan khusus dengan penggerak sendiri dan fasilitas depo kereta api;
8. Dokumen identifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan lokomotif;
9. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan kereta ditarik lokomotif;
10. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan kereta dengan penggerak sendiri;
11. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan khusus ditarik lokomotif;
12. dokumen identifikasi protokol factory acceptance tes, site acceptance test, dan daftar teknis gerbong;
13. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar teknis peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
14. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar teknis fasilitas depo kereta api;
15. dokumen identifikasi rencana pengoperasian lokomotif;
16. dokumen identifikasi rencana pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
17. dokumen identifikasi rencana pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
18. dokumen identifikasi rencana pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
19. dokumen identifikasi rencana pengoperasian gerbong;
20. dokumen identifikasi rencana pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
21. dokumen identifikasi rencana pengoperasian fasilitas depo kereta api;
22. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pengoperasian lokomotif;
23. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
24. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
25. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
26. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pengoperasian gerbong;
27. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
28. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pengoperasian fasilitas depo kereta api;
29. laporan petunjuk perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan lokomotif;
30. laporan petunjuk perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan kereta ditarik lokomotif;
31. laporan petunjuk perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
32. laporan petunjuk perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
33. laporan petunjuk perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan gerbong;
34. laporan petunjuk perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
35. laporan petunjuk perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan fasilitas depo kereta api;
36. laporan hasil identifikasi pelaksanaan perawatan lokomotif;
37. laporan hasil identifikasi pelaksanaan perawatan kereta ditarik lokomotif;
38. laporan hasil identifikasi pelaksanaan perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
39. laporan hasil identifikasi pelaksanaan perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
40. laporan hasil identifikasi pelaksanaan perawatan gerbong;
41. laporan hasil identifikasi pelaksanaan perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
42. laporan hasil identifikasi pelaksanaan perawatan failitas depo kereta api;
43. laporan petunjuk pemeriksaan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja pemeriksaan lokomotif;
44. laporan petunjuk pemeriksaan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
45. laporan petunjuk pemeriksaan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
46. laporan petunjuk pemeriksaan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
47. laporan petunjuk pemeriksaan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja pemeriksaan gerbong;
48. laporan petunjuk pemeriksaan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
49. laporan petunjuk pemeriksaan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
50. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pemeriksaan lokomotif;
51. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
52. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
53. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pemeriksaan dan lembar kerja pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
54. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pemeriksaan dan lembar kerja pemeriksaan gerbong;
55. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
56. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
57. dokumen hasil identifikasi rencana pengusahaan sarana perkeretaapian;
58. dokumen hasil identifikasi pelaksanaan pengusahaan sarana perkeretaapian;
59. dokumen peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, standar keselamatan dan sistem manajemen keselamatan perkeretapaian;
60. laporan bimbingan teknis sarana perkeretaapian;
61. dokumen bahan bimbingan teknis sarana perkeretaapian;
62. dokumen spesifikasi teknis, daftar pengunaan teknologi, standar keselamatan dan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian bidang sarana perkeretaapian;
63. dokumen hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan pengawasan sarana perkeretaapian;
64. dokumen laporan kegiatan pengawasan sarana perkeretaapian; dan
65. laporan penugasan pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian;
b. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
1. laporan telaahan kebutuhan bahan pengawasan sarana perkeretaapian;
2. laporan hasil analisis rencana kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
3. dokumen telaahan lembar kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
4. laporan analisis potensi bahaya pengawasan sarana perkeretaapian;
5. dokumen hasil analisis potensi permasalahan pengawasan sarana perkeretaapian;
6. dokumen kajian kualifikasi dan kompetensi inspektur sarana perkeretaapian yang diusulkan sesuai kebutuhan;
7. laporan hasil analisis spesifikasi teknis terhadap pemenuhan aspek keselamatan lokomotif, kereta ditarik lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, peralatan khusus ditarik lokomotif, gerbong, dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri dan fasilitas depo kereta api;
8. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan lokomotif;
9. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan kereta ditarik lokomotif;
10. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan kereta dengan penggerak sendiri;
11. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan khusus ditarik lokomotif;
12. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar teknis gerbong;
13. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar teknis peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
14. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar teknis fasilitas depo kereta api;
15. dokumen analisis rencana pengoperasian lokomotif;
16. dokumen analisis rencana pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
17. dokumen analisis rencana pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
18. dokumen analisis rencana pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
19. dokumen analisis rencana pengoperasian gerbong;
20. dokumen analisis rencana pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
21. dokumen analisis rencana pengoperasian fasilitas depo kereta api;
22. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengoperasian lokomotif;
23. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
24. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
25. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
26. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengoperasian gerbong;
27. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
28. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengoperasian fasilitas depo kereta api;
29. dokumen hasil kajian rencana perawatan lokomotif;
30. dokumen hasil kajian rencana perawatan kereta ditarik lokomotif;
31. dokumen hasil kajian rencana perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
32. dokumen hasil kajian rencana perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
33. dokumen hasil kajian rencana perawatan gerbong;
34. dokumen hasil kajian rencana perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
35. dokumen hasil kajian rencana perawatan fasilitas depo kereta api;
36. dokumen hasil kajian pelaksanaan perawatan lokomotif;
37. dokumen hasil kajian pelaksanaan perawatan kereta ditarik lokomotif;
38. dokumen hasil kajian pelaksanaan perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
39. dokumen hasil kajian pelaksanaan perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
40. dokumen hasil kajian pelaksanaan perawatan gerbong;
41. dokumen hasil kajian pelaksanaan perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
42. dokumen hasil kajian pelaksanaan perawatan fasilitas depo kereta api;
43. dokumen hasil kajian rencana pemeriksaan lokomotif;
44. dokumen hasil kajian rencana pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
45. dokumen hasil kajian rencana pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
46. dokumen hasil kajian rencana pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
47. dokumen hasil kajian rencana pemeriksaan gerbong;
48. dokumen hasil kajian rencana pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
49. dokumen hasil kajian rencana pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
50. dokumen hasil kajian pelaksanaan pemeriksaan lokomotif;
51. dokumen hasil kajian pelaksanaan pemeriksaan kereta ditarik okomotif;
52. dokumen hasil kajian pelaksanaan pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
53. dokumen hasil kajian pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
54. dokumen hasil kajian pelaksanaan pemeriksaan gerbong;
55. dokumen hasil kajian pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
56. dokumen hasil kajian pelaksanaan pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
57. dokumen hasil telaahan rencana pengusahaan sarana perkeretaapian;
58. dokumen hasil telaahan pelaksanaan pengusahaan sarana perkeretaapian;
59. dokumen sosialisasi peraturan perundang- undangan, spesifikasi teknis, standar keselamatan dan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
60. laporan bimbingan teknis sarana perkerataapian;
61. dokumen bahan bimbingan teknis sarana perkerataapian;
62. dokumen spesifikasi teknis, daftar pengunaan teknologi, standar keselamatan dan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian di bidang sarana perkeretaapian;
63. dokumen hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan pengawasan sarana perkeretaapian; dan
64. laporan penugasan sebagai saksi atau ahli di bidang pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian; dan
c. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen hasil verifikasi rencana pengawasan sarana perkeretaapian;
2. laporan hasil evaluasi rencana kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
3. dokumen hasil evaluasi lembar kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
4. laporan evaluasi potensi bahaya pengawasan sarana perkeretaapian, kejadian kecelakaan kerja dan peralatan pelindung diri bagi inspektur sarana perkeretaapian;
5. laporan hasil evaluasi potensi permasalahan dan peralatan pengawasan sarana sarana perkeretaapian;
6. dokumen usulan pelaksana inspektur sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi;
7. laporan hasil validasi spesifikasi teknis terhadap pemenuhan aspek keselamatan lokomotif, kereta ditarik lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, peralatan khusus ditarik lokomotif, gerbong, dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri dan fasilitas depo kereta api;
8. laporan hasil validasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan lokomotif;
9. laporan hasil validasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan kereta ditarik lokomotif;
10. laporan hasil validasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan kereta dengan penggerak sendiri;
11. laporan hasil validasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan khusus ditarik lokomotif;
12. laporan hasil validasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan teknis peralatan gerbong;
13. laporan hasil validasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan teknis peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
14. laporan hasil validasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan teknis fasilitas depo kereta api;
15. dokumen hasil validasi rencana pengoperasian lokomotif;
16. dokumen hasil validasi rencana pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
17. dokumen hasil validasi rencana pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
18. dokumen hasil validasi rencana pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
19. dokumen hasil validasi rencana pengoperasian gerbong;
20. dokumen hasil validasi rencana pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
21. dokumen hasil validasi rencana pengoperasian fasilitas depo kereta api;
22. dokumen hasil validasi pelaksanaan pengoperasian lokomotif;
23. dokumen hasil validasi pelaksanaan pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
24. dokumen hasil validasi pelaksanaan pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
25. dokumen hasil validasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
26. dokumen hasil validasi pelaksanaan pengoperasian gerbong;
27. dokumen hasil validasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
28. dokumen hasil validasi pelaksanaan pengoperasian fasilitas depo kereta api;
29. dokumen hasil evaluasi rencana perawatan lokomotif;
30. dokumen hasil evaluasi rencana perawatan kereta ditarik lokomotif;
31. dokumen hasil evaluasi rencana perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
32. dokumen hasil evaluasi rencana perawatan peralatan khusus ditarik okomotif;
33. dokumen hasil evaluasi rencana perawatan gerbong;
34. dokumen hasil evaluasi rencana perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
35. dokumen hasil evaluasi rencana perawatan fasilitas depo kereta api;
36. dokumen hasil evaluasi perawatan lokomotif;
37. dokumen hasil evaluasi perawatan kereta ditarik lokomotif;
38. dokumen hasil evaluasi perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
39. dokumen hasil evaluasi perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
40. dokumen hasil evaluasi perawatan gerbong;
41. dokumen hasil evaluasi perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
42. dokumen hasil evaluasi perawatan fasilitas depo kereta api;
43. dokumen hasil evaluasi rencana pemeriksaan lokomotif;
44. dokumen hasil evaluasi rencana pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
45. dokumen hasil evaluasi rencana pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
46. dokumen hasil evaluasi rencana pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
47. dokumen hasil evaluasi rencana pemeriksaan gerbong;
48. dokumen hasil evaluasi rencana pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
49. dokumen hasil evaluasi rencana pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
50. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemeriksaan lokomotif;
51. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kereta ditarik okomotif;
52. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
53. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
54. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemeriksaan gerbong;
55. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
56. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
57. dokumen hasil evaluasi rencana pengusahaan sarana perkeretaapian;
58. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pengusahaan sarana perkeretaapian;
59. dokumen sosialisasi peraturan perundang- undangan, spesifikasi teknis, standar keselamatan dan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
60. laporan bimbingan teknis terhadap sarana perkeretaapian;
61. dokumen bahan bimbingan teknis sarana perkerataapian;
62. dokumen spesifikasi teknis, daftar pengunaan teknologi, standar keselamatan dan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian bidang sarana perkeretaapian;
63. dokumen hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan pengawasan sarana perkeretaapian; dan
64. laporan penugasan sebagai saksi atau ahli di bidang pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian.
Pasal 10
Dalam hal pada unit kerja tidak terdapat Inspektur Sarana Perkeretaapian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Inspektur Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Inspektur Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Inspektur Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Inspektur Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Inspektur Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa penginderaan jauh, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa
mesin, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer, teknik rekayasa transportasi, atau transportasi;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS; dan
f. memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(5) Inspektur Sarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan
f. memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa penginderaan jauh, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa
mesin, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer, teknik rekayasa transportasi, atau transportasi;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS; dan
f. memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(5) Inspektur Sarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa penginderaan jauh, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer, teknik rekayasa transportasi, transportasi atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
i. memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan
f. memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Inspektur Sarana Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam jabatan fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Inspektur Sarana Perkeretaapian wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Hasil penilaian SKP Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Inspektur Sarana Perkeretaapian wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Hasil penilaian SKP Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Inspektur Sarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Inspektur Sarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Inspektur Sarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda.
(2) Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
(1) Inspektur Sarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda.
(2) Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam jabatan fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3)
disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Inspektur Sarana Perkeretaapian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Pasal 31
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Inspektur Sarana Perkeretaapian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Inspektur Sarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
b. Tim Penilai Instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli
Muda di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina, dan Instansi Daerah.
c. Tim Penilai Unit Kerja bagi kepala unit pelaksana teknis untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina, dan Instansi Daerah.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkeretaapian, unsur kepegawaian, dan Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Inspektur Sarana Perkeretaapian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Inspektur Sarana Perkeretaapian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Sarana Perkeretaapian, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai instansi dan tim penilai unit kerja.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3)
disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Inspektur Sarana Perkeretaapian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Usul PAK Inspektur Sarana Perkeretaapian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang mebidangi perkeretaapian pada instansi pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk angka kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada instansi pembina;
e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang
membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Inspektur Sarana Perkeretaapian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Inspektur Sarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
b. Tim Penilai Instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli
Muda di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina, dan Instansi Daerah.
c. Tim Penilai Unit Kerja bagi kepala unit pelaksana teknis untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina, dan Instansi Daerah.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkeretaapian, unsur kepegawaian, dan Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Inspektur Sarana Perkeretaapian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Inspektur Sarana Perkeretaapian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Sarana Perkeretaapian, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai instansi dan tim penilai unit kerja.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian, sebagai berikut:
a. Inspektur Sarana Perkeretaapian dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Inspektur Sarana Perkeretaapian dengan pendidikan magister tercantum dalam sebagaimana Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Inspektur Sarana Perkeretaapian dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Untuk memenuhi kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Inspektur Sarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang perkeretaapian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/ gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Inspektur Sarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perkeretaapian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perkeretaapian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perkeretaapian; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkeretaapian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Inspektur Sarana Perkeretaapian yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan 6 (enam) bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
Pasal 40
(1) Inspektur Sarana Perkeretaapian yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Inspektur Sarana Perkeretaapian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Inspektur Sarana Perkeretaapian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian, sebagai berikut:
a. Inspektur Sarana Perkeretaapian dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Inspektur Sarana Perkeretaapian dengan pendidikan magister tercantum dalam sebagaimana Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Inspektur Sarana Perkeretaapian dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Untuk memenuhi kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Inspektur Sarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang perkeretaapian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/ gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Inspektur Sarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perkeretaapian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perkeretaapian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perkeretaapian; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkeretaapian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Inspektur Sarana Perkeretaapian yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan 6 (enam) bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
Pasal 40
(1) Inspektur Sarana Perkeretaapian yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB Ketiga
Persyaratan dan Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inspektur Sarana Perkeretaapian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Inspektur Sarana Perkeretaapian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. tingkat kelaikan sarana perkeretaapian;
b. jumlah sarana perkeretaapian; dan
c. jumlah peralatan pengawasan keselamatan perkeretaapian.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Inspektur Sarana Perkeretaapian meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Sarana Perkeretaapian diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang perkeretaapian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Sarana Perkeretaapian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Inspektur Sarana Perkeretaapian meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Sarana Perkeretaapian diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang perkeretaapian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Sarana Perkeretaapian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Inspektur Sarana Perkeretaapian diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian; dan/atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(3) Inspektur Sarana Perkeretaapian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jabatan fungsional yang diduduki.
Pasal 49
Inspektur Sarana Perkeretaapian yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Inspektur Sarana Perkeretaapian dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Inspektur Sarana Perkeretaapian dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Inspektur Sarana Perkeretaapian;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkeretaapian;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Inspektur Sarana Perkeretaapian; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r dan huruf s, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Inspektur Sarana Perkeretaapian wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Pasal 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana
Perkeretaapian dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan pengumpulan bahan perencanaan penjadwalan pengawasan sarana perkeretaapian;
2. melakukan pengumpulan bahan hasil verifikasi perencanaan pengawasan sarana perkeretaapian;
3. melakukan penyiapan lembar kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
4. melakukan identifikasi potensi bahaya pengawasan sarana perkeretaapian;
5. melakukan identifikasi potensi permasalahan pengawasan sarana perkeretaapian;
6. menyusun daftar nominatif inspektur yang diusulkan dalam pengawasan sarana perkeretaapian;
7. mengidentifikasi spesifikasi teknis terhadap pemenuhan aspek keselamatan lokomotif, kereta ditarik lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, peralatan khusus ditarik lokomotif, gerbong, peralatan khusus dengan penggerak sendiri dan fasilitas depo kereta api;
8. mengidentifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test dan daftar peralatan lokomotif;
9. mengidentifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test dan daftar peralatan kereta ditarik lokomotif;
10. mengidentifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test dan daftar peralatan kereta dengan penggerak sendiri;
11. mengidentifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test dan daftar peralatan khusus ditarik lokomotif;
12. mengidentifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test dan daftar peralatan teknis gerbong;
13. mengidentifikasi factory acceptance test, site acceptance test dan daftar teknis peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
14. mengidentifikasi factory acceptance test, site acceptance test dan daftar teknis fasilitas depo kereta api;
15. mengidentifikasi rencana pengoperasian lokomotif;
16. mengidentifikasi rencana pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
17. mengidentifikasi rencana pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
18. mengidentifikasi rencana pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
19. mengidentifikasi rencana pengoperasian gerbong;
20. mengidentifikasi rencana pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
21. mengidentifikasi rencana pengoperasian fasilitas depo kereta api;
22. mengidentifikasi pelaksanaan pengoperasian lokomotif;
23. mengidentifikasi pelaksanaan pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
24. mengidentifikasi pelaksanaan pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
25. mengidentifikasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
26. mengidentifikasi pelaksanaan pengoperasian gerbong;
27. mengidentifikasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
28. mengidentifikasi pelaksanaan pengoperasian fasilitas depo kereta api;
29. mengidentifikasi rencana perawatan daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan lokomotif;
30. mengidentifikasi rencana perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja kereta ditarik lokomotif;
31. mengidentifikasi rencana perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
32. mengidentifikasi rencana perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
33. mengidentifikasi rencana perawatan gerbong;
34. mengidentifikasi rencana perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
35. mengidentifikasi rencana perawatan fasilitas depo kereta api;
36. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan lokomotif;
37. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan kereta ditarik lokomotif;
38. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
39. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan peralatan khusus;
40. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan gerbong;
41. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
42. mengidentifikasi pelaksanaan perawatan fasilitas depo kereta api;
43. mengidentifikasi rencana pemeriksaan lokomotif;
44. mengidentifikasi rencana pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
45. mengidentifikasi rencana pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
46. mengidentifikasi rencana pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
47. mengidentifikasi rencana pemeriksaan gerbong;
48. mengidentifikasi rencana pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
49. mengidentifikasi rencana pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
50. mengidentifikasi pelaksanaan pemeriksaan lokomotif;
51. mengidentifikasi pelaksanaan pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
52. mengidentifikasi pelaksanaan pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
53. mengidentifikasi pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
54. mengidentifikasi pelaksanaan pemeriksaan gerbong;
55. mengidentifikasi pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
56. mengidentifikasi pelaksanaan pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
57. mengidentifikasi rencana pengusahaan sarana perkeretaapian;
58. mengidentifikasi pelaksanaan pengusahaan sarana perkeretaapian;
59. menyusun bahan sosialisasi peraturan dan aspek keselamatan Sarana Perkeretaapian;
60. melaksanakan bimbingan teknis terhadap sarana perkeretaapian;
61. menyusun bahan bimbingan teknis terhadap sarana perkeretaapian;
62. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria dan sistem manajemen keselamatan di bidang sarana perkeretaapian;
63. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengawasan sarana perkeretaapian;
64. mengkompilasi pelaksanaan pengawasan sarana perkeretaapian; dan
65. melaksanakan penugasan sebagai saksi atau ahli dibidang pengawasan penyelenggaraan perkeretapian;
b. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
1. menelaah kebutuhan bahan perencanaan pengawasan sarana perkeretaapian;
2. menganalisis rencana kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
3. menelaah lembar kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
4. menganalisis potensi bahaya pengawasan sarana perkeretaapian;
5. menganalisis potensi permasalahan pengawasan sarana perkeretaapian;
6. mengkaji kualifikasi dan kompetensi inspektur sarana perkeretaapian yang diusulkan sesuai kebutuhan;
7. menganalisis spesifikasi teknis terhadap pemenuhan aspek keselamatan lokomotif, kereta ditarik lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, peralatan khusus ditarik lokomotif, gerbong, dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri dan fasilitas depo kereta api;
8. menganalisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan lokomotif;
9. menganalisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan kereta ditarik lokomotif;
10. menganalisis factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan kereta dengan penggerak sendiri;
11. menganalisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
12. menganalisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan teknis gerbong;
13. menganalisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar teknis peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
14. menganalisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar teknis fasilitas depo kereta api;
15. menganalisis rencana pengoperasian lokomotif;
16. menganalisis rencana pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
17. menganalisis rencana pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
18. menganalisis rencana pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
19. menganalisis rencana pengoperasian gerbong;
20. menganalisis rencana pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
21. menganalisis rencana pengoperasian fasilitas depo kereta api;
22. menganalisis pelaksanaan pengoperasian lokomotif;
23. menganalisis pelaksanaan pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
24. menganalisis pelaksanaan pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
25. menganalisis pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
26. menganalisis pelaksanaan pengoperasian gerbong;
27. menganalisis pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
28. menganalisis pelaksanaan pengoperasian fasilitas depo kereta api;
29. mengkaji rencana perawatan lokomotif;
30. mengkaji rencana perawatan kereta ditarik lokomotif;
31. mengkaji rencana perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
32. mengkaji rencana perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
33. mengkaji rencana perawatan gerbong;
34. mengkaji rencana perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
35. mengkaji rencana perawatan fasilitas depo kereta api;
36. mengkaji pelaksanaan perawatan lokomotif;
37. mengkaji pelaksanaan perawatan kereta ditarik lokomotif;
38. mengkaji pelaksanaan perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
39. mengkaji pelaksanaan perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
40. mengkaji pelaksanaan perawatan gerbong;
41. mengkaji pelaksanaan perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
42. mengkaji pelaksanaan perawatan fasilitas depo kereta api;
43. mengkaji rencana pemeriksaan lokomotif;
44. mengkaji rencana pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
45. mengkaji rencana pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
46. mengkaji rencana pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
47. mengkaji rencana pemeriksaan gerbong;
48. mengkaji rencana pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
49. mengkaji rencana pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
50. mengkaji pelaksanaan pemeriksaan lokomotif;
51. mengkaji pelaksanaan pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
52. mengkaji pelaksanaan pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
53. mengkaji pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
54. mengkaji pelaksanaan pemeriksaan gerbong;
55. mengkaji pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
56. mengkaji pelaksanaan pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
57. menelaah rencana pengusahaan sarana perkeretaapian;
58. menelaah pelaksanaan pengusahaan sarana perkeretaapian;
59. menyusun bahan sosialisasi peraturan dan aspek keselamatan sarana perkeretaapian;
60. melaksanakan bimbingan teknis sarana perkeretaapian;
61. menyusun bahan bimbingan teknis terhadap sarana perkeretaapian;
62. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria dan sistem manajemen keselamatan di bidang sarana perkeretaapian;
63. melaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengawasan sarana perkeretaapian;
dan
64. melaksanakan penugasan sebagai saksi atau ahli dibidang pengawasan penyelenggaraan perkeretapian; dan
c. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
1. memverifikasi bahan untuk perencanaan pengawasan sarana perkeretaapian;
2. mengevaluasi rencana kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
3. mengevaluasi lembar kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
4. mengevaluasi potensi bahaya pengawasan sarana perkeretaapian, kejadian kecelakaan kerja dan peralatan pelindung diri bagi inspektur sarana perkeretaapian;
5. mengevaluasi potensi permasalahan dan peralatan pengawasan sarana perkeretaapian;
6. menyusun usulan inspektur sarana perkeretaapian yang sesuai kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi;
7. memvalidasi spesifikasi teknis terhadap pemenuhan aspek keselamatan lokomotif, kereta ditarik lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, peralatan khusus ditarik lokomotif, gerbong, dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri dan fasilitas depo kereta api;
8. memvalidasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan lokomotif;
9. memvalidasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan kereta ditarik lokomotif;
10. memvalidasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan kereta dengan penggerak sendiri;
11. memvalidasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan khusus ditarik lokomotif;
12. memvalidasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan teknis peralatan gerbong;
13. memvalidasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan teknis peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
14. memvalidasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan teknis fasilitas depo kereta api;
15. memvalidasi rencana pengoperasian lokomotif;
16. memvalidasi rencana pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
17. memvalidasi rencana pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
18. memvalidasi rencana pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
19. memvalidasi rencana pengoperasian gerbong;
20. memvalidasi rencana pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
21. memvalidasi rencana pengoperasian fasilitas depo kereta api;
22. memvalidasi pelaksanaan pengoperasian lokomotif;
23. memvalidasi pelaksanaan pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
24. memvalidasi pelaksanaan pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
25. memvalidasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
26. memvalidasi pelaksanaan pengoperasian gerbong;
27. memvalidasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
28. memvalidasi pelaksanaan pengoperasian fasilitas depo kereta api;
29. mengevaluasi rencana perawatan lokomotif;
30. mengevaluasi rencana perawatan kereta ditarik lokomotif;
31. mengevaluasi rencana perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
32. mengevaluasi rencana perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
33. mengevaluasi rencana perawatan gerbong;
34. mengevaluasi rencana perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
35. mengevaluasi rencana perawatan fasilitas depo kereta api;
36. mengevaluasi pelaksanaan perawatan lokomotif;
37. mengevaluasi pelaksanaan perawatan kereta ditarik lokomotif;
38. mengevaluasi pelaksanaan perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
39. mengevaluasi pelaksanaan perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
40. mengevaluasi pelaksanaan perawatan gerbong;
41. mengevaluasi pelaksanaan perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
42. mengevaluasi pelaksanaan perawatan fasilitas depo kereta api;
43. mengevaluasi rencana pemeriksaan lokomotif;
44. mengevaluasi rencana pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
45. mengevaluasi rencana pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
46. mengevaluasi rencana pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
47. mengevaluasi rencana pemeriksaan gerbong;
48. mengevaluasi rencana pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
49. mengevaluasi rencana pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
50. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan lokomotif;
51. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
52. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
53. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
54. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan gerbong;
55. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
56. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
57. mengevaluasi rencana pengusahaan sarana perkeretaapian;
58. mengevaluasi pelaksanaan pengusahaan sarana perkeretaapian;
59. menyusun bahan sosialisasi peraturan dan aspek keselamatan sarana perkeretaapian;
60. melaksanakan bimbingan teknis terhadap sarana perkeretaapian;
61. menyusun bahan bimbingan teknis terhadap sarana perkeretaapian;
62. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria dan sistem manajemen keselamatan di bidang sarana perkeretaapian;
63. melaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengawasan sarana perkeretaapian;
dan
64. melaksanakan penugasan sebagai saksi atau ahli dibidang pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
(2) Inspektur Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan pengumpulan bahan perencanaan penjadwalan pengawasan sarana perkeretaapian;
2. laporan pengumpulan bahan hasil verifikasi perencanaan pengawasan sarana perkeretaapian;
3. dokumen lembar kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
4. laporan identifikasi potensi bahaya pengawasan sarana perkeretaapian;
5. laporan identifikasi potensi permasalahan pengawasan sarana perkeretaapian;
6. dokumen daftar nominatif inspektur yang diusulkan dalam pengawasan sarana perkeretaapian;
7. dokumen spesifikasi teknis aspek keselamatan lokomotif, kereta ditarik lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, peralatan khusus ditarik lokomotif, gerbong, peralatan khusus dengan penggerak sendiri dan fasilitas depo kereta api;
8. Dokumen identifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan lokomotif;
9. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan kereta ditarik lokomotif;
10. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan kereta dengan penggerak sendiri;
11. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan khusus ditarik lokomotif;
12. dokumen identifikasi protokol factory acceptance tes, site acceptance test, dan daftar teknis gerbong;
13. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar teknis peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
14. dokumen identifikasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar teknis fasilitas depo kereta api;
15. dokumen identifikasi rencana pengoperasian lokomotif;
16. dokumen identifikasi rencana pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
17. dokumen identifikasi rencana pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
18. dokumen identifikasi rencana pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
19. dokumen identifikasi rencana pengoperasian gerbong;
20. dokumen identifikasi rencana pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
21. dokumen identifikasi rencana pengoperasian fasilitas depo kereta api;
22. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pengoperasian lokomotif;
23. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
24. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
25. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
26. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pengoperasian gerbong;
27. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
28. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pengoperasian fasilitas depo kereta api;
29. laporan petunjuk perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan lokomotif;
30. laporan petunjuk perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan kereta ditarik lokomotif;
31. laporan petunjuk perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
32. laporan petunjuk perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
33. laporan petunjuk perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan gerbong;
34. laporan petunjuk perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
35. laporan petunjuk perawatan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja perawatan fasilitas depo kereta api;
36. laporan hasil identifikasi pelaksanaan perawatan lokomotif;
37. laporan hasil identifikasi pelaksanaan perawatan kereta ditarik lokomotif;
38. laporan hasil identifikasi pelaksanaan perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
39. laporan hasil identifikasi pelaksanaan perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
40. laporan hasil identifikasi pelaksanaan perawatan gerbong;
41. laporan hasil identifikasi pelaksanaan perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
42. laporan hasil identifikasi pelaksanaan perawatan failitas depo kereta api;
43. laporan petunjuk pemeriksaan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja pemeriksaan lokomotif;
44. laporan petunjuk pemeriksaan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
45. laporan petunjuk pemeriksaan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
46. laporan petunjuk pemeriksaan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
47. laporan petunjuk pemeriksaan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja pemeriksaan gerbong;
48. laporan petunjuk pemeriksaan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
49. laporan petunjuk pemeriksaan, daftar peralatan yang dibutuhkan dan lembar kerja pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
50. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pemeriksaan lokomotif;
51. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
52. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
53. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pemeriksaan dan lembar kerja pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
54. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pemeriksaan dan lembar kerja pemeriksaan gerbong;
55. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
56. laporan hasil identifikasi pelaksanaan pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
57. dokumen hasil identifikasi rencana pengusahaan sarana perkeretaapian;
58. dokumen hasil identifikasi pelaksanaan pengusahaan sarana perkeretaapian;
59. dokumen peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, standar keselamatan dan sistem manajemen keselamatan perkeretapaian;
60. laporan bimbingan teknis sarana perkeretaapian;
61. dokumen bahan bimbingan teknis sarana perkeretaapian;
62. dokumen spesifikasi teknis, daftar pengunaan teknologi, standar keselamatan dan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian bidang sarana perkeretaapian;
63. dokumen hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan pengawasan sarana perkeretaapian;
64. dokumen laporan kegiatan pengawasan sarana perkeretaapian; dan
65. laporan penugasan pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian;
b. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
1. laporan telaahan kebutuhan bahan pengawasan sarana perkeretaapian;
2. laporan hasil analisis rencana kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
3. dokumen telaahan lembar kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
4. laporan analisis potensi bahaya pengawasan sarana perkeretaapian;
5. dokumen hasil analisis potensi permasalahan pengawasan sarana perkeretaapian;
6. dokumen kajian kualifikasi dan kompetensi inspektur sarana perkeretaapian yang diusulkan sesuai kebutuhan;
7. laporan hasil analisis spesifikasi teknis terhadap pemenuhan aspek keselamatan lokomotif, kereta ditarik lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, peralatan khusus ditarik lokomotif, gerbong, dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri dan fasilitas depo kereta api;
8. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan lokomotif;
9. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan kereta ditarik lokomotif;
10. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan kereta dengan penggerak sendiri;
11. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar peralatan khusus ditarik lokomotif;
12. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar teknis gerbong;
13. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar teknis peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
14. dokumen hasil analisis protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan daftar teknis fasilitas depo kereta api;
15. dokumen analisis rencana pengoperasian lokomotif;
16. dokumen analisis rencana pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
17. dokumen analisis rencana pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
18. dokumen analisis rencana pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
19. dokumen analisis rencana pengoperasian gerbong;
20. dokumen analisis rencana pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
21. dokumen analisis rencana pengoperasian fasilitas depo kereta api;
22. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengoperasian lokomotif;
23. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
24. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
25. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
26. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengoperasian gerbong;
27. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
28. dokumen hasil analisis pelaksanaan pengoperasian fasilitas depo kereta api;
29. dokumen hasil kajian rencana perawatan lokomotif;
30. dokumen hasil kajian rencana perawatan kereta ditarik lokomotif;
31. dokumen hasil kajian rencana perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
32. dokumen hasil kajian rencana perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
33. dokumen hasil kajian rencana perawatan gerbong;
34. dokumen hasil kajian rencana perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
35. dokumen hasil kajian rencana perawatan fasilitas depo kereta api;
36. dokumen hasil kajian pelaksanaan perawatan lokomotif;
37. dokumen hasil kajian pelaksanaan perawatan kereta ditarik lokomotif;
38. dokumen hasil kajian pelaksanaan perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
39. dokumen hasil kajian pelaksanaan perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
40. dokumen hasil kajian pelaksanaan perawatan gerbong;
41. dokumen hasil kajian pelaksanaan perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
42. dokumen hasil kajian pelaksanaan perawatan fasilitas depo kereta api;
43. dokumen hasil kajian rencana pemeriksaan lokomotif;
44. dokumen hasil kajian rencana pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
45. dokumen hasil kajian rencana pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
46. dokumen hasil kajian rencana pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
47. dokumen hasil kajian rencana pemeriksaan gerbong;
48. dokumen hasil kajian rencana pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
49. dokumen hasil kajian rencana pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
50. dokumen hasil kajian pelaksanaan pemeriksaan lokomotif;
51. dokumen hasil kajian pelaksanaan pemeriksaan kereta ditarik okomotif;
52. dokumen hasil kajian pelaksanaan pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
53. dokumen hasil kajian pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
54. dokumen hasil kajian pelaksanaan pemeriksaan gerbong;
55. dokumen hasil kajian pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
56. dokumen hasil kajian pelaksanaan pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
57. dokumen hasil telaahan rencana pengusahaan sarana perkeretaapian;
58. dokumen hasil telaahan pelaksanaan pengusahaan sarana perkeretaapian;
59. dokumen sosialisasi peraturan perundang- undangan, spesifikasi teknis, standar keselamatan dan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
60. laporan bimbingan teknis sarana perkerataapian;
61. dokumen bahan bimbingan teknis sarana perkerataapian;
62. dokumen spesifikasi teknis, daftar pengunaan teknologi, standar keselamatan dan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian di bidang sarana perkeretaapian;
63. dokumen hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan pengawasan sarana perkeretaapian; dan
64. laporan penugasan sebagai saksi atau ahli di bidang pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian; dan
c. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen hasil verifikasi rencana pengawasan sarana perkeretaapian;
2. laporan hasil evaluasi rencana kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
3. dokumen hasil evaluasi lembar kerja pengawasan sarana perkeretaapian;
4. laporan evaluasi potensi bahaya pengawasan sarana perkeretaapian, kejadian kecelakaan kerja dan peralatan pelindung diri bagi inspektur sarana perkeretaapian;
5. laporan hasil evaluasi potensi permasalahan dan peralatan pengawasan sarana sarana perkeretaapian;
6. dokumen usulan pelaksana inspektur sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi;
7. laporan hasil validasi spesifikasi teknis terhadap pemenuhan aspek keselamatan lokomotif, kereta ditarik lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, peralatan khusus ditarik lokomotif, gerbong, dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri dan fasilitas depo kereta api;
8. laporan hasil validasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan lokomotif;
9. laporan hasil validasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan kereta ditarik lokomotif;
10. laporan hasil validasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan kereta dengan penggerak sendiri;
11. laporan hasil validasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan peralatan khusus ditarik lokomotif;
12. laporan hasil validasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan teknis peralatan gerbong;
13. laporan hasil validasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan teknis peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
14. laporan hasil validasi protokol factory acceptance test, site acceptance test, dan teknis fasilitas depo kereta api;
15. dokumen hasil validasi rencana pengoperasian lokomotif;
16. dokumen hasil validasi rencana pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
17. dokumen hasil validasi rencana pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
18. dokumen hasil validasi rencana pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
19. dokumen hasil validasi rencana pengoperasian gerbong;
20. dokumen hasil validasi rencana pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
21. dokumen hasil validasi rencana pengoperasian fasilitas depo kereta api;
22. dokumen hasil validasi pelaksanaan pengoperasian lokomotif;
23. dokumen hasil validasi pelaksanaan pengoperasian kereta ditarik lokomotif;
24. dokumen hasil validasi pelaksanaan pengoperasian kereta dengan penggerak sendiri;
25. dokumen hasil validasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus ditarik lokomotif;
26. dokumen hasil validasi pelaksanaan pengoperasian gerbong;
27. dokumen hasil validasi pelaksanaan pengoperasian peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
28. dokumen hasil validasi pelaksanaan pengoperasian fasilitas depo kereta api;
29. dokumen hasil evaluasi rencana perawatan lokomotif;
30. dokumen hasil evaluasi rencana perawatan kereta ditarik lokomotif;
31. dokumen hasil evaluasi rencana perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
32. dokumen hasil evaluasi rencana perawatan peralatan khusus ditarik okomotif;
33. dokumen hasil evaluasi rencana perawatan gerbong;
34. dokumen hasil evaluasi rencana perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
35. dokumen hasil evaluasi rencana perawatan fasilitas depo kereta api;
36. dokumen hasil evaluasi perawatan lokomotif;
37. dokumen hasil evaluasi perawatan kereta ditarik lokomotif;
38. dokumen hasil evaluasi perawatan kereta dengan penggerak sendiri;
39. dokumen hasil evaluasi perawatan peralatan khusus ditarik lokomotif;
40. dokumen hasil evaluasi perawatan gerbong;
41. dokumen hasil evaluasi perawatan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
42. dokumen hasil evaluasi perawatan fasilitas depo kereta api;
43. dokumen hasil evaluasi rencana pemeriksaan lokomotif;
44. dokumen hasil evaluasi rencana pemeriksaan kereta ditarik lokomotif;
45. dokumen hasil evaluasi rencana pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
46. dokumen hasil evaluasi rencana pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
47. dokumen hasil evaluasi rencana pemeriksaan gerbong;
48. dokumen hasil evaluasi rencana pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
49. dokumen hasil evaluasi rencana pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
50. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemeriksaan lokomotif;
51. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kereta ditarik okomotif;
52. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kereta dengan penggerak sendiri;
53. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus ditarik lokomotif;
54. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemeriksaan gerbong;
55. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemeriksaan peralatan khusus dengan penggerak sendiri;
56. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemeriksaan fasilitas depo kereta api;
57. dokumen hasil evaluasi rencana pengusahaan sarana perkeretaapian;
58. dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pengusahaan sarana perkeretaapian;
59. dokumen sosialisasi peraturan perundang- undangan, spesifikasi teknis, standar keselamatan dan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
60. laporan bimbingan teknis terhadap sarana perkeretaapian;
61. dokumen bahan bimbingan teknis sarana perkerataapian;
62. dokumen spesifikasi teknis, daftar pengunaan teknologi, standar keselamatan dan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian bidang sarana perkeretaapian;
63. dokumen hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan pengawasan sarana perkeretaapian; dan
64. laporan penugasan sebagai saksi atau ahli di bidang pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa penginderaan jauh, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer, teknik rekayasa transportasi, transportasi atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
i. memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
Usul PAK Inspektur Sarana Perkeretaapian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang mebidangi perkeretaapian pada instansi pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk angka kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada instansi pembina;
e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang
membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.