PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MYSTERY SHOPPING PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. Pendahuluan Bagian
ASPEK PENGUKURAN MYSTERY SHOPPING Dalam melaksanakan mystery shopping aspek yang dinilai, adalah: 1. Petugas layanan
TAHAPAN DAN PROSES MYSTERY SHOPPING A. Tahapan Mystery Shopping Dalam melakukan suatu mystery shopping diperlukan beberapa tahapan
PELAPORAN A. Laporan Shopper kepada Koordinator/Supervisor
PENUTUP Hasil dari Mystery Shopping dapat disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik oleh pemberi tugas untuk meningkatkan kualitas pelayanan