Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Teks Saat Ini
Operator SIAK Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Operator SIAK Penyelia, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Koreksi Anda
