RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pemeriksa Merek Pertama, meliputi:
1. menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan untuk permohonan pendaftaran merek;
2. menyusun Program Kerja Pemeriksa Merek;
3. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek kata;
4. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek lukisan;
5. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek tiga dimensi;
6. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek suara, meliputi notasi balok dan angka;
7. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek hologram;
8. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek kombinasi dari unsur-unsur merek kata, merek lukisan, merek tiga dimensi, merek suara, dan merek hologram;
9. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek kata;
10. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek lukisan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek tiga dimensi;
12. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek suara, meliputi notasi balok dan angka;
13. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek hologram;
14. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek kombinasi dari unsur-unsur merek kata, merek lukisan, merek tiga dimensi, merek suara, dan merek hologram;
15. melakukan penelusuran dan mengumpulkan data merek terkenal;
16. melakukan penelusuran dan mengumpulkan data yang berkaitan dengan indikasi geografis;
17. melakukan penelusuran data sengketa merek;
18. melakukan penelusuran terhadap pertanyaan yang diajukan oleh pemohon merek;
19. menganalisis hasil penelusuran dokumen merek;
20. membuat keputusan pendaftaran permohonan merek;
21. membuat keputusan penolakan permohonan merek;
22. membuat keputusan penangguhan terhadap permohonan merek; dan
23. melaksanakan tugas internalisasi di bidang merek berdasarkan surat tugas.
b. Pemeriksa Merek Muda, meliputi:
1. Menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan untuk permohonan keberatan dan sanggahan, serta tanggapan;
2. Menyusun Program Kerja Pemeriksa;
3. Menilai salinan peraturan penggunaan merek kolektif;
4. Menganalisis dokumen tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
5. menganalisis dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap permohonan merek;
6. menganalisis dokumen keberatan terhadap permohonan merek yang diumumkan;
7. menganalisis dokumen sanggahan atas keberatan terhadap permohonan merek yang diumumkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. membuat keputusan mengabulkan permohonan keberatan;
9. membuat keputusan tidak mengabulkan permohonan keberatan;
10. membuat keputusan menerima permohonan tanggapan;
11. membuat keputusan tidak menerima permohonan tanggapan;
12. membuat keputusan pendaftaran terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
13. membuat keputusan penolakan terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
14. membuat keputusan penangguhan terhadap permohonan tanggapan;
15. membuat keputusan penangguhan terhadap permohonan keberatan;
16. membuat keputusan penangguhan terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
17. membuat keputusan terhadap permohonan merek yang ditangguhkan; dan
18. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek berdasarkan surat tugas.
c. Pemeriksa Merek Madya, meliputi:
1. mengusulkan Rencana Kerja Pemeriksaan;
2. menyusun Program Kerja Pemeriksa;
3. membuat keputusan terhadap permohonan tanggapan yang ditangguhkan;
4. membuat keputusan terhadap permohonan keberatan yang ditangguhkan;
5. membuat keputusan terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek yang ditangguhkan;
6. melakukan validasi terhadap keputusan pendaftaran permohonan merek;
7. melakukan validasi terhadap keputusan penolakan permohonan merek;
8. melakukan validasi terhadap keputusan permohonan keberatan;
9. melakukan validasi terhadap keputusan permohonan tanggapan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. melakukan validasi terhadap keputusan pendaftaran dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
11. melakukan validasi terhadap keputusan penolakan dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
12. melakukan validasi terhadap keputusan permohonan merek yang ditangguhkan;
13. menyusun laporan monitoring pelaksanaan pemeriksaan;
14. menjadi anggota sidang Majelis Komisi Banding Merek;
15. memberikan keterangan dalam sidang Majelis Komisi Banding Merek;
16. menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan sidang peradilan;
17. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji calon pemeriksa merek;
18. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji penjenjangan jabatan fungsional pemeriksa merek;
dan
19. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek berdasarkan surat tugas.
d. Pemeriksa Merek Utama, meliputi:
1. mereviu Rencana Kerja Pemeriksaan;
2. menyusun Program Kerja Pemeriksa;
3. melakukan validasi terhadap keputusan permohonan tanggapan atau keberatan yang ditangguhkan;
4. melakukan validasi terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek yang ditangguhkan;
5. melakukan supervisi hasil pemeriksaan merek;
6. melakukan evaluasi laporan monitoring pelaksanaan pemeriksaan;
7. menganalisis permasalahan hukum terhadap kegiatan pemeriksaan merek;
8. menganalisis permasalahan hukum terkait putusan pengadilan di bidang merek;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. menganalisis permasalahan hukum terkait putusan Komisi Banding Merek;
10. melakukan pengkajian hasil analisis permasalahan hukum di bidang pemeriksaan merek sebagai penyaji;
11. menyusun rekomendasi kebijakan pengembangan sistem pemeriksaan merek;
12. memimpin Sidang Majelis Komisi Banding Merek;
13. menjadi anggota Sidang Majelis Komisi Banding Merek;
14. memberikan keterangan dalam Sidang Majelis Banding Merek;
15. menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan Lembaga Internasional;
16. menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan Lembaga Nasional;
17. menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan sidang peradilan;
18. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji calon pemeriksa merek;
19. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji penjenjangan jabatan fungsional pemeriksa merek;
20. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penasehat/tenaga ahli di lembaga-lembaga/instansi pemerintah maupun non-pemerintah, lembaga-lembaga pendidikan, penelitian, pengkajian, dan dilingkungan Ditjen HKI di bidang Merek;
21. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penelaah dan pereferensi merek terdaftar; dan
22. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek berdasarkan surat tugas.
(2) Pemeriksa Merek yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemeriksa Merek yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pemeriksa Merek diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Merek yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) maka Pemeriksa Merek lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemeriksa Merek yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pemeriksa Merek yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pada awal tahun, setiap Pemeriksa Merek wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Pemeriksa Merek, sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja.
(4) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari:
a. Pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
d. (4) Rincian kegiatan Pemeriksa Merek dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pemeriksa Merek, untuk:
a. Pemeriksa Merek dengan pendidikan Sarjana (S1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pemeriksa Merek dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pemeriksa Merek dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal;
dan
b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Pemeriksa Merek Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pemeriksa Merek Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(2) Pemeriksa Merek Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemeriksa Merek Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pemeriksa Merek Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Pemeriksa Merek Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Pemeriksa Merek Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 10 (sepuluh) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Pemeriksa Merek Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pemeriksa Merek Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(7) Pemeriksa Merek Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 14 (empat belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(1) Pemeriksa Merek yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Pemeriksa Merek yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
(1) Dalam hal Pemeriksa Merek Madya, pangkat Pembina Muda, golongan ruang IV/c yang telah memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi namun tidak tersedia formasi jenjang jabatan Pemeriksa Merek Utama maka pada tahun www.djpp.kemenkumham.go.id
berikutnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
(2) Pemeriksa Merek Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(3) Pemeriksa Merek yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang Merek, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c. Apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(4) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.