Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan.
9. Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.
10. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
11. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengendali Dampak Lingkungan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
16. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan dalam bentuk Angka Kredit.
17. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Pengendali Dampak Lingkungan dalam melaksanakan tugas jabatan.
18. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
19. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Dampak Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
20. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengendali Dampak Lingkungan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
21. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengendali Dampak Lingkungan baik perorangan atau kelompok di bidang Pengendali Dampak Lingkungan.
22. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak ditetapkan.
(3) Kedudukan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
(1) Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak ditetapkan.
(3) Kedudukan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan
c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pemantauan kualitas lingkungan;
b. pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
d. pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
(2) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi:
1. perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
3. pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan hidup secara kontinyu/berkesinambungan;
b. Pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
1. persiapan pembinaan;
2. pelaksanaan pembinaan; dan
3. pelaksanaan evaluasi pembinaan;
c. Pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
1. penyusunan standar bidang lingkungan;
2. pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan;
3. pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
4. evaluasi dokumen lingkungan;
5. perizinan lingkungan;
6. pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
7. kajian laboratorium lingkungan; dan
8. penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan; dan
d. Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi:
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
2. pemanfaatan teknologi lingkungan;
3. pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan
pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
4. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
5. pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
6. melaksanakan kegiatan metrologi;
7. inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
8. perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
9. monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
10. penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan
11. evaluasi audit bersifat wajib.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengendali Dampak Lingkungan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pengendali Dampak Lingkungan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan tugas Pengendali Dampak Lingkungan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan tugas Pengendali Dampak Lingkungan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pemantauan kualitas lingkungan;
b. pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
d. pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
(2) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi:
1. perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
3. pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan hidup secara kontinyu/berkesinambungan;
b. Pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
1. persiapan pembinaan;
2. pelaksanaan pembinaan; dan
3. pelaksanaan evaluasi pembinaan;
c. Pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
1. penyusunan standar bidang lingkungan;
2. pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan;
3. pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
4. evaluasi dokumen lingkungan;
5. perizinan lingkungan;
6. pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
7. kajian laboratorium lingkungan; dan
8. penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan; dan
d. Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi:
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
2. pemanfaatan teknologi lingkungan;
3. pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan
pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
4. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
5. pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
6. melaksanakan kegiatan metrologi;
7. inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
8. perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
9. monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
10. penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan
11. evaluasi audit bersifat wajib.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, meliputi:
1. melakukan identifikasi dan inventarisasi data tentang peraturan/ kebijakan bersifat fisik;
2. melakukan identifikasi dan inventarisasi data tentang peraturan/ kebijakan bersifat non fisik;
3. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantaun kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dengan
metode bersifat primer dengan tingkat sederhana;
4. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantaun kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dengan metode bersifat sekunder dengan tingkat sederhana;
5. melakukan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
6. melakukan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
7. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui metode bersifat primer dengan tingkat sulit;
8. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui metode bersifat sekunder dengan tingkat sulit;
9. melakukan pengujian sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
10. melakukan pengukuran sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan
dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
11. melakukan pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
12. melakukan pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan; dan
13. melakukan kalibrasi alat ukur dalam rangka kegiatan metrologi;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, meliputi:
1. melakukan identifikasi dan inventarisasi data dasar kondisi lingkungan bersifat fisik;
2. melakukan identifikasi dan inventarisasi data dasar kondisi lingkungan bersifat non fisik;
3. melaksanakan pengkajian peraturan/ kebijaksanaan teknis pemulihan kualitas lingkungan dengan mengolah dan menganalisis data tentang peraturan/kebijaksanaan teknis pemulihan kualitas lingkungan;
4. melakukan pengkajian terhadap teknologi tingkat sederhana di bidang pengendalian dampak lingkungan;
5. menguji coba hasil kajian teknologi tingkat sederhana;
6. mengidentifikasi data pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
7. melakukan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
8. melakukan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
9. mengevaluasi dan memverifikasi data pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
10. melakukan pengujian sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
11. melakukan pengukuran sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
12. mengevaluasi dan memverifikasi data pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
13. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan dengan metode bersifat primer dengan tingkat sulit;
14. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan dengan metode bersifat sekunder dengan tingkat sulit;
15. melakukan pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan lingkungan;
16. melakukan pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan lingkungan; dan
17. melakukan kalibrasi alat ukur dalm rangka kegiatan metrologi; dan
c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, meliputi:
1. memodifikasi teknologi tingkat sederhana;
2. membuat teknologi tingkat sederhana;
3. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknologi;
4. menyusun proposal pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
5. melakukan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
6. melakukan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
7. melakukan pengujian sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
8. melakukan pengukuran sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
9. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan dengan metode sekunder tingkat sederhana;
10. melakukan pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan lingkungan;
11. melakukan pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan lingkungan;
12. menganalisis data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
13. mengevaluasi dan memverifikasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
14. melakukan kalibrasi alat ukur dalam rangka kegiatan metrologi; dan
15. melakukan evaluasi hasil kalibrasi dalam rangka kegiatan metrologi.
(2) uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi dan inventarisasi data sekunder;
2. melakukan kegiatan pengambilan contoh uji kualitas lingkungan;
3. melakukan kegiatan pengujian/pengukuran parameter lingkungan;
4. melakukan kalibrasi dan/atau pemeliharaan pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. melakukan kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
6. melakukan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
7. menyusun materi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
8. melakukan verifikasi lapangan terkait evaluasi dokumen lingkungan;
9. melakukan evaluasi dokumen perizinan lingkungan;
10. melakukan pembahasan teknis perizinan lingkungan;
11. melakukan verifikasi lapangan perizinan lingkungan;
12. menyusun dokumentasi sistem mutu laboratorium;
13. melaksanakan penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
14. menyusun rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
15. melakukan pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
16. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan verifikasi sengketa lingkungan;
17. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
18. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
19. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan eksekusi; dan
20. melakukan kegiatan verifikasi lapangan terkait dengan evaluasi audit bersifat wajib;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan identifikasi permasalahan lingkungan;
2. melakukan kegiatan pengolahan data sekunder terkait perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data kualitas lingkungan.;
4. melakukan kegiatan tabulasi dan pemeriksaan ulang data kualitas lingkungan;
5. melakukan kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
6. melakukan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
7. mengidentifikasi kelompok sasaran pembinaan;
8. menyusun program kegiatan pembinaan kelompok sasaran;
9. melakukan perencanaan kajian pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
10. melakukan perencanaan dan evaluasi dokumen lingkungan;
11. melakukan evaluasi dokumen perizinan lingkungan;
12. melakukan pembahasan teknis perizinan lingkungan;
13. melakukan verifikasi lapangan perizinan lingkungan;
14. menyusun rancangan perizinan lingkungan;
15. melakukan penyusunan rancangan standar nasional INDONESIA bidang lingkungan;
16. melakukan penilaian kesesuaian standar di bidang laboratorium lingkungan;
17. membuat perencanaan penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
18. menyusun rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
19. menganalisis sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan;
20. menganalisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan;
21. melakukan pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
22. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan verifikasi sengketa lingkungan;
23. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan pertemuan para pihak yang bersengketa;
24. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan menyusun naskah kesepakatan penyelasaian sengketa;
25. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
26. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan cara menyusun naskah gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan;
27. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan menyusun naskah memori atau kontra memori;
28. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
29. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan eksekusi;
30. melakukan penelaahan dokumen hasil audit lingkungan bersifat wajib; dan
31. melakukan pendampingan dalam proses audit lingkungan bersifat wajib;
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun proposal kegiatan pemantauan perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup;
2. melakukan kegiatan analisis data dan interpretasi data kualitas lingkungan;
3. melakukan evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
4. melakukan penyampaian pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. melakukan pendampingan teknis dalam rangka pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
6. mengolah dan menganalisis bahan evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
7. mengevaluasi hasil pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
8. melakukan kegiatan penyusunan kajian kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9. membuat rekomendasi hasil evaluasi dokumen lingkungan ;
10. melakukan pembahasan teknis perizinan lingkungan;
11. menyusun rancangan perizinan lingkungan;
12. melakukan kajian terhadap sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
13. memodifikasi dan ujicoba sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
14. melakukan kegiatan evaluasi kinerja laboratorium lingkungan melalui uji banding antar laboratorium;
15. melakukan evaluasi penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
16. menganalisis sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan;
17. menganalisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan;
18. menganalisis kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
19. menyusun rancangan teknis terinci (Detail Engineering Design/DED) pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan skala provinsi;
20. menyusun konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
21. melaksanakan evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
22. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan pertemuan para pihak yang bersengketa;
23. melakukan fasilitasi untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan bertindak sebagai fasilitator (penengah) atau negosiator;
24. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan menyusun naskah kesepakatan penyelasaian sengketa;
25. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan cara menyusun naskah gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan;
26. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan beracara dipengadilan (penerima kuasa);
27. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan menyusun naskah memori atau kontra memori; dan
28. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pelacakan aset; dan
d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan evaluasi kegiatan pelaksanaan pemantauan;
2. menyusun rencana tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. menyusun rekomendasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
4. melakukan kegiatan penyusunan rancangan teknis kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. menyusun rancangan perizinan lingkungan;
6. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap modifikasi dan uji coba sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
7. merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
8. menganalisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan;
9. menganalisis kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
10. menyusun rancangan teknis terinci (Detail Engineering Design/DED) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan skala provinsi;
11. menyusun konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
12. melaksanakan evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
13. melakukan fasilitasi untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan bertindak sebagai fasilitator (penengah) atau negosiator;
14. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan beracara dipengadilan;
15. melakukan penyelesaian Sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pelacakan aset; dan
16. melakukan penyusunan rekomendasi yang bersifat penaatan terhadap audit lingkungan yang bersifat wajib.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan dan Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, meliputi:
1. laporan peraturan/kebijakan bersifat fisik dalam rangka pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian, pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
2. laporan peraturan/ kebijakan bersifat non fisik dalam rangka pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian, pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
3. data pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran primer tingkat sederhana;
4. data pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran yang bersifat sekunder tingkat sederhana;
5. dokumen hasil pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
6. dokumen hasil pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
7. data/laporan primer tingkat sulit hasil pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar ;
8. data/laporan sekunder tingkat sulit hasil pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
9. dokumen hasil pengujian sampel kegiatan pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
10. dokumen hasil pengukuran sampel kegiatan pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
11. dokumen hasil pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
12. dokumen hasil pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan; dan
13. dokumen hasil kalibrasi alat ukur dalam rangka kegiatan metrologi;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, meliputi:
1. data kondisi lingkungan bersifat fisik dalam rangka pengkajian peraturan/kebijakan teknis Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
2. data kondisi lingkungan bersifat non fisik dalam rangka pengkajian peraturan/kebijakan teknis Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
3. laporan hasil analisa data terkait peraturan/ kebijakan teknis pemulihan kualitas lingkungan;
4. laporan hasil kajian teknologi tingkat sederhana di bidang pengendalian dampak lingkungan dalam rangka pemanfaatan teknologi lingkungan;
5. laporan hasil uji coba kajian teknologi tingkat sederhana dalam rangka pemanfaatan teknologi lingkungan;
6. laporan hasil identifikasi data pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
7. dokumen hasil pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami
pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
8. dokumen hasil pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
9. laporan hasil evaluasi dan verifikasi data pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
10. dokumen hasil pengukuran sampel kegiatan pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
11. dokumen hasil pengukuran sampel kegiatan pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
12. laporan hasil evaluasi dan verifikasi data pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
13. laporan hasil pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan yang bersifat primer tingkat
sulit;
14. laporan hasil pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan yang bersifat sekunder tingkat sulit;
15. dokumen hasil pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
16. dokumen hasil pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan; dan
17. dokumen hasil kalibrasi alat ukur dalam rangka kegiatan metrologi; dan
c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, meliputi :
1. laporan hasil modifikasi teknologi tingkat sederhana dalam rangka pemanfaatan teknologi lingkungan;
2. hasil teknologi baru tingkat sederhana dalam rangka pemanfaatan teknologi lingkungan;
3. laporan hasil monitoring dan evaluasi teknologi dalam rangka pemanfaatan teknologi lingkungan;
4. proposal hasil pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
5. dokumen hasil pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
6. dokumen hasil pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
7. dokumen hasil pengujian sampel kegiatan pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar ;
8. dokumen hasil pengukuran sampel kegiatan pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
9. laporan hasil pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan yang bersifat sekunder tingkat sederhana;
10. dokumen hasil pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
11. dokumen hasil pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
12. laporan hasil analisa data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
13. laporan hasil evaluasi dan verifikasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
14. dokumen hasil kalibrasi alat ukur dalam rangka kegiatan metrologi;
15. dokumen hasil evaluasi kalibrasi dalam rangka kegiatan metrologi.
(2) Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil pengumpulan data sekunder dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. dokumen pengambilan contoh uji kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. dokumen hasil pengujian/pengukuran parameter lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
4. dokumen hasil kalibrasi dan/atau pemeliharaan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. laporan hasil kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu;
6. laporan hasil kegiatan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu;
7. dokumen materi pembinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembinaan;
8. laporan hasil verifikasi lapangan dalam rangka evaluasi dokumen lingkungan;
9. laporan hasil evaluasi dokumen dalam rangka perizinan lingkungan;
10. laporan hasil pembahasan teknis dalam rangka perizinan lingkungan;
11. laporan hasil verifikasi lapangan dalam rangka perizinan lingkungan;
12. dokumentasi sistem mutu laboratorium dalam rangka kajian laboratorium lingkungan;
13. laporan hasil penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
14. laporan hasil rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
15. laporan hasil pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
16. laporan hasil verifikasi sengketa lingkungan diluar pengadilan;
17. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan;
18. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan melalui persidangan di pengadilan;
19. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan eksekusi untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan;
dan
20. laporan hasil kegiatan verifikasi lapangan untuk evaluasi audit lingkungan bersifat wajib;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi permasalahan lingkungan dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. dokumen hasil pengolahan data sekunder dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
3. dokumen hasil verifikasi dan validasi data kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
4. dokumen hasil tabulasi dan pemeriksaan ulang data kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. laporan hasil kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu;
6. laporan hasil kegiatan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu;
7. dokumen hasil identifikasi kelompok sasaran pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka persiapan pembinaan;
8. dokumen program kegiatan pembinaan kelompok sasaran dalam rangka persiapan pembinaan;
9. laporan hasil perencanaan kajian pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
10. laporan hasil perencanaan dan evaluasi dokumen lingkungan;
11. laporan hasil evaluasi dokumen dalam rangka perizinan lingkungan;
12. laporan hasil pembahasan teknis dalam rangka perizinan lingkungan;
13. laporan hasil verifikasi lapangan dalam rangka perizinan lingkungan;
14. dokumen rancangan perizinan lingkungan;
15. laporan hasil penyusunan rancangan standar nasional INDONESIA bidang lingkungan dalam rangka kajian laboratorium lingkungan;
16. laporan hasil penilaian kesesuaian standar di bidang laboratorium lingkungan dalam rangka kajian laboratorium lingkungan;
17. laporan hasil perencanaan kinerja institusi atau personal lingkungan dalam rangka penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
18. laporan hasil rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
19. laporan hasil analisa sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
20. laporan hasil analisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
21. laporan hasil pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
22. laporan hasil verifikasi sengketa lingkungan diluar pengadilan;
23. laporan hasil pertemuan para pihak yang bersengketa untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan;
24. naskah kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
25. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk penyelesaian sengketa diluar
pengadilan;
26. naskah gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan;
27. naskah memori atau kontra memori untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan;
28. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan melalui persidangan di pengadilan;
29. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan eksekusi untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan;
30. laporan hasil penelaahan dokumen hasil audit lingkungan bersifat wajib; dan
31. laporan hasil pendampingan dalam proses audit lingkungan bersifat wajib;
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
1. proposal kegiatan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. dokumen hasil analisis data dan interpretasi data kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. laporan hasil evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu;
4. dokumen hasil penyampaian pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembinaan;
5. laporan hasil pendampingan teknis pelaksanaan pembinaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembinaan;
6. dokumen hasil pengolahan dan analisis bahan evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan evaluasi pembinaan;
7. dokumen hasil evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pengembangan pembinaan;
8. laporan hasil penyusunan naskah akademik pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9. rekomendasi dalam rangka evaluasi dokumen lingkungan;
10. laporan hasil pembahasan teknis dalam rangka perizinan lingkungan;
11. dokumen rancangan perizinan lingkungan;
12. laporan hasil kajian terhadap sarana Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
13. laporan hasil modifikasi dan ujicoba sarana Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
14. laporan hasil kegiatan evaluasi kinerja laboratorium lingkungan melalui uji banding antar laboratorium dalam rangka kajian laboratorium lingkungan;
15. laporan hasil evaluasi kinerja institusi atau personal lingkungan dalam rangka penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
16. laporan hasil analisa sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
17. laporan hasil analisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
18. laporan hasil analisa kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
19. rancangan teknis terinci (detail engineering design/ded) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
20. konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
21. laporan hasil evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
22. laporan hasil pertemuan para pihak yang bersengketa untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan;
23. laporan sebagai fasilitator (penengah) atau nego untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
24. naskah kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
25. naskah gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan;
26. laporan hasil beracara di pengadilan (penerima kuasa) untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan;
27. naskah memori atau kontra memori untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan; dan
28. laporan hasil pelacakan aset pelaksanaan eksekusi untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan; dan
d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
1. laporan kegiatan pelaksanaan pemantauan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. dokumen penyusunan rencana tindak lanjut pelaksanaan evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan evaluasi pembinaan;
3. dokumen rekomendasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pengembangan pembinaan;
4. dokumen hasil penyusunan rancangan teknis pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. dokumen rancangan perizinan lingkungan;
6. laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap modifikasi dan uji coba sarana Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
7. rekomendasi kinerja institusi atau personal lingkungan dalam rangka penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
8. laporan hasil analisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
9. laporan hasil analisa kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan
lingkungan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
10. rancangan teknis terinci (Detail Engineering Design/DED) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
11. konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
12. laporan hasil evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
13. laporan sebagai fasilitator (penengah) atau nego untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
14. laporan hasil beracara di pengadilan (penerima kuasa) untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan;
15. laporan hasil pelacakan aset pelaksanaan eksekusi untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan; dan
16. rekomendasi yang bersifat penaatan untuk evaluasi audit lingkungan bersifat wajib.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengendali Dampak Lingkungan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pengendali Dampak Lingkungan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan tugas Pengendali Dampak Lingkungan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengendali Dampak Lingkungan yang melaksanakan tugas Pengendali Dampak Lingkungan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan dan kategori keahlian dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pasal 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
(1) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i.
(2) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan.
Pasal 18
(1) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian Ahli Utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui Promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Pengendali Dampak Lingkungan; dan
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan dan kategori keahlian dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pasal 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan,
ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan harus mengikuti dan lulus pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(6) Pengendali Dampak Lingkungan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebegaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora;
e. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat dasar pembentukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus Diklat dasar pembentukan Pengendali Dampak Lingkungan tidak diberikan kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan.
Pasal 17
(1) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i.
(2) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan.
Pasal 18
(1) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian Ahli Utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui Promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Pengendali Dampak Lingkungan; dan
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengendali Dampak Lingkungan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang
didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 24
(1) Pada awal tahun, Pengendali Dampak Lingkungan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 25
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 27
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 5 (lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir;
c. 25 (dua puluh lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pengendali Dampak Lingkungan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(6) Ketentuan mengenai penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 28
(1) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir.
(2) Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 29
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang
didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pada awal tahun, Pengendali Dampak Lingkungan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 27
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 5 (lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir;
c. 25 (dua puluh lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pengendali Dampak Lingkungan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(6) Ketentuan mengenai penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 28
(1) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir.
(2) Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Capaian SKP Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengendali Dampak Lingkungan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan.
Pasal 32
Usul PAK Pengendali Dampak Lingkungan diajukan oleh:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Dampak Lingkungan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah
4. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Terampil sampai dengan Mahir dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 33
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah
4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Terampil sampai dengan Mahir dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengendali Dampak Lingkungan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan.
Usul PAK Pengendali Dampak Lingkungan diajukan oleh:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Dampak Lingkungan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah
4. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Terampil sampai dengan Mahir dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah
4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Terampil sampai dengan Mahir dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3);
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengendali Dampak Lingkungan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pengendali Dampak Lingkungan terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
c. Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda serta Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mahir.
Pasal 35
Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, untuk:
a. Pengendali Dampak Lingkungan dengan pendidikan Diploma III tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pengendali Dampak Lingkungan dengan pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pengendali Dampak Lingkungan dengan pendidikan Pasca Sarjana (S2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Pengendali Dampak Lingkungan dengan pendidikan Doktor (S3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pengendali Dampak Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 39
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengendali Dampak Lingkungan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pengendali Dampak Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengendali Dampak Lingkungan yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Pengendali Dampak Lingkungan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
b. 6 (enam) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
c. 12 (dua belas) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
Pasal 41
(1) Pengendali Dampak Lingkungan yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
Pengendalian Dampak Lingkungan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 42
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Pengendali Dampak Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengendali Dampak Lingkungan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, untuk:
a. Pengendali Dampak Lingkungan dengan pendidikan Diploma III tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pengendali Dampak Lingkungan dengan pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pengendali Dampak Lingkungan dengan pendidikan Pasca Sarjana (S2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Pengendali Dampak Lingkungan dengan pendidikan Doktor (S3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pengendali Dampak Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengendali Dampak Lingkungan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pengendali Dampak Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengendali Dampak Lingkungan yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Pengendali Dampak Lingkungan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
b. 6 (enam) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
c. 12 (dua belas) bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
Pasal 41
(1) Pengendali Dampak Lingkungan yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
Pengendalian Dampak Lingkungan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pengendali Dampak Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengendali Dampak Lingkungan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. luas kawasan yang perlu dikendalikan kelestarian lingkungan hidupnya;
b. jumlah industri dan kelompok masyarakat binaan/terdampak;
c. tingkat gangguan dan/atau kerawanan pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan
d. tingkat kesulitan geofisik lingkungan hidup.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengendali Dampak Lingkungan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengendali Dampak Lingkungan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengendalian dampak lingkungan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengendali Dampak Lingkungan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pengendali Dampak Lingkungan (maintain performance)/Penyegaran Pengendali Dampak Lingkungan;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi;
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengendali Dampak Lingkungan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengendali Dampak Lingkungan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengendalian dampak lingkungan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengendali Dampak Lingkungan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pengendali Dampak Lingkungan (maintain performance)/Penyegaran Pengendali Dampak Lingkungan;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi;
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Pengendali Dampak Lingkungan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pengendalian dampak lingkungan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
Pasal 49
Pengendali Dampak Lingkungan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
Pasal 51
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN, LARANGAN RANGKAP JABATAN, PENUGASAN DAERAH TERPENCIL, DAN PETUNJUK PELAKSANAAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengendali Dampak Lingkungan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengendali Dampak Lingkungan dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana.
Pasal 54
(1) Pengendali Dampak Lingkungan yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah tersebut terpencil/rawan/berbahaya.
(3) Kriteria dan penetapan daerah terpencil/rawan/berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
c. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengendali Dampak Lingkungan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pengendali Dampak Lingkungan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 58
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
Pasal 59
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diatur oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara Pengendali Dampak Lingkungan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(2) Pengangkatan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sepanjang belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
b. belum melebihi batas paling tinggi masa pembebasan sementara sejak dibebaskan dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; dan
c. memiliki kinerja paling kurang bernilai baik selama masa pembebasan sementara.
(3) Keputusan pembebasan sementara bagi Pengendali Dampak Lingkungan yang disebabkan karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan masa pembebasannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya.
Pasal 62
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 65
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 66
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, meliputi:
1. melakukan identifikasi dan inventarisasi data tentang peraturan/ kebijakan bersifat fisik;
2. melakukan identifikasi dan inventarisasi data tentang peraturan/ kebijakan bersifat non fisik;
3. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantaun kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dengan
metode bersifat primer dengan tingkat sederhana;
4. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantaun kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dengan metode bersifat sekunder dengan tingkat sederhana;
5. melakukan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
6. melakukan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
7. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui metode bersifat primer dengan tingkat sulit;
8. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui metode bersifat sekunder dengan tingkat sulit;
9. melakukan pengujian sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
10. melakukan pengukuran sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan
dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
11. melakukan pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
12. melakukan pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan; dan
13. melakukan kalibrasi alat ukur dalam rangka kegiatan metrologi;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, meliputi:
1. melakukan identifikasi dan inventarisasi data dasar kondisi lingkungan bersifat fisik;
2. melakukan identifikasi dan inventarisasi data dasar kondisi lingkungan bersifat non fisik;
3. melaksanakan pengkajian peraturan/ kebijaksanaan teknis pemulihan kualitas lingkungan dengan mengolah dan menganalisis data tentang peraturan/kebijaksanaan teknis pemulihan kualitas lingkungan;
4. melakukan pengkajian terhadap teknologi tingkat sederhana di bidang pengendalian dampak lingkungan;
5. menguji coba hasil kajian teknologi tingkat sederhana;
6. mengidentifikasi data pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
7. melakukan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
8. melakukan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
9. mengevaluasi dan memverifikasi data pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
10. melakukan pengujian sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
11. melakukan pengukuran sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
12. mengevaluasi dan memverifikasi data pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
13. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan dengan metode bersifat primer dengan tingkat sulit;
14. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan dengan metode bersifat sekunder dengan tingkat sulit;
15. melakukan pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan lingkungan;
16. melakukan pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan lingkungan; dan
17. melakukan kalibrasi alat ukur dalm rangka kegiatan metrologi; dan
c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, meliputi:
1. memodifikasi teknologi tingkat sederhana;
2. membuat teknologi tingkat sederhana;
3. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknologi;
4. menyusun proposal pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
5. melakukan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
6. melakukan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
7. melakukan pengujian sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
8. melakukan pengukuran sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
9. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan dengan metode sekunder tingkat sederhana;
10. melakukan pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan lingkungan;
11. melakukan pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan lingkungan;
12. menganalisis data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
13. mengevaluasi dan memverifikasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
14. melakukan kalibrasi alat ukur dalam rangka kegiatan metrologi; dan
15. melakukan evaluasi hasil kalibrasi dalam rangka kegiatan metrologi.
(2) uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi dan inventarisasi data sekunder;
2. melakukan kegiatan pengambilan contoh uji kualitas lingkungan;
3. melakukan kegiatan pengujian/pengukuran parameter lingkungan;
4. melakukan kalibrasi dan/atau pemeliharaan pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. melakukan kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
6. melakukan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
7. menyusun materi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
8. melakukan verifikasi lapangan terkait evaluasi dokumen lingkungan;
9. melakukan evaluasi dokumen perizinan lingkungan;
10. melakukan pembahasan teknis perizinan lingkungan;
11. melakukan verifikasi lapangan perizinan lingkungan;
12. menyusun dokumentasi sistem mutu laboratorium;
13. melaksanakan penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
14. menyusun rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
15. melakukan pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
16. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan verifikasi sengketa lingkungan;
17. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
18. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
19. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan eksekusi; dan
20. melakukan kegiatan verifikasi lapangan terkait dengan evaluasi audit bersifat wajib;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan identifikasi permasalahan lingkungan;
2. melakukan kegiatan pengolahan data sekunder terkait perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data kualitas lingkungan.;
4. melakukan kegiatan tabulasi dan pemeriksaan ulang data kualitas lingkungan;
5. melakukan kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
6. melakukan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
7. mengidentifikasi kelompok sasaran pembinaan;
8. menyusun program kegiatan pembinaan kelompok sasaran;
9. melakukan perencanaan kajian pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
10. melakukan perencanaan dan evaluasi dokumen lingkungan;
11. melakukan evaluasi dokumen perizinan lingkungan;
12. melakukan pembahasan teknis perizinan lingkungan;
13. melakukan verifikasi lapangan perizinan lingkungan;
14. menyusun rancangan perizinan lingkungan;
15. melakukan penyusunan rancangan standar nasional INDONESIA bidang lingkungan;
16. melakukan penilaian kesesuaian standar di bidang laboratorium lingkungan;
17. membuat perencanaan penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
18. menyusun rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
19. menganalisis sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan;
20. menganalisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan;
21. melakukan pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
22. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan verifikasi sengketa lingkungan;
23. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan pertemuan para pihak yang bersengketa;
24. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan menyusun naskah kesepakatan penyelasaian sengketa;
25. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
26. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan cara menyusun naskah gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan;
27. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan menyusun naskah memori atau kontra memori;
28. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
29. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan eksekusi;
30. melakukan penelaahan dokumen hasil audit lingkungan bersifat wajib; dan
31. melakukan pendampingan dalam proses audit lingkungan bersifat wajib;
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun proposal kegiatan pemantauan perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup;
2. melakukan kegiatan analisis data dan interpretasi data kualitas lingkungan;
3. melakukan evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
4. melakukan penyampaian pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. melakukan pendampingan teknis dalam rangka pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
6. mengolah dan menganalisis bahan evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
7. mengevaluasi hasil pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
8. melakukan kegiatan penyusunan kajian kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9. membuat rekomendasi hasil evaluasi dokumen lingkungan ;
10. melakukan pembahasan teknis perizinan lingkungan;
11. menyusun rancangan perizinan lingkungan;
12. melakukan kajian terhadap sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
13. memodifikasi dan ujicoba sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
14. melakukan kegiatan evaluasi kinerja laboratorium lingkungan melalui uji banding antar laboratorium;
15. melakukan evaluasi penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
16. menganalisis sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan;
17. menganalisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan;
18. menganalisis kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
19. menyusun rancangan teknis terinci (Detail Engineering Design/DED) pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan skala provinsi;
20. menyusun konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
21. melaksanakan evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
22. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan pertemuan para pihak yang bersengketa;
23. melakukan fasilitasi untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan bertindak sebagai fasilitator (penengah) atau negosiator;
24. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan menyusun naskah kesepakatan penyelasaian sengketa;
25. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan cara menyusun naskah gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan;
26. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan beracara dipengadilan (penerima kuasa);
27. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan menyusun naskah memori atau kontra memori; dan
28. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pelacakan aset; dan
d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan evaluasi kegiatan pelaksanaan pemantauan;
2. menyusun rencana tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. menyusun rekomendasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
4. melakukan kegiatan penyusunan rancangan teknis kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. menyusun rancangan perizinan lingkungan;
6. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap modifikasi dan uji coba sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
7. merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
8. menganalisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan;
9. menganalisis kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
10. menyusun rancangan teknis terinci (Detail Engineering Design/DED) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan skala provinsi;
11. menyusun konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
12. melaksanakan evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
13. melakukan fasilitasi untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan bertindak sebagai fasilitator (penengah) atau negosiator;
14. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan beracara dipengadilan;
15. melakukan penyelesaian Sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pelacakan aset; dan
16. melakukan penyusunan rekomendasi yang bersifat penaatan terhadap audit lingkungan yang bersifat wajib.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan dan Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, meliputi:
1. laporan peraturan/kebijakan bersifat fisik dalam rangka pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian, pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
2. laporan peraturan/ kebijakan bersifat non fisik dalam rangka pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian, pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
3. data pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran primer tingkat sederhana;
4. data pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran yang bersifat sekunder tingkat sederhana;
5. dokumen hasil pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
6. dokumen hasil pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
7. data/laporan primer tingkat sulit hasil pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar ;
8. data/laporan sekunder tingkat sulit hasil pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
9. dokumen hasil pengujian sampel kegiatan pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
10. dokumen hasil pengukuran sampel kegiatan pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
11. dokumen hasil pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
12. dokumen hasil pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan; dan
13. dokumen hasil kalibrasi alat ukur dalam rangka kegiatan metrologi;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, meliputi:
1. data kondisi lingkungan bersifat fisik dalam rangka pengkajian peraturan/kebijakan teknis Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
2. data kondisi lingkungan bersifat non fisik dalam rangka pengkajian peraturan/kebijakan teknis Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
3. laporan hasil analisa data terkait peraturan/ kebijakan teknis pemulihan kualitas lingkungan;
4. laporan hasil kajian teknologi tingkat sederhana di bidang pengendalian dampak lingkungan dalam rangka pemanfaatan teknologi lingkungan;
5. laporan hasil uji coba kajian teknologi tingkat sederhana dalam rangka pemanfaatan teknologi lingkungan;
6. laporan hasil identifikasi data pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
7. dokumen hasil pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami
pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
8. dokumen hasil pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
9. laporan hasil evaluasi dan verifikasi data pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
10. dokumen hasil pengukuran sampel kegiatan pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
11. dokumen hasil pengukuran sampel kegiatan pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
12. laporan hasil evaluasi dan verifikasi data pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
13. laporan hasil pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan yang bersifat primer tingkat
sulit;
14. laporan hasil pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan yang bersifat sekunder tingkat sulit;
15. dokumen hasil pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
16. dokumen hasil pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan; dan
17. dokumen hasil kalibrasi alat ukur dalam rangka kegiatan metrologi; dan
c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, meliputi :
1. laporan hasil modifikasi teknologi tingkat sederhana dalam rangka pemanfaatan teknologi lingkungan;
2. hasil teknologi baru tingkat sederhana dalam rangka pemanfaatan teknologi lingkungan;
3. laporan hasil monitoring dan evaluasi teknologi dalam rangka pemanfaatan teknologi lingkungan;
4. proposal hasil pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
5. dokumen hasil pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
6. dokumen hasil pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
7. dokumen hasil pengujian sampel kegiatan pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar ;
8. dokumen hasil pengukuran sampel kegiatan pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar;
9. laporan hasil pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan yang bersifat sekunder tingkat sederhana;
10. dokumen hasil pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
11. dokumen hasil pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
12. laporan hasil analisa data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
13. laporan hasil evaluasi dan verifikasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
14. dokumen hasil kalibrasi alat ukur dalam rangka kegiatan metrologi;
15. dokumen hasil evaluasi kalibrasi dalam rangka kegiatan metrologi.
(2) Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil pengumpulan data sekunder dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. dokumen pengambilan contoh uji kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. dokumen hasil pengujian/pengukuran parameter lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
4. dokumen hasil kalibrasi dan/atau pemeliharaan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. laporan hasil kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu;
6. laporan hasil kegiatan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu;
7. dokumen materi pembinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembinaan;
8. laporan hasil verifikasi lapangan dalam rangka evaluasi dokumen lingkungan;
9. laporan hasil evaluasi dokumen dalam rangka perizinan lingkungan;
10. laporan hasil pembahasan teknis dalam rangka perizinan lingkungan;
11. laporan hasil verifikasi lapangan dalam rangka perizinan lingkungan;
12. dokumentasi sistem mutu laboratorium dalam rangka kajian laboratorium lingkungan;
13. laporan hasil penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
14. laporan hasil rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
15. laporan hasil pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
16. laporan hasil verifikasi sengketa lingkungan diluar pengadilan;
17. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan;
18. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan melalui persidangan di pengadilan;
19. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan eksekusi untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan;
dan
20. laporan hasil kegiatan verifikasi lapangan untuk evaluasi audit lingkungan bersifat wajib;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi permasalahan lingkungan dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. dokumen hasil pengolahan data sekunder dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
3. dokumen hasil verifikasi dan validasi data kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
4. dokumen hasil tabulasi dan pemeriksaan ulang data kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. laporan hasil kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu;
6. laporan hasil kegiatan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu;
7. dokumen hasil identifikasi kelompok sasaran pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka persiapan pembinaan;
8. dokumen program kegiatan pembinaan kelompok sasaran dalam rangka persiapan pembinaan;
9. laporan hasil perencanaan kajian pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
10. laporan hasil perencanaan dan evaluasi dokumen lingkungan;
11. laporan hasil evaluasi dokumen dalam rangka perizinan lingkungan;
12. laporan hasil pembahasan teknis dalam rangka perizinan lingkungan;
13. laporan hasil verifikasi lapangan dalam rangka perizinan lingkungan;
14. dokumen rancangan perizinan lingkungan;
15. laporan hasil penyusunan rancangan standar nasional INDONESIA bidang lingkungan dalam rangka kajian laboratorium lingkungan;
16. laporan hasil penilaian kesesuaian standar di bidang laboratorium lingkungan dalam rangka kajian laboratorium lingkungan;
17. laporan hasil perencanaan kinerja institusi atau personal lingkungan dalam rangka penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
18. laporan hasil rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
19. laporan hasil analisa sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
20. laporan hasil analisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
21. laporan hasil pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
22. laporan hasil verifikasi sengketa lingkungan diluar pengadilan;
23. laporan hasil pertemuan para pihak yang bersengketa untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan;
24. naskah kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
25. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk penyelesaian sengketa diluar
pengadilan;
26. naskah gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan;
27. naskah memori atau kontra memori untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan;
28. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan melalui persidangan di pengadilan;
29. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan eksekusi untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan;
30. laporan hasil penelaahan dokumen hasil audit lingkungan bersifat wajib; dan
31. laporan hasil pendampingan dalam proses audit lingkungan bersifat wajib;
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
1. proposal kegiatan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. dokumen hasil analisis data dan interpretasi data kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. laporan hasil evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu;
4. dokumen hasil penyampaian pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembinaan;
5. laporan hasil pendampingan teknis pelaksanaan pembinaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembinaan;
6. dokumen hasil pengolahan dan analisis bahan evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan evaluasi pembinaan;
7. dokumen hasil evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pengembangan pembinaan;
8. laporan hasil penyusunan naskah akademik pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9. rekomendasi dalam rangka evaluasi dokumen lingkungan;
10. laporan hasil pembahasan teknis dalam rangka perizinan lingkungan;
11. dokumen rancangan perizinan lingkungan;
12. laporan hasil kajian terhadap sarana Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
13. laporan hasil modifikasi dan ujicoba sarana Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
14. laporan hasil kegiatan evaluasi kinerja laboratorium lingkungan melalui uji banding antar laboratorium dalam rangka kajian laboratorium lingkungan;
15. laporan hasil evaluasi kinerja institusi atau personal lingkungan dalam rangka penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
16. laporan hasil analisa sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
17. laporan hasil analisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
18. laporan hasil analisa kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
19. rancangan teknis terinci (detail engineering design/ded) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
20. konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
21. laporan hasil evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
22. laporan hasil pertemuan para pihak yang bersengketa untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan;
23. laporan sebagai fasilitator (penengah) atau nego untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
24. naskah kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
25. naskah gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan;
26. laporan hasil beracara di pengadilan (penerima kuasa) untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan;
27. naskah memori atau kontra memori untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan; dan
28. laporan hasil pelacakan aset pelaksanaan eksekusi untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan; dan
d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
1. laporan kegiatan pelaksanaan pemantauan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. dokumen penyusunan rencana tindak lanjut pelaksanaan evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan evaluasi pembinaan;
3. dokumen rekomendasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pengembangan pembinaan;
4. dokumen hasil penyusunan rancangan teknis pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. dokumen rancangan perizinan lingkungan;
6. laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap modifikasi dan uji coba sarana Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
7. rekomendasi kinerja institusi atau personal lingkungan dalam rangka penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;
8. laporan hasil analisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
9. laporan hasil analisa kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan
lingkungan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;
10. rancangan teknis terinci (Detail Engineering Design/DED) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
11. konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;
12. laporan hasil evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
13. laporan sebagai fasilitator (penengah) atau nego untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
14. laporan hasil beracara di pengadilan (penerima kuasa) untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan;
15. laporan hasil pelacakan aset pelaksanaan eksekusi untuk penyelesaian sengketa melalui persidangan di pengadilan; dan
16. rekomendasi yang bersifat penaatan untuk evaluasi audit lingkungan bersifat wajib.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan,
ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan harus mengikuti dan lulus pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(6) Pengendali Dampak Lingkungan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebegaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora;
e. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat dasar pembentukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus Diklat dasar pembentukan Pengendali Dampak Lingkungan tidak diberikan kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3);
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengendali Dampak Lingkungan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pengendali Dampak Lingkungan terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
c. Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda serta Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mahir.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, unsur kepegawaian, dan Pengendali
Dampak Lingkungan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Pengendali Dampak Lingkungan Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengendali Dampak Lingkungan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengendali Dampak Lingkungan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengendali Dampak Lingkungan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pengendali Dampak Lingkungan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten /Kota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, unsur kepegawaian, dan Pengendali
Dampak Lingkungan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Pengendali Dampak Lingkungan Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengendali Dampak Lingkungan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengendali Dampak Lingkungan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengendali Dampak Lingkungan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pengendali Dampak Lingkungan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten /Kota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.