Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Teks Saat Ini
Operator SIAK Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.
Koreksi Anda
