Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Teks Saat Ini
Pegawai dengan pangkat Pengatur golongan ruang II/c yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan diploma tiga, wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dimaksud paling lama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
