Pasal I
Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1168) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.