Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator SIAK Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Operator SIAK Penyelia, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Koreksi Anda