Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
6. Pejabat Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
7. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
8. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Pencarian dan Pertolongan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pranata Pencarian dan Pertolongan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat
dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pranata Pencarian dan Pertolongan dalam bentuk Angka Kredit.
16. Standar Kompetensi Pranata Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pranata Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pranata Pencarian dan Pertolongan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pranata Pencarian dan Pertolongan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pranata Pencarian dan Pertolongan baik perorangan atau kelompok di bidang Pencarian dan Pertolongan.
21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula, meliputi:
1. mengumpulkan bahan penjadwalan untuk pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
2. mengumpulkan bahan penjadwalan untuk pemeliharaan kompetensi;
3. mengumpulkan bahan pemilihan personil untuk pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
4. melaksanakan serah terima siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
5. melaksanakan serah terima siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
6. melakukan pengumpulan bahan sumber daya untuk pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara internal;
7. melakukan pengumpulan bahan sumber daya untuk pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara eksternal;
8. melakukan penyiapan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
9. menyiapkan pelaksanaan latihan fisik;
10. melakukan praktek pembelajaran penerapan pelaksanaan teori Pencarian dan Pertolongan;
11. melakukan penyiapan latihan Pencarian dan Pertolongan;
12. melakukan penyiapan peralatan operasi Pencarian dan Pertolongan;
13. melakukan penyiapan peralatan di lokasi operasi Pencarian dan Pertolongan;
14. melakukan penyiapan peralatan evakuasi korban; dan
15. melakukan pengecekan peralatan pada pengakhiran operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil, meliputi:
1. melakukan penyaringan bahan penjadwalan kebutuhan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
2. melakukan penyaringan bahan penjadwalan kebutuhan pemeliharaan kompetensi;
3. melakukan pengelompokan personil berdasarkan kebutuhan pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
4. melaksanakan pengecekan peralatan dan perlengkapan Pencarian dan Pertolongan pada siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
5. melaksanakan pengecekan peralatan dan perlengkapan Pencarian dan Pertolongan pada siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
6. melakukan penyaringan bahan sumber daya berdasarkan kebutuhan pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara internal;
7. melakukan penyaringan bahan sumber daya berdasarkan kebutuhan pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara eksternal;
8. melaksanakan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
9. memandu pelaksanaan latihan fisik;
10. memandu praktek pembelajaran penerapan pelaksanaan teori Pencarian dan Pertolongan;
11. memandu latihan Pencarian dan Pertolongan;
12. menginventarisasi bahan/data penyusunan rencana operasi Pencarian dan Pertolongan;
13. melakukan pencatatan berita operasi Pencarian dan Pertolongan;
14. menyusun rencana pergerakan tim Pencarian dan Pertolongan secara berkala di lokasi operasi;
15. melakukan penanganan terhadap korban; dan
16. memantau hasil pengecekan peralatan pada pengakhiran operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. Pranata Pertolongan dan pencarian Mahir, meliputi:
1. menyusun konsep jadwal pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
2. menyusun konsep jadwal pemeliharaan kompetensi;
3. menyusun konsep jadwal pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
4. memantau pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
5. memantau pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
6. melaksanakan kerja sama dengan pemangku kepentingan;
7. melaksanakan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara internal;
8. melaksanakan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara eksternal;
9. memantau pelaksanaan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
10. memantau pelaksanaan latihan fisik;
11. memantau praktek pembelajaran penerapan teori Pencarian dan Pertolongan;
12. memantau latihan Pencarian dan Pertolongan;
13. melakukan briefing persiapan operasi Pencarian dan Pertolongan;
14. memantau pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan di lokasi operasi;
15. menyusun rencana evakuasi korban; dan
16. melakukan debrifing pengakhiran operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia, meliputi:
1. melakukan penyusunan jadwal pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
2. melakukan penyusunan jadwal pemeliharaan kompetensi;
3. melakukan penyusunan jadwal pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
4. melakukan pelaporan pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
5. melakukan pelaporan pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
6. melakukan pelaporan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara internal;
7. melakukan pelaporan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara eksternal;
8. melakukan pelaporan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
9. melakukan pelaporan hasil latihan fisik;
10. melakukan evaluasi kompetensi pranata Pencarian dan Pertolongan;
11. melakukan pelaporan praktek pembelajaran penerapan teori Pencarian dan Pertolongan;
12. melakukan pelaporan latihan Pencarian dan Pertolongan;
13. melakukan pelaporan hasil persiapan operasi Pencarian dan Pertolongan;
14. melakukan pelaporan hasil pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan;
15. melakukan pelaporan hasil evakuasi korban;
16. melakukan pelaporan hasil pengakhiran operasi Pencarian dan Pertolongan;
17. melakukan evaluasi teknis pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan bulanan;
18. melakukan evaluasi teknis pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan tahunan;
19. melakukan evaluasi teknis pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan bulanan; dan
20. melakukan evaluasi teknis pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan tahunan.
(2) Pranata Pencarian dan Pertolongan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula, meliputi:
1. laporan pengumpulan bahan penjadwalan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
2. laporan pengumpulan bahan penjadwalan untuk pemeliharaan kompetensi;
3. laporan bahan untuk pemilihan personil;
4. laporan hasil serah terima siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
5. laporan hasil serah terima siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
6. laporan pengumpulan bahan sumber daya untuk pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara internal;
7. laporan pengumpulan bahan sumber daya untuk pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara eksternal;
8. laporan hasil penyiapan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
9. laporan hasil penyiapan pelaksanaan latihan fisik;
10. laporan hasil praktek pembelajaran penerapan pelaksanan teori Pencarian dan Pertolongan;
11. laporan hasil keterlibatan dalam latihan Pencarian dan Pertolongan;
12. laporan penyiapan peralatan operasi Pencarian dan Pertolongan;
13. laporan penyiapan peralatan di lokasi operasi Pencarian dan Pertolongan;
14. laporan penyiapan peralatan evakuasi korban; dan
15. laporan pengecekan peralatan dan perlengkapan operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil, meliputi:
1. laporan rekapitulasi penyaringan bahan kebutuhan pemeliharaan Pencarian dan Pertolongan;
2. laporan rekapitulasi penyaringan bahan pemeliharaan kompetensi;
3. laporan pengelompokkan personil;
4. laporan hasil pengecekan peralatan dan perlengkapan Pencarian dan Pertolongan;
5. laporan hasil pengecekan peralatan dan perlengkapan Pencarian dan Pertolongan;
6. laporan penyaringan bahan sumber daya berdasarkan kebutuhan pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara internal;
7. laporan penyaringan bahan sumber daya berdasarkan kebutuhan pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara eksternal;
8. laporan hasil pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
9. laporan hasil pemanduan pelaksanaan latihan fisik;
10. laporan hasil pemanduan pembelajaran;
11. laporan hasil keterlibatan dan pemanduan kegiatan latihan Pencarian dan Pertolongan;
12. laporan hasil inventarisasi bahan/data penyusunan rencana operasi Pencarian dan Pertolongan;
13. laporan penerimaan dan pencatatan berita operasi Pencarian dan Pertolongan;
14. laporan rencana pergerakan tim Pencarian dan Pertolongan secara berkala;
15. laporan penanganan terhadap korban; dan
16. laporan pemantauan hasil pengecekan sarana Pencarian dan Pertolongan;
c. Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir, meliputi:
1. dokumen konsep jadwal pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
2. dokumen konsep jadwal pemeliharaan kompetensi;
3. dokumen konsep jadwal pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
4. laporan hasil pemantauan siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
5. laporan hasil pemantauan siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
6. laporan hasil pelaksanaan kerja sama dengan pemangku kepentingan;
7. laporan pelaksanaan penerapan kerja sama secara internal;
8. laporan pelaksanaan penerapan kerja sama secara eksternal;
9. laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
10. laporan hasil pemantauan pelaksanaan latihan fisik;
11. laporan hasil pemantauan pembelajaran;
12. laporan hasil pemantauan latihan Pencarian dan Pertolongan;
13. laporan briefing persiapan operasi Pencarian dan Pertolongan;
14. laporan pemantauan pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan;
15. laporan rencana evakuasi; dan
16. laporan debriefing pengakhiran operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia, meliputi:
1. dokumen jadwal pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
2. dokumen jadwal pemeliharaan kompetensi;
3. dokumen jadwal pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
4. laporan hasil pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
5. laporan hasil pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
6. laporan rekapitulasi penerapan kerja sama secara internal menyeluruh;
7. laporan rekapitulasi penerapan kerja sama secara eksternal menyeluruh;
8. laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
9. laporan hasil pelaksanaan latihan fisik;
10. dokumen laporan kompetensi pranata Pencarian dan Pertolongan;
11. dokumen pelaporan hasil pembelajaran;
12. dokumen pelaporan latihan Pencarian dan Pertolongan;
13. dokumen pelaporan hasil persiapan operasi Pencarian dan Pertolongan;
14. dokumen pelaporan hasil pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan;
15. dokumen pelaporan hasil evakuasi korban;
16. dokumen pelaporan hasil pengakhiran operasi Pencarian dan Pertolongan;
17. dokumen laporan resume hasil kegiatan siaga Pencarian dan Pertolongan bulanan;
18. dokumen laporan evaluasi pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan tahunan;
19. dokumen laporan resume hasil kegiatan operasi Pencarian dan Pertolongan bulanan; dan
20. dokumen laporan evaluasi pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan tahunan.