Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9. Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan
usaha perikanan budidaya.
10. Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Pengelola Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
11. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga dan memperbaiki keseimbangan antar faktor lingkungan, ketahanan ikan, serta hama penyakit ikan dengan melakukan pencegahan, pengobatan, dan pengaturan pemakaian obat ikan
12. Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
13. Pejabat Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Teknisi Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
14. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengelola
Kesehatan Ikan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengelola Kesehatan Ikan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
18. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan.
19. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengelola Kesehatan Ikan baik perorangan atau kelompok di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan melalui
pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
3. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14a sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14a
(1) Teknisi Kesehatan Ikan yang telah memperoleh ijazah Strata-Satu (S-1)/Diploma-Empat (D-4), dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dengan ketentuan:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e.
(2) Teknisi Kesehatan Ikan yang akan diangkat menjadi Analis Akuakultur kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Teknisi Kesehatan Ikan.
4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15a sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15a
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui Promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan ; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan .
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui promosi dalam pasal 12 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua (2) tahun terakhir;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengelola Kesehatan Ikan yang mendapat penghargaan sebagai Pengelola Kesehatan Ikan Teladan diberi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat dengan ketentuan:
a. 25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas jabatan dalam PAK, bagi Pengelola Kesehatan Ikan Teladan Tingkat Nasional; dan
b. 15% (lima belas persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas jabatan dalam PAK, bagi Pengelola Kesehatan Ikan Teladan Tingkat Provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penetapan Pengelola Kesehatan Ikan Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
7. Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 41a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41a
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian bidang budidaya ikan, dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian bidang budidaya ikan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian bidang budidaya ikan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian bidang
budidaya ikan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya;
d. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian bidang budidaya ikan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama;
(2) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.