Pasal 1
(1) Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memberikan panduan dan kejelasan mengenai mekanisme serta prosedur dalam rangka pengusulan, penetapan dan pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.