Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.
6. Pejabat Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Penguji Sarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
9. Pengujian Sarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis, kondisi, dan fungsi Sarana Perkeretaapian.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penguji Sarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penguji Sarana Perkeretaapian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penguji Sarana Perkeretaapian dalam bentuk Angka Kredit Penguji Sarana Perkeretaapian.
15. Standar Kompetensi Penguji Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penguji Sarana Perkeretaapian dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penguji Sarana Perkeretaapian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penguji Sarana Perkeretaapian sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penguji Sarana Perkeretaapian baik perorangan atau kelompok di bidang perkeretaapian.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Kedudukan Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan.
(1) Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Kedudukan Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama;
b. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengujian Sarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. persiapan;
b. pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak;
c. pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penguji Sarana Perkeretaapian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penguji Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Penguji Sarana Perkeretaapian yang berada 1
(satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Penguji Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengujian Sarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. persiapan;
b. pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak;
c. pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun acuan kerja Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. mengidentifikasi spesifikasi teknis sarana perkeretaapian yang akan diuji;
3. menyusun bahan dalam rangka penyusunan sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
4. menyusun bahan kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian;
5. menyiapkan dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak;
6. melakukan penyusunan kesimpulan hasil pengolahan data pengujian sarana berpenggerak;
7. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian dimensi;
8. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian ruang batas sarana;
9. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian berat;
10. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman;
11. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian keretakan;
12. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan;
13. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
14. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur udara;
15. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
16. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
17. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian intensitas cahaya;
18. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian emisi gas buang;
19. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian klakson;
20. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian peralatan komunikasi;
21. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kebocoran;
22. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman;
23. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur bearing;
24. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian getaran;
25. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
26. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian percepatan;
27. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
28. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
29. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
30. menyiapkan dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak;
31. melakukan penyusunan kesimpulan hasil pengolahan data pengujian sarana tanpa penggerak;
32. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian dimensi;
33. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian ruang bebas sarana;
34. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian berat;
35. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman;
36. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian keretakan;
37. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan;
38. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
39. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur udara;
40. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan;
41. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian intensitas cahaya;
42. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebocoran;
43. mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman;
44. mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur bearing;
45. mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian getaran;
46. mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
47. mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
48. mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian kelistrikan;
49. mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan;
50. mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana berpenggerak; dan
51. mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak;
b. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
2. mengidentifikasi bahan penyusunan sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
3. mengidentifikasi bahan kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian baru;
4. menyusun bahan materi terkait sarana perkeretaapian;
5. melakukan pengawasan pengujian rancang bangun sarana berpenggerak;
6. menganalisis kegiatan pengujian statis sarana berpenggerak;
7. menganalisis kegiatan pengujian dinamis sarana berpenggerak;
8. melakukan pengawasan pengujian rancang bangun sarana tanpa penggerak;
9. menganalisis kegiatan pengujian statis sarana tanpa penggerak;
10. menganalisis kegiatan pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
11. memvalidasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana berpenggerak; dan
12. memvalidasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak; dan
c. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
1. merumuskan sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. melakukan kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian baru;
3. melakukan kajian teknis bidang Pengujian Sarana Perkeretaapian;
4. melakukan validasi hasil pengujian statis sarana berpenggerak;
5. melakukan validasi hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak;
6. melakukan validasi hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak;
7. melakukan validasi hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
8. mengevaluasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana berpenggerak;
9. mengevaluasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak;
10. melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
11. mengembangkan metode Pengujian Sarana Perkeretaapian; dan
12. mengevaluasi dokumen teknis sarana perkeretaapian.
(2) Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen acuan kerja Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. dokumen hasil identifikasi spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
3. dokumen bahan dalam rangka penyusunan sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
4. dokumen bahan kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian baru;
5. laporan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak;
6. dokumen berita acara hasil pengujian sarana berpenggerak;
7. dokumen hasil pengolahan pengujian dimensi pada pengujian statis sarana berpenggerak;
8. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang batas sarana pada pengujian statis sarana berpenggerak;
9. dokumen hasil pengolahan pengujian berat pada pengujian statis sarana berpenggerak;
10. dokumen hasil pengolahan pengujian pengereman pada pengujian statis sarana berpenggerak;
11. dokumen hasil pengolahan pengujian keretakan pada pengujian statis sarana berpenggerak;
12. dokumen hasil pengolahan pengujian pembebanan pada pengujian statis sarana berpenggerak;
13. dokumen hasil pengolahan pengujian sirkulasi udara pada pengujian statis sarana berpenggerak;
14. dokumen hasil pengolahan pengujian temperatur udara pada pengujian statis sarana berpenggerak;
15. dokumen hasil pengolahan pengujian kelistrikan pada pengujian statis sarana berpenggerak;
16. dokumen hasil pengolahan pengujian kebisingan pada pengujian statis sarana berpenggerak;
17. dokumen hasil pengolahan pengujian intensitas cahaya pada pengujian statis sarana berpenggerak;
18. dokumen hasil pengolahan pengujian emisi gas buang pada pengujian statis sarana berpenggerak;
19. dokumen hasil pengolahan pengujian klakson pada pengujian statis sarana berpenggerak;
20. dokumen hasil pengolahan pengujian peralatan komunikasi pada pengujian statis sarana berpenggerak;
21. dokumen hasil pengolahan pengujian kebocoran pada pengujian statis sarana berpenggerak;
22. dokumen hasil pengolahan pengujian pengereman pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
23. dokumen hasil pengolahan pengujian temperatur bearing pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
24. dokumen hasil pengolahan pengujian getaran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
25. dokumen hasil pengolahan pengujian pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
26. dokumen hasil pengolahan pengujian percepatan pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
27. dokumen hasil pengolahan pengujian sirkulasi udara pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
28. dokumen hasil pengolahan pengujian kelistrikan pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
29. dokumen hasil pengolahan pengujian kebisingan pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
30. laporan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak;
31. dokumen berita acara hasil pengujian sarana tanpa penggerak;
32. dokumen hasil pengolahan pengujian dimensi pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
33. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang batas sarana pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
34. dokumen hasil pengolahan pengujian berat pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
35. dokumen hasil pengolahan pengujian pengereman pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
36. dokumen hasil pengolahan pengujian keretakan pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
37. dokumen hasil pengolahan pengujian pembebanan pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
38. dokumen hasil pengolahan pengujian sirkulasi udara pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
39. dokumen hasil pengolahan pengujian temperatur udara pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
40. dokumen hasil pengolahan pengujian kebisingan pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
41. dokumen hasil pengolahan pengujian intensitas cahaya pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
42. dokumen hasil pengolahan pengujian kebocoran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
43. dokumen hasil pengolahan pengujian pengereman pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
44. dokumen hasil pengolahan pengujian temperatur bearing pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
45. dokumen hasil pengolahan pengujian getaran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
46. dokumen hasil pengolahan pengujian pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
47. dokumen hasil pengolahan pengujian sirkulasi udara pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
48. dokumen hasil pengolahan pengujian kelistrikan pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
49. dokumen hasil pengolahan pengujian kebisingan pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
50. dokumen identifikasi hasil pengujian sarana berpenggerak; dan
51. dokumen identifikasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak;
b. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen hasil analisis spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
2. dokumen identifikasi bahan penyusunan sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
3. dokumen identifikasi bahan kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian baru;
4. dokumen bahan materi terkait sarana perkeretaapian;
5. berita acara hasil pengujian rancang bangun sarana berpenggerak;
6. laporan hasil analisis pengujian statis sarana berpenggerak;
7. laporan hasil analisis pengujian dinamis sarana berpenggerak;
8. berita acara hasil pengujian rancang bangun sarana tanpa penggerak;
9. laporan hasil analisis pengujian statis sarana tanpa penggerak;
10. laporan hasil analisis pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
11. dokumen validasi hasil pengujian sarana berpenggerak; dan
12. dokumen validasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak; dan
c. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. dokumen kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian baru;
3. dokumen kajian teknis bidang Pengujian Sarana Perkeretaapian;
4. dokumen rekomendasi pengujian statis sarana berpenggerak;
5. dokumen rekomendasi pengujian dinamis sarana berpenggerak;
6. dokumen rekomendasi pengujian statis sarana tanpa penggerak;
7. dokumen rekomendasi pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
8. dokumen evaluasi hasil pengujian sarana berpenggerak;
9. dokumen evaluasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak;
10. laporan supervisi terhadap pelaksanaan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
11. laporan pengembangan metode Pengujian Sarana Perkeretaapian; dan
12. laporan hasil evaluasi dokumen teknis sarana perkeretaapian.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penguji Sarana Perkeretaapian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penguji Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Penguji Sarana Perkeretaapian yang berada 1
(satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Penguji Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang- undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa transportasi, atau perkeretaapian;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS; dan
f. memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(5) Penguji Sarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa transportasi, perkeretaapian atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan
oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya; dan
i. memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang- undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Penguji Sarana Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Penguji Sarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Penguji Sarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Penguji Sarana Perkeretaapian wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penguji Sarana Perkeretaapian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Hasil penilaian SKP Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Penguji Sarana Perkeretaapian wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penguji Sarana Perkeretaapian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Hasil penilaian SKP Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penguji Sarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penguji Sarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penguji Sarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penguji Sarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Penguji Sarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda.
(2) Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
(1) Penguji Sarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda.
(2) Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penguji Sarana Perkeretaapian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pasal 31
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penguji Sarana Perkeretaapian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penguji Sarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat dan Instansi Daerah; dan
c. Tim Penilai unit kerja bagi kepala unit pelaksana teknis untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis dan Instansi Daerah.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkeretaapian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Penguji Sarana Perkeretaapian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penguji Sarana Perkeretaapian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penguji Sarana Perkeretaapian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penguji Sarana Perkeretaapian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penguji Sarana Perkeretaapian, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penguji Sarana Perkeretaapian.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai instansi dan penilai unit kerja.
Pasal 35
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penguji Sarana Perkeretaapian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penguji Sarana Perkeretaapian.
Usul PAK Penguji Sarana Perkeretaapian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di
lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat;
e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penguji Sarana Perkeretaapian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penguji Sarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat dan Instansi Daerah; dan
c. Tim Penilai unit kerja bagi kepala unit pelaksana teknis untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis dan Instansi Daerah.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkeretaapian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Penguji Sarana Perkeretaapian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penguji Sarana Perkeretaapian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penguji Sarana Perkeretaapian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penguji Sarana Perkeretaapian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penguji Sarana Perkeretaapian, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penguji Sarana Perkeretaapian.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai instansi dan penilai unit kerja.
Pasal 35
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian, sebagai berikut:
a. Penguji Sarana Perkeretaapian dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Penguji Sarana Perkeretaapian dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Penguji Sarana Perkeretaapian dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(2) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penguji Sarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang perkeretaapian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan
persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Ketentuan mengenai pemenuhan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hasil Kerja Minimal dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penguji Sarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perkeretaapian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perkeretaapian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan perkeretaapian; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkeretaapian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Penguji Sarana Perkeretaapian yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan 6 (enam) bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
Pasal 40
(1) Penguji Sarana Perkeretaapian yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Penguji Sarana Perkeretaapian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penguji Sarana Perkeretaapian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian, sebagai berikut:
a. Penguji Sarana Perkeretaapian dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Penguji Sarana Perkeretaapian dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Penguji Sarana Perkeretaapian dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(2) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penguji Sarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang perkeretaapian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan
persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Ketentuan mengenai pemenuhan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hasil Kerja Minimal dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penguji Sarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perkeretaapian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perkeretaapian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan perkeretaapian; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkeretaapian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Penguji Sarana Perkeretaapian yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan 6 (enam) bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
Pasal 40
(1) Penguji Sarana Perkeretaapian yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB Ketiga
Persyaratan dan Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan
Penguji Sarana Perkeretaapian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penguji Sarana Perkeretaapian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah sarana perkeretaapian;
b. jenis sarana perkeretaapian;
c. jumlah peralatan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
d. kompleksitas Pengujian Sarana Perkeretaapian; dan
e. tingkat risiko keamanan dan keselamatan pengujian perkeretaapian.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat
dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penguji Sarana Perkeretaapian meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penguji Sarana Perkeretaapian diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang perkeretaapian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penguji Sarana Perkeretaapian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penguji Sarana Perkeretaapian meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penguji Sarana Perkeretaapian diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang perkeretaapian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penguji Sarana Perkeretaapian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Penguji Sarana Perkeretaapian diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; dan/atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Penguji Sarana Perkeretaapian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal 49
Penguji Sarana Perkeretaapian yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penguji Sarana Perkeretaapian dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penguji Sarana Perkeretaapian dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penguji Sarana Perkeretaapian;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkeretaapian;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Penguji Sarana Perkeretaapian; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Penguji Sarana Perkeretaapian wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pasal 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun acuan kerja Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. mengidentifikasi spesifikasi teknis sarana perkeretaapian yang akan diuji;
3. menyusun bahan dalam rangka penyusunan sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
4. menyusun bahan kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian;
5. menyiapkan dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak;
6. melakukan penyusunan kesimpulan hasil pengolahan data pengujian sarana berpenggerak;
7. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian dimensi;
8. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian ruang batas sarana;
9. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian berat;
10. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman;
11. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian keretakan;
12. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan;
13. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
14. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur udara;
15. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
16. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
17. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian intensitas cahaya;
18. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian emisi gas buang;
19. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian klakson;
20. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian peralatan komunikasi;
21. mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kebocoran;
22. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman;
23. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur bearing;
24. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian getaran;
25. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
26. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian percepatan;
27. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
28. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
29. mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
30. menyiapkan dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak;
31. melakukan penyusunan kesimpulan hasil pengolahan data pengujian sarana tanpa penggerak;
32. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian dimensi;
33. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian ruang bebas sarana;
34. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian berat;
35. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman;
36. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian keretakan;
37. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan;
38. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
39. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur udara;
40. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan;
41. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian intensitas cahaya;
42. mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebocoran;
43. mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman;
44. mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur bearing;
45. mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian getaran;
46. mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
47. mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
48. mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian kelistrikan;
49. mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan;
50. mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana berpenggerak; dan
51. mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak;
b. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
2. mengidentifikasi bahan penyusunan sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
3. mengidentifikasi bahan kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian baru;
4. menyusun bahan materi terkait sarana perkeretaapian;
5. melakukan pengawasan pengujian rancang bangun sarana berpenggerak;
6. menganalisis kegiatan pengujian statis sarana berpenggerak;
7. menganalisis kegiatan pengujian dinamis sarana berpenggerak;
8. melakukan pengawasan pengujian rancang bangun sarana tanpa penggerak;
9. menganalisis kegiatan pengujian statis sarana tanpa penggerak;
10. menganalisis kegiatan pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
11. memvalidasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana berpenggerak; dan
12. memvalidasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak; dan
c. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
1. merumuskan sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. melakukan kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian baru;
3. melakukan kajian teknis bidang Pengujian Sarana Perkeretaapian;
4. melakukan validasi hasil pengujian statis sarana berpenggerak;
5. melakukan validasi hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak;
6. melakukan validasi hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak;
7. melakukan validasi hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
8. mengevaluasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana berpenggerak;
9. mengevaluasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak;
10. melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
11. mengembangkan metode Pengujian Sarana Perkeretaapian; dan
12. mengevaluasi dokumen teknis sarana perkeretaapian.
(2) Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen acuan kerja Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. dokumen hasil identifikasi spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
3. dokumen bahan dalam rangka penyusunan sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
4. dokumen bahan kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian baru;
5. laporan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak;
6. dokumen berita acara hasil pengujian sarana berpenggerak;
7. dokumen hasil pengolahan pengujian dimensi pada pengujian statis sarana berpenggerak;
8. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang batas sarana pada pengujian statis sarana berpenggerak;
9. dokumen hasil pengolahan pengujian berat pada pengujian statis sarana berpenggerak;
10. dokumen hasil pengolahan pengujian pengereman pada pengujian statis sarana berpenggerak;
11. dokumen hasil pengolahan pengujian keretakan pada pengujian statis sarana berpenggerak;
12. dokumen hasil pengolahan pengujian pembebanan pada pengujian statis sarana berpenggerak;
13. dokumen hasil pengolahan pengujian sirkulasi udara pada pengujian statis sarana berpenggerak;
14. dokumen hasil pengolahan pengujian temperatur udara pada pengujian statis sarana berpenggerak;
15. dokumen hasil pengolahan pengujian kelistrikan pada pengujian statis sarana berpenggerak;
16. dokumen hasil pengolahan pengujian kebisingan pada pengujian statis sarana berpenggerak;
17. dokumen hasil pengolahan pengujian intensitas cahaya pada pengujian statis sarana berpenggerak;
18. dokumen hasil pengolahan pengujian emisi gas buang pada pengujian statis sarana berpenggerak;
19. dokumen hasil pengolahan pengujian klakson pada pengujian statis sarana berpenggerak;
20. dokumen hasil pengolahan pengujian peralatan komunikasi pada pengujian statis sarana berpenggerak;
21. dokumen hasil pengolahan pengujian kebocoran pada pengujian statis sarana berpenggerak;
22. dokumen hasil pengolahan pengujian pengereman pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
23. dokumen hasil pengolahan pengujian temperatur bearing pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
24. dokumen hasil pengolahan pengujian getaran pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
25. dokumen hasil pengolahan pengujian pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
26. dokumen hasil pengolahan pengujian percepatan pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
27. dokumen hasil pengolahan pengujian sirkulasi udara pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
28. dokumen hasil pengolahan pengujian kelistrikan pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
29. dokumen hasil pengolahan pengujian kebisingan pada pengujian dinamis sarana berpenggerak;
30. laporan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak;
31. dokumen berita acara hasil pengujian sarana tanpa penggerak;
32. dokumen hasil pengolahan pengujian dimensi pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
33. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang batas sarana pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
34. dokumen hasil pengolahan pengujian berat pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
35. dokumen hasil pengolahan pengujian pengereman pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
36. dokumen hasil pengolahan pengujian keretakan pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
37. dokumen hasil pengolahan pengujian pembebanan pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
38. dokumen hasil pengolahan pengujian sirkulasi udara pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
39. dokumen hasil pengolahan pengujian temperatur udara pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
40. dokumen hasil pengolahan pengujian kebisingan pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
41. dokumen hasil pengolahan pengujian intensitas cahaya pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
42. dokumen hasil pengolahan pengujian kebocoran pada pengujian statis sarana tanpa penggerak;
43. dokumen hasil pengolahan pengujian pengereman pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
44. dokumen hasil pengolahan pengujian temperatur bearing pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
45. dokumen hasil pengolahan pengujian getaran pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
46. dokumen hasil pengolahan pengujian pembebanan atau kemampuan tarik pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
47. dokumen hasil pengolahan pengujian sirkulasi udara pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
48. dokumen hasil pengolahan pengujian kelistrikan pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
49. dokumen hasil pengolahan pengujian kebisingan pada pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
50. dokumen identifikasi hasil pengujian sarana berpenggerak; dan
51. dokumen identifikasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak;
b. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen hasil analisis spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
2. dokumen identifikasi bahan penyusunan sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
3. dokumen identifikasi bahan kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian baru;
4. dokumen bahan materi terkait sarana perkeretaapian;
5. berita acara hasil pengujian rancang bangun sarana berpenggerak;
6. laporan hasil analisis pengujian statis sarana berpenggerak;
7. laporan hasil analisis pengujian dinamis sarana berpenggerak;
8. berita acara hasil pengujian rancang bangun sarana tanpa penggerak;
9. laporan hasil analisis pengujian statis sarana tanpa penggerak;
10. laporan hasil analisis pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
11. dokumen validasi hasil pengujian sarana berpenggerak; dan
12. dokumen validasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak; dan
c. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
2. dokumen kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian baru;
3. dokumen kajian teknis bidang Pengujian Sarana Perkeretaapian;
4. dokumen rekomendasi pengujian statis sarana berpenggerak;
5. dokumen rekomendasi pengujian dinamis sarana berpenggerak;
6. dokumen rekomendasi pengujian statis sarana tanpa penggerak;
7. dokumen rekomendasi pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
8. dokumen evaluasi hasil pengujian sarana berpenggerak;
9. dokumen evaluasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak;
10. laporan supervisi terhadap pelaksanaan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
11. laporan pengembangan metode Pengujian Sarana Perkeretaapian; dan
12. laporan hasil evaluasi dokumen teknis sarana perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa transportasi, atau perkeretaapian;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS; dan
f. memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(5) Penguji Sarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa transportasi, perkeretaapian atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan
oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya; dan
i. memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
Usul PAK Penguji Sarana Perkeretaapian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di
lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat;
e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota.