Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Operator SIAK diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
