Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan peLayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang Produksi, penyiaran dan layanan Media Baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA.
7. Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
8. Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi program/acara siaran yang berisikan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran.
9. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau Media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
10. Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara Baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan.
11. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai, dan membantu menilai kinerja Asisten Pranata Siaran.
12. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan Layanan untuk kepentingan masyarakat.
13. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan Layanan untuk kepentingan masyarakat.
14. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat Sasaran Kerja Pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Pranata Siaran dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pranata Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Pranata Siaran baik perorangan atau kelompok di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Pranata Siaran Pemula, meliputi:
1. laporan agenda setting produksi;
2. dokumen data dan materi produksi/siaran;
3. laporan pertemuan produksi;
4. laporan pengecekan dan persiapan materi siaran;
5. dokumen bahan siaran; dan
6. laporan agenda setting Penyiaran;
b. Asisten Pranata Siaran Terampil, meliputi:
1. laporan agenda setting produksi;
2. dokumen Penyusunan jadwal produksi;
3. naskah skrip editing;
4. laporan pertemuan produksi;
5. laporan urutan mata acara siaran;
6. laporan layout pemasangan dan penempatan elemen dekorasi;
7. dokumen daftar acara siaran;
8. dokumen data/materi terjemahan;
9. laporan agenda setting Penyiaran;
10. naskah data kalaedoskop;
11. laporan tugas penyiar pengantar/ kesinambungan/ Telangkai;
12. laporan pengecekan teks/audio/visual hasil liputan untuk siaran;
13. laporan penyesuaian suara dan gambar;
14. dokumen bahan berita dalam maupun luar negeri;
15. laporan pengecekan teks/gambar/audio/video hasil liputan untuk Media online;
16. laporan pengambilan gambar;
17. laporan data umpan balik/respon pendengar terhadap program/acara;
18. dokumen materi produksi Penyiaran; dan
19. laporan pengumpulan bahan/data materi Layanan Media Baru;
c. Asisten Pranata Siaran Mahir, meliputi:
1. dokumen Surat Keputusan kerabat kerja produksi;
2. laporan agenda setting produksi;
3. laporan pertemuan produksi;
4. naskah produksi;
5. laporan bloking suara/gambar;
6. laporan pembahasan naskah;
7. laporan Pembuatan pemberian nomor pada papan/ plat setiap adegan;
8. laporan lalu lintas pertunjukan;
9. laporan make up montage/tata rias;
10. laporan pembuatan pemberian nomor pada papan/plat setiap adegan;
11. naskah jurnalistik;
12. naskah artistik;
13. maket dekorasi/konstruksi;
14. dokumen proses perekaman materi siaran;
15. dokumen rencana siaran bulanan;
16. dokumen kerabat kerja siaran;
17. laporan hasil kegiatan peliputan;
18. laporan agenda setting Penyiaran;
19. laporan langsung;
20. laporan suara (voice report)/Visual;
21. naskah kalaedoskop;
22. laporan tugas Penyiar Regular time;
23. laporan tugas Pembaca berita;
24. laporan wawancara;
25. laporan penyusunan urutan berita;
26. laporan klasifikasi dan distribusi berita online;
27. laporan kegiatan jurnalisme audio/visual/Media online;
28. laporan News Teleconference/News call in; dan
29. dokumen konten penyiapan dan pendistribusian konten Media sosial;
d. Asisten Pranata Siaran Penyelia, meliputi:
1. laporan agenda setting produksi;
2. naskah acara siaran;
3. dokumen Floor Plan;
4. laporan pertemuan produksi;
5. draft/dokumen layout;
6. naskah/skenario;
7. naskah sinopsis;
8. dokumen tata letak/panggung;
9. laporan pembahasan naskah;
10. laporan proses editing;
11. laporan skrip artis/pelaku;
12. dokumen skrip editing;
13. laporan sulih suara;
14. laporan pengisian musik ilustrasi/sound efek/visual efek;
15. dokumen playlist;
16. dokumen katalog musik/suara /visual;
17. laporan revisi naskah artistik;
18. laporan revisi naskah jurnalistik;
19. maket kesinambungan seat dekorasi/konstruksi;
20. laporan pemantauan proses kegiatan produksi Penyiaran;
21. laporan evaluasi materi produksi siaran;
22. laporan evaluasi proses produksi siaran;
23. dokumen pola dan deskripsi siaran;
24. dokumen kalender peristiwa (calender of event);
25. dokumen rundown siaran;
26. dokumen isi dan kemasan konten;
27. dokumen hasil terjemahan bahan siaran dari/ke bahasa asing/bahasa daerah ke bahasa INDONESIA;
28. laporan agenda setting Penyiaran;
29. laporan agenda setting melakukan tugas Penyiar prime time;
30. laporan pelaksanaan tugas Presenter;
31. laporan bahan/materi wawancara;
32. laporan penentuan judul berita online;
33. laporan penentuan durasi/masa putar laporan;
34. laporan penentuan materi berita dalam dan luar negeri;
35. laporan penentuan durasi/masa putar berita;
36. laporan penentuan/pemilihan bahan penunjang berita;
37. laporan penentuan properti peralatan perlakonan;
38. laporan pengelolaan teks berjalan (Newsticker/ running text);
39. laporan evaluasi umpan balik hasil liputan;
40. dokumen jadwal Layanan Media Baru;
41. dokumen rancangan promosi program Media online;
42. naskah berita streaming dan media online mengelola materi berita streaming dan media online;
43. dokumen evaluasi materi/isi dan kemasan untuk Layanan Media Baru; dan
44. laporan pembuatan dokumentasi Produksi/Siaran.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2017
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN NO UNSUR ANGKA KREDIT PELAKSANA KEGIATAN 1 2 6 7 I PENDIDIKAN A.
1. 60 Semua jenjang
2. 40 Semua Jenjang
3. 25 Semua Jenjang B
1. 15 Semua Jenjang
2. 9 Semua Jenjang
3. 6 Semua Jenjang
4. 3 Semua Jenjang
5. 2 Semua Jenjang
6. 1 Semua Jenjang
7. 0.5 Semua Jenjang C. Pendidikan dan pelatihan 2 Semua Jenjang II 1
0.004 Pemula 2
0.003 Pemula 3
0.004 Pemula 4
0.004 Pemula 5
0.003 Pemula 6
0.004 Pemula HASIL KERJA Ijazah Ijazah Ijazah 5 Sertifikat Sertifikat Sertifikat Sertifikat Sertifikat Sertifikat Laporan pertemuan produksi Dokumen data dan materi produksi/siaran Laporan agenda setting produksi Sertifikat Sertifikat Laporan agenda setting penyiaran Dokumen bahan siaran Laporan Pengecekan dan Persiapan materi siaran Melakukan pertemuan produksi.
Melaksanakan agenda setting penyiaran Mengumpulkan dan menyusun bahan siaran.
Mengecek dan mempersiapkan materi siaran Mengumpulkan data dan materi produksi/siaran Melakukan agenda setting produksi.
lamanya antara 81-160 jam 4 Diploma III (D.III) Diploma II (D.II) SLTA sederajat lamanya antara 31-80 jam lamanya antara 161-480 jam Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat lamanya antara 641-960 jam lamanya antara 481-640 jam RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN 3 Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar lamanya lebih dari 960 jam Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan Prajabatan tingkat II lamanya kurang dari 30 jam Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat TUGAS JABATAN ASISTEN PRANATA SIARAN Mengikuti Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar Produksi acara siaran, penyiaran, layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran
0.006 Terampil 8
0.005 Terampil 9
0.004 Terampil 10
0.005 Terampil 11
0.003 Terampil 12
0.010 Terampil 13
0.004 Terampil 14
0.006 Terampil 15
0.005 Terampil 16
0.007 Terampil 17
0.010 Terampil 18
0.005 Terampil 19
0.006 Terampil 20
0.006 Terampil 21
0.005 Terampil 22
0.007 Terampil 23
0.006 Terampil 24
0.006 Terampil Produksi acara siaran, penyiaran, layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran Laporan tugas penyiar Pengantar/ kesinambungan/ Telangkai Naskah data kalaedoskop Laporan data umpan balik/respon pendengar terhadap program/acara Laporan pengambilan gambar Laporan pengecekan teks/gambar/audio/video hasil liputan untuk media online Dokumen bahan berita dalam maupun luar negeri Laporan penyesuaian suara dan gambar Laporan pengecekan teks/audio/visual hasil liputan untuk siaran Dokumen materi produksi penyiaran Naskah skrip editing Dokumen Penyusunan jadwal produksi Laporan agenda setting produksi Laporan agenda setting penyiaran Dokumen data/materi terjemahan Dokumen daftar acara siaran Laporan lay out pemasangan dan penempatan elemen dekorasi Laporan urutan mata acara siaran Laporan pertemuan produksi Memeriksa/mengecek teks/audio/visual hasil liputan untuk siaran Melakukan tugas penyiar Pengantar/kesinambungan/Telangkai Menghimpun data kalaedoskop Melaksanakan agenda setting penyiaran Menyusun jadwal produksi Melakukan agenda setting produksi.
Menyesuaikan suara dan gambar Melakukan dokumentasi Melaksanakan pengambilan gambar Menghimpun data umpan balik/respon pendengar terhadap program/acara Memeriksa/mengecek teks/gambar/audio/video hasil liputan untuk media online Menghimpun bahan berita dalam maupun luar negeri Membuat daftar acara siaran.
Mempersiapkan skrip editing Melakukan pemasangan dan penempatan elemen dekorasi Mempelajari urutan mata acara siaran Menghimpun data/materi terjemahan Melakukan pertemuan produksi
0.006 Terampil 26
0.012 Mahir 27
0.015 Mahir 28
0.013 Mahir 29
0.019 Mahir 30
0.014 Mahir 31
0.012 Mahir 32
0.014 Mahir 33
0.014 Mahir 34
0.011 Mahir 35
0.013 Mahir 36
0.013 Mahir 37
0.014 Mahir 38
0.018 Mahir 39
0.015 Mahir 40
0.013 Mahir 41
0.013 Mahir 42
0.012 Mahir 43
0.012 Mahir 44
0.008 Mahir Produksi acara siaran, penyiaran, layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran Naskah produksi laporan pertemuan produksi Laporan agenda setting produksi Dokumen SK kerabat kerja produksi Laporan pengumpulan bahan/data materi layanan media baru Laporan pembuatan pemberian nomor pada papan/plat setiap adegan Laporan make up montage/tata rias Laporan lalu lintas pertunjukan Laporan Pembuatan pemberian nomor pada papan/plat setiap adegan Laporan pembahasan naskah Laporan bloking suara/gambar Laporan langsung Laporan agenda setting penyiaran Laporan hasil kegiatan peliputan Dokumen kerabat kerja siaran Dokumen rencana siaran bulanan Dokumen proses perekaman materi siaran Maket dekorasi/konstruksi Naskah artistik Naskah jurnalistik Membuat pemberian nomor pada papan/plat setiap adegan Mengumpulkan bahan/data materi layanan media baru Menyampaikan laporan langsung Menulis naskah jurnalistik Melakukan pembahasan naskah Mengarahkan pemberian nomor pada papan/plat setiap adegan Mengatur lalu lintas pertunjukan Melakukan prosess perekaman materi siaran Membuat rencana siaran bulanan Menyusun kerabat kerja siaran Melakukan kegiatan peliputan Menyusun kerabat kerja produksi Melakukan agenda setting produksi Melakukan pertemuan produksi Menulis naskah produksi Melakukan bloking suara/gambar Melaksanakan agenda setting penyiaran Melaksanakan make up montage/tata rias Menulis naskah artistik Membuat dekorasi/konstruksi
0.008 Mahir 46
0.019 Mahir 47
0.019 Mahir 48
0.004 Mahir 49
0.009 Mahir 50
0.010 Mahir 51
0.008 Mahir 52
0.008 Mahir 53
0.008 Mahir 54
0.009 Mahir 55
0.029 Penyelia 56
0.026 Penyelia 57
0.030 Penyelia 58
0.027 Penyelia 59
0.030 Penyelia 60
0.031 Penyelia 61
0.024 Penyelia 62
0.035 Penyelia 63
0.024 Penyelia 64
0.022 Penyelia 65
0.028 Penyelia 66
0.020 Penyelia 67
0.022 Penyelia 68
0.030 Penyelia Produksi acara siaran, penyiaran, layanan media baru dan pengembangan sistem i Laporan tugas Pembaca berita Laporan tugas Penyiar Regular time Naskah kalaedoskop Laporan suara (Voice report)/Visual Dokumen Konten Penyiapan dan pendistribusian konten media sosial Laporan News Teleconference/News call in Laporan wawancara Naskah /skenario Draft/dokumen layout Laporan pertemuan produksi Dokumen Floor Plan Naskah acara siaran Laporan agenda setting produksi Laporan pembahasan naskah Dokumen tata letak/panggung Naskah sinopsis Laporan kegiatan jurnalisme audio/visual/media online Laporan klasifikasi dan distribusi berita online Laporan penyusunan urutan berita Laporan pengisian musik ilustrasi/sound efek/visual efek Laporan sulih suara Dokumen skrip editing Laporan skrip artis/pelaku Laporan proses editing Menyampaikan laporan suara (Voice report)/Visual Menyusun naskah kalaedoskop Menyiapkan dan mendistribusikan konten media sosial Melakukan agenda setting produksi.
Menyusun naskah acara siaran Melaksanakan News Teleconference/News call in Melakukan tugas Penyiar Regular time Melaksanakan kegiatan jurnalisme audio/visual/media online Melakukan wawancara Menyusun urutan berita Mengarahkan sulih suara Melakukan tugas Pembaca berita Membuat Floor Plan Melakukan pertemuan produksi Merencanakan layout Mempersiapkan naskah/skenario Membuat sinopsis Melakukan pembahasan naskah Mengendalikan proses editing Melakukan klasifikasi dan distribusi berita online Menyusun tata letak/panggung Mengarahkan skrip artis/pelaku Membuat skrip editing Mengarahkan pengisian musik ilustrasi/sound efek/visual efek
0.031 Penyelia 70
0.027 Penyelia 71
0.032 Penyelia 72
0.015 Penyelia 73
0.011 Penyelia 74
0.027 Penyelia 75
0.025 Penyelia 76
0.022 Penyelia 77
0.055 Penyelia 78
0.037 Penyelia 79
0.026 Penyelia 80
0.028 Penyelia 81
0.022 Penyelia 82
0.025 Penyelia 83
0.038 Penyelia 84
0.015 Penyelia 85
0.030 Penyelia 86
0.019 Penyelia 87
0.023 Penyelia 88
0.017 Penyelia Dokumen playlist laporan evaluasi materi produksi siaran Laporan pemantauan proses kegiatan produksi penyiaran Maket kesinambungan seat dekorasi/konstruksi Laporan revisi naskah jurnalistik Laporan revisi naskah artistik Dokumen katalog musik/suara /visual dokumen isi dan kemasan konten Dokumen hasil terjemahan bahan siaran dari/ke bahasa dokumen run down siaran dokumen kalender peristiwa (calender of event) Dokumen pola dan deskripsi siaran laporan evaluasi proses produksi siaran Laporan penentuan durasi/masa putar laporan Laporan penentuan judul berita online Laporan bahan/materi wawancara Laporan pelaksanaan tugas Presenter Laporan agenda setting Melakukan tugas Penyiar laporan agenda setting penyiaran Laporan penentuan materi berita dalam dan luar negeri Merencanakan isi dan kemasan konten Menyusun katalog musik/suara /visual Merevisi naskah artistik Merevisi naskah jurnalistik Mengatur kesinambungan seat dekorasi/konstruksi Melakukan pemantauan proses kegiatan produksi penyiaran Membuat pola dan deskripsi siaran Menyusun kalender peristiwa (calender of event) Membuat run down siaran Menentukan durasi/masa putar laporan Menentukan materi berita dalam dan luar negeri Menerjemahkan/menyadur bahan siaran dari/ke bahasa asing/bahasa daerah ke bahasa INDONESIA Melaksanakan agenda setting penyiaran Melakukan tugas Penyiar prime time Melakukan tugas Presenter Menyusun bahan/materi wawancara Menentukan judul berita online Menyusun playlist Melakukan evaluasi materi produksi siaran Melakukan evaluasi proses produksi siaran
0.021 Penyelia 90
0.018 Penyelia 91
0.025 Penyelia 92
0.015 Penyelia 93
0.020 Penyelia 94
0.025 Penyelia 95
0.033 Penyelia 96
0.030 Penyelia 97
0.033 Penyelia 98
0.034 Penyelia III PENGEMBANGAN PROFESI A Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru
1. a.
12,5 Semua jenjang
b. 6 Semua jenjang
2. a.
8 Semua jenjang
b. 4 Semua jenjang Dokumen evaluasi materi/isi dan kemasan untuk layanan media baru Naskah berita streaming dan media online Naskah Buku Laporan pembuatan dokumentasi Produksi/Siaran majalah Buku Dokumen rancangan promosi program media online Dokumen jadwal layanan media baru Laporan evaluasi umpan balik hasil liputan Laporan pengelolaan teks berjalan (Newsticker/running text) Laporan penentuan properti peralatan perlakonan Laporan penentuan /pemilihan bahan penunjang berita Laporan penentuan durasi/masa putar berita Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/ evaluasi di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/evaluasi di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru yang dipublikasikan:
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Mengevaluasi materi/isi dan kemasan untuk layanan media baru Menentukan/memilih bahan penunjang berita Menentukan properti peralatan perlakonan Membuat Pendokumentasian dan Laporan Produksi/Siaran Menentukan durasi/masa putar berita Mengelola teks berjalan (Newsticker/running text) Mengevaluasi umpan balik hasil liputan Membuat jadwal layanan media baru Merancang promosi program media online Mengelola materi berita streaming dan media online
3. a.
8 Semua jenjang
b. 4 Semua jenjang
4. a.
7 Semua jenjang
b. 3,5 Semua jenjang
5. 2 Semua jenjang
6. 2.5 Semua jenjang B
1. 7 Semua jenjang
a. 3,5 Semua jenjang
b. 2.
a. 3,5 Semua jenjang
b. 1,5 Semua jenjang C
1. 8 Semua jenjang
2. 3 Semua jenjang makalah Buku buku Naskah Naskah Majalah Buku Juklak makalah buku Majalah Juknis Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional Dalam bentuk buku Menerjemahkan/menyadur di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru yang tidak dipublikasikan :
Menyusun ketentuan teknis di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru Membuat tulisan ilmiah populer di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan Penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang Menyusun ketentuan pelaksanaan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru Dalam bentuk buku Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan Dalam majalah Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru yang dipublikasikan:
Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
Menerjemahkan/menyadur di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru yang dipublikasikan Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir)
IV PENUNJANG TUGAS ASISTEN PRANATA SIARAN A Pengajar/pelatih di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru 0,4 Semua jenjang B
1. a Pemrasaran /penyaji/narasumber 3 Semua jenjang b Pembahas /moderator 2 Semua jenjang c 1 Semua jenjang
2. a 1,5 Semua jenjang b 1 Semua jenjang C Keanggotaan dalam organisasi profesi Semua jenjang
1. sebagai Pengurus aktif 1 Semua jenjang
2. sebagai Anggota aktif
0.75 Semua jenjang D Keanggotaan dalam Tim Penilai
0.5 Semua jenjang Perolehan penghargaan/tanda jasa
1. 3 Semua jenjang
2. 2 Semua jenjang
3. 1 Semua jenjang F Perolehan ijazah/gelar lainnya
1. 3 Semua Jenjang
2. 1 Semua Jenjang ttd MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ASMAN ABNUR Kali Kali Setiap 2 jam tahun Laporan Laporan Kali Ijazah / gelar Ijazah / gelar Piagam Piagam Piagam tahun tahun 30 (tiga puluh) tahun Ketua Diploma II (D.II) Diploma III (D.III) Mengajar/melatih yang berkaitan dengan bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya Memperoleh ijazah/gelar yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya 10 (sepuluh) tahun 20 (dua puluh) tahun Anggota Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru E Menjadi anggota organisasi profesi Nasional :
Peserta Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya/konferensi di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru sebagai:
Mengikuti /berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai:
Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN PEMULA II/a II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 25 25 25 25 25 25 25 25
2. Diklat B. Produksi, penyiaran dan layanan media baru C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan Asisten Pranata Siaran ≤ 20% - 3 7 11 15 25 35 55 25 40 60 80 100 150 200 300 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR MAHIR J U M L A H - ≥ 80% 12 TERAMPIL JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN PENYELIA 220 140 28 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL DENGAN PENDIDIKAN SLTA SEDERAJAT NO.
U N S U R PERSENTASE UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN 44 60 100
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 40 40 40 40 40 40 40
2. Diklat B. Produksi, penyiaran dan layanan media baru C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan Asisten Pranata Siaran ≤ 20% - 4 8 12 22 32 52 40 60 80 100 150 200 300 ttd ASMAN ABNUR JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA II/D.II NO.
U N S U R PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN TERAMPIL PENYELIA 48 88 128 MAHIR 208 J U M L A H MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ≥ 80% - 16 32
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN II/c II/d III/a III/b III/c III/d 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 60 60 60 60 60 60
2. Diklat B. Produksi, penyiaran dan layanan media baru C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan Asisten Pranata Siaran ≤ 20% - 4 8 18 28 48 60 80 100 150 200 300 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR 192 72 32 TERAMPIL J U M L A H ≥ 80% - 16 112 NO.
U N S U R PERSENTASE JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA III/D.III JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN MAHIR PENYELIA
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN < 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 II/a SLTA/D.I 25 29 34 38 39 SLTA/D.I 40 43 47 52 57 D.II 40 44 48 53 58 SLTA/D.I 60 63 68 73 77 D.II 60 64 69 74 78 SARJANA MUDA/D.III 60 65 70 75 79 SLTA/D.I 80 83 87 92 97 D.II 80 84 88 93 98 SARJANA MUDA/D.III 80 85 89 94 99 SLTA/D.I 100 110 121 132 144 D.II 100 111 122 133 145 SARJANA MUDA/D.III 100 112 123 134 146 SLTA/D.I 150 161 172 183 195 D.II 150 162 173 184 196 SARJANA MUDA/D.III 150 163 174 185 197 SLTA/D.I 200 221 244 268 290 D.II 200 222 245 269 291 SARJANA MUDA/D.III 200 223 246 270 292 8 III/d SLTA/D.I/DII/SARJANA MUDA/D.III 300 300 300 300 300 ttd ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN 2 3 4 ASMAN ABNUR DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA III/b ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN NO GOLONGAN RUANG IJAZAH/STTB YANG SETINGKAT III/a 5 6 II/b II/c II/d 7 III/c