Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai dengan pangkat Pengatur golongan ruang II/c yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan diploma tiga, wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dimaksud paling lama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda