Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Operator SIAK diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Operator SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Operator SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Operator SIAK dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Koreksi Anda