Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan
dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penyuluh Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat.
10. Penyuluhan Lingkungan Hidup adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat terhadap lingkungan hidup.
11. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
12. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran ada/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
13. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus dicapai oleh Penyuluh Lingkungan Hidup dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh
Lingkungan Hidup sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
16. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
17. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyuluh Lingkungan Hidup dalam bentuk Angka Kredit.
18. Standar Kompetensi Penyuluh Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
19. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial- kultutural dari Penyuluh Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
20. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Lingkungan Hidup sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
21. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyuluh Lingkungan Hidup sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
22. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh Lingkungan Hidup baik perorangan atau kelompok di bidang penyuluhan lingkungan hidup.
23. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.
(2) Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(3) Kedudukan Penyuluh Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
(1) Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.
(2) Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(3) Kedudukan Penyuluh Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan
c. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan
Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup;
b. pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup;
c. pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
d. evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Lingkungan Hidup.
(2) Sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Ligkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari :
a. persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
1. pengumpulan data Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
2. penyusunan rencana kerja Penyuluh Lingkungan Hidup.
b. pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
1. penyusunan materi Penyuluhan Lingkungan Hidup;
2. penerapan metode Penyuluhan Lingkungan Hidup berdasarkan tujuan;
3. konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
4. fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup.
c. pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
1. penyusunan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup;
2. penyempurnaan sistem kerja Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
3. pengembangan inovasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup.
d. Evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyuluh Lingkungan Hidup yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyuluh Lingkungan Hidup yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya
dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas Penyuluh Lingkungan Hidup yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
b. Penyuluh Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas Penyuluh Lingkungan Hidup yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
(2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan
Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup;
b. pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup;
c. pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
d. evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Lingkungan Hidup.
(2) Sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Ligkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari :
a. persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
1. pengumpulan data Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
2. penyusunan rencana kerja Penyuluh Lingkungan Hidup.
b. pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
1. penyusunan materi Penyuluhan Lingkungan Hidup;
2. penerapan metode Penyuluhan Lingkungan Hidup berdasarkan tujuan;
3. konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
4. fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup.
c. pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi:
1. penyusunan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup;
2. penyempurnaan sistem kerja Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
3. pengembangan inovasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup.
d. Evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Lingkungan Hidup, meliputi kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi:
1. mengumpulkan data potensi wilayah;
2. mengolah data potensi wilayah;
3. menyusun programa Penyuluh Lingkungan Hidup;
4. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;
5. menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis daerah (UPTD)/unit pelaksana teknis (UPT) KLHK, dalam bentuk cetak;
6. menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat Nasional, dalam bentuk cetak;
7. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi langsung, kepada Perorangan;
8. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi langsung,
kepada komunikasi tidak langsung, melalui pemasangan poster;
9. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi langsung, kepada komunikasi tidak langsung, melalui penyebarluasan brosur, leaflet;
10. melakukan kegiatan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga, pada tingkat Kabupaten/Kota;
11. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat Kabupaten/Kota;
12. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Kabupaten/Kota;
13. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Kabupaten/Kota;
14. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Kabupaten/Kota;
15. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Kabupaten/Kota;
16. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Kabupaten / Kota;
17. menyusun telaahan penyempurnaan sistem kerja baru Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/ sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada Kabupaten / Kota;
18. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
19. menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup dan kehutanan;
b. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun Instrumen identifikasi data potensi wilayah;
2. menganalisis data potensi wilayah;
3. menyusun programa Penyuluh Lingkungan Hidup;
4. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;
5. menyusun rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup pada elektronik;
6. menyusun rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup pada tingkat Nasional, dalam bentuk Elektronik;
7. melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan cara komunikasi langsung, kepada Kelompok;
8. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi tidak Langsung, melalui siaran radio;
9. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalui pemutaran slide;
10. melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui penguatan kelembagaan (pembentukan kelompok);
11. melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui menyiapkan penyelenggaraan peningkatan kapasitas;
12. melakukan kegiatan pendampingan masyarakat melalui Perolehan sertifikasi/penghargaan pengelolaan lingkungan hidup;
13. melakukan kegiatan konsultasi Penyuluh Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
14. melakukan kegiatan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
15. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
16. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Nasional;
17. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
18. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Nasional;
19. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
20. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Nasional;
21. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
22. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Nasional;
23. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
24. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/ prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Provinsi;
25. menyusun telaahan penyempurnaan sistem kerja baru Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/ sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Provinsi/ unit pelaksana teknis daerah (UPTD)/ unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
26. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi di bidang penyuluhan Penyuluh Lingkungan Hidup.
27. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
28. menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup dan kehutanan; dan
c. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun programa Penyuluhan Lingkungan Hidup;
2. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;
3. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup Provinsi/unit pelaksana teknis daerah (UPTD)/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dalam bentuk naskah seni budaya;
4. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup Nasional, dalam bentuk naskah seni budaya;
5. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu tayangan televisi;
6. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu pemutaran film;
7. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu pertunjukan seni budaya;
8. melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui enguatan usaha kelompok (penyusunan proposal, Pengusulan modal);
9. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu menyampaikan materi pengingkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sasaran;
10. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi tidak langsung, melalu kemandirian sasaran;
11. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi tidak langsung, melalu fasilitasi penyelesaian masalah kelompok sasaran (masalah teknis, mediasi konflik);
12. melakukan kegiatan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat pada Internasional;
13. melakukan kegiatan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat pada nasional;
14. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat internasional;
15. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat nasional;
16. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat internasional;
17. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat internasional;
18. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat internasional;
19. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat internasional;
20. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/ prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Nasional;
21. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/ prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Regional;
22. menyusun telaahan penyempurnaan sistem kerja baru Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/ sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup tingkat Nasional;
23. mengembangkan inovasi di Bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
24. melaksanakan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
25. menyusun laporan hasil evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
26. menyiapkan materi Rapat Koordinasi/ Rapat Kerja Penyuluhan.
(2) Penyuluh Lingkungan Hidup yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi:
1. data potensi wilayah;
2. laporan hasil pengolahan data;
3. programa Penyuluhan Lingkungan Hidup;
4. rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup;
5. brosur, leaflet, poster, booklet, papan informasi;
6. brosur, leaflet, poster, booklet, papan informasi;
7. laporan kunjungan, anjang sana, kampanye, pameran, sosialisasi, konsultasi pemecahan masalah;
8. laporan pemasangan poster;
9. laporan penyebarluasan;
10. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga;
11. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta;
12. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat;
13. laporan/perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
14. laporan/perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
15. laporan/perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
16. rekomendasi;
17. dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan Penyuluhan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota.
18. laporan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi; dan
19. laporan dan saran kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup;
b. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda, meliputi:
1. instrumen identifikasi data potensi wilayah;
2. laporan hasil analisis data potensi wilayah;
3. programa Penyuluhan Lingkungan Hidup;
4. rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;
5. naskah radio, televisi (TV), vidio compact disc (VCD)/digital video disc (DVD), website, info grafis, blog;
6. naskah radio, televisi (TV), vidio compact disc (VCD)/digital video disc (DVD), website, info grafis, blog;
7. laporan kunjungan, anjang sana, kampanye, pameran sosialisasi, konsultasi;
8. laporan penyiaran;
9. laporan pemutaran salindia (slide);
10. legalitas kelompok, sertifikat kelompok;
11. laporan (sekolah lapang, pemagangan, bimbingan teknis, study banding);
12. sertifikat/penghargaan (kampung iklim/kalpataru, dll);
13. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat;
14. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga;
15. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta;
16. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat;
17. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat;
18. laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
19. laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
20. laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
21. laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
22. laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
23. laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
24. rekomendasi;
25. dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan Penyuluhan Lingkungan Hidup;
26. instrumen evaluasi;
27. laporan pelaksanaan evaluasi; dan
28. laporan dan Saran kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
c. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya, meliputi:
1. programa Penyuluh Lingkungan Hidup;
2. rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;
3. naskah seni budaya;
4. naskah seni budaya;
5. laporan hasil tayangan;
6. laporan pemutaran film;
7. laporan pertunjuan seni budaya;
8. laporan, akad kredit, sertifikat kelompok;
9. laporan (sekolah lapang, pemagangan, bimbingan teknis, study banding);
10. sertifikat kelompok;
11. laporan penyelesaian masalah;
12. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga tingkat Internasional;
13. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga tingkat nasional;
14. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Internasional;
15. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat nasional;
16. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat internasional;
17. laporan/ perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);;
18. laporan/ perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);;
19. laporan/ perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);;
20. rekomendasi;
21. rekomendasi;
22. dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan Penyuluhan Lingkungan Hidup;
23. laporan pelaksanaan kegiatan evaluasi;
24. laporan pengembangan inovasi;
25. laporan dan saran kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
26. Materi.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyuluh Lingkungan Hidup yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyuluh Lingkungan Hidup yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya
dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas Penyuluh Lingkungan Hidup yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
b. Penyuluh Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas Penyuluh Lingkungan Hidup yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
(2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang Biologi, Ekologi, Biokimia, Fisiologi, Argonomi;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Penyuluh Lingkungan Hidup.
(5) Penyuluh Lingkungan Hidup yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui penyesuaian/inpassing diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang Biologi, Ekologi, Biokimia, Fisiologi, Argonomi;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Penyuluh Lingkungan Hidup.
(5) Penyuluh Lingkungan Hidup yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya;
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup.
(5) Pejabat yang diangkat pada Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Penyuluh Lingkungan Hidup.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Penyuluh Lingkungan Hidup.
(7) Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus Diklat dasar pembentukan Penyuluh Lingkungan Hidup dilakukan penundaan kenaikan jabatan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui penyesuaian/inpassing diatur oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Penyuluh Lingkungan Hidup wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Penyuluh Lingkungan Hidup bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penyuluh Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penyuluh Lingkungan Hidup dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Penyuluh Lingkungan Hidup bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penyuluh Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penyuluh Lingkungan Hidup dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pada awal tahun, Penyuluh Lingkungan Hidup wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh Lingkungan Hidup berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk jenjang jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pada awal tahun, Penyuluh Lingkungan Hidup wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh Lingkungan Hidup berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk jenjang jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyuluh Lingkungan Hidup setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyuluh Lingkugan Hidup wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(4) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyuluh Lingkungan Hidup setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyuluh Lingkugan Hidup wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(4) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Penyuluh Lingkungan Hidup yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan
(2) Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
(1) Penyuluh Lingkungan Hidup yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan
(2) Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada
Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Lingkungan Hidup mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Penyuluh Lingkungan Hidup.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh Lingkungan Hidup.
Pasal 31
Usul PAK Penyuluh Lingkungan Hidup diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Lingkungan Hidup dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penyuluh Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada
Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Lingkungan Hidup mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Penyuluh Lingkungan Hidup.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh Lingkungan Hidup.
Usul PAK Penyuluh Lingkungan Hidup diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Lingkungan Hidup dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penyuluh Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, untuk Penyuluh Lingkungan Hidup:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Penyuluh Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Penyuluh Lingkungan Hidup yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penyuluh Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penyuluh Lingkungan Hidup yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Penyuluh Lingkungan Hidup wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan 6 (enam).
Pasal 40
(1) Penyuluh Lingkungan Hidup yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyuluh Lingkungan Hidup dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Penyuluh Lingkungan Hidup yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyuluh Lingkungan Hidup tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, untuk Penyuluh Lingkungan Hidup:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Penyuluh Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Penyuluh Lingkungan Hidup yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penyuluh Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penyuluh Lingkungan Hidup yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Penyuluh Lingkungan Hidup wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan 6 (enam).
Pasal 40
(1) Penyuluh Lingkungan Hidup yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyuluh Lingkungan Hidup dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyuluh Lingkungan Hidup yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyuluh Lingkungan Hidup tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. luas wilayah kerja termasuk wilayah pesisir, pedesaan, perkotaan, dan kawasan industri;
b. jumlah penduduk pada wilayah kerja;
c. potensi wilayah kerja;
d. mata pencaharian penduduk pada wilayah kerja;
e. tingkat kerusakan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan; dan
f. beban pencemaran (limbah/sampah/B3).
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penyuluh Lingkungan Hidup meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Lingkungan Hidup wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh Lingkungan Hidup dapat mengembangkan
kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penyuluh Lingkungan Hidup meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Lingkungan Hidup wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh Lingkungan Hidup dapat mengembangkan
kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Penyuluh Lingkungan Hidup diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(3) Penyuluh Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
Pasal 49
Penyuluh Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
Pasal 51
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Penyuluh Lingkungan Hidup dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh Lingkungan Hidup dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penyuluh Lingkungan Hidup;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Penyuluh Lingkungan Hidup;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penyuluh Lingkungan Hidup; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh instansi pembina.
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Penyuluh Lingkungan Hidup wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 56
Hubungan kerja antara instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
Pasal 57
Ketentuan mengenai mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diatur oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi:
1. mengumpulkan data potensi wilayah;
2. mengolah data potensi wilayah;
3. menyusun programa Penyuluh Lingkungan Hidup;
4. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;
5. menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis daerah (UPTD)/unit pelaksana teknis (UPT) KLHK, dalam bentuk cetak;
6. menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat Nasional, dalam bentuk cetak;
7. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi langsung, kepada Perorangan;
8. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi langsung,
kepada komunikasi tidak langsung, melalui pemasangan poster;
9. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi langsung, kepada komunikasi tidak langsung, melalui penyebarluasan brosur, leaflet;
10. melakukan kegiatan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga, pada tingkat Kabupaten/Kota;
11. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat Kabupaten/Kota;
12. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Kabupaten/Kota;
13. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Kabupaten/Kota;
14. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Kabupaten/Kota;
15. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Kabupaten/Kota;
16. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Kabupaten / Kota;
17. menyusun telaahan penyempurnaan sistem kerja baru Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/ sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada Kabupaten / Kota;
18. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
19. menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup dan kehutanan;
b. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun Instrumen identifikasi data potensi wilayah;
2. menganalisis data potensi wilayah;
3. menyusun programa Penyuluh Lingkungan Hidup;
4. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;
5. menyusun rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup pada elektronik;
6. menyusun rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup pada tingkat Nasional, dalam bentuk Elektronik;
7. melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan cara komunikasi langsung, kepada Kelompok;
8. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi tidak Langsung, melalui siaran radio;
9. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalui pemutaran slide;
10. melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui penguatan kelembagaan (pembentukan kelompok);
11. melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui menyiapkan penyelenggaraan peningkatan kapasitas;
12. melakukan kegiatan pendampingan masyarakat melalui Perolehan sertifikasi/penghargaan pengelolaan lingkungan hidup;
13. melakukan kegiatan konsultasi Penyuluh Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
14. melakukan kegiatan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
15. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
16. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Nasional;
17. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
18. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Nasional;
19. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
20. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Nasional;
21. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
22. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Nasional;
23. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);
24. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/ prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Provinsi;
25. menyusun telaahan penyempurnaan sistem kerja baru Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/ sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Provinsi/ unit pelaksana teknis daerah (UPTD)/ unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
26. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi di bidang penyuluhan Penyuluh Lingkungan Hidup.
27. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
28. menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup dan kehutanan; dan
c. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun programa Penyuluhan Lingkungan Hidup;
2. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;
3. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup Provinsi/unit pelaksana teknis daerah (UPTD)/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dalam bentuk naskah seni budaya;
4. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup Nasional, dalam bentuk naskah seni budaya;
5. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu tayangan televisi;
6. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu pemutaran film;
7. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu pertunjukan seni budaya;
8. melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui enguatan usaha kelompok (penyusunan proposal, Pengusulan modal);
9. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu menyampaikan materi pengingkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sasaran;
10. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi tidak langsung, melalu kemandirian sasaran;
11. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi tidak langsung, melalu fasilitasi penyelesaian masalah kelompok sasaran (masalah teknis, mediasi konflik);
12. melakukan kegiatan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat pada Internasional;
13. melakukan kegiatan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat pada nasional;
14. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat internasional;
15. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat nasional;
16. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat internasional;
17. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat internasional;
18. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat internasional;
19. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat internasional;
20. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/ prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Nasional;
21. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/ prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Regional;
22. menyusun telaahan penyempurnaan sistem kerja baru Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/ sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup tingkat Nasional;
23. mengembangkan inovasi di Bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
24. melaksanakan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;
25. menyusun laporan hasil evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
26. menyiapkan materi Rapat Koordinasi/ Rapat Kerja Penyuluhan.
(2) Penyuluh Lingkungan Hidup yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi:
1. data potensi wilayah;
2. laporan hasil pengolahan data;
3. programa Penyuluhan Lingkungan Hidup;
4. rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup;
5. brosur, leaflet, poster, booklet, papan informasi;
6. brosur, leaflet, poster, booklet, papan informasi;
7. laporan kunjungan, anjang sana, kampanye, pameran, sosialisasi, konsultasi pemecahan masalah;
8. laporan pemasangan poster;
9. laporan penyebarluasan;
10. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga;
11. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta;
12. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat;
13. laporan/perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
14. laporan/perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
15. laporan/perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
16. rekomendasi;
17. dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan Penyuluhan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota.
18. laporan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi; dan
19. laporan dan saran kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup;
b. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda, meliputi:
1. instrumen identifikasi data potensi wilayah;
2. laporan hasil analisis data potensi wilayah;
3. programa Penyuluhan Lingkungan Hidup;
4. rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;
5. naskah radio, televisi (TV), vidio compact disc (VCD)/digital video disc (DVD), website, info grafis, blog;
6. naskah radio, televisi (TV), vidio compact disc (VCD)/digital video disc (DVD), website, info grafis, blog;
7. laporan kunjungan, anjang sana, kampanye, pameran sosialisasi, konsultasi;
8. laporan penyiaran;
9. laporan pemutaran salindia (slide);
10. legalitas kelompok, sertifikat kelompok;
11. laporan (sekolah lapang, pemagangan, bimbingan teknis, study banding);
12. sertifikat/penghargaan (kampung iklim/kalpataru, dll);
13. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat;
14. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga;
15. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta;
16. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat;
17. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat;
18. laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
19. laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
20. laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
21. laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
22. laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
23. laporan /perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);
24. rekomendasi;
25. dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan Penyuluhan Lingkungan Hidup;
26. instrumen evaluasi;
27. laporan pelaksanaan evaluasi; dan
28. laporan dan Saran kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
c. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya, meliputi:
1. programa Penyuluh Lingkungan Hidup;
2. rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;
3. naskah seni budaya;
4. naskah seni budaya;
5. laporan hasil tayangan;
6. laporan pemutaran film;
7. laporan pertunjuan seni budaya;
8. laporan, akad kredit, sertifikat kelompok;
9. laporan (sekolah lapang, pemagangan, bimbingan teknis, study banding);
10. sertifikat kelompok;
11. laporan penyelesaian masalah;
12. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga tingkat Internasional;
13. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga tingkat nasional;
14. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Internasional;
15. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat nasional;
16. laporan konsultasi/koordinasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat internasional;
17. laporan/ perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);;
18. laporan/ perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);;
19. laporan/ perjanjian kerjasama (PKS)/Memory of Understanding (MoU);;
20. rekomendasi;
21. rekomendasi;
22. dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan Penyuluhan Lingkungan Hidup;
23. laporan pelaksanaan kegiatan evaluasi;
24. laporan pengembangan inovasi;
25. laporan dan saran kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan
26. Materi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya;
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup.
(5) Pejabat yang diangkat pada Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Penyuluh Lingkungan Hidup.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Penyuluh Lingkungan Hidup.
(7) Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus Diklat dasar pembentukan Penyuluh Lingkungan Hidup dilakukan penundaan kenaikan jabatan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan Lingkungan Hidup, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Lingkungan Hidup.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya;
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyuluh Lingkungan Hidup.
(7) Syarat untuk menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh Lingkungan Hidup; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh Lingkungan Hidup.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Lingkungan Hidup, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh Lingkungan Hidup.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan Lingkungan Hidup, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Lingkungan Hidup.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya;
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyuluh Lingkungan Hidup.
(7) Syarat untuk menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh Lingkungan Hidup; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh Lingkungan Hidup.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Lingkungan Hidup, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh Lingkungan Hidup.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.