Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9. Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
10. Pejabat Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Teknisi Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
12. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga dan
memperbaiki keseimbangan antar faktor lingkungan, ketahanan ikan, serta hama penyakit ikan dengan melakukan pencegahan, pengobatan, dan pengaturan pemakaian obat ikan.
13. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Teknisi Kesehatan Ikan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Teknisi Kesehatan Ikan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
16. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
17. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Teknisi Kesehatan Ikan dalam bentuk Angka Kredit Teknisi Kesehatan Ikan.
18. Standar Kompetensi Teknisi Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Teknisi Kesehatan Ikan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
19. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang Teknisi Kesehatan Ikan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
20. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Kesehatan Ikan sebagai prasyarat menduduki jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
21. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Teknisi Kesehatan Ikan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
22. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Teknisi Kesehatan Ikan baik perorangan atau kelompok di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
23. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
24. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
(1) Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Teknisi Kesehatan Ikan Pemula;
b. Teknisi Kesehatan Ikan Terampil;
c. Teknisi Kesehatan Ikan Mahir; dan
d. Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang meliputi persiapan dan pelaksanaan.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
b. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Teknisi Kesehatan Ikan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), maka Teknisi Kesehatan Ikan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Teknisi Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan Teknisi Kesehatan Ikan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Teknisi Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan Teknisi Kesehatan Ikan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang meliputi persiapan dan pelaksanaan.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
b. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Teknisi Kesehatan Ikan Pemula, meliputi:
1. melakukan penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk diagnosa klinis/nekropsi;
2. melakukan penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk pengendalian hama dan penyakit ikan di instalasi budidaya/unit budidaya;
3. memeriksa suhu dan kelembaban ruang pengujian;
4. melakukan sterilisasi alat dan bahan;
5. melakukan penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan tingkat laboratorium untuk pengujian parasit;
6. melakukan penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan tingkat laboratorium untuk pengujian bakteri/cendawan/resistensi anti mikroba;
7. melakukan penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk kegiatan perlakuan/pengobatan;
8. melakukan penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk kegiatan pemusnahan;
9. menerima sampel/contoh;
10. menginventarisasi alat tingkat lapangan;
11. merawat peralatan tingkat lapangan;
12. melakukan perawatan sampel uji;
13. melakukan pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium /animal welfare sebagai anggota, yaitu melakukan penatalaksanaan alat dan bahan pemantauan hama dan penyakit ikan/ obat ikan/residu/ lingkungan/laboratorium/welfare;
14. melakukan uji banding/uji profisiensi sebagai anggota, yaitu melakukan penatalaksanaan alat dan bahan uji banding/uji profisiensi;
15. melaksanakan kaji ulang manajemen sebagai anggota, yaitu melakukan penatalaksanaan alat dan bahan kaji ulang manajemen;
16. melakukan pencatatan penggunaan/distribusi alat; dan
17. melakukan pencatatan parameter harian uji lapang obat ikan;
b. Teknisi Kesehatan Ikan Terampil, meliputi:
1. melakukan sterilisasi ruang/fasilitas uji lapang;
2. membuat media uji/reagensia untuk pengujian parasit;
3. menginventarisasi alat tingkat laboratorium;
4. merawat peralatan tingkat laboratorium;
5. mengkalibrasi peralatan tingkat lapangan;
6. melakukan pengambilan sampel/contoh;
7. melaksanakan pemusnahan ikan/media lain/limbah uji/obat ikan;
8. melakukan preparasi/preservasi spesimen organ/jaringan/darah/cairan tubuh untuk pengujian laboratorik;
9. melakukan penanganan sampel/contoh;
10. membuat preparat wetmount;
11. melaksanakan perlakuan dengan cara fisika atau mekanik;
12. melakukan pengukuran fisika air/tanah secara insitu;
13. melakukan pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/ residu/ lingkungan/ laboratorium/ animal welfare sebagai anggota, yaitu mengumpulkan data pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/residu/ lingkungan/ laboratorium/animal welfare;
14. melakukan uji banding/uji profisiensi sebagai anggota, melakukan preparasi sampel uji banding/uji profisiensi;
15. melaksanakan kaji ulang manajemen sebagai anggota, menginventarisasi dokumen kaji ulang manajemen;
16. melakukan pemeliharaan ikan uji;
17. melakukan pengarsipan sistem mutu; dan
18. melakukan pencatatan rekaman sistem mutu laboratorium;
c. Teknisi Kesehatan Ikan Mahir, meliputi:
1. melakukan penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan tingkat laboratorium untuk pengujian molekuler/residu/ kontaminan;
2. membuat media uji/reagensia untuk pengujian bakteri/cendawan/resistensi anti mikroba;
3. merekapitulasi data hasil pengujian;
4. melakukan pengelompokan data penyakit ikan/ obat ikan/kualitas air/residu/kontaminan;
5. membuat daftar riwayat alat/instruksi kerja alat;
6. mengkalibrasi peralatan tingkat laboratorium;
7. melaksanakan pemusnahan ikan sakit;
8. memeriksa parasit secara makroskopis;
9. melakukan pewarnaan diferensial untuk pengujian bakteri (pewarnaan gram/tahan asam/yang sejenisnya);
10. melaksanakan pencegahan/pengobatan dengan cara perendaman/oral;
11. melakukan pemeliharaan/perawatan ikan sakit;
12. melakukan preparasi sampel dengan metoda maserasi/metode lain yang sejenis;
13. melakukan pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/ residu/ lingkungan/ laboratorium/animal welfare sebagai anggota, yaitu merekapitulasi data pemantauan hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/ animal welfare;
14. melakukan uji banding/uji profisiensi sebagai anggota, melakukan ekstraksi dan distribusi sampel uji banding/uji profisiensi;
15. melaksanakan kaji ulang manajemen sebagai anggota, melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kaji ulang manajemen;
16. melakukan sampling ikan uji;
17. membuat rekaman hasil pemeriksaan klinis/nekropsi; dan
18. melakukan pencatatan terhadap hasil pencegahan/pengobatan; dan
d. Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia, meliputi:
1. melakukan uji kontaminasi alat/ruang;
2. menentukan metode sterilisasi ruang/fasilitas uji lapang;
3. menentukan metode pengujian kontaminasi alat/ ruang pengujian;
4. mengevaluasi kesesuaian hasil pemeriksaan suhu dan kelembaban ruang pengujian;
5. melakukan tindak koreksi/perbaikan terhadap hasil uji kontaminasi alat/ruang;
6. membuat media uji/reagensia untuk pengujian molekuler;
7. membuat reagensia untuk pengujian kimiawi (kualitas air/sedimen/residu/kontaminan/obat ikan);
8. membuat media uji/reagensia untuk pengujian histopatologi/imunohistokimia;
9. mengawasi pelaksanaan pemusnahan ikan/media lain/limbah uji/obat ikan;
10. melakukan preparasi/preservasi sampel kimia air/ tanah;
11. melakukan pemeriksaan pakan ikan/bahan baku pakan secara fisik;
12. membuat preparat apus darah/tempel jaringan/histologi/histopatologi;
13. melaksanakan pencegahan/pengobatan dengan cara parenteral/injeksi;
14. menentukan metode perlakuan dalam rangka pengendalian hama dan penyakit ikan;
15. melaksanakan eliminasi/stamping out (eradikasi)/depopulasi ikan sakit;
16. menyusun/merevisi instruksi kerja alat;
17. melakukan analisis hasil pengecekan antara/ kalibrasi internal peralatan laboratorium dan lapangan;
18. membuat koleksi/visualisasi/bahan informasi hama penyakit ikan dan/atau pengendalian hama penyakit ikan;
19. melakukan uji kimia sederhana;
20. menangani limbah laboratorium;
21. melakukan pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/ residu/ lingkungan/ laboratorium/animal welfare sebagai ketua, yaitu mengolah data pemantauan hama penyakit ikan/obat ikan/ residu/ lingkungan/ laboratorium/animal welfare;
22. memandu kelompok pembudidaya ikan dalam melakukan identifikasi masalah hama penyakit ikan;
23. melakukan uji banding/uji profisiensi sebagai ketua, mengumpulkan data hasil uji banding/uji profisiensi;
24. melaksanakan kaji ulang manajemen sebagai ketua, melakukan verifikasi dokumen kaji ulang manajemen;
25. menjadi auditee dalam audit internal/audit eksternal;
26. memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen pengujian mutu/pengujian lapang obat ikan;
dan
27. melakukan pemeriksaan kemasan dan fisik obat ikan.
(2) Teknisi Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Teknisi Kesehatan Ikan Pemula, meliputi:
1. laporan hasil penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk diagnosa klinis/nekropsi;
2. laporan hasil penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk pengendalian hama dan penyakit ikan di instalasi/unit budidaya;
3. rekaman pemeriksaan suhu dan kelembaban ruang pengujian;
4. laporan hasil sterilisasi alat dan bahan;
5. laporan hasil penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan tingkat laboratorium untuk pengujian parasit;
6. laporan hasil penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan tingkat laboratorium untuk pengujian bakteri/cendawan/resistensi anti mikroba;
7. laporan hasil penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk kegiatan perlakuan/pengobatan;
8. laporan hasil penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk kegiatan pemusnahan;
9. rekaman penerimaan sampel/contoh;
10. rekaman inventarisasi alat tingkat lapangan;
11. rekaman perawatan peralatan tingkat lapangan;
12. laporan hasil perawatan sampel uji;
13. laporan hasil penatalaksanaan alat dan bahan pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/animal welfare;
14. laporan hasil penatalaksanaan uji banding/uji profisiensi;
15. laporan hasil penatalaksanaan alat dan bahan kaji ulang manajemen;
16. rekaman penggunaan/distribusi alat; dan
17. rekaman parameter harian uji lapang obat ikan.
b. Teknisi Kesehatan Ikan Terampil, meliputi:
1. laporan hasil sterilisasi ruang/fasilitas uji lapang;
2. laporan hasil pembuatan media uji/reagensia untuk pengujian parasit;
3. rekaman inventarisasi alat tingkat laboratorium;
4. rekaman perawatan peralatan tingkat laboratorium;
5. laporan hasil kalibrasi peralatan tingkat lapangan;
6. laporan hasil pengambilan sampel/contoh;
7. rekaman pemusnahan ikan/media lain/limbah uji/obat ikan;
8. laporan hasil preparasi/preservasi spesimen organ/jaringan/darah/cairan tubuh untuk pengujian laboratorik;
9. laporan hasil penanganan sampel/contoh;
10. laporan hasil pembuatan preparat wetmount;
11. laporan hasil perlakuan dengan cara fisika atau mekanik;
12. laporan hasil pengukuran fisika air/tanah secara insitu;
13. laporan hasil pengumpulan data pemantauan hama dan penyakit ikan/ obat ikan/residu/ lingkungan/ laboratorium/animal welfare;
14. laporan hasil preparasi sampel uji banding/uji profisiensi;
15. laporan hasil inventarisasi dokumen kaji ulang manajemen;
16. laporan hasil pemeliharaan ikan uji;
17. laporan hasil pengarsipan sistem mutu; dan
18. rekaman sistem mutu laboratorium.
c. Teknisi Kesehatan Ikan Mahir, meliputi:
1. laporan hasil penatalaksanaan tempat, alat dan bahan tingkat laboratorium untuk pengujian molekuler/residu/ kontaminan;
2. laporan hasil pembuatan media uji/reagensia untuk pengujian bakteri/cendawan/resistensi anti mikroba;
3. laporan hasil rekapitulasi data hasil pengujian;
4. laporan hasil pengelompokan data penyakit ikan/obat ikan/kualitas air/residu/kontaminan;
5. rekaman daftar riwayat alat/instruksi kerja alat;
6. laporan hasil kalibrasi peralatan tingkat laboratorium;
7. laporan hasil pemusnahan ikan sakit;
8. laporan hasil pemeriksaan parasit secara makroskopis;
9. laporan hasil pewarnaan diferensial untuk pengujian bakteri (pewarnaan gram/tahan asam/yang sejenisnya);
10. laporan hasil pencegahan/pengobatan dengan cara perendaman/oral;
11. laporan hasil pemeliharaan/perawatan ikan sakit;
12. laporan hasil preparasi sampel dengan metoda maserasi/metode lain yang sejenis;
13. laporan hasil rekapitulasi pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/animal welfare;
14. laporan hasil ekstraksi dan distribusi uji banding/uji profisiensi;
15. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen kaji ulang manajemen;
16. laporan hasil sampling ikan uji;
17. rekaman hasil pemeriksaan klinis/nekropsi; dan
18. rekaman hasil pencegahan/pengobatan.
d. Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia, meliputi:
1. laporan hasil uji kontaminasi alat/ruang;
2. laporan hasil penentuan metode sterilisasi ruang/fasilitas uji lapang;
3. laporan hasil penentuan metode pengujian kontaminasi alat/ruang pengujian;
4. laporan evaluasi kesesuaian hasil pemeriksaan suhu dan kelembaban ruang pengujian;
5. laporan hasil tindak koreksi/perbaikan terhadap hasil uji kontaminasi alat/ruang;
6. laporan hasil pembuatan media uji/reagensia untuk pengujian molekuler;
7. laporan hasil pembuatan reagensia untuk pengujian kimiawi (kualitas air/sedimen/residu/kontaminan/ obat ikan);
8. laporan hasil pembuatan media uji/reagensia untuk pengujian histopatologi/imunohistokimia;
9. laporan hasil pengawasan pelaksanaan pemusnahan ikan/ media lain/limbah uji/obat ikan;
10. laporan hasil preparasi/preservasi sampel kimia air/tanah;
11. laporan hasil pemeriksaan pakan ikan/bahan baku pakan secara fisik;
12. laporan hasil pembuatan preparat apus darah/tempel jaringan/histologi/histopatologi;
13. laporan hasil pencegahan/pengobatan dengan cara parenteral/injeksi;
14. laporan hasil penentuan metode perlakuan dalam rangka pengendalian hama penyakit ikan;
15. laporan hasil eliminasi/stamping out (eradikasi)/ depopulasi ikan sakit;
16. dokumen instruksi kerja alat;
17. laporan analisis hasil pengecekan antara/ kalibrasi internal peralatan laboratorium dan lapangan;
18. dokumen koleksi awetan/video/brosur/leaflet/ poster dan sebagainya;
19. laporan hasil uji kimia sederhana;
20. laporan hasil penanganan limbah laboratorium;
21. laporan hasil pengolahan data pemantauan hama penyakit ikan/obat ikan/ residu/lingkungan/ laboratorium/animal welfare;
22. laporan hasil pendampingan;
23. laporan hasil pengumpulan data hasil uji banding/uji profisiensi;
24. laporan hasil verifikasi dokumen kaji ulang manajemen;
25. laporan hasil audit internal/audit eksternal;
26. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen pengujian mutu/pengujian lapang obat ikan; dan
27. laporan hasil pemeriksaan kemasan dan fisik obat ikan.
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Teknisi Kesehatan Ikan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), maka Teknisi Kesehatan Ikan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Teknisi Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan Teknisi Kesehatan Ikan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Teknisi Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan Teknisi Kesehatan Ikan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dilakukan melalui pengangkatan:
1. pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. penyesuaian/inpassing; dan
4. promosi.
Pasal 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/sederajat atau paling tinggi Diploma III di bidang perikanan budidaya, biologi, kimia, farmasi, atau lingkungan;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
(5) Teknisi Kesehatan Ikan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 2, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat atau Diploma III bidang perikanan budidaya, biologi, kimia, farmasi, atau lingkungan;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 3, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat atau Diploma III;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui penyesuaian/inpassing diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 4, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua (2) tahun terakhir;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dilakukan melalui pengangkatan:
1. pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. penyesuaian/inpassing; dan
4. promosi.
Pasal 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(1) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/sederajat atau paling tinggi Diploma III di bidang perikanan budidaya, biologi, kimia, farmasi, atau lingkungan;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
(5) Teknisi Kesehatan Ikan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 2, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat atau Diploma III bidang perikanan budidaya, biologi, kimia, farmasi, atau lingkungan;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 3, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat atau Diploma III;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui penyesuaian/inpassing diatur oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 4, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua (2) tahun terakhir;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Teknisi Kesehatan Ikan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Teknisi Kesehatan Ikan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Teknisi Kesehatan Ikan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Teknisi Kesehatan Ikan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 24
(1) Pada awal tahun, Teknisi Kesehatan Ikan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Teknisi Kesehatan Ikan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 25
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 27
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Teknisi Kesehatan Ikan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Pemula;
b. 5 (lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 28
(1) Teknisi Kesehatan Ikan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Teknisi Kesehatan Ikan Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Teknisi Kesehatan Ikan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Teknisi Kesehatan Ikan Mahir.
(2) Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Pasal 29
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Teknisi Kesehatan Ikan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Teknisi Kesehatan Ikan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Teknisi Kesehatan Ikan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pada awal tahun, Teknisi Kesehatan Ikan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Teknisi Kesehatan Ikan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 27
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Teknisi Kesehatan Ikan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Pemula;
b. 5 (lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 28
(1) Teknisi Kesehatan Ikan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Teknisi Kesehatan Ikan Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Teknisi Kesehatan Ikan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Teknisi Kesehatan Ikan Mahir.
(2) Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Teknisi Kesehatan Ikan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Teknisi Kesehatan Ikan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Teknisi Kesehatan Ikan.
Pasal 32
Usul PAK Teknisi Kesehatan Ikan diajukan oleh:
a. Pimpinan unit pelaksana teknis paling rendah pejabat administrator atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Teknisi Kesehatan Ikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Instansi Daerah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah;
b. Kepala unit pelaksana teknis atau paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit Teknisi Kesehatan Ikan Pemula sampai dengan Teknisi Kesehatan Ikan Mahir di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah.
Pasal 33
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit Teknisi Kesehatan Ikan Pemula sampai dengan Teknisi Kesehatan Ikan Mahir di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah.
Pasal 34
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Teknisi Kesehatan Ikan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Teknisi Kesehatan Ikan terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Angka Kredit bagi Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Instansi Daerah;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya untuk Angka Kredit bagi Teknisi Kesehatan Ikan Pemula sampai dengan Teknisi
Kesehatan Ikan Mahir di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
c. Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Teknisi Kesehatan Ikan Pemula sampai dengan Teknisi Kesehatan Ikan Mahir di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 35
Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Teknisi Kesehatan Ikan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Teknisi Kesehatan Ikan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Teknisi Kesehatan Ikan.
Usul PAK Teknisi Kesehatan Ikan diajukan oleh:
a. Pimpinan unit pelaksana teknis paling rendah pejabat administrator atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Teknisi Kesehatan Ikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Instansi Daerah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah;
b. Kepala unit pelaksana teknis atau paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit Teknisi Kesehatan Ikan Pemula sampai dengan Teknisi Kesehatan Ikan Mahir di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit Teknisi Kesehatan Ikan Pemula sampai dengan Teknisi Kesehatan Ikan Mahir di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Teknisi Kesehatan Ikan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Teknisi Kesehatan Ikan terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Angka Kredit bagi Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Instansi Daerah;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya untuk Angka Kredit bagi Teknisi Kesehatan Ikan Pemula sampai dengan Teknisi
Kesehatan Ikan Mahir di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
c. Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Teknisi Kesehatan Ikan Pemula sampai dengan Teknisi Kesehatan Ikan Mahir di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 35
Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, untuk:
a. Teknisi Kesehatan Ikan dengan pendidikan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perikanan/sederajat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Teknisi Kesehatan Ikan dengan pendidikan Diploma III tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Teknisi Kesehatan Ikan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 39
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Teknisi Kesehatan Ikan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Teknisi Kesehatan Ikan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Teknisi Kesehatan Ikan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Pasal 41
(2) Teknisi Kesehatan Ikan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di Pengelolaan Perikanan Budidaya, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(3) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 42
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Teknisi Kesehatan Ikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Teknisi Kesehatan Ikan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Teknisi Kesehatan Ikan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, untuk:
a. Teknisi Kesehatan Ikan dengan pendidikan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perikanan/sederajat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Teknisi Kesehatan Ikan dengan pendidikan Diploma III tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Teknisi Kesehatan Ikan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Teknisi Kesehatan Ikan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Teknisi Kesehatan Ikan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Teknisi Kesehatan Ikan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Pasal 41
(2) Teknisi Kesehatan Ikan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di Pengelolaan Perikanan Budidaya, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(3) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Teknisi Kesehatan Ikan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Teknisi Kesehatan Ikan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
a. ruang lingkup bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
b. beban tugas organisasi yang terkait dengan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
c. luas lahan Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
d. jumlah pelaku usaha perikanan budidaya.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Teknisi Kesehatan Ikan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Teknisi Kesehatan Ikan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Teknisi Kesehatan Ikan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Teknisi Kesehatan Ikan (maintain performance);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi;
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Teknisi Kesehatan Ikan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Teknisi Kesehatan Ikan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Teknisi Kesehatan Ikan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Teknisi Kesehatan Ikan (maintain performance);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi;
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Teknisi Kesehatan Ikan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
(3) Teknisi Kesehatan Ikan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
Pasal 49
Teknisi Kesehatan Ikan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
Pasal 51
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Teknisi Kesehatan Ikan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Teknisi Kesehatan Ikan pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Teknisi Kesehatan Ikan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Teknisi Kesehatan Ikan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 54
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
Pasal 55
Ketentuan mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi
Kesehatan Ikan diatur oleh Instansi Pembina, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan bidang budidaya Ikan, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 167) dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan bidang budidaya ikan.
(2) Pengangkatan Kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sepanjang belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan bidang budidaya Ikan;
b. belum melebihi batas paling tinggi masa pembebasan sementara sejak dibebaskan dari Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit
Ikan kategori keterampilan bidang budidaya Ikan;
dan
c. memiliki kinerja paling kurang bernilai baik selama masa pembebasan sementara.
(3) Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan bidang budidaya ikan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(4) Pangkat dan jenjang jabatan Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sama dengan pangkat dan jenjang jabatan terakhirnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan bidang budidaya ikan, karena:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Nomor 167), dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 57
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan bidang budidaya ikan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan bidang budidaya ikan Pelaksana disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan bidang budidaya ikan Pelaksana Lanjutan disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan bidang budidaya ikan Penyelia disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia.
(2) PNS yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Teknisi Kesehatan Ikan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 58
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan bidang budidaya ikan, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dilakukan penyesuaian dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
(2) PNS yang telah disesuaikan dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Teknisi Kesehatan Ikan yang tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 59
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 167) dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 60
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Teknisi Kesehatan Ikan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 61
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Teknisi Kesehatan Ikan dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana.
Pasal 62
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan ditetapkan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 65
(1) Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan diatur oleh Kepala Badan Kepegawain Negara.
(2) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 66
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan yang mengatur pengendalian hama dan penyakit ikan bidang budidaya ikan pada berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 167) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Teknisi Kesehatan Ikan Pemula, meliputi:
1. melakukan penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk diagnosa klinis/nekropsi;
2. melakukan penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk pengendalian hama dan penyakit ikan di instalasi budidaya/unit budidaya;
3. memeriksa suhu dan kelembaban ruang pengujian;
4. melakukan sterilisasi alat dan bahan;
5. melakukan penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan tingkat laboratorium untuk pengujian parasit;
6. melakukan penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan tingkat laboratorium untuk pengujian bakteri/cendawan/resistensi anti mikroba;
7. melakukan penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk kegiatan perlakuan/pengobatan;
8. melakukan penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk kegiatan pemusnahan;
9. menerima sampel/contoh;
10. menginventarisasi alat tingkat lapangan;
11. merawat peralatan tingkat lapangan;
12. melakukan perawatan sampel uji;
13. melakukan pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium /animal welfare sebagai anggota, yaitu melakukan penatalaksanaan alat dan bahan pemantauan hama dan penyakit ikan/ obat ikan/residu/ lingkungan/laboratorium/welfare;
14. melakukan uji banding/uji profisiensi sebagai anggota, yaitu melakukan penatalaksanaan alat dan bahan uji banding/uji profisiensi;
15. melaksanakan kaji ulang manajemen sebagai anggota, yaitu melakukan penatalaksanaan alat dan bahan kaji ulang manajemen;
16. melakukan pencatatan penggunaan/distribusi alat; dan
17. melakukan pencatatan parameter harian uji lapang obat ikan;
b. Teknisi Kesehatan Ikan Terampil, meliputi:
1. melakukan sterilisasi ruang/fasilitas uji lapang;
2. membuat media uji/reagensia untuk pengujian parasit;
3. menginventarisasi alat tingkat laboratorium;
4. merawat peralatan tingkat laboratorium;
5. mengkalibrasi peralatan tingkat lapangan;
6. melakukan pengambilan sampel/contoh;
7. melaksanakan pemusnahan ikan/media lain/limbah uji/obat ikan;
8. melakukan preparasi/preservasi spesimen organ/jaringan/darah/cairan tubuh untuk pengujian laboratorik;
9. melakukan penanganan sampel/contoh;
10. membuat preparat wetmount;
11. melaksanakan perlakuan dengan cara fisika atau mekanik;
12. melakukan pengukuran fisika air/tanah secara insitu;
13. melakukan pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/ residu/ lingkungan/ laboratorium/ animal welfare sebagai anggota, yaitu mengumpulkan data pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/residu/ lingkungan/ laboratorium/animal welfare;
14. melakukan uji banding/uji profisiensi sebagai anggota, melakukan preparasi sampel uji banding/uji profisiensi;
15. melaksanakan kaji ulang manajemen sebagai anggota, menginventarisasi dokumen kaji ulang manajemen;
16. melakukan pemeliharaan ikan uji;
17. melakukan pengarsipan sistem mutu; dan
18. melakukan pencatatan rekaman sistem mutu laboratorium;
c. Teknisi Kesehatan Ikan Mahir, meliputi:
1. melakukan penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan tingkat laboratorium untuk pengujian molekuler/residu/ kontaminan;
2. membuat media uji/reagensia untuk pengujian bakteri/cendawan/resistensi anti mikroba;
3. merekapitulasi data hasil pengujian;
4. melakukan pengelompokan data penyakit ikan/ obat ikan/kualitas air/residu/kontaminan;
5. membuat daftar riwayat alat/instruksi kerja alat;
6. mengkalibrasi peralatan tingkat laboratorium;
7. melaksanakan pemusnahan ikan sakit;
8. memeriksa parasit secara makroskopis;
9. melakukan pewarnaan diferensial untuk pengujian bakteri (pewarnaan gram/tahan asam/yang sejenisnya);
10. melaksanakan pencegahan/pengobatan dengan cara perendaman/oral;
11. melakukan pemeliharaan/perawatan ikan sakit;
12. melakukan preparasi sampel dengan metoda maserasi/metode lain yang sejenis;
13. melakukan pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/ residu/ lingkungan/ laboratorium/animal welfare sebagai anggota, yaitu merekapitulasi data pemantauan hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/ animal welfare;
14. melakukan uji banding/uji profisiensi sebagai anggota, melakukan ekstraksi dan distribusi sampel uji banding/uji profisiensi;
15. melaksanakan kaji ulang manajemen sebagai anggota, melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kaji ulang manajemen;
16. melakukan sampling ikan uji;
17. membuat rekaman hasil pemeriksaan klinis/nekropsi; dan
18. melakukan pencatatan terhadap hasil pencegahan/pengobatan; dan
d. Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia, meliputi:
1. melakukan uji kontaminasi alat/ruang;
2. menentukan metode sterilisasi ruang/fasilitas uji lapang;
3. menentukan metode pengujian kontaminasi alat/ ruang pengujian;
4. mengevaluasi kesesuaian hasil pemeriksaan suhu dan kelembaban ruang pengujian;
5. melakukan tindak koreksi/perbaikan terhadap hasil uji kontaminasi alat/ruang;
6. membuat media uji/reagensia untuk pengujian molekuler;
7. membuat reagensia untuk pengujian kimiawi (kualitas air/sedimen/residu/kontaminan/obat ikan);
8. membuat media uji/reagensia untuk pengujian histopatologi/imunohistokimia;
9. mengawasi pelaksanaan pemusnahan ikan/media lain/limbah uji/obat ikan;
10. melakukan preparasi/preservasi sampel kimia air/ tanah;
11. melakukan pemeriksaan pakan ikan/bahan baku pakan secara fisik;
12. membuat preparat apus darah/tempel jaringan/histologi/histopatologi;
13. melaksanakan pencegahan/pengobatan dengan cara parenteral/injeksi;
14. menentukan metode perlakuan dalam rangka pengendalian hama dan penyakit ikan;
15. melaksanakan eliminasi/stamping out (eradikasi)/depopulasi ikan sakit;
16. menyusun/merevisi instruksi kerja alat;
17. melakukan analisis hasil pengecekan antara/ kalibrasi internal peralatan laboratorium dan lapangan;
18. membuat koleksi/visualisasi/bahan informasi hama penyakit ikan dan/atau pengendalian hama penyakit ikan;
19. melakukan uji kimia sederhana;
20. menangani limbah laboratorium;
21. melakukan pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/ residu/ lingkungan/ laboratorium/animal welfare sebagai ketua, yaitu mengolah data pemantauan hama penyakit ikan/obat ikan/ residu/ lingkungan/ laboratorium/animal welfare;
22. memandu kelompok pembudidaya ikan dalam melakukan identifikasi masalah hama penyakit ikan;
23. melakukan uji banding/uji profisiensi sebagai ketua, mengumpulkan data hasil uji banding/uji profisiensi;
24. melaksanakan kaji ulang manajemen sebagai ketua, melakukan verifikasi dokumen kaji ulang manajemen;
25. menjadi auditee dalam audit internal/audit eksternal;
26. memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen pengujian mutu/pengujian lapang obat ikan;
dan
27. melakukan pemeriksaan kemasan dan fisik obat ikan.
(2) Teknisi Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Teknisi Kesehatan Ikan Pemula, meliputi:
1. laporan hasil penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk diagnosa klinis/nekropsi;
2. laporan hasil penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk pengendalian hama dan penyakit ikan di instalasi/unit budidaya;
3. rekaman pemeriksaan suhu dan kelembaban ruang pengujian;
4. laporan hasil sterilisasi alat dan bahan;
5. laporan hasil penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan tingkat laboratorium untuk pengujian parasit;
6. laporan hasil penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan tingkat laboratorium untuk pengujian bakteri/cendawan/resistensi anti mikroba;
7. laporan hasil penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk kegiatan perlakuan/pengobatan;
8. laporan hasil penatalaksanaan tempat, alat, dan bahan untuk kegiatan pemusnahan;
9. rekaman penerimaan sampel/contoh;
10. rekaman inventarisasi alat tingkat lapangan;
11. rekaman perawatan peralatan tingkat lapangan;
12. laporan hasil perawatan sampel uji;
13. laporan hasil penatalaksanaan alat dan bahan pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/animal welfare;
14. laporan hasil penatalaksanaan uji banding/uji profisiensi;
15. laporan hasil penatalaksanaan alat dan bahan kaji ulang manajemen;
16. rekaman penggunaan/distribusi alat; dan
17. rekaman parameter harian uji lapang obat ikan.
b. Teknisi Kesehatan Ikan Terampil, meliputi:
1. laporan hasil sterilisasi ruang/fasilitas uji lapang;
2. laporan hasil pembuatan media uji/reagensia untuk pengujian parasit;
3. rekaman inventarisasi alat tingkat laboratorium;
4. rekaman perawatan peralatan tingkat laboratorium;
5. laporan hasil kalibrasi peralatan tingkat lapangan;
6. laporan hasil pengambilan sampel/contoh;
7. rekaman pemusnahan ikan/media lain/limbah uji/obat ikan;
8. laporan hasil preparasi/preservasi spesimen organ/jaringan/darah/cairan tubuh untuk pengujian laboratorik;
9. laporan hasil penanganan sampel/contoh;
10. laporan hasil pembuatan preparat wetmount;
11. laporan hasil perlakuan dengan cara fisika atau mekanik;
12. laporan hasil pengukuran fisika air/tanah secara insitu;
13. laporan hasil pengumpulan data pemantauan hama dan penyakit ikan/ obat ikan/residu/ lingkungan/ laboratorium/animal welfare;
14. laporan hasil preparasi sampel uji banding/uji profisiensi;
15. laporan hasil inventarisasi dokumen kaji ulang manajemen;
16. laporan hasil pemeliharaan ikan uji;
17. laporan hasil pengarsipan sistem mutu; dan
18. rekaman sistem mutu laboratorium.
c. Teknisi Kesehatan Ikan Mahir, meliputi:
1. laporan hasil penatalaksanaan tempat, alat dan bahan tingkat laboratorium untuk pengujian molekuler/residu/ kontaminan;
2. laporan hasil pembuatan media uji/reagensia untuk pengujian bakteri/cendawan/resistensi anti mikroba;
3. laporan hasil rekapitulasi data hasil pengujian;
4. laporan hasil pengelompokan data penyakit ikan/obat ikan/kualitas air/residu/kontaminan;
5. rekaman daftar riwayat alat/instruksi kerja alat;
6. laporan hasil kalibrasi peralatan tingkat laboratorium;
7. laporan hasil pemusnahan ikan sakit;
8. laporan hasil pemeriksaan parasit secara makroskopis;
9. laporan hasil pewarnaan diferensial untuk pengujian bakteri (pewarnaan gram/tahan asam/yang sejenisnya);
10. laporan hasil pencegahan/pengobatan dengan cara perendaman/oral;
11. laporan hasil pemeliharaan/perawatan ikan sakit;
12. laporan hasil preparasi sampel dengan metoda maserasi/metode lain yang sejenis;
13. laporan hasil rekapitulasi pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/animal welfare;
14. laporan hasil ekstraksi dan distribusi uji banding/uji profisiensi;
15. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen kaji ulang manajemen;
16. laporan hasil sampling ikan uji;
17. rekaman hasil pemeriksaan klinis/nekropsi; dan
18. rekaman hasil pencegahan/pengobatan.
d. Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia, meliputi:
1. laporan hasil uji kontaminasi alat/ruang;
2. laporan hasil penentuan metode sterilisasi ruang/fasilitas uji lapang;
3. laporan hasil penentuan metode pengujian kontaminasi alat/ruang pengujian;
4. laporan evaluasi kesesuaian hasil pemeriksaan suhu dan kelembaban ruang pengujian;
5. laporan hasil tindak koreksi/perbaikan terhadap hasil uji kontaminasi alat/ruang;
6. laporan hasil pembuatan media uji/reagensia untuk pengujian molekuler;
7. laporan hasil pembuatan reagensia untuk pengujian kimiawi (kualitas air/sedimen/residu/kontaminan/ obat ikan);
8. laporan hasil pembuatan media uji/reagensia untuk pengujian histopatologi/imunohistokimia;
9. laporan hasil pengawasan pelaksanaan pemusnahan ikan/ media lain/limbah uji/obat ikan;
10. laporan hasil preparasi/preservasi sampel kimia air/tanah;
11. laporan hasil pemeriksaan pakan ikan/bahan baku pakan secara fisik;
12. laporan hasil pembuatan preparat apus darah/tempel jaringan/histologi/histopatologi;
13. laporan hasil pencegahan/pengobatan dengan cara parenteral/injeksi;
14. laporan hasil penentuan metode perlakuan dalam rangka pengendalian hama penyakit ikan;
15. laporan hasil eliminasi/stamping out (eradikasi)/ depopulasi ikan sakit;
16. dokumen instruksi kerja alat;
17. laporan analisis hasil pengecekan antara/ kalibrasi internal peralatan laboratorium dan lapangan;
18. dokumen koleksi awetan/video/brosur/leaflet/ poster dan sebagainya;
19. laporan hasil uji kimia sederhana;
20. laporan hasil penanganan limbah laboratorium;
21. laporan hasil pengolahan data pemantauan hama penyakit ikan/obat ikan/ residu/lingkungan/ laboratorium/animal welfare;
22. laporan hasil pendampingan;
23. laporan hasil pengumpulan data hasil uji banding/uji profisiensi;
24. laporan hasil verifikasi dokumen kaji ulang manajemen;
25. laporan hasil audit internal/audit eksternal;
26. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen pengujian mutu/pengujian lapang obat ikan; dan
27. laporan hasil pemeriksaan kemasan dan fisik obat ikan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan, unsur kepegawaian, dan Teknisi Kesehatan Ikan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Teknisi Kesehatan Ikan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Teknisi Kesehatan Ikan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Teknisi Kesehatan Ikan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Teknisi Kesehatan Ikan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Teknisi Kesehatan Ikan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Teknisi Kesehatan Ikan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan, unsur kepegawaian, dan Teknisi Kesehatan Ikan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Teknisi Kesehatan Ikan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Teknisi Kesehatan Ikan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Teknisi Kesehatan Ikan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Teknisi Kesehatan Ikan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Teknisi Kesehatan Ikan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Teknisi Kesehatan Ikan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.