Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. jumlah kecamatan; b. jumlah penduduk; c. luas wilayah kerja; d. letak geografis; dan e. ketersediaan perangkat SIAK. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda