Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
6. Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
7. Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah segala tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.
8. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan dalam bentuk Angka Kredit.
13. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian
dalam jabatan, pengembangan kompetensi, dan pemberian penghargaan bagi PNS.
14. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut dengan Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
15. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
18. Karya Tulis/ Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/ penelitian yang disusun oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan baik perorangan atau kelompok di bidang pembinaan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/ RUMPUN JABATAN
(1) Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
(2) Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(3) Kedudukan Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan jabatan karir PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.
(1) Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
(2) Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(3) Kedudukan Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan jabatan karir PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama;
b. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda;
c. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya; dan
d. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. pencegahan;
b. penindakan; dan
c. pemulihan.
(2) Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pencegahan, meliputi:
1. penggeledahan;
2. intelijen;
3. pengendalian peralatan pengamanan;
4. pengawasan komunikasi;
5. penempatan dalam rangka pengamanan; dan
6. investigasi dan reka ulang.
b. penindakan, meliputi:
1. bantuan pengamanan;
2. penegakan kode etik; dan
3. pelayanan pengaduan.
c. pemulihan, meliputi:
1. rekonsiliasi;
2. rehabilitasi; dan
3. rekonstruksi.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan;
b. Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. pencegahan;
b. penindakan; dan
c. pemulihan.
(2) Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pencegahan, meliputi:
1. penggeledahan;
2. intelijen;
3. pengendalian peralatan pengamanan;
4. pengawasan komunikasi;
5. penempatan dalam rangka pengamanan; dan
6. investigasi dan reka ulang.
b. penindakan, meliputi:
1. bantuan pengamanan;
2. penegakan kode etik; dan
3. pelayanan pengaduan.
c. pemulihan, meliputi:
1. rekonsiliasi;
2. rehabilitasi; dan
3. rekonstruksi.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan pertukaran data dan informasi intelijen tingkat I;
2. melakukan verifikasi dan validasi tentang informasi keamanan dan ketertiban untuk jenis pidana umum;
3. melakukan identifikasi hasil pengawasan komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
4. mengidentifikasi kebutuhan peralatan pengamanan;
5. melakukan rincian kerusakan sarana dan prasarana keamanan;
6. melakukan pengawasan tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
7. melakukan penyusunan bahan dan persiapan sidang kode etik;
8. menginventarisasi dan identifikasi dampak kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh nongangguan keamanan dan ketertiban;
9. menginventarisasi hasil identifikasi dampak kerusakan dan kerugian;
10. menginventarisasi dan identifikasi kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan ketertiban;
11. menginventarisasi dan identifikasi dampak gangguan keamanan dan ketertiban pada kesehatan dan/atau psikologis petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;
12. menyiapkan teknis pelaksanaan rekonstruksi;
13. melakukan rencana pembiayaan dan jangka waktu penyelesaian rekonstruksi;
14. melakukan sinkronisasi rencana dan program rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
15. menginventarisasi kebutuhan perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan untuk mendukung pemulihan rekonstruksi; dan
16. melakukan pemantauan penyelenggaraan rekonstruksi proses pemulihan.
b. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan verifikasi dan validasi
hasil penggeledahan;
2. melakukan pertukaran data dan informasi intelijen tingkat II;
3. mengidentifikasi informasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan;
4. Melakukan pendampingan teknis intelijen Pemasyarakatan tingkat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Rumah Tahanan Negara Kelas I, Rumah Tahanan Negara kelas II, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Lembaga Penempatan Anak Sementara;
5. melakukan pengendalian peralatan pengamanan;
6. Melakukan verifikasi Pengawasan Komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan/atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
7. melaksanakan reka ulang peristiwa gangguan keamanan dan ketertiban serta mendokumentasikan seluruh kegiatan;
8. melakukan verifikasi terhadap hasil pengawasan tes urine narkotika dan obat- obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
9. melakukan verifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan;
10. melakukan klarifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan tingkat Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
11. menyusun kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;
12. melakukan verifikasi hasil identifikasi dampak kerusakan dan kerugian;
13. menginventarisasi hasil pelaksanaan rekonsiliasi;
14. melakukan pengumpulan sumber daya dalam rangka pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
15. melakukan mobilisasi sumber daya dalam rangka pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
16. menyusun rencana mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
17. mengklasifikasikan kebutuhan pemulihan kesehatan dan/atau psikologi petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak serta kondisi lingkungan sosial;
18. menyiapkan bahan verifikasi atas hasil inventarisasi dan identifikasi masalah gangguan kesehatan, psikologis dan/atau sosial petugas , narapidana, tahanan, dan/atau anak;
19. mengidentifikasi kebutuhan pemulihan lingkungan fisik;
20. menyusun rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dengan instansi terkait;
21. menyusun rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dengan pakar/ahli dibidangnya; dan
22. menyusun laporan penyelenggaraan rekonstruksi;
c. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, meliputi:
1. menganalisis laporan hasil penggeledahan atas pelanggaran;
2. melakukan pertukaran data dan informasi intelijen tingkat III;
3. menelaah laporan hasil identifikasi informasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan;
4. melakukan pendampingan teknis intelijen pemasyarakatan tingkat wilayah dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I;
5. melakukan penilaian terhadap laporan informasi keamanan dan ketertiban;
6. melakukan pemetaan dan deteksi dini kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban;
7. melakukan verifikasi dan validasi tentang informasi keamanan dan ketertiban untuk jenis pidana khusus;
8. menganalisis tingkat kerusakan rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
9. melakukan analisis dan evaluasi kebutuhan peralatan pengamanan;
10. melakukan verifikasi pengawasan komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
11. menyusun strategi keamanan berbasis teknologi informasi;
12. menelaah laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak dalam rangka pengamanan;
13. menganalisis hasil kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;
14. mengkaji laporan hasil analisis kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;
15. melakukan analisis risiko keamanan terhadap klasifikasi lembaga pemasyarakatan kategori minimum dan kategori medium;
16. melakukan tindak lanjut terhadap hasil tes urine yang positif menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang terhadap petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;
17. mengikuti sidang kode etik tingkat wilayah;
18. melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan hasil rekomendasi sidang kode etik;
19. melakukan perundingan secara damai antara petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;
20. melakukan perundingan secara damai antara narapidana, tahanan, dan/atau anak dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
21. melakukan analisis dampak, kerugian, dan kerusakan akibat gangguan keamanan dan ketertiban;
22. melakukan supervisi pemulihan kepada petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
23. melakukan klarifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan tingkat wilayah;
24. melakukan klarifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan tingkat nasional;
25. menyusun rencana teknis rekonsiliasi;
26. melaksanakan mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
27. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
28. Menyusun rencana perjanjian kerjasama pada pemerintah daerah dan instansi terkait dalam
rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
29. melakukan rekonsiliasi dalam rangka pemulihan kondisi sosial, keamanan dan ketertiban dengan mengembalikan fungsi keamanan dan ketertiban oleh petugas dan mengembalikan fungsi sosial antara petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
30. melakukan diseminasi kepada petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;
31. melakukan konsolidasi pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban pada tingkat Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
32. melakukan analisis dampak kesehatan, psikologis dan/atau kondisi sosial akibat gangguan keamanan dan ketertiban;
33. melakukan pendampingan kepada petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak terkait rehabilitasi;
34. melakukan verifikasi atas hasil inventarisasi dan identifikasi masalah gangguan kesehatan, psikologis dan/atau kondisi sosial petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;
35. melakukan analisis prioritas berdasarkan inventarisasi dan rencana teknis yang telah tersusun dan dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan petugas dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
36. melakukan sinkronisasi rencana dan program rehabilitasi dengan program rekonsiliasi dan rekonstruksi;
37. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rehabilitasi;
38. melakukan sinkronisasi rencana dan program rekonsiliasi dengan program rehabilitasi dan rekonstruksi;
39. melakukan mobilisasi sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, peralatan, material, dan dana dilakukan untuk menunjang proses rekonstruksi; dan
40. melakukan perbaikan kerangka kerja untuk memulihkan kembali pelaksanaan mekanisme dan prosedur kerja di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
d. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan pertukaran data informasi intelijen tingkat IV;
2. menganalisis laporan dan informasi intelijen keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan
3. melakukan pendampingan teknis intelijen pemasyarakatan tingkat nasional;
4. melakukan pengembangan teknis instrumen kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban;
5. melakukan diseminasi produk intelijen pemasyarakatan kepada pihak terkait;
6. melakukan pendampingan teknis di bidang pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban tingkat nasional;
7. melakukan evaluasi dan supervisi pelaksanaan tugas dan fungsi keamanan dan ketertiban tingkat nasional;
8. melakukan penilaian dan evaluasi laporan pengawasan komunikasi terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko tinggi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan
Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
9. melakukan analisis dan evaluasi penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko tinggi dalam rangka pengamanan;
10. melakukan analisis terhadap hasil tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
11. melakukan konsolidasi pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban pada tingkat nasional melalui keterlibatan instansi terkait;
12. melakukan rekonsiliasi antara petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak serta instansi terkait untuk mendukung program pemulihan;
13. melakukan perencanaan, penetapan prioritas, dan sinkronisasi program rehabilitasi;
14. merancang kebijakan teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan;
15. melakukan analisis risiko keamanan terhadap klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan kategori maksimum dan kategori super maksimum; dan
16. melakukan telaahan pengaturan teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
(2) Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama, meliputi:
1) laporan data dan informasi intelijen tingkat I;
2) laporan hasil verifikasi dan validasi hasil informasi untuk jenis pidana umum;
3) laporan hasil identifikasi hasil pengawasan komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
4) laporan hasil identifikasi kebutuhan peralatan pengamanan;
5) laporan hasil pemeriksaan kerusakan sarana dan prasarana keamanan;
6) laporan hasil pengawasan tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
7) laporan penyusunan kelengkapan bahan persiapan sidang kode etik;
8) laporan hasil inventarisasi dampak kerusakan dan kerugian non-gangguan keamanan dan ketertiban;
9) laporan inventarisasi hasil identifikasi dampak kerusakan dan kerugian;
10) laporan inventarisasi dampak dan identifikasi kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan ketertiban;
11) laporan inventarisasi dampak gangguan keamanan dan ketertiban pada kesehatan dan/atau psikologis petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
12) laporan kelengkapan bahan rekonstruksi dan memfasilitasi ahli di bidang teknis dalam melaksanakan rekonstruksi;
13) laporan rencana pembiayaan dan jangka waktu penyelesaian rekonstruksi;
14) laporan sinkronisasi rencana dan program rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
15) laporan perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan dilakukan untuk mendukung pemulihan rekonstruksi yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan Atau Rumah Tahanan Negara baik untuk narapidana, tahanan, dan/atau anak maupun untuk masyarakat; dan 16) laporan pemantauan penyelenggaraan rekonstruksi sebagai upaya terhadap kegiatan pemulihan;
b. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, meliputi:
1) laporan hasil verifikasi dan validasi laporan penggeledahan;
2) laporan data dan informasi intelijen tingkat II;
3) laporan hasil identifikasi informasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan;
4) laporan hasil pendampingan teknis intelijen tingkat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Rumah Tahanan Negara Kelas I, Rumah Tahanan Negara Kelas II, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Penempatan Anak Sementara;
5) laporan hasil pengendalian peralatan pengamanan;
6) laporan hasil verifikasi pengawasan komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
7) laporan kegiatan reka ulang peristiwa gangguan keamanan dan ketertiban;
8) laporan verifikasi terhadap hasil pengawasan tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang,
pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
9) laporan hasil verifikasi penyelesaian pengaduan;
10) laporan klarifikasi hasil penyelesaian pengaduan tingkat Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
11) laporan kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;
12) laporan verifikasi hasil identifikasi dampak kerusakan dan kerugian;
13) laporan hasil pelaksanaan rekonsiliasi;
14) laporan pengumpulan sumber daya dalam rangka pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
15) laporan mobilisasi sumber daya dalam rangka pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
16) dokumen rencana mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
17) laporan hasil klasifikasi kebutuhan pemulihan kesehatan dan/atau psikologi petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak serta kondisi lingkungan sosial;
18) laporan bahan verifikasi atas hasil inventarisasi dan identifikasi masalah gangguan kesehatan, psikologis dan/atau sosial petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
19) laporan hasil identifikasi kebutuhan pemulihan lingkungan fisik;
20) dokumen rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dengan instansi terkait;
21) dokumen rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dengan pakar/ ahli dibidangnya; dan 22) laporan hasil penyelenggaraan rekonstruksi;
c. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, meliputi:
1) laporan hasil analisis penggeledahan atas pelanggaran;
2) laporan data dan informasi intelijen tingkat III;
3) laporan hasil telaahan identifikasi informasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan;
4) laporan hasil pendampingan teknis intelijen tingkat wilayah dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I;
5) laporan kajian hasil laporan penilaian terhadap informasi keamanan dan ketertiban;
6) laporan hasil pemetaan dan deteksi dini kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban;
7) laporan hasil verifikasi dan validasi hasil informasi untuk jenis pidana khusus;
8) laporan hasil analisis kerusakan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
9) laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan peralatan pengamanan;
10) laporan hasil verifikasi pengawasan komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
11) laporan hasil rekomendasi kebijakan strategi keamanan berbasis teknologi informasi;
12) laporan hasil telaahan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak dalam rangka pengamanan;
13) laporan hasil kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;
14) laporan hasil kajian analisis kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;
15) laporan hasil analisis risiko keamanan terhadap klasifikasi lembaga pemasyarakatan kategori risiko minimum dan kategori risiko medium;
16) laporan tindak lanjut hasil laporan pengawasan tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
17) laporan hasil sidang kode etik tingkat wilayah;
18) laporan hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi sidang kode etik;
19) laporan hasil perundingan secara damai antara petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
20) laporan hasil perundingan secara damai antara narapidana, tahanan, dan/atau anak dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
21) laporan hasil analisis dampak, kerugian, dan kerusakan akibat gangguan keamanan dan ketertiban;
22) laporan hasil supervisi pemulihan kepada petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
23) laporan klarifikasi hasil penyelesaian pengaduan tingkat wilayah;
24) laporan klarifikasi hasil penyelesaian pengaduan tingkat nasional;
25) dokumen rencana teknis rekonsiliasi;
26) laporan mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
27) laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
28) dokumen naskah kerjasama pada pemerintah daerah dan instansi terkait dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
29) laporan hasil rekonsiliasi pemulihan kondisi sosial, keamanan, dan ketertiban dengan mengembalikan fungsi keamanan dan ketertiban oleh petugas dan
mengembalikan fungsi sosial antara petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
30) laporan hasil diseminasi kepada petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
31) laporan hasil konsolidasi pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban pada tingkat Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
32) laporan hasil analisis dampak kesehatan, psikologis dan/atau kondisi sosial akibat gangguan keamanan dan ketertiban;
33) laporan pendampingan kepada petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak terkait rehabilitasi;
34) laporan verifikasi hasil inventarisasi masalah gangguan kesehatan, psikologis dan/atau kondisi sosial petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
35) laporan hasil inventarisasi dan rencana teknis yang telah tersusun dan dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan petugas dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
36) laporan sinkronisasi rencana dan program rehabilitasi dengan program rekonsiliasi dan rekonstruksi;
37) laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rehabilitasi;
38) laporan sinkronisasi rencana dan program rekonsiliasi dengan program rehabilitasi dan rekonstruksi;
39) laporan mobilisasi sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, peralatan, material, dan dana dilakukan untuk menunjang proses rekonstruksi;
dan
40) laporan kerangka kerja ditujukan untuk memulihkan kembali pelaksanaan mekanisme dan prosedur kerja di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
d. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama, meliputi:
1) laporan data dan informasi intelijen tingkat IV;
2) laporan hasil analisis intelijen keamanan dan ketertiban di Lingkungan Pemasyarakatan 3) laporan hasil pendampingan teknis intelijen pemasyarakatan tingkat nasional;
4) laporan hasil pengembangan teknis instrumen kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban;
5) laporan hasil diseminasi produk intelijen pemasyarakatan kepada pihak terkait;
6) laporan hasil pendampingan teknis di bidang pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban tingkat nasional;
7) laporan hasil evaluasi dan supervisi pelaksanaan tugas dan fungsi keamanan dan ketertiban tingkat nasional;
8) laporan pengawasan komunikasi terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko tinggi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
9) laporan hasil analisis dan evaluasi penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko tinggi dalam rangka pengamanan;
10) laporan analisis terhadap tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan 11) laporan hasil konsolidasi pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban pada tingkat nasional melalui keterlibatan instansi terkait;
12) laporan hasil rekonsiliasi antara petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak serta instansi terkait untuk mendukung program pemulihan;
13) laporan perencanaan, penetapan prioritas, dan sinkronisasi program rehabilitasi;
14) laporan hasil rancangan kebijakan teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan;
15) laporan hasil analisis risiko keamanan terhadap klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan kategori maksimum dan kategori super maksimum; dan 16) laporan hasil telaahan kebijakan teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan;
b. Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/ inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, atau pemasyarakatan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(5) Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, pemasyarakatan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 17
(1) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/ inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui penyesuaian/ inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak sedang menjalankan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/ inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, atau pemasyarakatan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(5) Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
BAB Ketiga
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, pemasyarakatan, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
2. magister di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, pemasyarakatan, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
f. memiliki pengalaman di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Pasal 16
(1) Pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, pemasyarakatan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/ inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui penyesuaian/ inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak sedang menjalankan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pembina Keamanan Pemasyarakatan wajib dilantik dan diambil sumpah/ janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 23
(1) Pembina Keamanan Pemasyarakatan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), Pembina Keamanan Pemasyarakatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 27
(1) Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya.
(2) Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pembina Keamanan Pemasyarakatan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), Pembina Keamanan Pemasyarakatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 27
(1) Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya.
(2) Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pembina Keamanan Pemasyarakatan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
Pasal 31
Usul PAK Pembina Keamanan Pemasyarakatan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya.
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan dan ketertiban kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli
Pertama di lingkungan jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan.
d. pimpinan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.
Pasal 32
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya.
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan jabatan
pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan.
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pembina
Keamanan Pemasyarakatan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan;
b. Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pembina Keamanan Pemasyarakatan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
Usul PAK Pembina Keamanan Pemasyarakatan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya.
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan dan ketertiban kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli
Pertama di lingkungan jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan.
d. pimpinan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya.
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan jabatan
pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan.
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pembina
Keamanan Pemasyarakatan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan;
b. Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan:
a. Pembina Keamanan Pemasyarakatan dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pembina Keamanan Pemasyarakatan dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pembina Keamanan Pemasyarakatan dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. menjadi pengajar atau pelatih di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, serta pemasyarakatan;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan;
e. pelatihan/ pengembangan kompetensi di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda yang akan naik ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama, Pembina Keamanan Pemasyarakatan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/ Karya Ilmiah di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pembina Keamanan Pemasyarakatan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan:
a. Pembina Keamanan Pemasyarakatan dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pembina Keamanan Pemasyarakatan dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pembina Keamanan Pemasyarakatan dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. menjadi pengajar atau pelatih di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, serta pemasyarakatan;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan;
e. pelatihan/ pengembangan kompetensi di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda yang akan naik ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama, Pembina Keamanan Pemasyarakatan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/ Karya Ilmiah di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pembina Keamanan Pemasyarakatan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA KEAMANAN PEMASYARAKATAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dihitung
berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. tingkat risiko keamanan dan klasifikasi narapidana, tahanan, dan/atau anak;
b. rasio kapasitas hunian dengan jumlah narapidana, tahanan, dan/atau anak;
c. jenis klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara pemasyarakatan; dan
d. jumlah Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pembina Keamanan Pemasyarakatan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pembina Keamanan Pemasyarakatan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pembina Keamanan Pemasyarakatan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pembina Keamanan Pemasyarakatan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Pembina Keamanan Pemasyarakatan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(3) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(4) Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan selama diberhentikan.
Pasal 49
(1) Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling cepat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Pengangkatan Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan formasi jabatan.
Pasal 50
(1) Terhadap Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pembina Keamanan Pemasyarakatan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/ karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
f. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
g. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
h. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
i. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
j. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf I ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pembina Keamanan Pemasyarakatan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
Pasal 56
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 57
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan pertukaran data dan informasi intelijen tingkat I;
2. melakukan verifikasi dan validasi tentang informasi keamanan dan ketertiban untuk jenis pidana umum;
3. melakukan identifikasi hasil pengawasan komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
4. mengidentifikasi kebutuhan peralatan pengamanan;
5. melakukan rincian kerusakan sarana dan prasarana keamanan;
6. melakukan pengawasan tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
7. melakukan penyusunan bahan dan persiapan sidang kode etik;
8. menginventarisasi dan identifikasi dampak kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh nongangguan keamanan dan ketertiban;
9. menginventarisasi hasil identifikasi dampak kerusakan dan kerugian;
10. menginventarisasi dan identifikasi kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan ketertiban;
11. menginventarisasi dan identifikasi dampak gangguan keamanan dan ketertiban pada kesehatan dan/atau psikologis petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;
12. menyiapkan teknis pelaksanaan rekonstruksi;
13. melakukan rencana pembiayaan dan jangka waktu penyelesaian rekonstruksi;
14. melakukan sinkronisasi rencana dan program rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
15. menginventarisasi kebutuhan perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan untuk mendukung pemulihan rekonstruksi; dan
16. melakukan pemantauan penyelenggaraan rekonstruksi proses pemulihan.
b. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan verifikasi dan validasi
hasil penggeledahan;
2. melakukan pertukaran data dan informasi intelijen tingkat II;
3. mengidentifikasi informasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan;
4. Melakukan pendampingan teknis intelijen Pemasyarakatan tingkat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Rumah Tahanan Negara Kelas I, Rumah Tahanan Negara kelas II, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Lembaga Penempatan Anak Sementara;
5. melakukan pengendalian peralatan pengamanan;
6. Melakukan verifikasi Pengawasan Komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan/atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
7. melaksanakan reka ulang peristiwa gangguan keamanan dan ketertiban serta mendokumentasikan seluruh kegiatan;
8. melakukan verifikasi terhadap hasil pengawasan tes urine narkotika dan obat- obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
9. melakukan verifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan;
10. melakukan klarifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan tingkat Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
11. menyusun kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;
12. melakukan verifikasi hasil identifikasi dampak kerusakan dan kerugian;
13. menginventarisasi hasil pelaksanaan rekonsiliasi;
14. melakukan pengumpulan sumber daya dalam rangka pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
15. melakukan mobilisasi sumber daya dalam rangka pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
16. menyusun rencana mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
17. mengklasifikasikan kebutuhan pemulihan kesehatan dan/atau psikologi petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak serta kondisi lingkungan sosial;
18. menyiapkan bahan verifikasi atas hasil inventarisasi dan identifikasi masalah gangguan kesehatan, psikologis dan/atau sosial petugas , narapidana, tahanan, dan/atau anak;
19. mengidentifikasi kebutuhan pemulihan lingkungan fisik;
20. menyusun rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dengan instansi terkait;
21. menyusun rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dengan pakar/ahli dibidangnya; dan
22. menyusun laporan penyelenggaraan rekonstruksi;
c. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, meliputi:
1. menganalisis laporan hasil penggeledahan atas pelanggaran;
2. melakukan pertukaran data dan informasi intelijen tingkat III;
3. menelaah laporan hasil identifikasi informasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan;
4. melakukan pendampingan teknis intelijen pemasyarakatan tingkat wilayah dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I;
5. melakukan penilaian terhadap laporan informasi keamanan dan ketertiban;
6. melakukan pemetaan dan deteksi dini kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban;
7. melakukan verifikasi dan validasi tentang informasi keamanan dan ketertiban untuk jenis pidana khusus;
8. menganalisis tingkat kerusakan rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
9. melakukan analisis dan evaluasi kebutuhan peralatan pengamanan;
10. melakukan verifikasi pengawasan komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
11. menyusun strategi keamanan berbasis teknologi informasi;
12. menelaah laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak dalam rangka pengamanan;
13. menganalisis hasil kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;
14. mengkaji laporan hasil analisis kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;
15. melakukan analisis risiko keamanan terhadap klasifikasi lembaga pemasyarakatan kategori minimum dan kategori medium;
16. melakukan tindak lanjut terhadap hasil tes urine yang positif menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang terhadap petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;
17. mengikuti sidang kode etik tingkat wilayah;
18. melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan hasil rekomendasi sidang kode etik;
19. melakukan perundingan secara damai antara petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;
20. melakukan perundingan secara damai antara narapidana, tahanan, dan/atau anak dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
21. melakukan analisis dampak, kerugian, dan kerusakan akibat gangguan keamanan dan ketertiban;
22. melakukan supervisi pemulihan kepada petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
23. melakukan klarifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan tingkat wilayah;
24. melakukan klarifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan tingkat nasional;
25. menyusun rencana teknis rekonsiliasi;
26. melaksanakan mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
27. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
28. Menyusun rencana perjanjian kerjasama pada pemerintah daerah dan instansi terkait dalam
rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
29. melakukan rekonsiliasi dalam rangka pemulihan kondisi sosial, keamanan dan ketertiban dengan mengembalikan fungsi keamanan dan ketertiban oleh petugas dan mengembalikan fungsi sosial antara petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
30. melakukan diseminasi kepada petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;
31. melakukan konsolidasi pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban pada tingkat Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
32. melakukan analisis dampak kesehatan, psikologis dan/atau kondisi sosial akibat gangguan keamanan dan ketertiban;
33. melakukan pendampingan kepada petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak terkait rehabilitasi;
34. melakukan verifikasi atas hasil inventarisasi dan identifikasi masalah gangguan kesehatan, psikologis dan/atau kondisi sosial petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;
35. melakukan analisis prioritas berdasarkan inventarisasi dan rencana teknis yang telah tersusun dan dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan petugas dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
36. melakukan sinkronisasi rencana dan program rehabilitasi dengan program rekonsiliasi dan rekonstruksi;
37. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rehabilitasi;
38. melakukan sinkronisasi rencana dan program rekonsiliasi dengan program rehabilitasi dan rekonstruksi;
39. melakukan mobilisasi sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, peralatan, material, dan dana dilakukan untuk menunjang proses rekonstruksi; dan
40. melakukan perbaikan kerangka kerja untuk memulihkan kembali pelaksanaan mekanisme dan prosedur kerja di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
d. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan pertukaran data informasi intelijen tingkat IV;
2. menganalisis laporan dan informasi intelijen keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan
3. melakukan pendampingan teknis intelijen pemasyarakatan tingkat nasional;
4. melakukan pengembangan teknis instrumen kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban;
5. melakukan diseminasi produk intelijen pemasyarakatan kepada pihak terkait;
6. melakukan pendampingan teknis di bidang pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban tingkat nasional;
7. melakukan evaluasi dan supervisi pelaksanaan tugas dan fungsi keamanan dan ketertiban tingkat nasional;
8. melakukan penilaian dan evaluasi laporan pengawasan komunikasi terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko tinggi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan
Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
9. melakukan analisis dan evaluasi penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko tinggi dalam rangka pengamanan;
10. melakukan analisis terhadap hasil tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
11. melakukan konsolidasi pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban pada tingkat nasional melalui keterlibatan instansi terkait;
12. melakukan rekonsiliasi antara petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak serta instansi terkait untuk mendukung program pemulihan;
13. melakukan perencanaan, penetapan prioritas, dan sinkronisasi program rehabilitasi;
14. merancang kebijakan teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan;
15. melakukan analisis risiko keamanan terhadap klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan kategori maksimum dan kategori super maksimum; dan
16. melakukan telaahan pengaturan teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
(2) Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama, meliputi:
1) laporan data dan informasi intelijen tingkat I;
2) laporan hasil verifikasi dan validasi hasil informasi untuk jenis pidana umum;
3) laporan hasil identifikasi hasil pengawasan komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
4) laporan hasil identifikasi kebutuhan peralatan pengamanan;
5) laporan hasil pemeriksaan kerusakan sarana dan prasarana keamanan;
6) laporan hasil pengawasan tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
7) laporan penyusunan kelengkapan bahan persiapan sidang kode etik;
8) laporan hasil inventarisasi dampak kerusakan dan kerugian non-gangguan keamanan dan ketertiban;
9) laporan inventarisasi hasil identifikasi dampak kerusakan dan kerugian;
10) laporan inventarisasi dampak dan identifikasi kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan ketertiban;
11) laporan inventarisasi dampak gangguan keamanan dan ketertiban pada kesehatan dan/atau psikologis petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
12) laporan kelengkapan bahan rekonstruksi dan memfasilitasi ahli di bidang teknis dalam melaksanakan rekonstruksi;
13) laporan rencana pembiayaan dan jangka waktu penyelesaian rekonstruksi;
14) laporan sinkronisasi rencana dan program rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
15) laporan perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan dilakukan untuk mendukung pemulihan rekonstruksi yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan Atau Rumah Tahanan Negara baik untuk narapidana, tahanan, dan/atau anak maupun untuk masyarakat; dan 16) laporan pemantauan penyelenggaraan rekonstruksi sebagai upaya terhadap kegiatan pemulihan;
b. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, meliputi:
1) laporan hasil verifikasi dan validasi laporan penggeledahan;
2) laporan data dan informasi intelijen tingkat II;
3) laporan hasil identifikasi informasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan;
4) laporan hasil pendampingan teknis intelijen tingkat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Rumah Tahanan Negara Kelas I, Rumah Tahanan Negara Kelas II, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Penempatan Anak Sementara;
5) laporan hasil pengendalian peralatan pengamanan;
6) laporan hasil verifikasi pengawasan komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
7) laporan kegiatan reka ulang peristiwa gangguan keamanan dan ketertiban;
8) laporan verifikasi terhadap hasil pengawasan tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang,
pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
9) laporan hasil verifikasi penyelesaian pengaduan;
10) laporan klarifikasi hasil penyelesaian pengaduan tingkat Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
11) laporan kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;
12) laporan verifikasi hasil identifikasi dampak kerusakan dan kerugian;
13) laporan hasil pelaksanaan rekonsiliasi;
14) laporan pengumpulan sumber daya dalam rangka pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
15) laporan mobilisasi sumber daya dalam rangka pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
16) dokumen rencana mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
17) laporan hasil klasifikasi kebutuhan pemulihan kesehatan dan/atau psikologi petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak serta kondisi lingkungan sosial;
18) laporan bahan verifikasi atas hasil inventarisasi dan identifikasi masalah gangguan kesehatan, psikologis dan/atau sosial petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
19) laporan hasil identifikasi kebutuhan pemulihan lingkungan fisik;
20) dokumen rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dengan instansi terkait;
21) dokumen rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dengan pakar/ ahli dibidangnya; dan 22) laporan hasil penyelenggaraan rekonstruksi;
c. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, meliputi:
1) laporan hasil analisis penggeledahan atas pelanggaran;
2) laporan data dan informasi intelijen tingkat III;
3) laporan hasil telaahan identifikasi informasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan;
4) laporan hasil pendampingan teknis intelijen tingkat wilayah dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I;
5) laporan kajian hasil laporan penilaian terhadap informasi keamanan dan ketertiban;
6) laporan hasil pemetaan dan deteksi dini kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban;
7) laporan hasil verifikasi dan validasi hasil informasi untuk jenis pidana khusus;
8) laporan hasil analisis kerusakan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
9) laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan peralatan pengamanan;
10) laporan hasil verifikasi pengawasan komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
11) laporan hasil rekomendasi kebijakan strategi keamanan berbasis teknologi informasi;
12) laporan hasil telaahan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak dalam rangka pengamanan;
13) laporan hasil kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;
14) laporan hasil kajian analisis kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;
15) laporan hasil analisis risiko keamanan terhadap klasifikasi lembaga pemasyarakatan kategori risiko minimum dan kategori risiko medium;
16) laporan tindak lanjut hasil laporan pengawasan tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
17) laporan hasil sidang kode etik tingkat wilayah;
18) laporan hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi sidang kode etik;
19) laporan hasil perundingan secara damai antara petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
20) laporan hasil perundingan secara damai antara narapidana, tahanan, dan/atau anak dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
21) laporan hasil analisis dampak, kerugian, dan kerusakan akibat gangguan keamanan dan ketertiban;
22) laporan hasil supervisi pemulihan kepada petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
23) laporan klarifikasi hasil penyelesaian pengaduan tingkat wilayah;
24) laporan klarifikasi hasil penyelesaian pengaduan tingkat nasional;
25) dokumen rencana teknis rekonsiliasi;
26) laporan mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
27) laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
28) dokumen naskah kerjasama pada pemerintah daerah dan instansi terkait dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
29) laporan hasil rekonsiliasi pemulihan kondisi sosial, keamanan, dan ketertiban dengan mengembalikan fungsi keamanan dan ketertiban oleh petugas dan
mengembalikan fungsi sosial antara petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
30) laporan hasil diseminasi kepada petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
31) laporan hasil konsolidasi pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban pada tingkat Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
32) laporan hasil analisis dampak kesehatan, psikologis dan/atau kondisi sosial akibat gangguan keamanan dan ketertiban;
33) laporan pendampingan kepada petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak terkait rehabilitasi;
34) laporan verifikasi hasil inventarisasi masalah gangguan kesehatan, psikologis dan/atau kondisi sosial petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
35) laporan hasil inventarisasi dan rencana teknis yang telah tersusun dan dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan petugas dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
36) laporan sinkronisasi rencana dan program rehabilitasi dengan program rekonsiliasi dan rekonstruksi;
37) laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rehabilitasi;
38) laporan sinkronisasi rencana dan program rekonsiliasi dengan program rehabilitasi dan rekonstruksi;
39) laporan mobilisasi sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, peralatan, material, dan dana dilakukan untuk menunjang proses rekonstruksi;
dan
40) laporan kerangka kerja ditujukan untuk memulihkan kembali pelaksanaan mekanisme dan prosedur kerja di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
d. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama, meliputi:
1) laporan data dan informasi intelijen tingkat IV;
2) laporan hasil analisis intelijen keamanan dan ketertiban di Lingkungan Pemasyarakatan 3) laporan hasil pendampingan teknis intelijen pemasyarakatan tingkat nasional;
4) laporan hasil pengembangan teknis instrumen kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban;
5) laporan hasil diseminasi produk intelijen pemasyarakatan kepada pihak terkait;
6) laporan hasil pendampingan teknis di bidang pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban tingkat nasional;
7) laporan hasil evaluasi dan supervisi pelaksanaan tugas dan fungsi keamanan dan ketertiban tingkat nasional;
8) laporan pengawasan komunikasi terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko tinggi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
9) laporan hasil analisis dan evaluasi penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko tinggi dalam rangka pengamanan;
10) laporan analisis terhadap tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan 11) laporan hasil konsolidasi pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban pada tingkat nasional melalui keterlibatan instansi terkait;
12) laporan hasil rekonsiliasi antara petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak serta instansi terkait untuk mendukung program pemulihan;
13) laporan perencanaan, penetapan prioritas, dan sinkronisasi program rehabilitasi;
14) laporan hasil rancangan kebijakan teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan;
15) laporan hasil analisis risiko keamanan terhadap klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan kategori maksimum dan kategori super maksimum; dan 16) laporan hasil telaahan kebijakan teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, pemasyarakatan, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
2. magister di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, pemasyarakatan, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
f. memiliki pengalaman di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan, unsur kepegawaian, dan Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Pejabat
Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pembina Keamanan Pemasyarakatan, maka anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Tim Penilai Pusat.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Tim Penilai sebagaimana dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan, unsur kepegawaian, dan Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Pejabat
Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pembina Keamanan Pemasyarakatan, maka anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Tim Penilai Pusat.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.