Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9. Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
10. Pejabat Fungsional Analis Akuakultur yang selanjutnya disebut Analis Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah semua kegiatan yang meliputi analisis dan perumusan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan bimbingan/pendampingan teknis, pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi di bidang perikanan budidaya.
12. Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
13. Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Teknisi Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
15. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Akuakultur dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Akuakultur sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
18. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Akuakultur dalam bentuk Angka Kredit Analis Akuakultur.
20. Standar Kompetensi Analis Akuakultur yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Akuakultur dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
21. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang Analis Akuakultur dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
22. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Akuakultur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
23. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Akuakultur sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
24. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Akuakultur baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
25. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Analis Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
(1) Analis Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Analis Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Analis Akuakultur Ahli Pertama;
b. Analis Akuakultur Ahli Muda;
c. Analis Akuakultur Ahli Madya; dan
d. Analis Akuakultur Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yaitu melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
b. pelaksanaan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan
c. evaluasi dan rekomendasi hasil Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Analis Akuakultur yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), maka Analis Akuakultur yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Akuakultur yang melaksanakan kegiatan Analis Akuakultur satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Analis Akuakultur yang melaksanakan kegiatan Analis Akuakultur satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yaitu melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
b. pelaksanaan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan
c. evaluasi dan rekomendasi hasil Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Akuakultur Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. mengidentifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya;
7. mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan sarana budidaya;
8. mengidentifikasi dan menginventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan;
9. melakukan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia/biologi);
10. melakukan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah;
11. mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
12. mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan;
13. mengidentifikasi dan menginventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi;
14. memverifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
15. mengidentifikasi kebutuhan Detail Engineering Design;
16. mengidentifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
17. memeriksa kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
18. memverifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
19. merekapitulasi dan mengidentifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
20. memverifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan;
21. merekapitulasi dan mengidentifikasi pakan ikan terdaftar;
22. melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi
mutu pakan ikan yang beredar;
23. mengidentifikasi kebutuhan bahan baku/ formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
24. mengumpulkan data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
25. melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami;
26. memverifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan;
27. melakukan pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya;
28. melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal;
29. mengumpulkan data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
30. melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
31. mengidentifikasi komponen biaya usaha budidaya;
32. mengidentifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
33. mengidentifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya;
34. mengidentifikasi sarana pembudidayaan ikan;
35. mengidentifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan nonteknis pembudidayaan ikan;
36. mengidentifikasi dokumen proses produksi;
37. mengidentifikasi kelayakan proses pasca produksi;
38. mengidentifikasi dokumen proses pascaproduksi;
39. mengidentifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya; dan
40. menyusun bahan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
b. Analis Akuakultur Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. mengolah dan menganalisis kebutuhan/ pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
7. menganalisis pemanfaatan sarana budidaya;
8. menganalisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya;
9. menganalisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan;
10. melakukan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
11. melakukan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi;
12. menganalisis laporan pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design;
13. menganalisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
14. menganalisis pengujian sarana produksi secara fisiologi;
15. menganalisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan;
16. Mengolah dan menganalisis data penyediaan pakan (domestik/impor);
17. melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu menganalisis mutu pakan ikan yang beredar;
18. melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu menganalisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan
ikan/pakan alami;
19. melakukan cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup;
20. menyusun bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup;
21. melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengolah dan menganalisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal;
22. melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu menganalisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
23. melakukan analisis usaha budidaya;
24. memverifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
25. menganalisis pelaksanaan perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
26. memfasilitasi terbentuknya kemitraan/ kelembagaan/pembiayaan usaha budidaya;
27. melakukan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan;
28. menganalisis sarana pembudidayaan ikan;
29. melakukan pemantauan dan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan;
30. menganalisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan;
31. menganalisis kesesuaian proses produksi;
32. menganalisis data hasil pemantauan proses produksi;
33. menganalisis hasil identifikasi kelayakan proses pascaproduksi;
34. menganalisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi;
35. menganalisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya;
36. menganalisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya;
37. melakukan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
dan
38. mengidentifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan;
c. Analis Akuakultur Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan/ pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis dan menyusun rancangan teknis di bidang di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis dan menyusun bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. mengevaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
7. melakukan perumusan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya sebagai anggota, yaitu menyusun bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya;
8. mengevaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya;
9. melakukan kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang wilayah/rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil sebagai anggota, yaitu melakukan menyusun bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan;
10. mengevaluasi hasil analisis terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya;
11. mengevaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya;
12. mengevaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
13. mengevaluasi laporan antara penyusunan Detail Engineering Design;
14. mengevaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan;
15. melakukan pengujian sarana produksi secara genetik;
16. mengevaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi/introduksi;
17. mengevaluasi hasil analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan;
18. mengevaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan;
19. melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai ketua, yaitu mengevaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar;
20. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
21. melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami;
22. melakukan penilaian pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan;
23. mengevaluasi pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan;
24. mengevaluasi pelayanan usaha;
25. mengevaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan;
26. melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal;
27. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
28. melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai
ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
29. mengevaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
30. mengevaluasi sarana pembudidayaan ikan;
31. mengevaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan;
32. mengevaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi;
33. mengevaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi;
34. mengevaluasi hasil pemantauan proses pascaproduksi;
35. mengevaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya;
36. mengevaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya;
37. mengevaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
38. mengevaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
39. mengevaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan; dan
40. mengevaluasi hasil penilaian proses produksi;
dan
d. Analis Akuakultur Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu menyusun rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu menyusun rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu menyusun bahan pedoman/ panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. melakukan perumusan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya;
7. melakukan kajian kelayakan teknis pemanfaatan sarana budidaya;
8. melakukan kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah/Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan;
9. melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di kawasan budidaya;
10. melakukan kajian lingkungan di kawasan budidaya;
11. mengevaluasi dan menganalisis laporan akhir penyusunan Detail Engineering Design;
12. merumuskan hasil evaluasi produksi/distribusi sarana produksi;
13. melakukan kajian penarikan peredaran induk unggul pascarilis;
14. melakukan kajian terhadap bahan baku pakan/pakan ikan;
15. melakukan kajian kebutuhan dan/atau penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
16. melakukan kajian hasil evaluasi pelayanan usaha budidaya;
17. melakukan kajian pengembangan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
18. melakukan kajian usaha budidaya/perlindungan usaha budidaya;
19. melakukan kajian penerapan pola-pola pembiayaan/skema kredit pembiayaan usaha budidaya;
20. melakukan kajian capaian dan dampak realisasi kredit program terhadap kesejahteraan pembudidaya/kelangsungan usaha budidaya;
21. melakukan kajian pemantauan proses produksi atau pascaproduksi;
22. merumuskan rekomendasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
23. merumuskan rekomendasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
24. melakukan kajian standar bahan baku pakan/pakan ikan;
25. merekomendasikan hasil kajian pelayanan usaha budidaya;
26. melakukan kajian implementasi teknologi produksi perikanan budidaya
27. melakukan kajian pemantauan sarana pembudidayaan ikan;
28. melakukan kajian hasil evaluasi pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan;
29. merumuskan rekomendasi hasil pemantauan proses produksi;
30. merumuskan rekomendasi hasil evaluasi pemantauan proses pascaproduksi;
31. merumuskan rekomendasi pengelolaan lingkungan budidaya; dan
32. melakukan kajian resiko di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
(2) Analis Akuakultur yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Akuakultur Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. laporan identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. laporan identifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya;
7. laporan identifikasi/inventarisasi kebutuhan sarana budidaya;
8. laporan identifikasi dan inventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan;
9. laporan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia/biologi);
10. laporan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah;
11. laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
12. laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan;
13. laporan identifikasi dan inventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi;
14. laporan hasil verifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
15. laporan identifikasi kebutuhan Detail Engineering Design;
16. laporan identifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
17. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
18. laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
19. laporan rekapitulasi dan identifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
20. laporan hasil verifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan;
21. laporan hasil rekapitulasi dan identifikasi pakan ikan terdaftar;
22. laporan identifikasi mutu pakan ikan yang beredar;
23. laporan identifikasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
24. data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
25. laporan identifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami;
26. laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan;
27. laporan hasil pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup hasil budidaya;
28. laporan identifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal;
29. data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
30. laporan identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
31. laporan identifikasi komponen biaya usaha budidaya;
32. laporan identifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
33. laporan identifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya;
34. laporan identifikasi sarana pembudidayaan ikan;
35. laporan identifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan non teknis pembudidayaan ikan;
36. laporan identifikasi dokumen proses produksi;
37. laporan identifikasi kelayakan proses pascaproduksi;
38. laporan identifikasi dokumen proses pascaproduksi;
39. laporan hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya; dan
40. bahan pendampingan teknis bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
b. Analis Akuakultur Ahli Muda, meliputi:
1. laporan analisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. laporan analisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. laporan hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya;
7. laporan hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya;
8. laporan hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya;
9. laporan analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan;
10. laporan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
11. laporan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi;
12. laporan hasil analisis terhadap laporan pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design;
13. laporan analisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
14. laporan analisis pengujian sarana produksi secara fisiologi;
15. laporan analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan;
16. laporan analisis data penyediaan pakan (domestik/impor);
17. laporan analisis mutu pakan ikan yang beredar;
18. laporan analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami;
19. laporan hasil cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup;
20. bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan;
21. laporan analisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal;
22. laporan analisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
23. laporan hasil analisis usaha budidaya;
24. laporan verifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
25. laporan analisis pelaksanaan perlindungan pembudidayaan ikan;
26. laporan kegiatan kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya;
27. laporan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan;
28. laporan hasil analisis sarana pembudidayaan ikan;
29. laporan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan;
30. laporan hasil analisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan;
31. laporan analisis kesesuaian proses produksi;
32. laporan analisis data hasil pemantauan proses produksi;
33. laporan hasil analisis hasil identifikasi kelayakan pascaproduksi;
34. laporan analisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi;
35. laporan analisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya;
36. laporan analisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya;
37. laporan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan
38. laporan hasil identifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan;
c. Analis Akuakultur Ahli Madya, meliputi:
1. laporan evaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan /pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. laporan evaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. laporan evaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
7. bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
8. laporan evaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya;
9. bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan;
10. laporan evaluasi hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya;
11. laporan evaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya;
12. laporan evaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
13. laporan hasil evaluasi terhadap laporan antara penyusunan Detail Engineering Design;
14. laporan evaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan;
15. laporan pengujian sarana produksi secara genetik;
16. laporan evaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi/introduksi;
17. laporan evaluasi data pemasukan bahan baku/pakan ikan;
18. laporan evaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan;
19. laporan evaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar;
20. laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
21. laporan evaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami;
22. laporan penilaian pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan;
23. laporan evaluasi pemasukan ikan hidup /rekomendasi pembudidayaan ikan;
24. laporan evaluasi pelayanan usaha;
25. laporan evaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan;
26. laporan evaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal;
27. laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
28. laporan evaluasi hasil analisis pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
29. laporan evaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
30. laporan evaluasi sarana pembudidayaan ikan;
31. laporan evaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan;
32. laporan evaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi;
33. laporan evaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi;
34. laporan evaluasi hasil pemantauan dokumen proses pascaproduksi;
35. laporan evaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya;
36. laporan evaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya;
37. laporan evaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
38. laporan evaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya;
39. laporan evaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan; dan
40. laporan evaluasi penilaian proses produksi; dan
d. Analis Akuakultur Ahli Utama, meliputi:
1. rekomendasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. rekomendasi rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/ pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
7. laporan kajian kelayakan teknis pemanfaatan sarana budidaya;
8. rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan;
9. laporan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di kawasan budidaya;
10. laporan kajian lingkungan di kawasan budidaya;
11. laporan evaluasi dan analisis laporan akhir penyusunan Detail Engineering Design;
12. rekomendasi hasil evaluasi produksi/distribusi sarana produksi;
13. laporan kajian penarikan peredaran induk unggul pascarilis;
14. laporan kajian terhadap bahan baku pakan/pakan ikan;
15. laporan kajian kebutuhan dan/atau penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
16. laporan kajian hasil evaluasi pelayanan usaha budidaya;
17. laporan kajian pengembangan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
18. laporan kajian usaha budidaya/perlindungan usaha budidaya;
19. laporan kajian penerapan pola-pola pembiayaan/ skema kredit pembiayaan usaha budidaya;
20. laporan kajian capaian dan dampak realisasi kredit program terhadap kesejahteraan pembudidaya/ kelangsungan usaha budidaya;
21. laporan kajian pemantauan proses produksi atau pascaproduksi;
22. rekomendasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
23. rekomendasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
24. laporan kajian standar bahan baku pakan/pakan ikan;
25. rekomendasi hasil kajian pelayanan usaha budidaya;
26. laporan kajian implementasi teknologi produksi perikanan budidaya;
27. laporan kajian pemantauan sarana pembudidayaan ikan;
28. laporan kajian hasil evaluasi pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan;
29. rekomendasi hasil pemantauan proses produksi;
30. rekomendasi hasil evaluasi pemantauan proses pascaproduksi;
31. rekomendasi pengelolaan lingkungan budidaya; dan
32. laporan kajian resiko di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Analis Akuakultur yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), maka Analis Akuakultur yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Akuakultur yang melaksanakan kegiatan Analis Akuakultur satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Analis Akuakultur yang melaksanakan kegiatan Analis Akuakultur satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dilakukan melalui pengangkatan:
1. pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. penyesuaian/inpassing; dan
4. promosi.
Pasal 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang perikanan budidaya, sumber daya perairan, lingkungan, biologi, kimia;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Akuakultur.
(5) Analis Akuakultur yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Analis Akuakultur Ahli Utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) di bidang perikanan budidaya, sumber daya perairan, lingkungan, biologi, kimia, dan bidang lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Utama dan mendapat persetujuan
Menteri.
Pasal 18
(1) Teknisi Akuakultur yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Akuakultur; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i.
(2) Teknisi Akuakultur yang akan diangkat menjadi Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Teknisi Akuakultur.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 3, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui penyesuaian/inpassing diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 21
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 4, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 22
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Akuakultur; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua (2) tahun terakhir;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dilakukan melalui pengangkatan:
1. pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. penyesuaian/inpassing; dan
4. promosi.
Pasal 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang perikanan budidaya, sumber daya perairan, lingkungan, biologi, kimia;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Akuakultur.
(5) Analis Akuakultur yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
BAB Ketiga
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 2, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang perikanan budidaya, sumber daya perairan, lingkungan, biologi, kimia, dan bidang lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) di bidang perikanan budidaya, sumber daya perairan, lingkungan, biologi, kimia, dan bidang lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya paling kurang 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang
Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Pasal 17
(1) Analis Akuakultur Ahli Utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) di bidang perikanan budidaya, sumber daya perairan, lingkungan, biologi, kimia, dan bidang lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Utama dan mendapat persetujuan
Menteri.
Pasal 18
(1) Teknisi Akuakultur yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Akuakultur; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i.
(2) Teknisi Akuakultur yang akan diangkat menjadi Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Teknisi Akuakultur.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 3, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui penyesuaian/inpassing diatur oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 4, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 22
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Akuakultur; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua (2) tahun terakhir;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Akuakultur wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Akuakultur bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Akuakultur dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Akuakultur dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 26
(1) Pada awal tahun, Analis Akuakultur wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Akuakultur berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 27
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 28
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 29
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) bagi Analis Akuakultur setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Akuakultur Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Akuakultur Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Akuakultur Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Akuakultur Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Akuakultur Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 30
(1) Analis Akuakultur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Akuakultur Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Akuakultur Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Akuakultur Ahli Madya.
(2) Analis Akuakultur Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 31
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Akuakultur bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Akuakultur dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Akuakultur dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pada awal tahun, Analis Akuakultur wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Akuakultur berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 28
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 29
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) bagi Analis Akuakultur setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Akuakultur Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Akuakultur Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Akuakultur Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Akuakultur Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Akuakultur Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 30
(1) Analis Akuakultur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Akuakultur Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Akuakultur Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Akuakultur Ahli Madya.
(2) Analis Akuakultur Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Akuakultur mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Akuakultur.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Akuakultur.
Pasal 34
Usul PAK Analis Akuakultur diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Madya dan Analis Akuakultur Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Instansi Daerah, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Pertama dan Analis Akuakultur Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah.
Pasal 35
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Madya dan Analis Akuakultur Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Pertama dan Analis Akuakultur Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah.
Pasal 36
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Akuakultur dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Akuakultur terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi:
1. Analis Akuakultur Ahli Madya dan Analis Akuakultur Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan; dan
2. Analis Akuakultur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Pertama dan Analis Akuakultur Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
c. Tim Penilai provinsi/kabupaten/kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Pertama dan Analis Akuakultur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 37
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelolaan Perikanan Budidaya, unsur kepegawaian, dan Analis Akuakultur.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Analis Akuakultur Ahli Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Akuakultur.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Akuakultur yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Akuakultur; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Akuakultur.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Akuakultur, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Akuakultur.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Tim Penilai pusat dan Tim Penilai unit kerja; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Tim Penilai provinsi/kabupaten/kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
Pasal 38
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Akuakultur diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Akuakultur mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Akuakultur.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Akuakultur.
Usul PAK Analis Akuakultur diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Madya dan Analis Akuakultur Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Instansi Daerah, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Pertama dan Analis Akuakultur Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Madya dan Analis Akuakultur Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Pertama dan Analis Akuakultur Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Akuakultur dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Akuakultur terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi:
1. Analis Akuakultur Ahli Madya dan Analis Akuakultur Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan; dan
2. Analis Akuakultur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Pertama dan Analis Akuakultur Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
c. Tim Penilai provinsi/kabupaten/kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Pertama dan Analis Akuakultur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 37
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelolaan Perikanan Budidaya, unsur kepegawaian, dan Analis Akuakultur.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Analis Akuakultur Ahli Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Akuakultur.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Akuakultur yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Akuakultur; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Akuakultur.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Akuakultur, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Akuakultur.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Tim Penilai pusat dan Tim Penilai unit kerja; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Tim Penilai provinsi/kabupaten/kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
Pasal 38
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Akuakultur diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, untuk:
a. Analis Akuakultur dengan pendidikan Sarjana (S1)/ Diploma IV tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Analis Akuakultur dengan pendidikan Pasca Sarjana (S2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Analis Akuakultur dengan pendidikan Doktor (S3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1), Analis Akuakultur dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 41
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Akuakultur yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal dan/atau dan persyaratan lain.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 42
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Analis Akuakultur dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Akuakultur yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Analis Akuakultur wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Akuakultur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Akuakultur Ahli Madya.
b. 12 (dua belas) bagi Analis Akuakultur Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Akuakultur Ahli Utama.
Pasal 43
(1) Analis Akuakultur yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis dan Pengelolaan perikanan budidaya, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 44
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Akuakultur dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Analis Akuakultur yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 46
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak
tercapai, Analis Akuakultur tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, untuk:
a. Analis Akuakultur dengan pendidikan Sarjana (S1)/ Diploma IV tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Analis Akuakultur dengan pendidikan Pasca Sarjana (S2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Analis Akuakultur dengan pendidikan Doktor (S3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1), Analis Akuakultur dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Akuakultur yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal dan/atau dan persyaratan lain.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 42
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Analis Akuakultur dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Akuakultur yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Analis Akuakultur wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Akuakultur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Akuakultur Ahli Madya.
b. 12 (dua belas) bagi Analis Akuakultur Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Akuakultur Ahli Utama.
Pasal 43
(1) Analis Akuakultur yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis dan Pengelolaan perikanan budidaya, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Analis Akuakultur yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 46
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak
tercapai, Analis Akuakultur tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
a. jumlah pembudidaya ikan;
b. jumlah unit usaha perikanan budidaya;
c. luas lahan perikanan budidaya; dan
d. intensitas kegiatan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Akuakultur harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Akuakultur meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Akuakultur wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Akuakultur dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Analis Akuakultur (maintain performance);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Akuakultur harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Akuakultur meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Akuakultur wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Akuakultur dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Analis Akuakultur (maintain performance);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Analis Akuakultur diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
(3) Analis Akuakultur yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Akuakultur; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
Pasal 51
Analis Akuakultur yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 52
(1) Terhadap Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
Pasal 53
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Analis Akuakultur;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Analis Akuakultur pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Akuakultur;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Akuakultur.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Akuakultur setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Analis Akuakultur wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Akuakultur wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 56
Hubungan kerja antara instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
Pasal 57
Ketentuan mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur diatur oleh Instansi Pembina, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan,
dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1872) dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan.
(2) Pengangkatan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sepanjang belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan;
b. belum melebihi batas paling tinggi masa pembebasan sementara sejak dibebaskan dari Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan; dan
c. memiliki kinerja paling kurang bernilai baik selama masa pembebasan sementara.
(3) Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(4) Pangkat dan jenjang jabatan Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sama dengan pangkat dan jenjang jabatan terakhirnya pada saat
pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan, karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Pembudidayaan Ikan;
d. menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1872), dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 59
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Utama.
(2) PNS yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Analis Akuakultur yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dilakukan penyesuaian dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
(2) PNS yang telah disesuaikan dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Analis Akuakultur yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 61
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1872) dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 62
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Akuakultur dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 63
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Analis Akuakultur dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana
Pasal 64
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur ditetapkan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 67
(1) Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Akuakultur diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 68
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengawasan perikanan bidang pembudidayaan ikan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1872), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Akuakultur Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. mengidentifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya;
7. mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan sarana budidaya;
8. mengidentifikasi dan menginventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan;
9. melakukan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia/biologi);
10. melakukan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah;
11. mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
12. mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan;
13. mengidentifikasi dan menginventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi;
14. memverifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
15. mengidentifikasi kebutuhan Detail Engineering Design;
16. mengidentifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
17. memeriksa kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
18. memverifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
19. merekapitulasi dan mengidentifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
20. memverifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan;
21. merekapitulasi dan mengidentifikasi pakan ikan terdaftar;
22. melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi
mutu pakan ikan yang beredar;
23. mengidentifikasi kebutuhan bahan baku/ formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
24. mengumpulkan data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
25. melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami;
26. memverifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan;
27. melakukan pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya;
28. melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal;
29. mengumpulkan data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
30. melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
31. mengidentifikasi komponen biaya usaha budidaya;
32. mengidentifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
33. mengidentifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya;
34. mengidentifikasi sarana pembudidayaan ikan;
35. mengidentifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan nonteknis pembudidayaan ikan;
36. mengidentifikasi dokumen proses produksi;
37. mengidentifikasi kelayakan proses pasca produksi;
38. mengidentifikasi dokumen proses pascaproduksi;
39. mengidentifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya; dan
40. menyusun bahan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
b. Analis Akuakultur Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. mengolah dan menganalisis kebutuhan/ pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
7. menganalisis pemanfaatan sarana budidaya;
8. menganalisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya;
9. menganalisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan;
10. melakukan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
11. melakukan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi;
12. menganalisis laporan pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design;
13. menganalisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
14. menganalisis pengujian sarana produksi secara fisiologi;
15. menganalisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan;
16. Mengolah dan menganalisis data penyediaan pakan (domestik/impor);
17. melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu menganalisis mutu pakan ikan yang beredar;
18. melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu menganalisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan
ikan/pakan alami;
19. melakukan cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup;
20. menyusun bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup;
21. melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengolah dan menganalisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal;
22. melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu menganalisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
23. melakukan analisis usaha budidaya;
24. memverifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
25. menganalisis pelaksanaan perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
26. memfasilitasi terbentuknya kemitraan/ kelembagaan/pembiayaan usaha budidaya;
27. melakukan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan;
28. menganalisis sarana pembudidayaan ikan;
29. melakukan pemantauan dan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan;
30. menganalisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan;
31. menganalisis kesesuaian proses produksi;
32. menganalisis data hasil pemantauan proses produksi;
33. menganalisis hasil identifikasi kelayakan proses pascaproduksi;
34. menganalisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi;
35. menganalisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya;
36. menganalisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya;
37. melakukan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
dan
38. mengidentifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan;
c. Analis Akuakultur Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan/ pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis dan menyusun rancangan teknis di bidang di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis dan menyusun bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. mengevaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
7. melakukan perumusan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya sebagai anggota, yaitu menyusun bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya;
8. mengevaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya;
9. melakukan kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang wilayah/rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil sebagai anggota, yaitu melakukan menyusun bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan;
10. mengevaluasi hasil analisis terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya;
11. mengevaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya;
12. mengevaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
13. mengevaluasi laporan antara penyusunan Detail Engineering Design;
14. mengevaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan;
15. melakukan pengujian sarana produksi secara genetik;
16. mengevaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi/introduksi;
17. mengevaluasi hasil analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan;
18. mengevaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan;
19. melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai ketua, yaitu mengevaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar;
20. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
21. melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami;
22. melakukan penilaian pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan;
23. mengevaluasi pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan;
24. mengevaluasi pelayanan usaha;
25. mengevaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan;
26. melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal;
27. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
28. melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai
ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
29. mengevaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
30. mengevaluasi sarana pembudidayaan ikan;
31. mengevaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan;
32. mengevaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi;
33. mengevaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi;
34. mengevaluasi hasil pemantauan proses pascaproduksi;
35. mengevaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya;
36. mengevaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya;
37. mengevaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
38. mengevaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
39. mengevaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan; dan
40. mengevaluasi hasil penilaian proses produksi;
dan
d. Analis Akuakultur Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu menyusun rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu menyusun rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu menyusun bahan pedoman/ panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. melakukan perumusan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya;
7. melakukan kajian kelayakan teknis pemanfaatan sarana budidaya;
8. melakukan kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah/Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan;
9. melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di kawasan budidaya;
10. melakukan kajian lingkungan di kawasan budidaya;
11. mengevaluasi dan menganalisis laporan akhir penyusunan Detail Engineering Design;
12. merumuskan hasil evaluasi produksi/distribusi sarana produksi;
13. melakukan kajian penarikan peredaran induk unggul pascarilis;
14. melakukan kajian terhadap bahan baku pakan/pakan ikan;
15. melakukan kajian kebutuhan dan/atau penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
16. melakukan kajian hasil evaluasi pelayanan usaha budidaya;
17. melakukan kajian pengembangan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
18. melakukan kajian usaha budidaya/perlindungan usaha budidaya;
19. melakukan kajian penerapan pola-pola pembiayaan/skema kredit pembiayaan usaha budidaya;
20. melakukan kajian capaian dan dampak realisasi kredit program terhadap kesejahteraan pembudidaya/kelangsungan usaha budidaya;
21. melakukan kajian pemantauan proses produksi atau pascaproduksi;
22. merumuskan rekomendasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
23. merumuskan rekomendasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
24. melakukan kajian standar bahan baku pakan/pakan ikan;
25. merekomendasikan hasil kajian pelayanan usaha budidaya;
26. melakukan kajian implementasi teknologi produksi perikanan budidaya
27. melakukan kajian pemantauan sarana pembudidayaan ikan;
28. melakukan kajian hasil evaluasi pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan;
29. merumuskan rekomendasi hasil pemantauan proses produksi;
30. merumuskan rekomendasi hasil evaluasi pemantauan proses pascaproduksi;
31. merumuskan rekomendasi pengelolaan lingkungan budidaya; dan
32. melakukan kajian resiko di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
(2) Analis Akuakultur yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Akuakultur Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. laporan identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. laporan identifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya;
7. laporan identifikasi/inventarisasi kebutuhan sarana budidaya;
8. laporan identifikasi dan inventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan;
9. laporan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia/biologi);
10. laporan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah;
11. laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
12. laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan;
13. laporan identifikasi dan inventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi;
14. laporan hasil verifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
15. laporan identifikasi kebutuhan Detail Engineering Design;
16. laporan identifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
17. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
18. laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
19. laporan rekapitulasi dan identifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
20. laporan hasil verifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan;
21. laporan hasil rekapitulasi dan identifikasi pakan ikan terdaftar;
22. laporan identifikasi mutu pakan ikan yang beredar;
23. laporan identifikasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
24. data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
25. laporan identifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami;
26. laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan;
27. laporan hasil pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup hasil budidaya;
28. laporan identifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal;
29. data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
30. laporan identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
31. laporan identifikasi komponen biaya usaha budidaya;
32. laporan identifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
33. laporan identifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya;
34. laporan identifikasi sarana pembudidayaan ikan;
35. laporan identifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan non teknis pembudidayaan ikan;
36. laporan identifikasi dokumen proses produksi;
37. laporan identifikasi kelayakan proses pascaproduksi;
38. laporan identifikasi dokumen proses pascaproduksi;
39. laporan hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya; dan
40. bahan pendampingan teknis bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
b. Analis Akuakultur Ahli Muda, meliputi:
1. laporan analisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. laporan analisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. laporan hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya;
7. laporan hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya;
8. laporan hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya;
9. laporan analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan;
10. laporan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
11. laporan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi;
12. laporan hasil analisis terhadap laporan pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design;
13. laporan analisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
14. laporan analisis pengujian sarana produksi secara fisiologi;
15. laporan analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan;
16. laporan analisis data penyediaan pakan (domestik/impor);
17. laporan analisis mutu pakan ikan yang beredar;
18. laporan analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami;
19. laporan hasil cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup;
20. bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan;
21. laporan analisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal;
22. laporan analisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
23. laporan hasil analisis usaha budidaya;
24. laporan verifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
25. laporan analisis pelaksanaan perlindungan pembudidayaan ikan;
26. laporan kegiatan kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya;
27. laporan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan;
28. laporan hasil analisis sarana pembudidayaan ikan;
29. laporan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan;
30. laporan hasil analisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan;
31. laporan analisis kesesuaian proses produksi;
32. laporan analisis data hasil pemantauan proses produksi;
33. laporan hasil analisis hasil identifikasi kelayakan pascaproduksi;
34. laporan analisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi;
35. laporan analisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya;
36. laporan analisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya;
37. laporan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan
38. laporan hasil identifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan;
c. Analis Akuakultur Ahli Madya, meliputi:
1. laporan evaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan /pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. laporan evaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. laporan evaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
7. bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
8. laporan evaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya;
9. bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan;
10. laporan evaluasi hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya;
11. laporan evaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya;
12. laporan evaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
13. laporan hasil evaluasi terhadap laporan antara penyusunan Detail Engineering Design;
14. laporan evaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan;
15. laporan pengujian sarana produksi secara genetik;
16. laporan evaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi/introduksi;
17. laporan evaluasi data pemasukan bahan baku/pakan ikan;
18. laporan evaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan;
19. laporan evaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar;
20. laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
21. laporan evaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami;
22. laporan penilaian pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan;
23. laporan evaluasi pemasukan ikan hidup /rekomendasi pembudidayaan ikan;
24. laporan evaluasi pelayanan usaha;
25. laporan evaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan;
26. laporan evaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal;
27. laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
28. laporan evaluasi hasil analisis pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
29. laporan evaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
30. laporan evaluasi sarana pembudidayaan ikan;
31. laporan evaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan;
32. laporan evaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi;
33. laporan evaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi;
34. laporan evaluasi hasil pemantauan dokumen proses pascaproduksi;
35. laporan evaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya;
36. laporan evaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya;
37. laporan evaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
38. laporan evaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya;
39. laporan evaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan; dan
40. laporan evaluasi penilaian proses produksi; dan
d. Analis Akuakultur Ahli Utama, meliputi:
1. rekomendasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. rekomendasi rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
4. rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/ pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
7. laporan kajian kelayakan teknis pemanfaatan sarana budidaya;
8. rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan;
9. laporan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di kawasan budidaya;
10. laporan kajian lingkungan di kawasan budidaya;
11. laporan evaluasi dan analisis laporan akhir penyusunan Detail Engineering Design;
12. rekomendasi hasil evaluasi produksi/distribusi sarana produksi;
13. laporan kajian penarikan peredaran induk unggul pascarilis;
14. laporan kajian terhadap bahan baku pakan/pakan ikan;
15. laporan kajian kebutuhan dan/atau penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
16. laporan kajian hasil evaluasi pelayanan usaha budidaya;
17. laporan kajian pengembangan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
18. laporan kajian usaha budidaya/perlindungan usaha budidaya;
19. laporan kajian penerapan pola-pola pembiayaan/ skema kredit pembiayaan usaha budidaya;
20. laporan kajian capaian dan dampak realisasi kredit program terhadap kesejahteraan pembudidaya/ kelangsungan usaha budidaya;
21. laporan kajian pemantauan proses produksi atau pascaproduksi;
22. rekomendasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
23. rekomendasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
24. laporan kajian standar bahan baku pakan/pakan ikan;
25. rekomendasi hasil kajian pelayanan usaha budidaya;
26. laporan kajian implementasi teknologi produksi perikanan budidaya;
27. laporan kajian pemantauan sarana pembudidayaan ikan;
28. laporan kajian hasil evaluasi pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan;
29. rekomendasi hasil pemantauan proses produksi;
30. rekomendasi hasil evaluasi pemantauan proses pascaproduksi;
31. rekomendasi pengelolaan lingkungan budidaya; dan
32. laporan kajian resiko di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 2, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang perikanan budidaya, sumber daya perairan, lingkungan, biologi, kimia, dan bidang lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) di bidang perikanan budidaya, sumber daya perairan, lingkungan, biologi, kimia, dan bidang lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya paling kurang 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang
Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.