Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator SIAK Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.
Koreksi Anda