Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator SIAK setiap tahun harus mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling kurang: a. 5 (lima) untuk Operator SIAK Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Operator SIAK Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Operator SIAK Penyelia. (2) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, tidak berlaku bagi Operator SIAK Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Koreksi Anda